Littérature scientifique sur le sujet « Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat »

Créez une référence correcte selon les styles APA, MLA, Chicago, Harvard et plusieurs autres

Choisissez une source :

Consultez les listes thématiques d’articles de revues, de livres, de thèses, de rapports de conférences et d’autres sources académiques sur le sujet « Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ».

À côté de chaque source dans la liste de références il y a un bouton « Ajouter à la bibliographie ». Cliquez sur ce bouton, et nous générerons automatiquement la référence bibliographique pour la source choisie selon votre style de citation préféré : APA, MLA, Harvard, Vancouver, Chicago, etc.

Vous pouvez aussi télécharger le texte intégral de la publication scolaire au format pdf et consulter son résumé en ligne lorsque ces informations sont inclues dans les métadonnées.

Articles de revues sur le sujet "Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"

1

Hidayat, Muhammad Fajar. « POLITIK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA ». Jurnal Cahaya Keadilan 5, no 1 (30 avril 2017) : 78. http://dx.doi.org/10.33884/jck.v5i1.913.

Texte intégral
Résumé :
Sebagai reaksi terhadap maraknya kegiatan konglomerasi, sejak tahun1980’an di Indonesia, masyarakat selanjutnya menuntut dikeluarkannyaUndang-Undang Anti Monopoli atau Antitrust Law. Selain itu tuntutandibuatnya perangkat hukum Anti Monopoli karena terdapat penguasaanbisnis pada sentralisme kekuasaan yang disinyalir kuat mengandung praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun yang menjadi tujuan dalampenelitian ini yaitu untuk mengetahui politik hukum persaingan usaha diIndonesia dan yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatbelum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat diIndonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalampenelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat merupakan implementasi dari politik hukum persainganusaha di Indonesia. Politik hukum persaingan usaha di Indonesia padaprinsipnya tergantung political will dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) selaku legislatif bersama dengan Pemerintah selaku eksekutif dalammembuat Undang-Undang. Sebab Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatbelum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat diIndonesia dikarenakan dalam substansi UU tersebut masih terdapatkelemahan dalam beberapa pasal yang membuat kinerja Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) menjadi tidak maksimal.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Hotana, Melisa Setiawan. « INDUSTRI E-COMMERCE DALAM MENCIPTAKAN PASAR YANG KOMPETITIF BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA ». Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no 1 (1 août 2018) : 28. http://dx.doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1754.

Texte intégral
Résumé :
Electronic Commerce, yang dikenal sebagai E-commerce adalah kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen, penyedia layanan, dan agen pemasaran dengan menggunakan jaringan komputer, yaitu Internet. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur mengenai transaksi yang dilakukan melalui media elektronik. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa pelaku usaha adalah perorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan gagasan pengusaha industri e-commerce yang dapat melakukan bisnis di negara manapun. E-commerce tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika e-commerce diatur secara jelas dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kemampuan yang cukup, maka akan terciptakan pasar yang kompetitif sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Kata kunci: e-commerce, pasar kompetitif, hukum persaingan usaha
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Nugrahaningsih, Syarifah Nurul Maya. « Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 2, no 2 (9 juillet 2019) : 723. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i2.14261.

Texte intégral
Résumé :
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, terdapat sebuah pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut terhadap pengambilalihan aset Uber Indonesia oleh Grab Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pengambilalihan aset dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan dampak pengambilalihan aset dalam dunia persaingan usaha dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan case study. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta peraturan-peraturan di bawahnya, yang dimaksud dengan pengambilalihan ialah pengambilalihan saham. Pengambilalihan aset sebagaimana yang dilakukan oleh Grab Indonesia terhadap uber Indonesia bukanlah merupakan tindakan pengambilalihan dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Pada praktiknya, pengambilalihan aset berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila menimbulkan perubahan kontrol perusahaan yang mengakibatkan peningkatan konsentrasi pasar dan kekuatan pasar.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
4

Imamudiin, Soffan Fajar. « Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement ». Jurist-Diction 4, no 1 (6 janvier 2021) : 331. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24306.

Texte intégral
Résumé :
Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut ternyata memberikan dampak bagi iklim persaingan aplikasi di Indonesia, dan memberikan kerugian bagi banyak pihak, sehingga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini akan mencoba menelaah perjanjian tersebut dalam aspek hukum persaingan usaha, terutama lewat pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini termasuk jenis legal research dan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case study.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
5

Imamudiin, Soffan Fajar. « Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement ». Jurist-Diction 4, no 1 (6 janvier 2021) : 331. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24306.

Texte intégral
Résumé :
Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut ternyata memberikan dampak bagi iklim persaingan aplikasi di Indonesia, dan memberikan kerugian bagi banyak pihak, sehingga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini akan mencoba menelaah perjanjian tersebut dalam aspek hukum persaingan usaha, terutama lewat pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini termasuk jenis legal research dan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case study.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
6

Kartika, Ayu Adhira. « Larangan Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus Di Bandar Udara Juanda Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 2, no 6 (4 novembre 2019) : 1979. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i6.15925.

Texte intégral
Résumé :
Perusahaan angkutan sewa khusus dapat menjalankan usahanya dalam wilayah perkotaan, termasuk bandar udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Namun, pada faktanya, sejak tahun 2016 hingga kini, angkutan sewa khusus dilarang beroperasi di beberapa bandar udara, salah satunya yaitu Bandar Udara Juanda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah terdapat indikasi persaingan usaha tidak sehat sehubungan dengan adanya larangan pengoperasian angkutan sewa khusus di Bandar Udara Juanda tersebut. Guna menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan case study. Dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa larangan pengoperasian angkutan sewa khusus di Bandar Udara Juanda menimbulkan indikasi persaingan usaha tidak sehat berupa penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
7

Ningsih, Ayup Suran. « Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ». Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no 2 (26 juin 2019) : 207. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.207-215.

Texte intégral
Résumé :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil. Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. Semua tindakan pelaku UMKM dikecualikan oleh Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha lain (termasuk UMKM) ataupun melakukan praktek lain yang merugikan. Salah satu tujuan Undang-Undang ini yaitu menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi atas pengecualian tersebut terhadap pelaku usaha kecil, pelanggaran-pelanggaran apasaja yang potensial dilakukan oleh pelaku UMKM dalam hal persaingan usaha, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaku UMKM di negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sociolegal. Metode ini merupakan penelitian empiris dan pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan (masyarakat). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengecualian kepada pelaku usaha kecil tidak boleh bersifat mutlak atau absolut (absolute), harus tetap dilakukan pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait. Pengecualian tidak menjamin pelaku usaha kecil tidak berbuat curang atau nakal dalam bersaing. Pengecualian tersebut memiliki implikasi positif yaitu bertambahnya jumlah pelaku UMKM dan implikasi negatif yaitu pelaku UMKM tidak ingin menjadi pelaku usaha besar. Pelaku UMKM berpotensi untuk melakukan pelanggaran dalam hal persaingan usaha seperti penetapan harga, boikot, pembagian wilayah, perjanjian dengan pihak luar negeri, dan perjanjian tertutup. Thailand menjadi negara yang bisa dijadikan contoh dalam pengembangan dan pengawasan UMKM. Thailand memiliki sistem pengembangan UMKM yaitu one tamboon one product. Thailand memiliki beberapa lembaga untuk UMKM seperti Office of Small and Medium Enterprises Promotion (OSMEP), Institute for Small and Medium Enterprises Development (ISMED), Competition Commission, dan Bank khusus untuk UMKM, serta pemerintah pusat dan daerah.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
8

Nur Hayati, Adis. « Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia ». Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no 1 (22 février 2021) : 109. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.109-122.

Texte intégral
Résumé :
Peningkatan jumlah dan nilai transaksi e-commerce di Indonesia setiap tahunnya telah mendorong semakin terbukanya peluang terjadinya tindakan anti persaingan usaha pada sektor bersangkutan. Tulisan ini kemudian mengkaji mengenai bagaimana kondisi tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia serta bagaimana peranan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada sektor tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia ialah berkaitan dengan adanya potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada sektor e-commerce seperti monopoli digital, predatory digital, lock in dan lainnya. Tantangan lainnya ialah berkenaan dengan belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berkaitan dengan isu-isu tersebut, KPPU sendiri memiliki peran pengawasan serta memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai investigator, penyidik, pemeriksa, penuntut, pemutus, maupun fungsi konsultatif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce. Saran yang disampaikan ialah pengaturan lebih khusus mengenai industri e-commerce seyogyanya juga diatur dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Disamping itu, pengaturan mengenai prinsip ekstrateritorialitas dalam hukum persaingan usaha Indonesia juga menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
9

Sabrina, Alifa Nurin. « Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Pengawasan Pengambilalihan Saham dalam Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 3, no 4 (28 juin 2020) : 1285. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i4.20207.

Texte intégral
Résumé :
Definisi mengenai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mencakup Pelaku Usaha yang didirikan serta berkedudukan atau sepanjang melakukan aktifitas usaha di Indonesia. Definisi pelaku usaha tersebut masih terlalu sempit dan justru menjadi penghambat dalam penegakan hukum persaingan usaha apabila terjadi praktik anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha dari luar wilayah Indonesia, yang memiliki dampak bagi iklim persaingan usaha Indonesia. Maka dari itu diperlukan penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia, salah satunya terkait dengan pengawasan pengambilalihan saham asing. permasalahan pengawasan pengambilalihan saham yang memperlukan Prinsip Ekstrateritorialitas terdapat dalam perkara keterlambatan notifikasi Pengambilalihan Saham Toray Adavanced Materials Korea Inc. terhadap Woongjin Chemical kepada oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam perkara tersebut, KPPU dianggap tidak memiliki kewenangan terhadap dua pelaku usaha karena berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan prinsip ekstrateritorialitas pada penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia KPPU, dalam upaya pengawasan pengambilalihan saham pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
10

Gunawan, Syahril. « Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan oleh Traveloka Terhadap AirAsia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 4, no 1 (6 janvier 2021) : 351. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24307.

Texte intégral
Résumé :
Hukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam maskapai penerbangan yang tiketnya dengan mudah didapatkan di berbagai agen perjalanan online. Indikasi persaingan usaha tidak sehat ditemukan dalam penjualan tiket penerbangan di agen perjalanan online. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat oleh agen perjalanan online dalam penjualan tiket penerbangan sebagaimana sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Plus de sources

Livres sur le sujet "Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"

1

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. [Jakarta] : BP. Cipta Jaya, 1999.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Indonesia. Undang-Undang no. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha : Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 162/M tahun 2000. [Jakarta] : Proyek Pemberdayaan Persaingan Usaha, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 2000.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Budhijanto, Danrivanto. Implikasi yuridis penerapan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap kegiatan jasa telekomunikasi di Indonesia oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM) dalam menghadapi era globalisasi : Laporan akhir penelitian dosen muda. Bandung : Fakultas Hukum, Lembaga Penelitian, Universitas Padjadjaran, 2001.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
4

Indonesia. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Republik Indonesia, 2012.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
5

Maulana, Insan Budi. Catatan singkat Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
6

Seminar, Membenahi Perilaku Pelaku Bisnis Melalui Undang-Undang no 5. tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (1999 Bandung Indonesia). Seminar Membenahi Perilaku Pelaku Bisnis Melalui Undang-Undang no. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : Himpunan makalah, rangkuman diskusi, dan kesimpulan seminar. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
7

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat : Dengan penjelasannya sebagai catatan pinggir = Law of the Republic of Indonesia no. 5 of 1999 on Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition : with elucidations as sidenotes. Jakarta : Cyberconsult, 1999.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
8

Wie, Thee Kian, Brazier Roderick et Sianipar Sahala, dir. Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia & dampaknya terhadap usaha kecil dan menengah. Kebayoran Baru, Jakarta, Indonesia : Asia Foundation Indonesia, 1999.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
9

Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia : Buku pedoman. Jakarta : Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 1999.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
10

Kurnia, Sya'ranie, Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional. et Indonesia, dir. Analisis dan evaluasi hukum tentang merger ditinjau dari Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 : Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. [Jakarta] : Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2003.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Nous offrons des réductions sur tous les plans premium pour les auteurs dont les œuvres sont incluses dans des sélections littéraires thématiques. Contactez-nous pour obtenir un code promo unique!

Vers la bibliographie