To see the other types of publications on this topic, follow the link: ASAS.

Journal articles on the topic 'ASAS'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'ASAS.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Fatayati, Sun. "Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas." Jurnal Pemikiran Keislaman 28, no. 1 (December 21, 2017): 147–65. http://dx.doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472.

Full text
Abstract:
Tulisan ini hendak membahas mengenai asas Pemilu di Indonesia. Selama ini asas Pemilu tak lebih menjadi sekedar tulisan di teks undang-undang. Padahal asas Pemilu merupakan upaya untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas. Asas Jujur dan Adil lahir tidak lahir di ruang hampa, akan tetapi keduanya diciptakan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Sementara itu asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia dipertahankan sebagai upaya memenuhi hak-hak asasi pemilih. Dengan kedua asas ini, baik Jurdil maupun Luber kita berharap pelaksanaan Pemilu akan berjalan lebih demokratis dibandingkan pada masa orde baru.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Madjid, St Salehah. "PRINSIP-PRINSIP (ASAS-ASAS) MUAMALAH." JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH 2, no. 1 (December 16, 2018): 14–28. http://dx.doi.org/10.26618/j-hes.v2i1.1353.

Full text
Abstract:
AbstrakTulisan ini menggunakan metode diskripsi kualitatif, mencoba untuk mendiskripsikan tujuan umum dari muamalah yaitu untuk mencapai banyak kemashlahatan dan meminimalkan kemudharatan, dengan menggunakan prinsip prinsip tauhid, khilafah, keadilan. Dengan dasar setiap muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua prinsip atau asas dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat empat hal yang utama, yakni; 1) setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; 3) keseimbangan antara yang transendent dan immanent; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman. Sementara itu prinsip khusus memiliki dua turunan yakni yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat tiga prinsip, yakni; 1) objek transaksi haruslah yang halal; 2) adanya kerihdaan semua pihak terkait; 3) pengelolaan asset yang amanah dan jujur. Sedangkan yang dilarang terdapat beberapa prinsip juga: 1) riba 2) gharar; 3) tadlis; 4) berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya. Kata Kunci: Mashlahah, Mudharat, Prinsip, dan Ekonomi Islam AbstractThis paper uses a qualitative description method, trying to describe the general purpose of muamalah that is to achieve many kemashlahatan and minimize kemudharatan, using principles of monotheism, khilafah, justice. On the basis of every muamalah is allowed unless there is a proposition that forbid it.The results showed that there are two principles or principles in muamalah namely general principles and special principles. In the general principle there are four main things, namely; 1) every muamalah is essentially a mubah unless there is a proposition that forbids it; 2) to bring benefit and to reject kemudharatan; 3) the balance between the transcendent and the immanent; 4) justice to the exclusion of injustice. In the meantime the special principle has two derivatives of which are commanded and which are forbidden. As for what is ordered there are three principles, namely; 1) the transaction object must be lawful; 2) the existence of kerihdaan all related parties; 3) safe and honest asset management. While the prohibited there are several principles as well: 1) usury 2) Gharar; 3) tadlis; 4) commit with people who are not lawful like crazy, child, forced, and so forth.Keywords: Mashlahah, Mudharat, Principles, and Islamic Economics
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Yokotani, Yokotani, and Ndaru Satrio. "Mekanisme seleksi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perspektif cita hukum pancasila." PROGRESIF: Jurnal Hukum 13, no. 2 (December 2, 2019): 115–33. http://dx.doi.org/10.33019/progresif.v13i2.1452.

Full text
Abstract:
Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai cita hukum mengandung konsekuensi bahwa tatanan norma dan norma-norma hukum harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai ideal yang terkandung dalam cita hukum tersebut kemudian diderivasi menjadi seperangkat asas-asas hukum umum yaitu asas negara hukum, asas demokrasi, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia serta asas partisipasi publik dalam sistem penyelenggaraan negara. Asas-asas hukum di atas merupakan dasar sekaligus pedoman dalam membentuk norma-norma yang berlaku umum dan asbtrak. Dalam konteks pembentukan norma-norma hukum yang bersifat abstrak-umum, asas-asas hukum harus dijadikan landasan dan atau pedoman. Dalam konteks Mekanisme Seleksi Dewan Pengawas KPK ini, digunkan dua asas yng sudah diderivasi dari Nilai Cita Hukum Pancasila yaitu asas negara hukum material atau negara hukum material atau asas negara hukum kesejahteraan dan asas pembatasan kekuasaan atau pebatasan kewenangan. Penulis berpandangan dengan adanya Presiden dan DPR dalam Mekanisme Seleksi Dewan Pengawas KPK jutru menggnggu sifat independen dari KPK tersebut, sehingga penulis mempunyai gagasan sebagai berikut: (1) pemerintah harus membuat panitia seleksi Dewan Pengawas KPK yang diangkat secara administratif oleh Presiden dan diberikan tugas yang independen dalam menentukan keputusn terkait ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK , (2) penghapusan kewenangan Presiden dan DPR sebagai lembaga negara yang ikut serta membentuk Dewan Pengawas KPK , (3) Pembaharuan mekanisme seleksi Dewan Pengawas KPK harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Sasmita, Rangga. "PENERAPAN ATAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTEK PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Di Kota Mataram)." LAW REFORM 7, no. 1 (October 2, 2011): 50. http://dx.doi.org/10.14710/lr.v7i1.12501.

Full text
Abstract:
Sebagaimana dimaklumi bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada jati diri manusia secara kodrat dan universal berfungsi menjaga integritas keberadaan manusia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun juga. Salah satu hak asasi manusia yang diturunkan dari hak asasi manusia adalah hak asasi tersangka/terdakwa pada proses peradilan pidana yaitu hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan kesalahanya atau dikenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tesis ini mencoba untuk menganalisis penerapan dan faktor-faktor yang menghambat dari penerapan asas praduga tak bersalah dalam praktek penanganan perkara tindak pidana pencurian, melalui studi kasus di Kota Mataram. Dalam tesis ini, penyusun menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pembaharuan hukum pidana, yaitu hukum pidana formil. Dengan mengunakan konsep Hak Aasasi Manusia dan sistem peradilan pidana sebagai pisau analisis diharapakan dapat ditemukan jawaban atas permaslahan pokok yang pada gilirannya dapat dirumuskan suatu konsep harmonisasi hubungan antara asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya sistem peradilan pidana di Kota Mataram pada masa yang akan datang. Kata Kunci : Asas Praduga Tak Bersalah, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Shirley, Kwe Fei Lie, Endang Wahyati y., and Tammy Juwono Siarif. "KEBIJAKAN TENTANG PEDOMAN KAWASAN TANPA ROKOK DIKAITKAN DENGAN ASAS MANFAAT." SOEPRA 2, no. 1 (January 9, 2017): 104. http://dx.doi.org/10.24167/shk.v2i1.813.

Full text
Abstract:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor salah satunya adalah lingkungan yang sehat. Merokok dapat menggangu kesehatan karena kegiatan merokok akan menimbulkan asap rokok yang akan mencemari udara dan menyebabkan berbagai macam penyakit, oleh karena itu perlu adanya pembatasan wilayah merokok agar tidak semua udara tercemar oleh asap rokok. Pemerintah telah membuat sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yaitu melalui program PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dimana salah satu program yang tercantum didalamnya yaitu larangan merokok ditempat umum.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan Asas Manfaat. Spesifikasi penelitian berupa penelitian deskriptif analitis dimana penelitian menginventarisasi hukum positif tentang kebijakan tentang kawasan tanpa rokok. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Penelitian disajikan secara naratif sehingga dapat mengambarkan peraturan yang berlaku tentang kebijakan tentang pedoman kawasan tanpa rokok serta hubungganya dengan asas manfaat.Pedoman kawasan tanpa rokok diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan tentang kawasan tanpa rokok sehingga dapat mengurangi resiko akibat rokok.Hidup sehat dan hidup di lingkungan yang sehat merupakan idaman semua orang. Pada kenyataannya tidak mudah mewujudkan keadaan tersebut. Oleh karena itu dilakukan penelian terhadap ketentuan pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang dihubungkan dengan asas manfaat
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Asni, Asni. "URGENSI SINKRONISISASI HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK." JURNAL SIPAKALEBBI 3, no. 2 (December 31, 2019): 180–203. http://dx.doi.org/10.24252/jsipakallebbi.v3i2.11896.

Full text
Abstract:
Disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan suatu langkah maju dalam perkembangan hukum perkawinan di Indonesia. Namun di lain sisi, perubahan yang hanya diarahkan pada batas usia nikah tampak belum optimal karena masih banyak hal yang harus dibenahi dalam hukum perkawinan di Indonesia. Studi ini dikembangkan melalui penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode sinkronisasi hukum. Studi ini menemukan produk-produk hukum tentang perkawinan di Indonesia khususnya Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam perlu disinkronkan dengan produk-produk hukum lainnya seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Studi ini juga mengurai pentingnya asas-asas perlindungan anak dan perempuan, asas keadilan dan kesetaraan gender serta asas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk diakomodir dalam asas-asas perkawinan dalam pengembangan hukum perkawinan di Indonesia ke depan.Disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan suatu langkah maju dalam perkembangan hukum perkawinan di Indonesia. Namun di lain sisi, perubahan yang hanya diarahkan pada batas usia nikah tampak belum optimal karena masih banyak hal yang harus dibenahi dalam hukum perkawinan di Indonesia. Studi ini dikembangkan melalui penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode sinkronisasi hukum. Studi ini menemukan produk-produk hukum tentang perkawinan di Indonesia khususnya Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam perlu disinkronkan dengan produk-produk hukum lainnya seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Studi ini juga mengurai pentingnya asas-asas perlindungan anak dan perempuan, asas keadilan dan kesetaraan gender serta asas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk diakomodir dalam asas-asas perkawinan dalam pengembangan hukum perkawinan di Indonesia ke depan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Syaifuddin, Muhammad. "NASIONALISASI PERUSAHAAN MODAL ASING: Ide Normatif Pengaturan Hukumnya dalam UU No. 25 Tahun 2007 dan Relevansinya dengan Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945." Jurnal Hukum & Pembangunan 41, no. 4 (December 3, 2011): 660. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no4.261.

Full text
Abstract:
AbstrakPengaturan hukum nasionalisasi perusahaan modal asing dalam UU No. 25 Tahun 2007 merupakan upaya Indonesia mengendalikan isu globalisasi ekonomi dalam penanam modal, yang didasarkan atas ide normatif mewujudkan kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia, untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, yang mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuk masuknya modal asing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sehingga ide normatif dimaksud, mempunyai relevansi dengan konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945, yang membolehkan nasionalisasi perusahaan modal asing, dengan persyaratankondisional, tujuan dan prosedural. Selanjutnya, asas-asas hukum yang merefleksikan ide normatif pengaturan hukum nasionalisasi perusahaan modal asing dalam UU No. 25 Tahun 2007 tersebut adalah asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal, dan asas kemandirian, yang dikonkritisasi hukum dalam UU No. 25 Tahun 2007 jis. UU No. 30 Tahun 1999 yang membolehkan nasionalisasi perusahaan modal asing, dengan persyaratan, yaitu: 1. kepentingan negara menghendaki; 2. berdasarkan undang-undang; 3. disertai kompensasi sesuai dengan asas-asas hukum internasional; 4. diselesaikan secara nonlitigasi dalam kerangka hukum alternatif penyelesaian sengketa; dan 5. diselesaikan melalui arbitrase, jika alternatif penyelesaian sengketa tidak berhasil.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Muqoddas, Busyro. "Mengkritisi Asas-asas Hukum Acara Perdata." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 19, no. 20 (June 20, 2002): 18–31. http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss20.art2.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Damanik, Jayadi. "Perspektif Hak Asasi Manusia tentang Ketertiban Umum dalam Kasus GKI Yasmin Bogor." Jurnal HAM 9, no. 2 (December 7, 2018): 139. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.139-152.

Full text
Abstract:
Tulisan ini menyajikan analisis tentang asas Ketertiban Umum (KU) dari perspektif HAM dengan merujuk pada ICCPR dan ICESCR serta penerapannya dalam kasus GKI Yasmin Bogor terkait kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang membekukan IMB gereja tersebut dan mencabut IMB-nya sebagai perbuatan hukum administrasi yang tidak mengenal asas KU. Oleh karena itu, penerapannya melalui kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Asas tersebut harusnya digunakan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran sendi-sendi asasi dari sistem hukum, tetapi justeru digunakan untuk melanggar HAM. Kebijakan tersebut tidak memberi kemanfaatan atau kegunaan hukum. Kebijakan tersebut bagaikan pada masa penjajahan (tidak terganggunya kepentingan Penjajah) yang dikaitkan dengan keamanan Negara, dengan alat-alat perlengkapan Negara atau dikaitkan dengan kelompok tertentu yang intoleran; bahkan bagaikan pada masa Orde Baru, digunakan dalam rangka pengecualian berlakunya hukum, yaitu hukum HAM, yakni hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Jemaat GKI Yasmin. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif (menjauhkan berlakunya hukum), berakibat dilanggarnya atau terhapusnya sendi-sendi asasi dari hukum itu sendiri, dalam hal ini hak atas kebebasan Jemaat GKI Yasmin untuk menjalankan agamanya. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif-intern, yaitu membatasi hak para Jemaat GKI Yasmin, yang oleh karena itu tergolong sebagai pelanggaran HAM.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Setiadi, Wicipto. "PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 3 (December 8, 2020): 427. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.514.

Full text
Abstract:
<p>Pemilihan umum merupakan cara untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Dengan adanya pandemi covid-19 maka pemilihan kepala daerah tahun 2020 ditunda. Hal ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, Dan / Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan dalam tulisan ini menyimpulkan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan instrumen yuridis Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179 /PL.02-Kpt/01/ KPU/III/2020 memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan baik dari segi asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam pembahasan ada kesesuaian AUPB dengan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 berdasarkan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yang biasa digunakan dalam yurisprudensi ataupun doktrin.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Halim, Abdul. "Asas-Asas Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam Multikultural." KUTTAB 1, no. 2 (September 30, 2017): 200–214. http://dx.doi.org/10.30736/kuttab.v1i2.113.

Full text
Abstract:
Basically education is an instrument for humans use to advance their civilization and culture. education is always running and developing in line with human life. Islamic education as an education actvity which is colored by the spirit and values of Islam will also develop during the life of members of islam comunity. Changes and developments in Islamic education seem so fast, whereas the life of today's society as if we live without division and distance as the impact of globalization. it gives the impression that the cultural differences of one society with others will be apparent. The apparent differences will be a time bomb that will explode in time, further leads to disharmony in society or cultural clashes. In the meantime Islamic education must be able to enter space building an educational model that develops multicultural values such as tolerance, fair education and education that uphold the value of equality. Therefore, to develop this educational model needs to touch the curriculum as the heart of education. as we know that in developing the curriculum requires principles such as theological, philosophical, juridical and sociological principles in order to the development is not uprooted from the basic values of Islamic education
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Soegijanto, Jonathan Apriliano. "ASAS RETROAKTIF YANG BERLAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN HAM." Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (July 4, 2018): 26. http://dx.doi.org/10.24269/ls.v2i1.1007.

Full text
Abstract:
Asas Legalitas merupakan asas yang fundamental didalam Hukum Pidana di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana dalam bahasa latin yakni Nullum delictum, nulla poena, sine praevia, legi pounali (tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu). Tetapi terhadap kejahatan tertentu yang digolongkan dalam Extraordinary Crimes seperti Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (gross violation of human rights), keberadaan Asas Legalitas ini dapat dikecualikan sehingga dapat berlaku secara Retroaktif atau berlaku mundur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauhkah Asas Retroaktif dapat berlaku dalam pelanggaran HAM yang berat. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah Doctrinal Research yaitu penelitian dengan penjelasan yang sistematis tentang aturan hukum dengan kategori hukum tertentu dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dengan tujuan akhir untuk mengetahui sampai kapan batas berlakunya suatu Asas Retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM yang berat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Suta, I. Made Gemet Dananjaya, I. Gusti Agung Mas Prabandari, and Ida Ayu Agung Saraswati. "Enforcement of the Non-Retroactive Principle in the Bali Bombing Case I in the Constitutional Court of Indonesia Decision Number 013 / PUU-I / 2003." KERTHA WICAKSANA 15, no. 2 (July 21, 2021): 108–15. http://dx.doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.108-115.

Full text
Abstract:
Penerapan asas retroaktif pada kasus bom Bali I berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, namun uji materil atas penerapan norma retroaktif tersebut dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusan nomor 013/PUU-I/2003. Pro dan kontra dari putusan tersebut terjadi di masyarakat, antara menegakkan kepastian hukum atau memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Tulisan ini berupaya mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/UU-I/2003 dengan memaparkan pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tulisan ini menyimpulkan bahwa asas nonretroaktif merupakan asas yang mutlak harus ditegakkan karena merupakan salah satu asas yang menjamin perlindungan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Yulianti, Rahmani Timorita. "Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah." La_Riba 2, no. 1 (July 3, 2008): 91–107. http://dx.doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss1.art7.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Tobroni, Faiq. "ASAS PROPORSIONALITAS SEBAGAI MODERASI PANDANGAN HUKUM DIAMETRAL." Jurnal Yudisial 11, no. 3 (December 26, 2018): 307. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i3.313.

Full text
Abstract:
ABSTRAKAdanya pandangan hukum diametral tidak bisa dihindari dalam penegakan hukum. Sebagai contoh terdapat dalam Putusan Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS. Kasus ini dianalisis dengan mempertimbangkan pandangan hukum diametral. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah apakah asas hukum yang terefleksikan dari pertimbangan hukum yang dikonstruksikan hakim untuk menyikapi hak keperdataan anak hasil hubungan gelap, serta bagaimana kasus tersebut ditinjau dari asas tersebut? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS menunjukkan adanya penerapan asas proporsionalitas. Penerapan asas tersebut direfleksikan dari pertimbangan hukum yang mengkompromikan semangat liberalisasi dan pembatasan hak keperdataan. Semangat liberalisasi berakar pada kemutlakan hak asasi manusia yang didukung pandangan universalisme hak asasi manusia. Sementara semangat pembatasan berakar pada sakralitas munakahat Islam yang didukung pandangan relativisme hak asasi manusia. Dengan asas tersebut, majelis hakim menyetujui beberapa hak keperdataan yang termasuk hak sakral dalam munakahat Islam. Solusinya, majelis hakim hanya memberikan hak pemenuhan kebutuhan hidup dan wasiat wajibah kepada anak hasil hubungan gelap. Putusan dan pertimbangan hukum tersebut memenuhi empat indikator asas proporsionalitas sebagai moderasi pandangan hukum diametral, yaitu: necessity, legitimate goal of law, rational achievement, dan balancing.Kata kunci: asas proporsionalitas, hak keperdataan, hak asasi manusia, munakahat Islam, anak hasil hubungan gelap. ABSTRACTThe application of a diametric legal view cannot be avoided in law enforcement. For an example, the case of Court Decision Number 0156/Pdt.P/2013/PA.JS. This case is analyzed by considering the diametric legal point of view. This research problem statement is that what kind of legal principle reflected in the legal considerations of judges in order to address the civil rights of extramarital children and how the case is viewed from principles? This study uses normative legal research methods. Legal considerations in Court Decision Number 0156/Pdt.P/2013/PA.JS indicates the application of proportionality principle. Application of this principle is reflected from the legal considerations that compromise the spirit of liberalization and restriction of civil rights. The spirit of liberalization is rooted in the absolution of human rights supported by universalism view of human rights. Meanwhile, the spirit of restrictions is rooted in the sacredness of munakahat Islam, which is supported by the relativism of human rights. With this principle, the panel of judges approved several civil rights, including sacred rights in munakahat Islam. As a solution, the panel of judges only provide the right to fulfill the necessities of life and the obligatory will to the extramarital children. These judgements and legal considerations fulfill the four indicators of proportionality principle moderating the perspectives of diametric law, namely necessity, legitimate goals of law, rational achievement, and balancing.Keywords: proportionality principle, civil rights, human rights, munakahat Islam, extramarital children.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Utami, Aulia Wisi Putri. "The Presumption of Innocentness in the Perspective of Human Rights (Case Study of Persecution of Tempo Journalist Nurhadi)." UMPurwokerto Law Review 3, no. 1 (April 4, 2022): 8. http://dx.doi.org/10.30595/umplr.v3i1.10349.

Full text
Abstract:
AbstractThe press is all mass communication media that transmit thoughts in written and spoken words made by journalists/journalists. Article 8 of Law no. 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics for Indonesian journalists states that press freedom is guaranteed as a human right of citizens. Journalists in carrying out their profession are recorded in the law. That in carrying out their profession, journalists get legal protection. However, in reality, violence by investigators against journalists still occurred in May 2021, when journalists were interrogated with physical violence by investigators.In contrast, positive Indonesian law states that the presumption of innocence has been formulated in several other laws and regulations. This principle can serve as a guide for carrying out investigations by reasonable procedures. This issue is about the principle of presumption of innocence in Indonesia and how the presumption of innocence from a human rights perspective is in the case of persecution of journalist Nurhadi by the Police. The research method used is a normative juridical research method to obtain results regarding the Regulation of the presumption of innocence in detail in Indonesia and an understanding of the principle of the presumption of innocence as an embodiment of human rights that protect the overall dignity and worth that must uphold.Keywords: Principles of Presumption of Guilt, Human Rights, Law AbstrakPers adalah semua media mass communi cations yang memancarkan fikiran baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan yang dibuat oleh wartawan/jurnalistik. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia, mengatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan profesi yaitu tercatat di undang-undang bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Namun kenyataannya kekerasaan oleh penyidik kepada wartawan masih terjadi pada Mei 2021 saat wartawan di introgasi dengan kekerasan fisik oleh penyidik. Padahal hukum positif Indonesia menyatakan bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) telah dirumuskan dalam beberapa undang-undang dan peraturan lainnya, dimana asas tersebut dapat menjadi tuntunan untuk menjalankan penyidikan sesuai dengan prosedur yang baik. Sesuai dengan hal tersebut, maka timbulah sebuah masalah mengenai bagaimana pengaturan asas praduga tidak bersalah di Indonesia, dan bagaimana asas praduga tidak bersalah dalam perspektif hak asasi manusia pada kasus penganiayaan wartawan Nurhadi oleh oknum kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif untuk memperoleh hasil mengenai pengaturan asas praduga tidak bersalah secara rinci di Indonesia dan pemahaman asas praduga tak bersalah merupakan perwujudan hak asasi manusia yang memberikan perlindungan terhadap keseluruhan harkat dan martabat yang wajib dijunjung tinggi.Kata Kunci : Asas Praduga Tidak Bersalah, Hak Asasi Manusia, Undang-Undang
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Wulandari, Siti. "PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA." Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 1, no. 1 (May 30, 2020): 56. http://dx.doi.org/10.22219/audito.v1i1.12785.

Full text
Abstract:
Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menimbulkan pro kontra, salah satunya terkait penambahan masa penahanan di tingkat penyidikan yang awalnya 6 bulan menjadi 9 bulan sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (2), (3) dan (4). Hal tersebut sangat berlawanan dengan KUHAP Pasal 24 ayat (1) dan (2) bahwa untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari, dan diperpanjang 40 hari. Adanya penambahan masa penahanan di tingkat penyidikan telah menciderai hak hukum dan peradilan tersangka dan juga menciderai asas-asas peradilan pidana yaitu asas persamaan di muka hukum, asas praduga tak bersalah dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.Tujuan dilakukannya penelitian ini, untuk mengetahui dasar penambahan waktu penahanan di tingkat penyidikan dan untuk mengetahui konsepsi penambahan di tingkat penyidikan yang tidak melanggar hak asasi tersangka. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan hanya untuk melindungi korban dan kepentingan penyidik saja, tetapi tidak dengan tersangka. Selama 2014-2015 terdapat 554 rangkaian kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan penyidikan. Padahal dalam Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/ 2000, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, ICCPR, Undang-Undang Hak Asasi Manusia mengatur dengan jelas bahwa tidak boleh melakukan kekerasan dalam proses penyidikan. Tindak pidana terorisme tidak semua termasuk extra ordinary crime, tetapi juga ada yang serious crime. Karena ketika dikatakan sebagai extra ordinary crime ada unsur yang tidak terpenuhi. Saran dengan adanya penelitian ini, pemerintah lebih memperhatikan lagi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan untuk aparat penegak hukum dalam melalukan penyidikan lebih mengutamakan hak asasi manusia. Perlu adanya pedoman khusus untuk aparat penegak hukum terkait tindak pidana terorisme dan monitoring
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Syed Bidin, Sharifah Norshah Bani binti, and Ahmed S. A. Al-Qodsi. "Manifestasi Karamah Insaniah dan Ciri-ciri Keistimewaannya dalam al-Quran al-Karim [Manifestation of Insaniah Karamah and Its Special Features in The Qur'an Al-Karim]." Jurnal Islam dan Masyarakat Kontemporari 11 (October 1, 2015): 75–98. http://dx.doi.org/10.37231/jimk.2015.11.3.140.

Full text
Abstract:
The principal of human dignity, that respects the dignity of humanity and human dignity is the main foundation of human rights. It is an indicator of the humanity that distinguishes it from all creatures. Human Rights in Islam refer to the set of Islamic laws aimed at preserving the betterment of human in accordance with the nature of humanity for noble survival.This article aims to discuss the whole spectrum of the principle of human dignity in al - Quran al - Karim and the uniqueness of these principles through descriptions of related selected Quranic verses. The main description of the fundamentals of human dignity in this article is extracted from Surah al - Isra ' , verse 70 based on document analysis, through the books of Quranic Exegesis and the references which are related to human rights in Islam. As a result, the study shows that the foundations of human dignity described in this paragraph are interrelated and complement each other . Manifestations of human rights through this human dignity principle are collected within five ( 5 ) items and its privileges declared in al - Quran al - Karim is also exposed to the five ( 5 ) items . This also shows a significant difference compared to the principles of human rights proclaimed in international law or other religions as Islam put the Human Dignity as the main foundation of human rights. Keywords : Human Dignity, Human Rights, Rights in al - Quran al - Karim Karamah insaniah, iaitu menghormati martabat keinsanan dan maruah manusia adalah merupakan asas utama dalam hak asasi manusia yang dititikberatkan dalam al-Quran al-Karim. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam merujuk kepada himpunan hukum-hukum syarak yang bertujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia yang sesuai dengan sifat-sifat kemanusiaannya demi kelangsungan hidup yang mulia. Prinsip karamah insaniah merupakan indikator keinsanan manusia yang membedakannya daripada sekalian makhluk. Artikel ini bertujuan untuk membincangkan secara menyeluruh mengenai karamah insaniah dalam al-Quran al-Karim, dan ciri-ciri keistimewaannya melalui analisis ayat-ayat terpilih yang berkaitan. Huraian utama mengenai asas-asas karamah insaniah oleh Allah s.w.t dalam artikel ini dicerakinkan daripada surah al-Isra’, ayat 70 melalui analisis daripada kitab-kitab tafsir dan rujukan berkaitan HAM dalam Islam. Hasilnya, kajian mendapati bahawa asas-asas karamah insaniah yang dinyatakan dalam ayat ini adalah saling berkait dan melengkapi antara satu sama lain. Manifestasi prinsip karamah insaniah dalam al-Quran al-Karim ini terhimpun dalam lima (5) perkara, dan ciri-ciri keistimewaannya yang dinyatakan dalam al-Quran juga dapat dirumuskan kepada lima (5) perkara. Hal ini membuktikan bahawa prinsip hak-hak asasi manusia dalam Islam adalah yang perbezaannya yang ketara berbanding prinsip hak-hak asasi manusia yang dicanangkan dalam undang-undang antarabangsa mahupun agama lain. Ini kerana, Islam menjadikan karamah insaniah sebagai asas utama HAM. Kata kunci: Karamah Insaniah, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi dalam al-Quran al-Karim
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Elwindhi Febrian. "SPLITSING DALAM PERSPEKTIF ASAS CONTANTE JUSTITIE DAN ASAS NON SELF INCRIMINATION (SPLITSING IN CONTANTE JUSTITIE AND NON-SELF INCRIMINATION PRINCIPLES PERSPECTIVE)." Majalah Hukum Nasional 49, no. 2 (January 24, 2020): 107–30. http://dx.doi.org/10.33331/mhn.v49i2.32.

Full text
Abstract:
Penuntut Umum dalam membuat dakwaan suatu dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu terdakwa acap kali melakukan pemisahan perkara atau sering disebut dengan splitsing, kemudian dengan berkas perkara yang terpisah para terdakwa saling bersaksi untuk satu sama lain. Praktek demikian mengakibatkan proses persidangan menjadi berbelit-belit sehingga bertentangan dengan asas contante justitie. Memunculkan saksi dari perkara splitsing juga beresiko melanggar hak asasi Terdakwa karena mereka harus bersaksi atas tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya sendiri sehingga beresiko memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, hal tersebut bertentangan dengan asas non self-incrimination. Pasal 142 KUHAP mengatur mengenai pemisahan perkara, dan mengatur dengan jelas bagaimana perkara dapat dilakukan pemisahan perkara. Namun dalam prakteknya pemisahan perkara tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari KUHAP yang diciptakan untuk memberikan penghargaan yang besar terhadap hak asasi manusia, justru sebaliknya digunakan untuk melanggar hak asasi manusia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Sukabawa, I. Wayan. "Asas-Asas Kepemimpinan Hindu Dalam Lontar Niti Raja Sasana." Jurnal Penelitian Agama Hindu 3, no. 2 (November 6, 2019): 135. http://dx.doi.org/10.25078/jpah.v3i2.1137.

Full text
Abstract:
<p><em>Lontar is a document that is considered to be relics that have special values, namely spiritual and cultural values, and economic values. Lontar which has socio-cultural values is the work of a person or group of people who preserve local cultures. Lontar has values that are in contact with the life of the wider community or contain norms of community life, both individually and in groups (organizations), which must be preserved which will later be able to be passed on by the younger generation. </em><em>In ancient times</em> <em>lontar-lontar received special attention, because it contains values that are considered sacred. It should not be haphazardly people who open and read it, so that the contents of the </em><em>lontar</em><em> are rarely known, sometimes very confidential (ajawera). The language used in lontar is a mixed language, namely Old Balinese, Old Javanese and Sanskrit. In the current era of globalization, young people are very rarely willing to read lontar. That was caused by: (1) seeing the shape of the younger generation had underestimated; (2) the language used in ejection is a language that is difficult to understand; (3) the writing form is rarely found except in certain places such as museums, libraries and others.</em></p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Sinaga, Niru Anita. "Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian." Binamulia Hukum 7, no. 2 (December 28, 2018): 107–20. http://dx.doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Solechan, Solechan. "Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik." Administrative Law and Governance Journal 2, no. 3 (August 1, 2019): 541–57. http://dx.doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557.

Full text
Abstract:
Abstract AAUPB (Asas asas umum pemerintahan yang Baik) has a long journey from the beginning of its birth in the Netherlands to its application in Indonesia today. AAUPB at first was only in the theoretical realm and then entered into law until AAUPB got a very important position in Law No. 30 of 2014. Initially, AAUPB was intended as a means of legal protection or rechtsbescherming and was even used as an instrument to increase legal protection or rechtsbescherming for citizens from government actions. AAUPB is then used as the basis for judgments in the judiciary and administrative efforts, as well as an unwritten legal norm for government actions The history of the development of AUPB in Indonesia can be seen from the development of the AUPB principle in various laws and regulations, the practice of implementing the AUPB in court decisions or jurisprudence and doctrine. The development of the AUPB principle arrangement had found an increasingly strong momentum when the Government Administration Act was passed in 2014. As a result of the adoption of the concept of the welfare state, the state must fulfill the welfare of the community, one of which is through public services. With the AAUPB, it is expected that the government as a public service provider, can accept the AAUPB as a legal norm that must be used as the basis by the civil service provider in carrying out its authority, as well as a means for citizens to sue deviant public service providers. Keywords: General principles of good governance, public service. Abstrak Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin. Perkembangan pengaturan prinsip AUPB menemukan momentumnya yang semakin kuat, tatkala UU Administrasi Pemerintahan disahkan pada tahun 2014. Sebagai akibat dari dianutnya konsepsi welfare state maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pelayanan publik. Dengan adanya AAUPB diharapkan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dapat menerima AAUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pelayanan publik yang menyimpang. Kata Kunci : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Pelayanan Publik
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Gafar, T. Fahrul, Amri Hakim, M. Fajar Anugerah, and Zamhasari. "ASAS-ASAS DESENTRALISASI PEMERINTAHAN DALAM KITAB BAB AL-QAWA’ID." PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan dan Politik 4, no. 2 (September 13, 2021): 1–9. http://dx.doi.org/10.54783/japp.v4i2.450.

Full text
Abstract:
This study aims to explain the principles of decentralization of the government of the Kingdom of Siak Sri Indrapura as one of the major kingdoms in the historical trajectory of the Riau and Indonesian governments which has a Constitution or official law for the administration of state government which is recognized by the Dutch East Indies Government. This study uses a qualitative method with a descriptive type and in the form of library research. In this study, the author attempts to read, understand, analyze, and interpret the book of Bab Al-Qawa'id. With this approach, type, and form of research, it will certainly be able to explain comprehensively about the principles of government decentralization that occurred during the heyday of the Siak Kingdom. The kingdom of Siak Sri Indrapura was founded in 1723 AD. Runs with a reign led by 12 Sultans. The peak of the glory of the Siak Sri Indrapura Kingdom began during the reign of the 11th Sultan, SultanSyarif Hasyim (1889-1908). It was during his reign that the book that prevailed in Siak was born and is a book that contains guidelines for the administration of the Siak Kingdom Government.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Silva, Anísio Viana da. "Asas do desejo." Revista Literária do Corpo Discente da Universidade Federal de Minas Gerais 30, no. 26 (January 31, 1996): 47. http://dx.doi.org/10.17851/0103-5878.30.26.47.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Oliveira, Alecsandra Matias de. "Gaiolas e asas." Revista USP, no. 127 (December 21, 2020): 160–74. http://dx.doi.org/10.11606/issn.2316-9036.i127p160-174.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Dg Tawang, Dian Adriawan. "PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM KETENTUAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA." SUPREMASI HUKUM 16, no. 1 (August 27, 2020): 48–61. http://dx.doi.org/10.33592/jsh.v16i1.717.

Full text
Abstract:
Dampak terhadap kesehatan manusia terutama bersumber dari pencemaran lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan dapat dirasakan setelah beberapa tahun atau puluhan tahun. Pencemaran lingkungan juga mengakibatkan rusaknya estetika dari lingkungan hidup atau lingkungan tempat tinggal manusia, seperti: gangguan adanya bau, kebisingan, asap atau kabut. Selain dampak pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan hidup juga menjadi masalah yang tidak kalah pentingnya, misalnya penebangan hutan di Indonesia yang sudah tidak terkendali selama puluhan tahun dan hal menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran yang sangat berdampak pada ekosistem hutan. Begitu juga perusakan lingkungan memberi dampak yang sangat merugikan masya-rakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Dampak lainnya adalah hilangnya paru-paru Indonesia dan dunia. Penempatan asas ultimum remedium dalam sumber hukum pidana hanya terdapat pada peraturan perundang-undang yang bersifat administrasi yang memuat ketentuan pidana, sedangkan dalam sumber hukum pidana yang berasal dari KUHP dan Peraturan perundang-undangan pidana berlaku asas premium remedium. Asas premium remedium adalah teori hukum pidana modern yang menyatakan bahwa hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum. Keberadaan UUPPLH khususnya tentang penegakan hukum lingkungan terhadap delik formil, secara filosofis, sosiologis dan yuridis masih menimbulkan masalah, dan kurang memberi manfaan bagi perlindungan lingkungan, serta perumusan deliknya masih sangat kurang jelas sehingga telah melanggar asas lex certa yaitu asas kepastian.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Inggit AR, Andi Bau. "ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH." Jurnal Restorative Justice 3, no. 1 (May 30, 2019): 1–13. http://dx.doi.org/10.35724/jrj.v3i1.1935.

Full text
Abstract:
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan mempunyai suatu filosofi, dan filosofi yang mendasari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan akan berimplikasi pada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang akan berlaku. Dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas hukum, adapun asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang mengandung nilai-nilai hukum. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas 2 (dua) yaitu Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, kedua asas ini sangat urgen/penting untuk diterapkan, sebab prinsip/prinsip atau asas-asas ini merupakan landasan atau pijakan bagi lahirnya norma hukum. Norma hukum yang termuat dalam setiap peraturan daerah merupakan konkretisasi dari suatu asas, sehingga apabila dalam pembentukan suatu peraturan daerah tidak menerapkan kedua asas tersebut di atas, maka peraturan daerah tersebut akan menimbulkan masalah dan dapat berujung pada pembatalan dan pencabutan. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat urgen (penting) untuk lebih diperhatikan oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan daerah).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Suratno, Sadhu Bagas. "Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik." e-Journal Lentera Hukum 4, no. 3 (December 10, 2017): 164. http://dx.doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499.

Full text
Abstract:
The creation of policy is one of the prerogatives of a free and uninhibited (freies ermessen, or free discretion) government administrations. Although freies ermessen grants free authority to the government, within the framework of national the law said the government should still observe legislation and the Principles of Good Governance. However, at the implementation level, there are still many policies that which are difficult to put into effect due to ambiguous interpretation and conflicts of interest, thus resulting in legal uncertainty. Based on this, there needs to be an affirmation of the position taken by the Indonesian government regarding the contradictory relationship between written law and implementation, so as to ensure the appropriate application of the principles of freies ermessen. Keywords: Policy Rules, Freies Ermessen, Legislatin, Good Governance Principles
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Munib, Abdul. "HUKUM ISLAM DANMUAMALAH (Asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah)." Al-Ulum : Jurnal Penelitian dan Pemikiran Ke Islaman 5, no. 1 (February 20, 2018): 72–80. http://dx.doi.org/10.31102/alulum.5.1.2018.72-80.

Full text
Abstract:
Islam is a religion serves as the rahmatal lil alamin,regulates the relation between khaliq and creatures. Islam comes as a regulator of relationships among human beings, such as buy and sells law, marriage, inheritance, etc., the goal is to get peace of people live, justice and love between eachother. The fundamental pinciple statement can be used as a guide of thought and action, arise principles from the results of research and action, the principle is permanent, general and every science has a principle that reflects the "essence" of the truth of the field of science. Principle is basic but it is not an absolute, the application means principles must take into specificaccount and changing circumstances. While muamalah means practice each other. In terms of muamalah divided in the narrow sense, is the rules of Allah swt that regulates human relationships with humans in an attempt to get the tools of his physical needs in a good way, in the broad sense muamalah is God Almighty that must be followed and obeyed in life of society to safeguard human interest in its affairs matters in wordsocial intercourse.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Shinta, May, Yeni Zannuba, Muhammad Irkham, Devid Frastiawan, and Muhammad Abdul. "PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KEADILAN DALAM TRANSAKSI BISNIS." IQTISHADUNA 4, no. 2 (February 26, 2022): 671–80. http://dx.doi.org/10.53888/iqtishaduna.v4i2.481.

Full text
Abstract:
According to the form of the agreement, it is divided into three stages, namely pre-contact, contract and post-contract. The pre-contract stage is a very important stage in a series of agreements, because at that stage there is an agreement process (negotiation) commonly referred to as offer and acceptance.) which leads to two possibilities, agree or disagree. This study aims to balance the principle of freedom of contract and the principle of fairness in the process of entering into a contract or agreement in a business transaction and the importance of applying the principle of fairness in business transactions. The research method used is Library Research. The available data or information is taken from the literature relevant to the title. The result of this study is that the principle of freedom of contact is one of the principles that play an important role in triggering contracts or agreements in business transactions, because based on the principle of freedom of contract, people may or may not enter into contracts or agreements. By applying the principle of fairness in business transactions, it will be able to generate profits for both parties, and so as not to hurt each other between the two. Until the two do each other, I’m not good at achieving success together. A good I'kad is very necessary in executing agreements, especially in business transactions, this is intended to avoid things that could cause injustice. Menurut bentuknya perjanjian terbagi menjadi tiga tahap yaitu pra kontak, kontrak dan pasca kontrak, Tahap pra kontrak menjadi tahapan yang sangat penting dalam rangkaian perjanjian, karena pada tahap itu terjadi proses pemufakatan (negosiasi) yang biasa disebut dengan penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) yang berujung pada dua kemungkinan, sepakat atau tidak sepakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara asas kebebasana berkontrak dan asas keadilan pada proses terjadinya suatu kontrak atau perjanjian dalam transaksi bisnis dan pentingnya penerapan asas keadilan dalam transaksi bisnis. Metode penelitian yang digunakan yakni Library Research. Adapun data-data atau keterangan yang ada diambil dari literatur yang berkaitan dengan judul. Hasil penelitian ini adalah asas kebebasan berkontak merupakan salah satu asas yang berperan penting untuk memicu terjadinya suatu kontrak atau perjanjian dalam transaksi bisnis, karena dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, maka orang-orang boleh membuat atau tidak membuat suatu kontrak atau perjanjian. Dengan menerapkan asas keadilan dalam suatu transaksi bisnis, akan dapat menghasilkan keuntungan kepada kedua belah pihak, dan agar tidak saling merugikan antara keduanya. Agar keduanya saling melakukan I’tidak baik untuk mencapai kesuksesan bersama. I’kad baik sangat di perlukan dalam melaksanakan suatu perjanjian khusunya dalam transaksi bisnis, hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang dapat mengarah pada ketidakadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Widayati, Widayati. "IMPLEMENTASI ASAS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG PARTISIPATIF DAN BERKEADILAN." Jurnal Hukum 36, no. 2 (September 19, 2020): 59. http://dx.doi.org/10.26532/jh.v36i2.11391.

Full text
Abstract:
Tulisan ini membahas tentang asas-asas hukum yang harus diimplementasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan implementasi asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan berkeadilan. Dengan metode pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan seringkali mengabaikan asas-asas hukum, karena asas hanya merupakan sebuah ide yang abstrak dan bersifat umum dan tidak memuat tentang sanksi. Implementasi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan belum optimal, sehingga masih sering terjadi sebuah peraturan perundang-undangan ketika diimplementasikan mendapatkan penolakan atau resistensi dari masyarakat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Christianto, Hwian. "PEMBAHARUAN MAKNA ASAS LEGALITAS." Jurnal Hukum & Pembangunan 39, no. 3 (July 19, 2017): 347. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1512.

Full text
Abstract:
Keberadaan asas-asas hukum di dalam suatu bidang hukum sangat penting mengingat asas-asas hukum inilah yang menjadi dasar dan pedoman bagi perkembangan setiap bidang hukum agar tidak menyimpang. Di dalam hukum pidana sendiri keberadaan asas hukum ini di tegaskan sebagai suatu upaya agar peradilan pidana di batasi kesewenang-wenangannya dalammenentukan ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang. Roeslan Saleh menegaskan tujuan utama dari asas hukum ini untuk “mengnormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana”2 itu sendiri agar jangan sampai di salah gunakan oleh Pemerintah (pengadilan) yang berkuasa. Dari sini timbullah asas-asas hukum pidana seperti asas legalitas yang menghendaki tidak adaperbuatan yang dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan perundangundanganpidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan, asas kesamaan menghendaki adanya penghapusan diskriminasi proses peradilan, asas subsidiaritas, asas proporsionalitas dan asas publisitas.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Derika, Dea. "Fungsi Notaris Dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap Terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan Dengan Asas Kehati-hatian." Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (December 22, 2020): 173–94. http://dx.doi.org/10.29313/shjih.v18i2.6514.

Full text
Abstract:
Notaris dalam menjalankan fungsinya, dituntut untuk mengenali Penghadap guna mencegah adanya pemalsuan identitas sehingga dibutuhkan asas kehati-hatian. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa autentisitas akta Notaris dihubungkan dengan asas kehati-hatian yakni memastikan terpenuhinya unsur pembuktian formill akta berdasarkan UUJN dan hukum pembuktian perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Hukum Perdata. Fungsi Notaris dalam pemeriksaan identitas penghadap berdasarkan UUJN yakni melakukan pengenalan penghadap, memastikan kebenaran identitas penghadap, dan membuat akta berdasarkan UUJN sebagaimana Pasal 39, Pasal 40 UUJN tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi penghadap. Fungsi Notaris dalam pemeriksaan identitas penghadap berdasarkan UUJN dihubungkan dengan asas kehati-hatian yakni menjamin autentisitas akta sehingga Notaris dituntut untuk cermat dan teliti dalam pemeriksaan identitas penghadap sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UUJN, serta ditindaklanjuti dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa Bagi Notaris.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Kleden, Kristoforus Laga. "PENDEKATAN VIKTIMOLOGI MEMINIMALISIR DISPARITAS PIDANA." Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 2 (July 14, 2019): 206. http://dx.doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2611.

Full text
Abstract:
Secara yuridis, adanya asas hukum Equality Before The Law, merupakan asas hukum yang tertuang dalam Konstitusi. Sebagaimana disebutkan di Undang-Undang Dasar 1945, asas ini berarti setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan keadilan. Pengenjawanatah dari asas ini juga tersurat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence). Yang berarti setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang bersifat tetap. Beberapa faktor penyebab terjadinya disparitas pidana, di antaranya tidak adanya pengawasan terhadap kekuasaan penegak hukum dalam menjalankan fungsainya. Terutama dalam pelaksanaan peradilan pidana. Di samping itu, terdapat perbedaan penafsiran terutama bagi penegak hukum (dalam hal ini hakim) ketika menerapkan sanksi pidana yang sama untuk tindak pidana yang sama. Perbedaan penafsiran itu, terlihat dalam perkara-perkara tindak pidana terorisme, atau dalam menangani kasus-kasus kerusuhan yang berindikasi SARA. Menawarkan pendekatan viktimologi untuk meminimalisir disparitas pidana, adalah salah satu wujud tanggung jawab negara melindungi hak asasi mansuia. Pendekatan viktimologi ini, terutama dalam tindak pidana terorisme maupun kasus yang berindikasi SARA, seringkali korban yaitu masyakat luas, tidak mendapat perhatian yang serius dari negara. Negara melalui undang-undang, (terkait dalam pembahasan ini yaitu Undang-undang Tindak Pidana Terorisme), lebih menitikberatkan pada perlindungan hukum kepada tersangka/terdakwa tindak pidana tersebut. Sementara korban akibat terjadinya tindak pidana terorisme, belum sepeunuhnya mendapat perhatian negara. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, maupun peristiwa Bom Bali I dan Bom Bali II adalah fakta bahwa negara belum memperhatikan nasib korban akibat tindak pidana ini.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Musyafa'ah, NurLailatul. "Filsafat Kewarisan dalam Hukum Islam." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 20, no. 1 (February 13, 2018): 56–76. http://dx.doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.56-76.

Full text
Abstract:
Salah satu peristiwa penting yang dialami oleh manusia adalah kematian, yaitu proses akhir dari kehidupan manusia. Karena merupakan peristiwa hokum, kematian tersebut malahirkan akibat hokum, yaitu hukum waris, yaitu beralihnya harta yang ditinggalkan orang yang mati kepada ahli waris. Dalam hokum Islam, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam hokum waris Islam terdapat enam asas, yaitu (1) asas ijbary, (2) asas waratha, (3) asas thuluthay al-mal, (4) asas bilateral, (5) asas keadilan atau keseimbangan, dan (6) asas individual. Sedangkan dalam pewarisan Islam di Indonesia terdapat tiga asas yang dianut, sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu: (1) asas ijbary, (2) asas waratsa, dan (3) asas bilateral.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Mat Nor, Mirzatul Aqilah, and Yusri Mohamad Ramli. "Asas-asas hubungan kemasyarakatan antara agama dalam perspektif Islam dan Kristian." al-Irsyad: Journal of Islamic and Contemporary Issues 6, no. 2 (December 21, 2021): 718–32. http://dx.doi.org/10.53840/alirsyad.v6i2.218.

Full text
Abstract:
Kepelbagaian agama adalah satu keunikan dalam masyarakat. Setiap negara mahukan keamanan dan keharmonian dalam kehidupan masyarakatnya, khususnya negara yang memiliki masyarakat yang terdiri daripada pelbagai agama dan bangsa. Keharmonian adalah salah satu faktor utama dalam kemajuan sesebuah negara. Namun, hubungan kemasyarakatan antara agama memerlukan satu asas yang jitu agar dapat menjadi panduan kepada semua lapisan masyarakat dalam membentuk hubungan sosial yang harmoni. Justeru, penjelasan berkaitan asas-asas hubungan kemasyarakatan dari sudut keagamaan diperlukan, agar dapat memberikan kefahaman yang lebih baik kepada setiap penganut agama masing-masing dan juga untuk memastikan wujudnya perpaduan dalam kehidupan masyarakat yang berbilang agama. Kajian ini merujuk kepada kajian-kajian lepas berkaitan konsep kemasyarakatan dan asas-asas hubungan kemasyarakatan antara agama menurut agama Islam dan Kristian serta faktor-faktor pengabaian asas-asas hubungan kemasyarakatan antara agama. Analisis kajian dilakukan untuk mengenal pasti asas-asas yang telah ditetapkan dalam agama Islam dan Kristian berkaitan hubungan kemasyarakatan antara agama berdasarkan kepada penelitian teks al-Quran dan Bible. Tema asas hubungan kemasyarakatan antara agama yang didapati hasil penemuan dan penjelasan daripada kedua-dua teks al-Quran dan Bible termasuklah berkenal-kenalan dan tolong menolong, hormat menghormati dan juga berbuat kebaikan. Seterusnya, melalui asas-asas ajaran agama ini, setiap agama dilihat memainkan peranan penting dalam menjaga hubungan kemasyarakatan antara agama. Kajian ini berbentuk kualitatif dan segala maklumat dan data diperolehi melalui kajian-kajian lepas dan juga penelitian teks al-Quran dan Bible. Maklumat dan data yang diperoleh dianalisis secara terperinci untuk mendapatkan kesahihan sumber. Asas-asas hubungan kemasyarakatan antara agama menurut teks agama perlu diketengahkan agar masyarakat dapat memahami bahawa agama Islam dan Kristian tidak menolak hubungan kemasyarakatan antara agama, namun mempunyai batas dan panduan tertentu yang perlu dipatuhi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Wang, Yehua, Haibo Wang, Jian Jiang, Deyong Zhao, and Yong Liu. "Comparative Efficacy and Acceptability of Anti-TNF-Alpha Therapy in Ankylosing Spondylitis: A Mixed-Treatments Comparison." Cellular Physiology and Biochemistry 39, no. 5 (2016): 1679–94. http://dx.doi.org/10.1159/000447869.

Full text
Abstract:
Background: Tumor necrosis factor α (TNFα) antagonists, namely, golimumab, adalimumab, infliximab, etanercept and certolizumab have been prescribed to alleviate and treat ankylosing spondylitis (AS). However, the lack of comparative evidence does not enable us to make constructive recommendations particularly for AS patient populations. Methods: Eligible controlled trials regarding the above 5 anti-TNFα therapies were searched electronically through PubMed, Embase and Cochrane until April 1, 2015. Odds ratios (ORs) were estimated and compared for efficacy (ASAS20, ASAS40, ASAS5/6 responses and ASAS partial remission) and acceptability (serious adverse effects (SAE)) among the anti-TNFα reagents. Results: Totally, 25 trials with 2989 participants were incorporated in this mixed treatment comparison. All the 5 TNFα blockers achieved better ASAS20, ASAS40, ASAS5/6 and ASAS-PR responses than the placebo. Furthermore, there was no significant distinction existed among inter-drug comparisons, except that unfavorable effects induced by certolizumab seemed to be less severe than those by etanercept (OR = 0.22, 95% CI: 0.05-0.93). Apart from that, etanercept was estimated to arrive at the most favorable ASAS20 response (90.6%) and SAE (83.6%), while infliximab seemed to accomplish the best ASAS40 (83.6%) and ASAS-PR responses (77.3%). In addition, adalimumab was estimated to rank the highest ASAS5/6 response (75.0%). Conclusions: Etanercept, infliximab and adalimumab might be prioritized among the commonly recognized 5 anti-TNFα therapies specific for AS patients, though existing evidence did not suffice to confirm significant superiority among the above 5 anti-TNFα reagent.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Melayu, Hasnul Arifin, Mohammad Zawawi Abubakar, and Norruzeyati Che MohammadNasir. "Minoritas di Wilayah Syariat: Kedudukan Non Muslim Dalam Qanun Hukum Jinayat Aceh." LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10, no. 1 (August 13, 2021): 129. http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10521.

Full text
Abstract:
AbstrakQanun yang berkaitan dengan syariat Islam hanya berlaku bagi umat Islam yang berada di Aceh. Konsepsi ini secara spesifik mengadopsi asas personalitas dan teritorialitas. Namun bila dikaji lebih mendalam, dapat dilihat bahwa pengadopsian kedua asas tersebut ternyata tidak secara total berlaku. Dampak yang muncul bahwa Qanun Hukum Jinayat(QHJ) tetap berlaku bagi umat Islam dan bukan Islam meskipun dengan beberapa persyaratan. Dari sinilah masalah mulai muncul. Tulisan ini atas dasar analisis isi pasal-pasal Qanun Hukum Jinayat menunjukkan bahwa eksistensi Qanun ini khususnya yang mengatur tentang kedudukan non muslim di Aceh. Data primer dalam tulisan ini adalah pasal-pasal dalam Qanun Hukum Jinayat dan ditambah dengan sumber-sumber tulisan lainnya. Ditemukan bahwa pengadopsian kedua asas dalam Qanun Hukum Jinayat seyogyanya tidak menghilangkan prinsip fundamental Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan menghargai hak asasi manusia. Kajian mendalam dan komprehensif mutlak diperlukan untuk menghasilkan peraturan yang lebih adil. Kata Kunci: Syari’at Islam, Qanun, Aceh, Non-Muslim
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Soenarjanto, Bagoes. "PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK." Jurnal Widya Publika 7, no. 1 (June 11, 2019): 1–12. http://dx.doi.org/10.47329/widyapublika.v7i1.626.

Full text
Abstract:
Pemerintahan yang baik akan tercipta apabila pemerintah mampu menerapkan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam merumuskan sebuah kebijakan yang bersifat publik. Ada beberapa hal yang harus diterapkan oleh pemerintah dengan memperhatikana faktor – faktor yang mempengaruhi kebijakan publik dan penerapan asas – asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan – permasalahan terkait : 1) apakah faktor – faktor yang mempengaruhi kebijakan publik ?, 2) Bagaimanakan penerapan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam perumusan kebijakan publik ? Untuk menemukan jawaban tersebut maka dipergunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan jawaban – jawaban atas apa yang dapat diuraikan dalam pembahasan yang pada hasilnya disimpulkan bahwa : faktor – faktor yang mempengaruhi perumusan kebijakan publik adalah adanya pengaruh tekanan dari luar (eksternal), adanya pengaruh kebijakan lama (conservative), adanya pengaruh sifat – sifat pribadi, adanya pengaruh kelompok luar dan adanya pengaruh keadaan atau system masa lampau. Oleh sebab itu doktrin mengenai asas – asas umum pemerintahan yang baik ini perlu diakomodasikan dalam setiap peraturan perundang – undangan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Permana, Tri Cahya Indra. "ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK YANG BERKEMBANG MELALUI PUTUSAN HAKIM." Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1, no. 1 (May 31, 2020): 1. http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2657.

Full text
Abstract:
General principles of good governance developed by judge decision. Those general principles must be obeyed by government officials. Some of new principles made by judges among other things : principles of ultra petita, principles of prohibition of issued a decree who has been cancelled by the court, and principles of government foult can not disadvantage people. The aim of the developing general principles of good governance is to solve the administrative law problems.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Hidayah, Ardiana. "LANDASAN FILOSOFIS DAN ASAS-ASAS DALAM HUKUM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA." Solusi 16, no. 3 (September 1, 2018): 216–26. http://dx.doi.org/10.36546/solusi.v16i3.114.

Full text
Abstract:
Pancasila as the philosophical foundation of the Indonesian nation which contains noble ideals and guidelines in the life of the nation and state in running the economy in Indonesia. This also influences economic development through investment activities. Investment arrangements in Indonesia are regulated in Law Number 25 of 2007 concerning Investment, that investment is carried out on the basis of: legal certainty; openness; accountability; equal treatment and does not differentiate national origin; togetherness; fair efficiency; sustainable; environmentally sound; independence; balance of progress and unity of the national economy
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Qolbi, Satria Kharimul, and Tasman Hamami. "Impelementasi Asas-asas Pengembangan Kurikulum terhadap Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam." EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN 3, no. 4 (May 22, 2021): 1120–32. http://dx.doi.org/10.31004/edukatif.v3i4.511.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Supriyanto, Agus I. "Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tahap Pemeriksaan Oleh Polri Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Jurnal Independent 1, no. 1 (June 1, 2013): 11. http://dx.doi.org/10.30736/ji.v1i1.2.

Full text
Abstract:
Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara (LN) Nomor 3209 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan 31 Desember 1981, yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalam materi pasal-pasalnya tercermin adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan salah satu asas yang dianut dikenal dengan istilah „asas praduga tak bersalah‟yaitu tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan dan diasingkan secara sewenang-wenang dianggap bersalah melakukan tindakan pidana sebelum ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan melalui suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti (in kracht van gewisjde).Keywords : Perlindungan Hukum, Tersangka, Tahap pemeriksaan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Genova Damanik, Kristwan. "ANTARA UANG PENGGANTI DAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI." Masalah-Masalah Hukum 45, no. 1 (January 26, 2016): 1. http://dx.doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.1-10.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi; dan untuk mengetahui penerapan hukum pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara dalam tindak pidana korupsi apakah sudah tepat dan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Uang pengganti adalah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang “diperoleh atau dinikmatinya” dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya. Penerapan hukum untuk menyatakan kerugian negara sebagai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa tanpa didasarkan pada alat bukti adalah mencederai asas kepastian hukum dan keadilan serta hak asasi, dan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Khasan, Moh. "PRINSIP-PRINSIP KEADILAN HUKUM DALAM ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (May 29, 2017): 21. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.133.

Full text
Abstract:
<p>Asas legalitas memiliki kedudukan yang sangat fundamental dan menjadi asas penting dalam hukum pidana. Asas Legalitas yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan hukum sehingga memunculkan beberapa kritik dan wacana pembaharuan dari para ahli hukum. Salah satu wacana yang hendak dikaji adalah penggunaan Asas Legalitas Hukum Pidana Islam sebagai bahan untuk melakukan rekonstruksi substansi hukum yang ada saat ini. Melalui metode yuridis normatif akan digali secara komprehensip prinsip-prinsip keadilan hukum yang terkandung dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam dan kemungkinan penerapannya dalam hukum pidana di Indonesia. Temuan penelitian ini adalah bahwa secara normatif, Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kedekatan dengan norma-norma agama karena bersumber dari Nas. Oleh karenanya, asas-asas legalitas yang dirumuskan sangat kental makna teologis dan spiritualitas. Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki karakteristik fleksibilitas dalam penerapan Asas-Asas Legalitasnya karena dukungan klasifikasi tindak pidana yang efisien. Asas legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia yaitu kontribusi yang bersifat ideologis, berupa hukum pidana dengan filosofi Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kontribusi yang bersifat yuridis, berupa karakter hukum pidana yang sederhana, efisien, responsif, progresif dan seimbang.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Moertiono, R. Juli. "IKTIKAD BAIK DALAM KERJA SAMA ANTARA ASOSIASI BONGKAR MUAT DENGAN KOPERASI TENAGA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA." JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN SOSIAL HUMANIORA 4, no. 2 (November 25, 2019): 567–79. http://dx.doi.org/10.32696/jp2sh.v4i2.343.

Full text
Abstract:
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif research) dengan fokus permasalahan terkait bagaiamana iktikad baik dalam perjanjian kerja sama antara asosiasi bongkar muat dengan koperasi tenaga bongkar muat upaya karya 3) Bagaiamana penyelesaian perselisihan kerja sama antara asosiasi bongkar muat dengan koperasi tenaga bongkar muat upaya karya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan iktikad baik dalam perjanjian kerja sama antara asosiasi bongkar muat dengan koperasi tenaga bongkar muat upaya karya harus didasarkan pada asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat lima asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Riyanti, Agnes Widanti, and Alma Lucyati. "KETENTUAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA BERDASARKAN ASAS PERIKEMANUSIAAN DAN HAK ASASI MANUSIA." SOEPRA 2, no. 2 (January 10, 2017): 204. http://dx.doi.org/10.24167/shk.v2i2.823.

Full text
Abstract:
Program keluarga berencana merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani permasalahan kependudukan yang dialami negara Indonesia, berbagai peraturan telah disusun, salah satunya adalah Ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota. Peraturan ini disusun untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera.Asas perikemanusiaan dan hak asasi manusia dalam ketentuan tentang standar pelayanan minimal bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera belum terlaksana secara nyata, sehingga perlu diteliti bagaimana gambaran hubungan ketentuan tentang standar pelayanan minimal bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera dengan asas perikemanusiaan dan hak asasi manusia.Metode penelitianyang digunakan dalam tesis ini adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data adalah data sekunder dengan bahan, hukum primer, sekunder dan tersier.Metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dengan metode kualitatif normatif.Hasil penelitian, ketentuan tentang standar pelayanan minimal bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera dan asas perikemanusiaan dengan hak asasi manusia sangat berhubungan keterbatasan lingkup pelayanan dan standar pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi yang tidak jelasberdampak pada tidak dipenuhinya hak asasi manusia untuk mendapatkan kesetaraan dan kebebasan dalam pelayanan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Faizin, Muadil. "KEABSAHAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM." Istinbath : Jurnal Hukum 14, no. 1 (May 10, 2017): 73. http://dx.doi.org/10.32332/istinbath.v14i1.739.

Full text
Abstract:
The current development, instant culture, and efficient dos in every activity of business, need to use the standaard contract. It is believed that businessmen make the standard exoneratie clause unilaterally and the consumer don’t have choices for doing negotiation or bergaining position, when make transactions. For example; the eksemsi clause, the determination of the interest clause, the entire immediate payment clause of financial lease, the forbidding returned item clause of buying, the risky clause, the delayed clause in transportation, the clause of forbidding brought food in karaoke business. Based on the desctiption, this article will explore The Validity Of Clauses Of The Standaard Contract In The Perspective Of Islamic Law. This article explores the fundamental of the legal agreement, the legal culture of Indonesia, and the fundamental of the Islamic law agreement. This article rediscovers that the fundamental of the Islamic law agreement is the ibahah fundamental, the free fundamental, the consented fundamental, the pact fundamental, the balance fundamental, the beneficial fundamental, the honest fundamental, and the fair fundamental. This article stresses that the standaard contract is ably, because corresponding to the ibahah fundamental and the free fundamental. But the clauses weren’t corresponding to the free fundamental, the consented fundamental, the balance fundamental, the beneficial fundamental, the honest fundamental, and the fair fundamental. Consequently, the validity of the clauses isn’t fulfilled. Perkembangan zaman, budaya instan dan upaya efisiensi dalam setiap kegiatan bisnis, mengharuskan untuk penggunaan perjanjian baku. Umumnya perusahaan membuat klausula eksonerasi perjanjian baku secara sepihak dan pihak konsumen tidak memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi atau tawar menawar ketika melakukan transaksi. Sebagai contohnya; klausula eksemsi, klausula penetapan bunga, klausula pembayaran seluruh seketika dalam sewa beli, klausula barang tak boleh dikembalikan dalam jual beli, klausula risiko (cacat dalam leasing dan kehilangan dalam jasa parkir), klausul penundaan jadwal di bidang transportasi, dan klausula larangan membawa makanan dalam usaha karaoke. Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini akan membahas keabsahan klausul eksemsi pada perjanjian baku dalam perspektif hukum Islam. Tulisan ini mengkaji asas-asas hukum perjanjian konvensional, budaya hukum Indonesia, dan asas-asas perjanjian dalam hukum Islam. Tulisan ini menemukan bahwa asas perjanjian hukum Islam meliputi; asas ibahah, asas kebebasan, asas konsensualisme, asas janji mengikat, asas keseimbangan, asas kemaslahatan, asas amanah, dan asas keadilan. Tulisan ini menegaskan bahwa pada dasarnya perjanjian baku boleh, sebab sesuai dengan asas ibahah dan asas kebebasan. Namun klausul eksemsi tidak sesuai dengan asas kebebasan, asas konsensualisme, asas keseimbangan, asas kemaslahatan, asas amanah dan asas keadilan. Sehingga dapat dinilai bahwa keabsahan klausula eksemsi tidak terpenuhi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Moser, Bobby D. "ASAS President's Address—1989." Journal of Animal Science 67, no. 12 (1989): 3515. http://dx.doi.org/10.2527/jas1989.67123515x.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Luthan, Salman. "ASAS DAN KRITERIA KRIMINALISASI." JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 16, no. 1 (2009): 1–17. http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art1.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography