Academic literature on the topic 'Badan hukum (perseroan terbatas)'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Badan hukum (perseroan terbatas).'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Badan hukum (perseroan terbatas)"

1

Devi, Ni Made Lalita Sri, and I. Made Dedy Priyanto. "Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum." Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 5 (2019): 1. http://dx.doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p02.

Full text
Abstract:
Penulisan jurnal ini berlatar belakang terhadap Perseroan Terbatas atau yang disebut PT yang belum berstatus badan hukum. Dari latar belakang tersebut diangkat masalah yaitu, akibat hukum Terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini Pertujuan untuk mengetahui lebih dalam terhadap akibat Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan mengetahui tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Supriyatin, Ukilah, and Nina Herlina. "Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 1 (2020): 127. http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3326.

Full text
Abstract:
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab perdata perseroan terbatas dan bagaimana tanggung jawab perseroan terbatas. Kesimpulan yang didapatkan adalah: 1. Kedudukan perseroan terbatas sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Menteri Kehakiman dan sejak itu perseroan terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajiban dan bertanggung jawab secara mandiri terhadap segala akibat yang timbul atas perbuatan hukum yang dilakukan. Dengan demikian perbuatan hukum perseroan dan kedu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Marzuki, H. M. Laica. "Aspek Hukum Administrasi dari P.T." Jurnal Hukum & Pembangunan 26, no. 3 (1996): 212. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol26.no3.509.

Full text
Abstract:
Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 1 Tahun 1995 tidak dengan sendirinya berstatusbadan hukum (rechtspersoon). PT baru mendapatkan status badan hukum pada saat aktapendirian (anggaran dasarnya) disahkan oleh Menteri Kehakiman. Hal ini, menurut LaicaMarzuki, dimaksudkan sejalan dengan persyaratan status rechtspersoon bagi naamloze vennootschap. Status badan hukum bagi perseroan terbatas menjadikan perseroan sebagai subyek yang mandiri, memiliki harta kekayaan sendiri, disertai kewenangan bertindak secara terlepas dari harta kekayaan dan kewajiban pribadi para pengurus persero.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Kandiyas, Yusticia Ardi, Ermanto Fahamsyah, and Aan Efendi. "Prinsip Hukum Perseroan Terbatas pada Perusahaan Perseroan Daerah." Jurnal Syntax Admiration 4, no. 7 (2023): 913–27. http://dx.doi.org/10.46799/jsa.v4i6.652.

Full text
Abstract:
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain untuk menemukan prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah, untuk menemukan implikasi hukum dari berlakunya prinsip hukum Perseroan Terbatas dalam Perusahaan Perseroan Daerah, dan untuk menemukan pembaruan Perusahaan Perseroan Terbatas berdasarkan prinsip hukum Perseroan Terbatas.
 Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normative. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang- undangan (statue approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Hist
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Ridwan, Muhammad, Barkah Barkah, and Rifkiyati Bachri. "PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DILUAR AKTA DAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERIKATAN PERSEROAN TERBATAS." JLR - Jurnal Legal Reasoning 3, no. 2 (2021): 162–81. http://dx.doi.org/10.35814/jlr.v3i2.2412.

Full text
Abstract:
Badan usaha merupakan suatu pusat kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Badan usaha yang banyak dimintati saat ini ialah badan usaha yang berbentuk badan hukum terutama perseroan khususnya Perseroan Terbatas (PT). PT sebagai artificial person dalam praktiknya membutuhkan organ yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, masing-masimg organ ini memiliki tugas dan kewenangannya sendiri. Organ-organ ini terikat dengan Anggaran dasar dan UUPT. Pentingnya akta pendirian dan anggaran dasar perseroan guna mengetahui siapa-siapa sajakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika apa yang d
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Wahyuni, Ridha, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. "KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN DI DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERBENTUK BADAN USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA." Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 6, no. 1 (2022): 51–64. http://dx.doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059.

Full text
Abstract:
Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merubah konstruksi hukum di Indonesia, salah satunya terhadap ketentuan mengenai pendirian Perseroan Terbatas khususunya berbentuk Usaha Kecil dan Mikro yang dapat didirikan oleh satu orang. Kebijakan ini tentu mendobrak prinsip-prinsip umum Pendirian perseroan terbatas yang seharusnya didasarkan pada kesepakatan (perjanjian). Penelitian ini mefokuskan pada masalah bagaimana Kedudukan Badan Usaha Mikro dan kecil yang berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas yang hanya didirikan oleh 1 (satu) orang ditinjau dari aspek Hukum Perjanjian sebagai syarat utam
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Puspadewi, Anak Agung Ayu Intan. "Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 14–25. http://dx.doi.org/10.38043/jah.v5i1.3383.

Full text
Abstract:
Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang paling banyak diminati para pelaku usaha karena dapat menuju peluang bisnis yang terbuka. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal dan saham. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja perseroan terbatas bukan hanya badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal dan saham tetapi badan hukum perseroangan dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Permasalahan dari isu hukum penelitian ini yaitu berkaitan dengan kriteria perseroan terbatas yang ditentukan dalam UU Cipta Kerja dan pendirian perseroan terbatas yang memenuh
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Mulyadi, Kuneng. "Akibat Hukum Pengumuman Perseroan Terbatas." Jurnal Hukum & Pembangunan 19, no. 3 (2017): 262. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol19.no3.1144.

Full text
Abstract:
Pendirian perseroan terbatas harus dibuat dan dimuat dalam akta Notaris sebagai suatu aktaotentik dan diumumkan melalui lembaran negara. Dengan menempuh proses demikian,keberadaan perseroan terbatas tersebut adalah legal. Artinya, perseroan terbatas itu secara resmi berdiri, dapat melakukan kegiatan-kegiatannya secara sah, dan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai badan hukum. Menyadari pentingnya akibat yang ditimbulkandari pengumuman perseroan terbatas dalam lembaran negara, penulis artikel ini menyarankanagar Departemen Kehakiman mengeluarkan peraturan tegas mengenal prosedur pe
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Rumawi, Rumawi, Siti Sariroh, Udiyo Basuki, Mellisa Towadi, Moh Ali, and Supianto Supianto. "Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan dalam Hukum Indonesia." Jurnal Hukum Bisnis 12, no. 02 (2023): 63–73. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i02.2151.

Full text
Abstract:
Latar belakang: Dalam dekade terakhir ini, di Indonesia terdapat perkembangan yang luar biasa yaitu dalam hukum perusahaan. Perusahaan yang identik dengan perseroan terbatas, sering disebut dengan PT, telah mengalami perubahan makna. Perubahan tersebut sangat fundamental, bahwa pendiri PT tidak harus lebih dari satu orang, sekarang pendirian PT dapat didirikan oleh satu orang. Pendirian PT dengan satu orang pemegang saham ini dapat memantik perdebatan dipelbagai kalangan. Dengan pendirian PT oleh satu orang maka menampik keberadaan perjanjian dalam pendiriannya. Di samping itu, akibat dari pen
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Oktavia, Ria. "AKIBAT HUKUM PERBEDAAN DATA PERSEROAN TERBATAS ANTARA AKTA NOTARIS DAN DAFTAR PERSEROAN." E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA 5, no. 1 (2019): 71–90. http://dx.doi.org/10.29138/spirit.v5i1.909.

Full text
Abstract:
Notaris memiliki peranan penting dalam suatu perseroan terbats karena notaris merupakan pejabat yang berwenang membuat akta-akta dalam Perseroan Terbatas sekaligus merupakan satu-satunya kuasa dari calon pendiri atau kuasa direksi Perseroan dalam proses pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar dan juga pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan Terbatas serta pemberitahuan informasi lainnya secara elektronik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Huku
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources

Books on the topic "Badan hukum (perseroan terbatas)"

1

Kansil, C. S. T. Pokok-pokok badan hukum yayasan, perguruan tinggi, koperasi, perseroan terbatas. Pustaka Sinar Harapan, 2002.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Adjie, Habib. Status badan hukum, prinsip-prinsip, dan tanggung jawab sosial perseroan terbatas. Mandar Maju, 2008.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Sosiawan, Ulang Mangun. Penelitian hukum tentang badan usaha di luar perseroan terbatas dan koperasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2012.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Adjie, Habib. Status badan hukum, prinsip-prinsip, dan tanggung jawab sosial perseroan terbatas. Mandar Maju, 2008.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Indonesia, ed. Status badan hukum, prinsip-prinsip, dan tanggung jawab sosial perseroan terbatas. Mandar Maju, 2008.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Indonesia. Undang-Undang R.I. nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: Dilengkapi peraturan pemerintah tentang pemakaian nama perseroan terbatas, penggabungan, peleburan & pengambilalihan perseroan terbatas, pendirian, pengurusan, pengawasan & pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan, pengambilalihan & perubahan bentuk badan hukum BUMN, tata cara penyertaan & penatausahaan modal negara pada BUMN & perseroan terbatas. Cipta Jaya, 2007.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Harahap, M. Yahya. Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Harahap, M. Yahya. Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas: Dilengkapi Permenkumham no. M.HH-01.AH.01.01 tahun 2011 tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan terbatas. Cipta Jaya, 2011.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Sembiring, Sentosa. Hukum perusahaan tentang perseroan terbatas. Nuansa Aulia, 2012.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!