Academic literature on the topic 'Indonesia. Badan Pertanahan'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Indonesia. Badan Pertanahan.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Indonesia. Badan Pertanahan"

1

Fitriana, Gita, and Abdul Mukmin Rehas. "PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN)." Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 2 (February 4, 2020): 27. http://dx.doi.org/10.24903/yrs.v9i2.150.

Full text
Abstract:
Tanah merupakan sumber daya yang menopang kehidupan manusia tidak jarang dengan kedudukan tanah yang sangat penting menyebabkan sengketa tanah antar manusia, oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda berperan dalam membantu penyelesaian sengketa secara damai untuk kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Mekanisme penyelesaian sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional harus mengedepankan mediasi yang bertujuan untuk mencapai keputusan mufakat dan tidak merugikan para pihak. Namun dalam menjalankan tugasnya dalam menangani sengketa pertanahan di Kota Samarinda, tidak jarang terjadi kendala-kendala yang harus dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Fitriana, Gita, and Abdul Mukmin Rehas Mukmin Rehas. "PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN)." Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 2 (November 22, 2017): 90. http://dx.doi.org/10.24903/yrs.v9i2.224.

Full text
Abstract:
Tanah merupakan sumber daya yang menopang kehidupan manusia tidak jarang dengan kedudukan tanah yang sangat penting menyebabkan sengketa tanah antar manusia, oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda berperan dalam membantu penyelesaian sengketa secara damai untuk kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Mekanisme penyelesaian sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional harus mengedepankan mediasi yang bertujuan untuk mencapai keputusan mufakat dan tidak merugikan para pihak. Namun dalam menjalankan tugasnya dalam menangani sengketa pertanahan di Kota Samarinda, tidak jarang terjadi kendala-kendala yang harus dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Mukmin, Abdul, and Andri Pranata. "Peran Kantor Pertanahan Kota Samarinda Dalam Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan." Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (September 8, 2020): 148–59. http://dx.doi.org/10.24903/yrs.v12i2.1014.

Full text
Abstract:
Tanah di Indonesia memiliki makna yang besar bagi masyarakat, hal ini disebabkan bahwa tanah bukan hanya sebagai tempat untuk bermukim atau membangun tempat tinggal, akan tetapi lebih dari pada itu tanah juga dijadikan sebagai objek untuk mata pencaharian masyarakat, Atas nilai kemanfaatan tanah yang begitu luar bisa baik bagi masyarakat maupun bagi negara, tanah juga menjadi objek vital dalam hal timbulnya sengketa atau konflik, atas dasar itulah pemerintah dalam upaya percepatan sengketa atau konflik pertanahan, menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kantor pertanahan kota samarinda dalam melakukan penyelesaian sengketa pertanahan dan untuk mengetahui kendala-kendala dari kantor pertanahan kota samarinda dalam melakukan penyelsaian sengketa atau konflik pertanahan. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, Sumber data pada penelitian ini menggunakan data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan metode penyajian dengan analisis deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan peneliti adalah dengan mengelola dan menganalisis data tersebut menggunakan analisis kualitatif. Luaran dari penelitian ini, yaitu publikasi ilmiah dan untuk pengayaan bahan ajar. peran kantor pertanahan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sangat besar dan sangat penting. Peran kantor pertanahan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sangat besar karena sejak awal dalam melakukan penyelesaian sengketa atau konflik tersebut, baik berdasarkan inisiatif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun berdasarkan pengaduan masyarakat, Kantor Pertanahan memiliki peran yang sangat penting mulai dari pemantauan dengan tujuan untuk mengetahui sengketa atau konflik yang terjadi, melakukan pelaporan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, melakukan pengumpulan data-data untuk mengetahui histori awal dari tanah tersebut sampai dengan terjadinya sengketa atau konflik, kemudian melakukan analisis data untuk mengetahui apakah sengketa atau konflik tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau bukan, hingga menerima perintah untuk menyelesaikan sengketa atau konflik yang terjadi. Dan Kendala-kendala Kantor Pertanahan dalam penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan, mulai dari kurangnya bukti-bukti dan kepercayaan masyarakat serta terbatasnya kewenangan yang dimiliki Kantor Pertanahan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Hasiah, Hasiah. "Analisis Yuridis Wewenang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Pengurusan Tanah di Indonesia." Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 6, no. 2 (December 18, 2020): 91–107. http://dx.doi.org/10.37567/shar-e.v6i2.186.

Full text
Abstract:
Penelitian ini merupakan kajian hubungan pemerintah pusat dan daerah terkait pengurusan tanah di Indonesia berdasarkan telaah yuridis. Adapun dasar teori yang digunakan adalah menurut Herbert G.Hick yang menyebutkan wewenang adalah adalah hak untuk melakukan suatu hal dan merupakan sumber kekuasaan yang sah. Oleh sebab itu, maka wewenang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan atas asas legalitas yang berlaku. Asas legalitas yang dimaksud dalam pengurusan tanah adalah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No.5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dari peraturan perundang-undangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan pengurusan tanah tidak lepas dari asas desentralisasi. Dalam UU No 23 Tahun 2014 pula terdapat (3) sub pengurusan tanah yang tidak ada kewenangannya pada pemerintah pusat dalam hal urusan tanah ulayat, tanah kosong dan penerbitan Izin yang diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintahan Daerah. Berdasarkan kajian Hukum Administrasi Negara, urusan perizinan dalam menguruskan tanah dilimpahkan kepada pemerintah Kabupaten (Gubernur atau Bupati) atau Badan Pertanahan Daerah dalam rangka meninjau kelancaran dan efesiensi waktu sedangkan dalam pelaksanaan fungsi yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 20 Tahun 2015 maka ruang lingkup urusan pertanahan yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 relatif lebih sempit dibandingkan dalam Peraturan Presiden 20 Tahun 2015.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Eliana, Eliana. "SISTEM ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK PERMOHONAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN." Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 7, no. 1 (September 14, 2017): 123. http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.595.

Full text
Abstract:
ABSTRAK Penelitian ini mengenai bagaimana sistem administrasi pelayanan publik yang efektif dan efesien seharusnya dilakukan Kantor Pertanahan bagaimana konsep efesien efektifitas sistem administrasi pelayanan publik terhadap permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 22 April 2013 Nomor 6 tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. BPN sebagaimana standar prosedur operasional pengaturan pelayanan (SPOPP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, fungsi yang dilaksanakan belum optimal, keberpihakan pelayanan terutama dibidang pertanahan, proses penyelesaian berbelit-belit dan mahal, Kesadaran pegawai Kantor pertanahan tentang Sapta Tertib Pertanahan masih kurang, sosialisasi prosedur pelayanan dan jenis-jenis pelayanan kurang di mengerti masyarakat, Apakah Kantor Pertanahan melaksanakan pelayanan Hak Atas Tanah yang efektif dan fesien. Penelitian ini menggunakan Metode dengan pendekatan socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer data sekunder, kemudian dianalisi dengan metode analisis kualitatif.Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa pelaksanaan sistem adminitrasi pelayanan publik terhadap permohonan hak atas tanah di kantor pertanahan masih banyak yang belum diketahui masyarakat, bagaimana kemudahan dan pelayanan yang telah tersedia, sumber daya manusia pada setiap pegawai dengan persoalan persoalan terkait permohonan hak atas tanah belum semuanya mumpuni sementara Kantor Pertanahan telah melakukan inovasi pelayanan dengan tehnologi dan inovasi sehingga proses pendaftaran permohonan hak atas tanah yang efektif dan efesien dapat terwujud melalui layanan Prima Excellent Service yaitu pelayanan One day Service, Quick Wins Service, Weekend Service, Non stop Service, dan One line Service. Saran dari penelitian ini kepada pemerintah agar selalu melakukan ceck and balance pada kantor kantor pertanahan mengenai pelayanan, kepada kantor pertanahan agar lebih solid dan inovatif demi mewujudkan sistem pelayanan publik yang efektif dan efesian, dan masyarakat agar datang sendiri ke kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan tanahnya sendiri, tanpa perantara atau calo. Kata Kunci: Sistem Administrasi pelayanan publik, Permohonan hak atas tanah, Kantor pertanahan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Sudiarto, Bambang. "SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UUPA." Al-Qisth Law Review 5, no. 1 (August 28, 2021): 1. http://dx.doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.1-43.

Full text
Abstract:
Sejak diundangkan dan diberlakukan UUPA pada tahun 1960, di dalam pertanahan berlaku kaiadah-kaidah hukium ditetapkan di dalamnya. Di antaranya kaidah-kaidah hukum dalam Pasal 21 UUPA, mengamanatkan (1) hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (2) oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.Tampak jelas dalam kaidah-kaidah hukum pasal di atas, diketahui berdasarkan kaidah hukum dalam UUPA yang dapat mempunyai hak milik atas tanah hanya Warganegara Indonesia saja. Meski begitu UUPA memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan badan-badan- hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, terbatas pada badan-badan hukum dengan bidang usaha sosial dan keagamaan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Wahyono, Eko Budi. "PEMIKIRAN PENGEMBANGAN SKKNI – IG UNTUK SURVEYOR KADASTER." Seminar Nasional Geomatika 2 (February 9, 2018): 419. http://dx.doi.org/10.24895/sng.2017.2-0.437.

Full text
Abstract:
<p>Tugas seorang Surveyor Kadaster tidak hanya sebatas melaksanakan survei dan pemetaan batas bidang tanah saja, melainkan juga harus memahami aspek hukum pertanahan dan tata laksana pendaftaran tanah. Maka penulisan makalah ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperluas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (SKKNI-IG) untuk Asisten Surveyor Kadaster dan Surveyor Kadaster. Makalah ini akan mengkomparasikan SKKNI – IG yang terdapat dalam konsensus KKNI bidang IG 2017 dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi. Serta perubahan dan penambahan SKKNI khususnya untuk kompetensi Asisten Surveyor Kadaster dan Surveyor Kadaster. Dari hasil komparasi didapatkan: kualifikasi kerja yang diharapkan dari SKKNI – IG seorang surveyor kadaster masih belum memenuhi kebutuhan dari kualifikasi kerja yang diharapkan oleh Peraturan Menteri Negara Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017. Kualifikasi kerja yang belum ada: Metode pengukuran dan pemetaan bidang tanah non-terestris, bidang hukum agrarian/pertanahan dan bidang tata laksana pendaftaran tanah materi survei, pengukuran dan pemetaan pertanahan.<strong></strong></p><p><strong>Kata kunci</strong>: Pengembangan, SKKNI, Surveyor Kadaster</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Mudjiono, Mudjiono. "Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 14, no. 3 (July 27, 2007): 458–73. http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss3.art6.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Habiba, Diyah Retno. "Perolehan Hak Milik Yang Berasal Dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara Bekas Hak Eigendom." Notaire 3, no. 3 (October 28, 2020): 327. http://dx.doi.org/10.20473/ntr.v3i3.22831.

Full text
Abstract:
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, sistem pertanahan di Indonesia masih menganut pada hukum adat dan hukum barat. Salah satunya hak eigendom yang setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hak eigendom ini sudah tidak berlaku lagi dan harus dikonversi sesuai dengan Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode normatif dengan melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, diketahui bahwa jual beli tanah menimbulkan perbuatan hukum pemindahan hak yang menganut asas tunai, riil dan terang. Selain itu, terdapat syarat sahnya jual beli yang harus dipenuhi guna menghasilkan akta jual beli sebagai alat bukti tertulis yang bersifat akta otentik. Mengenai prosedur perolehan hak milik atas tanah negara sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Dita, Anin. "Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara." Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 1, no. 1 (February 1, 2019): 19–35. http://dx.doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.254.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mengambil sumber data menggunakan hukum normatif, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif yang tertera dalam beberapa peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mempergunakan salah satunya dengan pendekatan perundang-undangan. Karena yang akan diteliti adalah perlindungan hukum keuangan negara dalam sektor penerimaan negara bukan pajak.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources

Books on the topic "Indonesia. Badan Pertanahan"

1

Wahid), Indonesia President (1999-2001 :. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 95 tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi, 2000.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Antinomi norma hukum pembatalan pemberian hak atas tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertanahan Nasional. Bandung: Utomo, 2006.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

CV, Mini Jaya Abadi. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor : 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional: Dilengkapi Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor : 354/KEP100.17.3/VIII/2014 tentang kewenangan pengesahan pejabat pembuat akta tanah yang tidak merangkap notaris, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor : 261/KEP.7.1/XI/2014 tentang sertifikasi hak atas tanah untuk masyarakat yang memiliki kartu keluarga sejahtera. Jakarta: CV. Mini Jaya Abadi, 2015.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Nasional, Indonesia Badan Pertanahan. Himpunan peraturan perundang-undangan Badan Pertanahan Nasional, Republik Indonesia tahun 2006-2009. [Jakarta]: Badan Pertanahan Nasional R.I., Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Jaya, BP Cipta. Perubahan atas peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (Peraturan Pemerintah R.I. no. 2 tahun 2013) dan perubahan atas peraturan menteri tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah (peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Republik Indonesia). Jakarta: CV. Cipta Jaya, 2013.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

CV, Novindo Pustaka Mandiri. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Dilengkapi UU RI no. 5 th. 1960 Ttg. Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU RI no. 20 th. 1961 Ttg. Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya, PP RI no. 38 th. 1963 ttg. penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, PP RI no. 40 th. 1996 ttg. hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah, Perpres RI no. 10 th. 2006 ttg. Badan Pertanahan Nasional, Perpres RI no. 36 th. 2005 ttg. pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Perpres RI no. 65 th. 2006 ttg. perub. Perpres no. 36 th. 2005, Keppres RI no. 55 th. 1993 ttg. pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Keppres RI no. 95 th. 2000 ttg. Badan Pertanahan Nasional, Keppres RI no. 10 th. 2001 ttg. pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan, Keppres RI no. 34 th. 2003 ttg. kebijakan nasional di bidang pertanahan, Peraturan Kepala Badan Nasional no. 3 th. 2007, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 1 th. 1994. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2012.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Nasional, Indonesia Badan Pertanahan, ed. Dasawarsa bhumibhakti adhiguna. [Jakarta: Badan Pertanahan Nasional, 1998.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography