Literatura académica sobre el tema "Indonesia. Kepolisian"

Crea una cita precisa en los estilos APA, MLA, Chicago, Harvard y otros

Elija tipo de fuente:

Consulte las listas temáticas de artículos, libros, tesis, actas de conferencias y otras fuentes académicas sobre el tema "Indonesia. Kepolisian".

Junto a cada fuente en la lista de referencias hay un botón "Agregar a la bibliografía". Pulsa este botón, y generaremos automáticamente la referencia bibliográfica para la obra elegida en el estilo de cita que necesites: APA, MLA, Harvard, Vancouver, Chicago, etc.

También puede descargar el texto completo de la publicación académica en formato pdf y leer en línea su resumen siempre que esté disponible en los metadatos.

Artículos de revistas sobre el tema "Indonesia. Kepolisian"

1

Budiarta, Gede, I. Nyoman Lemes y Saptala Mandala. "PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENEGAKAN HUKUM DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG". Kertha Widya: Jurnal Hukum 9, n.º 1 (31 de agosto de 2021): 73–98. http://dx.doi.org/10.37637/kw.v9i1.783.

Texto completo
Resumen
Kode Etik Profesi Kepolisian mengandung jabaran pedoman perilaku setiap anggota Kepolisian dalam berhubungan dengan masyarakat. Penelitian ini meneliti pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Buleleng dapat berjalan dengan baik. Kendala-kendala yang dihadapi di antaranya pengetahuan dan ketrampilan, serta kepribadian Petugas Kepolisian sebagai penegak hukum ada yang belum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan peraturan perundang-undangan lainnya, kesadaran masayarakat untuk membantu penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum masih rendah. Hal ini tampak antara lain dengan tidak adanya keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas, dan keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Basyarudin, Basyarudin y Budi Kurniawan. "Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota Porli yang Melakukan Tindak Pidana". Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 4, n.º 1 (11 de agosto de 2021): 10. http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12661.

Texto completo
Resumen
Kode Etik bagi profesi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menegakkan Kode Etika Profesi Polri maka disetiap tingkatan Polri (Polsek, Polres, Polwil, Polda dan Mabes), harus mampu memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran melalui Sidang Kode Etik Profesi (KEP) maupun Sidang Disiplin. Penegakan etika kepada Anggota Polri diharapkan harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Satuan Organisasi Polri selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) di seluruh tingkatan sehingga pelanggaran sekecil apapun harus ditindak-lanjuti dengan tindakan berupa korektif atau sanksi. Apabila hal ini selalu terpelihara, maka pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Polri dapat diminimalisir. Terkait dengan uraian singkat tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini ialah; Pertama, bagaimana Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota yang melakukan Tindak Pidana Penulisan Artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian dan pembahasan yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Wawancara. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa penerapan terhadap pelanggaran kode etik profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia dapat dilakukan secara prosedural berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Dila May Sekarsari, I Nyoman Gede Sugiartha y I Made Minggu Widyantara,. "WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI". Jurnal Preferensi Hukum 3, n.º 3 (6 de diciembre de 2022): 578–84. http://dx.doi.org/10.55637/jph.3.3.5581.578-584.

Texto completo
Resumen
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan pada 3 lembata yakni Kejaksaan, KPK dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiga lembaga negara tersebut akan berpotensi memunculkan kekaburan terhadap peradilan korupsi di Indonesia dan ketimpangan hukum dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia karena pada hakikatnya setiap instansi hukum baik Kepolisian, Jaksa maupun Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) itu sendiri memiliki aturan tersendiri terhadap penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang kepolisan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan, kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yakni Pengaturan Hukum Penyidik Kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang mengatur fungsi, tugas, serta wewenang penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan termasuk padanya tindak pidana korupsi serta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 huruf g. Penegakan tindak pidana korupsi bukanlah tugas yang mudah karena bukan merupakan hal yang tabu yang melibatkan banyak lembaga penegak hukum, seperti: Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi negara, tidak mudah untuk memberantasnya, dan dapat dilakukan oleh penyidik KPK Mengenai kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Pasal 1 ayat (4) Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa aparat kepolisian negara Indonesia memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika ia aktif.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
4

Adnyani, Ni Ketut Sari. "Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana". Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 7, n.º 2 (1 de diciembre de 2021): 135. http://dx.doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389.

Texto completo
Resumen
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan diskresi kepolisian dalam fungsi dan tugas kepolisian, dan menganalisis implementasi kewenangan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer. Teknik analisis yang digunakan teknik analisis hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dilakukan dengan cara melakukan tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh, implementasi kewenangan diskresi Kepolisian dalam penanganan tindak pidana, tindakan Polisi itu cenderung dihargai oleh publik, negatifnya banyak kalangan masyarakat yang tidak mengetahui kewenangan diskresi yang dimiliki polisi. Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis Kepolisian.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
5

Anugerah Prasetya, Gemmy, Meri Yarni y Muhammad Eriton. "Studi Komparatif Kewenangan Presiden Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Limbago: Journal of Constitutional Law 2, n.º 1 (28 de febrero de 2022): 96–106. http://dx.doi.org/10.22437/limbago.v2i1.17700.

Texto completo
Resumen
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai kewenangan Presiden dalam mengangkat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tahapan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum yang berhubungan dengan permasalahan pengaturan kewenangan Presiden dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan aturan mengenai mekanisme pengankatan Kepala kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bedasarkan hasil pembahasan, bahwa setelah bergulirnya masa order baru dan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bahwa dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Presiden harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu sebagai cerminan dari sistem pemerintahan Indonesia yaitu sistem pemerintahan Presidensil dengan prinsip check and balances. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak terdapat aturan mengenai bagaimana calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang telah mendapat persetujuan DPR tetapi tidak ditetapkan oleh Presiden. Adapun mekanisme yang seharusnya, bahwa calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan fit and poper test dan telah mendapat persetujuan dari DPR haruslah dilantik/ditetapkan oleh Presiden.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
6

Wijayanto, Dody Eko. "KEWENANGAN PROVOS DALAM MENGHADAPI PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN". Jurnal Independent 3, n.º 2 (1 de septiembre de 2015): 36. http://dx.doi.org/10.30736/ji.v3i2.39.

Texto completo
Resumen
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya. Oleh sebab itu keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat. Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari petbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Keywords : Kewenangan provos, Penyalahgunaan senjata api
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
7

Alfath, Tahegga Primananda, Asimatul Chobibah y Resi Puspitosari. "Konformitas Hukum Kepolisian dalam Sistem Penegakan Hukum di Laut Indonesia". Law & Justice Review Journal 1, n.º 1 (21 de junio de 2021): 37–46. http://dx.doi.org/10.11594/lrjj.01.01.06.

Texto completo
Resumen
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki peluang yang besar sebagai poros maritim dunia, karena laut di Indonesia tersimpan sumber daya yang besar. Akan tetapi tantangan atau ancaman juga menjadi perhatian, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah laut. Perihal penegakan hukum di wilayah laut, Indonesia memiliki 13 (tigabelas) kelembagaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, 6 (enam) diantaranya telah memiliki armada laut. Kepolisian adalah salah satu dari 6 (enam) tersebut. Banyaknya lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum di wilayah laut tersebut berpotensi mengalamai tumpang tindih. Penelitian ini menganalisis tentang kewenangan penegakan hukum yang dimiliki oleh Kepolisian di wilayah laut, dan batasan kepolisian dalam penegakan hukum di laut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki kewenangan di wilayah laut yang berupa pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia. Batasan kewenangan penegakan hukum kepolisian adalah ruang lingkup wilayahnya, yaitu hanya ada pada wilayah laut teritorial.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
8

Semy BA Latunussa y Samsul Tamher. "Analisis Kewenangan Diskresional Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penindakan Penyidikan Pidana Khusus". Jurnal Ius Publicum 3, n.º 3 (15 de noviembre de 2021): 60–78. http://dx.doi.org/10.55551/jip.v3i3.23.

Texto completo
Resumen
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan diskresional kepolisian RepublikIndonesia dalam penindakan penyidikan pidana khusus, dengan menggunakan metode penelitian hukum Deskriptif-Normatif. dengan pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (studi bahanhukum) terhadap suatu masalah hukum dengan mengkaji sebab-sebab terjadinyapelangaran berdasarkan norma dan undang-undang dengan mengkaji berupa produk hukum yang terkait kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengaturan dan pertimbanganhukum dalam hal kewenangan diskresional kepolisian dalam penindakan penyidikan tindakpidana khusus. Adapun hasil penelitian ini adalah Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat publik dandalam praktek apabila berupa keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaiantujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid).Diskresi memiliki tiga syarat antara lain; demi kepentingan umum, masih dalam lingkupkewenangannya, dan Tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. di dalamPasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RepublikIndonesia, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendirinamun dapat di lakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturanperundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenistindak pidana yang dimungkinkan untuk dilakukan diskresi pada dasarnya pidana khusus,.Misalnya dalam kasus tindak pidana yang pelakunya melibatkan anak-anak, seperti dalamkasus Narkoba. Anak-anak yang menjadi pemakai narkoba adalah korban perilaku orangdewasa yang berperan sebagai pengedar.Kata Kunci: Diskresi , Kepolisian Republik Indonesia, Pidana Khusus
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
9

Sritito, Beny. "PATROLI PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA, SEGMEN KHUSUS TUGAS KEPOLISIAN UDARA REPUBLIK INDOENSIA". Jurnal Diplomasi Pertahanan 8, n.º 3 (30 de octubre de 2022): 26. http://dx.doi.org/10.33172/jdp.v8i3.1371.

Texto completo
Resumen
Kontrol wilayah perbatasan Indonesia masih memiliki permasalahan karena masih tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi di wilayah perbatasan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya “jalur-jalur tikus” diperbatasan negara yang berpotensi besar menimbulkan tindak pidana. Pola-pola pengamanan wilayah perbatasan telah dikaji dan diimplementasikan pada masing-masing wilayah perbatasan, akan tetapi tindak pidana masih terjadi dan cenderung naik setiap tahunnya terutama pada perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dalam menuangkan hasil penelitiannya. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain wawancara semi-terstruktur, observasi dan studi dokumentasi. Dengan terknik tersebut diharapkan dapat memahami peningkatan kemampuan kepolisian udara dalam pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat. Sebagai informan dalam penelitian ini adalah Direktur Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri beserta staf, Pejabat Polda Kalimantan Barat, air crew pesawat udara yang melaksanakan Bawah Kendali Operasi (BKO) di Polda Kalimantan Barat dan informan lain diluar kesatuan Polri antara lain staf Skadron Helikopter TNI AU serta staf Skadron Helikopter Serbu TNI AD. Peningkatan Kemampuan Kepolisian udara dalam mengamankan perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat melalui penggunaan helikopter sebagai sarana patroli udara kepolisian, mengoptimalkan pelaksanaan patroli udara kepolisian yang telah berjalan, kerja sama operasional penerbangan helikopter, penguatan internal organisasi kepolisian udara dan penguatan stakeholder dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah perbatasan.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
10

Hasibuan, Edi Saputra. "KOMISI KEPOLISIAN DALAM PERBANDINGAN". KRTHA BHAYANGKARA 13, n.º 2 (26 de diciembre de 2019): 261–76. http://dx.doi.org/10.31599/krtha.v13i2.10.

Texto completo
Resumen
Peran dan tanggung jawab Polisi sebagai penegak hukum tentunya sangat diandalkan, dan tentunya sangat diharapkan implementasinya demi keadilan dan kemanfataan bagi masyarakat. Dalam prakteknya tentu Kepolisian mempunyai berbagai sistem dan standar operasional dalam menjalankan tugasnya, mulai dari sistem keamanan, sistem penyidikan, maupun sistem dalam menangani keluhan dan kritikan dari masyarakat. Melihat pentingnya peran Kepolisian, maka tentunya bukan hanya Indonesia yang memiliki “penegak hukum”, Negara lain pun tentunya memiliki Polisi mereka sendiri. Dalam tulisan kali ini, Amerika dan Kanada menjadi contoh Negara yang juga mempunyai “Penegak Hukum”. Perbandingan ini tentunya bukan untuk mencari Negara mana yang lebih baik dalam sistem dan penanganan masalahnya, namun untuk melihat dan mempelajari cara kerja dari sistem mereka. Mengambil hal yang positif dan mengesampingkan yang tidak perlu. Bagaimana kemudian Polisi Indonesia dapat berkembang semakin maju dengan belajar dari Negara-negara tetangga.
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Más fuentes

Libros sobre el tema "Indonesia. Kepolisian"

1

Suparlan, Parsudi. Ilmu kepolisian. [Jakarta]: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2008.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Suparlan, Parsudi. Ilmu kepolisian. [Jakarta]: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2008.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Kadarmanta, A. Membangun kultur kepolisian. Jakarta: Forum Media Utama, 2007.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
4

Djamin, Awaloeddin. Sistem administrasi kepolisian: Kepolisian Negara Republik Indonesia. Editado por Chryshnanda D. L y Indonesia. [Jakarta]: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2011.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
5

Sunarso, Siswanto. Pengantar ilmu kepolisian. Cawang, Jakarta: Pustaka Perdamaian Nusantara, 2015.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
6

Dahniel, Rycko Amelza. Perilaku organisasi kepolisian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
7

Utomo, Warsito Hadi. Hukum kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2005.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
8

Kelana, Momo. Konsep-konsep hukum kepolisian Indonesia. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, 2007.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
9

Kelana, Momo. Konsep-konsep hukum kepolisian Indonesia. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, 2007.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
10

Soedarsono, Teguh. Wacana pemahaman tentang reformasi Polri. Denpasar: Ratna Sari, 2004.

Buscar texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Más fuentes

Actas de conferencias sobre el tema "Indonesia. Kepolisian"

1

Mustikorini, Esti, M. Risal y Muchtar Surullah. "Work Motivation of Satuan Intelkam Members of Polres Palopo in Terms of Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Management Services". En Proceedings of the 2nd International Conference of Business, Accounting and Economics, ICBAE 2020, 5 - 6 August 2020, Purwokerto, Indonesia. EAI, 2020. http://dx.doi.org/10.4108/eai.5-8-2020.2301150.

Texto completo
Los estilos APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Ofrecemos descuentos en todos los planes premium para autores cuyas obras están incluidas en selecciones literarias temáticas. ¡Contáctenos para obtener un código promocional único!

Pasar a la bibliografía