Articles de revues sur le sujet « Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat »

Créez une référence correcte selon les styles APA, MLA, Chicago, Harvard et plusieurs autres

Choisissez une source :

Consultez les 50 meilleurs articles de revues pour votre recherche sur le sujet « Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ».

À côté de chaque source dans la liste de références il y a un bouton « Ajouter à la bibliographie ». Cliquez sur ce bouton, et nous générerons automatiquement la référence bibliographique pour la source choisie selon votre style de citation préféré : APA, MLA, Harvard, Vancouver, Chicago, etc.

Vous pouvez aussi télécharger le texte intégral de la publication scolaire au format pdf et consulter son résumé en ligne lorsque ces informations sont inclues dans les métadonnées.

Parcourez les articles de revues sur diverses disciplines et organisez correctement votre bibliographie.

1

Hidayat, Muhammad Fajar. « POLITIK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA ». Jurnal Cahaya Keadilan 5, no 1 (30 avril 2017) : 78. http://dx.doi.org/10.33884/jck.v5i1.913.

Texte intégral
Résumé :
Sebagai reaksi terhadap maraknya kegiatan konglomerasi, sejak tahun1980’an di Indonesia, masyarakat selanjutnya menuntut dikeluarkannyaUndang-Undang Anti Monopoli atau Antitrust Law. Selain itu tuntutandibuatnya perangkat hukum Anti Monopoli karena terdapat penguasaanbisnis pada sentralisme kekuasaan yang disinyalir kuat mengandung praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun yang menjadi tujuan dalampenelitian ini yaitu untuk mengetahui politik hukum persaingan usaha diIndonesia dan yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatbelum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat diIndonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalampenelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat merupakan implementasi dari politik hukum persainganusaha di Indonesia. Politik hukum persaingan usaha di Indonesia padaprinsipnya tergantung political will dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) selaku legislatif bersama dengan Pemerintah selaku eksekutif dalammembuat Undang-Undang. Sebab Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatbelum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat diIndonesia dikarenakan dalam substansi UU tersebut masih terdapatkelemahan dalam beberapa pasal yang membuat kinerja Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) menjadi tidak maksimal.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Hotana, Melisa Setiawan. « INDUSTRI E-COMMERCE DALAM MENCIPTAKAN PASAR YANG KOMPETITIF BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA ». Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no 1 (1 août 2018) : 28. http://dx.doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1754.

Texte intégral
Résumé :
Electronic Commerce, yang dikenal sebagai E-commerce adalah kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen, penyedia layanan, dan agen pemasaran dengan menggunakan jaringan komputer, yaitu Internet. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur mengenai transaksi yang dilakukan melalui media elektronik. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa pelaku usaha adalah perorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan gagasan pengusaha industri e-commerce yang dapat melakukan bisnis di negara manapun. E-commerce tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika e-commerce diatur secara jelas dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kemampuan yang cukup, maka akan terciptakan pasar yang kompetitif sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Kata kunci: e-commerce, pasar kompetitif, hukum persaingan usaha
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Nugrahaningsih, Syarifah Nurul Maya. « Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 2, no 2 (9 juillet 2019) : 723. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i2.14261.

Texte intégral
Résumé :
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, terdapat sebuah pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut terhadap pengambilalihan aset Uber Indonesia oleh Grab Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pengambilalihan aset dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan dampak pengambilalihan aset dalam dunia persaingan usaha dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan case study. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta peraturan-peraturan di bawahnya, yang dimaksud dengan pengambilalihan ialah pengambilalihan saham. Pengambilalihan aset sebagaimana yang dilakukan oleh Grab Indonesia terhadap uber Indonesia bukanlah merupakan tindakan pengambilalihan dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Pada praktiknya, pengambilalihan aset berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila menimbulkan perubahan kontrol perusahaan yang mengakibatkan peningkatan konsentrasi pasar dan kekuatan pasar.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
4

Imamudiin, Soffan Fajar. « Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement ». Jurist-Diction 4, no 1 (6 janvier 2021) : 331. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24306.

Texte intégral
Résumé :
Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut ternyata memberikan dampak bagi iklim persaingan aplikasi di Indonesia, dan memberikan kerugian bagi banyak pihak, sehingga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini akan mencoba menelaah perjanjian tersebut dalam aspek hukum persaingan usaha, terutama lewat pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini termasuk jenis legal research dan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case study.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
5

Imamudiin, Soffan Fajar. « Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement ». Jurist-Diction 4, no 1 (6 janvier 2021) : 331. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24306.

Texte intégral
Résumé :
Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut ternyata memberikan dampak bagi iklim persaingan aplikasi di Indonesia, dan memberikan kerugian bagi banyak pihak, sehingga berpotensi melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini akan mencoba menelaah perjanjian tersebut dalam aspek hukum persaingan usaha, terutama lewat pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini termasuk jenis legal research dan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case study.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
6

Kartika, Ayu Adhira. « Larangan Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus Di Bandar Udara Juanda Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 2, no 6 (4 novembre 2019) : 1979. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i6.15925.

Texte intégral
Résumé :
Perusahaan angkutan sewa khusus dapat menjalankan usahanya dalam wilayah perkotaan, termasuk bandar udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Namun, pada faktanya, sejak tahun 2016 hingga kini, angkutan sewa khusus dilarang beroperasi di beberapa bandar udara, salah satunya yaitu Bandar Udara Juanda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah terdapat indikasi persaingan usaha tidak sehat sehubungan dengan adanya larangan pengoperasian angkutan sewa khusus di Bandar Udara Juanda tersebut. Guna menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan case study. Dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa larangan pengoperasian angkutan sewa khusus di Bandar Udara Juanda menimbulkan indikasi persaingan usaha tidak sehat berupa penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
7

Ningsih, Ayup Suran. « Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ». Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no 2 (26 juin 2019) : 207. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.207-215.

Texte intégral
Résumé :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil. Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. Semua tindakan pelaku UMKM dikecualikan oleh Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha lain (termasuk UMKM) ataupun melakukan praktek lain yang merugikan. Salah satu tujuan Undang-Undang ini yaitu menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi atas pengecualian tersebut terhadap pelaku usaha kecil, pelanggaran-pelanggaran apasaja yang potensial dilakukan oleh pelaku UMKM dalam hal persaingan usaha, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaku UMKM di negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sociolegal. Metode ini merupakan penelitian empiris dan pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan (masyarakat). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengecualian kepada pelaku usaha kecil tidak boleh bersifat mutlak atau absolut (absolute), harus tetap dilakukan pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait. Pengecualian tidak menjamin pelaku usaha kecil tidak berbuat curang atau nakal dalam bersaing. Pengecualian tersebut memiliki implikasi positif yaitu bertambahnya jumlah pelaku UMKM dan implikasi negatif yaitu pelaku UMKM tidak ingin menjadi pelaku usaha besar. Pelaku UMKM berpotensi untuk melakukan pelanggaran dalam hal persaingan usaha seperti penetapan harga, boikot, pembagian wilayah, perjanjian dengan pihak luar negeri, dan perjanjian tertutup. Thailand menjadi negara yang bisa dijadikan contoh dalam pengembangan dan pengawasan UMKM. Thailand memiliki sistem pengembangan UMKM yaitu one tamboon one product. Thailand memiliki beberapa lembaga untuk UMKM seperti Office of Small and Medium Enterprises Promotion (OSMEP), Institute for Small and Medium Enterprises Development (ISMED), Competition Commission, dan Bank khusus untuk UMKM, serta pemerintah pusat dan daerah.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
8

Nur Hayati, Adis. « Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia ». Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no 1 (22 février 2021) : 109. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.109-122.

Texte intégral
Résumé :
Peningkatan jumlah dan nilai transaksi e-commerce di Indonesia setiap tahunnya telah mendorong semakin terbukanya peluang terjadinya tindakan anti persaingan usaha pada sektor bersangkutan. Tulisan ini kemudian mengkaji mengenai bagaimana kondisi tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia serta bagaimana peranan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada sektor tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia ialah berkaitan dengan adanya potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada sektor e-commerce seperti monopoli digital, predatory digital, lock in dan lainnya. Tantangan lainnya ialah berkenaan dengan belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berkaitan dengan isu-isu tersebut, KPPU sendiri memiliki peran pengawasan serta memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai investigator, penyidik, pemeriksa, penuntut, pemutus, maupun fungsi konsultatif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce. Saran yang disampaikan ialah pengaturan lebih khusus mengenai industri e-commerce seyogyanya juga diatur dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Disamping itu, pengaturan mengenai prinsip ekstrateritorialitas dalam hukum persaingan usaha Indonesia juga menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
9

Sabrina, Alifa Nurin. « Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Pengawasan Pengambilalihan Saham dalam Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 3, no 4 (28 juin 2020) : 1285. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i4.20207.

