To see the other types of publications on this topic, follow the link: Hukum Bisnis.

Journal articles on the topic 'Hukum Bisnis'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Hukum Bisnis.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Diana, Herma, and Mastriati Hini Hermala Dewi. "Peran Hukum Bisnis Mengoptimalisasikan Pemasaran Bubuk Kopi Petik Merah Menggunakan E-Marketing pada Rumah Tani." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) 5, no. 1 (2025): 95–104. https://doi.org/10.36908/jimpa.v5i1.537.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui Peran Hukum Bisnis dalam Mengoptimalisasikan Pemasaran Bubuk Kopi Petik Merah Menggunakan E-Marketing pada Rumah Tani di Langur Indah Kelurahan Agung Lawangan. Di era globaliasi peran teknologi merupakan alat pengerak tumbuh kembangnya perekonomian suatu bangsa. Teknologi an Hukum Bisnis dalam pengembangan globalisasi ekonomi memegang peranan penting khususnya mengantur segala bentuk kemajuan teknologi infomasi, komunikasi transaksi baik skala nasional maupun internasional, globalisasi ekonomi mengatur segala aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan manusia melalui perdangan barang dan jasa. Selain itu Hukum Bisinis melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Socio-Legal dengan pendekatan interdisiplioner. Pendekatan ini menguji studi doktrinal terhadap Hukum Bisnis dengan melibatkan sudut pendang tenolologi, dan ekonomi. Hasil penelitian ini adalah teknologi berperan penting dalam mengubah bisnis secara fondamental sedangkan Hukum Bisnis merupakan mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan skala nasional maupun internasional. Sehingga dalam penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran Hukum Bisnis dalam Mengoptimalisasikan Pemasaran Bubuk Kopi Petik Merah Menggunakan E-Marketing pada Rumah Tani di Langur Indah Kelurahan Agung Lawangan adalah sebagai sebagai pengerak tumbuh kembangan nya perekonomian di Langur Indah Kelurahan Agung Lawangan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Sallsabillah, Fiona. "HUKUM LINGKUNGAN DARI PERSPEKTIF HUKUM KEGIATAN BISNIS." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 1, no. 1 (2021): 104–15. http://dx.doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.633.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara hukum lingkungan dengan kegiatan bisnis serta dampak yang timbul dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. Metode penulisan artikel ilmiah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi jurnal-jurnal yang relevan untuk memperkuat teori. Artikel ini mereview tentang hubungan antara hukum lingkungan dengan kegiatan bisnis serta dampak yang timbul dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adalah artikel literature review ini adalah: 1) Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, jenis dan masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non-materiil suhu, cahaya dan kebisingan. 2) Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif. 3) Bisnis tidak dapat lepas dari keberadaan faktor-faktor lingkungan yang dapat mendukung maupun menghambat terhadap tujuan bisnis yang ingin dicapai. dan 4) Undang-Undang Lingkungan Hidup yang terdapat dalam Omnibus Law menuai banyak kontra dari masyarakat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Rashed, Azhar, Muhammad Rifzal Alief Ramadhan, and Yusak Kristanto. "Peran Hukum Bisnis dalam Mendorong Kewirausahaan Bisnis UMKM." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 5 (2025): 4500–4506. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5057.

Full text
Abstract:
Peran Hukum Bisnis dalam mendorong kewirausahaan Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyak UMKM yang menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pengetahuan tentang kewirausahaan dan akses terhadap informasi bisnis. Adanya legalitas yang jelas UMKM dapat lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki perlindungan hukum. Sementara itu proses strategi digitalisasi pemasaran yang baik menjadi salah satu kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM. Jurnal ini membahas peran hukum bisnis dalam mendukung kewirausahaan termasuk regulasi yang ada, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk pengembangan perekonomian negara lebih lanjut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Juanda, Juanda, and Hapzi Ali. "LITERATURE REVIEW HUKUM BISNIS: MONOPOLI BISNIS DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 2, no. 2 (2022): 233–40. http://dx.doi.org/10.38035/jihhp.v2i2.1072.

Full text
Abstract:
Artikel literature review ini membahas Monopoli Bisnis dan Kerusakan Lingkungan terhadap Hukum Bisnis yang merupakan artikel ilmiah yang bertujuan membangun hipotesis riset pada pengaruh antar variabel yang akan digunakan pada riset selanjutnya, dalam ruang lingkup ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia. Metode penulisan artikel Literature Review ini adalah dengan metode Library research, yang bersumber dari Google Scholar dan menggunakan Mendeley. Hasil artikel Literature Review ini adalah bahwa: 1) Monopoli Bisnis berhubungan tehadap Hukum Bisnis; dan 2) Kerusakan Lingkungan berhubungan terhadap Hukum Bisnis Selain dari variabel exogen ini yang mempengaruhi variabel endogen Hukum Bisnis masih banyak faktor lain di antaranya adalah variabel Pajak, Perjanjian Kerja, dan Perkreditan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Firmansyah, Mohammad Aditiya, and Rehan Ramadhan. "Aspek Hukum dalam Bisnis." AKSIOMA : Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi 2, no. 4 (2025): 780–88. https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i4.1159.

Full text
Abstract:
The legal aspects of business are essential elements that ensure continuity and fairness in economic activities. Every business activity, whether small or large scale, is governed by legal rules that regulate the rights and obligations of business actors. This study aims to identify and analyze various legal aspects inherent in the business world, such as contract law, corporate law, consumer protection law, as well as taxation and business licensing regulations. A normative juridical approach is used to understand the relevance and implementation of laws and regulations in business practices in Indonesia. The findings indicate that understanding and complying with legal aspects can create an orderly, transparent, and competitive business environment. Furthermore, the existence of clear and firm legal regulations also enhances investor confidence and provides protection for both business actors and consumers.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Gojali, Dudang. "MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS MELALUI PRINSIP HUKUM ISLAM DI INDONESIA: SEBUAH ANALISIS PRAKTIK DAN PROSPEK." Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen 4, no. 2 (2023): 203–15. http://dx.doi.org/10.15575/jim.v4i2.29013.

Full text
Abstract:
Artikel ini menganalisis pendekatan penggunaan prinsip hukum Islam dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Prinsip-prinsip hukum Islam, yang meliputi akad, adil, dan muamalah, memiliki potensi untuk memberikan landasan yang kuat bagi penyelesaian sengketa bisnis yang berkeadilan dan beretika. Melalui analisis praktik yang ada, artikel ini menggambarkan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam telah diterapkan dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dan dampaknya terhadap proses penyelesaian sengketa. Kemudian meninjau prospek pengembangan penyelesaian masalah bisnis berbasis prinsip hukum Islam di Indonesia. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor hukum, budaya, dan ekonomi, penulis mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mendorong penerapan lebih lanjut prinsip hukum Islam dalam penyelesaian masalah bisnis. Implikasi dari penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks hukum bisnis Indonesia juga dianalisis, termasuk potensi kontribusi terhadap pembentukan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana prinsip hukum Islam dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, serta potensi dampaknya terhadap efektivitas dan integritas sistem hukum bisnis di negara ini.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Darma purba, Dianisa sinaga, Nazla Ritonga, Ririn Ambarwati, and Hasyim. "PENGARUH PEMAHAMAN HUKUM BISNIS TERHADAP MINAT BERWIRAUSAHA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN." CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 9, no. 2 (2024): 491–95. https://doi.org/10.36805/civics.v9i2.7507.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hubungan antara pemahaman hukum bisnis dengan minat berwirausaha di kalangan mahasiswa dan mengetahui bagaimana pendidikan hukum bisnis membantu mahasiswa dalam mengelola risiko dan menghadapi tantangan bisnis, dengan fokus yang pada situasi di fakultas ekonomi universitas negeri medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memahami kondisi secara mendalam dalam konteks alami mengenai apa yang terjadi di lapangan studi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer melalui kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa. Kuesioner ini mengukur sikap, opini, harapan, dan keinginan responden terkait pemahaman hukum bisnis dan minat berwirausaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa yang mengambil mata kuliah hukum bisnis secara konsisten hadir dalam perkuliahan dan memahami konsep dasar hukum bisnis. Responden menilai bahwa pemahaman hukum bisnis sangat penting bagi seorang wirausaha, yang membantu mereka merasa lebih percaya diri untuk memulai bisnis karena dapat mengurangi risiko dalam berwirausaha. Mayoritas responden setuju bahwa pemahaman hukum bisnis merupakan aspek yang sangat penting untuk seorang wirausahawan. Hasil ini mengindikasikan bahwa pendidikan hukum bisnis tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum mahasiswa tetapi juga mempengaruhi minat dan kesiapan mereka untuk berwirausaha.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Yazid Pasaribu, Ahmad, and Zainuddin Zainuddin. "Pertimbangan Etika dalam Penegakan Hukum Perdata: Studi Kasus di Bidang Kontrak Bisnis." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 4 (2024): 951–57. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2117.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran penting etika dalam penegakan hukum perdata, dengan fokus pada studi kasus di bidang kontrak bisnis. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kajian pustaka untuk menganalisis konsep etika dalam konteks penegakan hukum perdata dan hubungannya dengan kontrak bisnis. Studi ini mencakup tinjauan mendalam terhadap prinsip-prinsip etika yang relevan dalam penegakan hukum, serta dilema etika yang mungkin muncul dalam penanganan kasus kontrak bisnis. Dalam mengeksplorasi konteks hukum kontrak bisnis, penelitian ini memaparkan dasar hukum kontrak bisnis dan mengidentifikasi tantangan umum dalam penegakan hukum di bidang tersebut. Melalui analisis studi kasus yang dipilih, penelitian ini menguraikan situasi praktis di lapangan dan menyoroti aspek-aspek etika yang muncul dalam penegakan hukum kontrak bisnis. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman tentang peran etika dalam konteks penegakan hukum perdata, khususnya dalam arena kontrak bisnis. Diskusi temuan penelitian ini memberikan pandangan mendalam mengenai implikasi etika terhadap praktik penegakan hukum dan menawarkan wawasan untuk perbaikan kebijakan di masa depan. Penelitian ini menjadi landasan untuk penelitian lebih lanjut dan refleksi terhadap tantangan etika yang mungkin dihadapi dalam penegakan hukum perdata, khususnya dalam hubungannya dengan kontrak bisnis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Fatah, Abdul. "Deviasi Hukum dalam Perjanjian Bisnis." Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2023): 97–108. http://dx.doi.org/10.32493/rjih.v6i1.35253.

Full text
Abstract:
Perjanjian Bisnis merupakan suatu kontrak kesepakatan yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak dalam transaksi suatu usaha. Dalam prakteknya, perancangan Perjanjian Bisnis tersebut dilalui dari berbagai proses dimulai dari proses negosiasi, menyepakati suatu harga dan objek yang ditransaksikan hingga pelaksanaan Perjanjian Bisnis itu sendiri. Proses yang dilalui dalam penuangan poin-poin kesepakatan di dalam Kontrak, acapkali melakukan penyimpangan terhadap beberapa peraturan yang berlaku untuk menjaga efektivitas dalam mencapai tujuan Perjanjian Bisnis yang diinginkan. Beberapa peraturan yang sering dikesampingkan dan cukup populer adalah mengenai pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata serta peraturan lainnya yang menurut beberapa pelaku bisnis, sulit untuk diterapkan ke dalam Perjanjian Bisnis. Hal ini pada akhirnya menimbulkan perhatian yang khusus di dalam kalangan para ahli, praktisi hingga hakim yang memutus suatu perkara di pengadilan. Berangkat dari hal tersebut, menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya, bagaimana efektivitas suatu peraturan jika diterapkan ke dalam pelaksanaan suatu Perjanjian Bisnis ? dan bagaimana pertimbangan hukum bagi para ahli hukum sehubungan dengan deviasi hukum dalam Perjanjian Bisnis ? Penelitian ini akan terfokus pada pertimbangan hukum oleh para hakim yang menangani suatu perkara dan juga menurut para ahli hukum pada umumnya. Metode yang digunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini secara umum adalah bahwa deviasi hukum dalam perjanjian bisnis umumnya banyak dilakukan terhadap pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata untuk alasan efektivitas, dimana jika pihak-pihak di dalam perjanjian hendak mengakhiri perjanjian tidak perlu melibatkan pengadilan. Adapun pendapat dari beberapa ahli hukum membolehkan pengesampingan tersebut sepanjang pengesampingan tersebut beralasan menurut hukum. Sedangkan dalam pendapat lainnya berpandangan bahwa pengesampingan suatu aturan hukum perlu dinilai secara objektif apakah pasal yang dikesampingkan bersifat memaksa atau tidak. Jika aturan tersebut bersifat memaksa, maka deviasi hukum dalam perjanjian bisnis tidak dapat dilakukan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Giovanardi, Muhammad fabrizio. "Hukum Bisnis Syariah: Prinsip, Praktik, Dan Tantangannya." Journal of Legal Sustainability 1, no. 3 (2024): 31–36. https://doi.org/10.69693/jols.v1i3.106.

Full text
Abstract:
Hukum bisnis syariah telah menjadi pilar penting dalam mendukung perkembangan ekonomi Islam, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi prinsip-prinsip dasar hukum bisnis syariah, menganalisis implementasi praktik bisnis syariah di berbagai sektor, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi dalam penerapannya di era modern. Prinsip-prinsip hukum bisnis syariah yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas menjadi dasar untuk menciptakan aktivitas bisnis yang adil, transparan, dan beretika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan wawancara mendalam. Studi literatur dilakukan untuk mengkaji teori dan konsep terkait hukum bisnis syariah, sedangkan wawancara dilakukan dengan praktisi, akademisi, dan regulator untuk memperoleh perspektif empiris terkait implementasi dan tantangan yang dihadapi. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan hubungan antara prinsip syariah dan praktik bisnis yang diterapkan di berbagai sektor ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis syariah memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Namun, praktik penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya literasi masyarakat tentang hukum syariah, kendala regulasi, serta adaptasi prinsip syariah terhadap perkembangan teknologi dan inovasi bisnis. Penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan regulator untuk memperkuat penerapan hukum bisnis syariah dan menjawab tantangan globalisasi. Dengan demikian, hukum bisnis syariah dapat terus relevan dan menjadi solusi alternatif dalam mewujudkan perekonomian yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Dwikornida, Dwikornida, and Syaifuddin Islam. "Conditional Obligations in Indonesian Civil Law Implications of the Supreme Court's Decision on Business Practices." Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi 4, no. 2 (2024): 63–73. https://doi.org/10.69989/fmfgxm52.

Full text
Abstract:
Kewajiban bersyarat adalah konsep dasar dalam hukum perdata Indonesia yang memberikan fleksibilitas dalam transaksi bisnis. Diatur dalam Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, kewajiban ini memungkinkan pelaksanaan kontrak bergantung pada kondisi tertentu yang belum terjadi. Dalam praktik bisnis, kewajiban bersyarat sering diterapkan dalam perjanjian jual beli, kontrak bisnis internasional, dan transaksi yang melibatkan peraturan pemerintah. Salah satu aspek penting dari pelaksanaannya adalah kepastian hukum, yang ditekankan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 218 PK/Pdt/2015, yang menyatakan bahwa perjanjian yang bergantung pada persetujuan pemerintah tidak dapat dilaksanakan sebelum memperoleh persetujuan tersebut. Analisis terhadap putusan ini menyoroti implikasi hukum penting dari kewajiban bersyarat, baik dalam memastikan perlindungan hukum maupun mengelola ketidakpastian dalam perjanjian bisnis. Studi komparatif dengan sistem hukum internasional, seperti hukum perdata Eropa dan hukum umum, mengungkapkan bahwa kewajiban bersyarat diakui secara luas sebagai instrumen hukum universal dalam kontrak bisnis. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kewajiban bersyarat sangat penting bagi praktisi bisnis dan profesional hukum untuk memastikan perjanjian yang efektif yang meminimalkan risiko dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Charen Patricia Sihotang, Samantha Sundari Wijaya, and Sri Handayani. "Tanggung Jawab Hukum dalam Penyajian Laporan Keuangan: Perspektif Hukum Bisnis dan Akuntansi." ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 215–23. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1304.

Full text
Abstract:
Penyajian laporan keuangan yang akurat dan dapat dipercaya merupakan aspek penting dalam dunia bisnis modern. Laporan keuangan tidak hanya menjadi alat pengambilan keputusan ekonomi, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama jika terjadi penyimpangan atau manipulasi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dalam penyajian laporan keuangan berdasarkan perspektif hukum bisnis dan akuntansi melalui metode studi pustaka. Hukum bisnis mengatur standar akuntansi yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat menimbulkan sanksi hukum, termasuk denda dan tuntutan hukum. Kajian ini mengeksplorasi berbagai aspek, termasuk regulasi dan kepatuhan akuntansi, tanggung jawab hukum dalam akuntansi, transparansi keuangan, perpajakan, serta aspek etika dalam hukum bisnis. Studi kasus pada beberapa perusahaan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap standar akuntansi dan regulasi keuangan dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan bisnis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Ridduwan, Muhammad, and Fitriah Fitriah. "KEDUDUKAN HUKUM KEPAILITAN DALAM SISTEM HUKUM BISNIS NASIONAL." Solusi 20, no. 3 (2022): 328–40. http://dx.doi.org/10.36546/solusi.v20i3.638.

Full text
Abstract:
Bankruptcy law is a branch of business law which is currently undergoing very significant development in line with legal and economic developments. where the settlement of debt and credit relations between debtors and creditors is currently no longer resolved through a civil lawsuit but is settled through a commercial court. Therefore, bankruptcy law has a very strategic position in the national business law system. In addition, bankruptcy law as part of the national business law system cannot stand alone, but has close relationships with other legal fields. The areas of law that are closely related to bankruptcy law are contract law, guarantee law, and company law.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Idayanti, Soesi, Suci Hartati, and Toni Haryadi. "PEMBANGUNAN HUKUM BISNIS DALAM PERSPEKTIF PANCASILA PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0." Jurnal Jurisprudence 9, no. 1 (2019): 90–101. http://dx.doi.org/10.23917/jjr.v9i1.8091.

Full text
Abstract:
Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan pembangunan hukum bisnis dalam perspektif Pancasila pada era revolusi industri 4. Metodologi: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif tentang implementasi ketentuan hukum positif secara in action dalam hokum bisnis di era revolusi Industri 4.0. Jenis dan sumber data yaitu meliputi data primer dan data sekunder yang didapat melalui sumber hukum primer yang terdapat dalam beberapa produk hukum yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan. Temuan: Perkembangan globalisaasi yang semakin pesat yang ditandai oleh era revolusi industri abad ke-21 saat ini membawa perubahan besar-besaran di berbagai bidang baik bidang hukum , politik, ekonomi, bisnis, teknologi, sosial, budaya. Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan bidang-bidang telematika ( telekomunikasi, media dan informasi )perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi di bidang hukum bisnis. Kegunaan: Pemerintah Indonesia perlu melakukan pembangunan hukum dibidang perdagangan / bisnis dalam bentuk pengembangan hukum, harmonisasi hukum maupun melakukan rekonstruksi hokum dalam rangka pembaharuan produk hukum dengan membangun suatu sistem hokum sesuai dengan situasi global untuk menyesuaikan dengan era industri 4.0 dengan mencerminkan dan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan hukum bisnis dalam era Industri 4.0 dengan segala kecanggihan dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Idayanti, Soesi, Suci Hartati, and Toni Haryadi. "PEMBANGUNAN HUKUM BISNIS DALAM PERSPEKTIF PANCASILA PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0." Jurnal Jurisprudence 9, no. 1 (2019): 90–101. http://dx.doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i1.8091.

Full text
Abstract:
Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan pembangunan hukum bisnis dalam perspektif Pancasila pada era revolusi industri 4. Metodologi: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif tentang implementasi ketentuan hukum positif secara in action dalam hokum bisnis di era revolusi Industri 4.0. Jenis dan sumber data yaitu meliputi data primer dan data sekunder yang didapat melalui sumber hukum primer yang terdapat dalam beberapa produk hukum yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan. Temuan: Perkembangan globalisaasi yang semakin pesat yang ditandai oleh era revolusi industri abad ke-21 saat ini membawa perubahan besar-besaran di berbagai bidang baik bidang hukum , politik, ekonomi, bisnis, teknologi, sosial, budaya. Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan bidang-bidang telematika ( telekomunikasi, media dan informasi )perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi di bidang hukum bisnis. Kegunaan: Pemerintah Indonesia perlu melakukan pembangunan hukum dibidang perdagangan / bisnis dalam bentuk pengembangan hukum, harmonisasi hukum maupun melakukan rekonstruksi hokum dalam rangka pembaharuan produk hukum dengan membangun suatu sistem hokum sesuai dengan situasi global untuk menyesuaikan dengan era industri 4.0 dengan mencerminkan dan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan hukum bisnis dalam era Industri 4.0 dengan segala kecanggihan dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Nur Fitriyah Sari. "IMPLEMENTASI AKAD TIDAK BERNAMA DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM KONTRAK BISNIS ISLAM." JISPENDIORA : Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora 1, no. 2 (2022): 52–57. http://dx.doi.org/10.56910/jispendiora.v1i2.65.

Full text
Abstract:
Manusia sebagai makhluk sosial erat kaitannya berhubungan antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu kebutuhan manusia pada saat ini yakni transaksi bisnis. Penduduk Indonesia mayoritas adalah muslim sehingga terjadi banyak transaksi bisnis menggunakan kontrak perjanjian sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar hukum positif. Kontrak perjanjian bisnis syariah dari segi nama dibagi menjadi dua yaitu, akad bernama dan akad tidak bernama. Penelitian yang dilakukan lebih terfokus pada akad tidak bernama dalam hukum kontrak bisnis syariah dan menurut hukum positif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Jihadini Aulia, A Rahmat Rosyadi, and Desty Anggie Mustika. "DINAMIKA HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DAN POLITIK HUKUM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS YANG TERKAIT DENGAN TEKNOLOGI DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL." YUSTISI 10, no. 1 (2023): 326–31. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.19173.

Full text
Abstract:
Dalam era ekonomi digital, sengketa bisnis yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semakin kompleks akibat perkembangan teknologi yang pesat. Hukum dagang internasional berperan penting dalam mengatur mekanisme penyelesaian sengketa bisnis, termasuk melalui arbitrase dan mediasi. Selain itu, politik hukum juga memengaruhi kebijakan nasional dalam melindungi HKI dan menyelesaikan sengketa secara efektif. Artikel ini membahas dinamika hukum dagang internasional dan politik hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis terkait teknologi dan HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi faktor kunci dalam menciptakan stabilitas hukum di era digital.Kata Kunci: Hukum Dagang Internasional, Politik Hukum, Sengketa Bisnis, Hak Kekayaan Intelektual.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Syafuri, B. "LEMBAGA "AL-KHIAR" DALAM BISNIS ISLAM." ALQALAM 19, no. 92 (2002): 130. http://dx.doi.org/10.32678/alqalam.v19i92.1444.

Full text
Abstract:
Perbuatan hukum misalnya jual beli bukanlah suatu perbuatan hukum yang sudah final pada saat terjadi suatu "akad" atau ''perjanjian" dianggap kesepakatan awal sesuai dengan asas konsesualisme menurut hukum perdata barat, akan tetapi dalam hukum Islam, akad atau perjanjian akan menjadikan syarat penyerahan atau "levering" sebagai suatu patokan telah selesainya perbuatan hukum jual-beli. Dalam hukum bisnis Islam bisa saja "penyerahan barang yang dibeli" sudah dilakukan pada saat akad ditutup atau ditanda tangani. Akan tetapi masing-masing pihak baik pembeli atau penjual tetap mempunyai opsi (pilihan) untuk membatalkan atau melangsungkan perbuatan hukum jual beli.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Manik, Abel Esmeralda Hotmauli, and Rovika Natasia Purba. "HUKUM BISNIS DAN ETIKA PERUSAHAAN: MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEUNTUNGAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL." JMRI Journal of Multidisciplinary Research and Innovation 3, no. 1 (2025): 8–12. https://doi.org/10.61240/jmri.v3i1.91.

Full text
Abstract:
Hukum bisnis dan etika perusahaan adalah kunci untuk mencapai keseimbangan antara keuntungan finansial dan tanggung jawab sosial. Penerapan hukum bisnis dan etika bisnis yang baik dapat membantu perusahaan untuk tidak hanya mencapai keberhasilan finansial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam dunia bisnis modern, perusahaan tidak hanya dituntut untuk mencapai keuntungan yang maksimal, tetapi juga diharapkan untuk menjalankan tanggung jawab sosial secara etis dan berkelanjutan. Penelitian ini membahas peran hukum bisnis dan etika perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara mencapai keuntungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus, makalah ini mengkaji bagaimana peraturan dan prinsip-prinsip etika diterapkan untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis yang sejalan dengan hukum dapat meningkatkan citra perusahaan, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mendukung pertumbuhan jangka panjang. Dengan demikian, sinergi antara hukum bisnis dan etika perusahaan menjadi kunci penting dalam menciptakan praktik bisnis yang adil dan berkelanjutan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Rigel, Muhamad, Andrew Betlen, and Mangisi Simanjuntak. "Kepastian Hukum Terhadap Keamanan Investasi Bagi Pelaku Bisnis Pelayaran di Perairan Indonesia." Syntax Idea 6, no. 10 (2024): 6572–91. http://dx.doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i10.10013.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia. Untuk mengetahui implementasi aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia.Perairan Indonesia memiliki potensi besar sebagai sumber daya ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis pelayaran. Di Indonesia, kegiatan pelayaran diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normative. Aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia tidak hanya menjadi kerangka kerja untuk menjalankan bisnis, tetapi juga melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, Aturan hukum bagi pelaku bisnis pelayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Implementasi aturan hukum yang berlaku bagi pelaku bisnis pelayaran di perairan Indonesia berkaitan dengan kepastian hukum adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pelaku usaha. Pelaku bisnis sewa kapal memerlukan aturan yang jelas, stabil, dan dapat diandalkan dalam menjalankan aktivitas serta merasa aman dalam melakukan investasi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Mohamad Apriyanto Mue. "Implikasi Hukum Bisnis Terhadap Praktik Etika Bisnis Di Indonesia." Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2, no. 1 (2023): 129–42. http://dx.doi.org/10.59581/deposisi.v2i1.2254.

Full text
Abstract:
This research aims to analyze the implications of business law on business ethics practices in Indonesia. The research method used is library research, where data is collected from various literature sources that are relevant to the research topic. The research results show that business law has an important role in shaping business ethical practices in Indonesia. Business law regulates the rights and obligations that arise from agreements and engagements in business practices. In addition, factors such as national development developments, business ethics, internal and external factors, and legal awareness influence the implementation of business law in ethical and responsible business practices. Therefore, the solutions and recommendations provided to improve the implementation of business law and ethical business practices in Indonesia include strengthening regulations, effective law enforcement, education and awareness, collaboration between government and the business world, transparency and accountability, and the establishment of a supervisory body. independent. It is hoped that the implementation of this solution can create a business environment that is fair, transparent and has integrity, as well as making a positive contribution to economic development and social welfare in Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Rustandi, Rustandi, and RR Amanna Dzikirallah LAH. "Implikasi Hukum Bisnis Terhadap Praktik Etika Bisnis Di Indonesia." Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan 19, no. 2 (2023): 163–72. http://dx.doi.org/10.31940/jbk.v19i2.163-172.

Full text
Abstract:
This study aims to analyze the implications of business law on business ethics practices in Indonesia. The research method used is library research, where data is collected from various sources of literature that are relevant to the research topic. The results of the study show that business law has an important role in shaping business ethics practices in Indonesia. Business law regulates rights and obligations arising from agreements and engagements in business practices. In addition, factors such as developments in national development, business ethics, internal and external factors, and legal awareness influence the implementation of business law in ethical and responsible business practices. Therefore, the solutions and recommendations provided to improve the implementation of business law and ethical business practices in Indonesia include strengthening regulations, effective law enforcement, education and awareness, collaboration between the government and the business world, transparency and accountability, and the establishment of a supervisory body. independent. Implementation of this solution is expected to create a business environment that is fair, transparent and with integrity, as well as making a positive contribution to economic development and people's welfare in Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Manalu, Yuni Artha. "PENGATURAN HUKUM TENTANG FRANCHISE DI INDONESIA." Honeste Vivere 32, no. 2 (2022): 83–97. http://dx.doi.org/10.55809/hv.v32i2.134.

Full text
Abstract:
Artikel ini menganalisis mengenai pengaturan hukum terhadap franchise di Indonesia. Tujuan jurnal ini adalah memberikan informasi terhadap pelaku usaha bisnis dari sudut pandang pengaturan hukum apabila tertarik melakukan usaha bisnis dalam bidang franchise. Secara yuridis, pengaturan terhadap bisnis dibidang franchise makanan, minuman, retail, telah diatur secara jelas jika usaha bisnis secara franchise. Termasuk segala faktor pendukung pelaskanaan bisnis franchise secara masing – masing sudah dilindungi oleh peraturan perundangan terkait.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Artha, Arsya Sinatria, Andino Maseleno, and Aa Hubur. "Analisis Undang-Undang Hak Cipta yang Mempengaruhi Strategi Bisnis." Jurnal Greenation Sosial dan Politik 2, no. 4 (2025): 150–58. https://doi.org/10.38035/jgsp.v2i4.211.

Full text
Abstract:
Hukum hak cipta memainkan peran penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan memengaruhi strategi bisnis di seluruh dunia. Makalah ini menganalisis berbagai hukum hak cipta dan dampaknya terhadap strategi bisnis. Kami meneliti hukum hak cipta di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Tiongkok, dengan menyoroti persamaan dan perbedaannya. Analisis kami mengungkapkan bahwa hukum hak cipta dapat memengaruhi strategi bisnis secara signifikan, khususnya dalam industri yang sangat bergantung pada kekayaan intelektual. Kami membahas implikasi hukum ini bagi bisnis dan memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang beroperasi di pasar global. Hak cipta atas karya apa pun seperti film, lagu, buku, situs web, film, dll., memberi pemiliknya hak istimewa untuk mengatakan bagaimana orang lain dapat memanfaatkan karya mereka. Dengan menggunakan hukum hak cipta, pemilik dapat memperoleh uang dengan menjual karya tersebut. Hukum hak cipta adalah salah satu bagian dari kelompok hukum kekayaan intelektual. Hukum hak cipta membantu penulis atau pencipta untuk menyelamatkan karya mereka dari replikasi tanpa mendapatkan izin dan juga melindungi replikasi karya mereka untuk alasan bisnis. Hak hukum yang membatasi inilah yang mengamankan karya inisiasi, struktur, atau karya seni. Hak cipta atas suatu karya, kecuali distribusi, kreasi, atau izin hak atas pendidikan, melodi, karya imajinatif, sensasional, program komputer, atau atas penggunaan merek atau cetakan bisnis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Sinta Solihah, Leny Megawati, and Anita Kamilah. "Perkembangan Hukum Dagang dalam Menghadapi Digitalisasi Bisnis di Indonesia." Journal Customary Law 2, no. 3 (2025): 11. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3958.

Full text
Abstract:
Kemajuan pesat dalam teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis. Penggunaan internet, aplikasi berbasis digital, dan platform perdagangan elektronik (e-commerce) semakin mengubah lanskap perdagangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana hukum dagang di Indonesia berkembang dalam menghadapi digitalisasi bisnis dan untuk menemukan tantangan dan peluang yang muncul sebagai akibat dari perkembangan teknologi dalam dunia bisnis. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi tentang pembaruan hukum yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis digital di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang Indonesia belum cukup berkembang untuk memenuhi kebutuhan bisnis berbasis digital. Masih banyak aspek hukum yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan teknologi baru. Aturan lama harus diubah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi bisnis dan konsumen. Transaksi digital, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian-penyelesaian elektronik memerlukan perubahan undang -undang saat ini. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, praktisi hukum, dan pelaku bisnis sangat penting untuk menciptakan regulasi yang tepat yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Mayasari, Riezka Eka. "WARALABA (FRANCHISE) DALAM SISTEM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA." Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum 21, no. 2 (2018): 108–14. http://dx.doi.org/10.33096/aijih.v20i2.21.

Full text
Abstract:
Franchise (Franchise) is one type of modern business that provides a promising advantage. This franchise business also has the benefit that plays an important role in improving the development of small business. In terms of packaging The franchise of this franchise business is also a positive value that can be justified according to Islamic law. In Islamic law, franchise with this model is almost similar to the model syirkah mudharabah (profit sharing), but has progressed with the development of the era and there is a combination of other types of shirkah. 
 AbstrakWaralaba (Franchise) adalah salah satu jenis bisnis modern yang memberikan keuntungan yang menjanjikan. Bisnis waralaba ini juga memiliki manfaat yang memainkan peran penting dalam meningkatkan pengembangan bisnis kecil. Dalam hal pengemasan Waralaba bisnis waralaba ini juga merupakan nilai positif yang dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, waralaba dengan model ini hampir mirip dengan model syirkah mudharabah (bagi hasil), tetapi telah berkembang seiring perkembangan zaman dan ada kombinasi jenis syirkah lainnya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Mayasari, Riezka Eka. "WARALABA (FRANCHISE) DALAM SISTEM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA." Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum 21, no. 2 (2018): 108–14. http://dx.doi.org/10.33096/aijih.v21i2.21.

Full text
Abstract:
Franchise (Franchise) is one type of modern business that provides a promising advantage. This franchise business also has the benefit that plays an important role in improving the development of small business. In terms of packaging The franchise of this franchise business is also a positive value that can be justified according to Islamic law. In Islamic law, franchise with this model is almost similar to the model syirkah mudharabah (profit sharing), but has progressed with the development of the era and there is a combination of other types of shirkah. 
 AbstrakWaralaba (Franchise) adalah salah satu jenis bisnis modern yang memberikan keuntungan yang menjanjikan. Bisnis waralaba ini juga memiliki manfaat yang memainkan peran penting dalam meningkatkan pengembangan bisnis kecil. Dalam hal pengemasan Waralaba bisnis waralaba ini juga merupakan nilai positif yang dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, waralaba dengan model ini hampir mirip dengan model syirkah mudharabah (bagi hasil), tetapi telah berkembang seiring perkembangan zaman dan ada kombinasi jenis syirkah lainnya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Habayahan, Desvanni, Marselina Simorangkir, and Pintasari Nainggolan. "PERSEPSI DAN TANTANGAN HUKUM BISNIS DALAM DUNIA USAHA KECIL." JMRI Journal of Multidisciplinary Research and Innovation 3, no. 1 (2025): 13–20. https://doi.org/10.61240/jmri.v3i1.92.

Full text
Abstract:
Usaha kecil seringkali menghadapi berbagai tantangan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis. Kurangnya pemahaman tentang regulasi, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, serta kompleksitas prosedur administratif menjadi masalah utama. Seharusnya dengan meningkatkan pemahaman usaha kecil tentang hukum bisnis, mengurangi biaya hukum, menyederhanakan prosedur hukum, dan memberikan dukungan yang lebih besar dari pemerintah, usaha kecil dapat lebih aktif dalam memanfaatkan hukum untuk melindungi kepentingan bisnisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pelaku usaha kecil terhadap hukum bisnis serta tantangan-tantangan yang mereka hadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan studi literatur, Yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisa berbagai sumber informasi sekunder seperti artikel berita, hasil penelitian terdahulu, dan data dari lembaga survei terkait usaha kecil di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha kecil memiliki persepsi bahwa hukum bisnis masih dianggap sebagai hal yang rumit dan kurang relevan dengan usaha mereka. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta penyederhanaan regulasi agar pelaku usaha kecil dapat lebih memahami dan mematuhi hukum bisnis yang berlaku.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Arbani, Muhammad. "Hukum Usaha Kecil Menengah dan Dasar Perjanjian Hukum." Jurnal Health Sains 3, no. 2 (2022): 470–86. http://dx.doi.org/10.46799/jsa.v3i2.396.

Full text
Abstract:
Penulisan artikel ini membahas masalah hukum bagi UMKM dan menengah (selanjutnya disebut UMKM) dan dasar perjanjian hukum. Hal ini dilatari pentingnya memahami aspek hukum UMKM dan dasar perjanjian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM itu sendiri. Makin pesatnya pertumbuhan UMKM dalam beberapa tahun belakangan ikut meningkatkan potensi konflik hukum di lingkup pelaku UMKM khususnya berkaitan dengan kontrak bisnis atau perjanjian-perjanjian hukum yang lahir dari kegiatan usahanya. Sementara, bagian dari kegiatan bisnis adalah terciptanya Produk komersial, pada akhirnya perlu melindungi kekayaan intelektual dari persaingan tidak sehat. Kekayaan intelektual menjadi pertanyaan penelitian yang semakin menarik karena menentukan percepatan pembangunan nasional di era globalisasi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Salatsa, Dystiana Firman, Ni Nyoman Indah Pratiwi, Safira Ayunil Hisbiyah, and Tsabita Aurelia Rahim. "Pertanggung Jawaban Hukum Franchisor Terhadap Usaha Franchisee." Amnesti: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2024): 197–210. http://dx.doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.5437.

Full text
Abstract:
Perkembangan bisnis di Indonesia berkembang dengan pesat, salah satunya adalah bisnis franchise. Bisnis ini sangat menarik perhatian pebisnis dan masyarakat mengingat bisnis ini menguntungkan dan memudahkan bagi pihak franchisee ataupun franchisor. Kemudahan yang ditawarkan tidak senantiasa membuat bisnis ini selalu berjalan mulus bahkan timbul berbagai permasalahan, seperti bangkrutnya usaha milik franchisee akibat dari pandemi covid-19. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini membahas pertanggungjawaban hukum franchisor dan perlindungan hukum oleh AFI atas bangkrutnya usaha milik franchisee. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban franchisor dan perlindungan hukum oleh AFI atas bangkrutnya usaha milik franchisee. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah pertanggungjawaban franchisor berupa ganti kerugian dan AFI tidak dapat memberikan pertanggungjawaban hukum namun dapat memberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif atas bangkrutnya usaha franchisee. Perlindungan hukum yang dilakukan secara preventif yaitu upaya dikeluarkan kode etik sebagai pedoma bagi para anggota sedangkan perlindungan represif ialah upaya nasihat, bimbingan dan solusi praktis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Resmina Sinaga, Theresia Oppusunggu, Nibenia Telaumbanua, David Situmorang, and Toman Sony Tambunan. "Pengawasan Hukum terhadap Konsumen Atas Produk dalam Hukum Bisnis." MASMAN Master Manajemen 3, no. 2 (2025): 98–112. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.821.

Full text
Abstract:
The purpose of this study is to determine the regulations governing consumer supervision of beauty products in business law and to determine the implementation of legal entity supervision of consumers of a product in Indonesia. This study uses a qualitative research approach method using data analysis techniques, namely the theory of Miles, Hubersman and Sandana. The results of this study are the regulations and laws that form the basis for legal supervision of consumers of beauty products written in the business law where the implementation of legal entity supervision of consumers in the use of beauty products in Indonesia still faces various challenges, both in terms of regulation, law enforcement, and public awareness, especially in dealing with the rampant circulation of illegal products and misleading advertisements, especially on digital platforms. Weak supervision in the field and low public literacy are also factors that worsen the situation. Therefore, this study suggests the need for improvements by the government in enforcing legal regulations and awareness from business actors and consumers to create more effective supervision.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Handayani, Dwi, and Aldhila Gusta Handiarya Yoga. "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PERSPEKTIF ARBITRASE." Semarang Law Review (SLR) 5, no. 2 (2024): 123–36. https://doi.org/10.26623/slr.v5i2.10629.

Full text
Abstract:
The principle of business dispute resolution in a legal relationship contained in the clause of the dispute settlement agreement through Arbitration, in practice there are still few who use the method of dispute resolution through peace (non-litigation). One of the legal principles in arbitration is the legal principle in proof applied by arbitrators (referees) to state that business disputes actually occur, even though in reality the parties prefer arbitration to court (litigation), because the process is simpler. The purpose is to find out and analyze the legal principles of proof in business disputes. Methods in normative legal research using Statute Approach, Conceptual Approach, Case Approach and Comparative Approach are then analyzed, legal reasoning, legal interpretation and legal argumentum are carried out logically and systematically. The results show: the legal principle of proof in business disputes in arbitration is implemented according to the law of arbitration procedure. The process of proving with testimony, referring to civil cases and their statements can be carried out in certain places wherever possible. All activities in the examination and arbitration hearing are recorded in the Minutes of Examination. The principles of proof are applied in the arbitration proceedings according to the agreement of the parties. Whether this principle of proof is exactly the same as a civil procedure in a court trial or whether there is a difference, it is not expressly regulated in the law.AbstrakPrinsip penyelesaian sengketa bisnis dalam suatu hubungan hukum yang termuat dalam klausula perjanjian penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, prakteknya masih sedikit yang menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui perdamaian (non litigasi). Salah satu prinsip hukum dalam persidangan melalui Arbitrase adalah prinsip hukum dalam pembuktian yang diterapkan oleh arbiter (wasit) untuk menyatakan bahwa sengketa bisnis benar-benar terjadi, meskipun dalam kenyataannya para pihak lebih memilih arbitrase dibandingkan melalui pengadilan (litigasi), dikarenakan lebih sederhana prosesnya. Tujuan, untuk mengetahui dan menganalisis tentang prinsip-prinsip hukum pembuktian dalam sengketa bisnis. Metode dalam penelitian hukum Normatif menggunakan Statute Approach, Conceptual Approach, Case Approach dan Comparative Approach kemudian dianalisis, dilakukan penalaran hukum (legal reasoning), interpretasi hukum (legal interpretation) dan argumentasi hukum (legal argumentum) secara logis sistematis. Hasil menunjukkan: prinsip hukum pembuktian dalam sengketa bisnis pada arbitrase dilaksanakan menurut hukum acara arbitrase. Proses pembuktian dengan kesaksian, mengacu pada acara perdata dan keterangannya dapat dilakukan di tempat tertentu dimana saja memungkinkan. Semua kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Prinsip-prinsip pembuktian diterapkan dalam proses beracara arbitrase sesuai kesepakatan para pihak. Prinsip pembuktian ini apakah persis sama dengan acara perdata di persidangan pengadilan ataukah ada perbedaannya, hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Afdal, Windi. "KORPORASI DALAM HUKUM ORGANISASI BISNIS ISLAM." Jurnal Hukum & Pembangunan 46, no. 3 (2016): 410. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no3.95.

Full text
Abstract:
Artikel ini kritis memeriksa alasan penundaan dalam memperkenalkan hukum Islam ke dalam bentuk bisnis perusahaan untuk membantu masyarakat muslim dalam aktivitas ekonomi mereka. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai validitas hukum dari konsep kepribadian hukum perusahaan dalam hukum Islam. Penelitian ini aplied metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis sosio-legal. Artikel ini menyimpulkan bahwa: (1) pengembangan Tertunda organisasi bisnis perusahaan di dunia Muslim yang disebabkan oleh; pandangan bahwa pengorganisasian masyarakat dengan menggunakan bentuk perusahaan dapat merusak visi bersatu ummat karena dapat menyebabkan faksionalisasi di masyarakat; Kurangnya sumber daya modal karena wakaf institusi di wakaf; pengembangan kelembagaan stagnan dari organisasi bisnis dalam hukum Islam; dan terakhir kelompok ibukota kelas Merchant tidak bisa dikonsolidasikan karena sulit bagi mereka untuk menjaga ketekunan pada akumulasi modal bagi generasi accross dan untuk kegiatan konglomerasi. (2) Fuqoha benar-benar mengerti konsep kepribadian hukum dan aplicable to-manusia non corpus, tetapi mereka enggan untuk mengembangkan konsep ini karena tidak dapat bekerja sistem hukum yang telah mereka ciptakan. Oleh karena itu, pembentukan korpus non-manusia sebenarnya mungkin dalam Islam oleh aturan mengandalkan assiyasah syariyah sebagai domain ulil domain (otoritas politik).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Abd., Majid Mahmud. "PENANAMAN MODAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM." Jurnal Ilmu Hukum The Juris 4, no. 1 (2020): 21–31. https://doi.org/10.5281/zenodo.3944627.

Full text
Abstract:
Investasi adalah segala bentuk kegiatan investasi baik oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk melakukan bisnis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal hukum Islam, atau Investasi Investasi Tidak ada istilah "mudharabah" adalah bentuk kerjasama bisnis dengan modal menyerahkan uang kepada orang-orang yang berdagang sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan. Dari upaya ini melibatkan dua pihak. ada yang punya modal tapi tidak bisa berbisnis. Dan kedua, mereka yang pandai dalam bisnis tetapi tidak memiliki modal. Melalui upaya ini, keduanya saling melengkapi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Hasibuan, Nelson, Hasiholan Sihaloho, Subhan Zein, and Mario Alberto Manodohon. "Analisis Tantangan dan Peluang Perkembangan Globalisasi Ekonomi dalam Hukum Bisnis Di Indonesia." VYAVAHARA DUTA 19, no. 1 (2024): 8–16. http://dx.doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v19i1.3170.

Full text
Abstract:
Globalisasi sebagai pertumbuhan cepat yang saling ketergantungan dan koneksi di dunia perdagangan dan keuangan. Globalisasi tidak hanya terbatas pada fenomena perdagangan dan aliran keuangan yang berkembang dengan kian meluas saja, ini karena adanya kecenderungan lain yang didorong komunikasi. Bagaimana tantangan dan peluang perkembangan globalisasi ekonomi dalam hukum bisnis di Indonesia? 1) Regulasi persaingan usaha, hukum bisnis mengatur persaingan usaha yang adil dan melarang praktik bisnis yang merugikan konsumen atau pesaing. Ini memastikan bahwa pasar tetap sehat dan mencegah monopoli yang merugikan ekonomi. Kontrak dan hukum kontrak. 2) Hukum bisnis mengatur pembuatan, interpretasi, dan penegakan kontrak. Ini memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis dan memungkinkan kontraktor untuk mengandalkan pemenuhan kontrak. 3) Pengaturan perbankan dan keuangan, pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan keuangan tersebut harus dilakukan secara berintegritas. 4) Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hukum bisnis melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri yang mendorong inovasi dan penciptaan barang dan jasa baru. Ini memberikan insentif kepada perusahaan dan individu untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Adibah Nabila Syifa Haidar. "Integrasi Hukum Islam dan Akhlak dalam Manajemen Bisnis Islam: Membangun Etika dan Keberlanjutan." Jurnal Semesta Ilmu Manajemen dan Ekonomi 1, no. 4 (2025): 626–33. https://doi.org/10.71417/j-sime.v1i4.384.

Full text
Abstract:
Manajemen bisnis Islam menekankan pentingnya hukum Islam serta akhlak sebagai fondasi utama pada saat membangun bisnis yang beretika dan berkelanjutan. Kaidah seperti keadilan (al-adl), kejujuran (as-sidq), amanah, dan transparansi menjadi pilar utama dalam Mengelola perusahaan yang memprioritaskan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat selain keuntungan. Studi ini berusaha guna mengkaji bagaimana hukum Islam serta nilai-nilai akhlak dapat diintegrasikan dalam manajemen bisnis Islam guna membuat prinsip ekonomi lebih adil serta berkelanjutan. Penelitian ini memanfaatkan model kualitatif beserta model studi kasus pada berbagai perusahaan berbasis syariah yang telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam sistem manajemennya. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, analisis dokumen kebijakan, dan studi literatur mengenai regulasi bisnis Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam dan akhlak dalam manajemen bisnis bukan cuma mengembangkan kepercayaan konsumen serta investor, melainkan pulamembantu membuat ranah bisnis lebih stabil serta terus menerus. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa tantangan utama dalam implementasi bisnis berbasis Islam adalah kurangnya pemahaman akan regulasi syariah, minimnya edukasi tentang etika bisnis Islam, serta tantangan dalam harmonisasi regulasi pemerintah dengan prinsip syariah. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan beberapa strategi, seperti peningkatan literasi hukum Islam dalam dunia bisnis, penguatan sinergi antara pelaku bisnis, akademisi, dan pemerintah, serta pengembangan kebijakan bisnis Islam yang lebih adaptif terhadap tantangan global. Dengan adanya integrasi antara hukum Islam serta akhlak di pengelolaan bisnis, berharap pada ekosistem bisnis Islam bisa berkembang lebih pesat serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

I Made Bangbang Agus Sindu, I Nyoman Putu Budiarta, and I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. "AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE." Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 3 (2022): 599–607. http://dx.doi.org/10.55637/jph.3.3.5575.599-607.

Full text
Abstract:
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak untuk melakukan bisnis dengan itikad baik. Berdasarkan hal ini, Anda dapat menyelidiki masalah, peran dan fungsi Prinsip Proporsional, dan konsekuensi dari pelanggaran kontrak bisnis waralaba. Tujuan seseorang mengadakan suatu kontrak bisnis franchise adalah untuk memperoleh suatu prestasi, prestasi memiliki arti kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan, dimana prestasi itu sendiri dapat berupa memberikan sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Kewajiban memenuhi prestasi para pihak selalu disertai dengan tanggung jawab yang artinya salah satu pihak mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya seperti yang tertuang dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata yang menentukan :semua harta kekayaan debitur yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi hukum normatif dengan pendekatan masalah konseptual dan pendekatan hukum. asas proporsionalitas dalam hukum kontrak dagang memegang peranan dan fungsi yang sangat penting. Peran dan fungsi tersebut antara lain dapat bertindak sebagai kerangka kerja untuk keamanan hubungan hukum dan transaksi antara para pihak dan mencegah hilangnya hubungan kontrak dalam bisnis waralabaSumber bahan hukum penting berupa hukum perdata dan bahan hukum sekunder berupa istilah dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip proporsionalitas pada dasarnya adalah prinsip "keadilan kontrak", yang mengubah prinsip umum kebebasan kontrak dan dapat menyebabkan beberapa penipuan. Oleh karena itu, prinsip proporsionalitas memegang peranan dan fungsi yang sangat penting. hukum kontrak komersial.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Nuraini, Lia, and Hendra Arjuna. "SOSIALISASI PRAKTIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS DAN KONTRAK KERJA UNTUK MENGHINDARI KERUGIAN HUKUM DI DESA RESUN PESISIR KABUPATAN LINGGA." Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2023): 40–49. http://dx.doi.org/10.31629/takzimjpm.v3i1.5161.

Full text
Abstract:
Wilayah Desa Resun Pesisir terdiri dari laut dan sungai yang menjadi tempat pencaharian ekonomi masyarakat sehari-hari di samping pertanian dan perkebunan. Berdasarkan keadaan ekonomi masyarakat Desa Resun Pesisir Kabupatan Lingga tersebut, kebutuhan masyarakat akan kontrak sangat penting, untuk meminimalisir risiko hukum pada kontrak bisnis bagi para pelaku usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan kontrak kerja bagi masyarakat resun pesisir yang menjadi karyawan di suatu perusahaan swasta. Sosialisasi yang ditawarkan adalah pengenalan hukum kontrak dan praktik perancangan kontrak bisnis beserta kerugian yang ditimbulkan akibat cacat hukum pada kontrak serta pengenalan hukum ketenagakerjaan dan analisis kontrak kerja. Metode penyampaian materi dilakukan melalui pendekatan sosialisasi, meliputi : ceramah, tanya jawab, pelatihan, diskusi, dan pendampingan. Simpulan bahwa kurangnya pemahaman mengenai praktik perncangan kontrak bisnis dan kontrak kerja maka diperlukan upaya sosialisasi sehingga masyarakat resun pesisir mampu meningkatkan pengetahuan tentang praktik pembuatan kontrak bisnis maupun kontrak kerja dan memahami tentang kerugian hukum yang timbul akibat cacat hukum dalam kontrak bisnis atau kontrak kerja.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Wijaya, Laela Kuwayyis, Nasya Nadhira Rahma, Sandrina Realita, and Tyazza Amaranila Ghifari. "Implikasi Putusan Mahkamah Agung No 555 K/PDT/2025 tentang Wanprestasi terhadap Praktik Bisnis di Indonesia." Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 4 (2025): 8435–44. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32083.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Agung No. 555 K/Pdt/2025 terhadap praktik bisnis di Indonesia, khususnya terkait dengan wanprestasi dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang mengkaji putusan pengadilan dan ketentuan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung memperkuat prinsip kepatuhan terhadap kontrak bisnis dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kontrak di Indonesia dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap perjanjian. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkamah Agung memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas dalam hubungan bisnis antar perusahaan. Selain itu, penelitian ini juga menawarkan wawasan tentang bagaimana hukum Indonesia menangani kasus wanprestasi dan peran hukum dalam menjaga integritas dan kelangsungan bisnis di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan panduan bagi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap kontrak dan mengurangi potensi sengketa.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Purcahyono, Dicky. "Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (2025): 3590–99. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4539.

Full text
Abstract:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun dalam praktik bisnis digital, mereka sering menghadapi tantangan hukum dalam kontrak bisnis, baik dengan pemasok, distributor, maupun platform marketplace. Artikel ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi UMKM dalam kontrak bisnis digital serta mengidentifikasi ketimpangan yang terjadi dalam hubungan bisnis dengan perusahaan besar. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis dengan analisis terhadap regulasi kontrak bisnis di Indonesia serta studi perbandingan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UMKM membutuhkan regulasi yang lebih proaktif dalam memastikan keadilan dalam kontrak bisnis digital agar tidak mengalami eksploitasi dari pihak yang lebih dominan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Aristeus, Syprianus. "Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (2018): 513. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.513-524.

Full text
Abstract:
Kebijakan investasi di Indonesia saat ini masih terkendala adanyal peraturan perundang-undangan yang tertinggal dengan ketentuan di bidang investasi. Seiring dengan globalisasi serta keikutsertaan dalam bidang investasi, maka untuk dapat mengantisipasi ketentuan tersebut adalah dengan cara melakukan transplantasi hukum untuk dapat mengisi kekosongan yang terjadi sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara yang terbaik bagi pemerintah Indonesia dalam mengisi kekosongan hukum bisnis saat ini. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, dimana titik berat analisis adalah norma hukum yang terdapat dalam literatur dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat disampaikan dari penelitian ini adalah bahwa liberalisasi perdagangan khususnya dalam hukum bisnis telah meluas ke segala komoditas, tidak terkecuali dalam hukum bisnis. Bagi pemerintah Indonesia hal ini membawa dampak yang kurang baik mengingat ketertinggalan peraturan perundang-undangan berdampak pada investasi. Untuk dapat mengatasi hal ini, maka pemerintah dapat melakukan transplantasi hukum, khususnya di bidang hukum bisnis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Iswandi, Andi. "Legal Aspects of Sharing Economy Business Model." Jurnal Cita Hukum 11, no. 2 (2023): 335. http://dx.doi.org/10.15408/jch.v11i2.34616.

Full text
Abstract:
Artikel ini menyelidiki aspek hukum yang terkait dengan model bisnis ekonomi berbagi. Model bisnis ini telah mengubah lanskap ekonomi dengan memfasilitasi pertukaran barang, jasa, dan sumber daya secara peer-to-peer melalui platform online. Artikel ini menganalisis berbagai aspek hukum yang relevan, termasuk tanggung jawab hukum platform terhadap pengguna, status hukum penyedia jasa dan konsumen, perizinan dan regulasi yang berlaku, serta isu perlindungan data dan privasi. Dalam konteks hukum kontrak, pertanggungjawaban produk, pajak, dan perlindungan konsumen, artikel ini menggambarkan tantangan dan perkembangan yang muncul dalam mengatur model bisnis berbagi. Dengan merinci studi kasus dari berbagai sektor dalam ekonomi berbagi, penulis artikel ini mengidentifikasi tren hukum yang muncul dan memberikan pandangan tentang arah perkembangan regulasi di masa depan. Melalui analisis komprehensif ini, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum yang membentuk model bisnis ekonomi berbagi dan implikasinya terhadap berbagai pemangku kepentingan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Putri Tri Cahyani, Syahrul Anwar, and Dede Kania. "BISNIS KOMODITAS TERLARANG DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS HUKUM EKONOMI SYARIAH." Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 16, no. 2 (2024): 159–70. https://doi.org/10.20414/mu.v16i2.11757.

Full text
Abstract:
The rapid growth of the business world brings significant challenges in terms of legality and morality, particularly regarding the trade of prohibited commodities. Although such businesses are considered illegal in many countries, their circulation continues to expand. The trade in prohibited commodities, such as drugs, alcoholic beverages, and other forbidden products, not only violates national laws but also contradicts the principles of Sharia economic law. This study aims to examine how Sharia economic law views the trade of prohibited commodities from an ethical perspective and how Islamic norms can uphold moral principles and justice in global trade. The research employs a qualitative method with an in-depth literature review approach, drawing on various references related to commodity trade and Sharia economic law. The findings indicate that Sharia economic law emphasizes the importance of justice, welfare, and the prohibition of harmful practices such as usury (riba), uncertainty (gharar), and gambling (maysir). Any form of trade containing elements of harm (mafsadat) to society is prohibited in Islam. In conclusion, the Sharia economic law approach offers a strong ethical foundation to prevent the circulation of prohibited commodities and encourages the establishment of a more just and moral economic system.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Mufarrochah, Sylvia, Febri Falisa Putri, Achmad Murtadho, and Elsa Assari. "Etika Bisnis dalam Hukum Islam: Implikasi terhadap Praktik Bisnis Modern." JURNAL USM LAW REVIEW 8, no. 1 (2025): 17–32. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11365.

Full text
Abstract:
This research aims to analyze modern business practices within Islamic business ethics and the challenges and opportunities in implementing modern business practices from the perspective of business ethics in Islamic law. The implications of the application of Islamic business ethics in modern business practices can be seen in efforts to create a balance between profit and morality, as well as addressing socio-economic problems that often arise in today's business world, such as unfair distribution of wealth, exploitation of labor, and environmental damage. The urgency of this problem is increasingly relevant when today's business world prioritizes the principle of profitability which sometimes conflicts with ethical values. Phenomena such as market manipulation, monopolistic practices, and exploitation carried out by large companies show the importance of implementing business ethics in Islam that emphasizes balance and sustainability. Therefore, it is important to conduct a more in-depth study of how the principles of Islamic business ethics can be adapted and integrated into modern business practices so that they not only provide economic benefits but also provide broad social benefits to society. The implementation of these ethics can also help increase public trust in the business world and create a more equitable and sustainable business environment. This type of research will use a qualitative approach and literature analysis to analyze Islamic economic values and business ethics. The qualitative approach involves a thorough examination of primary and secondary sources related to Islamic economic principles and ethics. This process will include an analysis of texts related to the topic. Penelitian ini bertujuan untuk analisis terhadap praktik bisnis modern dalam etika bisnis Islam dan tantangan dan peluang dalam menerapkan praktik bisnis modern dalam perspektif etika bisnis dalam hukum Islam. Implikasi dari penerapan etika bisnis Islam dalam praktik bisnis modern dapat dilihat dalam upaya menciptakan keseimbangan antara profit dan moralitas, serta menanggulangi masalah sosial-ekonomi yang sering muncul dalam dunia bisnis saat ini, seperti ketidakadilan distribusi kekayaan, eksploitasi tenaga kerja, dan kerusakan lingkungan. Urgensi permasalahan ini semakin relevan ketika dunia bisnis masa kini mengedepankan prinsip profitabilitas yang kadang bertentangan dengan nilai-nilai etika. Fenomena seperti manipulasi pasar, praktik monopoli, serta eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan besar menunjukkan pentingnya penerapan etika bisnis dalam Islam yang menekankan pada keseimbangan dan keberlanjutan. Penting untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip etika bisnis Islam dapat diadaptasi dan diintegrasikan dalam praktik bisnis modern, agar tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat. Implementasi etika ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia bisnis dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. Jenis penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis pustaka untuk menganalisis nilai-nilai ekonomi dan etika bisnis Islam. Pendekatan kualitatif melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang terkait dengan prinsip-prinsip ekonomi dan etika Islam. Proses ini akan mencakup analisis teks-teks yang terkait dengan topik tersebut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Kasim, Adriandi. "Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Kegiatan Bisnis Islam." Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law 3, no. 1 (2023): 58. http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v3i1.2297.

Full text
Abstract:
Islam memberikan solusi atas segala macam persoalan rumit yang dihadapi umat manusia seperti materialisme, nasionalisme, ras, suku, dan agama. Islam memiliki caranya sendiri untuk memecahkan masalah ini, terutama dalam hal ekonomi dan aktivitas bisnis. Tulisan ini bertujuan untuk membahas penerapan prinsip-prinsip hukum Islam terhadap kegiatan ekonomi dan bisnis. Artikel ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif dengan mengumpulkan informasi dari beberapa buku serta Al-Qur'an. Bisnis Islam mencakup norma atau nilai hukum Islam yang melarang riba, perdagangan tidak adil, perlakuan tidak adil dan segala bentuk penindasan dan diskriminasi. Islam mengatur kegiatan ekonomi dan perdagangan. Dengan demikian, kegiatan bisnis syariah harus menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam agar tidak melanggar hukum Islam.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Disemadi, Hari Sutra, Mochammad Abizar Yusro, and Ali Ismail Shaleh. "Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Business Judgement Rule Doctrine." Jurnal Jurisprudence 10, no. 1 (2020): 127–45. http://dx.doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.11006.

Full text
Abstract:
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis Direksi BUMN yang dikriminalisasi akibat keputusan bisnis tersebut merugikan keuangan negara. Metodologi: Penelitian yang bersifat deskriptif ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengedepankan pada data sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum yang diberikan kepada Direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnisnya dapat berupa hak imunitas, yang mana dengan hak ini seorang Direksi BUMN dapat terlepas dari pertanggungjawaban pidana apabila Direksi tersebut dapat membuktikan bahwa keputusan bisnis yang telah diambil dan dijalankan telah sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang layak (business judgement rule) sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.Kegunaan: Hasil penelitian ini dimaksudkan agar dapat berkontribusi dalam literatur mengenai perlindungan hukum bagi keputusan bisnis Direksi BUMN yang telah dikriminalisasi.Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian terdahulu, pada penelitian ini menunjukkan business judgment rule doctrine dapat dipergunakan untuk menlindungi keputusan bisnis Direksi BUMN yang merugikan negara dan penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum keputusan bisnis Direksi BUMN setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Laha, Fatma, and Faissal Malik. "ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ANTARA PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA DAN PT. BERKAH KARYA BERSAMA." Humano: Jurnal Penelitian 10, no. 1 (2020): 447–56. http://dx.doi.org/10.33387/humano.v10i2.1503.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT. Berkah Karya Bersama, dan sejauhmana Kekuatan Hukum Putusan Badan Peradilan dan Badan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis .Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian bersifatdeskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan.Data yang digunakan adalah  data sekunder dengen menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, danbahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, studi peraturan danstudi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi analisis data dilakukandengan cara deskriptif dan kualitatif.Hasil Penelitian memunujukan dasar pertimbangan sengketa berdasarkan investment agreement PT. BKB berkewajiban merestrukturisasi hutang PT. CTPI dengan kompensasi PT. BKB berhak mendapatkan 75% saham penyertaan pada PT. CTPI. Klausul mencantumkan arbitrase sebagai jalur penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Namun, PT. CTPI membawa sengketa ke PN Jkt. Pst.dengan tudingan kepada PT. BKB telah melakukan PMH PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi sampai ke tingkat PK di MA yang tetap memenangkan PT. CTPI,sesuai kewenang PN jakarta pusat tidak berhak untuk memeriksan perkara tsb. Penyelesaian sengketa tsb adlh sengketa bisnis yang berhak adalah BANI sesuia kalusula yang terlah disepakati bersama. PT. BKB melakukan permohonan sengketa ke BANI, BANI memenangkan PT. BKB.  Kekuatan Hukum untuk mengdili perkara keBNI sangat repat dikaukan PT.BKB. sedangkan putusan PN Jakrata Pusat tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena itu MA membatalkan putusan nomor 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST. dengan deminkian putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Efriani, Rafina Shafa, and Yana Indawati. "Perlindungan Hukum Franchisee yang Belum Memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba." JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 4 (2024): 4177–84. http://dx.doi.org/10.54371/jiip.v7i4.4277.

Full text
Abstract:
Pelaku bisnis di era globalisasi selalu mencari cara baru untuk mengembangkan bisnisnya. Salah satunya dengan menjalankan pengembangan bisnis melalui system franchise. Bisnis dengan model franchise ini juga berkembang dengan cepat di Indonesia Pelaku bisnis franchise wajib punya legalitas Salah satunya ialah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Namun tidak semua franchisor punya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif Pengumpulan data didapat dengan studi kepustakaan serta wawancara. Dari hasil penelitian terlihat bahwa perjanjian waralaba tanpa adanya surat tanda pendaftaran waralaba ialah batal demi hukum. Perlindungan hukum apabila tidak memiliki surat tanda pendaftaran waralaba yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif yang dilaksanakan Dinas perdagangan setempat ialah dengan menjalankan pembinaan bisnis perdagangan dan sosialisasi perizinan. Perlindungan hukum represif yang dilaksanakan dinas perdagangan dengan menjalankan pengawasan dan penegakan hukum selain itu terdapat sanksi administratif.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Sahib, Welly Anwar Rulhaq, and Rian Khaeroni. "Analisis Bibliometrik dan Vosviewer Dampak Demokrasi Ekonomi: Penegakan Hukum Persaingan Bisnis di Indonesia." Jurnal Justice Aswaja 1, no. 2 (2022): 113–22. https://doi.org/10.52188/jja.v1i2.571.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dampak demokrasi ekonomi terhadap penegakan hukum persaingan bisnis di Indonesia melalui pendekatan analisis bibliometrik dan VOSviewer. Dengan memanfaatkan metode bibliometrik, penelitian ini mengidentifikasi tren penelitian terkini yang melibatkan demokrasi ekonomi dan penegakan hukum persaingan bisnis di Indonesia. Penerapan VOSviewer memberikan visualisasi yang komprehensif terkait hubungan dan perkembangan topik kunci dalam literatur. Temuan penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai dinamika kompleks antara demokrasi ekonomi dan penegakan hukum persaingan bisnis di konteks Indonesia. Metode pendekatan melibatkan analisis bibliometrik dengan memfokuskan pada publikasi ilmiah, termasuk artikel jurnal dan konferensi, yang terkait dengan hubungan antara demokrasi ekonomi dan penegakan hukum persaingan bisnis di tingkat nasional. Dengan menggali literatur yang relevan, penelitian ini memberikan kontribusi penting untuk pemahaman mendalam mengenai perkembangan terkini dalam penelitian ini. Hasil analisis VOSviewer juga memberikan gambaran visual yang berguna untuk memahami jaringan konsep dan topik utama yang berkaitan dengan dampak demokrasi ekonomi pada penegakan hukum persaingan bisnis di Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Nurhadi, Nurhadi. "TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS PERBANKAN SYARIAH." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, no. 2 (2019): 154–67. http://dx.doi.org/10.33059/jhsk.v14i2.1372.

Full text
Abstract:
Teori hukum progresif dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah sangat relevan dengan pemikiran Hans Kelsen tentang hukum bagi pembangunan konsep hukum progresif yaitu dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan bekerjanya hukum di masyarakat. Agar tewujud keseimbangan atau harmonisasi antara das sollen dan das sein. Pembangunan konsep hukum progresif tetap memerlukan control dari pemikiran Hans Kelsen tentang Teoori Hukum Murni. Bahwa bekerjanya hukum itu dapat keluar dari hukum, asas atau normanya (“rule breaking”). Namun dalam implementasinya tetap memperhatikan hukum yang sudah ada. Pengertian hukum dalam arti luas. Prioritas yang digunakan sedagai pedoman adalah peraturan perundang-undangan dan hukum adat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Bahwa dalam implementasinya hukum progresif masih terdapat kelemahan dari aspek manusianya, oleh karena itu sinergi penerapan hukum dengan memperhatikan nilai yang berlaku di antara para pihak dalam hal ini dapat digali dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan kemampuan yang mencakup 5 (lima) kecerdasan yaitu SQ, AQ, IQ, EQ dan CQ.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!