To see the other types of publications on this topic, follow the link: LppOmpA.

Journal articles on the topic 'LppOmpA'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'LppOmpA.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Wendel, Sofie, Emil C. Fischer, Virginia Martínez, Susanna Seppälä, and Morten H. H. Nørholm. "A nanobody:GFP bacterial platform that enables functional enzyme display and easy quantification of display capacity." Microbial Cell Factories 15, no. 1 (2016): 71. https://doi.org/10.1186/s12934-016-0474-y.

Full text
Abstract:
<strong>Background: </strong>Bacterial surface display is an attractive technique for the production of cell-anchored, functional proteins and engineering of whole-cell catalysts. Although various outer membrane proteins have been used for surface display, an easy and versatile high-throughput-compatible assay for evaluating and developing surface display systems is missing.<strong>Results: </strong>Using a single domain antibody (also called nanobody) with high affinity for green fluorescent protein (GFP), we constructed a system that allows for fast, fluorescence-based detection of displayed proteins. The outer membrane hybrid protein LppOmpA and the autotransporter C-IgAP exposed the nanobody on the surface of <i>Escherichia coli</i> with very different efficiency. Both anchors were capable of functionally displaying the enzyme Chitinase A as a fusion with the nanobody, and this considerably increased expression levels compared to displaying the nanobody alone. We used flow cytometry to analyse display capability on single-cell versus population level and found that the signal peptide of the anchor has great effect on display efficiency.<strong>Conclusions: </strong>We have developed an inexpensive and easy read-out assay for surface display using nanobody:GFP interactions. The assay is compatible with the most common fluorescence detection methods, including multi-well plate whole-cell fluorescence detection, SDS-PAGE in-gel fluorescence, microscopy and flow cytometry. We anticipate that the platform will facilitate future in-depth studies on the mechanism of protein transport to the surface of living cells, as well as the optimisation of applications in industrial biotech.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Azrianda, Melvi Salsabil, Teuku Ahmad Yani, and Iskandar A. Gani. "THE EFFECTIVENESS OF GUIDANCE AND SUPERVISION OVER HALAL FOOD PRODUCT BASED ON THE QANUN ACEH NUMBER 8 OF 2016 CONCERNING HALAL PRODUCT GUARANTEE SYSTEM." JURISDICTIE 12, no. 1 (2021): 104–22. http://dx.doi.org/10.18860/j.v12i1.12280.

Full text
Abstract:
Qanun Number 8 of 2016 regulates the Halal Product Guarantee System, but there are still many business actors in Banda Aceh who do not have halal certificate for the food they sell. This journal aims to further examine the protection for Muslim consumers regarding food products or places of business that do not have a halal certificate and logo given by LPPOM Aceh and to find out the effectiveness of LPPOM MPU Aceh in providing guidance and supervision over food products distributed in Aceh. The method and type of writing is empirical-legal by conducting interviews with the Aceh MPU LPPOM. This writing approach is known as an empirical socio-legal study. Based on the research results, the legal protection for Muslim consumers regarding food products or places of business that do not have a halal certificate and logo is regulated in the Qanun SJPH. The inclusion of the halal logo is mandatory. However, there are business actors who still have not applied to obtain halal certification. This happened because LPPOM experienced obstacles in terms of guidance and supervision over halal food sold in Aceh and the absence of regulations concerning the Qanun SJPH implementation.Qanun Nomor 8 Tahun 2016 bertuliskan tentang Sistem jaminan Produk Halal, namun masih banyak pelaku usaha makanan di Banda Aceh yang tidak melakukan sertifikasi makanan halal terhadap makanan yang dijual. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut terhadap perlindungan konsumen muslim pada produk atau tempat usaha makanan yang tidak memiliki sertifikat dan logo halal LPPOM Aceh efektivitas LPPOM MPU Aceh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di Aceh. Metode dan jenis penulisan ini bersifat yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada pihak LPPOM MPU Aceh. Pendekatan penulisan ini disebut dengan penelitian empirik dan hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan hukum konsumen muslim terhadap produk atau tempat usaha makanan yang tidak memiliki sertifikat dan logo halal di atur dalam Qanun SJPH. Pencantuman logo halal bersifat wajib. Namun kenyataannya masih ditemukan pelaku.usaha yang belum melakukan sertifikasi.halal. Hal tersebut terjadi karena LPPOMI mengalami hambatan dalam hal pembinaan dan pengawasan. terhadap makanan halal. yang beredar di Aceh dan tidak adanya peraturan pelaksana Qanun SJPH.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Fathia, Sarah, Tjahja Muhandri, and Nugraha Edhi Suyatma. "Profil Bahan Perisa Kritis Halal dalam Peraturan BPOM No. 13/2020." Jurnal Mutu Pangan : Indonesian Journal of Food Quality 9, no. 2 (2022): 92–102. http://dx.doi.org/10.29244/jmpi.2022.9.2.92.

Full text
Abstract:
Flavors play a role as a determinant of the acceptability of food product. Halal certificate is a required document in Indonesia. Halal material requirements refer to SK11/Dir/LPPOM MUI/VI/20. This study aimed to obtain a profile of halal critical flavoring materials in BPOM regulation no. 13/2020 based on the document requirements for halal materials in LPPOM's SK11 and propose for non-critical halal flavoring materials. Materials used in this study were data-from BPOM regulation no. 13/2020, halal material requirements SK11/Dir/LPPOM MUI/VI/20 and other literatures associated with material production process information. The research method includes data collection based on CAS numbering, determination of BPOM flavoring materials outside the list of non-critical halal materials, determination of the production process for flavoring material, mapping of halal critical flavoring materials. The results showed that 53.82% (1381/2566) of the flavoring materials in BPOM regulations were halal critical materials. Based on identification results there were 26 types of production processes that have different halal critical sources that affect the required halal supporting documents. 65.38% (17/26) of critical halal sources came from raw materials, 30.77% (8/26) critical halal sources came from raw materials and manufacturing processes. The criticality of halal flavoring materials depends on the source of the raw material and the production process. Flavors obtained from the chemical synthesis process (414/1381) can be proposed as non-critical halal flavorings.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Susihono, Wahyu, Irhamni Irhamni, Rodani Rodani, et al. "TINGKAT PENGGUNAAN BAHAN TERSERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN USULAN BIDANG AUDIT KEPADA TIM KOMISI FATWA MUI PROVINSI BANTEN." Indonesia Journal of Halal 1, no. 1 (2018): 43. http://dx.doi.org/10.14710/halal.v1i1.3113.

Full text
Abstract:
Abstrak Produk yang sudah tersertifikasi halal dapat beredar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal, dilayani di LPPOM MUI. Bahan baku yang digunakan oleh produsen menjadi bagian dari keharusan untuk didaftarkan dalam borang matrix bahan baku tanpa terkecuali. Bidang audit mengusulkan kepada komisi fatwa berupa sekumpulan hasil borang audit yang telah lolos dalam rapat post audit. Tujuan penelitian ini adalah melihat tingkat penggunaan bahan tersertifikasi halal dan asal produk dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal di Banten selama tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap bahan dari tiap produsen yang diusulkan oleh bidang audit LPPOM MUI Banten kepada komisi Fatwa MUI di tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal sertifikasi halal yang digunakan oleh sebagian besar produsen di Provinsi Banten secara berturut-turut berasal dari LPPOM Pusat 75,78%; LPPOM Banten 7,08%; LPPOM Jawa Barat 5,21%; LPPOM Jawa Timur 4,70%; LPPOM DKI 2,22%. Produsen di Banten, sebagian besar menggunakan kelompok Roti dan Kue (bakery) 37,97%; kelompok makanan ringan (snack) 17,62%; kelompok daging dan produk daging olahan 11,56%; kelompok restorant 8,92% dan kelompok katering 6,57%. Semakin tinggi rangking kelompok produk yang digunakan oleh produsen, maka semakin tinggi frekuensi produk ditemukan oleh auditor LPPOM MUI Banten.. Kata kunci: sertifikasi halal, bisang audit, komisi fatwa, LPPOM, MUI
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Aditya, Zaka Firma, and Sholahuddin Al-Fatih. "ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PEMBERI FATWA HALAL DI BEBERAPA NEGARA." Jurnal Wacana Hukum 25, no. 1 (2019): 68. http://dx.doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.1.3033.

Full text
Abstract:
AbstractConsuming halal and safe food products is a constitutional right of citizens. This right is realized through guarantee of halal products, the institution authorized to issue fatwa halla on a product is LPPOM MUI. The results showed that LPPOM MUI issued a halal certificate for a product after previously going through a trial process at the MUI Fatwa Commission. Although judicially the position of MUI is not a state institution, the presence of the MUI, especially LPPOM MUI, can answer the needs of the community. Halal certificates from LPPOM MUI can at least provide legal certainty for the community. Abroad, halal certification institutions are government or private institutions that have their own statutory regulations and standards.AbstrakMengkonsumsi produk pangan halal dan aman merupakan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut diwujudkan melalui jaminan produk halal, lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa halla atas suau produk adalah LPPOM MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPPOM MUI mengeluarkan sertifikat halal atas suatu produk setelah sebelumnya melalui proses sidang di Komisi Fatwa MUI. Meskipun secara yuridis kedudukan MUI bukan merupakan lembaga negara, namun kehadiran MUI, terutama LPPOM MUI, bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Sertifikat halal dari LPPOM MUI setidakya bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Di luar negeri, lembaga sertifikasi halal merupakan lembaga pemerintah atau swasta yang memiliki perundang-undangan dan standar resmi tersendiri.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Septiawan, Ade, and Ahmad Mukri Aji. "Kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia Pasca Berlakunya UU No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 3, no. 2 (2016): 167–96. http://dx.doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.3676.

Full text
Abstract:
Abstract: This study aims to determine the authority of LPPOM in establishing halal products after the enactment of Law no. 33 Year 2014. Based on the research results, it is concluded that there has been a change of authority of LPPOM MUI before and after the coming into effect of Law no. 33 year 2014. For 23 years since its establishment, LPPOM MUI has full authority over the establishment of halal certification, but post-birth and enactment of Law no. 33 of 2014, it no longer has full rights to the expenditure and certification of the guarantee of halal products, but only as partners. The need for halal certification or halal label is very needed in Indonesia. Especially the common people and especially the Muslim community in Indonesia, because with the availability of guaranteed halal food products, at least Muslim consumers no longer worry about the existence of a mixture of materials containing harmful substances are prohibited, both legally and religiously.Keywords: Authority, LPPOM MUI, and halal certification. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang LPPOM dalam penetapan produk halal pasca berlakunya UU No.33 Tahun 2014.Berdasakan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa terjadi perubahan wewenang LPPOM MUI sebelum dan sesudah berlakunya UU No.33 Tahun 2014. Selama 23 tahunsemenjak berdirinya, LPPOM MUI berwenang penuh atas penetapan sertifikasi halal, namun pasca lahir dan berlakunya Undang-Undang No.33 Tahun 2014, ia tidak lagi memiliki hak penuh atas pengeluaran dan penetapan sertifikasi jaminan produk halal, melainkan hanya sebagai mitra. Kebutuhan sertifikasi halal atau label halal memang sangat dibutuhkan di Indonesia. Terlebih masyarakat awam dan khususnya masyarakat muslim di Indonesia, karena dengan tersedianya jaminan produk makanan halal, setidaknya konsumen muslim tidak lagi khawatir akan adanya campuran bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya yang dilarang, baik secara hukum negara maupun agama. Kata kunci:Kewenangan, LPPOM MUI, dan sertifikasi halal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Marpaung, Amar Fuad, and Muaz Tanjung. "LPPOM MUI North Sumatra Public Relations Communication Strategy in Socializing Halal Certification to Medan City MSME." AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 11, no. 1 (2024): 85–103. http://dx.doi.org/10.33650/at-turas.v11i1.8686.

Full text
Abstract:
This research aims to explore the communication strategies implemented by Public Relations of LPPOM MUI North Sumatra in socializing halal certification to MSME in Medan City. This study also aims to assess the level of effectiveness of this communication strategy. In the context of processing halal certification, which has significant relevance to products circulating in the Medan City community, a strategic communication approach was taken by LPPOM MUI North Sumatra to MSME traders in this region. This research uses a qualitative approach with the Grounded Research method, which allows researchers to conduct in-depth interviews with key sources. The research sources consisted of the Head of Public Relations of LPPOM MUI North Sumatra and three MSME traders operating on Jl. Tuasan, Medan City. The research results show that North Sumatra LPPOM MUI Public Relations uses various media such as print media, online media and social media in its communication strategy. However, the level of MSME product registration to LPPOM MUI North Sumatra shows a decline every year, with no registration in the 2022-2024 period. These findings indicate that the communication strategy implemented by the Public Relations of LPPOM MUI North Sumatra has not been effective in increasing awareness about halal certification among MSME traders, especially on Jl. Tuasan, Medan Tembung District. The implication is that MSME traders do not understand the process of processing halal certification both online and offline.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Cahyadi, Muh Nur. "PENERAPAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL LPPOM-MUI PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP PRAKTEK PENYEMBELIHAN DI PASAR." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2019): 235–48. http://dx.doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.9512.

Full text
Abstract:
Tulisan ini membahas tentang penerapan sistem jaminan produk halal LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan terhadap prakter penyembelihan di pasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) pada LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fikih, yuridis normatif dan sosiologis. Sumber data berasal pengurus LPPOM-MUI tanpa melalui perantara. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan insturmen penelitian pedoman observasi dan wawancara serta alat dokumentasi seperti kamera dan hp. Data diolah dan dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan metode triangulasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem jaminan produk halal secara umum LPPOM-MUI Sulawesi Selatan memiliki peranan yang besar terhadap seluruh produk makanan dan minuman dan terkhusus dengan praktek penyembelihan ayam yang berada di pasar, akan tetapi LPPOM-MUI Sulawesi Selatan untuk saat ini hanya berfokus kepada perusahaan rumah potong ayam (RPA) dan rumah potong hewan (RPH), hal tersebut dikarenakan rumah potong ayam (RPA) dan rumah potong hewan (RPH) sudah mendapatkan izin usaha dan izin jualan sedangkan pedagang ayam yang ada di pasar LPPOM-MUI belum ada regulasi yang mengaturnya. Menurut peneliti pedagang ayam yang ada di pasar juga harus mendapatkan perhatian yang penuh baik dari pemerintah maupun dari LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan masyarakat umum terlebih khusus bagi masyarakat yang tidak mempedulikan proses penyembelihan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, terutama dalam persoalan pangan sembelihan daging ayam baik yang ada di rumah potong ayam (RPA) maupun pedangan ayam yang ada di pasar tradisaional. Dan juga diharapkan kepada seluruh akademisi dan para khatib agar memberikan pencerahan kalbu atau menyampaikan khutbahnya yang terkait dengan sembelihan yang halal dan baik.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Diana Sari Saputri, Lely. "WILLINGNESS TO PAY MAHASISWA FE UNY 2014-2017 TERHADAP MIE SAMYANG BERLABEL HALAL." Jurnal Ekonomi dan Pendidikan 15, no. 1 (2018): 35–42. http://dx.doi.org/10.21831/jep.v15i1.20899.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan, pengalaman mengkonsumsi, dan kesadaran kehalalan mahasiswa secara parsial dan simultan terhadap Willingness To Pay/WTP mie samyang berlabel halal LPPOM MUI. Sampel dalam penelitian ini sejumlah 96 Mahasiswa FE UNY. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner. Teknik analisis menggunakan regresi ganda dan contingent valuation method. Hasil penelitian menunjukkan secara parsial variabel pendapatan dan pengalaman mengkonsumsi berpengaruh positif terhadap WTP mie samyang berlabel halal LPPOM MUI, namun kesadaran kehalalan berpengaruh negatif terhadap WTP mie samyang berlabel halal LPPOM MUI. Hasil pengujian secara simultan menunjukkan bahwa ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap WTP mie samyang berlabel halal LPPOM MUI. Perubahan yang terjadi pada variabel WTP dapat dijelaskan oleh variabel bebas dalam penelitian ini sebesar 58,9%. Hasil analisis nilai WTP menunjukkan mayoritas responden bersedia membayar sebesar Rp 15.000,00. This study aims to find out the effects of the income, consuming experience, and awareness of being halal among the 2014-2017 admission year students of the Faculty of Economics (FE), Yogyakarta State University (YSU), partially and simultaneously, on the Willingness to Pay (WTP) for samyang noodle halal certified by LPPOM MUI. The research sample consisted of 96 students, selected using the Slovin formula. The data were collected by a questionnaire. The data analysis technique was the OLS multiple regression. In addition, the WTP value was analyzed by the contingent valuation method. The results of the study showed that partially the variables of the income and consuming experience have significant positive effects on the WTP for samyang noodle halal certified by LPPOM MUI. However, the awareness of being halal has a significant negative effect on the WTP for samyang noodle halal certified by LPPOM MUI. The result of the simultaneous test indicates that the three variables significantly affect the WTP for samyang noodle halal certified by LPPOM MUI. The change that occurs in the variable of the WTP that can be explained by the independent variables in this study is 58.9%. The result of the WTP value analysis shows that the majority of respondents are willing to pay by Rp 15,000.00.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Farhan, Ahmad. "Pelaksanaan Sertifikasi Halal Lppom Mui Terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) (Studi Lppom Mui Provinsi Bengkulu)." Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2019): 1. http://dx.doi.org/10.29300/mjppm.v3i1.2340.

Full text
Abstract:
The issuance of Law Number 7 of 1996 concerning Products, Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection, Government Regulation Number 69 of 1999 reinforces the signal that the responsibility for halal food, beverage, medicines, cosmetics and other products is not only the responsibility of individuals and religious leaders alone, but also the responsibility of the government. Among the institutions responsible is the Food, Drug and Cosmetic Assessment Institute commonly called LPPOM. LPPOM MUI was established on January 6, 1989 to conduct halal examinations and certifications. According to Lukmanul Hakim as Director of LPPOM MUI Center that as a country that has the largest Muslim population, Indonesia has a big share in the world halal trade, reaching USD 197 billion of the total transaction estimated at US $ 1,600 Billion. Seeing the huge potential of global Muslim consumption in Indonesia, LPPOM MUI as a halal certification institution in Indonesia must be able to present halal guaranteed products. Because Indonesia is also a big market for imported products such as food, medicine, cosmetics and other used goods.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Fikriawan, Suad. "SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA (Analisis Kuasa Simbolik dalam Kontestasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia)." El-Barka: Journal of Islamic Economics and Business 1, no. 1 (2018): 27. http://dx.doi.org/10.21154/elbarka.v1i1.1446.

Full text
Abstract:
Abstract: The MUI's symbolic power over halal certification in Indonesia constructed by the habitus of Muslim consumers who are becoming aware of halal lifestyles. beside it, the symbolic capital of the MUI and the political and social religious fields. When people expect the government to provide a solution to the issue of the distribution of consumer products containing material that is forbidden Islam, the government slowly respond to their aspirations, and even tend to do political engineering. then present the MUI with symbolic power instrument discourse the importance of established halal institutions in Indonesia. Through the old negotiations, finally there are some regulations that legitimize MUI and LPPOM as halal certification authority. in the Bourdieu study, halal certification LPPM MUI is a symbol system. The function of this symbol system is divided into three parts, the symbolic system as a structured structure, and Symbolic system as an instrument of domination. As a result, a structured group is created, a group that agrees with the authority of LPPOM MUI continues to campaign on the importance of halal certification of LPPOM MUI. and groups that do not agree to criticism, and sue the existence and authority of LPPOM MUI as the owner of halal certification authority in Indonesia.الملخص:القوة الرمزية MUI على شهادة الحلال. بجانبها ، عاصمة رمزية من MUI والمجالات الدينية والسياسية والاجتماعية. عندما يتوقع الناس من الحكومة تقديم منتج يحتوي على مواد ممنوعة من الإسلام ، تستجيب الحكومة ببطء لتطلعاتهم ، وتميل الأحداث إلى القيام بالهندسة السياسية. ثم تقديم MUI مع قوة رمزية للخطاب على أهمية المؤسسات الحلال المنشأة في إندونيسيا. من خلال المفاوضات القديمة ، وأخيرا هناك بعض اللوائح التي تضفي الشرعية على MUI و LPPOM باعتبارها سلطة التصديق الحلال. في دراسة Bourdieu ، الشهادة الحلال لـ LPPM MUI هي نظام رموز. تنقسم وظيفة نظام الرموز هذا إلى ثلاثة أجزاء ، النظام الرمزي كهيكل منظم ، والنظام الرمزي كأداة للسيطرة. نتيجة لذلك ، يتم إنشاء مجموعة منظمة ، تستمر المجموعة التي تتفق مع سلطة LPPOM MUI في حملة حول أهمية اعتماد LPPOM MUI. والمجموعات التي لا توافق على النقد ، ووجود وسلطة LPPOM MUIكمالك للسلطة الحلال في شهادة إندونيسيا.Abstrak:Kuasa simbolik MUI atas sertifikasi halal di Indonesia dibangun oleh habitus konsumen Muslim yang menjadi sadar akan gaya hidup halal. selain itu, modal simbolik MUI berikut arena politik dan social kala itu mendukung kuasa MUI. Ketika orang mengharapkan pemerintah memberi solusi untuk masalah distribusi produk konsumen yang mengandung zat yang dilarang Islam, pemerintah lamban merespon aspirasi mereka, dan bahkan cenderung melakukan rekayasa politik.kemudian menghadirkan MUI dengan wacana instrumen kekuasaan simbolik tentang pentingnya lembaga halal yang mapan di Indonesia. Melalui negosiasi yang lama, akhirnya terbitlah beberapa peraturan yang melegitimasi MUI dan LPPOM sebagai otoritas sertifikasi halal.dalam studi Bourdieu, sertifikasi halal LPPM MUI adalah sistem simbol. Fungsi sistem simbol ini dibagi menjadi tiga bagian, sistem simbolik sebagai pembentuk terstruktur, sistem simbol sebagai struktur yang dibentuk, dan sistem Simbolik sebagai instrumen dominasi.Akibatnya, kelompok terstruktur tercipta, mereka yang setuju dengan otoritas LPPOM MUI terus mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal LPPOM MUI. Disisi lain kelompok yang tidak setuju mengajukan kritik, dan menuntut keberadaan dan otoritas LPPOM MUI sebagai pemilik otoritas sertifikasi halal di Indonesia. Melalui kajian ini, nampak wacana Borudieu adalah tentang kontestasi yang menciptakan alat simbolis untuk mendominasi satu sama lain. Kontestasi ini terjadi antara MUI dan pemerintah, serta organisasi masyarakat, dan perusahaan, berikut masyarakat secara luas. Dan daripada lembaga sosial lainnya, MUI dapat memenangkan kontestasi dan mewujudkan kekuatan simbolisnya atas sertifikasi halal di Indonesia karena MUI memiliki habitus, modal, dan field yang lebih besar.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Zulkifli, Arif, Didi Junaedi, and Iwan Roswandi. "Analisis Strategi Bauran Pemasaran 7P Pada Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia." Jurnal PASTI (Penelitian dan Aplikasi Sistem dan Teknik Industri) 17, no. 3 (2024): 380. http://dx.doi.org/10.22441/pasti.2023.v17i3.009.

Full text
Abstract:
Kehalalan sebuah produk menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi umat muslim dalam mengkonsumsi sebuah produk, karena kewajiban setiap muslim harus sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan yaitu harus mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (Toyib). Setiap pelaku usaha harus menjamin kehalalan dari produk yang ditawarkannya sehingga perlu adanya sertifikasi halal. Namun masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal atas produknya. Saat ini ada banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia yang sebelumnya hanya tunggal dilakukan oleh LPPOM MUI. Persaingan ini mengharuskan LPPOM MUI untuk memiliki strategi pemasaran yang kuat agar tetap menjadi lembaga yang dipilih oleh banyak pelaku industri dan pemilik merek mendaftarkan Sertifikasi halalnya melalui LPPOM MUI untuk diteruskan kepada BPJPH. Bauran pemasaran adalah seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya dalam pasar sasarannya. Bauran 7P terdiri dari beberapa atribut yaitu product, price, promotion, place, process, people, dan physical evidence. Berdasarkan hasil penelitian mengenai bauran pemasaran 7P dapat dilihat bahwa pelanggan memiliki presepsi yang baik terhadap proses registrasi pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI DKI Jakarta. Atribut dengan tingkat kepentingan tertinggi menurut hasil analisis yaitu atribut people, process, dan product, sehingga ketiga atribut ini menjadi fokus utama dalam perbaikan strategi pemasaran di LPPOM MUI agar dapat menjadi lembaga yang dipilih oleh para pelaku usaha.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Maghfiroh, Maghfiroh. "FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI NIAT MEMBELI MAKANAN KEMASAN BERLABEL HALAL LPPOM-MUI." Jurnal Economia 11, no. 2 (2015): 169. http://dx.doi.org/10.21831/economia.v11i2.8240.

Full text
Abstract:
Abstrak: Faktor-faktor yang Memengaruhi Niat Membeli Makanan Kemasan Berlabel Halal LPPOM-MUI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor personal, faktor sosial, faktor informasi dan sikap terhadap niat membeli produk makanan kemasan berlabel halal LPPOM-MUI pada mahasiswa nonmuslim UNY baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini termasuk penelitian kausal asosiatif yang meneliti pengaruh hubungan variabel bebas dan variabel terikat. Populasi penelitian adalah mahasiswa S-1 nonmuslim di UNY tahun 2011-2014. Sampel penelitian berjumlah 92 mahasiswa dengan menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan angket, analisis data mengunakan metode regresi probit. Hasil penelitian menunjukkan dari 4 variabel bebas terdapat 3 variabel yang tidak berpengaruh. Variabel yang tidak berpengaruh tersebut yaitu variabel faktor personal, sosial, informasi sedangkan variabel yang berpengaruh yaitu variabel sikap. Secara simultan terdapat pengaruh faktor personal, sosial, informasi dan sikap terhadap niat membeli makanan kemasan berlabel halal LPPOM-MUI pada mahasiswa nonmuslim UNY.Kata kunci: niat membeli, personal, sosial, informasi, sikapAbstract: The Determinants of Intention to Buy Labeled Halal Foods By LPPOM-MUI. This study aims to investigate the effect of personal, social, information factors and attitudes on the intention to buy packed labeled halal food products by LPPOM-MUI among non-Muslim students of Yogyakarta State University. This was an associate causal study investigating the effects of independent variables on a dependent variable. The sample, consisting of 92 students was selected by means of the purposive sampling technique. The data were collected through a questionnaire and were analyzed using the probit regression method. The results showed of four independent variables, three of them had no effect on independent variable. Those three variables were personal, social, and information. Simultaneously there was an influence of personal, social, information and attitude variables toward the intention of buying packaged labeled halal food by LPPOM-MUI on non-Muslim students of Yogyakarta State University.Keywords: intention to buy, personal, social, information, attitude
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Nurdiana, Nurdiana, Idris Parakkasi, Cut Muthiadin, and Khaddafi Khaddafi. "Halal Certification Standards (LPPOM MUI, HAS 23000, etc.)." Formosa Journal of Multidisciplinary Research 4, no. 6 (2025): 2647–60. https://doi.org/10.55927/fjmr.v4i6.272.

Full text
Abstract:
Halal certification in Indonesia plays a very important role in ensuring that products in circulation meet Islamic religious requirements, especially in the food, medicine, cosmetics, and other product sectors. The Halal Assurance System (HAS) 23000, developed by LPPOM MUI, aims to ensure that the entire halal product production process, from raw material procurement to distribution, is in accordance with Islamic sharia principles. Although this system provides structured guidelines, its implementation faces various challenges, such as lack of understanding by business actors, limited skilled human resources, and the costs and time required in the certification process. This paper aims to analyze the implementation of HAS 23000 by LPPOM MUI, the challenges faced, and its contribution to ensuring the halalness of products. With a qualitative approach and literature study, the results of the study indicate that despite the major challenges faced, the implementation of HAS 23000 is important to improve the quality and competitiveness of Indonesian halal products in the global market.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Alam, Azhar, and Refita Yunie Samhuri. "Halal Certification Management Procedure for Cosmetic Products in Indonesia After Government Regulation Number 31 of 2019." El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 11, no. 2 (2021): 114–35. http://dx.doi.org/10.15642/elqist.2021.11.2.114-135.

Full text
Abstract:
Abstract: In ensuring the halalness of a product, the Indonesian government issued Government Regulation no. 31 of 2019, following up on changes to the flow of halal certification as stated in the Halal Product Assurance Law Number 33 of 2014, which the Ministry of Religion manages, Division of the Halal Product Assurance Organizing Body (BPJPH). This study aims to reveal the differences in the management of halal certificates before and after the Halal Product Guarantee Act (UU JPH). In addition, this study also discusses the procedures carried out by LPPOM - MUI and BPJPH in the management of halal certificates for cosmetic products. This study uses a descriptive qualitative approach, with the research object being LPPOM MUI and BPJPH Banten Province. Data were obtained from interviews, literature documents. The study results indicate significant changes that occur with the emergence of the role of BPJH as the central institution authorized in the halal certification process. The management of halal certification for cosmetic products is adjusted to the tariff with categories ranging from large, medium, medium, or home industry businesses. Keywords: Cosmetics, LPPOM MUI, BPJPH, Halal Certification Abstrak:Dalam menjamin kehalalan suatu produk, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 menindaklanjuti perubahan alur pembuatan sertifikasi halal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 yang dikelola oleh Kementrian Agama Divisi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan perbedaan pengelolaan sertifikat halal sebelum dan sesudah adanya Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu penelitian ini juga membahas prosedur yang dilakukan LPPOM – MUI dan BPJPH dalam pengelolaan sertifikat halal pada produk kosmetik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan objek penelitian adalah LPPOM MUI dan BPJPH Provinsi Banten. Data diperoleh dari hasil wawancara, dokumen literatur. Hasil Penelitian menunjukkan adanya perubahan yang signifikan yang terjadi dengan munculnya peran BPJH sebagai lembaga utama yang berwenang dalam proses sertifikasi halal. Pengurusan sertifikasi halal produk kosmetik disesuaikan besaran tarifnya dengan kategori jenis mulai dari besar, menengah, sedang, atau usaha industri rumah tangga. Kata Kunci : Kosmetik, LPPOM MUI, BPJPH, Sertifikasi Halal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Nasution, Masnun. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Peredaran Makanan Tidak Bersertifikat Halal (Studi pada LPPOM MUI Sumatera Utara di Medan." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 20, no. 1 (2020): 45–62. http://dx.doi.org/10.30743/jhk.v20i1.3259.

Full text
Abstract:
The regulations for legal protection for Muslim consumers against the circulation of not halal food certified are regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2012 concerning Food and the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. The role of LPPOM MUI in halal certification is as LPH where LPPOM will be an institution that carries out the process of inspecting food ingredients, inspecting product processing, examining equipment, production rooms, and checking the halal assurance system. In addition, the role of LPPOM MUI as LPH is to submit the results of the inspection and / or testing the halalness of the product to BPJH. Keywords: Legal Protection, Muslim Consumers, Food Circulation, Not Halal Certified.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Roanisca, Occa, and Robby Gus Mahardika. "PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DI DESA BALUNIJUK MENJADI USAHA MIKRO KOMPETITIF HALALAN TOYYIBAN." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung 5, no. 1 (2018): 13–17. http://dx.doi.org/10.33019/jpu.v5i1.675.

Full text
Abstract:
Halal Products merupakan salah satu divisi pada kerjasama Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Keberadaan divisi tersebut dalam rangka memenuhi tuntutan konsumen akan tersedianya produk yang memenuhi standar halal. Pemerintah Bangka Belitung mendukung program halal products dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No.16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pangan Aman dan Halal. Desa Balunijuk berada dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Beberapa lembaga pendidikan tingkat perguruan tinggi terdapat di Desa Balunijuk, sehingga masyarakat sekitar banyak membuka warung makanan dan minuman. Pemilik usaha makanan dan minuman di Desa Balunijuk rata-rata berpendidikan rendah ≤ SMA. Hal tersebut berdampak pada lemahnya pengelolaan manajemen yang dilakukan pada usaha yang dikelola, kurangnya informasi mengenai produk yang memenuhi standar bersih dan halal, serta kurangnya informasi mengenai prosedur pengajuan sertifikasi Laik Hyegene Sanitasi (HS) dan halal LPPOM MUI. Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah mempersiapkan sumber daya manusia dalam mengelola manajemen keuangan dan organisasi pada usaha yang dikelola, dan meningkatkan pengetahuan pemilik usaha mengenai standar dan prosedur pengajuan sertifikasi halal LPPOM MUI dan bersih (Laik Hyegene Sanitasi). Metode yang digunakan untuk mendukung kegiatan ini meliputi sosialisasi kepada pemilik usaha warung makanan dan minumam mengenai tata kelola manajemen, kriteria produk yang memenuhi standar bersih dan halal LPPOM MUI, dan prosedur pengajuan sertifikasi HS dan halal LPPOM MUI. Hasil dari kegiatan ini adalah Kegiatan sosialisasi dapat diterima dengan baik oleh peserta dan antusiasme peserta sangat tinggi hal ini tercermin dengan adanya keinginan dari aparat Desa Balunijuk dan peserta untuk mewujudkan Desa Balunijuk sebagai Kampung Halal. Melalui kegiatan sosialisasi ini peserta mendapatkan tambahan pengetahuan mengenai pengelolaan manajemen keuangan dan organisasi pada usaha mikro, prosedur untuk memproduksi produk yang memenuhi standar bersih dan halal, serta prosedur pengajuan sertifikasi HS dan Halal LPPOM MUI
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Yanasari, Pebri, and Endang Kusniati. "KELEMBAGAAN MUI DALAM MELAKUKAN GERAKAN HALALISASI: PERUBAHAN DINAMIKA MASYARAKAT DI PROV. KEP. BANGKA BELITUNG." Scientia: Jurnal Hasil Penelitian 7, no. 1 (2022): 44–58. http://dx.doi.org/10.32923/sci.v7i1.2404.

Full text
Abstract:
Islam teaches people to consume halal and good food and drinks. The presence of this study aims to determine the strategy of LPPOM MUI Babel in carrying out concerns for halal-labeled products, and to determine the influence of LPPOM MUI on the dynamics of people's lives in Bangka Belitung. Qualitative and comparative descriptive methods are used in field research (Field research). Sources of data used come from primary and secondary data. While the data collection techniques with field observations and dissemination of google form links, unstructured interviews, and documentation. After the data is obtained, it is analyzed in three stages; data reduction (data reduction), data presentation (data display) and conclusions (conclusion). The phenomenological approach has been applied and strengthened by behavioristic theory. Based on the findings in the field, the LPPOM MUI Babel strategy: concern for halal-labeled products in general is appropriate, because it includes; INDHEX (Indonesia International Halal Expo), halal olympiad, halal food goes to school, halal tour (halal tour), seminar/talkshow, free halal certification facilitation, halal socialization to SMEs/big companies, halal socialization through media and social media, merchandise , and MUI administrators apply the principle of "buy and defend Babel halal products". While the influence of LPPOM MUI on the dynamics of people's lives in Bangka Belitung through halal product certification is still not significant in the field of using halal labeled products, this can be seen from the views of the pros and cons of the community when interviewed by researchers. However, based on the exposure of the Director of LPPOM MUI, it is quite significant at the level of "don't know to know", it means that people still don't understand what is halal.&#x0D; Keywords: MUI Institutionalization, halalization movement, community dynamics
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Arief, Fitriani. "Sejarah dan Perkembangan Lembaga Penjaminan Halal di Indonesia." AL-IQTISHAD: Jurnal Ekonomi 16, no. 2 (2024): 351–60. https://doi.org/10.30863/aliqtishad.v16i2.7875.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam sejarah dan perkembangan penjaminan halal di Indonesia, yang merupakan upaya untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi umat Muslim sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dalam mengkaji periodesasi perkembangan penjaminan halal. Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder, seperti buku, laporan, dan artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjaminan halal di Indonesia berkembang melalui tiga periode utama: masa sebelum berdirinya LPPOM MUI, masa setelah berdirinya LPPOM MUI, dan masa setelah berdirinya BPJPH. Regulasi terkait kehalalan produk bersifat sukarela (voluntary) dan diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM MUI. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikasi halal berubah menjadi kewajiban (mandatory), dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk mengoptimalkan pelaksanaan sistem jaminan halal di Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Sulidar, Sulidar, Hafiz Fahrurrozi Tanjung, M. Aldi, Saputra Ramadhan, Syaripa Hanum Ritonga, and Jihan tuffahati Nasution. "IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL OLEH LPPOM MUI SUMATERA UTARA TAHUN 2024." JSE: Jurnal Sharia Economica 4, no. 2 (2025): 117–30. https://doi.org/10.46773/jse.v4i2.1907.

Full text
Abstract:
This study aims to examine the implementation of halal certification by the Assessment Institute for Foods, Drugs and Cosmetics of the Indonesian Ulema Council (LPPOM MUI) in North Sumatra in 2024. A descriptive qualitative method with a case study approach was employed, utilizing in-depth interviews, participatory observation, and document analysis. The findings reveal that the certification process follows national regulations through the SIHALAL platform, encompassing stages of registration, document verification, field audit, and fatwa deliberation. The primary challenges identified include incomplete documentation from business actors, limited digital literacy among MSMEs, and dynamic regulatory changes. LPPOM MUI addresses these issues through on-site outreach, personalized assistance, and collaboration with universities and local governments. The study also found a significant increase in public trust toward halal labels after the formal legal mandate and the implementation of criminal sanctions for violations. LPPOM MUI demonstrates institutional commitment through document validation, adherence to auditor ethics, and transparent certification costs. These findings contribute to strengthening the national halal assurance system and suggest the need to enhance MSME capacity in utilizing halal certification as an economic value proposition.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Sodiman, Sodiman. "Sertifikasi Halal Produk Makanan Sebagai Perlindungan Konsumen Muslim; Studi di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tenggara." Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 3, no. 1 (2018): 85. http://dx.doi.org/10.31332/lifalah.v3i1.1190.

Full text
Abstract:
The study of halal food has grown rapidly, not only in countries that are predominantly Muslim, but also in Muslim minority countries. The purpose of this article is to reveal how religious norms regarding halal and thoyy food have proceeded into the technoscientific certification of halal certification in Indonesia which is predominantly Muslim through microscopic studies at the Institute for the Study of Food Medicine and Cosmetics-Indonesian Ulama Council (LPPOM-MUI) Southeast Sulawesi. The study used a qualitative approach with primary data sourced from the institutions and actors involved in the certification process at LPPOM-MUI Southeast Sulawesi, namely directors, employees, auditors and the Southeast Sulawesi MUI Fatwa Council, business actors and consumers of certified food products. Data collection through in-depth interviews, observation, and document studies. Data processing used data reduction techniques, data classification, data display, data interpretation and conclusions. This study found, first, halal techno-scientifications were run by LPPOM-MUI through standardization (1) of materials, (2) products, (3) production facilities, (4) written procedures for critical activities, and (5) search capabilities. Second, the role of LPPOM-MUI in protecting Muslim consumers as institutions and actors guarding halal standards for products that will circulate to the public. The researcher argues that the impact of halal certification is the protection of consumers (Muslims). However, no illicit (haram) certification is applied to products that are not halal certified to be a gapand space for the circulation of food products, medicines and cosmetics that are not halal to the market (society).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Nadya, Alissa Qotrun, Ahmad ridho Hafidz, Aynul Latifa, and Shofil Fikri. "Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Desa Pondokagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2023): 1–9. http://dx.doi.org/10.61231/jp2m.v1i1.25.

Full text
Abstract:
The purpose of this community service is to provide training, vocational assistance, promotion and management of MSME halal certification in Pondokagung Village, Kasembon Regency. The purpose of this analysis is to provide an understanding of the importance of registering a business and the benefits of a halal certificate for its business products. This community service activity consists of two objectives, namely assistance and socialization of the implementation of the Halal Assurance System and assistance in submitting halal certification documents to LPPOM MUI. After all the stages have been explained in the mentoring, it is continued with assistance for document input by handing over two MSMEs to one student on duty. The results of this activity are awareness of partner business units to implement a halal assurance system in their business and registration of business units in the halal certification process to LPPOM MUI Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pelatihan, pendampingan vokasional, promosi dan pengelolaan sertifikasi halal UMKM di Desa Pondokagung Kabupaten Kasembon. Tujuan dilakukannya analisis ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mendaftarkan suatu usaha dan manfaat sertifikat halal bagi produk usahanya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari dua tujuan yaitu pendampingan dan sosialisasi implementasi Sistem Jaminan Halal dan pendampingan penyerahan dokumen sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Setelah semua tahap di jelaskan dalam pendampingan dilanjukan dengan pendampingan untuk input dokumen dengan menyerahkan dua UMKM kepada satu mahasiswa yang bertugas. Hasil dari kegiatan ini adalah kesadaran unit usaha mitra untuk menerapkan sistem jaminan halal dalam usahanya dan pendaftaran unit usaha dalam proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Arafat, Muhammad, and Anisah Budiwati. "DAMPAK PENGHAPUSAN KEWAJIBAN LABEL HALAL PADA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN (PERMENDAG) NOMOR 29 TAHUN 2019 PADA KEBIJAKAN SERTIFIKAT HALAL LPPOM MUI YOGYAKARTA." At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam 2, no. 1 (2020): 223–36. http://dx.doi.org/10.20885/tullab.vol2.iss1.art2.

Full text
Abstract:
Tulisan ini hendak membahas tentang penghapusan kewajiban label halal pada produk impor terhadap kebijakan sertifikasi halal LPPOM MUI DIY. Pada peraturan menteri dagang (permendag) yang baru, yaitu Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari permendag Nomor 59 tahun 2016, telah terjadi polemik ditengah masyarakat. permendag telah menghapus keharusan adanya sertifikasi atau label halal seperti yang tertuang dalam aturan sebelumnya, yakni pasal 16 Permendag No. 59 Tahun 2016. Terbentuknya peraturan menteri perdagangan (PERMENDAG) Nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor dan Hewan Produk Hewan dilatarbelakangi oleh keputusan panel sengketa perdagangan nomor DS484 badan penyelesaian sengketa World Trade Organization (WTO) pada tanggal 22 November 2017. Kebijakan yang diambil LPPOM MUI DIY dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Impor Hewan dan Produk Hewan adalah tetap Melaksanakan Penyertifikasian Halal di tiap wilayah khususnya DIY. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa walaupun dengan adanya perubahan-perubahan pasal yang menghilangkan kewajiban label halal pada PERMENDAG Nomor 29 tahun 2019, maka itu tidak berpengaruh terhadap kinerja dari LPPOM MUI khususnya wilayah DIY sebab peraturan tersebut telah dianggap menyalahi UU No.33/2014 dan dinilai cacad hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Ibrahim, Muhammad Yusuf, Unang Fauzi, Nurul Fadillah, and Siti Annisa Satifa. "The Transformation of Halal Certification Regulations in Indonesia." JURNAL EKONOMI SYARIAH 8, no. 2 (2023): 183–95. http://dx.doi.org/10.37058/jes.v8i2.8463.

Full text
Abstract:
Introduction to The Problem: Prior to the formation of BPJPH, LPPOM-MUI had a central role in supervising and providing halal certification. However, as time goes by, demands for halal certification regulations are increasingly complex and dynamic. Therefore, the government established BPJPH as the new authority responsible for the regulation of halal certification.Purpose/Objective Study: This study aims to investigate and analyze the development of halal regulations in Indonesia from the establishment of LPPOM-MUI to the formation of BPJPH. The focus of this research is to understand policy changes, the transition process, and the impact of this transition on halal certification in Indonesia.Design/Methodology/Approach: This study uses descriptive analysis methods and historical approaches to trace the development of halal regulations in Indonesia. The data was obtained through a review of official documents, policies, regulations, and related literature.Findings: The results of this study reveal a significant evolution in halal regulations in Indonesia. Initially, the LPPOM-MUI was responsible for halal certification, but later, the Indonesian government established BPJPH as an autonomous body tasked with managing the halal product assurance system. This transition has an impact on various aspects, including the process of certification, accreditation, and supervision.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Yuliana, Leni, and Aris Risdiana. "PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA (LPPOM MUI) DALAM PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL." Jurnal MD 4, no. 1 (2018): 101–14. http://dx.doi.org/10.14421/jmd.2018.41-07.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tahapan pengambilan keputusan oleh LPPOM MUI DIY pada suatu produk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan tiangulasi teknik dan triangulasi sumber. Setelah melakukan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tahapan pengambilan keputusan dalam pemberian sertifikasi halal ada delapan yaitu identifikasi masalah, pengumpulan data, analisis data, pengkajian berbagai alternatif, pemilihan alternatif, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Dimana ada satu tahapan yang menjadi temuan utama yaitu monitoring karena tidak termasuk pada teori Sondang Siagian. Sedangkan pengambilan keputusan di LPPOM MUI DIY bersifat semi otonom dan membutuhkan legitimasi MUI DIY untuk mengesahkan suatu keputusan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Ulfah Fauziah, Siti, Kudang Boro Seminar, Irman Hermadi, and Nugraha Edhi Suyatma. "Sistem Pendukung Keputusan Penyedia Dokumen Dalam Pengajuan Sertifikasi Halal Menurut LPPOM-MUI." Jurnal Teknologi Industri Pertanian 27, no. 3 (2017): 261–70. http://dx.doi.org/10.24961/j.tek.ind.pert.2017.27.3.261.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Permatasari, Rahmawati, Hamzah Robbani, and Robiatul Adawiyah. "Implementasi Sistem Jaminan Halal pada Titik Rindu Coffee dan Venue Depok." JUDICIOUS 4, no. 2 (2023): 271–75. http://dx.doi.org/10.37010/jdc.v4i2.1407.

Full text
Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Sistem Jaminan Halal pada Titik Rindu Coffee &amp; Venue. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh adalah data primer. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil hasil observasi dan wawancara temukan Titik Rindu Coffee &amp; Venue belum memiliki sertifikat jaminan halal. ada beberapa aspek SJH yang dinilai belum memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal. Sehingga Titik Rindu Coffee &amp; Venue perlu melakukan perbaikan dan melengkapi semua kriteria yang dibutuhkan untuk proses pengajuan Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI. Dengan memiliki sertifikat jaminan halal LPPOM MUI, dapat memberikan kepercayaan kepada pembeli yang mayoritas islam.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Salman, Salman, Nispul Khoiri, and Erwan Efendi. "Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Medan." EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 2, no. 3 (2023): 765–75. http://dx.doi.org/10.56832/edu.v2i3.270.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Strategi bimbingan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan dan untuk mengetahui bagaimana hambatan serta tantangan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah fenomenologi. Adapun informan penelitian terdiri dari wakil Direktur LPPOM MUI SU sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI dan Sekretaris LPPOM MUI SU. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua strategi bimbingan yang digunakan LPPOM MUI yang terdapat dalam program-programnya, yaitu Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Pelatihan CEROL SS23000. Kedua strategi melalui proses sosialisasi yang dikelompokkan sesuai target sasarannya yaitu strategi kepada produsen berupa seminar/talkshow halal. Strategi kepada konsumen melalui: berita dan informasi halal, silaturahmi, dan olimpiade halal. Adapun hambatannya adalah masih minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal dan belum adanya peraturan yang rinci dari pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sedangkan tantangannya adalah masih terjadi pelanggaran berupa pemalsuan label halal oleh produsen atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Aurahma, Adora, and Laily Dwi Arsyianti. "Strategy to increase the number of halal self declared certification in Indonesia." Halal Studies and Society 1, no. 1 (2023): 1–9. http://dx.doi.org/10.29244/hass.1.1.1-9.

Full text
Abstract:
Self-declared halal certification is a type of certification intended to simplify the halal certification process for Micro and Small Enterprises (MSEs). However, in reality, the number of self-declared halal certifications in Indonesia is still not maximizing its optimal potential. Out of the available quota of 349,834 free halal Self-declared certifications from governments, only 119,662 quotas have been used (BPJPH 2022). In fact, there are more than 64 million MSEs in Indonesia that are still not halal certified. Even though self-declared halal certification has advantages form MSEs over other types of halal certification, there are still several problems in implementation in the field which are reflected in the low number from MSEs that are halal certified. Therefore, a strategy is needed to answer this problem. The purpose of this research is to identify the SWOT analysis related to self-declared halal certification and to formulate a strategy to increase its usage from stakeholder perspective. SWOT method is used to applied the strengths, weaknesses, opportunities, and threats and the possible development strategies of self-declared stakeholder namely the Indonesian Ulema Council (MUI), PPH Assistance and Halal Product Guarantee Organizer (BPJPH) The ANP method prioritizes these four aspects and the best strategy in developing halal self-declared policy. An aggressive strategy is needed through equitable information dissemination and optimizing the support of PPH assistants to address the challenge of the low number of self-declared halal certifications. From this research we recommend the Government to provides a reasonable honorarium for PPH assistants. BPJPH can enhance governance and expedite the development of AI and blockchain technologies to facilitate UMK and PPH assistants in the document collection process. In addition, PPH assistants can adopt more proactive and creative approaches in their assistance.&#x0D; &#x0D; References &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Apriyanto A. 2005. Masalah Halal: Kaitan Antara Syar'I, Teknologi, dan Sertifikasi. Bandung (ID): Kiblat Buku Utama.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Arief DK. 2021. Implementasi Manual Sistem Jaminan Halal dan Higiene Sanitasi di Rumah Makan Angkringan Khas Jogja Mas Bowo Bogor [Skripsi]. Bogor. Institut Pertanian Bogor.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Assyfa CA. 2018. Implementasi Hygiene Sanitasi dan Manual Sistem Jaminan Halal di Rumah Makan Ayam Geprek Ireng Bogor [Skripsi]. Bogor. Institut Pertanian Bogor.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Ayyubi SE, Lubis D. 2015. Filosofi Ekonomi Syariah. Bogor (ID) : IPB Press&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Bawono A. 2018. Creative Economic Development of Pesantren. Shirkah: Journal of Economics and Business. 3(1): 25-47.https://doi.org/10.22515/shirkah.v3i1.180&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Cadle A, Paul D, Turner P. 2010. British Informatics Society Limited Business Analysis Techniques. Swindon: United Kingdom.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Efffendi U. 2013. Dr. KH. Ma'ruf Amin : Motor Penggerak Eksplorasi Fatwa Halal Kontemporer. Jakarta (ID) : Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; G. Aisjah. 1998. Lppom MUI, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta (ID)&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Hartoyo YS. 2016. Implementasi Manual Sistem Jaminan Halal dan Sitem Higiene Sanitasi di Rumah Makan Sop Ayam Pak Min Klaten di Bogor [Skripsi]. Institut Pertanian Bogor.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; [LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 2008. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal MUI. Jakarta (ID):LPPOM MUI.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; [LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 2012. HAS 23000: Persyaratan Sertifikasi Halal. Jakarta (ID): LPPOM MUI.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; [LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 2015. HAS 23102; Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal Di Restoran. Jakarta (ID): LPPOM MUI.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Lugina U. 2018. Pengembangan Ekonomi Pondok Pesantren di Jawa Barat.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. 4(1): 53-64.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2021.&#x0D; &#x0D; &#x0D; &#x0D;
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Rahayuningsih, Eka, and M. Lathoif Ghozali. "Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021): 135. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1929.

Full text
Abstract:
This study aims to determine the certification of halal products through the LPPOM MUI. In an effort to maintain the sustainability and effectiveness of halal certification and smooth administration, LPPOM MUI makes provisions for the halal guarantee system through its letter No: SK 13 / Dir / LPPOM MUI / III / 13 dated March 31, 2013. This halal product certification system is an integrated system that neatly arranged and maintained properly to regulate the ingredients in the product, human resources involved in the production, production process, and product distribution procedures. In responding to the needs of the community and the responsibility of the MUI (Indonesian Ulama Council) to protect the community, efforts are made to establish an institute for the study of drugs, food, cosmetics. In this case the researcher is interested in revealing that with the existence of this halal product certification, whether it has made it easy for all people to maintain their religion and assets or make it difficult for people to choose products that must be consumed for daily life. Humans will get happiness when all needs both dhohir and heart, and all desires are fulfilled. This study uses qualitative research with a phenomenological and normative approach. Data retrieval used is secondary data sourced from publications which include scientific journals, books, websites and newspapers that make this problem discussed in research.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Nazzriani, Nazzriani, and Jeroh Miko. "PENGARUH PELAYANAN DAN BIAYA TERHADAP KEPUTUSAN PELAKU USAHA UNTUK MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL PRODUK UMKM PADA LPPOM MUI SUMUT." JURNAL WIDYA 5, no. 1 (2024): 679–94. http://dx.doi.org/10.54593/awl.v5i1.301.

Full text
Abstract:
Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pelayanan dan biaya terhadap keputusan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal produk UMKM pada LPPOM MUI SUMUT. Penelitian ini merupakan penelitian deskripsi kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui daftar pernyataan (questioner) dan studi dokumentasi. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 80 responden yaitu pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal produk. Pengujian hipotesis regresi linear berganda melalui uji t dan uji f. Secara parsial pengaruh kualitas pelayanan terhadap keputusan pelaku UMKM, diketahui hasil perhitungan thitung &gt; ttabel yaitu 2,078 &gt; 1,990 dan nilai sig 0,041 &lt; 0,05 maka dapat diketahui bahwa Kualitas Pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Keputusan Pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal produknya di LPPOM MUI Sumut. Selanjutnya pengaruh biaya terhadap keputusan pelaku, diketahui hasil perhitungan thitung &gt; ttabel yaitu 3,155 &gt; 1,990 dan nilai sig 0,002 &lt; 0,05 maka dapat diketahui bahwa Biaya berpengaruh positif dan signifikan terhadap Keputusan Pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal produknya di LPPOM MUI Sumu. Secara simultan pengaruh kualitas pelayanan dan biaya terhadap keputusan pelaku UMKM, diketahui hasil perhitungan fhitung &gt; ftabel yaitu 14,225 &gt; 3,11 dan nilai sig 0,000 &lt; 0,05 maka dapat diketahui bahwa Kualitas Pelayanan dan Biaya berpengaruh positif dan signifikan terhadap Keputusan Pelaku UMKM. Dan nilai koefisien determinan sebesar 0,270 berarti Keputusan Pelaku UMKM dipengaruhi kualitas pelayanan dan biaya sebesar 73,0%.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Suhardi, Bambang, Serlita Vidinia Wardani, and Wakhid Ahmad Jauhari. "PERBAIKAN PROSES PRODUKSI IKM XYZ BERDASARKAN KRITERIA CPPB-IRT, WISE, DAN SJH LPPOM MUI." J@ti Undip : Jurnal Teknik Industri 14, no. 2 (2019): 93. http://dx.doi.org/10.14710/jati.14.2.93-102.

Full text
Abstract:
Keamanan pangan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam maraknya perkembangan industri pangan di Indonesia. UU RI No. 12 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa keamanan pangan dapat dijaga dengan memperhatikan program higiene dan sanitasi produksi serta perancangan sistem kerja dan K3 suatu industri. Keamanan pangan identik dengan kehalalan pangan karena kaidah halal adalah menjaga pangan dari kemungkinan cemaran yang membahayakan. Kewajiban bagi setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal tercantum pada pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi keamanan dan kehalalan pangan pada proses produksi Industri Kecil Menengah (IKM) XYZ berdasarkan standar Cara Pengolahan Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), Work Improvement in Small Enteprises (WISE), dan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI. Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa terdapat 18 ketidaksesuaian CPPB-IRT, 10 ketidaksesuaian WISE, dan 9 ketidaksesuaian SJH LPPOM MUI pada proses produksi IKM XYZ. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa ketidaksesuaian yang menjadi fokus perbaikan dapat dikelompokan dalam 1 kategori utama, yaitu kategori Program Higiene dan Sanitasi IKM sehingga usulan perbaikan yang tepat diimplementasikan adalah penyusunan dokumen Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP). Abstract[Improvement of IKM XYZ Production Process Based on the Regulations of CPPB-IRT, WISE, and SJH LPPOM MUI] Food Safety is an important thing to note in the middle of the development of the food industry in Indonesia. UU RI Number 12 of 2012 mandates that food safety can be maintained by paying attention to hygiene and sanitation programs, work system design, and also occupational safety and health in the production process of an industry. The thing that is closely related to food safety is halal practice. Halal is a guarantee of food safety because the implementation of halal means getting rid of things that are harmful to humanity and the environment. The obligation for every product that entered, circulated, and traded in Indonesian territory for halal certification are listed in Article 4 of UU RI Number 33 of 2014 concerning Guaranteed Halal Products. This study aims to identify the condition of food safety and halal practice in IKM XYZ based on the regulations of Cara Produksi Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), Work Improvement in Small Enterprises (WISE), and Halal Assurance Certification of LPPOM MUI, and also to compile improvement proposal based on the identification results. The identification results show that in the IKM XYZ production process, there are 18 elements that not following CPPB-IRT regulations, 10 elements that are not following WISE regulations, and 9 elements that are not following Halal Assurance Certification of LPPOM MUI. Based on the results of discussion that have been carried out with the owner and the supervisor of IKM XYZ, elements that are being the focus of improvement can be grouped into 1 main category, that is Program Hygiene dan Sanitasi IKM. So, the improvement proposal that fits is the documentation of Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP).Keywords: CPPB-IRT; food safety; IKM, SJH LPPOM MUI; WISE
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Esfandiari, Fitria, and Sholahuddin Al-Fatih. "Optimalisasi Regulasi Jaminan Produk Halal & Sertifikasi Halal LPPOM MUI untuk Produk Minuman Herbal." Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2022): 137. http://dx.doi.org/10.30651/aks.v6i1.11759.

Full text
Abstract:
Produk halal saat ini telah menjadi gaya hidup bagi seluruh masyarakat di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Sebagai bagian dari tren dan gaya hidup tersebut, ebberapa UMKM dan home industry mencoba merespon dengan tekun mempelajari regulasi terkait jaminan produk halal. Tak hanya itu saja, para pelaku usaha juga mulai rajin mempelajari alur pengajuan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Pengabdian ini berusaha menjembatani kebutuhan tersebut. Melalui model pengabdian langsung dengan mode blended learning, tim pengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memberikan edukasi dan ilmu raktis kepada Mitra, yaitu CV. Caraka Abadi, produsen minuman herbal Cangloh. CV. Caraka Abadi berdomisili di Kota Malang dengan membawahi beberapa merek produk herbal, terutama minuman herbal. Hasil pengabdian menghasilkan dokumen pengajuan sertifikasi halal LPPOM MUI yang sudah disetujui dan tingal menunggu penerbitan serta pemahaman karyawan CV. Caraka Abadi tentang regulasi jaminan produk halal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Karim, Abdul Alimul, Ahmad Rusdi, and Aditia Ayu Rahma Nabila. "Pendampingan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) UMKM CV Super Origin di Lobam, Tanjung Uban." I-Com: Indonesian Community Journal 4, no. 4 (2025): 3163–73. https://doi.org/10.70609/icom.v4i4.5953.

Full text
Abstract:
Berdasarkan PP No 39 Tahun 2021 pasal 2 berbunyi Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, CV Super Origin belum memiliki sertifikat halal. Pendampingan Proses Produk Halal (PPPH) membantu CV Super Origin, dalam memperoleh sertifikat halal. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR). PAR adalah suatu metode yang melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha CV Super Origin. Kegiatan dimulai dengan sosialisasi pentingnya sertifikat halal, pendampingan pembuatan dokumen SJPH, pemberian training proses pendaftaran sertifikat halal secara regular ke BPJPH dan ke LPH LPPOM MUI. Melalui pendampingan ini, CV Super Origin telah mengetahui pentingnya menghasilkan produk halal, memenuhi kriteria SJPH dan mendapatkan sertifikat halal secara regular dari BPJPH ID 21110001889420123 dan Ketetapan Halal No KH 04430042040323 dan LPPOM MUI yang berlaku sampai Maret 2027. Hal ini memberikan nilai tambah pada produk yang diproduksi, meningkatkan prospek pasar dan daya saing usaha serta terjamin kehalalan produk.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Fitriana, Elsa, Yaktiworo Indriani, and Begem Viantimala. "PENINGKATAN PENJUALAN KERIPIK PISANG SETELAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL SERTA PERILAKU KONSUMENNYA DI KOTA BANDAR LAMPUNG." Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis 8, no. 4 (2020): 649. http://dx.doi.org/10.23960/jiia.v8i4.4710.

Full text
Abstract:
This study aims to study the halal certification process of banana processed products at the Institute forFood, Drugs, and Cosmetics Studies of The Indonesian Ulama Council (LPPOM MUI) Lampung Provinceto find out the increase in sales of banana chips after obtaining a halal certificate, and to explore consumer behavior of Lampung banana chips branded KPS, PD. AS, and KPKK. The research is conducted by surveymethod. Data collection was conducted in March 2019 in which 45 people were selected by using accidentalsampling. The data are analyzed by descriptive analysis and Attitude model of Multiatribute Fishbein. Thehalal certification process carried out by LPPOM MUI Lampung Province on banana chips agroindusty hasseveral online steps on web regs.e-lppommui.org. The increase in sales after obtaining a halal certificate is an increase in the number of production with the turnover reaching 40 percent. When purchasing bananachips, halal is highly considered by consumers. Consumers at KPS, PD. AS, and KPKK are satisfied andmay repurchase.Key words: banana chips, consumers, halal certificate
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Subekhi, Andri Imam, and Swastika Oktavia. "PUBLIC RELATIONS CAMPAIGN IN DISSEMINATING HALAL FOOD AND BEVERAGES TO ELEMENTARY SCHOOL STUDENTS AND THE COMMUNITY." International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues 1, no. 2 (2021): 57–63. http://dx.doi.org/10.30653/ijma.202112.26.

Full text
Abstract:
This study aims to analyze the public relations campaign in disseminating halal food and beverages to elementary school students and the community carried out by LPPOM MUI Banten. This study discusses issues related to campaign planning, implementation and evaluation. This research is a qualitative research using case study method and constructivism paradigm. Collecting data in this study through observation, interviews and documentation techniques. The results of this study indicate that the public relations campaign in disseminating halal food and beverages to elementary school students and the public by LPPOM MUI Banten is in accordance with the concept of the practical dimensions of the campaign. The planning stage uses analyzing problems, determining goals, determining goals, determining messages, determining time and determining costs. The implementation stage is by selecting the implementer, adjusting the delivery of the message and determining the media used. The evaluation process by looking at the reach of the target and changes in the attitude of the target.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Wahyuni, Hana Catur, Puspita Handayani, and Titis Wulandari. "Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM." To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 1 (2023): 17. http://dx.doi.org/10.35914/tomaega.v6i1.1271.

Full text
Abstract:
UMKM merupakan elemen yang memperkuat struktur perekonomian Indonesia. Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat kendala untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. Sertifikasi halal merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing UMKM. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal. UMKM yang menjadi sasaran kegiatan adalah UD Ban Dokar dan CV Artaqila Berkah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui observasi, diskusi dan pendampingan. Kegiatan pendampingan dilakukan untuk penyusunan dokumen, pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem informasi dan audit halal. Proses sertifikasi halal dilakukan melalui pendafataran pada sistem ptsp.halal.go.id dengan mengunggah berbagai macam dokumen yang menjadi persyaratan. Proses sertifikasi halal ini menggunakan LPH LPPOM MUI. Hasil kegiatan adalah telah dilakukan audit sertifikasi halal oleh LPPOM MUI pada tanggal 25 Februari 2022 untuk UD Ban Dokar dan 31 Mei 2022 untuk CV Artaqila Berkah. Pada saat visitasi telah dinyatakan tidak ada permasalahan dalam proses sehingga direkomendasikan untuk diajukan ke Komisi Fatwa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Selian, Gadis Ananda, and Malahayatie Malahayatie. "MENGUKUR TINGKAT KESADARAN KONSUMEN TENTANG SERTIFIKAT HALAL." El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 8, no. 2 (2024): 274–85. https://doi.org/10.34005/elarbah.v8i2.3871.

Full text
Abstract:
Dalam konteks globalisasi yang semakin berkembang, kesadaran akan kualitas dan keamanan pangan, khususnya dalam hal sertifikasi halal, menjadi semakin penting, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Sertifikasi halal tidak hanya berperan dalam melindungi keyakinan agama, tetapi juga dalam memastikan konsumsi pangan yang halal dan tayyib. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memegang peran sentral dalam mekanisme sertifikasi halal di Indonesia, memberikan jaminan kepada umat Islam terkait kehalalan produk yang mereka konsumsi. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Jaminan Halal, kewenangan MUI dalam sertifikasi halal semakin diperkuat, menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Artikel ini menyoroti pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari etika perusahaan yang tidak hanya memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi produsen dengan meningkatkan daya jual produk di pasaran.Kata Kunci: Sertifikasi Halal, LPPOM MUI, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Kesadaran Konsumen, Keamanan Pangan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Muhtadi, Tubagus Yudi. "PERBANDINGAN MEKANISME SERTIFIKASI PRODUK HALAL ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA." JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH 10, no. 1 (2020): 32–43. http://dx.doi.org/10.33592/pelita.vol10.iss1.500.

Full text
Abstract:
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkanmekanisme pelaksanaan sertifikasi produk halal yang dilaksanakan oleh dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia.Pelaksanaan sertifikasi produk halal di Indonesia diselenggarakan oleh Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)yang sebelumnya dilaksanakan oleh LPPOM MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang berawal dari gerakan masyarakat yang didukung negara. Tujuan utamanya adalah melindungi umat islam dari barang-barang haram. Sedangkan di Malaysia dilaksanakan oleh JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia). Terdapat perbedaan yang mendasar pelaksanaan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh kedua lembaga di dua negara berbeda ini, walaupun memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan keamanan dan kepastian halal kepada masyarakat muslim di kedua negara tersebut dalam mengkonsumsi produk makanan dan minimunnya. Kajian ini menggunakan metode studi pustaka dengan memanfaatkan beragam literatur yang membantu menjelaskan permasalahan yang menjadi fokus kajian. Hasil kajian menerangkan bahwa proses perjalanan pelaksanaan sertifikasi halal baik di Indonesia maupun di Malaysia memiliki kemiripan, dimana semula sertifikasi dilaksanakan oleh bukan lembaga pemerintah kemudian diambil alih oleh lembaga pemerintah. Adapun yang membedakan adalah uji laboratorium dimana di Indonesia dilakukan oleh LPPOM MUI sedangkan di Malaysia dilaksanakan oleh laboratorium independen yang sudah terakreditasi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Manggala Putri, Syah Amelia, Safaah Restuning Hayati, and Sutrisno Sutrisno. "PENDAMPINGAN UMKM AL-MAIDAH CATERING JOGJA: SERTIFIKASI HALAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN." Transformatif : Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 2 (2021): 143–60. http://dx.doi.org/10.22515/tranformatif.v2i2.3843.

Full text
Abstract:
Perkembangan bisnis kuliner berbasis UMKM sangatlah pesat. Pemerintah mempunyai tanggunjawab terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk terbesar di dunia, masyarakat muslim Indonesia menjadikan aspek halal sebagai prioritas. Pemerintah berkontribusi dalam menjaga produk halal dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat Halal mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat yang berpengaruh positif terhadap penjualan. Sedangkan pengelolaan keuangan yang baik menjadikan UMKM akan lebih bersaing dan sejahtera. Permaslahan mitra timbul karena belum memiliki Sertifikat Halal dan belum memiliki pengelolaan keuangan yang memadai sehingga kurang optimal dalam melaksanakan ekspansi pasar. Tim pengusul mengajukan solusi atas permasalah tersebut dengan dilakukannya pelatihan dan pendampingan pengurusan Sertifikasi Halal dan pengelolaan keuangan. Hasil akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu berupa sertifikasi halal hasil dari pendampingan pengajuan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dan terlaksananya tata kelola keuangan usaha dengan baik oleh mitra pengabdian yang tercermin dari mitra pengadian telah mampu membuat pencatatan laporan keuangan sederhana serta menerapkan strategi pengelolaan keuangan dengan baik guna eksistensi keberlangsungan usaha.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Artadita, Sherly, and Yuliani Dwi Lestari. "Halal Slaughterhouse Certification: The Comparison between Two Halal Certification Bodies." Binus Business Review 10, no. 3 (2019): 211–27. http://dx.doi.org/10.21512/bbr.v10i3.5968.

Full text
Abstract:
This research aimed to provide information regarding the process and requirement of halal slaughterhouse certification implemented in halal certification bodies archival comparison research strategy by using the secondary data. It usedt he comparison of halal slaughterhouse certification process and requirement were conducted between two halal certification bodies, those were Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI - The Assessment Institute for Foods, Drugs and Cosmetics Majelis Ulama Indonesia) and Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM - Department of Islamic Development Malaysia). From the comparative analysis, the result shows that certification processes of LPPOM MUI and JAKIM are similar with slight differences. There are four main activities during the certification process in both halal certification bodies, namely application process, payment process, audit process, and certificate issuance/decision process. The criteria set by both halal certification bodies, in general, are similar. Those are classified into eight categories, although there are slight differences. The eight categories are halal control/assurance system, human resource, permitted animal, production facilities, storage and transportation, packaging and labeling, slaughtering process, and stunning.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Adilah, Amatullah Tsurayya, and Ika Dyah Kumalasari. "Evaluasi Penerapan Sistem Jaminan Halal Berdasarkan Kriteria Standar HAS 23000 Di UMKM Sakura Mochi." JURNAL AGROINDUSTRI HALAL 9, no. 1 (2023): 22–32. http://dx.doi.org/10.30997/jah.v9i1.5528.

Full text
Abstract:
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim telah mengatur jaminan kehalalan pangan dalam HAS 23000 sebagai persyaratan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI. Sebagai salah satu produsen makanan, UMKM Sakura Mochi memerlukan sertifikasi terhadap produknya dan peninjauan terhadap penerapan sistem jaminan halalnya. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem jaminan halal berdasarkan kriteria standar HAS 23000 di UMKM Sakura Mochi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, praktik kerja langsung, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Evaluasi dilakukan dengan analisis menggunakan metode checklist. Data yang didapat disesuaikan dengan 11 kriteria standar HAS 23000 LPPOM MUI. Hasil dari analisis adalah kriteria yang telah diterapkan dengan baik yaitu fasilitas produksi, produk, kemampuan telusur dan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria. Kriteria yang telah diterapkan namun masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya yaitu bahan dan prosedur tertulis aktivitas tertulis. Kriteria yang belum diterapkan yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, audit internal dan kaji ulang manajemen. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sistem jaminan halal yang ada di UMKM Sakura Mochi 54,8 % telah diterapkan berdasarkan kriteria standar HAS 23000.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Syafrida, Syafrida. "Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim." ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 2 (2017): 159–74. http://dx.doi.org/10.33476/ajl.v7i2.353.

Full text
Abstract:
Latar belakang masalah dengan adanya globalisasi, perdagangan bebas dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) menyebabkan meningkatnya peredaran produk makanan dan minuman di masyarakat Indonesia. Indonesia adalah negara dengan penduduk agama Islam terbesar di dunia. Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya”. Rumusan masalah tulisan ini adalah apa manfaat sertifikat halal produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di masyarakat. Tujuan penulisan untuk mengetahui manfaat sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di msyarakat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah penelitian Kepustakaan berupa data sekunder mengunakan bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Kesimpulan dari tulisan ini untuk mendapat sertifikat halal pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal ke LPPOM MUI disertai data pendukungnya. LPPOM MUI membentuk  Tim auditor untuk melakukan audit pada saat proses produksi dan hasil audit disampaikan ke komisi Fatwa MUI untuk mendapat penetapan halal dan MUI mengeluarkan sertifikat halal, manfaat sertifikat halal pada produk yang diperdagangkan adalah untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Junaidi, Junaidi, Izmy Erviana, Indah Nur’aini Lubis, et al. "Peran LPPOM MUI Sumatera Utara dalam Memastikan Sertifikasi Halal Produk: Studi Kebutuhan dan Kepuasan Masyarakat." Sulawesi Tenggara Educational Journal 5, no. 1 (2025): 136–47. https://doi.org/10.54297/seduj.v5i1.935.

Full text
Abstract:
Sertifikasi halal memainkan peran krusial dalam memastikan kepatuhan produk terhadap standar kehalalan dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Penelitian ini menganalisis peran LPPOM MUI Sumatera Utara dalam proses sertifikasi halal, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terhadap sertifikasi halal, serta mengukur tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan yang diberikan. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif dengan melibatkan 46 responden yang terdiri atas pengguna layanan, pemangku kepentingan, kepala sekretariat, serta auditor halal di LPPOM MUI Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menganggap sertifikasi halal sangat penting, dengan faktor utama pemilihan produk bersertifikat halal adalah keamanan dan kepatuhan agama. Meskipun tingkat kepuasan terhadap layanan sertifikasi halal relatif tinggi, beberapa kendala masih dihadapi, seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi, keterbatasan akses terhadap informasi, serta biaya sertifikasi yang dianggap memberatkan bagi usaha mikro. Rekomendasi yang diajukan mencakup peningkatan sosialisasi, penyederhanaan prosedur, serta dukungan finansial bagi usaha kecil dalam memperoleh sertifikasi halal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pemangku kebijakan dalam meningkatkan efektivitas layanan sertifikasi halal guna mendukung pertumbuhan industri halal di Sumatera Utara
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Razali, Ramadhan, Angga Syahputra, and Almira Keumala Ulfah. "Industri Halal di Aceh: Strategi dan Perkembangan." JURNAL AL-QARDH 6, no. 1 (2021): 17–29. http://dx.doi.org/10.23971/jaq.v6i1.2733.

Full text
Abstract:
This study aims to analyze the strategy and development of the halal industry in the province of Aceh. This research is qualitative research, using a literature review approach from various previous studies. This study uses secondary data obtained from journals, documentation, books, and reports from related parties such as the literally Central Agency on Statistics, LPPOM MPU, LPPOM MUI, Aceh Culture and Tourism Office, and related parties.The results of the study found that Aceh Province is one of the provinces that implement sharia in all sectors. The application of Islam is not only in banking but is also applied to tourism, food, and other halal industries, however, the optimization of the halal industry cannot be felt optimally. The development of a halal industry strategy needs support from the local government. One strategy that must be done is to issue a halal certificate easily but professionally. In addition, to maximize the halal industry, especially halal tourism, local governments must also pay attention to the existing infrastructure. With the maximum development strategy carried out, it is expected to increase the halal industry, especially halal tourism in Aceh Province
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Suendri, Suendri, Eka Susanti, and Agung Hartono. "Colors and Texture Feature Extraction Using Learning Vector Quantization 3 Algorithm in Optimization of Beef Identification." Journal of Applied Informatics and Computing 9, no. 1 (2025): 38–43. https://doi.org/10.30871/jaic.v9i1.8903.

Full text
Abstract:
The Assessment Institute for Foods, Drugs, and Cosmetics of the Indonesian Ulama Council (LPPOM MUI) is responsible for conducting research, evaluations, and determining the halal status of products in accordance with Islamic teachings. In Indonesia, where religious diversity is prevalent, the halal certification process is crucial, particularly due to differences in the halal status of certain foods, such as beef and pork, across religions. One of the challenges in this process lies in ensuring a rapid and accurate determination of various types of meat, including beef, pork, goat, and buffalo, which currently tends to be time-consuming within the LPPOM MUI Halal Center. To address this issue, there is a need for a technological solution that can quickly and accurately identify different types of meat, thereby reducing consumer uncertainty when selecting halal products. This study aims to develop an Android-based application utilizing the Learning Vector Quantization 3 (LVQ3) method to facilitate the classification of meat types by analyzing patterns specific to beef, pork, goat, and buffalo. This system is expected to expedite the halal verification process, thereby supporting more efficient and accurate decision-making in the halal certification sector.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Maemunah, Siti, and Baehaqi Syakbani. "Strategic Logistics on Halal Products." Valid: Jurnal Ilmiah 18, no. 2 (2021): 128–35. http://dx.doi.org/10.53512/valid.v18i2.177.

Full text
Abstract:
This study introduces a new conceptual framework related to the logistics strategy of halal products on customer loyalty. The provision of halal products must be carried out in a Muslim country, namely Indonesia. Products that provide halal certification for these products are LPPOM MUI Indonesia Halal Products, LPPOM MUI, 2020. This methodological study was built and developed from several previous studies. This research is quantitative research with SEM. This finding is the importance of halal product logistics strategy and product quality will influence consumer behavior. Consumer behavior is related to customer satisfaction and customer loyalty. The logistics strategy of halal products, namely products such as food, beverages, medicines, and cosmetic ingredients, requires a good management system, quality will get consumer satisfaction and loyalty in consuming halal products. The implication of this research is the logistics strategy of halal products is not only from product quality to make consumers satisfied. Consumers will be satisfied in terms of distribution, storage, marketing, and overall sales. Halal product logistics strategy meets consumer and market desires. Strategies to create customer loyalty. The originality of the research is a logistics strategy for halal products that gives birth to customer satisfaction and loyalty. This study provides an important reference for Islamic companies, branding, and marketing.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Faidah, Mutimmatul. "Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society menuju Relasi Kuasa antara Negara dan Agama." ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 11, no. 2 (2017): 449. http://dx.doi.org/10.15642/islamica.2017.11.2.449-476.

Full text
Abstract:
This article attempts to describe the implementation of ḥalâl certification in Indonesia prior to the Law of Halal Product Assurance (Undang-Undang Jaminan Produk Halal/UU JPH), and identifies the governance of ḥalâl certification according to the law. The results of this study state that prior to the application of UU JPH, the ḥalâl certification was under the authority of Majelis Ulama Indonesia (MUI), through the Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) in the process of sertification and control product. The fatwa commission of MUI has the authority to determine the ḥalâl products and the Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) issues the ḥalâl label. This institutional dualism makes the position of LPPOM weak. The organization does not have the authority to force manufacturers to certify, because the halal certification is voluntary, not mandatory. Similarly, the function of oversight and enforcement was weak because there is no legal provision which obliges company to certify its product. In addition, the UU JPH removes the dualism of ḥalâl certification institutions under the authority of the Ministry of Religious Affairs. The fusion of ḥalâl certification system provides the legal basis for the ḥalâl certification obligations for products and firmness in the monitoring and surveillance systems of ḥalâl products.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Safitri, Khairunnisa Indah, and Ika Dyah Kumalasari. "IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN HALAL PRODUK LIVIA CATERING BERDASARKAN HAS 23000." JURNAL TEKNOLOGI PERTANIAN 11, no. 2 (2022): 139–46. http://dx.doi.org/10.32520/jtp.v11i1.2196.

Full text
Abstract:
The implementation of HAS 23000 is a requirement of LPPOM MUI to obtain a halalcertificate.Thepurposeoftheimplementationofpracticalworkistodeterminetheimplementation of the halal assurance system based on the has 23000 standard criteria andto find out that products and raw materials have received halal approval by the MUI. Themethodsusedindatacollectionareobservationmethods,interviews,directpractice,documentation, and literature studies. The results obtained after being carried out related totheimplementationofthehalalassurancesystemat LiviaCateringthereareshortcomingsinthe halal assurance system criteria from the halal management team, internal audits, andmanagement reviews.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Eva Diyah, Nadiya, Anggun Riyanti, and Moh Karim. "IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA KULINER UMKM KECAMATAN BURNEH KABUPATEN BANGKALAN." SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 1, no. 12 (2022): 2863–74. http://dx.doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.461.

Full text
Abstract:
Sertifikasi halal merupakan suatu proses untuk memperoleh label halal oleh lembaga berwenang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya beberapa pelaku UMKM di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yang belum melakukan sertifikasi halal. Penelitian ini secara umum mengangkat masalah terkait implementasi sertifikasi halal, faktor pendukung dan penghambat pensertifikasian halal di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini bertujuan menganalisa implementasi dari sertifikasi halal pada UMKM di Kecamatan Burneh, mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat, dan mengkaji peran LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan dengan mengandalkan pendekatan secara yuridis sosiologis dengan membandingkan dengan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi pada lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisa data yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif melalui interpretasi, triangulasi dan analisis isi. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pertama, implementasi sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik tetapi masih terdapat pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi. Kedua, faktor yang mendukung sertifikasi halal di Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan adalah adanya peraturan yang mengatur sertifikasi halal, konsumen makanan yang mayoritas Islam, dan produsen makanan mayoritas Islam. Adapun faktor penghambatnya adalah kurangnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran produsen terhadap hukum. Ketiga, peran LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur dalam membangun kesadaran pelaku UMKM di Kecamatan Burneh adalah memberikan sosialisasi tentang sertifikasi halal, dan pembinaan penggiat UMKM terkait sertifikasi halal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!