Academic literature on the topic 'Jabatan Perdana Menteri'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Jabatan Perdana Menteri.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Jabatan Perdana Menteri"

1

Septiana Rizco Nurfaizi. "KEPALA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH ISLAM." DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 2 (November 19, 2020): 233–47. http://dx.doi.org/10.35905/diktum.v18i2.1409.

Full text
Abstract:
: Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kepala Negara di pegang oleh seorang presiden, hal ini merujuk dikarenakan di Negara Indonesia memakai sistem demokrasi dan presidensial. Di mana di dalam presidensial dikenal dengan memakai sistem Trias Politica yang mana kekuasaan di bagi atas tiga bagian (Legislatif, eksekutif dan yudikatif). Mengangkat seorang kepala Negara yang mengelola sebuah Negara dan mengurus permasalahannya, syarat calon kepala Negara merupakan suatu masalah yang sangat penting dalam menentukan suatu bangsa hal tersebut menjadi menjadi salah satu kebutuhan yang harus ada pada setiap masa. Berbeda dengan sistem parlementer, yang mana kepala Negara bisa memiliki dua kepala Negara yaitu presiden dan perdana menteri namun presidensial ini hanya memiliki satu kepala Negara yaitu seorang presiden saja, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mana diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat maka dari itu untuk presiden dilakukan melalui pemilu yang dimana rakyat lah yang menentukan.dan presiden hanya memiliki jabatan selama 5 tahun dan 2 periode untuk memipin, ini dilakukan untuk meminimalisir kekuasaan yang terlalu lama, sementara kepala Negara yang terpilih haruslah yang bisa memegang amanah dari rakyat sesuai yang tertulis di hukum islam, kepala Negara harus yang jujur adil amanah dan bisa menjadi tauladan bagi rakyatnya karna apapun keputusan kepala Negara maka rakyat harus mematuhinya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Tuqa, Andria Fairuz, Herlia Herlia, Damayanthi Prahastini Puteri Maarif, and Lolyta Zullva Triselinda Caesar. "KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA." Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 1 (February 1, 2019): 9. http://dx.doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2175.

Full text
Abstract:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdata sebagai bentuk kerjasama antar Notaris sebagaimana di atur dalam Pasal 20. Menindaklanjuti Pasal 20 ayat (3) UUJN, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Permasalahan muncul ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN-P) yang menghapus ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUJN dengan menimbulkan akibat hukum bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. Peraturan pelaksana ini sesungguhnya sangat diperlukan, mengingat dalam Pasal 20 maupun dalam Penjelasan Pasal 20 UUJN-P ini tidak memberikan definisi yang konkrit mengenai persekutuan perdata. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan karakteristik persekutuan perdata Notaris yang diatur dalam UUJN-P adalah persekutuan yang bertujuan tidak menjalankan perusahaan dalam artian komersil dan keuntungan bukan menjadi orientasi bagi para Notaris yang bergabung dalam persekutuan perdata Notaris. Persekutuan perdata Notaris ini merupakan kantor bersama. Klien yang datang pada persekutuan perdata Notaris, nantinya akan menghadap pada salah satu Notaris yang tergabung di dalam persekutuan perdata Notaris tersebut, sehingga yang bertanggung jawab terhadap klien tersebut adalah Notaris yang bersangkutan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Agustin, Adha Dia. "The Independence of Notary in The Civil Partnership of Notary." Rechtsidee 1, no. 2 (June 1, 2014): 131. http://dx.doi.org/10.21070/jihr.v1i2.102.

Full text
Abstract:
The continued development of business in Indonesia, would make the greater role of the notary. The number of notaries and needed in each region in Indonesia gets greater. This rapid development, then coupled with the new policy. Previously, Peraturan Jabatan Notaris(PJN) prohibited Perserikatan, but since the establishment of Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) has changed otherwise. Notary possible to make associations in a Civil Partnership. Even Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata described the formation of the implementing regulations of the Civil Partnership. Is it true that Civil Partnership would make science benefit for junior notary and will facilitate the work of a Notary Or it would make large colonies notary who compete each other, so that the function of a notary public is no longer as state officials, but it called the company deed. This journal examines the Civil Partnership in Kitab Undang-Undang Hukum Perdata and would review the principle of the independence of the notary as set forth in Undang-Undang Jabatan Notaris. How To Cite: Agustin, A. (2014). The Independence of Notary in The Civil Partnership of Notary. Rechtsidee, 1(2), 131-146. doi:http://dx.doi.org/10.21070/jihr.v1i2.102
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Cahyono, Wahyu Hadi, and Rr Herini Siti Aisyah. "Kewenangan Pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah." Jurist-Diction 3, no. 2 (March 11, 2020): 745. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i2.18216.

Full text
Abstract:
Artikel ini menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan sumber kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan keuangan negara di daerah dan menganalisa tanggung jawab pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pelaksanaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penelitian ini menitikberatkan pada aspek Hukum Keuangan Negara dan Hukum Administrasi. Sumber kewenangan yang diteliti berhubungan erat dengan pelimpahan kewenangan secara dekonsentrasi. Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipologi penelitian doctrinal serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari skripsi ini menunjukkan bahwa sumber kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai pengelola keuangan negara di daerah adalah mandat dari Menteri Keuangan. Tanggung jawab Jabatan dan Tanggung Gugat Perdata berada pada pemberi mandat, yaitu Menteri Keuangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima pelimpahan sebagian wewenang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjadi Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/ PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Tanuwidjaja, Henny. "Aspek Yuridis Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 jo UU Nomor 2 Tahun 2014 terhadap Kinerja Notaris." Jurnal Hukum 30, no. 2 (December 1, 2014): 1340. http://dx.doi.org/10.26532/jh.v30i2.417.

Full text
Abstract:
Abstract           The Government of the Republic of Indonesia in its efforts to improve the performance of a notary in Indonesia, reflected by the enactment of Law Notary No. 30 of 2004 on October 6, 2004 in exchange for Notary Regulation colonial products, and then because of the changing times and the needs of law that have not been accommodated, so that the necessary adjustment, some chapters of UUJN Number 30 Year 2004, then the enactment of Indonesian Republic Laws Number 2 Year 2014 concerning Notary (hereinafter referred UUJN), and entered into force on January 15th, 2014, wherein the arrangement also supervise the performance of the notary who made the Minister of Law and Human Rights R.I, in this case implementation oversight is monitoring by the the Supervisory Council of the Association of Notaries Indonesia, overall it is the device legislation to regulate and supervise the performance of Notary in Indonesia,           Notary is a public official should have several characteristics inherent in their duties, among others: responsibility, discipline, quality of work, morality and code of professional conduct, skills also his duty in this case related to "apprenticeship" which is one of the requirements absolute to be appointed as a Notary. Notaries are figures of human resources which runs most of the state administration in the field of civil law, so that if a country is not supported by the resources of qualified notary, then it will be one of the factors inhibiting the development of the national economy or global economic.           Law Notary Public service users, consider the deeds of Notary trust worthy and can serve as strong evidence in case of a legal dispute in court and expects to provide legal certainty guarantee for the correctness of the contents of the deed he had done, because the notary service users assume that notary much more to understand and master the field of science, so that people feel safe if desired intent will be poured right into authentic deed that made by notary who self-selected by themselves, because of the belief in the quality of science and performance.     However, there was found the case against the notary deed material legally flawed, because it is less understood material Franchise Agreement are regulated by Government Regulation Number 42 Year 2007. Therefore, the Notary has been sued under section 372 KUH Pidana KUH Perdata dan 1365. by franchise’s owner, because they feel aggrieved, then through court Surabaya with number lawsuit: 475/ PDT.G/2014/ PN.Sby dated June 10, 2014. In which case the author at present as an expert witness.           With the government's readiness to regulate and advance the performance of Notary through UUJN and implementation supervision conducted by the Supervisory Council in this case Indonesian Notaries Association (INI), aims and expected to provide improved quality of work and minimize mistakes that made by Notary, but how effectively setting U.U.J.N and Notary code of Ethics also supervision by the Board of Trustees to the quality performance of notaries? From the research, the authors obtain the evidence is less satisfactory to the performance of the Notary and concluded a few things short comings as follows:1.     Notary performance that served to open the office with work experience under 5 (five) years, is still far from satisfactory service users in certain authentic deed;2.     A number of respondent who have been contected by the auther, more then 50% less than satisfactory performance of the new Notary,even it’s harmful if used;3.     Internship for prospective notary can be seen from (2) opinions: the first for a notary public employees who have worked at the notary's office for many years of apprenticeship provisions, arrangement (2) year internship is not a problem. But for pure student graduates Master Notary that the field work everyday with a different scope of notary’s work,for example it as housewives or as employees, according the authors, that’s less enough experience and still far of good performance. Keywords: Law Notary (UUJN), Notary Code of Ethics, Performance Notary. AbstrakPemerintah Republik Indonesia dalam upayanya meningkatkan kinerja notaris di Indonesia, tercermin dengan diundangkannya Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 30 Tahun 2004 pada tanggal 06 Oktober 2004 sebagai ganti Peraturan Jabatan Notaris produk peninggalan kolonial dan kemudian karena perkembangan zaman dan kebutuhan hukum yang belum tertampung, sehingga perlu penyesuaian. Beberapa pasal UUJN Nomor 30 Tahun 2004 tersebut, kemudian diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut U.U.J.N), dan mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Januari 2014, yang di dalamnya tercakup pula pengaturan pengawasan terhadap kinerja notaris yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I dalam hal ini pelaksanaan pengawasannya dibantu oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia, keseluruhan itu merupakan upaya pemerintah menyiapkan perangkat undang-undang untuk mengatur dan mengawasi kinerja notaris di Indonesia,   Notaris adalah pejabat umum yang seharusnya melekat beberapa karakteristik dalam menjalankan tugasnya, antara lain: tanggung jawab, disiplin, mutu kerja, moralitas dan kode etka profesi, juga ketrampilan menjalankan tugas jabatannya yang dalam hal ini berkaitan dengan “magang kerja” yang merupakan salah satu syarat mutlak untuk diangkat sebagai notaris. Notaris adalah figur-figur sumber daya manusia yang menjalankan sebagian administrasi negara dalam bidang hukum keperdataan, sehingga apabila suatu negara tidak didukung sumber daya notaris yang berkualitas, maka akan menjadi salah satu faktor penghambat perkembangan ekonomi nasional maupun era global.Masyarakat pengguna jasa hukum notaris, menganggap akta-akta yang dibuat di hadapan notaris dapat dipercaya dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan dan mengharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum atas kebenaran isi akta yang dibuatnya, karena masyarakat pengguna jasa notaris menganggap notaris jauh lebih mengerti dan menguasai bidang ilmunya, sehingga masyarakat merasa aman jika maksud yang dikehendaki akan dituangkan dengan benar ke dalam akta otentik yang dibuat notaris yang dipilih sendiri, karena kepercayaan akan kualitas ilmu dan kinerjanya.Namun demikian masih dijumpai kasus gugatan terhadap akta notaris yang materi aktanya cacat hukum, karena dalam kasus ini kurang dipahaminya materi Perjanjian Waralaba (Franchise) yang diatur oleh Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2007. Sehingga Notaris tersebut digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan 372 KUH Pidana oleh pemilik franchise karena merasa dirugikan, melalui P.N Surabaya dengan No.Gugatan 475/PDT.G/ 2014/ PN.Sby.Tanggal 10 Juni 2014, dimana penulis di hadirkan sebagai saksi ahli.           Dengan kesiapan pemerintah untuk mengatur dan memajukan kinerja notaris melalui U.U.J.N serta pelaksanaan pengawasannya yang dilakukan oleh Majelis Pengawas, seberapa efektif pengaturan UUJN dan Kode Etik Notaris terahadap kualitas kinerja notaris? Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan beberapa hal kekurangannya :     Kinerja notaris yang bertugas membuka kantor dengan pengalaman kerja di bawah 5 (lima) tahun, masih jauh dari memuaskan pengguna jasa dalam pembuatan akta otentik tertentu;Dari responden yang penulis hubungi, lebih dari 50 % kinerja notaris baru kurang memuaskan, bahkan merugikan jika dipergunakan;Magang bagi calon notaris tidak berfungsi maksimal.Kata kunci: Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Kode Etik Notaris, Kinerja Notaris.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Aman, Aman, Zulkarnain Zulkarnain, and Wahyu Ragil. "KIPRAH AMIR SYARIFFUDIN DALAM POLITIK DAN PEMERINTAHAN SAMPAI TAHUN 1948." ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sejarah 11, no. 1 (October 21, 2015). http://dx.doi.org/10.21831/istoria.v11i1.5764.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kiprah politik Amir Syariffudin pada pemerintahan dan setelah berakhirnya pemerintahanya 1945-1948. Metode yang digunakan peneliti dalam penulisan sejarah ini adalah metode penelitian menurut Kuntowijoyo. Adapun tahapan penelitian sejarah menurut Kuntowijoyo mempunyai lima tahap yaitu pemilihan topik, heuristik, verifikasi, interpretasi, dan penulisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amir Syariffudin memiliki peran yang sangat besar bagi Republik Indonesia. Ia memiliki andil yang besar dalam dinamika pemerintahan Republik Indonesia. Sebagai seorang nasionalis, ia pernah menduduki berbagai jabatan penting. Adapun jabatan penting tersebut antara lain: sebagai menteri penerangan, menteri keamanan, perdana menteri, dan wakil Indonesia dalam Perjanjian Renville. Kata Kunci: Amir Syariffudin, peran, politik, dan pemerintahan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Muttaqin, Anwar. "Komitmen Perbadanan Baitulmal Negeri Sembilan (Pbmalns) Ketika Era Covid 19 Di Negeri Sembilan." Journal of Fatwa Management and Research, July 14, 2021, 34–48. http://dx.doi.org/10.33102/jfatwa.vol25no1.330.

Full text
Abstract:
Pandemik Covid-19 merupakan wabak berjangkit yang menggemparkan dunia pada tahun 2020. Kesannya begitu besar dan jelas meragut nyawa, melembabkan ekonomi dan mengakibatkan suasana yang tidak harmoni dalam masyarakat dunia. Malaysia juga turut terjejas sehinggakan pihak kerajaan terpaksa mengisytiharkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) bermula pada 18 Mac 2020 secara berperingkat di seluruh negara. Terdapat beberapa persoalan yang dikemukakan dalam kajian ini yang bertitik tolak daripada kenyataan Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) iaitu Majlis Agama Islam Negeri memainkan peranan yang tepat dalam dakwah dan seruan kepentingan berzakat sehingga mampu menyalurkan bantuan kepada pihak yang memerlukan. Seterusnya, Pengerusi Majlis Agama Islam Negeri Sembilan (MAINS) pula menyatakan bahawa MAINS sentiasa peka dan prihatin mengenai situasi wabak bermula daripada hari pertama pelaksanaan PKP khususnya kepada golongan asnaf dan masyarakat yang terjejas akibat penularan wabak Covid 19. Objektif kajian ini adalah untuk meneliti peranan zakat di Negeri Sembilan dalam usaha mendepani Covid 19 ketika PKP diisytiharkan serta menyenaraikan peranan agihan MAINS melalui Perbadanan Baitulmal Negeri Sembilan (PBMalNS) melalui sumber agihan zakat tersebut. Metodologi yang digunakan adalah kaedah kualitatif iaitu melalui kajian kepustakaan yang merujuk kepada data dan dokumen rasmi jabatan, laporan akhbar, buku-buku dan penerbitan artikel yang berkaitan. Hasil daripada kajian ini, dapat dinyatakan bahawa MAINS melalui Perbadanan Baitulmal Negeri Sembilan telah menggerakkan bantuan khas yang dikenali sebagai Inisiatif Covid-19 berjumlah RM4.3 juta. Sejajar dengan itu, sumber peruntukan khas ini diperoleh daripada hasil kutipan zakat yang dibayar oleh semua pembayar zakat di Negeri Sembilan. Justeru, penyaluran harta pembayar zakat kepada golongan asnaf ini mampu meringankan beban mereka untuk membeli keperluan asas dan menambahkan sumber pendapatan isi rumah golongan tertentu sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi negara.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles

Books on the topic "Jabatan Perdana Menteri"

1

Malaysia, Arkib Negara, ed. Sejarah pentadbiran Jabatan Perdana Menteri. [Kuala Lumpur]: Arkib Negara Malaysia, 1986.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Pulangnya pemuja ombak: Antologi pemenang Peraduan Mengarang Cerpen Berunsur Islam Jabatan Perdana Menteri 1984. Kuala Lumpur: Jabatan Perdana Menteri, Bahagian Hal Ehwal Islam, 1985.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography