To see the other types of publications on this topic, follow the link: Hibah.

Journal articles on the topic 'Hibah'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Hibah.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Almuntazar, Muhammad Amin, Manfarisyah Manfarisyah, and Hamdani Hamdani. "ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DAN PEMBATALAN AKTA HIBAH TANAH NOMOR 590.4/23/2007 MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM." Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2019): 14. http://dx.doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2032.

Full text
Abstract:
Hibah tanah atau penghibahan tanah adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak atas pertanahan dan peralihan hak atas pertanahan. Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Namun pada kenyataannya terdapat sekarang terdapat banyak permasalahan dalam kegiatan hibah-menghibah salah satu yang menjadi masalah adalah terjadinya upaya penarikan kembali hibah tanah. Seperti yang terjadi pada aktivitas hibah hibah tanah dengan akte hibah Nomor 61/2024/2007, yang kemudian ditarek kembali oleh penghibah, tanpa alasan. Penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana hibah dan pembatalan hibah dalam Kitab undang-undang Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui dan menganalisis Konsep Penyelesaian terhadap sengketa pemberian dan pembatalan akta hibah Nomor 590.4/23/2007. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kegiatan hibah tanah dengan akte hibbah Nomor 590.4/23/2007 telah sesuai dengan perutaran perundang-undangan. Dalam menyelesaikan permasalahan hibah tanah dengan akte hibah hibbah Nomor 590.4/23/2007 para pihak dapat menumpuh jalur pengadilan yaitu dengan caramelakukan gugatan kepangadilan dalam wilayah hukum dimana lokasi para pihak. Dan yang kedua, dapat juga diselesaikan dengan cara non pengadilan, yaitu melalui mekanisme adat istiadat ditempat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Muhammad Ichsan. "Hibah Kepada Anak Perempuan Sebagai Penghalang Ahli Waris Kerabat Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah." Jurnal Al-Nadhair 2, no. 2 (2023): 58–76. http://dx.doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.38.

Full text
Abstract:
Di Indonesia sengketa hibah kepada anak selaku penerima warisan, diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Syari’ah. Dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, majelis hakim harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan yang adil bagi para pihak yang bersengketa, yang mana dalam putusan ini terdapat kesenjangan pemberian hibah terhadap ahli waris. Namun sangat ironis bila dalam praktik hibah kepada ahli waris malah dimaksudkan untuk menghalangi ahli waris yang lain dari hak-hak warisannya, maka peneliti tertarik untuk mengupas permasalahan tersebut dalam karya ilmiah yang berjudul “Hibah Kepada Anak Perempuan Sebagai Penghalang Ahli Waris Kerabat Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah”. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu: serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dari hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa hukum hibah orang tua kepada anak perempuannya menurut fiqh Syāfi’iyyah bahwa seorang ayah dapat memberikan dengan jumlah yang diinginkan kepada anaknya, termasuk juga boleh memberikan hibah hanya kepada anak perempuannya. Hanya sanya agama menganjurkan agar pemberian antara anak-anak itu dengan jumlah yang sama dan makruh bila tidak sama. Tetapi bila seorang ayah mengetahui kerelaan anak-anak dan kerabat yang lain, maka justru disunnahkan memberi lebih kepada sebagian anak. Hukum hibah kepada anak perempuan sebagai penghalang ahli waris kerabat menurut fiqh Syāfi’iyyah bahwa model hilah hukum dalam hibah kepada anak perempuan sebagai penghalang dari ahli waris kerabat adalah hilah yang terlarang dan diharamkan seorang ayah menghibahkan hartanya kepada anak perempuannya dengan tujuan untuk menghalangi ahli waris kerabat dari menerima warisan, namun hibah tersebut dianggap sah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Yaakub, Fadziani, Noor Aznaim Abd Latib, Siti Nor Amira Mohamad, Wan Naimah Wan Daud, and Mohd Hafiz Jamaludin. "IMPLEMENTATION OF COLLATERAL HIBAH IN MALAYSIA." International Journal of Advanced Research 12, no. 07 (2024): 280–86. http://dx.doi.org/10.21474/ijar01/19053.

Full text
Abstract:
Collateral hibah is among the hibah products that was created as an instrument for Islamic wealth management. The problem of Muslims unclaimed property can be mitigated by implementing collateral hibah. This study examined several of current concerns regarding the implementation of collateral hibah in Malaysia by reviewing studies of the literature that previous researchers had written on the subject. This is pertinent since hibah is increasingly being employed by Muslims in Malaysia as a primary Islamic wealth management technique and todays community owns most intangible assets, including homes, land, and other properties, through loan financing from financial institutions. This concept paper attempted to analyse the problems from several perspectives as presented by earlier researchers. The results of the literature analysis indicated that a number of problems, including legality of collateral hibah both national and Islamic law, various rulings from Syariah courts regarding the validation of collateral hibah, conflict of jurisdiction between Shariah and civil court, lack of unified legislation regarding hibah procedure and many more, needed to be resolved to improve the collateral hibahs current implementation in Malaysia. Therefore, this concept paper addressed the problem of Islamic wealth management as it relates to collateral hibah and may serve as an outline for further research.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Hafiz Asif Ismail, Dr. Yasmeen Nazir та Khubaib Ahmad. "ہبہ اور اس سے متعلق فقہی احکام : ایک تحقیقی مطالعہA Research Study of Hibah and related Jurisprudential Rulings". Al-Qamar 4, № 2 (2021): 133–40. https://doi.org/10.53762/nv9e2868.

Full text
Abstract:
This article aims at explicitly explaining the Islamic concept of Hibah. It presents the rulings, opinions, and variant views of the jurists in detail. It has also been compared to its nearest synonyms in English language, i.e., gift and charity. The four conditions that make Hibah valid are discussed with evidence from Islamic jurisprudence, along with the concept of “hold” which is an obligatory aspect of Hiba. The concepts of “resort”, “recur”, their repercussions and the incidents in which these are allowed have also been discussed with proofs from the Ḥadīth. It also encompasses the social issues that may arise when Hibah is not done according to the principles of Islamic Sharīʻah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Iqbal, Moch, Kristina Sulatri, and Humiati Humiati. "Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan." Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 2 (2023): 55–64. http://dx.doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.105.

Full text
Abstract:
Hibah ialah satu diantara dari peralihan hak atas tanah. Setiap orang tanpa memandang ras, agama dan lain sebagainya dapat menerima hibah. Hibah dapat dimiliki oleh semua orang. Hibah ialah bentuk peralihan yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak maksudnya pemberi hibah kepada orang lain yaitu penerima hibah yang dilakukan pada saat masih hidup. Hibah diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Hukum Positif maupun dalam Hukum Islam. Kurangnya persyaratan penghibahan seperti akta hibah di masyarakat menimbulkan masalah yang terjadi baik antara saudara penerima hibah dengan saudara pemberi hibah. Sengketa tersebut yang akhirnya sering ditemukan pada masyarakat. Hibah yang dilakukan secara lisan dalam segi keabsahan menurut perspektif hukum positif dan hukum islam memiliki perbedaan. Dalam hukum positif hibah secara lisan adalah tidak sah, namun dari yang ada di dalam Hukum Islam hibah secara lisan adalah sah. Kemudian akibat hukum dari hibah yang dilakukan secara lisan menurut hukum positif adalah batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah. Menurut hukum islam hibah secara lisan tidak batal demi hukum, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Elfran Bima Muttaqin , Andi Aspiani Eka. "HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA." Paulus Law Journal 1, no. 1 (2020): 30–39. http://dx.doi.org/10.51342/plj.v1i1.45.

Full text
Abstract:
Hibah merupakan pemberian cuma-cuma suatu benda untuk keperluan penerima hibah dan tidak tidak dapat ditarik kembali. Pengaturan mengenai hibah terdapat baik dalam hukum nasional yang termuat dala KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun bersifat pemberian cuma-cuma, dalam pelaksanaannya, beberapa kasus terjadi penarikan atau pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah penyebab batalnya hibah dari orang tua kepada anaknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa terjadinya pembatalan suatu hibah ialah apabila barang yang dihibahkan melebihi batas maximum pemberian hibah yaitu sepertiga dari harta kekayaan pemberi hibah dan ada ketidaksesuaian dengan maksud ataupun tujuan pemberian hibah, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah yaitu pemberi hibah menghibahkan hartanya kepada penerima hibah dengan syarat bahwa penerima hibah akan merawat pemberi hibah hingga meninggal dunia tetapi penerima hibah tidak memenuhi syarat tersebut. Dasar hukum pertimbangan tersebut adalah Pasal 1688 KUHPerdata Ayat (1) serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 212
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Rahim, Ahmad Khilmy Abdul, Azizi Abu Bakar, and Mohd Murshidi Mohd Nor. "The Innovations of Hibahasan Instrument of Islamic Finance and Islamic Estate Management in MalaysiaAhmad Khilmy Abdul Rahim." Webology 18, SI03 (2021): 112–26. http://dx.doi.org/10.14704/web/v18si03/web18023.

Full text
Abstract:
The application of hibah as an instrument in estate management is gaining popularity among the Muslim community in Malaysia. “Hibah is a unilateral contract” that elevate welfare and charity. The Islamic financial institutions in Malaysia, including Islamic banks as well as Islamic wealth institutions apply varities of hibah instruments in the products accessible by them. Hibah is a cooperating shariah contract in the Malaysia‟s Islamic banking and financial framework. The aim is to incentivize clients for storing their cash into the institution as well as remunerate for clients to pay their financing by agreeing planned. The use of hibah is based on the stated fundamentals and objectives of the “Shariah Advisory Council (SAC) of Bank Negara Malaysia”. Nowadays, hibah instrument has been applied in various forms using Islamic financial institutions especially in Malaysia. This article discusses and analyzes in general the application of contemporary forms of hibah such as Trust Hibah (Hibah Amanah), Conditional Hibah (Hibah Mu'allaqah), Hibah with discussion (Hibah Bi al-Thawab), hibah in saving account (Wadiah) and rental (al-Ijarah) accounts and hibah in Takaful benefit.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Azalan, Nurul Syuhadah, and Noor Lizza Mohamed Said. "Keputusan Hakim Syarie Dalam Kes-Kes Pengesahan Hibah Ruqba." Journal of Contemporary Islamic Law 1, no. 2 (2016): 91–102. http://dx.doi.org/10.26475/jcil.2016.1.2.02.

Full text
Abstract:
Permohonan kes pengesahan hibah di Mahkamah Syariah meliputi isu hibah ruqba. Di Mahkamah Syariah, Hakim-hakim Syarie akan membuat keputusan bagi kes-kes pengesahan hibah dengan berpandukan kepada kitab-kitab fiqh sedangkan terdapat pelbagai pendapat dalam kalangan fuqaha mengenai hibah termasuk berkaitan dengan isu hibah ruqba. Konsep hibah ruqba yang berbeza dengan kaedah asal hibah menjadi persoalan yang perlu dirungkai. Timbul juga persoalan adakah hibah ruqba dibolehkan menurut pendapat para fuqaha di samping melihat pengamalan hibah ruqba di Malaysia. Justeru, artikel ini adalah bertujuan untuk mengetahui keputusan yang dibuat oleh Hakim-hakim Syarie di samping mengetahui kecenderungan penghakiman Hakim-hakim Syarie dalam mengguna pakai pandangan fuqaha bagi menyelesaikan kes-kes pengesahan hibah mengenai isu hibah ruqba di Mahkamah Syariah. Data-data kajian ini diperoleh daripada laporan-laporan kes di Mahkamah Syariah, perbandingan mazhab dan temubual Hakim-hakim Syarie. Hasil kajian mendapati terdapat perbezaan pandangan daripada Hakim-hakim Syarie dalam menentukan keputusan kes-kes pengesahan hibah mengenai isu hibah ruqba seperti keputusan yang dibuat oleh Hakim Syarie yang telah meluluskan pengesahan hibah. Oleh yang demikian, dengan mengetahui keputusan Hakim Syarie dalam memutuskan isu hibah ruqba, ia dapat memberi garis panduan kepada masyarakat dan syarikat-syarikat yang menawarkan produk hibah. Kata kunci: ruqba, Mahkamah Syariah, hibah, Hakim Syarie, keputusan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Resta Yudi Saptomo. "PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBERIAN HIBAH TERHADAP ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR." Jurnal Akta Notaris 1, no. 2 (2023): 107–16. http://dx.doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.402.

Full text
Abstract:
Pembatalan hibah merupakan kasus yang sering terjadi dikarenakan pihak penerima hibah tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan hibah yang telah diberikan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ?Bagaimana akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dalam dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta hibah tidak menyebabkan akta hibah batal demi hukum namun dapat dibatalkan jika dapat dibuktikan danya syarat materiial yang tidak terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta perjanjian hibah tidak menyebabkan batal demi hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Diantara, I. Made Ary, and I. Ketut Sudantra. "TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DALAM PERJANJIAN HIBAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 43 TAHUN 2018." Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 63. http://dx.doi.org/10.24843/ks.2020.v09.i01.p06.

Full text
Abstract:
Bantuan berupa hibah diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, badan-badan usaha yang dimiliki oleh daerah, kelompok usaha yang ada pada masyarakat serta organisasi dalam masyarakat untuk melaksanakan pembangunan yang merata agar terciptanya pembangunan yang berkembang dan berkelanjutan. Tanggung jawab penerima hibah dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dan berbeda dengan usulan penggunaan dana hibah dan sanksi yang dapat diterima penerima hibah apabila tidak sesuai dengan usulan hibah menjadi permasalahan dalam artikel ini. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji tanggung jawab penerima hibah serta sanksi apabila tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari studi ini adalah bahwa dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2018, dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada SKPD/unit kerja terkait, maka masyarakat harus bertanggung jawab secara penuh atas dana yang digunakan. Apabila dana yang tidak sesuai digunakan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah, maka penerima hibah harus mengembalikan secara penuh dana tersebut kepada pemerintah. Sanksi yang dapat dikenakan penerima hibah apabila menyalahgunakan dana hibah dapat berupa sanksi administratif berupa pengembalian dana secara penuh kepada pemerintah daerah dan sanksi pidana apabila penerima hibah menggelapkan dana hibah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Yudatama, Swastiko Azhari, Felicitas Sri Marniati, and Sirajuddin Sailellah. "Perlindungan Hukum bagi Pemberi Hibah yang Ditelantarkan Terkait Pemberian Hak Atas Tanah terhadap Anak Menurut Hukum Perdata." Jurnal Bisnis Mahasiswa 5, no. 2 (2025): 706–12. https://doi.org/10.60036/jbm.557.

Full text
Abstract:
Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah kepada pihak lain yang biasanya dilakukan ketika pemberi maupun penerima masih hidup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum yang timbul akibat pembatalan hibah atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selaku penerima hibah menurut Hukum Perdata ? dan perlindungan hukum bagi pemberi hibah hak atas sebidang tanah terkait pemberi hibah yang ditelantarkan oleh anak selaku penerima hibah menurut hukum perdata ? Teori Hukum yang digunakan Teori Akibat Hukum menurut R.Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Dari Hasil penelitian ini memberi kesimpulan yang membatalkan sertipikat hak atas tanah yang diterima oleh penerima hibah (tergugat) dikarenakan menelantarkan pemberi hibah(penggugat), yang dimana Pasal 1688 ayat 3 menegaskan bahwa jika penerima hibah menelantarkan maka hibah itu batal demi hukum dan di perjelas dalam putusan pengadilan negeri yang menjadi dasar acuan pembatalan sertipikat hak atas tanah dan akta hibah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Adhani, Oktaviana, and Bagiyo Atmaja. "KEABSAHAN PEMBATALAN HIBAH AKIBAT PEMBERI HIBAH JATUH MISKIN." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 95. http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23443.

Full text
Abstract:
A grant is a gift that starts in effect since it is implemented. not infrequently the grant as a voluntary gift raises problems that occur because there are other parties who raise objections to the grant. This study analyzes the validity of grants to minors represented by their mothers and the legal position of cancellation of grants due to poor grants. The research method used is normative juridical by using the statutory approach and conceptual approach. The results of the study showed that the grants for the inheritance of the giver of grants to minors and received by their mothers were legal. The provisions in the Civil Code govern that grants can be revoked and canceled The word "can be canceled", which means that the grant made is not null and void by law, but must be canceled by submitting a request for cancellation at the Court.Keywords: Grant, Agreement, Cancellation
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Aris Priyadi. "Tinjauan Hukum Tentang Hibah Dan Batasan Pemberian Hibah." Wijayakusuma Law Review 5, no. 1 (2023): 23–30. http://dx.doi.org/10.51921/wlr.21845075.

Full text
Abstract:
A grant is a gift from one person to another where the giver is still alive. Materially, the existence of a grant hassomething to do with inheritance. Provisions/rules regarding grants in Indonesia are still pluralistic. Basically, anowner of property has the right and freedom to give/grant to anyone, including his children, provided that the gift(grant) does not cover and does not reduce other rights as heirs. If the conditions and pillars are met then the grantis valid. Giving grants according to Islamic law (Compilation of Islamic Law) is limited to a maximum of 1/3 (onethird) of the total assets of the grantor. In the event that grants are made to their children (heirs), then thelimitation is that grants must be made with the principle of justice. This grant limit is given to protect the rights ofthe heirs after the grantor dies. In addition to the maximum limits regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI),customary law and the Civil Code also provide the same limits on grant grants. This is intended to protect theabsolute rights of the heirs and to avoid losses suffered by the heirs whose share cannot be reduced according to law(legitieme portie).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Markom, Ruzian, and Mohd Izzat Amsyar Mohd Arif. "Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia." Kanun Jurnal Undang-undang Malaysia 34, no. 2 (2022): 277–300. http://dx.doi.org/10.37052/kanun.34(2)no5.

Full text
Abstract:
Dalam mencapai kesejahteraan ummah, pengurusan kekayaan menerusi pelbagai instrumen perancangan harta adalah penting. Makalah ini mengkaji status quo hibah di Malaysia yang meliputi aspek amalan, punca kuasa, bidang kuasa dan keputusan mahkamah dalam kes yang berkaitan dengan hibah. Kajian perundangan ini berbentuk kualitatif menggunakan analisis deskriptif yang melibatkan pengambilan data kajian menerusi pelbagai buku, jurnal dan dokumen perundangan, seperti akta Parlimen, enakmen negeri-negeri dan resolusi Syariah. Kajian ini menganalisis enam tema, iaitu penentuan elemen hibah, hadiah dan sedekah, niat hibah tanpa lafaz ijab dan kabul, kabul menerusi perbuatan tanpa lafaz, pemilikan sempurna al-mauhub, sighah ijab dan kabul secara elektronik; dan qabd dalam pemberian hibah. Hasil kajian ini mendapati bahawa amalan hibah di Malaysia terbahagi kepada kontrak hibah bukan komersial dan kontrak hibah komersial. Sungguhpun perkara hibah diletakkan di bawah Senarai 2 Jadual Kesembilan Perlembagaan Persekutuan, konflik bidang kuasa boleh tercetus berdasarkan perkembangan aplikasi konsep dan kontrak hibah kontemporari. Pada akhir kajian, disimpulkan bahawa semua kes yang berkaitan dengan kontrak hibah bukan komersial adalah tertakluk pada bidang kuasa mahkamah syariah, manakala kes kontrak hibah komersial pula akan dibicarakan dan diputuskan di mahkamah sivil. Pada peringkat mahkamah syariah, wujud kelompangan besar dan perbezaan pendekatan keputusan oleh mahkamah yang memutuskan keabsahan hibah disebabkan oleh ketiadaan perundangan statut yang menjadi piawai. Makalah ini juga mengemukakan cadangan penggubalan undang-undang hibah yang bersifat spesifik, holistik dan komprehensif sebagai panduan dan penyelarasan hibah di Malaysia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Jannah, Alfia Raudhatul, Zaitun Abdullah, and Ricca Anggraeni. "PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG HIBAH, WASIAT DAN HIBAH WASIAT KAJIAN PUTUSAN NOMOR 0214/PDT.G/2017/PA.PBR." Jurnal Legal Reasoning 1, no. 2 (2019): 81–105. http://dx.doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2179.

Full text
Abstract:
Abstrak Ketika seseorang meninggal dunia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum harta peninggalan dibagikan antara lain adalah hibah, wasiat dan hibah wasiat. Namun ketiganya tidak harus selalu ada ketika pewaris meninggal dunia. Hibah sudah mulai berlaku saat pemberi hibah masih hidup sementara wasiat dan hibah wasiat baru akan berlaku setelah pewasiat atau pemberi hibah sudah meninggal dunia. Namun dalam beberapa kasus, pemberlakuan wasiat dan hibah wasiat terkadang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 0214/Pdt.G/2017/PA.Pbr. Dalam kasus ini, pewasiat menuliskan surat wasiat yang berisikan hibah dengan memberikan seluruh hartanya kepada salah seorang anaknya saja, padahal pewasiat belum meninggal dunia. Dengan demikian, peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai wasiat atau hibah wasiat. Dapat disimpulkan, bahwa seharusnya surat wasiat tersebut dibatalkan karena tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum Islam dan surat wasiat tersebut tidak termasuk kedalam golongan hibah, wasiat maupun hibah wasiat karena tidak memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai hibah karena surat tersebut bertuliskan surat wasiat dan tidak juga dapat dikategorikan sebagai wasiat maupun hibah wasiat karena surat wasiat tersebut sudah dilaksanakan langsung setelah surat wasiat tersebut dibuat sementara pewasiat masih hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Kamarudin, Mohd Khairy, Nasrul Hisyam Nor Muhamad, Suhaili Alma'amun, and Norhaifa Ganti. "“I Want to Withdraw My Hibah”: Why and How to Explain it?" Journal of Islamic Thought and Civilization 12, no. 1 (2022): 75–95. http://dx.doi.org/10.32350/jitc.121.04.

Full text
Abstract:
Hibah or Islamic inter-vivos plays a vital role in reducing unclaimed inheritance estate problems, aiding recipients, and expecting recipients’ care. However, there are cases of withdrawn hibah that have been argued in the court. This study was performed to understand this problem by interviewing hibah experts in Malaysia. Thematic analysis was applied to find an overview of why donors withdraw their hibah by interviewing 19 respondents who are hibah experts in Malaysia. There were two main themes which were ‘Donor’s desire’ and ‘Recipient’s attitude.’ ‘Donor’s desire’ can be understood by the desire of donor to get benefits from the property that has been perfectly transferred or if the donor still resides on the property. Meanwhile, ‘Recipient’s attitude’ describes a change in recipients’ attitude such as ignoring and expelling the donors from the transferred property. The recipients also might sell the transferred property. This reason leads to donors wanting to withdraw their hibah. This study’s findings recommend that absolute hibah needs to be replaced with hibah legal documentation or living trust. These types of hibah are recognized by Sharī‘ah and Civil law and enable the donors to withdraw their hibah during lifetime. This study is the first attempt to discuss profoundly withdrawn hibah in qualitative approach. The paper offers an additional study on hibah practice in Malaysia.
 Keywords: Thematic analysis, Hibah, Islamic inheritance, Inter-vivos, Withdrawn hibah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Rusydi, Ibnu. "HIBAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEWARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 2 (2017): 212. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.324.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa hubungan hibah dengan kewarisan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, dan untuk menganalisis penghapusan kemungkinan hibah ketika menyadari hibah itu lebih dari sepertiga (1/3). Hasil penulisan ini adalah: bahwa hubungan antara hibah dan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu, hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anak dapat dihitung sebagai bagian dari warisan. Menurut Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah itu adalah prabayar (voorschot) sebagai bagian dari warisan untuk penerima waris.Kata Kunci : Hibah dan Warisan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Hidayat, Rahmat, Akh Fauzi Aseri, and M. Hanafiah. "Legalization of Informal Hibah and Wasiat through Isbat Hibah and Wasiat in Religious Courts." Mazahib 22, no. 1 (2023): 89–128. http://dx.doi.org/10.21093/mj.v22i1.5152.

Full text
Abstract:
Abstract
 Based on the Religious Judiciary Annual Report in 2020, there have been many lawsuits for hibah and wasiat in the religious courts due to informal hibah and wasiat. On the other hand, there are no rules governing the religious courts' authority in legalizing the practice of informal hibah and wasiat. This study initiated the discourse on the legalization of informal hibah and wasiat through isbat hibah and wasiat in the religious courts. Hence, what are isbat hibah and wasiat and their legal basis as a renewal of the religious courts' authority in Indonesia? This study is normative legal research in which legal norms in statutory regulations are examined as research objects. This study's results indicate that informal hibah and wasiat still occur in society, which raises social problems such as conflicts between recipients of informal hibah and wasiat and the heirs of informal hibah and wasiat. These social problems occur when the giver or recipient of informal hibah or wasiat passes away. Meanwhile, the subject or object of the related hibah and wasiat does not yet have a formal foundation. Legal problems related to informal hibah and wasiat lead to legality issues due to the absence of authentic evidence showing that the subject or related object has given or received a certain hibah or wasiat. Even though every legal action must be carried out legally and formally, The concept of isbat hibah and wasiat under the authority of religious courts aims to achieve the certainty, fairness, and legal benefits of informal hibah and wasiat.
 
 Keywords: Legalization, informal hibah and wasiat, isbat, Indonesia Religious Courts.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Budify, Alyatama, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, and Satria Braja Hariandja. "Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms." SIGn Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 72–85. http://dx.doi.org/10.37276/sjh.v2i1.77.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pemberi hibah yang melakukan pembatalan hibah; akibat hukum terhadap penerima hibah yang kepadanya terjadi pembatalan hibah; serta untuk menganalisis kesesuaian Putusan PN Pematangsiantar No. 33/Pdt.G/2019/PN.Pms dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberi hibah memiliki beberapa hak sebagaimana berdasarkan Pasal 1669, Pasal 1671, dan Pasal 1672 KUHPerdata. Pemberi hibah juga dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain, sebagaimana berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata. Selanjutnya, akibat hukum terhadap penerima hibah yang kepadanya terjadi pembatalan hibah ialah pengembalian objek hibah dalam keadaan semula sebelum dibuat perjanjian, sebagaimana berdasarkan Pasal 1691 KUHPerdata, dan disertai putusan yang berketetapan hukum tetap. Adapun mengenai Putusan PN Pematangsiantar No. 33/Pdt.G/2019/PN.Pms, dapat disimpulkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Malahayati, Malahayati, Syahrizal Abbas, and Dahlan Dahlan. "Kekuatan Hukum Akta Hibah untuk Anak Angkat." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2019): 187–208. http://dx.doi.org/10.24815/kanun.v21i2.11448.

Full text
Abstract:
Penelitian ini ingin menjawab bagaimanakah kekuatan yuridis akta hibah untuk anak angkat dalam kasus perkara XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh tentang Pembatalan Hibah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dibatalkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Dengan menggunakan metode normatif yuridis, penelitian menemukan bahwa hibah untuk anak angkat secara normatif melalui akta hibah Nomor 04/V/2007 sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena telah memenuhi syarat dalam perjanjian hibah baik secara formil maupun materiil. Putusan pembatalan hibah dalam perkara Nomor XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakim mempertimbangkan bahwa anak angkat di Indonesia sama statusnya seperti anak kandung, maka apa yang berlaku pada anak kandung berlaku juga pada anak angkat. Legal Force of the Bequest Certificated for An Adopted Child This study wants to answer how the juridical power of certificate grants (Hibah) for adopted children in Case Number XXX/Pdt.G/2012/ MS-Aceh regarding Hibah Cancellation. Hibah is a gift made by someone to another party when a donor is still alive. Hibah in any law are basically irrevocable, unless it meet certain conditions, the hibah can be canceled. By using the juridical normative method, the study found that the Certificated of Hibah No. 04/V/2007 is valid and has legal force, because it has fulfilled the terms of the grant agreement both formally and materially. Decision on cancellation of the hibah in Case Number XXX/Pdt.G/2012/MS-Aceh is in accordance with applicable law. The judge considered that adopted children in Indonesia had the same status as biological children, so what applies to biological children also applies to adopted children.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Agam Ridho Abrori and Edy Lisdiyono. "Pembatalan Hibah Terhadap Harta Bersama Pada Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb)." Jurnal Akta Notaris 3, no. 1 (2024): 1–15. http://dx.doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1679.

Full text
Abstract:
Umumnya hibah diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya, hibah juga dapat diberikan kepada orang lain diluar keluarga sedarahnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hibah kepada pihak ketiga dalam tinjauan Hukum Islam, pembatalan hibah kepada pihak ketiga karena melebihi 1/3 hartanya dalam tinjauan Hukum Islam, dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb, mengenai pemberian hibah yang melebihi 1/3 harta pemberi hibah. Sifat penelitian adalah Deskriptif Analitis, jenis penelitian yuridis normatif, dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Batasan jumlah hibah jika diberikan kepada pihak ketiga atau selain ahli waris maksimal 1/3 bagian dari total harta kekayaan pemberi hibah. Pembatalan hibah kepada pihak ketiga yang melebihi 1/3 hartanya. Hal ini diatur sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris. Pertimbangan dari majelis hakim adalah: Pertama, pelaksanaan hibah bertentangan dengan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, karena melebihi harta yang dimiliki oleh penghibah, maka hibah dinyatakan tidak sah; Kedua, karena hibah yang dilakukan dinyatakan tidak sah, maka akta Hibah No. 88/2003 dan Sertifikat Hak Milik No.1232 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Ketiga, berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, maka sebidang tanah, luas 10.38 M² dengan bangunan di atasnya, milik Harwono bin R. Soewarno dengan Endang Wahyuningsih binti R.Soedarto di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dinyatakan untuk dibagi waris kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum waris Islam.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

I Wayan Wiryawan and I Gede Sujana. "Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah." IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 1, no. 2 (2023): 41–46. http://dx.doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.23.

Full text
Abstract:
Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penerima hibah uang yang bersumber dari BPBD oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggung jawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai pemenerimaan hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan apabila ada sisa dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan maka, sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Pradana, Haidi Anshar. "Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dana Hibah." Jurist-Diction 3, no. 1 (2020): 153. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i1.17629.

Full text
Abstract:
Hibah dalam Peraturan perundangan-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu hibah dalam hukum privat dan hibah dalam hukum publik. Hibah dalam hukum privat merupakan pemberian benda berharga secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup pula, sedangkan hibah yang diatur dalam hukum publik adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian. Tujuan dari hibah itu sendiri adalah sarana bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, seringkali pemberian hibah tersebut disalahgunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk penyalahgunaan hibah adalah adanya orang yang memperdagangkan pengaruh yang tidak baik (broker). Berdasarkan laporan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa praktik pemberian hibah ini sangat rawan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach, dan case approach. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep mengenai hibah baik itu dalam hukum privat dan hukum publik. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah. Dari hasil penelitian ini diketahui letak persamaan dan perbedaan dari konsep hibah baik itu dalam hukum privat maupun hukum publik. Selain itu, dalam penelitian ini diketahui pula bahwa pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana hibah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Saad, Nurul Najwa, Mohd Zaidi Daud, and Mohd Norhusairi Mat Hussin. "Penghakiman Hibah di Mahkamah Syariah: Tinjauan terhadap Kes-kes yang Diputuskan dalam Jurnal Undang-Undang Terpilih Tahun 2014 hingga 2019." Kanun Jurnal Undang-undang Malaysia 35, no. 2 (2023): 333–66. http://dx.doi.org/10.37052/kanun.35(2)no7.

Full text
Abstract:
Hibah merupakan satu bentuk instrumen harta yang dianjurkan oleh Islam dalam konteks pembahagian harta dalam kalangan orang Islam. Hibah ialah pemberian harta secara sukarela kepada seseorang yang lain sama ada waris atau bukan waris yang berkuat kuasa semasa hidup. Dari segi praktisnya di Malaysia, terdapat beberapa perkara berbangkit berkaitan dengan pelaksanaan hibah khususnya dari aspek rukun hibah yang memerlukan khidmat mahkamah syariah untuk menyelesaikannya. mahkamah syariah sebagai institusi keadilan dalam hal ehwal orang Islam berperanan untuk mengendalikan dan memutuskan kes-kes hibah. Kajian ini meneliti isu-isu berbangkit yang telah dibicarakan dan diputuskan oleh hakim mahkamah syariah menerusi laporan jurnal undang-undang terpilih di Malaysia dari tahun 2014–2019. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan dengan merujuk kes-kes hibah dalam jurnal undang-undang terpilih dan dianalisis dengan metode analisis kandungan bertema. Oleh itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan didapati bahawa persoalan berkaitan dengan rukun-rukun hibah menjadi isu utama yang diputuskan oleh Hakim Syarie. Antaranya termasuklah pengesahan hibah sama ada hibah yang dilakukan memenuhi rukun-rukun hibah ataupun tidak.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Pakpahan, Elvira Fitriyani, Heriyanti Heriyanti, Rodiatun Adawiyah, Yoshinaga Yoshinaga, and Willy Tanjaya. "TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TERHADAP ISTRI KEDUA." IBLAM LAW REVIEW 4, no. 2 (2024): 79–87. http://dx.doi.org/10.52249/ilr.v4i2.435.

Full text
Abstract:
Salah satu cara untuk menguasai atau memiliki hak atas tanah adalah melalui proses hibah. Dalam hal pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara sendiri/dibawah tangan, melainkan pemberian hibah harus dilakukan oleh/dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini ialah Notaris dan/atau PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberian hibah dan bagaimana status hukum tanah hibah yang disengketakan, alasan hakim dalam memutus perkara, dan akibat hukum mengenai penyelesaian sengketa hibah terhadap istri kedua yang dilakukan dalam putusan PT bandung No.31/PDT/2020/PT.BDG. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi sesorang memberikan hibah kepada penerima hibah ialah faktor usia, faktor penghibah memiliki ahli waris lebih dari satu orang, dan faktor menghindari pajak ataupun tagihan lainya yang mungkin timbul atas aset dari penghibah tersebut. Mengenai status hukum tanah yang telah di hibahkan oleh seorang penghibah terhadap penerima hibah maka secara hak dan kewajiban atas tanah itu telah beralih ke si penerima hibah tersebut seketika itu juga ketika mereka telah bersepakat. Dasar pertimbangan hakim dalam perkara No.31/PDT/2020/PT.BDG adalah surat persil Nomor: 65 tahun 1988 Luas 4000m2 dan akta hibah no.2.414/2017 di hadapan Notaris. Akibat hukumnya adalah gugatan para pembanding/semula para penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan bahwasanya akta hibah Nomor 2.414/2017 adalah sah dan berlaku.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Khalik, Subehan. "Hibah dalam Perspektif Sunnah Nabi." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2018): 275. http://dx.doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5694.

Full text
Abstract:
Hibah dalam perspektif Sunnah Nabi memiliki kriteria keshahihan dan dapat dijadikan hujjah. Hibah sangat dianjurkan dan tidak dengan paksaan, bahkan Rasulullah telah melaksanakan berbagai hal terhadap hibah diantaranya mengutuk orang yang mengambil kembali hibah mereka serta mengambil paksa hak orang lain. Pada sisi lain Rasulullah saw. juga memberi himbauan agar umatnya saling memberi hadiah dan memberi hibah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Sahid, Kheeisya Arzeeta S., Nirwan Junus, and Nurul Fazri Elfikri. "PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DI INDONESIA." SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 2 (2025): 718–29. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.891.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hibah wasiat kepada anak angkat serta akibat hukum yang timbul jika hibah wasiat tersebut diberikan tanpa persetujuan ahli waris sah. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis dari orang tua angkatnya, tetapi dapat memperoleh bagian harta melalui hibah atau wasiat wajibah. Ketentuan mengenai hibah diatur dalam KUH Perdata dan hukum Islam, di mana pemberian hibah harus tetap memperhatikan hak-hak ahli waris utama agar tidak menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen terkait kasus hibah wasiat tanah di Kota Gorontalo. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif untuk memahami dinamika hukum yang terjadi dalam praktik pemberian hibah kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah wasiat kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris dapat menimbulkan sengketa hukum, terutama jika hibah tersebut mengabaikan ketentuan legitime portie yang mengatur hak mutlak ahli waris sah. Dalam beberapa kasus, ahli waris sah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah wasiat yang dianggap merugikan mereka. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih jelas mengenai status hukum anak angkat dalam pewarisan, serta mekanisme yang dapat memastikan bahwa hibah wasiat dilakukan secara adil dan tidak melanggar hak ahli waris sah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Sena, I. Gede Arya Wira. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEORANG JANDA YANG KEMBALI (MULIH DAHA) DAN MENDAPATKAN HARTA ORANG TUA BERUPA HIBAH TANAH (STUDI DI KABUPATEN BULELENG-BALI)." Kertha Widya: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2021): 154–69. http://dx.doi.org/10.37637/kw.v9i1.787.

Full text
Abstract:
Hibah menurut hukum adat bali apabila dikaitkan dengan Pasal 1666 KUHPerdata akan terlihat perbedaan makna, dimana dalam Undang-undang pasal tersebut menegaskan bahwa hibah adalah persetujuan yang dimaksud yaitu antara penerima hibah dengan pemberi hibah, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, akan tetapi didalam hukum adat apabila di lihat dari hukum kebiasaan (dresta) menyebutkan bahwa hibah harus dengan sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lain (purusa) artinya bahwa apabila seseorang ingin memberikan hibah kepada orang lain khususnya orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya janda kemudian mulih daha, maka ahli waris laki-laki (purusa) mengetahui atau menyetujui hibah tersebut. Oleh karena itu maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul “Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha)Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah (Studi Di Kabupaten Buleleng-Bali)”.Berdasarkanlatar belakang tersebut di atas, peneliti mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seorang anak (janda) mulih daha terhadap harta orang tuanya yang diberikan dalam bentuk hibah? 2. Apa kendala dan upaya ketika orang tuanya memberikan hibah tanah kepada seorang anak janda yang mulih daha di kabupaten buleleng? Metode penelitian Peneliti menggunakan metode penelitian hokum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder di mana peneliti mendapat data langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan janda yang mulih daha terkait dengan pembrian hibah dari orang tua dan didukung oleh informan. Adanya kejelasan dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, yaitu apa bila suatu saat ahli waris lain (purusa) mempermasalahkan pemberian hibah tersebut kepada janda yang menerima hibah tanpa adanya persetujuan atau pengetahuan dari ahli waris purusa dapat dilihat dalam pasal tersebut. Pelaksanaan perlindungan hokum dengan cara memberikan hibah tanah kepada anaknya yang janda dapat dilaksanakan dengan maksimal, dikarenakan pemberian hibah kepada perempuan janda sangatlah berpengaruh pada kehidupan janda tersebut, sehingga falsafah Agama Hindu yang disebut Tri Hita Karana dapat terwujudkan yaitu hubungan antar wangsa. Kendalanya yaitu tidak adanya sosialisasi sehingga tidak adanya kesadaran masyarakat dan tidak adanya awig-awig yang mengatur terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum dalam bentuk hibah terhadap janda yang mulih daha. Sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan membuat awig-awig agar menciptakan kesadaran masyarakat adat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Ardhianto, Mario. "Pelaksanaan Dana Hibah Di Provinsi Jawa Tengah Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015." JURNAL USM LAW REVIEW 1, no. 2 (2018): 173. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2251.

Full text
Abstract:
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan dana hibah di provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, serta problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah serta memahami problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah memungkinkan menimbulkan problematik. Salah satunya kurang pahamnya para pihak akan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Sanksi yang diberikan kepada penerima hibah yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipertegas. Serta perlunya partisipasi masyarakat agar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat mengontrol kegiatan di lapangan yang dibiayai oleh dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Aura Zahra Rizkillah Latif, Basuki, Badriyah ‘Izatul Isnaini, et al. "Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik." Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (2025): 419–29. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1049.

Full text
Abstract:
Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hibah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, termasuk rukun, syarat, serta tantangan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan peraturan hukum positif lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an, hadist, dan ijtihad ulama, dengan rukun utama meliputi pemberi hibah (wahib), penerima hibah (mawhub lahu), barang yang dihibahkan (mawhub bih), ijab, dan qabul. Dalam konteks hukum positif Indonesia, hibah diatur secara rinci dalam KHI dan KHES untuk memastikan legalitas serta keadilan dalam penerapannya. Meskipun praktik hibah telah lama diterapkan, terdapat tantangan seperti sengketa keluarga dan penyalahgunaan hibah untuk menghindari kewajiban hukum tertentu. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan penerapan hibah yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi ketentuan legal di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang hibah, diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam praktiknya dan memperkuat penerapannya sebagai instrumen sosial-ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Ahsin, Moh. "Wasiat Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat." Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah 2, no. 1 (2022): 24–47. http://dx.doi.org/10.61610/ash.v2i1.24.

Full text
Abstract:
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Apakah ada perbedaan antara hukum hibah wasiat dalam hukum islam dan hukum adat ?, 2) Kapankah wasiat dilaksanakan dalam tinjauan hokum islam dan hukum adat ?, 3) Apakah hibah wasiat bisa ditarik kembali dan kapan hibah wasiat dianggap gugur ?. Hukum asal daripada hibah wasiat sunnah, dan terkadang juga menjadi wajib, mubah, makruh, haram sesuai qarinah yang mempengaruhinya. Pada umumnya hibah wasiat dapat ditarik kembali baik menurut hukum islam, adat maupun BW. Hal tersebut selaras dengan sifat dari hibah wasiat yang merupakan kemauan terakhir. Jadi jika hibah wasiat ditarik kembali oleh si penghibah, jelaslah bahwa hal itu bukanlah merupakan keinginan terakhir. Dalam lingkungan hukum hukum islam, adat, BW) penarikan kembali hibah warisan tersebut dapat dilaksanakan dengan dua cara : terangan-terangan (uitdurkkelijk) dan diam-diam (Stilzwijgend).
 Kata kunci: Wasiat, Hukum Islam, HKI, Hukum Adat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Kalam, Mohd, Gamal Akhyar, and Annisa Purnama Edward. "Kedudukan Ahli Waris Sebagai Penerima Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn." El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 1 (2021): 244. http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.8554.

Full text
Abstract:
Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya keberadaan ahli waris yang menerima hibah dari bibi semasa hidupnya, sehingga pada saat pembagian warisan ahli waris lainnya mengganggap penerima hibah tidak berhak mendapatkan warisan lagi. Aturan perundang-undangan Pasal 211 KHI yang menyatakan hibah dari orangtua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Namun dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn, majelis hakim telah memutus perkara bahwa ahli waris penerima hibah berhak mendapatkan warisan lagi. Subtansi kajian ini tentang kedudukan penerima hibah sebagai ahli waris dalam mendapatkan harta warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam serta pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn. Metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian ini serta mengumpulkan data melalui penelitian field research (penelitin lapangan) dan library research (penelitian kepustakan). Dari hasil kajian bahwa si penerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn tidak terhalang untuk mendapatkan warisan. Ddalam pembagian warisan, perlu diperhatikan apakah ahli waris penerima hibah berhak mendapat warisan lagi atau tidak perlu mendapatkan warisan lagi karena hibah nya sudah cukup sebagai harta peninggalan. Ahli waris yang menerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn berhak untuk memperoleh warisan, hal tersebut dikarenakan hibah yang sudah didapatkannya tidak sesuai dan masih kurang dari bagian warisan yang seharusnya dia terima sebagai ahli waris, sehingga setelah menerima hibah dia juga berhak untuk menerima warisan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Fadillah, Muammar, Adnan, and Muhammad Amin. "Kepastian Hukum Terhadap Tanah Hibah Tanpa Surat Hibah Dalam Perspektif KUHPerdata Dan Kompikasi Hukum Islam." NALAR: Journal Of Law and Sharia 1, no. 3 (2023): 200–215. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.48.

Full text
Abstract:
Penelitian ini merupakan upaya analisis kepastian hukum terhadap tanah hibah tanpa bukti, yang diuraikan dalam perspektif KUHPerdata dan KHI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data-data dari perundang-undangan dan hukum Islam. Hasil penelitian menujukkan beberapa hal: (1) akta hibah sesungguhnya diperlukan sebagai pembuktian dihadapan hukum agar bersifat legal dan memiliki kedudukan hukum yang kuat serta menjamin legalitas transaksi; (2) Hibah tanah tanpa surat hibah menurut Kompilasi Hukum Islam tetap sah apabila telah memenuhi ketentuan dan syarat seperti Barang itu nilainya jelas, barang itu ada waktu terjadi hibah, Barang itu berharga menurut ajaran Islam, barang tersebut dapat diserah terimakan, dan Barang itu dimiliki oleh si pemberi hibah; (3) Pelaksanaan hibah tanah untuk menjamin kepastian hukum harus dilakukan dengan membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Edi Purwanto, Wildan Syukri, Dan. "AKIBAT HUKUM HIBAH TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA." LEGALITAS 9, no. 1 (2024): 119. http://dx.doi.org/10.31293/lg.v9i1.8018.

Full text
Abstract:
Pemberian hibah kepada orang lain maupun badan hukum dilakukan saat pemilik harta benda masih hidup. Salah satu bentuk pemberian harta yaitu dari ibu bapak kepada anak-anaknya. Pemberian hibah juga bisa diberikan kepada siapa saja sesuai keinginan pemberi hibah baik perorangan, badan hukum maupun korporat. Dalam pemberian hibah sendiri diatur maksimal jumlah yang diberikan dan tidak melebihi legitimasi portie karena hal ini terkait juga dengan harta warisan. Dalam pelaksanaan hibah ini juga dapat menimbulkan permasalahan di dalam keluarga yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Tentunya ini terkait dengan pemberian hibah yang sesuai dengan ketentuan ataupun berbeda dari ketentuan pemberian hibah yang menimbulkan akibat hukum dari harta warisan. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui lebih mendalam perbuatan hukum oleh manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak mengenai Hibah baik tindakan yang sesuai dengan aturan hukum maupun yang melanggar aturan hukum berdasarkan sebab adanya pemberian Hibah yang memberikan VOLUME 9 No. 1 JUNI 2024 ISSN CETAK 2597-968X ISSN ONLINE 2548-8244 120 sebagian harta kepada individu perorangan maupun badan hukum/korporat terkait keharmonisan dalam keluarga. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif berdasarkan pendekatan yang mengandalkan pada data sekunder dari studi kepustakaan (library research). Dari penelitian ini menunjukkan masih terdapatnya dampak dari pemberian hibah yaitu berupa tuntutan ahli waris terhadap jumlah harta yang diberikan dan ada juga ahli waris yang menyetujui pemberian hibah baik kepada keluarga inti dan pihak lain baik perorangan individu maupun badan hukum/korporat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Cahyaning Mustika Sari, I. Gusti Ayu Putu Oka, I. Gusti Ngurah Wairocana, and I. Nyoman Suyatna. "PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HIBAH WASIAT OLEH PELAKSANA WASIAT." Acta Comitas 3, no. 1 (2018): 157. http://dx.doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p12.

Full text
Abstract:
Hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan melalui hibah wasiat. Dalam peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Terdapat ketidaksesuaian penerapan aturan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, dalam hal pewarisan berdasarkan hibah wasiat harus melampirkan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat, namun dalam prakteknya penulis menemukan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa akta PPAT. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam tesis ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan dan kapan kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan.
 Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris karena terjadinya kesenjangan antara aturan yang mengatur dengan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ruang lingkup pembahasannya yaitu mengenai apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (das sollen) dilakukan penyimpangan-penyimpangan dalam praktek peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber dari dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Untuk teknik analisis data, digunakan teknik deskriptif analitis, dikaitkan dengan teori-teori relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan.
 Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji yaitu pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan adalah tidak memerlukan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat karena tidak adanya penunjukan pelaksana wasiat. Jadi dasar peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat adalah akta hibah wasiat itu sendiri. Kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan adalah didapatkan sejak dibukanya akta wasiat yang diberikan oleh pewaris kepada penerima hibah yang merupakan kehendak terakhir dari pewaris dan dengan dilakukan pendaftaran hak atas tanah sehingga diperoleh sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
 Kata kunci : Peralihan Hak Atas Tanah, Hibah Wasiat, Pelaksana Wasiat
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Safuan, Safuan, and Tina Mardiana. "Implementasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi dalam Rangka Meningkatkan Good Governance." Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Aplikasi 6, no. 3 (2023): 365–76. http://dx.doi.org/10.32493/jtsi.v6i3.30673.

Full text
Abstract:
Kementerian Negara/Lembaga yang menerima hibah wajib melakukan administrasi pengelolaan hibah kepada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Administrasi pengelolaan hibah pemerintah pusat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses registrasi, sampai dengan proses pertanggungjawaban. Tahapan registrasi hibah dilakukan secara manual dengan pengiriman dokumen permohonan registrasi kepada Kementerian Keuangan melalui jasa ekspedisi. Selain itu, setiap tahapan administrasi pengelolaan hibah menggunakan beberapa aplikasi yang berbeda-beda yang dikelola oleh masing-masing unit eselon I yang berwenang di Kementerian Keuangan. Hal tersebut menyebabkan proses administrasi pengelolaan hibah membutuhkan waktu yang lama, tidak efisien, dan berpengaruh terhadap akuntabilitas laporan keuangan karena adanya perbedaan data/informasi yang dihasilkan oleh masing-masing aplikasi. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan digitalisasi proses bisnis registrasi hibah, dan integrasi data/informasi hibah dari beberapa aplikasi yang digunakan. Metode pengembangan aplikasi tersebut menggunakan System Development Life Cycle (SDLC) Waterfall dengan database Oracle. Kerangka kerja yang digunakan adalah .NET (dotnet) Core sebagai back end (bahasa C#), dan Angular sebagai front end (bahasa typescript). Rancangan pembangunan sistem dengan menggunakan metode dimaksud dapat menghasilkan suatu aplikasi yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses registrasi hibah, dan mengintegrasikan data/informasi dari beberapa aplikasi guna mewujudkan good governance.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Muhamad Mu'izz Abdullah, Amirul Hafizin Othman, and Mohamad Fadzil Mohamad. "TRANSFORMATION OF COLLATERAL HIBAH IN AMANAH RAYA BERHAD: ANALYSIS FROM THE SHARIAH PERSPECTIVE AND ITS IMPLEMENTATION IN MALAYSIA." IIUM Law Journal 32, no. 1 (2024): 187–232. http://dx.doi.org/10.31436/iiumlj.v32i1.953.

Full text
Abstract:
The importance of hibah instrument in estate planning, whether movable or immovable assets is gaining more attention among property owners. Thus, various forms of hibah offerings in the market have been introduced by various institutions and agencies to meet the needs of property owners. An example of a hibah product that gains a lot of attention is Collateral Hibah. However, the verification of Collateral Hibah still gives rise to different judgments in the Syariah High Courts in Malaysia. Thus, this study will analyse the transformation of the Collateral Hibah in Amanah Raya Berhad (ARB) from the shariah perspective. The product was first introduced as "Declaration of Hibah" in 2015 and subsequently transformed into what is known as "Hibahku" in 2023. This study is qualitative and applied research methods which examined statutory provisions, articles, and books. In addition, semi-structured interviews were conducted with two ARB officers from the Product Development Department (JPP), and a hibah officer from the ARB Melaka Branch. The results obtained were analysed descriptively. This study found that the transformation of the implementation of Collateral Hibah in the ARB has the potential to meet more systematic property planning.‎
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Mamonto, Iip Purwantini Jeane, Irwan Santosa, and Iskandar Muda. "ASPEK KEPASTIAN HUKUM SENGKETA HIBAH YANG MENGANDUNG PENGHARAPAN IMBALAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA." ADIL: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2024): 16–44. https://doi.org/10.33476/ajl.v15i1.4162.

Full text
Abstract:
Salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman untuk rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang undang, tentu adalah peradilan agama. Yang termasuk dalam perkara tertentu di antaranya adalah perkara hibah. Menjadi pertanyaan, ketika pengadilan agama dalam putusan sela telah menyatakan berwenang memeriksa perkara hibah, namun dalam amar putusan akhir menolak gugatan hibah dengan alasan peralihan tanah yang disengketakan bukan merupakan peristiwa hibah. Permasalahan ini muncul dalam putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Tty. Persoalan ini akan dikaji melalui jenis penelitian yuridis-normatif yang sifatnya deskriptif-analisis, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan yuridis empiris atau pendekatan studi kasus. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui penerapan hukum putusan Pengadilan Agama Tutuyan dalam merumuskan dan menentukan kualifikasi perjanjian peralihan tanah yang disengketakan serta untuk mengetahui konsekuensi hukum suatu penghibahan menjadi bukan hibah dilihat dari aspek kepastian hukum. Hasil penelitian disebutkan, perjanjian peralihan tanah yang disengketakan adalah peristiwa hibah, namun hibah yang dilakukan tidak terpenuhi syarat dan rukun hibah. Ratio decidendi putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang menyimpulklan peristiwa peralihan tanah tersebut bukan hibah, merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak memberikan kepastian hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Arimurti, Asyura Triana, and Mohamad Fajri Mekka Putra. "PERSPEKTIF TERHADAP PEMBATALAN AKTA HIBAH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS HIBAH YANG TIDAK DIBERIKAN SECARA CUMA-CUMA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR: 31/PDT.G/2020/PN KLA)." PALAR | PAKUAN LAW REVIEW 8, no. 1 (2022): 401–17. http://dx.doi.org/10.33751/palar.v8i1.4999.

Full text
Abstract:
Abstrak Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Hibah merupakan salah satu cara yang dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk memindahkan hak atas tanah kepada orang lain. Hibah berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan suatu perbuatan hukum di mana pemberi hibah selama hidupnya menyerahkan suatu benda dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Namun demikian, dalam praktiknya ditemukan suatu hibah yang diberikan dengan janji bahwa penerima hibah akan memberikan sesuatu yang seharga dengan objek hibah kepada pemberi hibah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan akta hibah PPAT atas hibah yang telah tidak diberikan secara cuma-cuma, khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 31/PDT.G/2020/PN KLA, mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, beserta peran dari PPAT untuk menghindari adanya pembuatan akta hibah atas hibah yang tidak diberikan secara cuma-cuma. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah yang mengandung janji pemberian sesuatu sebagai imbalan atas objek hibah menyebabkan perjanjian hibah tersebut batal. Kata kunci: Perjanjian, Hibah, Akta Hibah, Peran, dan PPAT. Abstract The purpose of this study is to explain that grants are one of the ways justified by Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration to transfer land rights to other people. A grant based on Article 1666 of the Civil Code is a legal act in which the grantor during his lifetime surrenders an object free of charge and cannot be withdrawn. However, in practice it is found that a grant is given with the promise that the grantee will give something at the price of the object of the grant to the grantor. This study aims to determine the application of laws and regulations regarding the validity of the PPAT grant deed for grants that have not been given free of charge, especially in the Kalianda District Court Decision Number: 31/PDT.G/2020/PN KLA, examine the judge's legal considerations in the decision, along with the role of PPAT to avoid making a deed of grant for a grant that is not given free of charge. The method used in this research is normative juridical. The results of the study indicate that a grant containing a promise of giving something in return for the object of the grant causes the grant agreement to be canceled. Keywords: Agreement, Grant, Deed of Grant, Role, and PPAT.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Suryadini, Yanuar, and Alifiana Tanasya Widiyanti. "Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie." Media Iuris 3, no. 2 (2020): 241. http://dx.doi.org/10.20473/mi.v3i2.18774.

Full text
Abstract:
Sistem hukum barat yang bersumber dari Burgerlijk Weatboek mengatur mengenai hibah wasiat yang terdapat pada pasal 957 BW menjelaskan mengenai hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana yang mewariskan kepada orang lain memberikan suatu barang seperti barang bergerak atau tidak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil seluruh atau sebagian peninggalannya. Penetapan hibah wasiat merupakan kehendak pewaris. Pada pasal 1683 BW jo pasal 1682 BW menjelaskan bahwa hibah dikatakan sah apabila berlaku bagi semua pihak jika penerima hibah telah menerima benda yang diberikan dari penghibah dengan bukti yang sah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang mengacu pada ketentuan aturan-aturan hukum yang berlaku, kaidah-kaidah hukum juga pada aturan di dalam Burgerlijk Weatboek yang berkaitan dengan hibah. Menghibahkan harta memang tidak dilarang dalam undang-undang tetapi terdapat aturan dan perhitungan dalam hibah wasiat ke pada orang yang menerima hibah agar tidak merugikan ahli waris karena di dalam Burgerlijk Weatboek terdapat hak mutlak (legitieme portie) terhadap ahli waris yang diatur dalam pasal 913 BW, jika ahli waris dirugikan maka ahli waris dapat menuntut bagiannya ke pengadilan atas dasar pasal 913 BW mengenai bagian mutlaknya (legitieme portie) hak tersebut telah dilindungi undang-undang, sekalipun ada wasiat bahwa harta pewaris seluruhnya diberikan kepada penerima hibah. akibat hukum dari penghibahan yang telah dilakukan jika merugikan ahli waris pada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan berlaku surut terhadap obyek yang disengketakan, maka hibah wasiat yang diberikan bukan lagi milik dari penerima hibah melainkan akan menjadi keadaan seperti semula dan dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Moidin, Shofiyyah, Mohd Afandi Mat Rani, Mohd Izzat Amsyar Mohd Arif, and Faezy Adenan. "Sharia Parameters for Cash Trust Hibah Implementation in Malaysia." Environment-Behaviour Proceedings Journal 8, SI14 (2023): 131–37. http://dx.doi.org/10.21834/e-bpj.v8isi14.5063.

Full text
Abstract:
Several entities in Malaysia have offered to implement trust hibah in order to establish Muslim property management. The previous study has argued that several Sharia difficulties demand a clear explanation and answer from a Shariah perspective. As a result, the goal of this research is to propose cash trust hibah parameters to guide and improve trust hibah governance by all stakeholders. This qualitative research collected data from in-depth interviews. Data will be analysed by content analysis. The finding showed that cash trust hibah parameters should be done using conditional hibah contracts and made separately, the condition must serve the interests and welfare of the giver and the hibah’s recipient, and a cash trust hibah property should be done based on a percentage rather than a fixed value. Thus, trust hibah product providers must follow Shariah parameters to boost Muslim trust.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Sumangkut, Mariano Putra Prayoga, and Ghansham Anand. "PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN ASET YAYASAN KEAGAMAAN YANG DIPEROLEH MELALUI HIBAH BERSYARAT TANPA AKTA OTENTIK (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013)." Al-Adl : Jurnal Hukum 9, no. 3 (2018): 357. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1049.

Full text
Abstract:
Hibah sebagai suatu perjanjian tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Burgerlijk Wetboek yang bersifat terbuka. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2016 K/Pdt/2013 menolak permohonan kasasi dari Gereja Kristen Sulawesi Tengah dan menyatakan objek sengketa adalah milik almarhum orang tua penggugat, meskipun semasa hidupnya orang tua penggugat telah menghibahkan secara bersyarat obyek sengketa kepada Gereja Kristen Sulawesi Tengah. Penulisan penelitian ini akan menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang pemberian hibah bersyarat kepada lembaga keagaman yang dilakukan tanpa akta otentik Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatankonseptual dan pendekatan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik hibah sebagai suatu perjanjian dapat berjalan fleksibel dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian hibah, pemberi hibah boleh mensyaratkan hal tertentu yang wajib dilaksanakan oleh penerima hibah asalkan hibah dilakukan dengan suatu akta otentik. Suatu hibah yang dilakukan tanpa akta otentik dianggap tidak pernah terjadi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Litualy, Janet W., Engrith G. Leunupun, and Thimotina Killay. "Analisis Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Dana Hibah Bawaslu Di Kab. Maluku Barat Daya." Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntansi 1, no. 2 (2021): 60–73. http://dx.doi.org/10.30598/kupna.v1.i2.p60-73.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan, pertanggungjawaban dan pengelolaan dana hibah Bawaslu di Kabupaten Maluku Barat daya. Metode analisis yang digunakan deskritif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dana hibah Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dari tahun 2019, Sejauh ini sistem pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya bejalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Alur mekanisme penerimaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dimulai dari pihak Bawaslu membuat surat pemohonan kepada Pemerintah Kabupaten, ketika sudah disetujui dan disepakati oleh Pemerintah maka selanjutnya pihak Bawaslu harus juga melengkapi persyaratan untuk pencairan dana hibah. Persyaratan itu adalah Nota Pencairan Dana (NPHD), Kwitansi, Fakta Integritas, Rekening Bank atas nama penerima Hibah Selanjutnya yang berwenang mengelola hibah dalam proses pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban yaitu PPK dan Bendahara pengeluaran yang berstatus PNS yang ditempatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengelolaan dana hibah pilkada pada Bawaslu dibekan batas waktu sesuai dengan NHPD lamanya 3 bulan setelah pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih. Dari Dana 1.000.000.000 terealisasi diakhir tahun sebesar 998.667.600.
 
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Rasyid, Arbanur. "Transformasi Penarikan Hibah pada Masyarakat Kota Padangsdimpuan Perspektif Teori Maslahah Al-Ghazali." DIVERSI : Jurnal Hukum 9, no. 2 (2024): 331. http://dx.doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4221.

Full text
Abstract:
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena penarikan hibah yang dilakukan oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis transformasi penarikan hibah pada masyarakat kota Padangsidimpuan perspektif teori maslahah al-Ghazali.. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan masyarakat Kota Padangsidimpuan melakukan penarikan harta (obyek) yang telah dihibahkan adalah karena saat pemberian hibah tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat hibah. Seperti melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta miliknya sendiri, adanya ahli waris yang tidak menyetujuinya, harta benda yang dihibahkan masih tergabung dalam bentuk harta bersama (belum dibagikan harta gono gini), dan tidak mengurus akta hibah di Notaris/PPAT. Menariknya, masyarakat Kota Padangsidimpuan rentan menghibahkan harta kepada anak (ahli waris) kandungnya. Sehingga kerab mengundang perselisihan internal keluarga di kemudian hari karena adanya ahli waris yang tidak sepakat akan jumlah harta yang telah dihibahkan. Tak hanya itu, dalam menyelesaikan permasalahan hibah (penarikan hibah) yang terjadi adalah secara kekeluargaan yaitu dengan membuat keterangan dari Kepala Desa. Kalau ditelaah berdasarkan konsep Maslahah al-Ghazali dalam menjaga harta (hifz mall), bahwa penarikan hibah tersebut menyelamatkan harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk kemaslahatan anggota keluarga lainnya. Sedangkan aspek menjaga keturunan (hifz nasl), setelah terjadinya penarikan hibah di Kota Padangsidimpuan maka dapat mencegah kemafsadatan (keburukan) dalam rumah tangga.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Nasution, Intan Bulandari, and Enny Mirfa. "Perspektif Hukum Islam Terhadap Surat Keterangan Hibah Atas Harta Bersama Kepada Anak Angkat Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Istri." Jurnal Sains Sosio Humaniora 5, no. 2 (2021): 1169–75. http://dx.doi.org/10.22437/jssh.v5i2.16533.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai hibah atas harta bersama kepada anak angkat yang dibuat tanpa persetujuan istri, yang dilakukan dengan menuangkannya ke dalam bentuk surat keterangan hibah. Hukum Islam tidak menjelaskan secara spesifik mengenai tata cara pemberian hibah apakah harus tertulis atau tidak. Akan tetapi telah diatur mengenai rukun yang harus dipenuhi agar hibah menjadi sah menurut hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian yuridis normatif. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan penelitian ini, didapatkan simpulan bahwa ketentuan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, surat keterangan hibah yang objek hibahnya adalah harta bersama, yang dibuat tanpa persetujuan istri telah melanggar ketentuan pasal 92 Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukumnya hibah menjadi batal, dan surat keterangan hibah tidak berkekuatan hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Lisdaleni Lisdaleni and Muyasaroh Muyasaroh. "Pranata Hukum Hibah." Jurnal Relasi Publik 1, no. 4 (2023): 192–206. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i4.1849.

Full text
Abstract:
This article aims to analyze the legal institutions of grants so that readers will know what the true meaning of grants is, know the arguments in the grant law, know the pillars of grants and know the terms of grants. And later readers will be able to find out examples of grant letters and how to practice grant law in everyday life. The method used in this research uses a qualitative approach with the type of Library Research, namely data taken from journals, books, documents and online literature. This research data technique comes from books, journals and scientific articles related to grant legal institutions. Data analysis in this research uses Content Analysis technology, namely classifying or grouping data separately regarding the discussion of several ideas or ideas of educational figures, then describing, discussing and criticizing them. Additionally, classify similar data and critically analyze the content to obtain specific and adequate results.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Prasetyo, Hengky. "ANALISIS YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PEMBATALAN HIBAH TANAH OLEH PEMBERI HIBAH." Jurnal Ius Constituendum 1, no. 2 (2018): 23–43. https://doi.org/10.26623/jic.v1i2.549.

Full text
Abstract:
Grant is an agreement that is in everyday life, especially in modern society, the covenant is a constantly found in everyday life. Classified in the grant agreement freely in word freely demonstrated their prestige from one side only, while the other woods do not have to provide counter prestisnya. In principle a grant can not be withdrawn, but for the reasons specified by law and given certain circumstances, a grant it is possible to be withdrawn by the giver. The problems in this study are whether that is a consideration in the decision on the implementation of the cancellation judge grants of land by the grantor? And how the considerations of the judges are ideal to be applied in the cancellation of the grant of land by the grantor in Decision No. 95/Pdt.G/2004/PN Smg? The purpose of this research is to determine and analyze the consideration of judges in the implementation of the decision of cancellation of grants of land by the grantor; and to identify and analyze the consideration ofjudges ideal to be applied in the cancellation of the grant of land by the grantor No. 95/Pdt.G/2004/PN Smg. The method used in this research is normative juridical research. Judge consideration by the Civil Code, Compilation of Islamic Law, Customary Law and Agrarian Law. The judge gives a decision that the grant made under the hand not have the force of law or legal defects that do not have binding legal force. The grant deed null and void, meaning not only canceled aktanya alone but the legal act also canceled. In an effort to cancellation of the grant by the grantor ideally Judge must look at aspects of the norms written and unwritten. Consequently sought the response of legal certainty for the parties involved to donate land. The judges must pay attention to how the decision to have the values of local wisdom into consideration in the cancellation of the land grant that will be actualized for the parties involved in making the grant deed.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Dewantara, Julian Albert, I. Made Sarjana, and I. Nyoman Darmadha. "AKIBAT HUKUM PEMBATALAN HIBAH ISTRI TERHADAP SUAMI SETELAH ADANYA PERCERAIAN (ANALISIS KASUS : PUTUSAN MAHAKAMAH AGUNG NOMOR 1893 K/PDT/2015)." Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 5 (2019): 1. http://dx.doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p06.

Full text
Abstract:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893 K/PDT/2015 yang mengadili perkara penghibahan antara I Gusti Ayu Ita Dewi dengan Sven Hollinger suaminya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian normatif.
 Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, pengaturan hukum mengenai perjanjian hibah yang dilakukan oleh istri kepada suami setelah adanya perceraian dan akibat hukum dari perjanjian hibah suami-istri yang batal demi hukum atas obyek hibah.
 Penghibahan yang dilakukan oleh suami istri adalah dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 1678 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka termasuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perjanjian hibah tersebut batal demi hukum sehingga mengharuskan para pihak untuk mengembalikan obyek hibah kepada keadaan semula sebelum terjadinya penghibahan.
 Kata Kunci: Perjanjian Hibah, Akibat Hukum, Batal Demi Hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Kirana Indra Sari. "Pembatalan Akta Hibah PPAT Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan MA No. 1818K/Pdt/2008)." Jurnal Akta Notaris 3, no. 1 (2024): 16–30. http://dx.doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1680.

Full text
Abstract:
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pembatalan akta hibah yang dibuat PPAT dapat terjadi karena berbagai faktor, diantaranya: peraturan perundang-undangan, ketidaksesuaian dengan format dan materi Akta Hibah, ketidaklengkapan dokumen, ketidakmampuan hukum pemberi hibah, ketidakpatuhan dengan aturan pembebanan, penipuan atau kecurangan, gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, dan putusan pengadilan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dalam kasus ini, pembatalan akta hibah oleh PPAT kepada anak angkat dimulai dengan gugatan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 11/PDT.G/2007/PN.SKA. Putusan pertama pengadilan membatalkan akta hibah No.45/Banjarsari/95. Tergugat keberatan dan mengajukan banding, namun Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 221/Pdt/2007/PT.Smg menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1818K/Pdt/2008, permohonan kasasi dari tergugat I ditolak. Akibat hukum dari putusan pengadilan yang menyatakan akta hibah No. 45/Banjarsari/1995 dan proses hibah serta proses balik nama sertifikat atas tanah/barang sengketa secara keseluruhan yang dilakukan oleh Abdullah Djoeffri kepada Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum, berakibat pada kepemilikan atas harta tersebut kembali kepada ahli waris pemberi hibah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Bakar, Azizi Abu, Nur Syahira Md Fauzi, and Hydzulkifli Hashim. "Hibah As A Way of Islamic Wealth Management." Webology 17, no. 2 (2020): 896–903. http://dx.doi.org/10.14704/web/v17i2/web17075.

Full text
Abstract:
Islamic wealth management is one of the most indispensable fields that every people should be aware of especially among the Muslims in Malaysia. There are many Islamic wealth instruments suggested in Islam such as faraid, wasiyyah and also hibah. This paper attempted to discuss on several contemporary issues with regards to the implementation of hibah in Malaysia by analysing literature reviews provided by previous researchers on the matter. This is relevant where hibah is becoming one of the major Islamic wealth management tools being used among the Muslims in Malaysia and several issues arise which triggered the need to address this matter. This concept paper tried to analyse the issues arise from different perspective provided by previous researchers. Results from the literature analysing found that several issues need to be solved to improve the current hibah implementation in Malaysia such as lack of hibah awareness, the similarity between hibah trust and conventional living trust, the absence of uniform law on hibah procedure and many more. Hence, this concept paper contributed towards addressing the Islamic wealth management issue as in hibah where it may help as a guide for future researches.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography