Journal articles on the topic 'Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Ukas, Ukas, and Zulkifli Zulkifli. "Implementasi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terhadap Rule Of Reason (Studi di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah II Kota Batam)." Jurnal Cahaya Keadilan 9, no. 2 (2021): 16–30. http://dx.doi.org/10.33884/jck.v9i2.4514.

Full text
Abstract:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebenarnya tidak lepas dari krisis moneter yang kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi yang melanda Indonesia dipertengahan tahun 1997, dimana pemerintah didasarkan bahwa sebenarnya Fundamental ekomoni Indonesia terjadi karena beberapa kebijakan pemerintah di beberapa sektor ekonomi yang kurang tepat yang menyebabkan pasar menjadi terdistorsi (penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Dunia persaingan usaha adalah dunia yan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Hidayat, Muhammad Fajar. "POLITIK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA." Jurnal Cahaya Keadilan 5, no. 1 (2017): 78. http://dx.doi.org/10.33884/jck.v5i1.913.

Full text
Abstract:
Sebagai reaksi terhadap maraknya kegiatan konglomerasi, sejak tahun1980’an di Indonesia, masyarakat selanjutnya menuntut dikeluarkannyaUndang-Undang Anti Monopoli atau Antitrust Law. Selain itu tuntutandibuatnya perangkat hukum Anti Monopoli karena terdapat penguasaanbisnis pada sentralisme kekuasaan yang disinyalir kuat mengandung praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun yang menjadi tujuan dalampenelitian ini yaitu untuk mengetahui politik hukum persaingan usaha diIndonesia dan yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Hotana, Melisa Setiawan. "INDUSTRI E-COMMERCE DALAM MENCIPTAKAN PASAR YANG KOMPETITIF BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA." Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1 (2018): 28. http://dx.doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1754.

Full text
Abstract:
Electronic Commerce, yang dikenal sebagai E-commerce adalah kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen, penyedia layanan, dan agen pemasaran dengan menggunakan jaringan komputer, yaitu Internet. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur mengenai transaksi yang dilakukan melalui media elektronik. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa pelaku usaha adalah perorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis mereka di Ind
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Lubis, Diana. "PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PENGUASAAN ATAS JASA OPERATOR KARGO DAN POS (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018)." Jurnal Ilmiah METADATA 5, no. 2 (2023): 77–90. http://dx.doi.org/10.47652/metadata.v5i2.370.

Full text
Abstract:
Hukum persaingan usaha sebenarnya mengatur tentang pertentangan kepentingan antar pelaku usaha merasa dirugikan oleh tindakan dari pelaku usaha lainnya. Hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018adalah PT. Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga akibat dari
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Sirumapea, Alfonso, Iman Santoso, and Abunawas Abunawas. "Penerapan Unsur Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Penjualan Tiket Umroh oleh PT. Garuda Indonesia Persero)." JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 5 (2022): 1353–60. http://dx.doi.org/10.54371/jiip.v5i5.564.

Full text
Abstract:
Penelitian ini merupakan kualitatif dengan Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder yang bersumber dari beberapa referensi lokal, nasional, maupun internasional agar dapat mengungkap permasalahan berkaitan dengan: 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persfektif undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan udaha tidak sehat? (2) Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Siswanto. "Konsep Aktualisasi Peran Hukum Persaingan Usaha Dalam Pasar E-Commerce di Era 5.0 di Indonesia." JUSTITIABLE - Jurnal Hukum 6, no. 2 (2024): 106–28. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.723.

Full text
Abstract:
Abstrak Dalam perkembangannya, kasus persaingan usaha tidak sehat telah memasuki kerangka terkecil sendi-sendi pasar E-Commerce, salah satu contohnya adalah ditemukannya salah satu E-commerce yang melakukan praktik predatory pricing sehingga merugikan penjual dan konsumen lainnya. dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan amanat undang-undang, maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang bertugas melakukan pengawasan terhadap usaha yang dilakukan di pasar konvensional dan pasar e-commerce, dengan peran sentr
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Tarmizi, Tarmizi. "ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2019." Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 8, no. 1 (2022): 151–60. http://dx.doi.org/10.37567/shar-e.v8i1.986.

Full text
Abstract:
Seiring dengan Era Reformasi, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam bidang hukum ekonomi dan bisnis, yang ditandai antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang tersebut telah diatur sejumlah larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya, dengan harapan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam berusaha. Ketentuan Undang-Undang itu sejatinya sudah cukup baik dalam menga
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Azizah, Rika, Rika Azizah, Dr Jacobus Jopie Gilalo, and R. Yuniar Anisa. "Fungsi Dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha." Karimah Tauhid 2, no. 3 (2023): 697–707. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i3.8789.

Full text
Abstract:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi bisnis dan mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berfungsi sebagai lembaga quasi-judicial dengan wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus tersebut. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab untuk memutus rantai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti diskriminasi, eksploitasi platform terhadap supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi domi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Ifin Rizky Al Qawiy. "Analisis Yuridis Kepatuhan Proses Merger antara Gojek dan Tokopedia Ditinjau dari UU Perseroan Terbatas dan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3 (2025): 2659–68. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3676.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan proses merger antara Gojek dan Tokopedia berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Merger antara Gojek dan Tokopedia, yang dikenal sebagai GoTo, merupakan salah satu aksi korporasi berbentuk merger terbesar di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumen terkait hukum yang relevan. H
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Cholil, Mochamad, and Rhido Jusmadi. "Analisis Penguasaan Produksi Garam PT Garam (PERSERO) berdasarkan Prespektif Ketentuan Pengecualian." Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 1 (2023): 32–43. http://dx.doi.org/10.55869/kppu.v3i1.53.

Full text
Abstract:
Garam (Persero) merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri produksi dan pemasaran garam tertua di Negara Republik Indonesia. Keberadaan PT. Garam (Persero) sebagai pelaku usaha hingga saat ini diduga telah melakukan penguasaan produksi garam nasional. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar kewenangan yang dimi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Nugrahaningsih, Syarifah Nurul Maya. "Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha." Jurist-Diction 2, no. 2 (2019): 723. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i2.14261.

Full text
Abstract:
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, terdapat sebuah pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut terhadap pengambilalihan aset Uber Indonesia oleh Grab Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pengambilalihan aset dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan dampak pengambilal
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Rivaldi, Shafira Adelia Radiska, and Ivan Imam Efendi. "Rekonstruksi Pemberantasan Kartel Melalui Leniency Program Dalam Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional." Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (2023): 95–103. http://dx.doi.org/10.61084/jsl.v4i01.68.

Full text
Abstract:
Konsep Leniency Program merupakan suatu upaya dalam memberantas kartel yang merupakan tindakan pelaku usaha yang melaporkan secara sukarela dan mandril kegiatan kartel sehingga data dibebaskan dari sanksi atau mendapatkan pengurangan sanksi. Pada prakteknya, Leniency Program telah diimplementasikan oleh banyak negara. Namun, Indonesia belum menerapkan secara efektif program ini dan masih menggunakan sistem penanganan yang lama dengan tingkat kesuksesan rendah. Tujuan dari kepenulisan ini adalah untuk mengetahui seberapa urgensi Leniency Program dalam memberantas praktik kartel di Indonesia. Me
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Sinaga, Irene Puteri A. S., Gerhan Muhammad Rizky, and Khoirul Sodikin. "Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi." Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 1 (2024): 1–12. http://dx.doi.org/10.54957/jolas.v4i1.594.

Full text
Abstract:
Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi. Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergantung kepada sistem digital tak luput juga aktivitas ekonomi, yang mana akibat hal tersebut melahirkan banyak tantangan baru bagi para pelaku usaha. Dengan adanya dinamika yang baru membuat pola persaingan usaha semakin kompleks dan perlu regulasi yang mumpuni untuk dapat menopang hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tantangan persaingan usaha dan hukum persaingan usaha di era digitalisasi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Hartana, Hartana. "PENGATURAN PEMBATASAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 1 (2022): 233–43. http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44062.

Full text
Abstract:
Berkenaan dengan pertumbuhan bisnis pertambangan batubara di Indonesia tentunya harus diimbangi dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis Pengaturan Pembatasan Ekspansi Perusahaan Group di Sektor Pertambangan Batubara Ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris, yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjut
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Apriani, Desi, and Syafrinaldi Syafrinaldi. "Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dengan Perlindungan Konsumen." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 14–33. http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v4i1.14-33.

Full text
Abstract:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengecualikan pelaku usaha kecil yang berarti larangan menurut undang-undang tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Larangan ini menimbulkan pro-kontra sejak pembahasan RUU di tahun 1998. Di sisi lain Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari perilaku pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, dimana kerugian konsumen salah satunya disebabkan oleh persaingan usaha tidak sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pengecu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Lesmana, Richelle Bertha Felicia Adi, Hendra Haryanto, and Grace Sharon. "Praktik Diskriminasi Pemilihan Mitra Usaha." Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 6, no. 2 (2024): 1–11. http://dx.doi.org/10.37893/krisnalaw.v6i2.907.

Full text
Abstract:
Perusahaan berada dalam permasalahan pada waktu melakukan praktik diskriminasi yaitu dengan membeda-bedakan dalam memilih perusahaan yang akan dijadikan rekanan atau mitra usaha di antara perusahaan yang sejenis tanpa alasan yang jelas yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini dilakukan terhadap PT. Garuda Indonesia Tbk, yang telah memilih mitra usahanya dengan memberikan prioritas khusus hanya kepada 5 (lima) perusahaan tertentu, yaitu mengenai penjualan tiket pesawat untuk umrah. Dengan dilakukannya pemberian prioritas khusus ini hanya menguntungka
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Rohmat. "Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai Instrumen Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital." Jurnal Persaingan Usaha 2, no. 2 (2022): 118–26. http://dx.doi.org/10.55869/kppu.v2i2.76.

Full text
Abstract:
Era digital membawa perubahan dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang tadinya dilakukan secara konvensional menjadi daring dalam pelaksanaannya. Perkembangan transaksi di pasar digital menjadi lebih banyak di era pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut membawa implikasi terhadap pelaksanaan pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengakomodir penegakan hukum terhadap pelaku usaha di pasar digital. Penulisan bertujuan untuk; pertama, mengeta
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Delfina, Dinda. "Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat." Journal Of Human And Education (JAHE) 5, no. 2 (2025): 432–41. https://doi.org/10.31004/jh.v5i2.2439.

Full text
Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha, seperti kartel dan monopoli, menunjukkan bahwa tanpa adanya pemahaman yang benar dan mekanisme pengawasan yang efektif, persaingan dapat menjadi tidak adil dan merugikan pihak-pihak tertentu, terutama konsumen. Metode pelatihan merupakan kerangka penting yang digunakan untuk memastikan bahwa peserta dapat menyerap dan memahami materi secara efektif. Dalam konteks pelatihan tentang hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Sapitri, Retno Galuh, and Ida Kurnia. "Dampak Praktik Predatory Di Tiktok Terhadap Pasar Digital Indonesia: Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999." Jurnal Pendidikan Indonesia 6, no. 1 (2025): 203–14. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i1.7093.

Full text
Abstract:
Struktur penguasaan pasar yang ditinjau oleh Undang-Undang Persaingan Usaha, serta praktik penguasaan pasar oleh toko e-commerce TikTok. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditemukan bahwa: 1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, mengatur penguasaan pasar. Pada Pasal 20, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan jual di bawah harga pasar, seperti harga predatory pricing, yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. 2) Praktik penguasaan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Rusmiati, Nunung, and Sudarto Sudarto. "TINJAUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ANTARA AGEN PERJALANAN (TRAVEL) ONLINE DENGAN AGEN PERJALANAN KONVENSIONAL DALAM PENJUALAN TIKET PENERBANGAN." IBLAM LAW REVIEW 4, no. 2 (2024): 174–82. http://dx.doi.org/10.52249/ilr.v4i2.506.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait persaingan usaha tidak sehat antara agen perjalanan online dan agen perjalanan konvensional dalam penjualan tiket penerbangan di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, munculnya agen perjalanan online telah memberikan dampak signifikan terhadap agen perjalanan konvensional, terutama dalam hal harga dan distribusi tiket penerbangan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus yang berkaitan dengan persaingan usaha
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Kurniawan, Kurniawan. "Bukti Tidak Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kartel." JATISWARA 34, no. 3 (2019): 212–22. http://dx.doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.211.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan bukti tidak langsung dalam penyelesaian Perkara Kartel di Indonesia. Bukti tidak langsung dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyelesaian sengketa Kartel adalah sebagai bukti tambahan dan bukan merupakan bukti utama. Untuk memecahkan dan menyelesaikan kasus-kasus kartel di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak bisa hanya mengandalkan bukti tidak langsung saja. Hal ini karena bukti tidak langsung dalam Undang-Undang Persaingan Usaha meru
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Imamudiin, Soffan Fajar. "Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement." Jurist-Diction 4, no. 1 (2021): 331. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24306.

Full text
Abstract:
Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut terny
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Imamudiin, Soffan Fajar. "Indikasi Perjanjian Tertutup Pada Android Mobile Aplication Distribution Agreement." Jurist-Diction 4, no. 1 (2021): 331. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24306.

Full text
Abstract:
Perkembangan teknologi telah membawa peradaban manusia ke era revolusi industri. Era tersebut memunculkan pola bisnis yang dinamis dan berusaha menerobos hukum yang ada, termasuk pada aspek hukum persaingan usaha. Google sebagai perusahaan teknologi raksasa asal Amerika, telah melakukan ekspansi bisnis ke seluruh negara di dunia. Lewat Android Mobile Aplication Distribution Agreement (MADA), Google telah mensyaratkan ketentuan pemuatan berbagai aplikasi buatannya ke dalam ponsel pintar, bersamaan dengan pembelian Android oleh produsen ponsel pintar tersebut. Ketentuan perjanjian tersebut terny
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Darmiwati and Siti Rahmah. "KPPU'S ROLE IN ENFORCEMENT OF BUSINESS COMPETITION LAW IN E COMMERCE TRANSACTIONS." JURNAL HUKUM DAS SOLLEN 8, no. 2 (2022): 312–25. http://dx.doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2249.

Full text
Abstract:
Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan salah satunya kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet (elektronik commerce atau di singkat e-commerce). model perdagangan saat ini semakin mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan transaksi dalam perdagangan tidak lagi bertemu secara langsung, tetapi, perdagangan kini beralih melalui media elektronik Potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat di bidang e-commerce pada dasarnya memang sangat mungkin untuk terjadi. Penggunaan media internet dalam transaksi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Irani Qotrunnada Kahfi, Aruna, Ikarini Dani Widiyanti, and Emi Zulaiha. "Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022." JURNAL RECHTENS 13, no. 1 (2024): 1–20. http://dx.doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2458.

Full text
Abstract:
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama pelaku usaha lainnya dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar sehingga
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Kartika, Ayu Adhira. "Larangan Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus Di Bandar Udara Juanda Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha." Jurist-Diction 2, no. 6 (2019): 1979. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i6.15925.

Full text
Abstract:
Perusahaan angkutan sewa khusus dapat menjalankan usahanya dalam wilayah perkotaan, termasuk bandar udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Namun, pada faktanya, sejak tahun 2016 hingga kini, angkutan sewa khusus dilarang beroperasi di beberapa bandar udara, salah satunya yaitu Bandar Udara Juanda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah terdapat indikasi persaingan usaha tidak sehat sehubungan dengan adanya larangan pengoperasian angkutan sewa khusus di Bandar Udara Juanda tersebut. G
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Enno Selya Agustina, Relys Sandi Ariani, and Nada Hasnadewi. "Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat." Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (2023): 13–20. http://dx.doi.org/10.61084/jsl.v4i01.61.

Full text
Abstract:
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Melihat persaingan usaha di Indonesia semakin ketat, maka seorang pengusaha menggunakan cara kolaborasi yaitu kemitraan. Kemitraan ini dilakukan antar perusahaan satu dengan yang lain. Namun, hal ini dapat memicu persaingan usaha tidak sehat diantara keduanya karena adanya kepentingan masing-masing. Mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik M
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Ningsih, Ayup Suran. "Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 207. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.207-215.

Full text
Abstract:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil. Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. Semua tindakan pelaku UMKM dikecualikan oleh Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

M. Raihan Mappuji and Lingga Wisnu Wardana. "Fintech Competition Compliance: Analisis Pelaku Usaha Fintech dalam Menjalankan Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU." Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (2023): 43–59. http://dx.doi.org/10.61084/jsl.v4i01.64.

Full text
Abstract:
Perkembangan teknologi keuangan (Fintech) telah membawa dunia ke zaman yang baru dalam pelaksanaan aktivitas bisnis. Perusahaan dan individu yang menggunakan perkembangan teknologi fintech di sektor swasta dalam upaya menciptakan inovasi, akan tetapi bersamaan dengan inovasi tersebut juga timbul persaingan usaha antara pelaku usaha fintech dan potensi praktik monopoli. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menciptakan program kepatuhan persaingan untuk memastikan perusahaan mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Rohaedi, Rosalia Alima Utami, and Elisatris Gultom. "Penegakan Hukum Pada Perjanjian Wilayah Menurut Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." Binamulia Hukum 13, no. 1 (2024): 25–33. http://dx.doi.org/10.37893/jbh.v13i1.659.

Full text
Abstract:
Di Indonesia, pelaku usaha secara inheren terkait dengan persaingan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka menstimulasi ekonomi pasar. Konsumen akan memperoleh manfaat dari meningkatnya persaingan usaha melalui pilihan produk yang lebih beragam dan harga yang kompetitif. Oleh karena itu, entitas komersial berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka dengan mengerahkan upaya maksimal untuk mendapatkan pendapatan yang besar. Keterlibatan Pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha dibatasi melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melaran
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Kemal Kusuma Wardana and Anna Maria Tri Anggraini. "PENYALAHGUNAAN PENGUASAAN PASAR TERHADAP PELAKU USAHA LAIN DI PELABUHAN YOS SUDARSO AMBON BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA." Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (2023): 1541–53. http://dx.doi.org/10.25105/refor.v5i4.18690.

Full text
Abstract:
Kegiatan yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana bentuk tindakan penyalahgunaan penguasaan pasar yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bagaimana KPPU menerapkan adakah pelanggaran terhadap Pasal 19 UU 5/1999 dalam Putusan Perkara KPPU No. 29/KPPU-L/2020.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Nur Hayati, Adis. "Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 109. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.109-122.

Full text
Abstract:
Peningkatan jumlah dan nilai transaksi e-commerce di Indonesia setiap tahunnya telah mendorong semakin terbukanya peluang terjadinya tindakan anti persaingan usaha pada sektor bersangkutan. Tulisan ini kemudian mengkaji mengenai bagaimana kondisi tantangan penegakan hukum persaingan usaha pada sektor e-commerce di Indonesia serta bagaimana peranan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada sektor tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan penegakan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Rihardi, Satrio Ageng, and Arnanda Yusliwidaka. "TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PERUSAHAAN KELOMPOK TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT." Literasi Hukum 6, no. 1 (2022): 128–44. http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i1.5698.

Full text
Abstract:
Perusahaan merupakan bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan jenis usaha yang dilaksanakannya. Perusahaan di Indonesia semakin menjamur di berbagai daerah salah satunya dikenal adanya perusahaan kelompok. Perusahaan kelompok atau lebih dikenal dengan sebutan konglomerasi merupakan topik yang selalu menarik perhatian, karena pertumbuhan dan perkembangan perusahaan kelompok yang tidak terkendali dapat menimbulkan monopoli terhadap suatu jaringan usaha. Secara hukum dan unsur dari perusahaan kelompok memiliki tanggung jawab perusahaan baik dari sisi yuridis dan sisi ekonomi. Ji
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Mustamin, Mustamin. "ANALISIS HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN." Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam 6, no. 1 (2024): 57–72. http://dx.doi.org/10.47435/asy-syarikah.v6i1.2664.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan menganalisis hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui metode studi library. Dengan menggunakan data sekunder yaitu dari sumber bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan dari sumber bahan hukum sekunder seperti konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Sabrina, Alifa Nurin. "Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Pengawasan Pengambilalihan Saham dalam Hukum Persaingan Usaha." Jurist-Diction 3, no. 4 (2020): 1285. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i4.20207.

Full text
Abstract:
Definisi mengenai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mencakup Pelaku Usaha yang didirikan serta berkedudukan atau sepanjang melakukan aktifitas usaha di Indonesia. Definisi pelaku usaha tersebut masih terlalu sempit dan justru menjadi penghambat dalam penegakan hukum persaingan usaha apabila terjadi praktik anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha dari luar wilayah Indonesia, yang memiliki dampak bagi iklim persaingan usaha Indonesia. Maka dari itu diperlukan penerapan Prinsip Ekstrateri
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Gunawan, Syahril. "Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan oleh Traveloka Terhadap AirAsia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha." Jurist-Diction 4, no. 1 (2021): 351. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24307.

Full text
Abstract:
Hukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam maskapai penerbangan yang tiketnya dengan mudah didapatkan di b
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Gunawan, Syahril. "Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan oleh Traveloka Terhadap AirAsia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha." Jurist-Diction 4, no. 1 (2021): 351. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24307.

Full text
Abstract:
Hukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam maskapai penerbangan yang tiketnya dengan mudah didapatkan di b
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Suparji, Suparji, and Akhmad Ikraam. "KASUS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PT TEMASEK HOLDINGS." Jurnal Magister Ilmu Hukum 1, no. 2 (2021): 1. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v1i2.731.

Full text
Abstract:
<p>Abstrak-Kasus Temasek Holdings Pte., Ltd. Merupakan salah satu dari banyak kasus kepemilikan silang atas saham yang terjadi di Indonesia. KPPU sebagai lembaga Pengawas Persaingan Usaha berwenang dalam memeriksa dan memutuskan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, adanya beberapa celah hukum dalam peraturanperaturan tersebut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya berdampak pada keseimbangan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaianpenyesuaian yang m
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Puspaningrum, Galuh, Ikarini Dani Widayanti, and Mardi Handono. "Pengembanan Hukum Praktis dan Teoritis Penegakan Persaingan Usaha Di Indonesia." DIVERSI : Jurnal Hukum 9, no. 1 (2023): 173. http://dx.doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3825.

Full text
Abstract:
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum persaingan usaha dari aspek formil dan materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembanan hukum praktis dan teoritis pada penegakan hukum persaingan usaha ditinjau dari kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma yaitu pada Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yang terkait dengan tindakan penyidikan oleh penyidik manakala pelaku usaha tidak melaksanakan putusan. Pengaturan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Restiti, Ni Putu Yuley, Ni Luh Mahendrawati, and Ni Made Sukaryati Karma. "Pengaturan Predatory Pricing Transportasi Online Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha." Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 129–34. http://dx.doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.129-134.

Full text
Abstract:
Dalam dunia usaha, persaingan yang terjadi di antara para pelaku usaha sudah biasa terjadi. Pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha dengan sehat akan mendatangkan dampak yang positif terhadap jalannya persaingan antara pelaku usaha lainnya. Namun, pada kenyataannya ada juga pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha dengan cara yang tidak sehat yang akan berdampak buruk bagi keseimbangan dalam persaingan usaha. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan predatory pricing dalam persaingan usaha di Indonesia dan 2) Bagaimanakah relevansi promosi sebagai sarana pem
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Kholilur Rahman, Pratiwi Ayu Sri D, Samuel Dharma Putra Nainggolan, and Jamalum Sinambela. "Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia." Notary Law Research 5, no. 1 (2023): 66–77. http://dx.doi.org/10.56444/notarylawresearch.v5i1.1085.

Full text
Abstract:
Para pelaku usaha berlomba-lomba dalam hal mengejar keuntungan sehingga terciptalah suatu iklim persaingan usaha antara perlaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Hal seperti ini menjadi positif apabila dalam suatu persaingan tersebut menggunakan cara-cara yang adil dan fair. Hal yang terjadi adalah tidak jarang pelaku usaha didasari oleh keinginan untuk menambah keuntungannya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dengan membuat suatu kesepakatan dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk merusak iklim persaingan usaha yang telah berjalan baik yang salah satunya dikenal den
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Kholilur Rahman, Pratiwi Ayu Sri D, Samuel Dharma Putra Nainggolan, and Jamalum Sinambela. "Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia." Notary Law Research 5, no. 1 (2023): 66–77. http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1085.

Full text
Abstract:
Para pelaku usaha berlomba-lomba dalam hal mengejar keuntungan sehingga terciptalah suatu iklim persaingan usaha antara perlaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain. Hal seperti ini menjadi positif apabila dalam suatu persaingan tersebut menggunakan cara-cara yang adil dan fair. Hal yang terjadi adalah tidak jarang pelaku usaha didasari oleh keinginan untuk menambah keuntungannya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dengan membuat suatu kesepakatan dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk merusak iklim persaingan usaha yang telah berjalan baik yang salah satunya dikenal den
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Sirait, Resmaya Agnesia Mutiara, Siswadi, Henny Damaryanti, Welhelmus Meligun, and Samuel Marpaung. "Analisis Komparatif Hukum Anti Monopoli Indonesia dan Malaysia: Perspektif Regulasi dan Implementasi." Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 4, no. 3 (2024): 2044–49. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.833.

Full text
Abstract:
Instrumen hukum anti-monopoli, konsep peraturan hukum yang penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya praktik monopoli, serta melindungi kepentingan konsumen. Praktik monopoli dan tindakan anti-persaingan telah menjadi tantangan utama dalam menjaga keseimbangan pasar serta melindungi kepentingan konsumen. Indonesia dan Malaysia sebagai bagian dari negara ASEAN memiliki pendekatan yang berbeda dalam merancang kerangka hukum anti-monopoli. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif hukum anti-monopoli dari kedua negara ini dengan menitikberatkan kep
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Stefanus. "Implikasi Legal Market Power Assessment dalam Big Data pada Era Ekonomi Digital." Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 1 (2023): 65–74. http://dx.doi.org/10.55869/kppu.v3i1.105.

Full text
Abstract:
Perkembangan informasi dan teknologi dalam dunia hukum telah terjadi semenjak era digitalisasi ikut berkembang. Di Indonesia sendiri perkembangan ini mulai dengan adanya pengaturan mengenai telekomunikasi hingga yang terbaru mengenai perlindungan data pribadi. Sejauh ini pengaturan-pengaturan di Indonesia sendiri terlihat masih berdiri sendiri tanpa adanya paying hukum meskipun beberapa ahli hukum menyebutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai semi payung hukum dari pengaturan digitalisasi di Indonesia. Masuknya elemen digitalisasi berupa Big Data sebagaimana halnya tekno
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Rijalul Fikri, Ahmad Lutfi. "Qawā’id Al-Fiqhiyyah Analysis on The Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition: A Critical Review." Justicia Islamica 18, no. 1 (2021): 132–48. http://dx.doi.org/10.21154/justicia.v18i1.2466.

Full text
Abstract:
Qawā'id Al-Fiqhiyyah has an essential role in identifying new problems that arisen for analysis whether they are following Islamic law or not. The purpose of forming qa'idah-qa'idah in realizing Maqashid Sharia in protecting community property rights must be implemented in every statutory regulation or established by the government. This article examines and analyzes the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition in Law No. 5 of 1999 by using several qawā'id al-fiqhiyyah. This paper's study is based on literature data analyzed using qualitative research methods with
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

NAHAK, ALFONSUS. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG DILARANG ATAS PERUSAHAN DILUAR YURIDIKSI TERITORIAL HUKUM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 07/KPPU-L/2007)." Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2016): 131. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3595.

Full text
Abstract:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara konkrit mengatur mengenai kepemilikan saham silang, tetapi hanya mengatur mengenai kepemilikan saham pada para pelaku usaha, sehingga ruang itulah yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk bertindak diluar wilayah yurisdiksi teritorial hukum negara lain. Kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan Temasek Holdings terjadi melalui dua anak perusahaannya, yakni Singapore Telecomunications Ltd. (SingTel) memiliki 35% saham di Telkomsel dan Singapore Technologie Telemedia Pte
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Sartika Dewi, Irma Garwan, and Susi yulyana. "ANALISIS YURIDIS KEGIATAN MONOPOLI RITEL MODERN PT. CARREFOUR INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANGNOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 502 K/PDT.SUS/2010)." Justisi Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 40–68. http://dx.doi.org/10.36805/jjih.v7i1.2294.

Full text
Abstract:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang prilaku-prilaku pelaku usaha, berkaitan dengan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Diantaranya kasusPraktek monopoli yang dilakukan oleh Carrefour melalui akuisisi terhadap sahamPT.Alfa yang diputuskan oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalamputusan KPPU Nomor 09/KPPU-L/2009 yang menyatakan Carrefour terbuktimelakukan monopoli Persaingan Usaha tidak sehat. Dan menimbulkanketidakpuasan pihak Carrefour, selanjutnya Carrefour mengajukan keberatan kePengadilan Negeri
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Asri, Dyah Permata Budi, and Ranti Maulinda Hidayat. "ANALISIS AKUISISI TIKTOK TERHADAP TOKOPEDIA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT." JURNAL HUKUM DAS SOLLEN 10, no. 1 (2024): 44–57. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i1.3313.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penggunaan TikTok sebagai platform e-commerce mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini akan membantu dalam mengevaluasi kepatuhan platform tersebut terhadap peraturan yang berlaku, serta mengkaji regulasi terkait perizinan penyelenggaraan e-commerce dalam Peraturan Pemerintah Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, Hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Naufan Mufti Sudarmono. "Adaptasi Regulasi Persaingan Usaha dalam Bidang Perbankan Digital." Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (2023): 60–71. http://dx.doi.org/10.61084/jsl.v4i01.65.

Full text
Abstract:
Seiring kemajuan teknologi, perbankan digital mulai menembus setiap aspek kehidupan pada sisi keuangan, konsumen, dan meningkatkan pengalaman pelanggan. Namun, beberapa kesempatan terdapat upaya yang dilakukan oleh Indonesia yang terus mempergunakan perbankan digital. Sebagai konsekuensi dari negara yang berdasarkan hukum, tentunya regulasi perbankan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sudah tidak mampu lagi menaungi kebijakan terkait perbankan digital, oleh karena itu tentunya diperlukan adanya adaptasi-adaptasi negara Indonesia terhadap per
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Tektona, Rahmadi. "Quo Vadis : Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja." Jurnal Persaingan Usaha 2, no. 1 (2022): 43–54. http://dx.doi.org/10.55869/kppu.v3i-.51.

Full text
Abstract:
Konsep Omnibus Law merupakan skema membangun perekonomian untuk menarik investor dan menjadi solusi menyederhanakan peraturan yang banyak dan diharapkan tercipta iklim investasi yang semakin kondusif, mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas masalah dalam birokrasi. Melihat isi pasal Undang-Undang Cipta Kerja, diketahui terdapat substansi perubahan terhadap Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berkaitan dengan penegakan hukum larangan praktik monopoli pada persaingan usaha Indonesia, perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pen
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!