Добірка наукової літератури з теми "Bandung (Indonesia). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"

Оформте джерело за APA, MLA, Chicago, Harvard та іншими стилями

Оберіть тип джерела:

Ознайомтеся зі списками актуальних статей, книг, дисертацій, тез та інших наукових джерел на тему "Bandung (Indonesia). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Біля кожної праці в переліку літератури доступна кнопка «Додати до бібліографії». Скористайтеся нею – і ми автоматично оформимо бібліографічне посилання на обрану працю в потрібному вам стилі цитування: APA, MLA, «Гарвард», «Чикаго», «Ванкувер» тощо.

Також ви можете завантажити повний текст наукової публікації у форматі «.pdf» та прочитати онлайн анотацію до роботи, якщо відповідні параметри наявні в метаданих.

Статті в журналах з теми "Bandung (Indonesia). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"

1

Pasaribu, Parlindungan. "KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA." Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 2 (October 19, 2017): 46. http://dx.doi.org/10.24903/yrs.v2i2.198.

Повний текст джерела
Анотація:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan unsur utusan daerah dan merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 22C dan Pasal 22D, setelah mengalami perubahan. Adapun gagasan semula dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk menggantikan sistem perwakilan satu kamar menjadi dua kamar, namun dalam perjalanannya tidak diberikan kewenangan yang mamadai untuk menjalankan funngsi lembaga perwakilan daerah. Kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah diharapkan dapat secara optimal memperjuangkan aspirasi daerah-daerah, tetapi ternyata Undang-Undang tidak memberikan kewenangan yang mamadai kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mempresentasikan kepentingan daerah, yaitu fuingsi legislasi, pengawasan maupun anggaran tidak diberikan sepenuhnya , karena DPD hanya dapat mengajukan rancangan Undang-Undang yang kemudian diserahkan kepada DPR, begitu juga tentang anggaran harus menyampaikan kepada DPR agar ditindak lanjuti, sehingga DPD tidak berwenang untuk membahasnya, walaupun juga dapat menjalin hubungan dengan lembaga negara lainnya tetapi tidak seperti DPR, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa keberadaan DPD tidak merupakan salah satu kamar dalam lembaga perwakilan yang dapat memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi merupakan lembaga yang berdiri sendiri, dan mempunyai fungsi berbeda dengan DPR.
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
2

Riyanto, Agus. "PENATAAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA MENUJU STRONG BICAMERALISM." Jurnal Cahaya Keadilan 4, no. 2 (October 31, 2016): 1. http://dx.doi.org/10.33884/jck.v4i2.929.

Повний текст джерела
Анотація:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. DPD dilahirkankarena mempunyai gambaran kedepannya untuk checks and balances antar lembaga-lembaga negara. Hal inibertujuan agar lembaga-lembaga negara lebih efektif dibandingkan pada masa Orde Baru. Di Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat biasanya disingkat dengan (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah yang sering disingkat dengan (DPD) merupakan representasi rakyat Indonesia yang memiliki fungsi legislatif, anggarandan pengawasan, agar terwujudnya negara Indonesia yang demokratis dan sejahtera. Dalamimplementasinya, meskipun merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui Pemilu, namunfungsi dan kewenangan DPD masih lemah dari pada DPR (vide Pasal 22D UUD 1945). Realitaskonstitusional seperti ini memerlukan pemikiran lebih lanjut terkait bagaimana dua lembaga ini dapatberfungsi lebih ideal dan saling melengkapi.
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
3

Ruliah, Ruliah. "Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem dalam Ketatanegaraan di Indonesia." Halu Oleo Law Review 2, no. 1 (June 6, 2018): 387. http://dx.doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4197.

Повний текст джерела
Анотація:
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdapat ketimpangan kewenangan antara DPD dan DPR. Pada Undang-Undang tersebut, DPR diberikan kewenangan untuk dapat memutuskan perundang-undangan melalui persetujuan bersama dengan presiden. Sedangkan pada Dewan Perwakilan Daerah tidak terdapat pasal pada UUD 1945 mengenai kewenangan DPD RI untuk dapat memutuskan perundang-undangan seperti halnya DPR RI melainkan hanya fungsi legislasi DPD yang sekedar memberi pertimbangan saja. Kedudukan DPD sebagai lembaga legislatif dalam rangka pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah terbatas baik dilihat dari bentuk kelembagaan maupun dilihat dari lingkup kewenangannya. Oleh karena itu adanya pembatasan terhadap bentuk kewenangan dibidang legislasi tersebut, yaitu hanya terhadap mengajukan rancangan undang-undang, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan, adalah jelas merupakan penyimpangan dari status dan kondisi yang dikehendaki dari pembentukan Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga perwakilan. Model ideal penataan kewenangan DPD dalam proses pembentukan Undang-Undang ke depan meliputi: penerapan Sistem Bikameral Efektif, Penguatan Kewenangan DPD RI melalui Interpretasi Yudisial, dan Reformasi Kewenangan Legislasi DPD.
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
4

Noviawati, Evi. "PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 1 (March 1, 2019): 75. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2139.

Повний текст джерела
Анотація:
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum (pemilu) yang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakil anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan melalui azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Perkembangan politik hukum pemilu dari masa ke masa mengalami pergeseran yang signifikan.Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari demokrasi serta wujud paling konkret dari partisipasi masyarakat dalam ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
5

Rochmawanto, Munif. "PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA MPR, DPR, DAN DPD DALAM MEWUJUDKAN SISTEM KETATANEGARAAN YANG BERKEDAULATAN RAKYAT." Jurnal Independent 2, no. 1 (June 1, 2014): 1. http://dx.doi.org/10.30736/ji.v2i1.14.

Повний текст джерела
Анотація:
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, sistem parlemen di Indonesia adalah satu kamar (monocameral), meski terdapat dua badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam sistem parlemen ini kekuasaan legislasi diletakkan kepada DPR bersama-sama Presiden. Seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sistem satu kamar tersebut berubah menjadi sistem parlemen dua kamar (bicameral), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti bahwa kekuasaan legislasi berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Perubahan mendasar terjadi pada Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, berubah menjadi “Kedaulatan Rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan yang sangat mendasar terhadap Pasal 1 ayat (2) telah menimbulkan reaksi keras dari Gerakan Nurani Parlemen, Forum Kajian Ilmiah Konstitusi, sekelompok purnawirawan ABRI dan akademisi yang menentang rumusan itu. Mereka menilai perubahan itu telah mengubah dasar “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pennusyawaratan atau perwakilan”, dan meniadakan eksistensi MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Tetapi pandangan tersebut ditolak oleh sebagaian kelompok lain, bahwa eksistensi MPR tidak akan hilang tetapi berubah fungsi sebagai forum, dan bukan lagi sebagai lembaga. Karena forum, maka MPR tidak perlu lembaga, tetapi hanya merupakan sidang gabungan (joint sesion) antara DPR dan DPD, yang dirumuskan dalam pasal 2 (Rancangan perubahan Keempat). MPR mengubah diri sebagai parlemen bicameral.Keywords : Pembagian Kekuasaan, Sistem Ketatanegaraan, Berkedaulatan Rakyat
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
6

Toro, Iswan. "REFLEKSI TERHADAP HUBUNGAN LEGISLASI: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH." Jurnal Wacana Hukum 24, no. 2 (February 9, 2019): 15. http://dx.doi.org/10.33061/1.jwh.2018.24.2.2714.

Повний текст джерела
Анотація:
AbstractThe journey of the Regional Representative Council (DPD) in the constitution is considered to still not compensate for the dynamics of proliferation of legislation. The reason is that the function of the DPD with the DPR in the field of legislation has been tugging and there has been intense competition in the formation of legislation, on the one hand the existence of the DPR as an institution holding a legislative function born earlier is considered to dominate the formation of legislation. On the other hand, the existence of the DPD as a new institution that is also given a legislative function, its authority is considered to be too small when compared to the authority of the DPR in the process of establishing legislation. Even the DPD is considered to add to the problem of over regulation in Indonesian legislation. Borrowing the term Richard Susskind mentions that hyper regulations or obesity are legal and over regulation. This situation led to the implementation of the DPD's legislative function not being optimal because it tends to be half-hearted. In other words, the existence of the DPD as the holder of legislative power is still under the shadow of the DPR, so it has not been taken into account in the process of establishing legislation in Indonesia, even though it has been corrected by the Constitutional Court through Decision of the Constitutional Court Number 92/PUU-X/2012 and Decision Constitutional Court Number 15/ PUU-XIII/2015, but the decision was ignored.AbstrakPerjalanan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam ketatanegaraan dianggap masih belum mengimbangi dinamika proliferasi legislasi. Penyebabnya adalah fungsi DPD dengan DPR di bidang legislasi mengalami tarik ulur dan terjadi persaingan ketat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, di satu sisi keberadaan DPR sebagai lembaga pemegang fungsi legislasi yang lahir lebih dahulu dianggap mendominasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Sisi lain, keberadaan DPD sebagai lembaga baru yang juga diberi fungsi legislasi, kewenangannya dianggap masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kewenangan DPR dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan DPD dianggap akan menambah permasalahan over regulasi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Meminjam istilah Richard Susskind menyebutkan bahwa hyper regulations atau obesitas hukum dan over rugulation. Keadaan tersebut menyebabkan pelaksanaan fungsi legislasi DPD tidak optimal karena cendrung setengah hati. Dengan kata lain, keberadaan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislasi masih di bawah bayang-bayang DPR, sehingga belum diperhitungkan dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia, walaupun sudah diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUXIII/2015, namun putusan tersebut tidak dihiraukan.
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
7

Ginting, Eriko Fahri, and Dian Agung Wicaksono. "Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (November 2, 2020): 403. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.403-418.

Повний текст джерела
Анотація:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap Perda dan rancangan Perda. Hal tersebut mengindikasikan adanya dualisme kewenangan evaluasi rancangan Perda antara Pemerintah Pusat dengan DPD. Penelitian ini berfokus menjawab pertanyaan: (a) bagaimana kewenangan pengawasan rancangan Peraturan Daerah dalam sistem hukum Indonesia? (b) bagaimana implikasi dualisme pengawasan rancangan Peraturan Daerah terhadap kepastian hukum pengawasan rancangan Peraturan Daerah dan pengaturan kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi domain pemerintahan daerah? Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konstruksi pengawasan rancangan Perda dan implikasi dualisme pengawasan rancangan Perda antara DPD dan Pemerintah Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundangan-undangan dan literatur terkait dengan pengawasan rancangan Perda, khususnya terkait evaluasi rancangan Perda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan rancangan Perda oleh DPD secara normatif telah memperluas lingkup rancangan Perda yang dapat dievaluasi, dengan beberapa catatan hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
8

Alfath, Tahegga Primananda. "Kajian Dukungan Keahlian dan Staff Ahli di Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia." E-JURNAL THE SPIRIT OF LAW 2, no. 2 (September 12, 2016): 49–64. http://dx.doi.org/10.33121/tsl.v2i2.474.

Повний текст джерела
Анотація:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Pewmusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menjadi babak baru dalam perkembangan Hukum Tata Negara di Indonesia, khususnya terhadap format kelembagaanya. Penguatan kewenangan DPD memiliki tantangan tersendiri dalam kondisi internalnya dalam hal ini adalah sumber daya manusianya (dukungan keahlian dan staff ahli). Jika kewenangan yang dimiliki DPD tidak dibarengi dengan kapabilitas DPD dalam menjalankan tugas dan fungsi, maka sekuat apapun kewenangan yang dimiliki DPD akan menjadi hal yang percuma. Peningkatan kapabilitas DPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjadi sebuah wacana yang urgen untuk diteliti dan dikeluarkan solusi atas hal tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), kemudian diteruskan dengan menemukan masalah (problem-finding), kemudian mengidentifikasi masalah (problem-identification), dan kemudian mencari penyelesaian dari masalah (problem-solution). Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif, yaitu memberikan pemaparan peran dan fungsi DPD RI, kemudian kondisi kekinian anggota DPD RI dalam menjalankan peran dan fungsinya kemudian dianalisis dan dicari sebuah kesimpulan. Kata Kunci: Kewenangan, Prinsip Check and Balances, Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
9

Subiyanto, Achmad Edi. "Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia." Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (August 19, 2020): 355. http://dx.doi.org/10.31078/jk1726.

Повний текст джерела
Анотація:
Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Pengalaman praktik ketatanegaraan tersebut, tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak. Namun demikian terdapat kelemahan dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Umum serentak. Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya diikuti oleh proses penyusunan kebijakan berbasis bukti dengan data yang kuat dan berdasarkan simulasi terhadap penyelenggaraan. Dengan demikian, beban penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diidentifikasi sejak awal dan langkah-langkah untuk meminimalisasi resiko dapat dipikirkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlu dievaluasi mengenai persoalan integritas penyelenggara atau peserta Pemilihan Umum, misalnya dengan memperketat sistem rekrutmen, sehingga dapat mewujudkan Pemilihan Umum serentak yang berintegritas di masa yang akan datang.
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
10

Rudiansyah, Bambang. "MEMAKSIMALKAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM BICAMERAL DI INDONESIA." SOSIOHUMANITAS 21, no. 1 (August 20, 2019): 22–26. http://dx.doi.org/10.36555/sosiohumanitas.v21i1.993.

Повний текст джерела
Анотація:
Bicameral adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambar praktik pemerintahan legeslatif terdiri dari dua kamar. Di Indonesia sistem bicameral diwujudkan dengan membentuk lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga wakil rakyat (legislatif). Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang bagaimana memaksimalkan fungsi legislasi DPD yang masih dirasa lemah perannya dalam sistem bicameral di Indonesia. Kajian yang digunakan adalah kajian literatur yang menghasilkan suatu gagasan berpikir. Gagasan yang dihasilkan adalah gagasan berdasarkan kajian literatur atau menghimpun gagasan-gagasan berdasarkan literatur yang ada. Adapun gagasan mengenai memaksimalkan fungsi legislasi ialah kesatuan anggota DPD dalam melaksanakan fungsinya, meningkatkan kinerja anggota DPD dalam fungsi legislasi, komunikasi (lobi-lobi politik). Gagasan tersebut juga harus didukung oleh suatu kebijakan dan kultur politik yang mengedepankan kesejetraan rakyat.
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
Більше джерел

Книги з теми "Bandung (Indonesia). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"

1

Haryadi, Dedi. Belanja-belanja dewan: Studi dokumen anggaran belanja DPRD Kota Bandung, 1997-2002. Bandung: Bandung Institute of Governance Studies, 2002.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
2

Rakyat, Indonesia Dewan Perwakilan. Proses pembahasan rancangan undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta]: Sekretariat Jenderal, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia, 2009.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
3

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta]: Komisi Pemilihan Umum, 2014.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
4

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta]: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM RI, 2009.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
5

Umum, Indonesia Komisi Pemilihan. Profil Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah hasil pemilu tahun 2009. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2009.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
6

Indonesia. Undang-undang tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [Jakarta]: Lembaga Pemilihan Umum, 1995.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
7

Kutai Kartanegara (Indonesia). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: Humas dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD, Kabupaten Kutai Kertanegara, 2010.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
8

Djadijono, M. Wakil rakyat tidak merakyat: Evaluasi kinerja satu tahun wakil rakyat Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2011.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
9

Riau (Indonesia : Province). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau nomor 10 KPTS/DPRD/2010 tentang peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. Pekanbaru]: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, 2010.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
10

Indonesia. Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU. RI. nomor 22 Tahun 2003): & Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (UU. RI. nomor 23 tahun 2003). Jakarta: Eko Jaya, 2003.

Знайти повний текст джерела
Стилі APA, Harvard, Vancouver, ISO та ін.
Більше джерел
Ми пропонуємо знижки на всі преміум-плани для авторів, чиї праці увійшли до тематичних добірок літератури. Зв'яжіться з нами, щоб отримати унікальний промокод!

До бібліографії