Academic literature on the topic 'Indonesia. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Indonesia. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Indonesia. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup"

1

Manurung, Rangga Doli P., and Ayi Budi Santosa. "Akar Yang Menjalar: Peran Emil Salim Dalam Kementerian Pengawasan Pembangunan Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia 1972-1983." FACTUM: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah 8, no. 2 (2019): 199–212. http://dx.doi.org/10.17509/factum.v8i2.22150.

Full text
Abstract:
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis pada kajian sejarah Orde Baru, terutama mengenai Kementerian Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Kemudian ditemukan sebuah informasi bahwa Emil Salim adalah tokoh yang berperan dalam pembentukan kementerian ini dan setelahnya menjabat sebagai Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang pertama tahun 1978-1993, namun penulis membatasi kajian Peran Emil Salim dalam kementerian ini hanya pada periode pertama yakni pada tahun 1978-1983. Untuk itu akan sangat menarik jika peran Emil Salim dalam pembentukan Kementerian Peng
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Abduh, Muhammad. "Non-litigasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bagi Perusahaan di Indonesia." Jurnal Hukum Statuta 3, no. 2 (2024): 101–14. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9096.

Full text
Abstract:
Masalah lingkungan telah terjadi dalam lingkup global, baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Masalah lingkungan bukan hanya menjadi masalah negara-negara maju atau negara-negara terindustrialisasi, termasuk Indonesia. Upaya untuk mengatasi masalah lingkungan di negara-negara berkembang tidak memiliki pilihan lain selain melakukan pembangunan. Tanpa tingkat pembangunan, kualitas hidup manusia akan menurun, dan lingkungan akan semakin rusak. Pembangunan harus tetap dilakukan tanpa merusak lingkungan. Keseimbangan ini harus dipertahankan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Hapsari, Dwi Ratna Indri, Aditya Aji Syuhadha Ilmiawan, and Echaib Samira. "Non-litigation as An Environmental Dispute Resolution Mechanism in Indonesia." Indonesia Law Reform Journal 2, no. 1 (2022): 55–66. http://dx.doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.20756.

Full text
Abstract:
Environmental problems have occurred in the global scope, both developed and developing countries. Environmental problems are not only problems of developed countries or industrialized countries including Indonesia. Efforts to overcome environmental problems in developing countries have no other choice but to carry out development. Without the level of development, people will decline, and the environment will be increasingly damaged. Development must still be carried out without damaging the environment. This balance must be maintained in order to preserve the environment. Indonesia has been
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Gunawan, M. Wawan, and Muhammad Adib Alfarisi. "Eco-Pesantren: Perspektif Pengelolaan Lingkungan Pada Ponpes Salafi Abdussalam Kabupaten Kubu Raya." Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 9, no. 2 (2023): 299–309. http://dx.doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i2.1724.

Full text
Abstract:
Penerapan pemberdayaan ekonomi umat dengan hadirnya eco-pesantren sebagai ketahanan ekonomi mengakibatkan krisis lingkungan di perekonomian Indonesia, hal ini dapat diatasi berupa pengelolaan lingkungan melalui lembaga pendidikan sebagai fondasi untuk mengembangkan perekonomian yang baik. Tujuan penelitian ini untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang sehat dan alami melalui pengelolaan lingkunan hidup di Pondok Pesantren Salafi Abdussalam Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menganalisis pemberdayaan ekonomi melalui para santri untuk menciptak
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Yuliana, Sri. "PELANGGARAN HAK MANUSIA DALAM MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 41–62. http://dx.doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1661.

Full text
Abstract:
Hukum Lingkungan yang ketentuan pokoknya diatur dalam Undang- Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU. No 4 Tahun 1982 yang telah diganti menjadi UU No 23 Tahun 1997 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 32 tahun 2009 dengan menyesuaikan perkembangan zaman demi terciptanya sustainable development (pembangunan berkelanjutan). UU No.23 Tahun 1997 jo UU Nomor 32 Tahun 2009 mengandung berbagai ketentuan aspek hukum, yakni Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Marheni, Lily, and K. Lastrisa Maharani Sukmana Putri. "Interpretasi Evolutif Terhadap Asas Berkelanjutan dalam Memaknai Hak Penghidupan yang Layak dari Perspektif Hukum Tata Ruang." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 13, no. 4 (2025): 962. https://doi.org/10.24843/jmhu.2024.v13.i04.p15.

Full text
Abstract:
The aim of the study is to understanding and explore the meaning of the constitutional rights of Indonesian citizens to a decent living from a spatial planning perspective by evaluating policies and the implications of evolution interpretations of sustainable principles. Normative legal research methods are used with several approaches such as legislation, concepts, analytical, philosophy, and cases. The results of the study show that Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia concerning the right to a decent living has an important position in development a
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Ari Atu Dewi, Anak Agung Istri. "Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 2 (2018): 163. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.163-182.

Full text
Abstract:
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan sumber daya laut. Potensi ini tentu dapat dimanfaatkan bagi peningkatan dan percepatan pembangunan ekonomi nasional. Pemanfaatan sumber daya laut secara optimal dan proporsional juga niscaya dapat membantu masyarakat pesisir untuk lepas dari jeratan taraf hidup kemiskinan. Pengelolaan pesisir telah diatur dalam UU 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 40/PERMEN-KP/2014 tentang Peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penge
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Maulidina, Putri, and Dony Kusuma. "KETIDAKTAATAN PEMBAYARAN OVERDIMENSION OVERLOADING DRIVER KENDARAAN YANG BERIMPLIKASI PADA KERUSAKAN JALAN ALTERNATIF DESA." LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 1, no. 2 (2022): 138–52. http://dx.doi.org/10.23920/litra.v1i2.584.

Full text
Abstract:
ABSTRAK
 Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak pemerintah c.q dinas perhubungan atau pihak-pihak terkait terhadap adanya ketidaktaatan pembayaran overdimension overloading driver kendaraan yang berimplikasi pada kerusakan jalan alternatif desa. Relevansi penelitian ini memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan negara juga menjadikan keresahan di lingkungan masyarakat yang terdampak Sebagaimana Peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 pasal 67 terkait dengan kewajiban melestarikan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis nor
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Pedhiena, Ginta Pedhiena. "KEWENANGAN KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 13 (2011). http://dx.doi.org/10.30996/dih.v7i13.254.

Full text
Abstract:
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang diatur lebih detail pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Sedangkan Transportasi Udara di Indonesia ditangani oleh Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Pehubungan adalah salah satu keme
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Rembet, Rodrigo Christopher. "PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT DEKLARASI STOCKHOLM 1972." LEX ET SOCIETATIS 8, no. 4 (2020). http://dx.doi.org/10.35796/les.v8i4.30908.

Full text
Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup dari Deklarasi Stockholm 1972 dan bagaimana penerapan lingkungan hidup Deklarasi Stockholm di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengelolaan lingkungan hidup sesuai deklarasi Stockholm 1972 didasarkan pada pendekatan hukum internasional ekologi Internasional Envinromental Law Approach. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi li
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!