To see the other types of publications on this topic, follow the link: Jaminan Keadilan.

Journal articles on the topic 'Jaminan Keadilan'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Jaminan Keadilan.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Kumolosari, Dyah Tri, and Aprilian Sumodiningrat Sumodiningrat. "Penerapan Teori Keadilan Pada Sistem Jaminan Sosial dalam Konsep Negara Kesejahteraan Sosial." Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 4, no. 2 (2024): 176–90. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v4i2.297.

Full text
Abstract:
Memajukan Kesejahteraan umum merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia yang disebutkan dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Lahirnya Jaminan Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan catatan sejarah reformasi jaminan sosial nasional yang ketika tulisan ini dibuat sudah genap berusia 20 tahun. Jaminan sosial sebagai merupakan upaya mewujudkan visi pemajuan kesejahteraan umum sesuai amanat Pasal 28H ayat (3), dan 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Prinsip gotong-royong dalam penyelenggaraan SJSN merupakan penerapan dari Teori Keadilan. Penelitian ini membahas mengenai: 1) relevansi penerapan Teori Keadilan dalam Penyelenggaraan SJSN; dan 2) mengkaji tinjauan regulasi dan kebijakan dalam SJSN menggunakan prespektif Teori Keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian campuran antara sosial dan hukum, menggunakan dua metode pendekatan, yaitu metode deskriptif analitis, dan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan, diantaranya: Pertama, Jaminan sosial merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi; Kedua, Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan catatan sejarah reformasi hukum di Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum; Ketiga, Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional memerlukan perbaikan dalam hal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar memberikan keadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Wahid, St Hadijah, and Wandi Pratama Putra. "KONSEP DAN PRINSIP HUKUM JAMINAN PADA PERBANKAN SYARIAH." Al-Aqad 4, no. 1 (2024): 497–509. http://dx.doi.org/10.24260/al-aqad.v4i1.3415.

Full text
Abstract:
Konsep Jaminan Syariah merupakan suatu aspek penting dalam kegiatan ekonomi syariah, terutama dalam perbankan syariah. Jaminan syariah dikenal dengan istilah al-rahn dalam bahasa Arab, yang memiliki arti tetap, kontinyu, dan tertahan. Dalam perspektif hukum Islam, al-rahn digunakan sebagai jaminan atas utang dengan memungkinkan pengambilan alih harta tersebut jika debitur wanprestasi. Dalam perbankan syariah, konsep jaminan didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti taqarrub (pendekatan kepada Tuhan), keadilan, dan keseimbangan. Asas-asas hukum jaminan umumnya mencakup kepastian, pembuktian klaim, kepentingan umum, pelunasan utang, kepatuhan, kesepakatan, kepatuhan terhadap hukum yang lebih tinggi, dan asas keadilan. Asas-asas ini membentuk kerangka kerja fundamental untuk melindungi kepentingan kreditur, menjaga integritas transaksi, dan mengakomodasi nilai-nilai etika dan hukum yang relevan. Metode pendalaman prinsip-prinsip hukum jaminan syariah dilakukan melalui deduksi dan induksi. Deduksi digunakan untuk memadukan asas hukum akad syariah dengan asas hukum jaminan syariah, sedangkan induksi digunakan untuk mengembangkan asas hukum dengan mengambil aturan khusus mengenai jaminan syariah. Prinsip hukum jaminan syariah menyangkut aspek kebebasan, kesetaraan, keadilan, kerukunan, kejujuran dan tertulis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Risal, Muhammad, Abdul Wahid Haddade, and Alim Syariati. "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di Kota Makassar." Jurnal Sosial Sains 2, no. 11 (2022): 1198–210. http://dx.doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i11.525.

Full text
Abstract:
Latar Belakang :. Jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja dapat mempengaruhi kualitas kinerja dan produktivitas mereka. Terjaminnya perlindungan dan kesejahteraan para tenaga kerja maka semakin baik kualitas produksi yang mereka hasilkan. Sehingga, kesejahteraan dapat mendorong kesamaan sosial dan menurunkan kesenjangan sosial serta menurunnya angka kemiskinan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan usia kepesertaan dan masa perlindungan ketika terjadi tunggakan iuran untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang berbeda dengan segmen Penerima Upah (PU), padahal di usia tersebut masih banyak pekerja yang bekerja di sektor BPU yang bekerja secara profesional dan mandiri bahkan juga terdapat pekerja yang tergolong sebagai pekerja rentan, yang justru sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Tujuan :. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis konsep al-‘adl dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. Metode : Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologi-normatif dan sosiologis ekonomi. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Pejabat Struktural BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yakni: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan pada jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi dalam tiga konsep utama yaitu: Al-‘Adl, al-Mizan, dan Al-Qisth. Term Al-‘Adl menekankan pada keadilan yang bersifat non material yang berarti sama dalam perlakuan hukum. Adapun term Al-Mizan diartikulasikan sebagai persamaan dalam kualitas atau jumlah. Sedangkan Al-Qisth dimaknai dengan keadilan secara proporsional dalam arti bahwa tidak mesti harus sama dalam jumlah dan manfaat yang mesti diterima oleh para pekerja. Dari hasil temuan itu disimpulkan bahwa keadilan yang diterapkan selama ini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar ada pada keadilan al-Mizan dan al-Qisth. Sementara term keadilan dalam bentuk al-‘Adl berdasarkan hasil amatan peneliti belum terpenuhi dengan baik. Kesimpulan: Implikasi penelitian ini adalah perlu mengefektifkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebab banyak pekerja yang terkena pengurangan karyawan dan juga PHK. Perlunya merekonstruksi kembali kebijakan mengenai manfaat dan persyaratan kepesertaan antara PU dan BPU sehingga tidak ada lagi perbedaan syarat kepesertaan antara kedua segmen tersebut dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi peserta
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Listiyani, Nurul. "PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK, WUJUD NYATA JAMINAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP MASYARAKAT DALAM AKSES KEADILAN." Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) 6, no. 1 (2023): 244. http://dx.doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5266.

Full text
Abstract:
Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all). Untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum tersebut, maka negara perlu campur tangan karena hal itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan. Salah satu perwujudan hak setiap orang mendapatkan keadilan yaitu negara harus menjamin terselenggaranya pelayanan publik terhadap setiap warga negara sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Luhukay, Roni Sulistyanto. "KONSEKUENSI PERADILAN DALAM MENOLAK PERKARA DALAM PERPEKTIF KEADILAN." Jurnal Meta-Yuridis 5, no. 2 (2022): 42–54. http://dx.doi.org/10.26877/m-y.v5i2.11293.

Full text
Abstract:
Suatu larangan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak hukum akan tetapi di satu sisi hakim wajib untuk memeriksa dan mengadilinya hal ini tanpa disadari belum dapat memberikan suatu jaminan terhadap suatu keadilan di karena peradilan merupakan lembaga penyelesain sengketa Negara yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum dan jika suatu lembaga yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum menolak untuk memberikan solusi terhadap kewenangan yang di berikannya secara tidak langsung lembaga ini dianggap mangkir dalam memberikan jaminan keadilan artinya tindakan ini dapat melahirkan konsekuensi di karenakan tidak sejalan dengan amanah konstitusi selain itu dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak yang bersengketa secara filosofis hal ini mengambarkan bahwa pengadilan yang menolak mengadili karena tidak menginterpretasi undang-undang yang tidak memadai karena berpegang secara ketat asas dinyatakan bersalah karena penyangkalan terhadap keadilan. Karakteristik pembentukan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman di indonesia belum mampu menjawab persoalan keadilan di indonesia apabila di bandingkan dengan negara france membentuk aturan yang berdasarkan keadilan dimana produk hukum yang di bentuknya sangat mengikat lembaga lembaga negara khususnya lembaga peradilan serta memberikan sanksi pidana maupun administrasi dengan tujuan mencegah kesewenang- wenangan peradilan untuk itu pengadilan dapat melaksanakan kewajibannya menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

., Siswandi, Lies Sulistiani, and H. Agus Takariawan. "PELAKSANAAN RESTITUSI LPSK UNTUK KORBAN KDRT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA." Jurnal Yustitia 16, no. 2 (2023): 196–206. http://dx.doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.984.

Full text
Abstract:
Korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dalam sistemperadilan pidana di Indonesia, sehingga korban tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga memiliki hak untuk memperoleh keadilan, karena korban tindak pidana kekerasandalam rumah tangga mengalami kerugian material dan immaterial, korban tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga memiliki hak mendapatkan pertanggungjawaban pemulihandari pelaku. Jaminan pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasandalam rumah tangga belum terlaksana dengan baik, karena belum ada jaminan keadilanyang diberikan oleh pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial, maupun dari pelaku.Sehingga kesejahteraan dan pemulihan fisik dan psikis yang seharusnya diperoleh korbantindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sulit terpenuhi. Akibatnya, pemberian hakrestitusi yang seharusnya diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga masih banyak mengalami permasalahan dalam pelaksanaannya. Peran LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemenuhan hak korban tindak pidanauntuk memperoleh keadilan berupa restitusi, Sehingga Salah satu hak korban tindakpidana memperoleh keadilan yakni berupa restitusi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Al Anshari, Abu Thalhah, Clarisa Sondang Sibarani, Elizabeth Prima Ratrisari, et al. "Sita Jaminan Dalam Penerapan Tata Laksana Hukum Acara Perdata." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 4, no. 01 (2025): 01–11. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1684.

Full text
Abstract:
Tindakan hukum yang diambil untuk melindungi hak-hak penggugat atas hak tergugat sebelum adanya keputusan pengadilan hubungan antara sita jaminan dan hak asasi manusia (HAM), bertujuan untuk menganalisis dampak sita jaminan terhadap HAM serta mengidentifikasi perlindungan yang diperlukan. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan sita jaminan dapat melanggar hak individu jika tidak dilakukan secara transparan. Hasilnya menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang adil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penggugat dan hak tergugat. Rekomendasi kebijakan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan HAM, sehingga praktik sita jaminan di pengadilan lebih menghormati hak-hak individu dan keadilan sosial.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Fauziah, Fauziah. "JAMINANAN PINJAMAN POLIS DALAM PERJANJIAN KREDIT ( STUDI AJB BUMIPUTERA 1912)." Veritas 5, no. 1 (2019): 36–55. http://dx.doi.org/10.34005/veritas.v5i1.242.

Full text
Abstract:
Dalam perkembangannya jaminan pinjaman polis bukan lagi berfungsi sebagai sarana pemasaran polis saja, akan tetapi sudah merupakan sumber investasi bagi perusahaan asuransi dengan menerapkan bunga yang cukup tinggi yang didapatkan dari setiap kredit dengan jaminan pinjaman polis tersebut.
 Bersamaan dengan berkembangnya kredit dengan jaminan pinjaman polis pada setiap perusahaan asuransi, maka bersamaan itu pula pelaksanaanya haruslah dilakukan dengan regulasi yang jelas serta memerlukan penanganan yang baik dan serius bagi setiap perusahaan asuransi, hingga hasilnya dapatlah dirasakan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik itu pemberi jaminan pinjaman polis/nasabah asuransi maupun pemegang jaminan pinjaman polis/ perusahaan asuransi, dengan tetap berpegang kepada keadilan, kepastian hokum dan kebahagiaan.
 
 
 
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Marbun, Bachtiar, Budi Santoso, and Yunanto Yunanto. "PRINSIP KEADILAN DALAM PENEGAKAN HAK TANGGUNGAN MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA." Jurnal Yuridis 10, no. 2 (2023): 1–9. http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v10i2.6776.

Full text
Abstract:
Penggunaan hak tanggungan dimulai dengan pemegang hak tanggungan yang memiliki otoritas untuk mengatur proses tersebut secara langsung, tanpa perlu melibatkan lembaga hukum. Artinya, pemegang hak tanggungan dapat melaksanakan lelang hak tanggungan tanpa campur tangan majelis hukum. Penelitian ini berfokus pada prinsip keadilan dalam penegakan hak tanggungan di sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pelaksanaan jaminan hipotek. Dalam konteks ini, ditekankan bahwa ekuitas memandang hak debitur sebagai kewajiban kreditur dan sebaliknya, memungkinkan keduanya untuk menerima bagian yang adil. Prinsip keadilan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menegaskan hak setiap individu untuk hidup layak, bekerja, dan memperoleh penghasilan. Meskipun prinsip ini mendasari hukum Indonesia, terdapat kekosongan hukum yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam pelaksanaan jaminan hipotek. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperbarui atau mengubah Undang-Undang Hak Tanggungan untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur dan kreditur, sehingga pelaksanaan hak tanggungan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Akbar, Muhammad Fatahillah. "PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA." Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (2022): 199–208. http://dx.doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208.

Full text
Abstract:
Keadilan restoratif mulai dikenal tidak hanya dalam lingkup peradilan pidana anak saja. Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mulai memberlakukan keadilan restoratif di luar perkara anak. Pengaturan dalam setiap tahapan tersebut berbeda. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai politik hukum keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan peradilan belum diatur dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan memiliki disparitas, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, peraturan yang ada masih belum cukup. Sehingga perlu dibentuk Keadilan Restoratif pada tingkat Undang-Undang. Dengan perkembangan tersebut, pembaharuan RUU KUHP yang sudah menunjukkan nilai-nilai restoratif perlu didukung dan diperkuat nilai-nilai restoratifnya. Parameter pemidanaan dan konsep pemaafan hakim merupakan bentuk-bentuk restoratif yang ada dalam RUU KUHP.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Rusmini and Windi Arista. "KEBERADAAN HAK EKSEKUTORIAL DALAM MELINDUNGI KREDITOR DARI TINDAKAN DEBITOR YANG BERITIKAD TIDAK BAIK." Justici 17, no. 2 (2024): 27–34. https://doi.org/10.35449/justici.v17i2.818.

Full text
Abstract:
Keberadaan sistem kredit secara signifikan meningkatkan kualitas hidup dan mendorong pembangunan ekonomi suatu negara. Namun kendalanya saat ini adalah tidak semua produk yang tersedia di pasar atau toko menyediakan pilihan pembelian secara kredit. Selain aspek kepercayaan, pedagang juga mempertimbangkan kriteria lain ketika memutuskan untuk menjual secara tunai dibandingkan kredit, guna meningkatkan tingkat kenyamanan mereka. Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis lembaga penjaminan yang bersumber dari undang-undang. Lembaga fidusia memungkinkan pemberi fidusia untuk mempertahankan otoritas atas aset yang dijaminkan, memfasilitasi pelaksanaan operasi perusahaan yang dibiayai oleh pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana adanya hak eksekutorial memberikan jaminan kepada kreditur terhadap tindakan debitur yang bermaksud jahat. Penelitian hukum yang dilakukan bersifat yuridis normatif, dengan fokus analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak penegakan calon yang melindungi kreditor dari perbuatan jahat debitur. Sertifikat bertajuk Hak Eksekutorial ini sangat menguntungkan dan bernilai bagi kreditor karena di dalamnya terdapat jaminan fidusia yang menekankan pada pentingnya keadilan berdasarkan kepercayaan kepada Yang Maha Esa. Akta yang diterbitkan “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”.Memperoleh sertifikat ini telah disederhanakan dengan mendaftar melalui platform online.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Hsb, Mara Ongku. "Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)." DATIN LAW JURNAL 5, no. 2 (2024): 108–19. https://doi.org/10.36355/dlj.v5i2.1701.

Full text
Abstract:
ABSTRAK Keadilan berarti seimbang tidak berat sebelah dan tidak memihak kepada pihak-pihak tertentu berada ditengah seperti keadilan mendapatkan perlakuan yang sama dari negara kepada masyarakat untuk menjamin dan melindungi keamanan warga negara lebih maksimal dan seutuhnya dalam hak asasi manusia keadilan menjadi tujuan dan cita-cita dari penengakan hak asasi manusia itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan metode meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian Hak memperoleh keadilan dalam hak asasi manusia dijamin oleh negara sebagai perwujudan dari tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat konsep keadilan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 dan 18 kerap masih terbatas pada kasus-kasus perbuatan melanggar hukum seperti orang yang ditangkap, ditahan, diberikan jaminan hukum, keadilan didalam UUD 1945 dan pancasila tersebut tidak terbatas pada keadilan hukum saja tetapi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai cita-cita luhur bangsa Indonesia.Kata Kunci: Keadilan; Hak Asasi Manusia; Undang-Undang HAM
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Abdurrahman, Ari Wahyudi, and Novie Afif Mauludin. "Kajian Yuridis Hak Eksekutorial Pada Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019." Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 3 (2024): 474–82. https://doi.org/10.36679/urj.v3i3.210.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis hak eksekutorial pada jaminan fidusia pasca putusan Mahkama Konstitusi No.18 tahun 2019 serta pertimbangan hakim tentang hasil putusan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini di lakukan untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan Hak Eksekutorial Pada Jaminan Fidusia? dan bagaimanakah Pertimbangan Hakim Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi? Adapun hasil dan pembahasan adalah yang pertama, Penerapan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pada Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel adalah belum memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Debitur atau Pemberi Jaminan Fidusia sehingga berdasarkan hal tersebut pihak Debitur atau Pemberi Jaminan Fidusia merasa hak konstitusionalnya dilanggar sehingga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki sifat final and binding sejak diucapkan oleh hakim di anggap sudah tepat diberikan.Kata Kunci: Hak Eksekutorial; Jaminan Fidusia; Mahkamah Konstitusi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Praiseda Alviota, Fifink, and Roni Sulistyanto Luhukay. "Memaknai Bantuan Hukum Bagi Korban Kejahatan Korporasi." QISTIE 14, no. 1 (2021): 64. http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v14i1.4493.

Full text
Abstract:
Memaknai perlindungan hukum yang di berikan oleh negara merupakan jaminan atas perlindungan dari adanya Tindakan dikriminasi dan Tindakan yang merugikan subjek hukum tersebut, sehingga munculnya suatu regulas bantuan hukum yang di bentuk dalam rangka memfasilitas masyarakat yang mencari keadilan, regulasi ini menimbulkan persoalan berkaitan dengan subjek yang di tujuh yang menimbulakan multi tafsir sehingga dianggap belum melindungi korban tindak pidana korporasi. Perwujudan dilaksankannya regulasi mengenai bantuan hukum berpotensi menimbulkan ketidak adilan hukum di karenakan suatu regulasi yang di buat belum mencerminkan nilai niai moralitas yang menyeluruh dan belum mampu memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi terkait dengan ketidak mampuan melaksanakan jaminan perlindungan atas bantuan hukum terhadap korban kejahatan korporasi yang sangat di rugikan akan tetapi kesulitan mencari keadilan dengan tidak adanya bantuan hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Arifin, Zainul, and Musram Doso. "ANALISIS SENGKETA EKSEKUSI JAMINAN FIDUASIA ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR DALAM KREDIT MACET." AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2025): 16–27. https://doi.org/10.32505/albay.v3i1.10960.

Full text
Abstract:
Sengketa eksekusi jaminan fidusia dalam kasus kredit macet merupakan permasalahan yang kerap terjadi antara kreditur dan debitur. Persoalan ini muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, terutama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak serta prosedur hukum yang harus diikuti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab sengketa eksekusi jaminan fidusia, mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, serta efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai implementasi eksekusi jaminan fidusia di Indonesia serta rekomendasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa kredit macet.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Winarno, Ronny. "Menjamin Hak Rakyat Atas Air Sebagai Parameter Hukum Kinerja Pasangan Terpilih Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19." Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 1 (2023): 85–104. http://dx.doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.99.

Full text
Abstract:
Negara menjamin hak rakyat atas air, karena air adalah refleksi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan sumber daya air mengutamakan kepentingan hak dasar masyarakat, seperti pemenuhan kebutuhan air bersih. Jaminan negara menentukan terpenuhinya nilai keadilan atas air. Isu hukumnya (1) negara menjamin hak rakyat atas air apakah sudah memenuhi nilai keadilan (2) apa saja parameter hukum menjamin hak rakyat atas air pada negara hukum yang bermartabat di tengah pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan ruang lingkup jaminan hak rakyat atas air. Hasil penelitian, negara menjamin hak rakyat atas air berdasar penguasaan negara atas air. Namun kebijakan pengelolaan masih lemah, pelayanan lamban serta belum optimal nilai keadilannya. Sehingga parameter hukum yang menjamin hak rakyat atas air menjadi konsekwensi hukum dan kinerja utama pasangan terpilih Pilkada serentak Kota Pasuruan Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Kesimpulannya negara menjamin hak rakyat atas air merupakan keniscayaan yang memenuhi nilai keadilan, dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan penuh tanggung jawab dan memiliki parameter hukum sebagai negara hukum yang bermartabat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Wahyuni, Husnia Hilmi, Febryan Alam Susatyo, and Faisal Afda’u. "Kajian Yuridis Implementasi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dalam Perspektif Keadilan Distributif." Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 143–54. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3092.

Full text
Abstract:
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan upaya pemerintah menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai implementasi prinsip keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan yuridis PBI JKN dalam sistem hukum Indonesia dengan prinsip keadilan distributif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif PBI JKN telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan pelaksana teknis. Namun, dalam implementasinya, terjadi penyimpangan seperti yang tergambar dalam kasus terdaftarnya individu berkemampuan ekonomi tinggi sebagai peserta PBI. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan verifikasi, sehingga prinsip kebutuhan, kesetaraan, dan kontribusi dalam keadilan distributif tidak terpenuhi. Pembenahan sistemik diperlukan terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, dan evaluasi kepesertaan agar program PBI JKN, tepat sasaran dan sejalan dengan tujuan utamanya, yaitu perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat paling rentan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Idayanti, Soesi, Toni Haryadi, and Tiyas Vika Widyastuti. "Penegakan Supremasi Hukum Melalui Implementasi Nilai Demokrasi." Diktum : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2020): 83–93. http://dx.doi.org/10.24905/diktum.v8i1.85.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian untuk mengetahui Penegakan hukum pasca reformasi dalam membangun kehidupan yang harmonis, berkeadilan dan berkepastian dalam masyarakat yang tertib ternyata tidak sesuai dengan kenyataan bahwa amanat reformasi dalam penegakan hukum ternyata menjadi sangat memilukan. Penegakan hukum yang bersifat “ tebang pilih “ tak terhindarkan , meski penyebabnya bukanlah faktor politis seperti pada era sebelumnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana arah pembangunan hukum dan bagaimana menegakan supremasi hukum berdasarkan nilai – nilai demokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Gorda, AAA Ngurah Sri Rahayu. "Akibat Hukum Untuk Pemegang Hak Tanggungan Atas Vonis Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/ PUU-XIII/ 2015 Tentang Perjanjian Pernikahan." Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023): 115–31. http://dx.doi.org/10.38043/jah.v6i1.4234.

Full text
Abstract:
Artikel ini menganalisa dan mengkaji atas kedudukan pihak ketiga pemegang hak tanggungan atas vonis Mahkamah Konstitusi terkait perjanjian pernikahan yang awalnya perjanjian prenuptial menjadi perjanjian postnuptial, khususnya pada pasangan kawin campur. Bank sebagai pemegang hak tanggungan terhadap suatu perjanjian kredit jaminan, selain memiliki dasar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kreditnya, diharapkan pula dapat memiliki kepastian hukum dan keadilan dalam kaitannya terhadap perjanjian kredit hak tanggungan yang dibuat sebelum perjanjian perkawinan dibuat oleh pasangan kawin campur. Bank selaku pemberi kredit dalam pembuatan persyaratan kreditnya harus berdasarkan Undang Undang Perbankan dan Peraturan dari Lembaga Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank dalam memberikan kreditnya, juga melihat kredibiltas si calon kreditur. Sehingga pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan dapat diberikan kepada beberapa pasangan perkawinan campur. Berdasarkan penelitian ini perjanjian kredit dengan hak tanggungan maupun perjanjian perkawinan memiliki prinsip dasar dari perjanjian kontraktual, yang berlaku bagi para pihak sehingga memiliki kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Itikad baik melahirkan keadilan dan kepastian hukum. Tata cara pembuatan dan pendaftaran kedua jenis perjanjian ini selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat pula melahirkan prestasi dari tiap perjanjian tersebut, akan tetapi dalam prakteknya posisi bank selaku pemberi kredit tidak didukung oleh perundang-undangan yang mengaturnya
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Adiyanta, F. C. Susila. "URGENSI GOOD JUDICIARY GOVERNANCE PADA PELAYANAN ADMINISTRASI LEMBAGA PENGADILAN KONSTITUSI SEBAGAI JAMINAN BAGI AKSES PUBLIK UNTUK MEMPEROLEH KEADILAN." Masalah-Masalah Hukum 48, no. 3 (2019): 257. http://dx.doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.257-265.

Full text
Abstract:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berfungsi menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum di Indonesia dan mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi kewenangannya. Akses individu dan publik untuk memperoleh keadilan seringkali berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang memiliki kapasitas sosial, budaya, politik dan ekonomi yang tidak seimbang bahkan menghasilkan putusan pengadilan yang mencederai nilai-nilai keadilan. Artikel ini akan membahas unsur utama dan tolok ukur layanan Administrasi Peradilan bagi masyarakat untuk memperoleh akses kepada keadilan dalam peradilan formal, khususnya Mahkamah Konstitusi. Adapun rekomendasi pada artikel ini adalah untuk memberikan akses keadilan pada masyarakat di arena yudisial, dari perspektif hukum dan tata pemerintahan. Paling utama dan penting untuk dilakukan dalam bentuk tindakan dan pelayanan administrasi tidak hanya sebagai ajudikasi, tetapi juga untuk mensosialisasikan dan menegakkan peraturan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Triayu Nur Afifah, Khoirunnisa Ghefira Yusrani, Rossa Shafira Nur Shabrina, and Novita Dwi Istanti. "STUDI LITERATUR: ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BPJS KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA." Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Indonesia 2, no. 3 (2022): 113–21. http://dx.doi.org/10.55606/jikki.v2i3.792.

Full text
Abstract:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan bada yang memiliki hak dalam menyelenggarakan jaminan sosial. BPJS menjalankan prosedur Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berdasar pada pilar kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia BPJS telah membentuk program yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki maksud memberikan jaminan kesehatan komprehensif untuk seluruh masyarakat Indonesia sehingga memperoleh pola hidup sehat, produktif dan hidup makmur. Pada penelitian ini menetapkan teknik studi literatur untuk meneliti metode yang berbeda. Skema pencarian artikel bersumber dari database online yaitu Google Scholar dengan menggunakan metodologi literature review. Temuan pada artikel yang telah dianalisis, prosedur BPJS Kesehatan di Indonesia diterapkan secara tertib di beberapa rumah sakit dan puskesmas di Indonesia. Namun, masih terdapat kendala dalam penerapannya di beberapa rumah sakit dan puskesmas. Adapun yang menjadi tujuan analisis yaitu untuk mendapati bahwa prosedur BPJS kesehatan berpengaruh dalam mengoptimalkan mutu bantuan kesehatan di Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Indira Purnawi Putra, Wahyu, and Gunawan Djajaputra. "Perlindungan Hukum Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit yang Dilakukan Oleh Debitur dalam Hal Jaminan Disita Pihak Lain." JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL 6, no. 1 (2025): 480–92. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3621.

Full text
Abstract:
Debitur yang sudah membuat dan juga menyepakati sebuah perjanjian yang dibuat bersama dengan kreditur dalam hal debitur membutuhkan sebuah dana tertuang didalam sebuah perjanjian kredit, debitur seringkali melakukan sebuah tindakan wanprestasi berupa tidak membayar hutang serta tidak dipenuhinya itikad baik, seperti jaminan yang diperjanjikan ternyata telah dijadikan jaminan kepada pihak lain dan telah disita, dimana perjanjian harus tetap berjalan, diperlukan perlindungan hukum bagi kreditur yang tidak memiliki pengikatan jaminan. Perlindungan hukum kreditur diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kreditur bagaimana bentuk perlindungan hukum terkait dengan jaminan yang disita pihak lain baik sebelum ataupun sesudah perjanjian dibuat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, seperti penggunaan buku, pembahasan teori dan hukum yang berlaku. Dengan kesimpulan, penelitian ini dirasa sangat penting untuk memberikan keadilan bagi orang-orang yang membutuhkannya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Irfan, Mohammad. "Urgensi Jaminan Sosial Dalam Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia." Jurnal Risalah Kenotariatan 5, no. 2 (2024): 500–511. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.281.

Full text
Abstract:
Regulasi yang mengatur pelindungan pekerja rumah tangga pada dasarnya belum dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga jaminan sosial dalam memenuhi hak Warga Negara. tulisan ini membahas tentang bagaimana lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan berupa penerima bantuan iuran kepada pekerja rumah tangga karena pekerja rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang kesejahteraan sosialnya kurang/termasuk orang tidak mampu. Banyaknya pekerja rumah tangga yang tidak terdaftar maupun mengetahui mengenai sistem jaminan sosial dalam BPJS penerima bantuan iuran dikarenakan kurangnya sosialisasi dari BPJS. Hubungan kerja yang dikarenakan perjanjiannya dapat dilakukan dengan perjanjian lisan, sehingga hubungan kerja dapat merugikan pekerja rumah tangga meskipun perjanjian lisan tersebut disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Gulo, Elisari, Martitah Martitah, Dani Muhtada, Rusman Ghazali, and Ananda Miftahjannah. "Kebijakan Pemerintah terhadap Birokrasi Pelayanan Publik di Bandara Internasional Soekarno Hatta." CAKRAWALA 16, no. 2 (2022): 125–40. http://dx.doi.org/10.32781/cakrawala.v16i2.416.

Full text
Abstract:
Birokrasi sebagai struktur, sistem, dan tatanan aturan yang ditetapkan dalam mengendalikan aktifitas organisasi pada sistem administratif penyelenggaraan negara dengan arah tujuan peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kerja, dan terhindar (korupsi, kolusi, nepotisme). Kebijakan pada dasarnya bentuk tindakan, kebijaksanaan, dan keputusan (eksekutif, legislatif, yudikatif) berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Era disruptive innovation mengalami perkembangan teknologi informasi komunikasi, pergerakan kebijakan pemerintah berpengaruh besar pada birokrasi pelayanan publik khususnya disektor penerbangan. Hal ini menempatkan kenyataan bahwa tranportasi udara sangat penting sebagai penunjang aktivitas tiap individu diera kini dan dimasa yang akan datang. Harapan besar rakyat mendapat rasa keadilan, kesetaraan, jaminan, perlindungan, kesempatan, keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jasa bandar-udara. Ekspektasi birokrasi pelayanan publik sesungguhnya patuh terhadap tatananan sistem prosedur dan aturan hukum yang berlaku untuk kepentingan bersama. Terobosan inovasi modern penyelenggaraan pelayanan publik mengedepankan standar transparansi sebagai bentuk (keadilan, kepastian, jaminan), serta menyiapkan SDM-multifaset yang memberikan pelayanan prima-excellent.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Rachmi Dwi Wiladatil Qodliyah ES. and Ineke Dwi Rahma Putri. "Meneropong Korelasi Integritas, Kesejahteraan Dan Putusan Hakim." Judex Laguens 2, no. 2 (2024): 187–202. https://doi.org/10.25216/ikahi.2.2.8.2024.187-202.

Full text
Abstract:
Integritas dan kesejahteraan hakim selalu didiskusikan dengan hangat terlebih bila kedua hal itu dikaitkan dengan nilai keadilan dalam putusan hakim. Dalam penelitian ini peneliti melakukan kajian utama tentang integritas, kesejahteraan dan korelasinya dengan keadilan putusan hakim pada masa sahabat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi literasi sebagai sumber primer dan dianalisa dengan metode preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan integritashakim mempunyai korelasi kuat dalam terbentuknya putusan hakim yang adil, sedangkan tingkat kesejahteraan hakim tidak menjadi jaminan terpenuhinya keadilan masyarakat dari setiap putusan hakim. Meski demikian, kesejahteraan hakim perlu ditingkatkan untuk mendorong hakim memiliki sikap profesional sehingga dapat menopang keadilan putusan hakim sepanjang tidak ditumpangi dengan kepentingan politik pemerintah. Adapun refleksi dari literasi sejarah di atas bagi hakim Indonesia adalah penting untuk menjaga integritas diri guna menjamin keadilan putusan yang akan dijatuhkannya dengan menerapkan pola hidup meaningful life (pola hidup bermakna) atau setidaknya “good life” (pola hidup yang baik).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Ahmadin. "Problem Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Penegakan Hukum." JURNAL PENDIDIKAN IPS 8, no. 2 (2018): 105–11. http://dx.doi.org/10.37630/jpi.v8i2.123.

Full text
Abstract:
Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum. Dalam penegakan hukum perlu disampaikan lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara top down, dari penegak hukum kepada masyarakat. Dalam penegakan hukum, lembaga hukum harus memainkan peranan penting Sebagai penegak etika bagi para penegak hukum dan penegak hukum ini berfungsi sebagai checks and balances pada pelaksana sebagai kekuasaan kehakiman dan untuk menghindari terjadinya "abuse of power". Selain itu, lembaga hukum juga berfungsi sebagai katalisator, yaitu mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Rustam, Dwi Pantara Wirayudha. "PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET MELALUI EKSEKUSI JAMINAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH." Badamai Law Journal 6, no. 2 (2021): 260. http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i2.11804.

Full text
Abstract:
Tujuan Penelitian ini untuk Untuk mengetahui danmenganalisa terhadap eksekusi jaminan yang dilakukan oleh Perbankan Syariah sudah memenuhi dengan prinsip syariah dan untuk mengetahui dan menganalisa apakah pelaksanaan Perbankan Syariah dalam melakukan ekseksui jaminansudah sesuai dengan prinsip syariah. Penenelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ditemui bahwaJaminan yang digunakanoleh Perbankan Syariah masih menggunakan jaminan hak tanggungan danpada eksekusi hak tanggungan yang ada selama ini belum sepenuhnya dapat dikatakan sesuai dengan prinsip syariah, karena Prinsip syariah yaitu prinsip sukarela (ridha’iyyah), prinsip keadilan (al-adl), dan prinsip ta’awun (tolongmenolong) dan Pengadilan Agama dalam melaksanakan Eksekusi jaminan syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah karena proses pada pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama sama dengan eksekusi hak tanggungan di pengadilan negeri.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Purborini, Vivi sylvia. "Kebijakan Penyetaraan Kedudukan Sosial Masyarakat melalui Penghapusan Kelas dalam BPJS Kesehatan." Jurnal Administrasi Politik dan Sosial 5, no. 2 (2024): 208–22. https://doi.org/10.46730/japs.v5i2.163.

Full text
Abstract:
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan adalah salah satu langkah reformasi besar dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perspektif Kebijakan Penyetaraan Kedudukan Sosial Masyarakat melalui Penghapusan Kelas dalam BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendakatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi -segi yuridis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis mengunakan metode analisis kualitatif. Kebijakan yang komprehensif dan partisipatif akan lebih efektif dalam mencapai tujuan penyetaraan. Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan berpotensi untuk memajukan prinsip keadilan sosial dan akses setara terhadap layanan kesehatan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Surono, Agus. "Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Kendal." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (2017): 391. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.391-409.

Full text
Abstract:
Secara yuridis UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, telah memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan, namun dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal, masih banyak terjadi kesalahan administrasi yang pada akhirnya akan sangat merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di 27 Desa di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, masih belum memperhatikan hak-hak korban dan bahkan cenderung terjadi intimidasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta juga terdapat berbagai kesalahan administrasi dalam tahap pengadaan tanahnya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah telah memberikan perlindungan hukum bagi korban? Kedua, bagaimanakah hak-hak korban pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol telah diberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan? Ketiga, apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Kabupaten Kendal telah memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban? Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dimana data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan didukung data hasil wawancara dan pengamatan langsung ketika penulis melakukan pendampingan kepada sebagaian masyarakat korban pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal, sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, bahwa sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah secara subtansi telah memberikan perlindungan hukum bagi korban, yaitu terutama masyarakat yang berhak atas ganti kerugian, namun demikian dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan. Kedua, bahwa hak-hak korban pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol secara yuridis telah diberikan jaminan kepastian hukum dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, namun demikian dalam kenyataannya masih terdapat berbagai kesalahan administrasi yang sangat merugikan masyarakat terkena dampak pembangunan jalan tol. Ketiga, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Kabupaten Kendal belum memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban. Adapun saran yang dapat dikemukakan meliputi sebagai berikut: pertama, perlu dilakukan sosialisasi terhadap peraturan pengadaan tanah sehingga masyarakat benar-benar memahami akan hak-haknya. Kedua, perlu pelibatan pengawas dari lembaga baik aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pencegahan praktek kesalahan administrasi, manipulasi dan markup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Iftitah, Anik. "PERANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DALAM PERWUJUDAN CITA PEMBANGUNAN HUKUM TENAGA KERJA DI INDONESIA." JURNAL SUPREMASI 7, no. 2 (2018): 1. http://dx.doi.org/10.30957/supremasi.v7i2.377.

Full text
Abstract:
Tenaga kerja merupakan salah satu pelaku utama pembangunan untuk meningkatkan produktifitas nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tenaga kerja dapat berkurang atau hilang karena berbagai resiko seperti sakit, kecelakaan, cacat, hari tua atau meninggal dunia. Oleh karenanya, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Persoalannya kemudian adalah apa peran pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai cita pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif peranan jaminan sosial tenaga kerja dalam perwujudan cita pembangunan hukum tenaga kerja di Indonesia menunjukkan bahwa peran jaminan sosial tenaga kerja dalam perwujudan cita pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah sebagai manifestasi kepastian hukum guna menciptakan keseimbangan hubungan kerja yang mewujudkan keadilan, sebagai perwujudan penerapan nilai-nilai hukum (law in action) dan sebagai satu teknik dalam perwujudan cita hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kata kunci: Jaminan Sosial, Pembangunan Hukum, Tenaga Kerja
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Madralio, Pryma, and Ismansyah. "Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak." Ekasakti Legal Science Journal 1, no. 4 (2024): 340–54. http://dx.doi.org/10.60034/qk0kd224.

Full text
Abstract:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bentuk perlindungan dan jaminan negara atas hak Anak. Terobosan dalam UU SPPA dalam penanganan tindak pidana Anak adalah pendekatan keadilan restoratif. Pencurian sebagai salah satu tindak pidana yang sering dilakukan Anak. Permasalahan yang muncul terkait penerapan keadilan restoratif yang ditemukan di tengah masyarakat adalah tidak berkurangnya kasus yang terjadi dan anak yang kasusnya telah selesai melalui keadilan restoratif kembali mengulangi perbuatan yang serupa. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan Anak oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman sudah dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbukti dari dari adanya penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak pada tahap penyelidikan, penyidikan, penyelesaian oleh Bhabinkamtibmas, dan secara kekeluargaan oleh masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman dapat dikatakan sudah efektif untuk menyelesaikan sebagian besar dari kasus pencurian yang dilakukan Anak di wilayah Kabupaten Pasaman.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Sitohang, Mawar. "Menguji Keadilan Dalam penerapan Hak Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan." Honeste Vivere 34, no. 1 (2024): 52–62. http://dx.doi.org/10.55809/hv.v34i1.297.

Full text
Abstract:
Hak Pensiun merupakah salah satu hak dari pegawai, karyawan, pekerja yang dijamin oleh undang-undang di bidang ketenagakerjaan. Hak Pensiun memberikan jaminan bagi pegawai yang memasuki usia pensiun dan tidak bekerja lagi untuk tetap menerima manfaat bagi pegawai setelah tidak bekerja lagi. Adanya perbedaan penghitungan hak pensiun dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengakibatkan ketidakadilan bagi pegawai yang pensiun. Tulisan akan membahas bagaimana konsep keadilan dalam hukum dan pengaturan pensiun menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Sanusi, Soesi Idayanti, and Muhammad Abdul Khalim. "Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum." Diktum : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2019): 100–119. http://dx.doi.org/10.24905/diktum.v7i2.78.

Full text
Abstract:
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi objek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.Kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan barang baik bergerak maupun tidak bergerak meningkat secara terus menerus. Bentuk perjanjian jaminan fidusia hadir sebagai salah satu solusinya. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tentu sebagai tujuan hukum perjanjian jaminan fidusia. Namun sayang banyak kreditur tidak membuat perjanjian hutang piutang dan akta jaminan fidusia tidak secara otentik. Rumusan masalah penelitian ini mengkaji mengenai jaminan fidusia yang dibuat cacat hukum dan bagaimana perlindungan terhadapnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. penekanan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum tentang perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang tidak membuat akta jaminan fidusia secara otentik dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran jaminan fidusia secara sah. Hal ini mengakibatkan hukum penjaminan khusus (jaminan fidusia) cacat hukum yang mengakibatkan ketidak pastian hukum apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi oleh debitur atau perbuatan melawan hukum oleh kreditur.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Ihwanudin, Nandang, and Annisa Eka Rahayu. "Instrumen Distribusi dalam Ekonomi Islam untuk Meningkatkan Kesejahteran Umat." MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah 5, no. 1 (2020): 143. http://dx.doi.org/10.33511/misykat.v5n1.143-146.

Full text
Abstract:
Pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari keadilan distribusi bagi setiap individu. Namun pada realitanya, nampak terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah kemiskinan. Kebijakan distribusi dalam Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang didasarkan pada al-Qur’an, yakni agar kekayaan tidak beredar hanya pada satu kelompok saja. Untuk menciptakan kesejahteraan umat maka diperlukan instrumen dalam distribusi diantara: zakat, wakaf, waris, infak dan sedekah. hal ini bertujuan pendapatan atau kekayaan agar tidak menguntungkan pihak yang bermodal dan berakibat pada penumpukan harta pada golongan tertentu. Selain itu, masyarakat dituntut untuk menyadari akan peran pentingnya menciptakan keadilan distribusi dan mempersempit kesenjangan ekonomi. Jika instrumen distribusi tersebut dapat diimplementasikan secara bersama-sama, diharapkan akan membentuk jaminan sosial yang akan menciptakan kesejahteraan umat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Sampe, Naomi. "Keadilan Dalam Bisnis Gadai." BIA': Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual 1, no. 1 (2018): 1–12. http://dx.doi.org/10.34307/b.v1i1.15.

Full text
Abstract:
The habit of debit and credit has become tradition in human culture as far back as. The system of debit and credit also happened in outgrowth. In hundreds years, it expand from barter system in primitive society towards variety methods, until now. There are many ways for people to get loans, and morover in easier manner. The commonly way in taking the allowance is by using bailed out. Thats why,nowdays there so many institution or person pop out to offer a term loan, such as bank, cooperative (enterprise) that emerge in saving and loan, credit union, financing instituion, loan office, and even moneylender. This research is needed to help emerge any understanding into some problem solving on how the christian ethics addressing the alternatives to face this problem of pawning.AbstrakBudaya utang piutang telah menjadi tradisi dalam masyarakat sejak dahulu. Sistem transaksi utang piutang juga mengalami perkembangan. Dari sistem barter dalam masyarakat primitif sederhana, berkembang melalui ratusan tahun menjadi berbagai macam cara hingga saat ini. Cara-cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pinjaman saat ini beragam dan semakin mudah metodenya. Yang paling umum dilakukan adalah mengambil kredit dengan memberikan jaminan. Lantas, bermunculanlah berbagai lembaga/orang yang dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang disepakati, seperti bank, koperasi simpan pinjam, credit union, lembaga finance dan pegadaian bahkan rentenir dengan resiko masing-masing. Masalah ini memerlukan kajian penelitian untuk memberi pandangan etis kristiani sebagai salah satu alternatif teologi menghadapi persolan bisnis gadai ini.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Guvinda Pandu Halilintar. "Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Pemalsuan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 56/Pid.B/2022/PN MGG)." Jurnal Akta Notaris 3, no. 2 (2024): 160–70. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2155.

Full text
Abstract:
Parate Eksekusi Jaminan Jaminan Fidusia oleh kreditur seringkali melanggar hak-hak dari pada debitur yang menyamakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa” yang disamakan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU/XVII/2019 parate eksekusi Jaminan Fidusia tidak lagi dapat langsung dilakukan oleh kreditur terhadap debitur apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia secara sukarela melainkan fiat pengadilan, oleh karenanya dilakukan Kembali judicial review terhadap pasal 15 ayat (2) dan penjelasan pasal 15 ayat (2) Undang-undang tentang Jaminan Fidusia oleh Tuan Joshua Michael Djami, dan Mahkamah Konstitusi telah memmutus dengan Putusannya nomor: 2/PUU/XIX/2021. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif Analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa debitur terlindungi dari pelaksanaan parate eksekusi jaminan Fidusia oleh kreditur karena parate eksekusi tidak dapat dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dengan debitur sehingga terwujudlah perlindungan, keseimbangan dan kepastian hukum bagi debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Nataniel Rohi Bire and Sri Mulyani. "Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021." Jurnal Akta Notaris 3, no. 2 (2024): 210–20. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2179.

Full text
Abstract:
Parate Eksekusi Jaminan Jaminan Fidusia oleh kreditur seringkali melanggar hak-hak dari pada debitur yang menyamakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa” yang disamakan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU/XVII/2019 parate eksekusi Jaminan Fidusia tidak lagi dapat langsung dilakukan oleh kreditur terhadap debitur apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia secara sukarela melainkan fiat pengadilan, oleh karenanya dilakukan Kembali judicial review terhadap pasal 15 ayat (2) dan penjelasan pasal 15 ayat (2) Undang-undang tentang Jaminan Fidusia oleh Tuan Joshua Michael Djami, dan Mahkamah Konstitusi telah memmutus dengan Putusannya nomor: 2/PUU/XIX/2021. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif Analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa debitur terlindungi dari pelaksanaan parate eksekusi jaminan Fidusia oleh kreditur karena parate eksekusi tidak dapat dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dengan debitur sehingga terwujudlah perlindungan, keseimbangan dan kepastian hukum bagi debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Risal, Muhammad, Abdul Wahid Haddade, and Alim Syariati. "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di Kota Makassar." Jurnal Sosial Sains 2, no. 11 (2022): 1198–21. http://dx.doi.org/10.36418/jurnalsosains.v2i11.525.

Full text
Abstract:
Latar Belakang :. Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang di publish dan telah di audit terdapat kenaikan Piutang Iuran dari tahun ke tahun yang terdiri dari kategori piutang iuran lancar, kurang lancar, diragukan dan macet untuk segmen Penerima Upah (PU) yang artinya bahwa terdapat sejumlah pekerja yang masih dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan namun memiliki tunggakan iuran hingga mencapai lebih dari satu tahun (macet) dan jika terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian, maka pemberi kerja/pekerja masih bisa memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tunggakan iurannya dibayarkan perusahaan terlebih dahulu
 Tujuan :. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis konsep al-‘adl dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.
 Metode : Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologi-normatif dan sosiologis ekonomi. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK, peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yakni: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan
 Hasil : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua segmen yang difokuskan oleh peneliti dengan lima program di dalamnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari kelima program tersebut, hanya program JKM yang termasuk dalam kategori program untuk kesejahteraan material. Kesejahteraan pekerja yang ditemukan oleh peneliti masih didominasi pada kondisi pekerja pada saat melakukan aktivitas dengan perasaan aman, nyaman, dan tidak merasa khawatir jika terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian dan kehilangan pekerjaan karena telah mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Adapun tentang keadilan, peneliti menemukan bahwa tidak ada perbedaan nominal manfaat yang dapat diperoleh untuk setiap segmen baik PU dan BPU artinya telah berdasarkan prinsip keadilan dalam bentuk al-mizan dan al-qist
 Kesimpulan: Implikasi penelitian ini adalah perlu mengefektifkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebab banyak pekerja yang terkena pengurangan karyawan dan juga PHK serta perlunya peningkatan sosialisasi/penyuluhan jamsostek khususnya kepada pekerja informal agar masyarakat di luar segmen PU dapat juga ikut sebagai peserta. Perlunya merekonstruksi kembali kebijakan mengenai manfaat dan persyaratan kepesertaan antara PU dan BPU, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kedua segmen peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi peserta
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Julaiddin, Julaiddin. "AKSES MENDAPATKAN KEADILAN (ACCESS TO JUSTICE) DALAM KONSTITUSI INDONESIA." UNES Law Review 2, no. 2 (2020): 137–43. http://dx.doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.68.

Full text
Abstract:
Melalui hukum, negara memberikan fasilitas untuk beraktifitas secara benar. Hukum harus menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengukuhan Indonesia menjadi negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mutatis-mutandis negara (Pemerintah) bertanggung-jawab untuk menjamin setiap warganya diberlakukan sama dimata hukum (justice for all), serta pula adanya jaminan setiap warga negara untuk mendapatkan akses kepada keadilan (access to justice), yang menjadi amanat konstitusi. Penelitian ini difokuskan pada konsep akses (justice) mendapatkan keadilan dalam konstitusi indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, analisis yang digunakan diskriptif kualitatif dengan sumber data sekunder. Kesimpulan yang didapat, Aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagai lembaga yang fungsinya berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan harus dapat mewujudkan negara hukum Indonesia melalui proses hukum yang adil, sebagai suatu kenyataan, dan bukan penegak hukum yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan UUD 1945.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Kautsar, Izzy Al, and Ahdiana Yuni Lestari. "TRANSFORMASI PRINSIP DASAR JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019." Jurnal Hukum dan Kenotariatan 5, no. 2 (2021): 236. http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10510.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa sejauh mana peran notaris dalam pembuatan perjanjian fidusia, serta menganalisa kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia bagi para pihak pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk menggambarkan kedudukan notaris dalam pembuatan perjanjian jaminan fidusia serta pemenuhan asas kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999. Penelitian ini menemukan bahwa peran notaris dalam pembuataan akta otentk jaminan fidusia dan pembebanan jaminan fidusia menjadi sangat krusial, alasanya, pemahaman dan interprestasi dari negoisasi para pihak harus dituangkan secara benar dan gamblang, khususnya mengenai klausul cidera janji. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 lebih memperhatikan perlindungan hukum bagi para pihak. Dalam hal pelaksanaan eksekusi, terjadi perubahan mengenai prinsip titel eksekutorial, mengharuskan syarat sukarela pada debitur untuk menyerahkan obyek jaminan.Kata kunci: Jaminan, Eksekusi, Kepastian Hukum, Notaris The purpose of this article aims to analyze the authority of a notary public in making fiduciary deeds, legal protection, and the execution of fiduciary guarantees after the Decision of Constitutional Court number 18/PUU-XVII/2019. This article uses a normative juridical approach, This normative research used secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The research describes the posisition of notary in making notarial deeds, describe how is the legal protection for the parties in law no 42 of 1999 on fiduciary guarantee, and how to do the execution of fiduciary collateral object. The results of this article show that, the notary do a crucial role in making of a fiduciary guarantee deeds to determine the default contract, and fiduciary law should provide legal certainty and protection for the parties as a fundamental condition to fulfil the basic legal values, then the voluntary of debtor becomes a matter of concern in the execution of collateral fiduciary.Keywords: Collateral, Execution, Legal Certanity, Notary
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Uyuni, Badrah, and Muhibudin Muhibudin. "COMMUNITY DEVELOPMENT: The Medina Community as the Ideal Prototype of Community Development." Spektra: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial 2, no. 1 (2020): 10–31. http://dx.doi.org/10.34005/spektra.v2i1.1536.

Full text
Abstract:
Dakwah pengembangan masyarakat merupakan suatu proses perencanaan perubahan sosial yang berlandasakan nilai-nilai Islam. Sasaran untuk pengembangan masyarakat, oleh karenanya kepa- da setting sosial kehidupan masyarakat, daripada individu per individu. Dalam mewujudkan negara hukum kesejahteraan sebagaimana dimaksudkan Al Qur'an, yaitu suatu negara yang sejahtera di bawah naungan ridha Allah, SWT, maka negara berkewajiban mengatur dan mengalokasikan dana dalam jumlah yang cukup untuk keperluan jaminan masyarakat yang memerlukannya. Jaminan sosial itu mencakup tunjangan pengangguran, tunjangan orang tua (berusia pensiun), beasiswa bagi yang sedang menuntut ilmu dan lain-lain. Negara berkewajiban pula menyediakan sarana peribadatan, pendidikan, panti asuhan, rumah sakit dan lain-lain. Pada negara hukum Madinah, hanya ada satu motivasi pada prinsip kesejahteraan yaitu doktrin Islam: hablun min Allah wa hablun min al-nas, yaitu aspek ibadah dan aspek muamalah. Realisasi prinsip negara hukum kesejahteraan ini semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat sesuai dengan perintah Allah, SWT. Masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad, SAW adalah masyarakat yang berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat (kota) Madinah sebagai prototype masyarakat ideal produk Islam. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad, SAW dalam sabdanya, “Tak ada satupun masyarakat di dunia ini yang sebaik masyarakat, atau sebaik-baik masa adalah masaku.”
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Hapsari, Mertha, and Suteki Suteki. "REKONSTRUKSI PROGRAM PERLINDUNGAN DASAR MELALUI PROGRAM PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG DAN LALU LINTAS." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 64. http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v1i1.64-77.

Full text
Abstract:
Pemerintah memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Kedua Undang-Undang tersebut dibentuk sebagai langkah awal pemberian jaminan sosial kepada masyarakat pengguna lalu lintas. Namun perlindungan yang diberikan bersifat third party liability atau tanggung jawab hukum pihak ketiga, sehingga tidak semua warga Negara yang berada di jalan dan mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin menurut Undang-Undang. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai kedudukan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam sistem jaminan sosial dan bagaimana Undang-Undang ini memberikan perlindungan baik yang sudah diatur maupun belum diatur kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan berbasis nilai keadilan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Socio-legal dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penulis berusaha menjelaskan mengenai kedudukan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas dalam sistem jaminan sosial nasional dan menemukan konstruksi ideal perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan awal dibentuknya Undang-Undang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia belum terpenuhi, sehingga diperlukan rekonstruksi agar perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dapat dilaksanakan berdasar nilai keadilan sosial.Kata kunci : Perlindungan Dasar; Kecelakaan Lalu Lintas; Rekonstruksi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Iftitah, Anik. "PERANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DALAM PERWUJUDAN CITA PEMBANGUNAN HUKUM TENAGA KERJA DI INDONESIA." Jurnal Supremasi 7, no. 2 (2018): 1. http://dx.doi.org/10.35457/supremasi.v7i2.377.

Full text
Abstract:
Tenaga kerja merupakan salah satu pelaku utama pembangunan untuk meningkatkan produktifitas nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tenaga kerja dapat berkurang atau hilang karena berbagai resiko seperti sakit, kecelakaan, cacat, hari tua atau meninggal dunia. Oleh karenanya, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Persoalannya kemudian adalah apa peran pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai cita pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif peranan jaminan sosial tenaga kerja dalam perwujudan cita pembangunan hukum tenaga kerja di Indonesia menunjukkan bahwa peran jaminan sosial tenaga kerja dalam perwujudan cita pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah sebagai manifestasi kepastian hukum guna menciptakan keseimbangan hubungan kerja yang mewujudkan keadilan, sebagai perwujudan penerapan nilai-nilai hukum (law in action) dan sebagai satu teknik dalam perwujudan cita hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Awaliah, Resti Pratiwi. "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK RAHN (GADAI) DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH." Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) 2, no. 1 (2024): 49–60. http://dx.doi.org/10.15575/ejil.v2i1.531.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga keuangan syariah dalam menyediakan perlindungan kepada pemberi gadai dan peminjam dalam transaksi gadai. Di mana lembaga keuangan syariah perlu memastikan kejelasan dan transparansi informasi transaksi gadai, menyusun perjanjian yang adil, melakukan penilaian jaminan yang obyektif, mengelola jaminan dengan profesional dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik gadai yang saat ini dilakukan oleh lembaga keuangan syariah prinsipnya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn. Sehingga penerapan rahn (gadai) harus memastikan bahwa Mufradat yang digunakan sebagai jaminan adalah halal dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu juga perlu memastikan bahwa Ajimaly nilai jaminan ditentukan secara obyektif dan adil serta prinsip-prinsip Munasabah seperti keadilan, saling tolong-menolong, menjaga hak pemilik, saling menghormati, dan larangan riba menjadi pedoman penting yang harus diperhatikan untuk kemaslahatan semua pihak yang terlibat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Zulkifli, Siti Rahma, and Almadison. "SOSIALISASI BAHAYA KECANDUAN BERMAIN GAME ONLINE BAGI KESEHATAN MENTAL PADA SISWA SMPN 5 RAMBAH SAMO KAB. ROKAN HULU." Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani 2, no. 02 (2023): 81–88. http://dx.doi.org/10.30606/jpmm.v2i02.2939.

Full text
Abstract:
Jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah antara berbagai elemen yang ada didalam suatu negara. Pengaturan hak-hak atas tanah harusnya berpihak kepada masyarakat kecil sehingga dapat menciptakan keadilan dan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikkan tanah masyarakat. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya melakukan keabsahan formal terkait dengan kepemilikan tanah, hal ini mengakibatkan sering terjadi sengketa hak atas tanah, sebagai akibat dari tidak dilakukannya kegiatan pembinaan tentang keabsahan formal terhadap tanah yang ia miliki sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yangberalaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarkat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Irena, Florencia, and Mella Ismelina Farma Rahayu. "Regulasi Hukum Lingkungan dan Jaminan Reklamasi dalam Industri Pertambangan di Indonesia." Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 1 (2024): 285–300. http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i1.14845.

Full text
Abstract:
Regulasi di Indonesia, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur tentang tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi rakyat, UU No. 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang penguasaan negara terhadap sumber daya mineral dan batubara, Keputusan Menteri ESDM No. 1827/K/30/MEM/2018 yang mengatur tentang reklamasi, Hukum Lingkungan, termasuk UU PPLH, menjadi landasan prinsip dalam mengelola lingkungan hidup dan industri pertambangan di Indonesia. Industri pertambangan, sebagai penyumbang devisa terbesar, memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara. Namun, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air, udara, dan konflik sosial. Dibutuhkan suatu upaya pemulihan dan, pengembalian lahan bekas tambang ke kondisi semula, yaitu reklamasi, agar dapat mendukung fungsi lingkungan hidup, serta memulihkan dan merestorasi ekosistem yang terganggu, melalui penataan ulang lahan, penanaman vegetasi, dan rekayasa tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi hukum lingkungan di Indonesia terkait jaminan reklamasi dalam industri pertambangan. Melalui metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian dilakukan untuk mengetahui regulasi hukum lingkungan di Indonesia terkait jaminan reklamasi, mulai dari perencanaan pertambangan, evaluasi, penentuan besaran jaminan, penyerahan jaminan, hingga pemulihan jaminan reklamasi dan penentuan besaran pencairan jaminan. Secara rinci akan dibahas mengenai bagaimana regulasi hukum lingkungan terhadap jaminan reklamasi dan prosedur pemberian jaminan reklamasi dalam industri pertambangan di Indonesia, baik dalam tahap eksplorasi, maupun dalam tahap operasi produksi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Putri, Prima Maharani, and Patria Bayu Murdi. "PELAYANAN KESEHATAN DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN." Jurnal Wacana Hukum 25, no. 1 (2019): 80. http://dx.doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.1.3046.

Full text
Abstract:
AbstractThe principle of justice, certainty and usefulness in BPJS services has not been felt by all parties, especially the Health Service Provider (PPK) as BPJS provider and also the BPJS who has no clear position and authority due to Law No. 40 of 2004 concerning the Social Security System National and Law No. 24 of 2011 concerning the Social Security Organizing Agency which collided with the Presidential Regulation on Health Insurance. Although the benefits of BPJS services have been felt mainly by BPJS Beneficiaries (PBI) participants, there are injustices and legal uncertainties and the possibility of triggering fraud in various parties, especially the PPK with the INA-CBGs system at the JKJ health service program. Abstrak Prinsip keadilan, kepastian dan kegunaan dalam layanan BPJS belum dirasakan oleh semua pihak, terutama Penyedia Layanan Kesehatan (PPK) sebagai penyedia BPJS dan juga BPJS yang tidak memiliki posisi dan wewenang yang jelas karena UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertabrakan dengan Peraturan Presiden tentang Asuransi Kesehatan. Meskipun manfaat layanan BPJS telah dirasakan terutama oleh peserta Penerima BPJS (PBI), ada ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dan kemungkinan memicu penipuan di berbagai pihak, terutama PPK dengan sistem INA-CBGs di program layanan kesehatan JKJ.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Zoelva, Hamdan. "Prospek Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Realita." Hasanuddin Law Review 1, no. 2 (2015): 178. http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i2.78.

Full text
Abstract:
Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Hal itu tampak pada adanya pengaturan yang jelas terkait kekuasaan dan fungsi masingmasing lembaga negara dalam bentuk sistem checks and balances antar cabang kekuasaan, jaminan perlindungan HAM yang cukup lengkap, kejelasan prinsip-prinsip mekanisme demokrasi, serta jaminan peradilan yang independen. Meskipun konstitusi telah mengatur sedemikian rupa, upaya mewujudkan negara hukum bukanlah hal yang mudah. Sekarang ini nampak perjalanan negara hukum Indonesia terasa masih tertatih-tatih. Berbagai persoalan hukum yang mengusik rasa keadilan terus muncul silih berganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari dasawarsa terakhir, Indonesia telah banyak melakukan perubahan untuk mewujudkan cita negara hukum. Namun pada praktiknya, pembangunan hukum terasa masih tetap jauh dari harapan. Keberhasilan membangun negara hukum tidak dapat diukur dari kemampuan memproduksi legislasi dan menciptakan atau merevitalisasi institusi hukum. Lebih dari itu, keberhasilan bernegara hukum harus pula diukur dari implementasi dan penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, fokus utama berbagai kajian hukum dan kebijakan hukum, harus diorientasikan pada institusi peradilan dan penegakkan hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Zoelva, Hamdan. "Prospek Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Realita." Hasanuddin Law Review 1, no. 2 (2015): 178. http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1n2.78.

Full text
Abstract:
Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai sebuah negara hukum. Hal itu tampak pada adanya pengaturan yang jelas terkait kekuasaan dan fungsi masingmasing lembaga negara dalam bentuk sistem checks and balances antar cabang kekuasaan, jaminan perlindungan HAM yang cukup lengkap, kejelasan prinsip-prinsip mekanisme demokrasi, serta jaminan peradilan yang independen. Meskipun konstitusi telah mengatur sedemikian rupa, upaya mewujudkan negara hukum bukanlah hal yang mudah. Sekarang ini nampak perjalanan negara hukum Indonesia terasa masih tertatih-tatih. Berbagai persoalan hukum yang mengusik rasa keadilan terus muncul silih berganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari dasawarsa terakhir, Indonesia telah banyak melakukan perubahan untuk mewujudkan cita negara hukum. Namun pada praktiknya, pembangunan hukum terasa masih tetap jauh dari harapan. Keberhasilan membangun negara hukum tidak dapat diukur dari kemampuan memproduksi legislasi dan menciptakan atau merevitalisasi institusi hukum. Lebih dari itu, keberhasilan bernegara hukum harus pula diukur dari implementasi dan penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, fokus utama berbagai kajian hukum dan kebijakan hukum, harus diorientasikan pada institusi peradilan dan penegakkan hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Tri Srilaksmi, Ni Ketut. "Kebijakan Jaminan Kesehatan Bagi masyarakat Pada Masa pandemi Covid-19 di Indonesia." Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu 6, no. 1 (2022): 1. http://dx.doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2231.

Full text
Abstract:
Pandemi covid-19 di Indonesia telah memasuki angka kematian 144.320 orang yang terkena positif covid-19 sebanyak 4.353.370 orang dengan angka kesembuhan sebanyak 4.140.454 orang. Berdasarkan data tersebut maka dapat di katagorikan virus corona ini merupakan pandemi. kelangkaan alat medis namun juga biaya perawatan yang di butuhkan juga cukup tinggi dalam penaganan pengobatan di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Tingginya angka penularan dan mudahnya penularan hanya melewati droplet menjadikan permasalahan Kesehatan tersendiri bagi pemerintah. Fungsi dari negara sendiri yakni menjaga ketertiban dan keamanan, Pertahanan, Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan menegakkan keadilan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular bab III Pasal 6 yang berbunyi Menteri bertanggungjawab atas pelaksanaan tekhnis upaya penanggulangan wabah. Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal 1 Bab I di Ketentuan Umumnya menuliskan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. dalam pasal1 ayat 2 juga menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bila jaminan kesehatan saat ini diidentikkan dengan kesehatan sosial maka hal ini berarti bahwa setiap orang siapa pun dia menjadi warga negara Indonesia adalah berhak atas jaminan kesehatan, da:am konteks ini menjadi berkewajiban untuk menjadi peserta asuransi kesehatan.Kata Kunci : Pandemi, Covid-19, jaminan sosial, Jaminan Kesehatan, kebijakan, Negara, Undang-undang
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography