Academic literature on the topic 'Aurat'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Aurat.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Aurat"

1

Batool, Feroza, and Ra'ana Malik. "BACKLASHES TO AURAT MARCH IN PAKISTAN: OPINIONS OF ORGANIZERS AND OPINION LEADERS." Pakistan Journal of Social Research 04, no. 03 (2022): 17–28. http://dx.doi.org/10.52567/pjsr.v4i03.682.

Full text
Abstract:
This study attempted to explain the difference in opinion between the Aurat March organizers and the religious leaders. In-depth interviews were conducted with Aurat March organizers and religious leaders. Thematic analysis is implied to analyze interviews. The study concluded that in the perspective of Aurat March organizers, Aurat March is a symbolic movement for strong resistance against discrimination exploitation and suppression of women in private and public lives. Aurat March is the continuity of the legacy of the feminist movement in the country. Posters of Aurat March were the real voices of women’s everyday experiences and undressed issues. On the contrary, religious leaders believed that all the raised demands in Aurat March were immoral and challenging to religion. From their perspective, Aurat March aiming to destroy the family system and create chaos against the religion. Keywords: Aurat March, women, religious leaders, women’s movement, women’s rights.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Majri, Athifa Khalisha, Uswah Khairani, Putri Zahara, Nyai Ai Nurjanah, and Wismanto Wismanto. "Pentingnya Pendidikan Menjaga Aurat Antara Mahram dalam Islam." MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2024): 163–76. http://dx.doi.org/10.60126/maras.v2i1.165.

Full text
Abstract:
Dalam Islam, setiap kaum muslimin wajib taat dan patuh kepada Allah Subhanahu Wa Taala. Menutup aurat merupakan kewajiban dalam Islam. Pakaian yang dipakai hendaklah menutupi aurat dan harus didasari oleh keimanan dan ketaqwaan serta berharap pada keridhaan Allah semata. Pentingnya menutup aurat telah banyak disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Kewajiban untuk menutup aurat juga dijelaskan dengan rinci dalam kedua sumber tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya menjaga aurat antar mahram menurut Al-Qur'an dan sunnah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Kajian ini akan membahas tentang pentingnya menjaga aurat antara mahram berdasarkan dalil dengan memberikan hujjah mengenai pentingnya menjaga aurat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Marzuki, Suryadi, Shukri Ahmad, and Nor Hanani Ismail. "Text Analysis and Context of Muslim Women's Aurat According to Four Sects." Revista de Gestão Social e Ambiental 18, no. 7 (2024): e06887. http://dx.doi.org/10.24857/rgsa.v18n7-101.

Full text
Abstract:
Objectives: This study aims to identify the laws and restrictions of the Aurat of Muslim women according to the opinion of the four sects in dealing with Mahrams, foreign men, other Muslim women, and non-Muslim women. Methods: This study uses a qualitative method through a textual and contextual content analysis approach. This analysis uses the books of muktabar from the four sects. The data obtained was then deductively and comparatively analyzed to create a law based on the views of the four sects. Results: The results of the study show that the scholars of the four sects are unanimous and unequivocal in their view that women are obligated to cover their aurats during socializing. However, the study also found that there is disagreement among them regarding the restriction of women's aurat in front of mahrams, foreign men, fellow Muslim women, and non-Muslim women. Conclusion: Each sect adheres to its opinion based on the evidence, reasons and methods it uses in determining the right and restriction of aurat of Muslim women in public.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Aisyah, Fitri Alim. "Hijab wanita muslimah." Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin 1, no. 1 (2022): 1–14. http://dx.doi.org/10.52431/ushuly.v1i1.542.

Full text
Abstract:
Abstrak: Skripsi ini secara umum bertujuan untuk mejelaskan hijab itu berupa pakaian yang longgar dan dijulurkan ke seluruh tubuh hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh. Skripsi ini merupakan kajian library research yang dimaksudkan untuk mengetahui penafsiran surat al-Ahzab ayat 59 yang mana dalam penafsiran tersebut dijelaskan bahwasanyya seluruh tubuh wanita itu merupakan aurot, termasuk wajah dan telapak tangan. Oleh sebab itu, kaum muslimah diwajibkan memakai jilbab. Sedangkan tiap ulama’ itu berbeda beda dalam menafsiri sebuah hijab. Ibnu Katsir mewajibkan wanita menutup seluruh badannya atas dasar seluruh tubuh wanita adalah aurat, sedangkan menurut M. Quraish Shihab Seluruh tubuh wanita adalah aurat dan wajib untuk ditutupi tetapi keawjiban tersebut gugur dengan sebab difungsikan sebagai berhias.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Syahridawati, Syahridawati. "Fenomena Fashion Hijab dan Niqab Perspektif Tafsir Maqāsidi." Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 22, no. 2 (2020): 135. http://dx.doi.org/10.22373/substantia.v22i2.8206.

Full text
Abstract:
Hijab fashion has become a growing trend in Indonesia, leading to the emergence of various new hijab styles. These new styles have influenced more women to wear a hijab; however, their motivation to wear one is not merely to cover their head, but also to immerse in the current hijab trend. It is, thus, important to investigate the real purposes of hijab by referring to the Quran, hadith, and the views of ulema (Muslim scholars). This research is library research employing a qualitative approach. It discusses the hijab fashion from the maqāṣidi interpretation. Through this interpretation, it was found that covering up the ‘aurah’ (forbidden parts of body to be exposed) is part of hifẓ karāmah (maintaining honor). There are three purposes of wearing a hijab: 1) To cover oneself physically and mentally, 2) To protect humans from climate hazards and social harms (bilateral function), 3) To improve one’s appearance for positive intentions (additional function). AbstrakFenomena fashion hijab semakin berkembang di Indonesia dan melahirkan trend baru dalam berhijab. Dengan banyaknya mode hijab yang ada memicu semangat para wanita untuk berhijab, akan tetapi pemakaian hijab di sini tidak semata-mata untuk menutup aurat, tetapi ada unsur mengikuti mode di dalamnya. Oleh sebab itu penting untuk dikaji mengenai konsep berhijab yang sebenarnya dengan merujuk pada al-Qur’an, hadis serta pendapat ‘ulama. Tulisan ini membahas mengenai fashion hijab ditinjau dari perspektif tafsir maqāṣidi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Melalui tafsir maqāṣidi, dapat diketahui bahwasanya menutup aurat adalah bagian dari hifẓ karāmah (menjaga kehormatan). Ada tiga fungsi dari menutup aurat. Pertama, fungsi dasar, yakni menutup aurat secara zahir dan batin. Kedua, fungsi ganda (bilateral) yang melindungi manusia dari bahaya iklim dan kerugian sosial. Ketiga, fungsi tambahan, yakni menutup aurat salah satu sarana untuk menghias diri dan berpenampilan bagus dalam hal positif.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Masri, Masri Masri. "Eksistensi Aurat Wanita dalam Fiqih." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019): 15. http://dx.doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.7527.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas Eksistensi Aurat wanita dalam Fiqih. ini mengacu pada fikih aurat wanita yang dirumuskan berdasarkan petunjuk dalil-dalil dari al-Quran dan sunnah. Aurat adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam); kemaluan; organ untuk mengadakan perkembangbiakan. Dalam Islam, menutup aurat yakni sebuah kewajiban bagi mereka yang telah dewasa (ba<ligh-mumayyiz). Dasar mengenal kewajiban menutup aurat adalah bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Kemudian diramu oleh para ulama hingga menghasilkan fikih aurat yang merupakan bagian dari pada fikih wanita This study discusses the existence of female aurat in Fiqh. this refers to the female genitalia fiqh which is formulated based on the instructions of the postulates of the Koran and the Sunnah. Aurat is a part of the body that cannot be seen (according to Islamic law); pubic; organ for breeding. In Islam, closing aurat is an obligation for those who are adults (baligh-mumayyiz). Basic knowledge of the obligation to cover the genitals is sourced from the Qur'an and the Sunnah. Then mixed by the scholars to produce the Jurisprudence which is part of the female Jurisprudence.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Senjaya, Arip. "PUISI DAN AURAT." Jurnal Membaca (Bahasa dan Sastra Indonesia) 3, no. 2 (2018): 169. http://dx.doi.org/10.30870/jmbsi.v3i2.5238.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Munthe, Mahyudin. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebiasaan Masyarakat Mandi di Sungai Satu Tempat Antara Laki-Laki dan Perempuan." Abdurrauf Journal of Islamic Studies (ARJIS) 1, no. 3 (2024): 192–207. http://dx.doi.org/10.58824/arjis.v1i3.63.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kebiasaan mayarakat Kuta Batu Kec. Simpang Kanan yang mempraktekkan mandi satu tempat antara laki-laki dan perempuan. Penelitian ini menggunakan penelitia kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pendapat pertama, membuka aurat di tempat pemandian tidak mengapa karena sangat susah menutup aurat, kedua, dilarang dalam Islam karena memperlihatkan aurat. Alasan mandi sungai satu tempat antara laki-laki dan perempuan karena tidak adanya sumur di rumah, sudah menjadi kebiasaan masyarakat Kuta Batu sejak dahulu. Jika ditinjau dalam pandangan Islam, bahwa mandi satu tempat antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di Desa Kuta Batu merupakan perbuatan yang sangat dilarang, karena membuka aurat. Sedangkan setiap umat muslim dan muslimat wajib menutup aurat, dengan menutup aurat menghindari dari perbuatan zina
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Firdaus, Allail Meylda, Yuke Yolanda, and Sri Haningsih. "PERSEPSI ANGGOTA AKHWAT LEMBAGA DAKWAH UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA TERHADAP WANITA MUSLIMAH YANG MEMPERLIHATKAN AURATNYA KEPADA WANITA NON MUSLIM PERIODE 2021/2022." At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam 5, no. 1 (2023): 1292–302. http://dx.doi.org/10.20885/tullab.vol5.iss1.art7.

Full text
Abstract:
Aurat merupakan batasan minimal dari tubuh laki-laki maupun perempuan (dalam kitab anggota tubuh yang wajib ditutupi atau sesuatu yang tidak boleh diperlihatkan pada selain muhrim (Pulungan, 2018). Aurat wanita yang wajib untuk ditutupi ketika berhadapan dengan laki- laki yang bukan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama ada yang menambahkan pendapat kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat (Oktariadi, 2016). Adapun batasan aurat sesama wanita mencakup bagian pusar sampai lutut. Namun, ada beragam pendapat ulama terkait batasan aurat wanita muslimah dengan wanita non muslim. Sebagian berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non muslim berbeda dengan di hadapan wanita muslimah. Sebagian yang lain berpendapat bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita non muslim, sama halnya dengan di hadapan wanita muslimah. Perbedaan ini terjadi dikarenakan adanya multitafsir terhadap QS. An- Nur/ 24 ayat 31. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi anggota akhwat Lembaga Dakwah Universitas Islam Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui kuiseoner dengan jumlah sampel yang diambil adalah 32 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah non-probability sampling dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 62,50% menyatakan wanita muslimah tidak dapat memperlihatkan auratnya kepada wanita non muslim. Sedangkan 37,50% lainnya menyatakan bahwa wanita muslimah dapat memperlihatkan auratnya kepada wanita non muslim. Kata Kunci: Aurat Wanita Muslimah, Batasan Aurat, Persepsi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Mukhtar S., Muhammad, and Mardia Mardia. "Aurat dan Pakaian Perempuan." Al-Maiyyah : Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan 12, no. 2 (2020): 71–82. http://dx.doi.org/10.35905/al-maiyyah.v12i2.690.

Full text
Abstract:
Isu aurat dan pakaian adalah masalah kontekstual-historis. Ini berarti bahwa batas aurat dan bagaimana tatacara berpakaian adalah masalah budaya lokal. Perkembangan budaya juga mempengaruhi konsepsi nilai dalam tindakan dan pola interaksi masing-masing anggota masyarakat. Berbagai masalah justru bermunculan di masyarakat yang memunculkan opini pro dan kontra terkait dengan masalah alat aurat dan pakaian wanita, khususnya masalah pembatasan aurat pada wanita dan hukum untuk menutupnya, kriteria pakaian atau pakaian yang digunakan untuk menutupinya. Terkait dengan aurat dan pakaian perempuan terdapat beberapa ketentuan, yaitu, pertama, seorang perempuan tidak boleh menampakkan auratnya (aurat besar) kecuali di hadapan suaminya; kedua,batasan minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup aurat bagian atas (al-juyub al-‘ulwiyyah), yaitu daerah payudara dan bawah ketiak, dan menutup aurat bagian bawah (al-juyub as-sufliyah), bentuk berpakaian semacam ini bukan yang harus diperlakukan dalam melakukan interaksi sosial dalam masyarakat, tetapi dituntut untuk berpakaian sopan sesuai dengan etika, moral, dan adat masyarakat setempat; ketiga, Alqur’an dan sunnah secara pasti melarang segala aktivitas baik pasif maupun aktif yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan ransangan birahi kepada lawan jenisnya. Keempat, QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 merupakan tuntunan etika dan moral dalam berpakaian bagi perempuan agar mereka terhindar dari gangguan sosial ketika mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography