Academic literature on the topic 'Hukum Adat Jawa'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Hukum Adat Jawa.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Hukum Adat Jawa"

1

Nugroho, Bambang Daru, Ranti Fauza Mayana, and Selly Riawanti. "SOSIALISASI HUKUM WARIS ADAT JAWA BARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM KELUARGA DI KECAMATAN DARMAREJA KABUPATEN SUMEDANG." Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 3 (2021): 500. http://dx.doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.34454.

Full text
Abstract:
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata dan merupakan bagian dari hukum keluarga pada khususnya. Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Adanya perbedaan sistem hukum kewarisan tersebut menyebabkan unsur-unsur yang terkandung dalam hukum waris mempunyai persamaan dan perbedaan. penyuluhan di Kecamatan Darmareja Kabupaten Sumedang, penyuluhan ini penting dilakukan karena masyarakat Sumedang masih sangat kental hukum adat nya. Metode kegiatan yan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Robiyanti, Dewi. "Didikan Budaya Adat Jawa Dalam Perkawinan Terkait UndangUndang No 1 Tahun 1974." All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety 1, no. 2 (2022): 35–45. http://dx.doi.org/10.58939/afosj-las.v1i2.55.

Full text
Abstract:
Hukum adat perkawinan Jawa selalu dilakukan bila ada orang Jawa akan melakukan perkawinan. Menurut keterangan Ketua Forum Komunikasi Warga Jawa (KFKWJ) yang tinggal di Kecamatan Deli Tua bahwa suku Jawa di Deli Tua telah berada ratusan tahun, dan selalu dilakukan hukum perkawinan adat Jawa terhadap orang yag akan melakukan perkawinan antara sesama suku Jawa di Deli Tua. Selanjutnya menurut Ketua KFKWJ bahwa hukum adat perkawinan adat Jawa dilakukan sebelum dan sesudah akad nikah secara agama Islam. Orang Jawa melakukan perkawinan adat Jawa yang tidak bertentangan dengan agama Islam. Setelah te
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Fikri, Moh Zeinudin Dan. "STUDI KOMPARATIF TENTANG ASPEK ONTOLOGI PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT JAWA." UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2018): 1. http://dx.doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.755.

Full text
Abstract:
Abstract In the socio-anthropological study, Islam embraced by the indigenous people of Java were quite influential in many aspects of their lives. Even in reality, has always found a dialogical relationship between Islamic law and customary law Java. In connection of that, this article attempts to examine and analyze the similarities and differences on aspects of ontology division of inheritance according to Islamic law and customary law Java. Despite these similarities, especially in the type and status of the estate but it also found differences in the using and distribution of the estate,
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Meiyanda and M. Yarham. "TRADISI ADAT JAWA DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM." Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara 6, no. 2 (2023): 58–73. http://dx.doi.org/10.32665/almaqashidi.v6i2.2273.

Full text
Abstract:
Penelitian ini menginvestigasi tradisi adat Jawa dalam pelaksanaan pernikahan dari perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis sejauh mana tradisi adat Jawa dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, melibatkan wawancara mendalam dengan pasangan yang menjalani pernikahan adat Jawa, tokoh agama, dan ahli hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tradisi adat Jawa dapat sejalan dengan hukum Islam, terutama dalam aspek-aspek seperti mahar, peran wali nikah, dan p
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Putri, Novia Dwi, Efa Rodiah Nur, and Agus Hermanto. "Kontroversi Tradisi Shotel Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Jawa." El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 4, no. 1 (2023): 79. http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i1.13746.

Full text
Abstract:
Tradisi Shotel adalah tradisi yang melarang menikahi wanita yang salah satu orang tuanya sudah meninggal dunia. Tradisi ini telah menempatkan perempuan sebagai pihak yang mengalami kerugian. Padahal ketentua hukum Islam dan hukum positif tidak ada larangan pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu orang tuanya sudah meninggal dunia. Penelitian ini fokus pada isu tentang kontroversi tradisi shotel yang dilihat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan sumber data utama yaitu data primer. Data primer diperoleh melalui w
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Muhammad Izzudin Shofwan and Ngazis Masturi. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Perkawinan Adat Jawa." Academia: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1, no. 2 (2022): 80–94. http://dx.doi.org/10.54622/academia.v1i2.23.

Full text
Abstract:
Penelitian bertujuan untuk mengetahui prosesi prosesi pelaksanaan perkawinan adat Jawa. Penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum tata cara atau prosesi pelaksanaan perkawinan adat Jawa yang terjadi di Dukuh Pandanan Desa Soropaten Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten untuk memperkaya pandangan atau cakrawala penulis dalam mengabdi kehidupan bermasyarakat yang penuh dengan pengembangan kebudayaan serta adat istiadat yang masih berlaku di bumi nusantara ini, bahwa prosesi pelaksanaan perkawinan adat jawa terdiri dari tiga upacara yaitu: Upacara sebelum pela
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Rafianti, Fitri, Arik Dwijayanto, and Azharuddin Mohd Dali. "The Dialectics of Islamic Law and Customary Law on Marriage Concept of Javanese Muslim in Malaysia." Justicia Islamica 18, no. 2 (2021): 298–317. http://dx.doi.org/10.21154/justicia.v18i2.3126.

Full text
Abstract:
In Malaysia, customary law, especially marriage, should follow Islamic laws. Customary law should not conflict with Islamic law. On the contrary, the Muslim community of Javanese descent in Malaysia can combine customary and Islamic laws balanced. They maintain Javanese marriage traditions by harmonizing Malay customs and Islamic marriage laws, such as rewang (helping each other), slametan (praying together), tunangan (engagement), ijaban (wedding), and nyumbang (donating). To contribute to previous studies, this article aims to critically examine the dialectic between customary and Islamic la
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Susanti, Widia Ari, Hana Wafiqotus Salamah, and Mochammad Zain Al Majid. "Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Adat Wekas Dalam Pembagian Waris Masyarakat Jawa." Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum 2, no. 3 (2025): 180–91. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i3.980.

Full text
Abstract:
Pembagian harta warisan dalam masyarakat adat Jawa memiliki kekhasan tersendiri yang dipengaruhi oleh sistem kekerabatan seperti patrilineal, matrilineal, dan parental. Meskipun terdapat aturan turun-temurun, praktik pembagian warisan kerap bervariasi, baik dilakukan semasa hidup pewaris maupun setelah upacara adat tertentu, dan tidak selalu dengan prinsip kesetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik hukum waris adat Jawa serta interaksinya dengan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-un
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Eko, Febriyanto, Ilham Nur Prasetio, and Robby Sofian. "Keberadaan Hukum Adat Jawa Dalam Perkawinan Modern." ALSYS 2, no. 4 (2022): 464–72. http://dx.doi.org/10.58578/alsys.v2i4.436.

Full text
Abstract:
Javanese traditional marriage is a form of syncretism of the influence of Hindu and Islamic customs. In Javanese tradition, offerings, calculations, taboos, and myths are still deeply rooted. Marriage according to the Javanese traditional community is a sincere love relationship between a young man and a woman which basically occurs because of frequent encounters between the two parties, namely a woman and a man. The Javanese proverb says "tresno jalaran soko kulino" which means that love grows because you get used to it. The rapid flow of globalization certainly affects people's lifestyles, i
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Sa'diyah, Chalimatus, and Abdullah Afif. "LARANGAN PERKAWINAN ADAT JAWA JILU PERSPEKTIF SADD AL-DZARI'AH." SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam 8, no. 2 (2023): 141–62. http://dx.doi.org/10.33752/sbjphi.v8i2.4345.

Full text
Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh larangan perkawinan adat yang masih berlaku dan dipercaya oleh masyarakat yaitu larangan perkawinan adat jilu. Adat jilu dikenal sebagai larangan untuk anak mbarep/siji (pertama) dengan anak ketelu (ketiga). Mayoritas kepercayaan masyarakat meyakini adanya nasib buruk atau dampak negatif yang akan menimpa keluarga yang melanggar adat tersebut. Meskipun beberapa masyarakat menganggap adat jilu hanya mitos turun temurun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat empiris. Dengan menggunakan pendekatan sos
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources

Books on the topic "Hukum Adat Jawa"

1

Hoadley, Mason C. Islam dalam tradisi hukum Jawa & hukum kolonial. Graha Ilmu, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Hoadley, Mason C. Islam dalam tradisi hukum Jawa & hukum kolonial. Graha Ilmu, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Hoadley, Mason C. Islam dalam tradisi hukum Jawa & hukum kolonial. Graha Ilmu, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Atmodjahnawi, Suwondo. Hukum waris adat di Jawa pusat. Tri Tunggal Tata Fajar, 1990.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Institut Agama Islam Negeri Walisongo. Lembaga Research & Survey., ed. Laporan hasil penelitian tentang pengaruh hukum Islam dalam adat waris di Jawa Tengah. Lembaga Research & Survey IAIN "Walisongo" Semarang, 1988.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Natin, Sri. Pengaruh hukum adat dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 5, tahun 1960 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Universitas Brawijaya, 1985.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Sukri, Abdurrachman, and Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (Indonesia), eds. Konflik pertanahan di era reformasi: Hukum negara, hukum adat, dan tuntutan rakyat : studi kasus konflik tanah pada kawasan wisata di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan, 2004.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Windia, Wayan P. Tanya jawab hukum adat Bali. Upada Sastra, 1997.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Laporan penelitian tentang hukum adat dan lembaga-lembaga hukum adat di Jawa Tengah. Jurusan Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 1987.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Pengangkatan anak dalam jurisprudensi di Jawa Barat menurut hukum adat. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Dirjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan & Kebudayaan, 1989.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles

Book chapters on the topic "Hukum Adat Jawa"

1

Supriadhie, Anjar. "Penyebab Terjadinya Kerugian dan Tuntutan Tanggung Jawab dalam Penyelenggaraan Keantariksaan." In Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan. Mitra Wacana Media, 2015. http://dx.doi.org/10.30536/9786023181339.8.

Full text
Abstract:
Pengaturan tentang tanggung jawab dan ganti rugi, dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan diatur dalam Pasal 76-83. Dari Pasal 76-83 dan rumusan Pasal-pasal lain, tidak ditemukan rumusan ketentuan/norma/ pasal yang mengatur tentang faktor atau unsur penyebab terjadinya kerugian dan atau tuntutan tanggung jawab pada penyelenggaraan keantariksaan. Penegasan yang ada adalah bahwa dalam Pasal 83 Undang-undang menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76-83 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kajian ini bertujuan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!