To see the other types of publications on this topic, follow the link: HUKUM PERDATA.

Journal articles on the topic 'HUKUM PERDATA'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'HUKUM PERDATA.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

M. Irsyad Arifin, Maulana Ira. "Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Hukum Perdata." Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 3, no. 2 (2022): 87–102. http://dx.doi.org/10.32505/lentera.v3i2.3536.

Full text
Abstract:
Sejarah positifisasi hukum perdata Islam pernah dilakukan oleh Pemerintahan Turki Usmani dalam memberlakukan Kitab Hukum Perdata Islam yang terdiri dari 1851 pasal. Disisi lain, ”positifisasi” hukum perdata Islam merupakan realisasi impian umat Islam sejak zaman dahulu, pada masa pemerintahan Hindia Belanda masih diterapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan terjemahan dari Borgelijk Wetbook (BW) karya Kolonial Belanda. Untuk saat ini, positifisasi Hukum Ekonomi Syariah sudah menjadi keniscayaan bagi umat Islam, mengingat praktek ekonomi syari’ah sudah semakin berkem
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Hidayat, Maskur. "HUKUM PERDATA PROGRESIF: PERUBAHAN DAN KESINAMBUNGAN PENEMUAN HUKUM DI BIDANG HUKUM PERDATA." Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 3 (2014): 269. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.3.3.2014.269-280.

Full text
Abstract:
Law is a tool that people can achieve order and the protection of basic human rights. Among others, the right to life and protection, both physical protection, protection of honor and decency and the protection of property rights or properties. The phrase that nothing is eternal except change undoubtedly also applies in the legal world. Every moment is always evolving human problems, as well as a method of conflict resolution must also keep abreast of developing issues. Became law at the center of media demands, namely the rule of law and sense of justice. On the side of the rule of law, justi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Marsha Aprilia Quisha, Ni Made, Anita Tresia Setiawan, Zakaria Ratulangi, and Annisa Safa Adira. "Hukum Acara Perdata." Journal of Comprehensive Science (JCS) 3, no. 4 (2024): 872–85. http://dx.doi.org/10.59188/jcs.v3i4.678.

Full text
Abstract:
Hukum bukanlah sekadar sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat, atau diketahui, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati. Maka itu, dapat dikatakan secara singkat bahwa hukum harus dilaksanakan. Dapatlah dikatakan bahwa setiap orang melaksanakan hukum. Bahkan, tidak jarang orang tanpa sadar telah melaksanakan hukum. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa pelaksanaan hukum bukan monopoli dari orang-orang tertentu saja. Pelaksanaan hukum materiil, khususnya hukum perdata materiil, dapat berlangsung secara diam-diam di antara para pihak yang bersangkutan tanpa bantuan pejabat atau instansi resm
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Saputri, Dea Mahara, and Abdul Azis. "Pentingnya Pembaharuan Hukum Dalam Kondisi Pluralisme hukum Perdata." Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2024): 131–40. https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45853.

Full text
Abstract:
Ditinjau dari segi keadaan pluralisme, hukum perdata di Indonesia belum mengalami perubahan ke arah yang bersifat unifikasi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berlaku secara nasional. Corak hukum perdata yang diterapkan masih tetap berpegang pada prinsip pluralistik yang terdiri dari sistem hukum perdata Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sistem hukum perdata adat dan sistem hukum perdata Islam. Dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu upaya pembaharuan hukum yang terarah dan terpadu, antara lain dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Fadilah, Haris, Nur Azmi As'syifa Munirah, and Rahmatul Magfirah. "Studi Komparatif Hukum Donor Sperma Perspektif Hukum Perdata Konvensional Dan Hukum Perdata Islam." Interdisciplinary Explorations in Research Journal 2, no. 2 (2024): 611–20. http://dx.doi.org/10.62976/ierj.v2i2.517.

Full text
Abstract:
Abstract: As technology develops in modern times, things that were unimaginable before can be done today. Reproductive matters are not spared by technology. Among its developments is artificial insemination with sperm donors, so that a woman can get pregnant without having to have direct sexual intercourse. This article aims to explore how Islamic and civil law compare on the implications of sperm donation. The method used in this research is qualitative with a normative approach. The results of this study indicate that the law of sperm donation in Indonesia is regulated, both according to Ind
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Halipah, Gisni, Dani Fajar Purnama, Bintang Timur Pratama, Budi Suryadi, and Fauzi Hidayat. "Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata." JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 16, no. 01 (2023): 138–43. http://dx.doi.org/10.59582/sh.v16i01.923.

Full text
Abstract:
Penelitian ini menganalisis "Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata" dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Metode yang digunakan adalah analisis normatif dengan mengacu pada teks hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menyoroti bahwa konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata memiliki dampak signifikan terhadap tanggung jawab ganti rugi dan pemulihan kerugian diluar ranah perjanjian.
 Kata Kunci: Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Tinjauan Yuridis
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Ginting, Yuni Priskila, Evan Hamonangan, Frity Felicia Anton, et al. "Perbandingan Mekanisme Pembuktian Kasus Hukum Waris dalam Perspektif Hukum Adat, Hukum Perdata, dan Hukum Islam." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 4, no. 01 (2025): 22–39. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1699.

Full text
Abstract:
Jurnal ini mengkaji perbandingan mekanisme pembuktian kasus hukum waris dalam tiga perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Hukum Adat, Hukum Perdata, dan Hukum Islam. Masing-masing sistem hukum ini menawarkan pendekatan yang berbeda terhadap pembuktian dalam kasus sengketa waris, berdasarkan norma dan nilai-nilai yang mereka anut. Hukum Adat menekankan pada pendekatan musyawarah dengan landasan tradisi dan kebiasaan lokal, sementara Hukum Perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat formal dan legalistik. Hukum Islam, di sisi lain, mendasarkan diri pada ketent
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Tarigan, Supriono. "SISTEM PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM PERDATA DALAM PENERAPAN HUKUM TENTANG KUASA ORANG MENINGGAL." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 2 (2023): 108. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3257.

Full text
Abstract:
Kedudukan Hukum Acara Perdata bertujuan agar masyarakat merasakan adanya kepastian hukum yaitu bahwa orang dapat mempertahankan haknya dengan baik, sedang orang yang melanggar hak orang lain itu, dapat digugat melalui Pengadilan, umumnya peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata itu bersifat memaksa, karena dianggap demi untuk kepentingan umum, agar kepentingan orang lain itu terlindungi jikalau ada pelanggaran atas hak orang Bagaimana sistem peradilan, hukum acara perdata, apabila salah penerapan hukum perdata terhadap seorang pemberi kuasa meninggal metode penelitian normatif, Bagaimana penyel
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Mukhtar, Sofyan. "Hukum Pembuktian Inggris." Jurnal Hukum & Pembangunan 16, no. 6 (2017): 557. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol16.no6.1230.

Full text
Abstract:
Hukum pembuktian yang akan diuraikan ini ialah hukum pembuktian dalam perkara perdata. Hampir semua literatur Inggris menulis dan menguraikan hukum pembuklian perdata inibersamaan dengan hukum pembuktian pidana. Oleh karenanya kadang-kadang dalam menjelaskan dan memberi contoh pembuktian perkara perdata sering digabungkan dengan pembuktian perkara pidana.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Yuliartini, Ni Putu Rai, and Nyoman Karina Wedhanti. "EFEKTIVITAS PENERAPANSMALL CLAIM COURTDALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA BAGI PELAKU UMKM DI KABUPATEN BULELENG." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 1 (2019): 77. http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16753.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji penerapansmall claim courtdalam penyelesaian perkara perdatadi Kabupaten Buleleng;dan(2)mengidentifikasi efektivitas penerapan small claim courtdalam menyelesaikan perkara perdata bagi pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen. Subjek dalam penelitian ini adalah pelaku UMKMdi Kabupaten Buleleng, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, dan Instansi Pengadilan Negeri Singaraja.Objek penelitian ini ada
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Adji, Oemar Seno. "HUKUM KEDOKTERAN ASPEK HUKUM PIDANA/PERDATA." Jurnal Hukum & Pembangunan 14, no. 4 (2017): 362. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol14.no4.1048.

Full text
Abstract:
Aspek Hukum Pidana/Perdata itu sekedar merupakan salah satu cabang Hukum (Pidana dan Perdata) yang meliputi Hukum Kedokteran, seperti Hukum Tata Usaha Negara ataupun Hukum Tatanegara, khususnya apabila ia menyangkut hak-hak subyektif bagi para dokter, para nje'dis, assisten ataupun hak dari para pasien. Himpunan dari peraturan-peraturan perundahg-undangan memberikan gambaran impressif mengenai Hukum Kedokteran, dengan undang-undang Pokok Kesehatan No. 6 tahun 1963 yang mengandung azas utama mengenai hak dari setiap warga negara untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan per
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Maulindayani, Maulindayani. "Eksistensi Dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 1, no. 1 (2021): 65–71. http://dx.doi.org/10.15294/ipmhi.v1i1.49859.

Full text
Abstract:
Hukum acara perdata merupakan hukum yang dipakai oleh orang Indonesia dalam menyelesaikan perkara perdatanya, dimana setiap perkara yang berkaitan dengan hukum perdata akan di sidang berdasarkan peraturan yang telah tertuang dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta dalam HIR dan RBg. Sampai saat ini Indonesia masih memakai peraturan yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda meskipun Indonesia telah lama merdeka, tapi belum juga di perbarui oleh warga Negara Indonesia. Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mengubah peraturan hukum perdata, tapi sampai sekarang masih belum ada ran
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Sitepu, Camelia Fanny. "SEJARAH HUKUM PERDATA DAGANG di INDONESIA: PENDEKATAN KEPUSTAKAAN." NIAGAWAN 7, no. 3 (2018): 95. http://dx.doi.org/10.24114/niaga.v7i3.11605.

Full text
Abstract:
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Puhi, Oyaldi, Rustam Hs Akili, Ibrahim Ahmad, Roy Marthen Moonti, and Muten Nuna. "Urgensi Beracara di Pengadilan Perdata Terhadap Hukum Acara perdata." PLENO JURE 10, no. 1 (2021): 25–37. http://dx.doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.554.

Full text
Abstract:
Hukum acara perdata merupakan hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperoleh hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan. Artikel ini ingin menjelaskan bagaimana mekanisme beracara di pengadilan perdata terhadap hukum acara perdata, dengan menggunakan metode penulisan secara normatif. Sebagai kesimpulan, artik
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Irdayanti, Irdayanti, and Ade Darmawan Basri. "Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata." Alauddin Law Development Journal 3, no. 1 (2021): 131–39. http://dx.doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14696.

Full text
Abstract:
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata dan perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan dat
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Tarigan, Supriono. "PENGARUH FILSAFAT DALAM PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM PERDATA DALAM PRAKTEK PERADILAN." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 1446. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3259.

Full text
Abstract:
Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah- masalah fungsi dan filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit. Metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (Rechtidee) sebagai perwujudan budaya. P
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Hamid Safri, Hasan. "Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang 52 BAHASA INDONESIA HUKUM SERAPAN DARI BAHASA ASING Bagian II." SUPREMASI HUKUM 15, no. 2 (2020): 52–64. http://dx.doi.org/10.33592/jsh.v15i2.442.

Full text
Abstract:
Pemahaman bahasa Indonesia hukum merupakan hal penting untuk pengembangan dan pemaharuan ilmu hukum di Indonesia sehingga bagi seseorang yang ingin belajar ilmu hukum dapat memahami teori-teori hukum yang berasal dari bahasa asing agar mampu memahami dan mengerti sehingga dapat berkontribusi. Bagi mahasiswa ilmu hukum yang mendapatkan Bahasa Indonesia, bahasa Belanda Hukum, Bahasa Inggris Hukum maka tulisan kajian ini sangat membantu mengingat bangsa Indonesia bekas jajahan Belanda sejak tahun 1596 dan Belanda adalah bekas jajahan Prancis dan Indonesia yang mayoritas Muslim menjadikan bahasa h
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Frahma, Elen Anedya. "Perkembangan Hukum Perkawinan Campuran: Perspektif Perbandingan Hukum Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam." Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 11, no. 2 (2024): 190–206. https://doi.org/10.34001/ijshi.v11i2.7078.

Full text
Abstract:
Artikel ini mengkaji perkembangan hukum perkawinan campuran di Indonesia dengan membandingkan perspektif hukum perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara konsep perkawinan campuran dalam hukum perdata Barat dan KHI, terutama dalam hal definisi, syarat, dan akibat hukumnya. Hukum perdata Barat cenderung lebih fleksibel dalam mengatur perkawinan campuran, sementara KHI memiliki batasan yang lebih ketat berdasarkan prinsip-prinsip huk
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Santoso, Sugeng. "KEKHUSUSAN HUKUM ACARA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL." Jurnal Jatiswara 34, no. 1 (2019): 11. http://dx.doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.189.

Full text
Abstract:
Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004 yang pada pokoknya menggunakan hukum acara perdata kecuali yang diatur khusus. Penggunaan hukum acara perdata tersebut setelah dianalisis ternyata tidak sesuai dengan hukum perburuhan. Karakteristik hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial berbeda dengan hukum acara perdata.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Santoso, Sugeng. "Kekhususan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial." JATISWARA 34, no. 1 (2019): 11–25. http://dx.doi.org/10.29303/jtsw.v34i1.189.

Full text
Abstract:
Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004 yang pada pokoknya menggunakan hukum acara perdata kecuali yang diatur khusus. Penggunaan hukum acara perdata tersebut setelah dianalisis ternyata tidak sesuai dengan hukum perburuhan. Karakteristik hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial berbeda dengan hukum acara perdata.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Mangara, Gerhard, and Tazqia Aulia Al-Djufri. "Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 4 (2022): 269–90. http://dx.doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.248.

Full text
Abstract:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bersumber pada Burgerlijk Wetboek peninggalan kolonial Belanda yang diresmikan melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Sejak saat itu, KUH Perdata menjadi rujukan utama dari hukum perdata di Indonesia dan tetap berlaku setelah Indonesia merdeka berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945. Namun demikian, sampai saat ini belum ada Undang-Undang KUH Perdata sebagai pengganti BW Hindia Belanda yang disahkan. Sebagai dasar hukum utama, terdapat beberapa permasalahan penting seperti ketidakjelasan status KUH Perdata di Indonesia apakah sebagai u
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Prihatin, Lilik, Mohammad Amin, and Darmawan Darmawan. "Implikasi Asas Proporsionalitas dalam Wanprestasi: Suatu upaya Mewujudkan Keadilan Substantif." JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 1 (2023): 186–94. http://dx.doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1357.

Full text
Abstract:
Asas proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum perdata yang berorientasi pada pemberian kesejajaran dan kesederajatan kedudukan dalam hubungan hukum. Dalam berbagai perbuatan hukum perdata, asas proporsionalitas menjadi hal penting khususnya dalam menegakkan keadilan susbtantif bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna dari asas proporsionalitas dalam hukum perdata sekaligus meneguhkan implikasi hukum asas proporsionalitas dalam perkara wanprestasi untuk mewujudkan keadilan susbtantif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum pri
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Ramelan, Soetomo. "PERANAN SURAT DALAM HUKUM PEMBUKTIAN." Jurnal Hukum & Pembangunan 17, no. 1 (2017): 6. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1226.

Full text
Abstract:
Pembuktian mempunyai peranan penting dalam proses yang harus diselesaikan oleh pengadilan baik dalam perkara-perkara perdata maupun pidana, dan berdasarkan pembuktian yang berhasil memberikan keyakinan kepada hakim suatu perkara perdata dapat dimenangkan. Cara-cara pembuktian diatur dalam hukum mengenai pembuktian, untuk perkara-perkara perdata di dalam buku keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer.), Reglement Indonesia yang telah diperbaharui (RID), dan Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg.).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Tsani, Miftah Ulumudin, and Muhammad Ridho Taufiq. "Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Dalam Rangka Penguatan Posisi Indonesia Pada Ruang Lingkup Internasional." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 5, no. 2 (2024): 153–65. https://doi.org/10.51749/jphi.v5i2.141.

Full text
Abstract:
Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional sangat penting untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Karena globalisasi yang intens telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, yang mengharuskan adanya kerangka hukum perdata internasional yang adaptif dan komprehensif. Metode yang dipilih untuk digunakan dalam penelitian karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pendekatan konseptual dan komparatif yang berfokus pada muatan hukum perdata internasional pada beberapa negara yang bertujuan untuk mengetahui
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Aritama, Randi. "PENIPUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA." SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 3 (2022): 728–36. http://dx.doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283.

Full text
Abstract:
Di dalam praktik hukum masih adanya pemahaman yang tidak seragam antara penipuan dalam hukum pidana dan penipuan dalam hukum perdata yang timbul dari suatu hubungan kontraktual, yang memang sebetulnya aspek tersebut sangat bersinggungan namun tetap berdiri pada domain hukum yang berbeda. Adanya suatu permasalahan hukum yang sebenarnya merupakan bagian dalam domain hukum privat (perdata) namun ternyata dimasukkan ke dalam domain hukum publik (pidana). Khususnya persoalan ingkar janji yang lahir dari hubungan kontraktual cenderung dianggap suatu penipuan berdasarkan hukum pidana. Aspek hukum pub
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Santoso, Moch. "Tinjauan Pustaka atas Prinsip Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan menurut Hukum Perdata Indonesia." YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2024): 42–53. http://dx.doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1171.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada tinjauan pustaka yang relevan. Melalui analisis literatur, penelitian ini menggali konsep keadilan yang diterapkan dalam sistem hukum waris di Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun dalam peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang warisan. Kajian ini juga mengeksplorasi perspektif dari para ahli hukum mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan, serta tantangan yang muncul dalam praktik hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Paramita, Anggita Mutiara. "INTERPRETASI ASAS REBUS SIC STANTIBUS DALAM KONTRAK PERDATA INTERNASIONAL." JLR - Jurnal Legal Reasoning 4, no. 2 (2022): 96–119. http://dx.doi.org/10.35814/jlr.v4i2.3600.

Full text
Abstract:
Interpretasi asas rebus sic stantibus pada kontrak perdata internasional merupakan judul dari penelitian ini. Adanya perbedaaan penerapan dalam kontrak perdata internasional yang ada maka dirumuskan dua masalah yakni bagaimanakah hakikat makna asas rebus sic stantibus dan bagaimana penerapan asas rebus sic stantibus pada kontrak perdata internasional. Metodologi penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normative. Ditemukan kesimpulan bahwa penerapan asas rebus sic stantibus dari praktiknya menggunakan dasar hukum dari Konvensi Wina 1969, Hukum Perdata yurisdiksi/wilayah tempat diselesaika
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Lubis, Ramiah. "Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat." Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 31. http://dx.doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2590.

Full text
Abstract:
ABSTRAKAdat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, yang merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa Bangsa yang bersangkutan dari abad kea bad. Oelh karena itu maka setia bangsa di dunia ini mempunyai adat kebiasaan sendiri-sendiri yang tidak sama dengan bangsa lainnya. Dalam kehidupan masyarakat adat terdapat hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat itu sendiri dimana kekuasaan dalam pengaturan hukum yang terbentuk disana sepenuhnya diatur oleh kepala adat berbeda dengan hukum barat yang terdapat pembagian hukum disana yaitu adanya pembagian hukum public dan hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Nur Azra, Dinda, Febby Annisa Qutrunnadaa, Yosua Simamora, Reza Dio Wijatmika, and Farahdinny Siswajayanthy. "Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2, no. 1 (2024): 65–69. http://dx.doi.org/10.61104/alz.v2i1.204.

Full text
Abstract:
Hukum perdata merupakan cabang hukum privat yang mengatur interaksi antara subjek hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan dan pembaharuan terhadap hukum perdata di indonesia beserta permasalahan eksekusi dan mediasi. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan perdata, seperti kekuatan pembuktian mengenai pembuatan akta asli
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

I Made Sudirga. "KEKUATAN PEMBUKTIAN SISTEM PENANDATANGANAN ELEKTRONIK PADA SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG DIDAFTARKAN SECARA ELEKTRONIK." Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 6, no. 1 (2024): 639–52. http://dx.doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8822.

Full text
Abstract:
penandatanganan elektronik pada sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan secara elektronik ditinjau dari sistem keperdataan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pembuktian dalam perkara perdata, khususnya di Indonesia tidaklah terlepas dari Buku keempat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai Pembuktian dan Daluwarsa. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Patuti, Taufik Akbar. "Perlindungan Hukum Bagi Hak Pengguna Jalan Dari Kelalaian Penyelenggara Jalan Melalui Civil Lowsuit Ditinjau Dari Hukum Perdata." Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (2024): 171–80. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1538.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi hak pengguna jalan terhadap kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara jalan melalui mekanisme gugatan perdata (civil lawsuit). Kelalaian dalam pemeliharaan dan penyelenggaraan jalan dapat menyebabkan kerugian material maupun non-material bagi pengguna jalan, sehingga diperlukan mekanisme hukum untuk melindungi hak-hak tersebut. Pendekatan hukum perdata digunakan untuk menganalisis tanggung jawab penyelenggara jalan berdasarkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, termasuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Peneli
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Mustari, Muh Yusuf, Muh Akbar, and Moh Yusuf Hasmin. "Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negaran dalam Pengambilan Aset dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata." Jurnal Kolaboratif Sains 5, no. 5 (2022): 256–64. http://dx.doi.org/10.56338/jks.v5i5.2417.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam pengambilan aset hasil korupsi melalui instrumen hukum perdata menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Dan untuk mengetahui mekanisme pengambilan aset hasil korupsi oleh Jaksa Pengacara Negara melalui jalur hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini adalah (1). Menganalisis Pengaturan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam pengambilan aset hasil korup
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Hanafiah, Mahmudi. "Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Perdata." Jurnal Al-Mizan 11, no. 1 (2024): 23–36. https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.833.

Full text
Abstract:
Apart from being rich in culture, Indonesia is also rich in religion and belief. Each religion has certain rules as a guide to life for each of its followers. Religious diversity will of course give rise to diverse rules in social life. This is what causes the need for Indonesian Positive Law which regulates the ins and outs of the lives of all citizens. Civil Law is one of the Positive Laws in Indonesia which regulates family life. Islam, as the religion with the most adherents in Indonesia, has special rules regarding family life which are contained in the Compilation of Islamic Law (KHI). T
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Gresnia, Enggel. "Hukum Perjanjian Pranikah dalam Pandangan Hukum Perdata." AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dah Hukum 2, no. 1 (2024): 62–70. http://dx.doi.org/10.32520/albahts.v2i1.3095.

Full text
Abstract:
Humans created by Allah SWT on this earth are basically social creatures and every human being lives side by side with one another. In writing this scientific paper, the author uses library research methods and also uses normative juridical research methods that examine various theories, concepts and legal principles and laws related to this research, where the legal material is Law Number 1 of 1974 concerning marriage. The problems in this paper are (1) What is meant by marriage, (2) What is meant by a prenuptial agreement, (3) The legal provisions of a prenuptial agreement in the view of civ
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Adelia Nova and Ade Fartini. "Hukum Perjanjian Pra Nikah Perspektif Hukum Perdata." Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2023): 8–15. http://dx.doi.org/10.55120/qadlaya.v3i1.1624.

Full text
Abstract:
Peristiwa hukum yang akan dilalui manusia yang terpenting adalah perkawinan. Perkawinan campuran di Indonesia, merupakan suatu fenomena yang tidak asing lagi Dasar hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia yaitu Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan juga di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata.Ketentuan dalam Hukum Perdata Internasional yakni dalam suatu permasalahan harus terdapat unsur asing di dalamnya, Hal ini tidak bisa diubah. Jika banyak syarat terpenuhi, yaitu jika melanggar "ketertiban umum" dan jika penggunaan undang-undang asing merupakan penyelundupan hukum, unsur asi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Dian Puspita Sari. "Feminisme dalam Perspektif Hukum Perdata Islam." ASA 7, no. 1 (2025): 46–58. https://doi.org/10.58293/asa.v7i1.130.

Full text
Abstract:
Feminisme merupakan gerakan yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam konteks hukum perdata Islam, konsep feminisme sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara feminisme dan hukum perdata Islam, serta melihat bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi dengan tuntutan kesetaraan gender tanpa menghilangkan nilai-nilai syariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan normatif dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahw
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Nubatonis, Orpa Juliana, Chatryen M. Dju Bire, Yossie M. Y. Jacob, Husni Kusuma Dinata, and Ariance Renda. "SOSIALISASI TENTANG PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM PERDATA DI DESA KUAKLALO KECAMATAN TAEBENU." Jurnal Abdi Insani 11, no. 3 (2024): 619–26. http://dx.doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i3.1722.

Full text
Abstract:
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk dibagikan kepada ahli warisnya. Di Indonesia, hukum pembagian warisan diatur oleh tiga sistem hukum: hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tim pengabdian masyarakat mengidentifikasi kurangnya pemahaman tentang pembagian warisan menurut hukum adat dan hukum perdata di Desa Kuaklalo. Solusi yang diusulkan adalah dengan memberikan penjelasan mengenai pembagian waris menurut hukum adat dan hukum perdata. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada mas
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

DERMINA DALIMUNTHE. "Komparasi Tentang Masa Iddah Antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023): 102–16. http://dx.doi.org/10.56874/el-ahli.v4i1.1265.

Full text
Abstract:
Masa tunggu setelah putusnya perkawinan baik yang disebabkan oleh kematian, perceraian, dan putusan pengadilan merupakan perbuatan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata yang memiliki perbedaan dan persamaan konsep, dengan tujuan untuk mengetahui secara menyeluruh tentang masa tunggu, temuan perbedaannya adalah lama masa tunggu 90 hari di KHI, dan 300 hari di KUH Perdata. Ketentuan masa iddah dalam KHI sangat jelas dan rinci dan dalam KUH Perdata sangat terbatas. Persamaan masa iddah dalam hukum Islam dan KUH Perdata adalah melarang perkawinan baru sebelum berakhirnya masa idd
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Salsabila Khairani, Febri Chairunisa, Adilla Syahroni Putri, and Stevri Iskandar. "ANALISIS HAK WARIS DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA: KAJIAN NORMATIF TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN WARISAN." Journal of Social and Economics Research 6, no. 2 (2025): 594–602. https://doi.org/10.54783/jser.v6i2.640.

Full text
Abstract:
Penelitian ini mengkaji hak waris dalam hukum perdata Indonesia dengan fokus pada sistem pembagian warisan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris perdata Indonesia menganut sistem individual, membagi ahli waris menjadi empat golongan, dan menerapkan konsep legitime portie. Prinsip kesetaraan gender ditegakkan dalam pembagian warisan, tanpa membedakan bagian antara ahli waris laki-laki dan p
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Sihotang, Daniel Steven, Yohannes Roymen Rado Gabe Purba, Alusianto Hamonangan, and Onan Purba. "KEDUDUKANI HUKUMI HAKI WARISI ANAKI ANGKATI MENURUTI HUKUM PERDATAI INDONESIA." JURNAL RETENTUM 4, no. 2 (2022): 197. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i2.2766.

Full text
Abstract:
Kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak waris berdasarkan hukum perdata pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak waris terhadap orang tua angkatnya. Orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak tidak terlantar. Bahwa proses pengangkatan anak dapat membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak juga dilakukan dengan melakukan atau mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri agar anak yang diangkat memperoleh ketetapan hukum hak mewarisi anak angkat tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Hariyanto, Budi. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)." IUS 8, no. 2 (2021): 28–42. http://dx.doi.org/10.51747/ius.v8i2.688.

Full text
Abstract:
Abstrak
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait status hak waris beda agama terletak pada Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Asman, Asman. "Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith." DIVERSI : Jurnal Hukum 7, no. 2 (2021): 217. http://dx.doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1353.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas tentang anak al-Laqith atau yang sering disebut pengangkatan anak dalam Islam, terutama mengenai ketentuan hukum dalam pembagian warisannya. Adopsi anak dalam hukum yang berlaku di Indonesia masih dalam perdebatan baik menurut hukum Islam maupun hukum Perdata Indonesia serta menjadi delematika bagi masyarakat Indonesia yang bergama Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbadingan hukum tentang hak waris anak al-liqath dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa persamaan dan perbedaa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Kuahaty, Sarah S. "PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA." SASI 17, no. 3 (2011): 53. http://dx.doi.org/10.47268/sasi.v17i3.365.

Full text
Abstract:
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan peme
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Aryati, Rika, Hamzah Vensuri, H. Muhammad Ridha, and Mazaya Zata Winanda. "Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata Dalam Hukum Acara Perdata." Journal of Social Science and Digital Marketing 3, no. 2 (2023): 47–62. http://dx.doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.670.

Full text
Abstract:
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang diselesaikan melalui prosedur kesepakatan oleh para pihak yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Penyelesaian didasarkan itikad baik dengan mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi melalui Pengadilan Negeri yang memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terikat pada prosedur yang formal yang harus dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan data sekunder b
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Lukmanto, Adam, and Munsharif Abdul Chalim. "Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Jurnal Akta 4, no. 1 (2017): 29. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i1.1550.

Full text
Abstract:
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dengan penelaahan kaidah hukum dan teori ilmu hukum. Wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dalam pembuatan wasiat sedangkan KUH Perdata diwajibkan mengikut sertakan Notaris. Persamaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Gautama, Sudargo. "MA dan Keanekaragaman Hukum Perdata." Jurnal Hukum & Pembangunan 17, no. 2 (2017): 163. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol17.no2.1302.

Full text
Abstract:
Adanya penjelasan pendirian dari Mahkamah Agung ini membesarkan hati kami. Sebagai pengajar pada Fakultas-fakultas Hukum berbagai Universitas dalam mata pelajaran yangkhusus mempersoalkan keanekaragaman hukum ini dan sikap yang sebenarnya harus diambil menghadapi problema-problema hukum yang ditirnbulkan karena hukum yang berbeda dibidang perdata ini, pendirian dari Mahkamah Agung sangat menyegarkan. Kesegaran ini diperlukan, oleh karena pada waktu akhir-akhir ini terdengar suara dari berbagai kalangan,yang menganggap "Hukum Antar Golongan" (yang mencakup "Hukum Antar Agama") sudah tidak ada t
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Alfarisi, MS, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, and Emir Adzan Syazali. "Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)." Legalitas: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 91. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan kontrak kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan Pasal 1320 KUH Perdata dalam Perjanjian Kerja bahwa Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat perjanjian kerja, sedangkan Pasal
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Suryati, Teguh Anindito, and Aris Priyadi. "Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 27, no. 1 (2025): 26–31. https://doi.org/10.51921/chk.c2y4ts87.

Full text
Abstract:
Hukum waris merupakan bagian hukum keluarga (kekeluargaan yang parental atau bilateral) dan juga merupakan bagian dari hukum perdata Indonesia, sehingga mengatur tentang tatacara pembagian waris, ketentuan yang dilarang termasuk diperbolehkan dalam proses pewarisan serta sengketa yang ditimbulkan akibat adanya peristiwa pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan ahli waris pengganti dan pembagian harta warisan jika ahli waris meninggal dunia lebih dahulu menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan pendekatan yu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Sari, Elinda, and Rahmawati Kusuma. "Keabsahan Perjanjian Kredit Dengan Fitur Shopee Paylater Pada Aplikasi Shopee." Private Law 2, no. 3 (2022): 540–48. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1532.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memganalisis konsep hukum perjanjian kredit jika ditinjau dari KUH dan hukum Islam serta bagaimana konsep perjanjian kredit Shopee PayLater pada aplikasi Shopee jika ditinjau dari KUH Perdata dan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian kredit pada Shopee PayLater jika ditinjau dari hukum perdata sudah sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata maupun peraturan terkait seperti aturan pelaksana dari Shopee PayLater,
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Firmanda, Hengki. "Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia." Jurnal Hukum Respublica 16, no. 2 (2018): 236–51. http://dx.doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1438.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian untuk menjelaskan hakikat ganti rugi (dhaman) berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan hukum normatif (legal research) dengan menfokuskan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan Indonesia menganut dual system dalam hal penerapan hukum ekonomi, yaitu hukum ekonomi syariah dan hukum perdata Indonesia. Implikasi dari dual system tersebut berpengaruh kepada seluruh aspek bisnis termasuk dalam konsep ganti rugi. Dhaman (ganti rugi) merupakan pemenuhan kewajiban berupa ganti kerugian oleh pihak yang
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!