Texte intégral
Résumé :
Definisi mengenai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mencakup Pelaku Usaha yang didirikan serta berkedudukan atau sepanjang melakukan aktifitas usaha di Indonesia. Definisi pelaku usaha tersebut masih terlalu sempit dan justru menjadi penghambat dalam penegakan hukum persaingan usaha apabila terjadi praktik anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha dari luar wilayah Indonesia, yang memiliki dampak bagi iklim persaingan usaha Indonesia. Maka dari itu diperlukan penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia, salah satunya terkait dengan pengawasan pengambilalihan saham asing. permasalahan pengawasan pengambilalihan saham yang memperlukan Prinsip Ekstrateritorialitas terdapat dalam perkara keterlambatan notifikasi Pengambilalihan Saham Toray Adavanced Materials Korea Inc. terhadap Woongjin Chemical kepada oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam perkara tersebut, KPPU dianggap tidak memiliki kewenangan terhadap dua pelaku usaha karena berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan prinsip ekstrateritorialitas pada penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia KPPU, dalam upaya pengawasan pengambilalihan saham pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
10

Gunawan, Syahril. « Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan oleh Traveloka Terhadap AirAsia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 4, no 1 (6 janvier 2021) : 351. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24307.

Texte intégral
Résumé :
Hukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam maskapai penerbangan yang tiketnya dengan mudah didapatkan di berbagai agen perjalanan online. Indikasi persaingan usaha tidak sehat ditemukan dalam penjualan tiket penerbangan di agen perjalanan online. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat oleh agen perjalanan online dalam penjualan tiket penerbangan sebagaimana sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
11

Gunawan, Syahril. « Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan oleh Traveloka Terhadap AirAsia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha ». Jurist-Diction 4, no 1 (6 janvier 2021) : 351. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24307.

Texte intégral
Résumé :
Hukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam maskapai penerbangan yang tiketnya dengan mudah didapatkan di berbagai agen perjalanan online. Indikasi persaingan usaha tidak sehat ditemukan dalam penjualan tiket penerbangan di agen perjalanan online. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat oleh agen perjalanan online dalam penjualan tiket penerbangan sebagaimana sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
12

Rijalul Fikri, Ahmad Lutfi. « Qawā’id Al-Fiqhiyyah Analysis on The Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition : A Critical Review ». Justicia Islamica 18, no 1 (16 avril 2021) : 132–48. http://dx.doi.org/10.21154/justicia.v18i1.2466.

Texte intégral
Résumé :
Qawā'id Al-Fiqhiyyah has an essential role in identifying new problems that arisen for analysis whether they are following Islamic law or not. The purpose of forming qa'idah-qa'idah in realizing Maqashid Sharia in protecting community property rights must be implemented in every statutory regulation or established by the government. This article examines and analyzes the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition in Law No. 5 of 1999 by using several qawā'id al-fiqhiyyah. This paper's study is based on literature data analyzed using qualitative research methods with a multidisciplinary approach. This study concludes that the Law on the prohibition of monopoly and unfair business competition in Law No. 5 of 1999, which contains the prohibition of control of production and marketing, the prohibition of fraud/ conspiracy, and the prohibition of using a dominant position under qawā'id al-fiqhiyyah, among others, namely the rules that say Lâ Yahtakiru illâ Khâthi'un, an-Najasyu Harâmun, and at-Tas'îr. The conformity of the objectives of laws and regulations with the establishment of qa’idah-qa’idah is something that the government must maintain in the Draft Law on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition which is being programmed by the House of Representatives (DPR) of the Republic of Indonesia, so the purpose of being able to maintain community property rights can be implemented in this Law.Qawā’id Al-Fiqhiyyah mempunyai peran penting dalam mengidentifikasi permasalahan-permasalahan baru yang muncul untuk dianalisis apakah sudah sesuai dengan hukum islam atau tidak. Tujuan pembentukan qa’idah-qa’idah dalam mewujudkan Maqashid Syariah dalam menjaga hak milik masyarakat merupakan sesuatu yang harus diimplemantasikan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah maupun yang akan dibentuk oleh pemerintah. Artikel ini mengkaji dan menganalisa tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dengan menggunakan beberapa kaidah fikih. Kajian dalam tulisan ini berdasarkan data literatur yang dianalisa dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan multidisipliner. Kajian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang berisi tentang larangan penguasaan produksi dan pemasaran, larangan kecurangan/persekongkolan, dan larangan menggunakan posisi dominan sudah sesuai dengan qawā’id al-fiqhiyyah antara lain yaitu kaidah yang mengatakan Lâ Yahtakiru illâ Khâthi’un, an-Najasyu Harâmun, dan at-Tas’îr. Kesesuaian tujuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan dibentuknya qa’idah-qa’idah ini merupakan hal yang harus dipertahankan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang sedang diprogramkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sehingga tujuan untuk menjaga hak milik masyarakat dapat diimplementasikan dalam Undang-Undang ini.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
13

Asmah, A. « Penguatan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Mk No.85/Puu-Xiv/2016) ». KERTHA WICAKSANA 15, no 1 (29 janvier 2021) : 11–17. http://dx.doi.org/10.22225/kw.15.1.2808.11-17.

Texte intégral
Résumé :
Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) adalah komisi negara yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. yang mengingkan adanya persaingan yang sehat dalam bidang usaha. KPPU bertugas sebagai penegak hukum terhadap praktek persaingan usaha, pengawasan merger dan pemberi saran kebijakan pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya komisi ini berwenang untuk menyusun pedoman. Dalam pelaksanaan tugas yang diemban KPPU sebagai amanah UU untuk membentuk perekonomian indonesia yang efisien dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum agar setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha serta terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Dalam rumusan masalah sejauhmana penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Lembaga penegak hukum dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanah UU NO.5 tahun 1999 dengan setelah Putusan Mahkamah konstitusi menjadi lebih terarah dalam penegakan hukum persaingan usaha di indonesia Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan kasus dan perbandingan lewat putusan yang pernah ada. Kesimpulan penguatan KPPU setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi, sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang oleh UU diberi amanah dalam penyelidikan, penuntutan serta putusan, kppu disebuat sebagai lembaga qauasi judicial karena bisa memutus terhadap suatu perkara yang diselidikinya.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
14

Rahmawitri, Mita, et Sylvana Murni Deborah Hutabarat. « Praktek Monopoli Pos Dan Kargo Yang Dikelola Oleh Pengelola PT. Angkasa Pura II (Persero) ». KRTHA BHAYANGKARA 14, no 2 (7 décembre 2020) : 206–20. http://dx.doi.org/10.31599/krtha.v14i2.221.

Texte intégral
Résumé :
Indonesia adalah salah satu Negara kepulauan terbersar di dunia, dengan jumlah populasi penduduk yang besar sehingga memiliki potensi Perdagangan dan juga pelaku usaha disemua sektor perekonomian yang dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Sektor Perdangangan tersebut dapat terhubung melalui Transportasi Udara dimana dapat memaksimalkan dan menghemat waktu dalam pendistribusian kepada pelaku usaha yang melakukannya. Dengan adanya sektor perdagangan tersebut maka PT Angkasa Pura II (Persero). Sebagai Badan Usaha Milik Negara di bidang Badan Usaha Bandar Udara memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan berupa pelayanan jasa barang dan pos yang salah satunya adalah penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos. Namun dalam proses penyediaan fasilitas tersebut PT Angkasa Pura II (Persero) di bandar udara Kualanamu Medan terdapat praktek monopoli perdangan, dimana praktek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pembahasan Jurnal ini, Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif) dimana metode tersebut sesuai dengan kasus yang akan dibahas terkait Praktek Monopoli Perdangan yang dilakukan pada PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Kualanamu Medan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
15

Dwi Prabawa, Andryan, et Hernawan Hadi. « ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM PANITIA TENDER DALAM KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ». Jurnal Privat Law 6, no 2 (2 octobre 2018) : 168. http://dx.doi.org/10.20961/privat.v6i2.24762.

Texte intégral
Résumé :
<p>Abstract<br />This study aims to determine about status tender committe and law enforcement on the tender committe in the case of bid rigging in Indonesia. The research methods is normative descriptive law with the legislation (statue approach) to the regulations relating to The Article 22 of The Act Anti Monopoly and Unfair Business Competition.The kind of data which was used was secondary data which was obtained by using literature review data collecting technique, the next was analyzed by doing law interpretation systematically . The results of the study, the status tender committe in bid rigging cases in Indonesia according to the elements of The Article 22 of The Act Anti Monopoly and Unfair Business Competition is categorized as the other parties elements vertically. Law enforcement on the tender committee can not be implemented by KPPU because the limited authority of KPPU in enforcing the law against the tender committee.</p><p>Keyword: Business Competition; Bid Rigging; Tender Committee</p><p>Abstrak<br />Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan hukum panitia tender dan penegakan hukum terhadap panitia tender dalam kasus persekongkolan tender di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap peraturan yang berkaitan dengan Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan melaksanakan penafsiran hukum secara sistematis. Adapun hasil kajian yaitu kedudukan hukum panitia tender dalam kasus persekongkolan tender di Indonesia menurut unsur yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikategorikan sebagai unsur pihak lain secara vertikal. Penegakan hukum terhadap panitia tender tidak dapat dilaksanakan oleh KPPU karena terbatasnya kewenangan KPPU dalam penegakan hukum terhadap panitia tender.</p><p>Kata Kunci: Persaingan Usaha; Persekongkolan Tender; Panitia Tender</p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
16

Putra, Yunan Andika, Lauddin Marsuni et Abd Rahman. « Analisis Tentang Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebagai Penegak Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia ». Journal of Lex Theory (JLT) 1, no 2 (13 décembre 2020) : 196–212. http://dx.doi.org/10.52103/jlt.v1i2.264.

Texte intégral
Résumé :
Penelitian betujuan mengetahui penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Kewenangan Penyelidikan yang dimiliki oleh KPPU adalah atribusi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, yang dalam pelaksanaanya, Komisi memberikan mandat Penyelidikan kepada Investigator Pemeriksaan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, tetapi hambatannya KPPU tidak mempunyai upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan untuk mendapatkan dokumen/surat yang dapat menjadi alat bukti; (2) Hukum persaingan usaha dapat berjalan dikarenakan telah memuat norma primer yang bersifat larangan dan norma sekunder tentang tata cara penanganan perkara yang dilakukan melalui empat tahapan, yaitu pertama, klarifikasi terhadap laporan atau penelitian inisiatif, kedua, penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, ketiga, pemeriksaan Majelis Komisi untuk membuktikan dugaan pelanggaran, dan keempat, penjatuhan Putusan Komisi. The research aims to find out the enforcement of business competition law conducted by KPPU in Indonesia. The research method uses normative legal research methods. The results of this study indicate that: (1) The Investigative Authority possessed by KPPU is attribution through Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and has been strengthened through the Constitutional Court Decision Number 85 / PUU-XIV / 2016, which in its implementation, the Commission mandates Investigation to Investigate Investigators to obtain sufficient evidence, but the obstacle is that KPPU does not have compelled efforts such as searches and confiscation to obtain documents / letters that can serve as evidence; (2) The law of business competition can run because it contains primary norms that are prohibited and secondary norms concerning the procedures for handling cases which are carried out in four stages, namely first, clarification of reports or research initiatives, second, investigations to obtain sufficient evidence, third, examination of the Commission Council to prove the alleged violation, and fourth, the imposition of the Commission's Decision.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
17

Jafar, Sofyan. « Aspek Hukum Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha sebagai Wujud Pembatasan Praktik Bisnis di Bidang HKI ». REUSAM : Jurnal Ilmu Hukum 7, no 2 (15 octobre 2019) : 69. http://dx.doi.org/10.29103/reusam.v7i2.2248.

Texte intégral
Résumé :
Studi ini bertujuan untuk menelusuri penjaminan hukum terhadap hak cipta.Dalam hal ini hukum berfungsi menjamin hak pencipta dalam menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya tersebut, jika perlu dengan bantuan negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk kepentingan pemilik hak cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subjek hak.Namun, apakah kepemilikan hak cipta yang dikatakan sebagai hak eksklusif, dapat diartikan juga sebagai hak untuk memonopoli oleh pemilik hak, sehingga dapat melakukan praktik monopoli untuk memusatkan kekuatan ekonominya? Untuk membatasi penonjolan kepentingan individu tersebut, hukum memberi jaminan tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat.Jaminan ini tercermin dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkembang dengan menyeimbangkan antara dua kepentingan, yaitu pemilik hak cipta dan kebutuhan masyarakat umum.Dalam hal pembatasan praktik bisnis ini Indonesia telah mengeluarkan aturan, yang salah satunya adalah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang mengecualikan HKI yang di dalamnya termasuk hak cipta.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
18

Sianturi, Tadeus Adam, et Sylvana Murni Deborah Hutabarat. « Perjanjian Penetapan Harga Dalam Industri Jasa Uang Tambang Kontainer (Freight Container) : Studi Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018 ». KRTHA BHAYANGKARA 14, no 2 (7 décembre 2020) : 193–216. http://dx.doi.org/10.31599/krtha.v14i2.196.

Texte intégral
Résumé :
Dalam penegakan hukum persaingan usaha yang sehat masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara fakta dilapangan dengan aturan yang ada, salah satunya dapat diketahui melalui kasus yang diputus oleh KPPU. Dimana dalam Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh 4 Perushaan Pelayaran. Tujuan dari penulisan ini untuk mempelajari bentuk perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dalam Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018 serta memberikan pemahaman terhadap dampak dari perjanjian penetapan harga dilihat pada Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu: Pertama, keempat perusahaan pelayaran dalam industri jasa uang tambang kontainer (freight container) pada rute Surabaya menuju Ambon telah melakukan perjanjian penetapan harga dengan mengeluarkan surat penyesuaian harga, dimana salah satu pembuktiannya yang digunakan yaitu bukti tidak langsung. Kedua, dampak yang terjadi akibat perjanjian penetapan harga oleh perusahaan pelayaran yaitu Provinsi Maluku menyumbang inflasi tertinggi di Indonesia. Dimana salah satu penyumbang inflasi yang ada di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon berasal dari sektor logistik.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
19

Wahjuni, Marta Sri. « URGENSI PERUBAHAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM RANGKA HARMONISASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DI ASEAN ». Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 3, no 1 (4 octobre 2019) : 22. http://dx.doi.org/10.24912/jmishumsen.v3i1.3457.

Texte intégral
Résumé :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Nomor 5 Tahun 1999”) pada prinsipnya diundangkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha di Indonesia serta dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Namun demikian UU Nomor 5 Tahun 1999 tampaknya sudah tidak dapat mengakomodir perkembangan dunia persaingan usaha yang semakin mengglobal khususnya di kawasan regional ASEAN dengan lahirnya Asean Economic Community (AEC) pada akhir tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 permasalahan: (1) mengapa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera dilakukan? dan (2) apakah Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“RUU”) perlu disesuaikan dengan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010? Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera dilakukan. Selain itu, RUU perlu disesuaikan dengan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 karena meskipun saat ini masih berbentuk soft law dan belum mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara anggota ASEAN tetapi Regional Guidelines merupakan langkah awal atau titik tolak menuju harmonisasi hukum persaingan usaha di wilayah regional ASEAN dan roadmap menuju harmonisasi kebijakan persaingan usaha dan undang-undang persaingan usaha di wilayah regional ASEAN telah ditetapkan dengan jelas dalam The ASEAN Competition Action Plan 2025. Constitution of 1999 No. 5 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in principle was enacted with the goal of ensuring the certainty of equal business opportunities for every business actor in Indonesia and to create a conducive business climate through the regulation of fair business competition. However, Constitution of 1999 No. 5 seems unable to accommodate the development of an increasingly globalized business competition, especially in the ASEAN region with the appearance of the Asean Economic Community (AEC) at the end of 2015. This study aims to address 2 issues: (1) the reason why Constitution of 1999 No. 5 needs to be revised and (2) whether or not the Bill of Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition ("Draft Law") be adjusted to the 2010 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy. To answer the questions in this study, the researcher used normative legal research method. Based on the result of the study, changes to Constitution of 1999 No. 5 needs to be done immediately. In addition, the aforementioned Bill needs to be adjusted to the 2010 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy because although being in the form of soft law and without any binding power for countries that are ASEAN members, the Regional Guidelines is the first step, a starting point towards harmonizing business competition law in the ASEAN region, and the roadmap towards harmonizing business competition policies and business competition laws in the ASEAN region are clearly defined in the 2025 ASEAN Competition Action Plan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
20

Dionesius, Daud, et Hernawan Hadi. « UPAYA KPPU DALAM MENCEGAH PRAKTIK KARTEL DAGING AYAM BROILER ». Jurnal Privat Law 7, no 2 (1 juillet 2019) : 187. http://dx.doi.org/10.20961/privat.v7i2.39320.

Texte intégral
Résumé :
<p>Abstract<br />This article describes the suggestion and also efforts made by KPPU in preventing the occurrence of cartel poultry practice in Indonesia. The duties and authorities of KPPU in preventing and avoiding monopolistic practices and unfair business competition conducted by business actors is by giving advice to the government (case study of cartel practice of broiler chicken in Indonesia). This article uses normative legal research methods with prescriptive research properties. The research approach uses legal approach and legal source using primary legal material where the main legal material comes from legislation, secondary law material obtained from legal literature materials, as well as non-legal legal materials that have relevance to the research topic. Based on the research of the Law of the Republic of Indonesia Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices (Law No. 5/1999) and Unfair Business Competition was formed to overcome Unhealthy Competition among business actors, one of the Cartel. Indonesia’s poultry industry is due to the impact of cartel allegations that occurred in<br />2015 by some manufacturers. This is done by doing an early rejection of 2 million parent stock, so that broiler chickens circulating in society / consumers to be limited. As a result, the price of broiler chicken meat in the market can rise due to the decrease in the number of offer from the producers. In order to prove the violation and Article 11 (cartel) of Law Number 5 Year 1999, Article 11 requires fulfillment of the agreement element. Nevertheless it has become the duty and authority of KPPU in giving advice to the government and efforts in order to prevent cartel practices especially in the field of poultry happen again. So writer interested to discuss about suggestion and effort of KPPU in preventing poultry cartel.</p><p>Keywords: Cartel; KPPU; Broiler Chicken</p><p>Abstrak<br />Artikel ini menjabarkan tentang saran dan juga upaya yang dilakukan KPPU dalam mencegah terjadinya praktik kartel perunggasan di indonesia. Tugas dan kewenangan KPPU dalam mencegah dan menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha adalah dengan memberikan saran kepada pemerintah (studi kasus praktik kartel daging ayam broiler di indonesia). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan sumber hukum menggunakan bahan hukum primer dimana bahan hukum utama berasal dari perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan hukum, serta bahan hukum non-hukum yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli (UU No 5/1999) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk untuk mengatasi Persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha, salahsatunya Kartel. Industri perunggasan Indonesia tekena dampak dari dugaan kartel yang terjadi pada tahun 2015 oleh beberapa produsen . Hal ini dilakukan dengan cara melakukan afkir dini terhadap 2 juta parent stock, sehingga ayam broiler yang beredar di masyarakat/konsumen menjadi terbatas. Mengakibatkan, harga daging ayam broiler di pasaran bisa naik karena berkurangnya jumlah peawaran dari produsen. Dalam rangka membuktikan terjadinya pelanggaran dan Pasal 11 (kartel) Undnag- Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal 11 mensyaratkan pemenuhan unsur perjanjian. Namun demikian sudah menjadi tugas dan kewenangan KPPU dalam memberikan saran kepada pemerintah serta upaya dalam rangka mencegah praktik kartel khususnya dibidang perunggasan terjadi kembali. Maka penulis tertarik untuk membahas mengenai<br />saran serta upaya KPPU dalam mencegah kartel unggas.</p><p>Kata kunci : Kartel; KPPU; Daging Ayam Broiler</p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
21

Surya Pranata, Dimas, et Hernawan Hadi. « PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PENERAPAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG (IndIrect evIdence) TERHADAP PRAKTIK KARTEL ». Jurnal Privat Law 8, no 2 (2 décembre 2020) : 260. http://dx.doi.org/10.20961/privat.v8i2.48418.

Texte intégral
Résumé :
<p>Abstract<br />This article aims to know the enforcement of business competition law in the implementation of indirect evidence on cartel practices.This article belongs to legal principles and legal doctrines in order to answer the legal problems encountered who based focus read and study materials primary and secondary law. For law drafting to be able to produce arguments for new theories or concepts, it is a prescription for solving the problems of this legal research. The results of the research indicate that the enforcement of business competition law against cartel practices in Indonesia continues to face obstacles and has not been maximized. This indirect evidence can be used as a solution to the difficulty of proving the practice of cartels in business competition laws, provided that they are equipped with other evidence. Indirect evidence may be included in the category of evidence in Article 42 of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Competition.<br />Keywords: Law Enforcement; Indirect evidence; Cartel Practices</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum persaingan usaha terhadap penerapan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) terhadap praktik kartel. Artikel ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library based) yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Sehingga penulisan hukum mampu menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang terkait dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian menyatakan penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktik kartel di Indonesia masih menemui kendala dan belum maksimal. Alat bukti tidak langsung (indirect evidence) ini dapat dijadikan solusi atas sulitnya pembuktikan praktik kartel dalam hukum persaingan usaha, Alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dapat dimasukkan dalam kategori alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. <br />Kata Kunci: Penegakan Hukum; Indirect evidence; Praktik Kartel</p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
22

Aji, Rihantoro Bayu. « Eksistensi Penanaman Investasi Asing di Indonesia dan Hak Menguasai Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 ». Jurnal Hukum 31, no 2 (9 juin 2016) : 1833. http://dx.doi.org/10.26532/jh.v31i2.663.

Texte intégral
Résumé :
 AbstractActually the existence of foreign investment in Indonesia is not new phenomenon, due to foreign investment exist since colonialism era.The existence of foreign investment is still continuing to Soeharto era until reformation era. Spirit of foreign investment in colonialism era, Soharto era, and reformation era are different. Foreign investment in colonialsm era just explore of nation asset and ignore of nation welfare, and this matter is different from the character of foreign investment in Soeharto era also reformation era. Eventhough the involvement of foreign investor have any benefits to the host country, but on the other hand foreign investment have business oriented only whether the investment is secure and may result of profit. Refer to The Law Number 25 Year of 2007 Concerning Investment (hereinafter called UUPM) can not be separated from various interest that become of politic background of the law, even the law tend to liberalism of investment. Liberalism in the investment sector particularly of foreign investment basically exist far from issuing of UUPM, and the spirit of liberalism also stipulate in several rules among others The Law Number 5 Year of 1999 Concerning Prohibitation of Anti Trust and Unfair Competition, The Law Number 22 Year of 2001 Concerning Oil and Gas, The Law Number 7 Year of 2004 Concerning Water Resource, and also The Law Number 30 Year of 2009 Concerning Electricity.  Many rules as mentioned above has liberalism character and also indicator opposite wit the right to manage of the state to nation asset that relate to public interest as stipulated in the Indonesia Constitution. Actually the issuing of UUPM in case of implementation of article 33 Indonesia Constitution (UUD NRI 1945). Due to opportunity by Government to foreign investment as stipulate by article 12 UUPM and also the existence of many rules as well as The Law Number 5 Year of 1999 Concerning Prohibitation of Anti Trust and Unfair Competition, The Law Number 22 Year of 2001 Concerning Oil and Gas, The Law Number 7 Year of 2004 Concerning Water Resource, and also The Law Number 30 Year of 2009 Concerning Electricity, so the foreign investment that relate to public service is more exist in Indonesia. The existence is reflected many foreign companies. Free of foreign investment relate to public service is opposite with spirit of article 33 Indonesia Constitution. Keywords: Foreign Investment, Right of  State, Article 33 Indonesia Consitution AbstrakEksistensi penanaman modal asing (investasi asing) di Indonesia sebenarnya bukan merupakan fenomena baru di Indonesia, mengingat modal asing telah hadir di Indonesia sejak zaman kolonial dahulu.  Eksistensi penanaman modal asing terus berlanjut pada era orde baru sampai dengan era reformasi. Tentunya semangat penanaman modal asing pada saat era kolonial, era orde baru, dan era reformasi adalah berbeda. Penanaman modal asing pada saat era kolonial memiliki karakter eksploitatif atas aset bangsa dan mengabaikan kesejahteraan rakyat, hal ini tentunya berbeda dengan karakter penanaman modal asing pada era orde baru, dan era reformasi. Sekalipun kehadiran investor membawa manfaat bagi negara penerima modal, di sisi lain investor yang hendak menanamkan modalnya juga tidak lepas dari orientasi bisnis (oriented business), apakah modal yang diinvestasikan aman dan bisa menghasilkan keuntungan. Melihat eksistensi Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) tidak dapat dilepaskan dari beragam kepentingan yang mendasari untuk diterbitkannya undang–undang tersebut, bahkan terdapat kecenderungan semangat dari UUPM lebih cenderung kepada liberalisasi investasi. Liberalisasi pada sektor investasi khususnya investasi asing pada dasarnya eksis jauh sebelum lahirnya UUPM ternyata juga tampak secara tersirat dalam beberapa peraturan perundang–undangan di Indonesia. Perundang–undangan tersebut antara lain Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Banyaknya peraturan perundang–undangan yang berkarakter liberal sebagaimana diuraikan di atas mengindikasikan bahwa hak menguasai negara atas aset bangsa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana diamahkan oleh Undang–Undang Dasar 1945 (Konstitusi) mulai “dikebiri” dengan adanya undang–undang yang tidak selaras semangatnya. Padahal, UUPM diterbitkan dalam kerangka mengimplementasikan amanat Pasal 33 Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dengan adanya peluang yang diberikan oleh pemerintah kepada investor asing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 UUPM ditambah lagi dengan adanya Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka investasi asing yang berhubungan dengan cabang– cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak semakin eksis di Indonesia. Terbukanya investasi asing atas cabang–cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tentunya hal ini bertentangan dengan konsep hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Kata Kunci: Investasi Asing, Hak Menguasai Negara, Pasal 33 UUD NRI Tahun         1945
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
23

Nindriani, Anita, et '. Pujiyono. « PROSPEK LENIENCY PROGRAM SEBAGAI UPAYA MENGUNGKAP PRAKTIK KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA ». Jurnal Privat Law 8, no 1 (2 février 2020) : 28. http://dx.doi.org/10.20961/privat.v8i1.40359.

Texte intégral
Résumé :
<p>Abstract <br />Cartel is a dangerous criminal offense in the competition law. The impact of this cartel practice brings huge losses to consumers. The Business Competition Supervisory Commission in Indonesia has tried to eradicate cartels, but often constraints. The difficulty is finding direct / written evidence of a cartel. While most cartel agreements are not in writing, it could only be an agreement between the parties without making it in a written agreement. Program Leniency as one of the effective solutions in combating cartel activities, several countries have implemented this program in its law, but until now Indonesia has not regulated the leniency program. This article aims to determine the prospects of how to implement leniency programs in competition law in Indonesia. The research method used is empirical legal research (sociological/non-doctrinal) with the nature of descriptive research. The results of this study indicate that the leniency program can be applied in business competition law in Indonesia by adopting it in Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, in applying the leniency some things to consider include: Regulation of sanctions imposed, business actors or companies must understand that there is a high risk of cartel detection by competition authorities (fear of detections), as well as elements of clarity, transparency and predictability in implementing the leniency program.<br />Keywords: Competition Law; Cartel; Leniency Program.</p><p>Abstrak<br />Kartel merupakan kejahatan yang berbahaya dalam hukum persaingan usaha. Dampak dari praktik kartel ini membawa kerugian yang besar pada konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia telah berusaha untuk memberantas kartel, tetapi seringkali tekendala. Kesulitannya adalah menemukan bukti langsung/tertulis adanya kartel. Sementara sebagian besar perjanjian kartel tidak secara tertulis, bisa jadi hanya kesepakatan di antara para pihak tanpa membuatnya dalam perjanjian tertulis. Leniency Program sebagai salah satu solusi efektif dalam memerangi kegiatan kartel, beberapa negara telah menerapkan program ini dalam hukumnya namun sampai saat ini Indonesia belum mengatur mengenai leniency program. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai prospek bagaimana penerapan leniency program dalam hukum persaingan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis / non doktrinal) dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa leniency program dapat diterapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia dengan mengadopsinya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam menerapkan leniency beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: Pengaturan sanksi yang dikenakan harus diperberat, Pelaku usaha ataupun perusahaan harus memahami bahwa terdapat resiko yang tinggi dari pendeteksian kartel oleh otoritas persaingan jika mereka tidak mengajukan permohonan leniency (fear of detection), serta Unsur kejelasan, transparansi, dan prediktabilitas dalam penerapan leniency program.<br />Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha; Kartel; Leniency Program.</p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
24

,, Hendrik Barita S., et Adi Sulistiyono ,. « LEGALITAS PENGGUNAAN METODE HARRINGTON DALAM PRAKTIK KARTEL (Studi Kasus Praktik Kartel Ban Kendaraan Roda Empat) ». Jurnal Privat Law 7, no 1 (2 février 2019) : 98. http://dx.doi.org/10.20961/privat.v7i1.30132.

Texte intégral
Résumé :
<p>Abstract<br />This article examines the legality of using the Harrington method in cartel practice (case studies of <br />four-wheeled tire cartel practice). This article uses normative legal research methods with prescriptive <br />research properties. The research approach uses legal approach and legal source using primary legal <br />material where the main legal material comes from legislation, secondary law material obtained from legal <br />literature materials, as well as non-legal legal materials that have relevance to the research topic. Based <br />on the research of the Law of the Republic of Indonesia Number 5 Year 1999 concerning Prohibition <br />of Monopolistic Practices (Law No. 5/1999) and Unfair Business Competition was formed to overcome <br />Unhealthy Competition among business actors, one of the Cartel. Indonesia’s tire industry is impacted by <br />the cartel that occurred at the Indonesian Ban Company Association (APBI) with several tire manufacturers. <br />This is done by setting the price for the product and marketing of motorized four-wheeled vehicle tires <br />of passenger cars. Furthermore, the agreement does not sell new tires so that tires circulating in the <br />community / consumers to be limited. In order to prove the violation and Article 11 (production cartel) of <br />Law Number 5 of 1999, Article 11 requires fulfillment of the agreement element. However, since the cartel <br />is usually conducted secretly, KPPU needs indirect evidence to prove the existence of cartel agreement <br />among business actors. In the case of a four-wheeled tire cartel conducted by APBI, KPPU uses Harrington <br />Metotode to prove the cartel happened. However, in law the use of Harrington method has not been set <br />more rigid. So the author is interested to discuss about the legality of Harrington Method usage<br />Keywords: Cartel; APBI; Harrington Method</p><p>Abstrak<br />Artikel ini mengkaji tentang legalitas penggunaan metode Harrington dalam praktik kartel (studi kasus <br />praktik kartel ban kendaraan roda empat). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif <br />dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang <br />dan sumber hukum menggunakan bahan hukum primer dimana bahan hukum utama berasal dari <br />perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan hukum, serta <br />bahan hukum non-hukum yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian <br />Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli (UU No <br />5/1999) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk untuk mengatasi Persaingan tidak sehat diantara <br />pelaku usaha, salahsatunya Kartel. Industri ban Indonesia tekena dampak dari kartel yang terjadi pada <br />Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) dengan beberapa produsen ban. Hal ini dilakukan dengan <br />cara menetapkan harga untuk produk dan pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil <br />penumpang. Selanjutnya terjadi kesepakatan tidak memasarkan ban baru sehingga ban yang beredar <br />di masyarakat/konsumen menjadi terbatas. Mengakibatkan, harga ban di pasaran bisa naik karena <br />banyakannya kebutuhan permintaan atas ban dengan jenis-jenis mobil penumpang tersebut.Dalam rangka <br />membuktikan terjadinya pelanggaran dan Pasal 11 (kartel produksi) Undnag- Undang Nomor 5 Tahun <br />1999, pasal 11 mensyaratkan pemenuhan unsur perjanjian. Namun demikian karena kartel biasanya <br />dilakukan secara diam-diam, maka KPPU membutuhkan bukti tidak langsung untuk membuktikan adanya <br />perjanjian kartel di antara pelaku usaha. Dalam kasus kartel ban kendaraan roda empat yang dilakukan <br />APBI, KPPU menggunakan Metotode Harrington dalam membuktikan kartel yang terjadi. Namun dalam <br />peraturan perundang-undang penggunaan metode Harrington belum diatur lebih rigid. Maka penulis <br />tertarik untuk membahas mengenai legalitas penggunaan Metode Harrington.<br />Kata kunci: Kartel; APBI; Metode Harrington</p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
25

Rahmi Yuniarti. « APLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM KEGIATAN USAHA BUMN ». JOURNAL EQUITABLE 5, no 2 (30 avril 2021) : 41–66. http://dx.doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2531.

Texte intégral
Résumé :
Peran Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaku ekonomi nasional harus diatur dengan suatu peraturan-undangan agar tidak mengarah pada pelampauan wewenang atau penyelahgunaan wewenang sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diatur mengenai peranan Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan kegiatan usahanya terkait hak monopoli berdasarkan amanat Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut adalah Bagaimana Aplikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN dan Bagaimana Efektivitas Hukum dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Aplikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN dan Untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Hukum dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
26

Narisaputri, Shafira Sanina. « AKUISISI KARTUKU, MIDTRANS DAN MAPAN OLEH GOJEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA ». Jurist-Diction 2, no 1 (4 mars 2019) : 310. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i1.12114.

Texte intégral
Résumé :
Salah satu fenomena dalam strategi perusahaan dalam melakukan pengembangan usaha adalah merger dan akuisisi. Perkembangan Financial Technology yang cepat pada moda electronic payment menyebabkan perusahaan electronic paymnet melakukan segala cara untuk berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik. Namun persaingan yang tercipta harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 30 ayat (1) terdapat lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi Pengawas Pesaingan Usaha memiliki wewenang untuk menyelidiki, memutus dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar peratuan ini.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
27

Winrekso, Pratjaja. « Tantangan Undang-Undang Anti Monopoli dalam Pasar Bebas ». Jurnal Al-Qadau : Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no 1 (3 août 2017) : 39. http://dx.doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.5755.

Texte intégral
Résumé :
Akibat globalisasi dan pasar bebas secara tidak langsung akan mempegaruhi pasar di indonesia.. Pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN merupakan salah satu contohnya. Oleh karena itu UndangUndang Ekonomi yang kuat maka persaingan tidak sehat dan praktek monopoli dapat dihilangkan. Tantangan global undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di pasar bebas sangat penting sebagai perlindungan hukum terhadap produk dan industry dalam negeri dan memberikan kepastian hukum juga poduk dari luar negeri. Produk dan industry dalam negeri akan mendapatkan kepastian hukum baik dari segi masalah persaingan tidak sehat maupun antisipasi pratek monopoli.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
28

Mulyadi, Dudung, et Ibnu Rusydi. « Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat ». Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5, no 1 (30 mai 2017) : 81. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.235.

Texte intégral
Résumé :
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus kartel dan penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat. Tujuan Tulisan ini adalah untuk memahami dan menganalisa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menangani kasus kartel dan penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat dan untuk memahami dan menganalisa pertimbangan hukum tentang pengecualian dari menggeledah dan penyitaan dalam undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan KPPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Kata Kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kartel, persaingan usaha dan persaingan tidak sehat
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
29

Herlina, Nina. « TINJAUAN TERHADAP MEKANISME PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ». Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6, no 1 (19 mai 2018) : 107. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1244.

Texte intégral
Résumé :
Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Apabila Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya bukti telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha maka KPPU dapat memberikan sanksi administrative terhadap pelaku usaha tersebut, selain mengatur tentang sanksi administrative dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi pelanggaran terhadap undang-undang ini yang dapat dikenakan ancaman pidana, yaitu berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok itu berupa pidana denda sedangkan untuk pidana tambahan dengan menunjuk pada pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kata Kunci : Penanganan, Persaingan Tidak Sehat
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
30

Pratama, Rizal Aji. « PENGATURAN MONOPOLI KARTEL OLEH PELAKU USAHA DALAM PERSAINGAN USAHA GARAM : SUATU KAJIAN PUTUSAN KPPU NO. 10/KPPU-L/2005 ». Jurnal Ius Constituendum 3, no 2 (9 novembre 2018) : 212. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1041.

Texte intégral
Résumé :
<p><em>Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya agar terciptanya persaingan usaha yang kondusif dan sehat. Dalam implementasinya, peraturan tersebut belum ditaati oleh seluruh pelaku usaha. Terbukti dengan adanya praktek kartel garam yang dilakukan di daerah Sumatera Utara, bahwa ada 7 (tujuh) pelaku usaha yang melakukan perjanjian kartel yakni PT Garam, PT Budiono, dan PT Garindo yang bertindak sebagai pemasok garam yang disebut dengan kelompok G3 dengan PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera yang disebut dengan kelompok G-4. Praktek tersebut menyebabkan kerugian bagi konsumen serta persaingan usaha tidak sehat. Berdasar kondisi tersebut ada 2 (dua) permasalahan yang penulis ambil, yakni : Bagaimana pengaturan mengenai larangan praktek monopoli kartel dalam persaingan usaha garam dalam kajian putusan KPPU no. 10/KPPU-L/2005 dan Bagaimana pengaturan ideal mengenai praktek monopoli kartel dalam persaingan usaha garam dalam kajian putusan KPPU no. 10/KPPU-L/2005.</em></p><p><em>Metode pendekatan yang digunakan adalah metode </em><em>penelitian yuridis normatif</em><em>. </em><em>Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. </em><em>Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.</em><em> M</em><em>etode </em><em>pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan </em><em>studi dokumentasi yang </em><em>kemudian dianalisis secara kualitatif.</em><em> </em></p><p><em>Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa </em><em>pengaturan kartel diatur dalam Pasal 4 (larangan oligopoli), Pasal 5 - Pasal 6 (larangan penetapan harga), dan Pasal 11 (larangan kartel) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sedangkan untuk pengaturan idealnya perlu disempurakan dan/atau dirumuskan klausul pasal yang mengatur tentang perluasan definisi pelaku usaha, menerapkan penegakan hukum dengan asas ekstra teritorialitas, memperjelas kedudukan dan kewenangan KPPU, penyempurnaan penerapan liniciency program, perubahan sanksi administratif, pembenahan sistem merger.</em></p><p><em> </em></p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
31

Ahmad Fajar Herlani, Ahmad, et Awaliani Kharisma Septiana. « PENGGUNAAN PENDEKATAN PERSE IlEGAL DAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN KASUS PRAKTEK MONOPOLI DALAM PELAYANAN REGULATED AGENT PADA PT ANGKASA PURA LOGISTIK DI BANDAR UDARA SULTAN HASANUDDIN ». SUPREMASI HUKUM 15, no 2 (3 février 2020) : 65–74. http://dx.doi.org/10.33592/jsh.v15i2.443.

Texte intégral
Résumé :
Penelitian ini membahas mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat monopoli anatara PT Angkasa Pura Logistik (APLog) selaku anak perusahaan dari PT Angkasa Pura 1 (Persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar sehingga membuat Komisi Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan terhadap PT Angkasa Pura Logistik Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. berdasarkan pendekatan rule of reason PT Angkasa Pura Logistik telah terbukti melakukan pratek monopoli dalam pelayanan jasa regulated agent di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan pendekatan rule of reason PT Angkasa Pura Logistik telah terbukti melakukan pratek monopoli dalam pelayanan jasa regulated agent di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makasar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
32

Effendi, Basri. « Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat ». Syiah Kuala Law Journal 4, no 1 (28 avril 2020) : 21–32. http://dx.doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16228.

Texte intégral
Résumé :
Bisnis dengan platform digital/e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring dengan meningkatnya perkembangan industry digital itu membuka peluang terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini bisa terjadi antara pelaku usaha bisnis platform digital dengan pelaku usaha konvensional. Sehingga hal itu memerlukan pengawasan dan penegakan hukum oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan usaha). Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang menjadi fokus kajian yaitu Bagaimanakah peran KPPU untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bisnis platfom digital/e-commerce berdasarkan UU No 5 tahun 1999. Dalam melakukan pengawasan terhadap bisnis platform digital, KPPU memiliki Deputi Pencegahan.KPPU juga berperan dalam melindungi seluruh pelaku ekonomi agar tetap berada dalam jalur persaingan usaha yang sehat dan adil. KPPU dapat berperan dengan mencegah praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat seperti diskriminasi, eksploitasi dari platform ke supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi dominan, dan berbagai bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Dalam aspek penegakan hukum, terdapat berbagai kasus yang terindikasi sebagai persaingan usaha tidak sehat sedang dalam proses investigasi dan proses peradilan oleh KPPU.Salah satunya adalah kasus Grab yang diduga membuat sistem kerjasama yang menguntungkan salah satu mitranya. Pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
33

Alviansyah, Eris Joni. « Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar Dalam Prespektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Perkara Putusan 22/KPPU-I/2016) ». Jurist-Diction 3, no 5 (11 septembre 2020) : 1663. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i5.21972.

Texte intégral
Résumé :
Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menjunjung tinggi kepentingan umum serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Penelitian ini sendiri merupakan bentuk keresahan penulis karena maraknya pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa dari Putusan Perkara 22/KPPU-I/2016 atas tindakan anti monopoli yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama yang bekerja sama dengan PT. Balina Agung Perkasa serta menganalisa bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jenis penelitian yang diguakan adalah yuridis normatif yang disetai dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendektan konsep (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa analisis hukum Putusan Perkara 22/KPPU-I/2016 yang dinyatakan bahwa PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dinyatakan melanggar Pasal 15 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan diwajibkan menggantirugi sesuai dengan asas kelayakan dan kepatutan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
34

Nurhayati, Elly. « AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG PADA INDUSTRI PANGAN ». Jurnal Analisis Hukum 3, no 1 (27 septembre 2020) : 1. http://dx.doi.org/10.38043/jah.v3i1.2680.

Texte intégral
Résumé :
Undang-Undang Rahasia Dagang dan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara eksplisit memuat kewajiban hukum bagi pekerja dan mantan pekerja untuk menjaga rahasia dagang. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan muncul karena adanya hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penelitian ini membahas tentang apa saja akibat hukum dari pelanggaran rahasia dagang di industri makanan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana tidak terdapat aturan mengenai kewajiban hukum pekerja dan mantan pekerja dalam melindungi rahasia dagang di industri makanan, baik dalam industri pengolahan makanan dan minuman. Dampak hukum terhadap pelanggaran rahasia dagang di industri makanan menimbulkan kerugian bagi pemilik atau pemegang rahasia dagang dan persaingan usaha tidak sehat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
35

Sirait, Resmaya Agnesia Mutiara. « LARANGAN TINDAKAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ». TANJUNGPURA LAW JOURNAL 4, no 2 (15 août 2020) : 178. http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v4i2.33980.

Texte intégral
Résumé :
One of the substance of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition is the provision that regulates collusion in tenders. The provision is regulated in Article 22 which is a special provision with the aim of creating a conducive business climate to support and develop activities for the provision of quality goods and services and at competitive prices. Considering that the impact of the conspiracy in tenders is very significant for national economic development and a healthy competitive climate, the regulation regarding the prohibition of tender conspiracy can be applied both with a rule of reason approach and with a per se illegal approach, so that administrative sanctions and criminal sanctions as well as additional criminal sanctions that will be imposed on business actors can run as desired by Law Number 5 Year 1999. The impact of collusion actions in tenders is not just economic development National and unfair competition climate, but other impacts can be felt by consumers as tender givers who can experience material and immaterial losses. Consumer protection is needed as an effort made to safeguard consumer rights and develop behavior attitudes of responsible business actors.Salah satu substansi Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah ketentuan yang mengatur persekongkolan dalam tender. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 yang merupakan ketentuan khusus dengan tujuannya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendukung dan menumbuh kembangkan kegiatan penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dan dengan harga yang bersaing. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan persekongkolan dalam tender sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional dan iklim persaingan yang sehat, maka pengaturan mengenai larangan persekongkolan tender dapat diterapkan baik dengan pendekatan secara rule of reason maupun dengan pendekatan secara per se illegal, sehingga sanksi administratif dan sanksi pidana serta pidana tambahan yang akan dijatuhkan pada pelaku usaha dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dampak yang ditimbulkan dari tindakan persekongkolan dalam tender bukan hanya kepada pembangunan ekonomi nasonal dan iklim persaingan tidak sehat, akan tetapi dampak lain dapat dirasakan oleh konsumen selaku pemberi tender yang dapat mengalami kerugian materiil maupun immaterial. Perlindungan konsumen diperlukan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga hak-hak konsumen dan menumbuh kembangkan sikap perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
36

Salsabila, Enggi Syefira. « ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BUMN UNTUK MELAKUKAN MONOPOLI DAN ATAU PEMUSATAN KEGIATAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KESEJAHTERAAN ». Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 1, no 1 (30 mai 2020) : 38. http://dx.doi.org/10.22219/audito.v1i1.12784.

Texte intégral
Résumé :
Pemerintah dalam perannya meningkatkan perekonomian Negara harus dikuti oleh campur tangan semua pihak. Salah satunya yaitu campur tangan BUMN yang merupakan perusahaan yang memiliki peran besar dalam memberikan sumber pendapatan Negara. Oleh karena itu BUMN memiliki kewenangan berupa monopoli dan pemusatan kegiatan terhadap suatu kegiatan usaha. Walaupun secara aturan yang ada bahwa kegiatan monopoli dan pemustaan kegiatan boleh dilakukan asalkan diperoleh dengan persaingan usaha yang sehat tetapi BUMN boleh melakukan monopoli dan pemustaan kegiatan tanpa harus melakukan sistem persaingan. Hal itu dapat dilakukan dengan adanya amanat Undang-undang. Adanya hak istimewa yang dimiliki BUMN tersebut, tercantum dalam pasal 51 Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 51 terbentuk dengan berlandaskan pasal 33 UUD 1945, dimana hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Penafsiran mengenai hak istimewa yang dimiliki BUMN ini kemudian ditafsirkan oleh beberapa pihak yaitu diantaranya pihak Komisi Pengawasan Persaigan Usaha (KPPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena jika ditinjau kembali maksut dari isi pasal 51 masih memiliki arti yang sangat luas jika merujuk pada pengertian “penguasaan Negara” dan “menguasai hajat hidup orang banyak
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
37

Farida, Ita, Rahmi Zubaedah et Rani Apriani. « DINAMIKA PRAKTIK PEMBAYARAN PARKIR MENGGUNAKAN SATU DOMPET DIGITAL ». Singaperbangsa Law Review (SILREV) 1, no 1 (20 octobre 2020) : 127–43. http://dx.doi.org/10.35706/silrev.v1i1.4254.

Texte intégral
Résumé :
Aplikasi dompet digital untuk menyimpan uang secara digital dan gunanya adalah untuk melakukan pembayaran salah satunya pembayaran parkir secara non tunai seperti pada gedung milik Lippo Group yang dikelola oleh PT. Sky Parking Utama. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian difokuskan pada pengkajian penerapan kaidah-kaidah normatif yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil pembahasan didapati simpulan bahwa penggunaan satu dompet digital pada pembayaran parkir, bahwa hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana bahwa dalam isi pasalnya menyatakan dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang maupun jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti yang tertuang pada Pasal 17 ayat (2) huruf b yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha dari barang maupun jasa yang sama.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
38

Susanto, Is, Maya Meilia et Darania Anisa. « PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ». Syi`ar Iqtishadi : Journal of Islamic Economics, Finance and Banking 3, no 2 (11 novembre 2019) : 80. http://dx.doi.org/10.35448/jiec.v3i2.6593.

Texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
39

Abidin, Izzah Khalif Raihan. « Upaya KPPU Menangani Dugaan Pelanggaran Layanan Rapid Test Diagnosis Covid-19 ». Jurist-Diction 4, no 3 (24 mai 2021) : 1049. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i3.26981.

Texte intégral
Résumé :
AbstractIndonesian Competition Commission (KPPU) conducted an initiative case research to the alleged tying-in Rapid Test services agreement in several hospitals. In the research, all hospitals that offer Rapid Test services are the objects of research. KPPU conducts market structure analysis, compliance with the elements of Article 15 paragraph (2) of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition, and the consequences of implementing closed agreements. Implementing this tying agreement may fall into the investigation category if, in practice, it causes monopolistic practices and or unfair business competition. Analyzing the KPPU's efforts to handle suspected business competition violations committed by hospitals, legal research will use a statutory and conceptual approach. Considering that the tying agreement can actually or potentially hinder business competition, based on KPPU's duties and authorities can enforce the law and advocate for business competition.Keywords: Tying Agreement; Rapid Test; Hospital; KPPU.AbstrakKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap dugaan adanya perjanjian tying yang dilakukan sejumlah rumah sakit pada layanan Rapid Test. Dalam penelitian tersebut, seluruh rumah sakit yang menawarkan layanan Rapid Test menjadi objek penelitian, KPPU melakukan analisis struktur pasar, pemenuhan unsur-unsur Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainan Usaha Tidak Sehat, dan akibat pelaksanaan perjanjian tertutup. Pelaksanaan perjanjian tying ini dapat masuk kategori penyelidikan jika dalam praktiknya menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam menganalisis upaya KPPU menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan rumah sakit, digunakan penelitian hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Mengingat perjanjian tying secara aktual maupun potensial dapat menghambat persaingan usaha, maka KPPU berdasarkan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penegakan hukum maupun advokasi persaingan usaha.Kata Kunci: Perjanjian Tying; Rapid Test; Rumah Sakit; KPPU.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
40

Al Qindy, Fatria Hikmatiar. « KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS KARTEL MINYAK GORENG DI INDONESIA (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2009) ». Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no 1 (1 août 2018) : 39. http://dx.doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1755.

Texte intégral
Résumé :
Dewasa ini sering terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses persaingan, salah satunya adalah praktek kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha minyak goreng di Indonesia. Mereka terbukti melakukan kartel harga karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertuang di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tentang kartel minyak goreng. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah kriteria-kriteria kartel menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan apakah penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 telah sesuai apa tidak. Kedua permasalahan akan dikaji dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer, sekunder dan pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum serta dianalisis secara kualitatif. Kriteria-kriteria kartel dapat dilihat dari unsur-unsur kartel yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tidak berjalan dengan tepat.Kata kunci: kartel, minyak goreng
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
41

Dewata, Mukti Fajar Nur. « PROBLEMATIKA PENGUKURAN PANGSA PASAR ». Jurnal Yudisial 10, no 3 (29 décembre 2017) : 295. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i3.287.

Texte intégral
Résumé :
ABSTRAKPutusan Nomor 09/KPPU-L/2009 menilai telah terdapat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa PT CI telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 17 ayat (1) yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, dan Pasal 25 ayat (1) yang memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Putusan KPPU tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 502 K/PDT.SUS/2010 yang menyatakan bahwa PT CI tidak terbukti melanggar pasal-pasal tersebut. Penelitian ini mengkaji mengenai perdebatan penafsiran klausul tentang penguasaan atas produksi dan pemasaran sehingga mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan perbedaan pengukuran pangsa pasar yang dijadikan dasar oleh KPPU dan Mahkamah Agung sehingga menghasilkan putusan yang berbeda. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yang mengkaji berbagai bahan hukum, serta dianalisis secara deskriptif komparatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan cara penafsiran teks Undang-Undang Anti Monopoli antara KPPU dan Mahkamah Agung. KPPU menggunakan standar pangsa pasar di kota tertentu di mana PT CI membuka usaha, Mahkamah Agung menggunakan standar pangsa pasar dengan wilayah nasional.Kata kunci: persaingan usaha, monopoli, pengukuran pangsa pasar, posisi dominan.ABSTRACTDecision of Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) Number 09/KPPU-L/2009 stated that there were valid and convincing evidences that PT CI has violated Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition Article 17 paragraph (1) regarding the prohibition for business actors to control the markets, and Article 25 paragraph (1) containing provisions relating to dominant position. The decision was subsequently annulled by the Supreme Court by the Decision Number 502 K/PDT.SUS/2010 stating that PT CI was not proven to have violated those articles. This research examines as follows: first, debate on interpretation of clauses about the control of production and markets resulting in monopoly and unfair business competition, second, differences in measurement of market share applied by the KPPU and the Supreme Court as underpinning two different decisions. This analysis was conducted using the method of normative juridical approach by examining various law materials, and analyzing through descriptive comparative method. The result of this analysis showed that there is a difference in ways of interpreting the text of Anti-monopoly Law between the KPPU and the Supreme Court. The KPPU used market share standards in certain cities where PT CI opened a business while Supreme Court used market share standards in national territory.Keywords: business competition, monopoly, market share measurement, dominant position.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
42

Matuankotta, Jenny Kristina. « Merger Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Kegiatan Yang Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ». SASI 18, no 1 (1 mars 2012) : 49. http://dx.doi.org/10.47268/sasi.v18i1.336.

Texte intégral
Résumé :
Merger as a merger of companies regulated in Act Number 40 of 2007. The arrangement of the merger is also regulated in Act Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Merger is closely associated with the potential for monopolistic practices and or unfair business competition, because it's basically the essence of the merger is the added value of the companies that are merging. Actions such merger should be prohibited and regulated in the law because it can cause negative effects to healthy market competition. Many people who suffer losses potentially caused by the merger, such as minority shareholders, employees, creditors, and other community stakeholders. Setting merger in the legislation is a form of prevention and mitigation activities or mergers that could reduce competition.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
43

Sugiarto, Irwan. « PERSPEKTIF ILMU EKONOMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP DISKRIMINASI HARGA ». Jurnal Wawasan Yuridika 33, no 2 (24 octobre 2016) : 153. http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v33i2.101.

Texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
44

Prabawani, Riski Dysas, et Munawar Kholil. « ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PERSEKONGKOLAN TENDER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ». Jurnal Privat Law 5, no 2 (1 juillet 2017) : 77. http://dx.doi.org/10.20961/privat.v5i2.19396.

Texte intégral
Résumé :
<p>Abstract<br />This article aims to determine the application of sanctions in the Commission’s Decision on Case No. 11 / KPPU-L / 2015. This article is a kind of normative law which are prescriptive and applied. The approach which is used is the approach of legislation (statute approach) and the approach of the case (case approach). The sources of legal materials consisting of primary legal materials, secondary, and tertiary collecting these techniques to the study of literature. This article used deductive analysis technique. The imposition of sanctions in the Commission’s Decision No. 11 / KPPU-L / 2015 granted to businesses still less in accordance with the provisions of Article 22 of Law No. 5 of 1999.</p><p>Keywords: Conspiracy, Business Competition</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pada Putusan KPPU Perkara Nomor 11/KPPU-L/2015. Artikel ini merupakan penelitian hukum nonnatif yang bersifat preskiptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulannya dengan studi kepustakaan. Artikel ini nienggunakan teknik analisis secara deduktif. Penerapan sanksi di dalam Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2015 yang diberikan kepada pelaku usaha masih kurang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.</p><p>Kata kunci: Persekongkonlan Tender, Persaingan Usaha</p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
45

Susmitha, Ni Putu Putrika Widhi. « Dugaan Praktek Monopoli Pada Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Notaris Melalui Aplikasi YAP (Your All Payment) ». Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no 2 (31 juillet 2018) : 223. http://dx.doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i02.p07.

Texte intégral
Résumé :
All Notaries are required to pay Non-Tax State Revenue (PNBP) only through Your All Payment (YAP) application. The policy indicates the alleged violation of Article 17 of Law Number 5 Year 1999 concerning Anti-Monopoly and Unfair Business Competition. It is alleged that giving of privilege to one of the business actor is BNI to be the sole intermediary for payment of Non-Tax State Revenue by Notary. The purpose of this study is to examine the provisions related to monopoly and unfair business competition and its implementation in Indonesia and single payment system in the payment of PNBP online. This research uses normative legal research with statutes approach. The study shows the alleged monopolistic practice that is contradictory to Article 17 should be examined by KPPU by using Rule of reason approach. So, KPPU can maximally perform its duties considering KPPU is not law enforcement institution and sanction given is only administrative. BNI becomes the only medium for Notaries to make PNBP payments and does not need to compete with other business actors. The government should review this. It should not only be locked to one particular electronic payment system model that is on one candidate of a technically qualified bank to realize an online payment system but also should be able to accept non-electronic ones. Seluruh Notaris diwajibkan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya melalui aplikasi Your All Payment (YAP). Kebijakan tersebut mengindikasikan terjadi dugaan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diduga adanya pemberian keistimewaan kepada salah satu pelaku usaha yaitu Bank BNI untuk menjadi perantara satu-satunya atas pembayaran PNBP oleh Notaris. Tujuan dari penulisan ini untuk mengkaji ketentuan terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta implementasinya di Indonesia dan single payment system dalam pembayaran PNBP secara online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dugaan praktek monopoli yang bertentangan dengan pasal 17 seyogianya dilakukan pemeriksaan oleh KPPU dengan menggunakan pendekatan Rule of reason agar KPPU dapat lebih maksimal melakukan tugasnya mengingat KPPU bukanlah lembaga penegak hukum dan sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. BNI menjadi satu-satunya media bagi para Notaris untuk melakukan pembayaran PNBP dan tidak perlu bersaing dengan pelaku usaha lain. Pemerintah hendaknya mereview hal ini. Selayaknya tidak hanya terkunci kepada satu model sistem pembayaran elektronik tertentu saja yaitu pada satu kandidat bank yang sudah memenuhi syarat secara teknologi untuk merealisasikan sistem pembayaran online namun juga seharusnya bisa menerima yang non-elektronik.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
46

,, Bambang Eko Nugroho, et Munawar Kholil ,. « EFEKTIVITAS PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSEKONGKOLAN TENDER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ». Jurnal Privat Law 7, no 1 (2 février 2019) : 80. http://dx.doi.org/10.20961/privat.v7i1.30108.

Texte intégral
Résumé :
<p>Abstrack<br />This article describes and examines the problem, firstly whether the arrangement of the Rule of Reason <br />approach in enforcement of tender conspiracy can be effectively implemented. This study is a descriptive <br />empirical law study. Types of primary and secondary data. Data completion technique used is interviews, <br />observation, and literature study with interactive qualitative method. The law enforcement of tender <br />conspiracy by using the rule of reason approach so far can be effectively implemented by the Business <br />Competition Supervisory Commission, by making the factor of law and economic condition and procedure <br />of the Commission of Business Competition Supervisor itself. <br />Keywords: Legal Effectiveness; Rule of Reason; KPPU; Tendering Conspiracy</p><p>Abstrak<br />Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pengaturan pendekatan Rule of Reason <br />dalam penegakan hukum persekongkolan tender dapat efektif dilaksanakan. Penelitian ini adalah <br />penelitian hukum empiris bersifat deksriptif. Jenis data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan <br />data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis <br />yang digunakan adalah metode kualitatif interaktif. Penegakan hukum persekongkolan tender dengan <br />menggunakan pendekatan rule of reason sejauh ini efektif dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan <br />Usaha, dengan menjadikan faktor keadaan dari segi hukum dan segi ekonomi maupun prosedur teknis <br />dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu sendiri.<br />Kata Kunci : Efektivitas Hukum; Rule of Reason; KPPU; Persekongkolan Tender</p>
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
47

Nababan, Roida, et Jeremia Saragih. « TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANGDALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA KERAMBA JARING APUNGDI HARANGGAOLHORISON KABUPATEN SIMALUNGUN ». Visi Sosial Humaniora 1, no 2 (18 décembre 2020) : 8–21. http://dx.doi.org/10.51622/vsh.v1i2.76.

Texte intégral
Résumé :
This study aims to analyze the forms of agreement prohibited in Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition carried out by floating net cage business actors in Haranggaol Horison, Simalungun Regency. This study uses a juridical empirical and normative juridical approach, through field research and literature research to obtain primary data and secondary data. Literature study is carried out on statutory regulations and other literature and field research is carried out by interviewing business actors of floating net cages in Haranggaol Horison, Simalungun Regency. The data obtained were then analyzed using a quantitative approach and described by analytical descriptive. The results of the study concluded that the forms of agreements that are prohibited under Law 5 of 1999 carried out by business actors in Haranggaol Horison include oligopoly, price fixing agreements, oligopsony, and vertical integration. To prevent the form of a prohibited agreement, it is necessary to establish a cooperative for floating net cage fish business actors to supervise business competition, direct and mitigate the impact of unfair business competition.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
48

Hasbiansyah, Rahmadan. « PENGATURAN KANAL FREKUENSI RADIO BAGI MEDIA TELEVISI DALAM PERSPEKTIF VNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002, TENTANG PENYIARAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLl DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ». Jurnal Hukum & ; Pembangunan 37, no 3 (21 septembre 2007) : 430. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol37.no3.154.

Texte intégral
Résumé :
AbstrakThe canal of broadcasting frequency is a scarce natural resource that hasbeen public interests for specific broadcasting and communication needs. Itstrategic's function needs regulation to awarding wealhtness throughIndonesian people. On the author 's thought the existing regulation isdeemed had not given just for wider interests party. The continuing facts isshown domination toward broadcasting frequency control through 10 of 14of frequency canals by private television stations. The author here elaborateshow the canal of broadcasting frequency ought to govern to preserve just inpratice and in the right way to ensure people prosperity
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
49

Fanani Almanda, Bryan, Muhammad R. Anam et Diego Bagas P. Sitowing. « Akibat Hukum atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7/KPPU-R/III/2 ». Jurnal Hukum Positum 4, no 2 (21 décembre 2019) : 14. http://dx.doi.org/10.35706/positum.v4i2.3180.

Texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
50

Kurniawan, Kurniawan. « Bukti Tidak Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kartel ». Jatiswara 34, no 3 (21 novembre 2019). http://dx.doi.org/10.29303/jatiswara.v34i3.211.

Texte intégral
Résumé :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan bukti tidak langsung dalam penyelesaian Perkara Kartel di Indonesia. Bukti tidak langsung dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyelesaian sengketa Kartel adalah sebagai bukti tambahan dan bukan merupakan bukti utama. Untuk memecahkan dan menyelesaikan kasus-kasus kartel di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak bisa hanya mengandalkan bukti tidak langsung saja. Hal ini karena bukti tidak langsung dalam Undang-Undang Persaingan Usaha merupakan bagian dari bukti petunjuk saja, sehingga yang termasuk dalam alat bukti adalah bukti petunjuk, sedangkan bukti tidak langsung berupa bukti komunikasi atau hasil analisis ekonomi digunakan sebagai bukti tambahan untuk memperkuat alat bukti yang lain.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Nous offrons des réductions sur tous les plans premium pour les auteurs dont les œuvres sont incluses dans des sélections littéraires thématiques. Contactez-nous pour obtenir un code promo unique!

Vers la bibliographie