To see the other types of publications on this topic, follow the link: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Journal articles on the topic 'Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Abidin, Zainal. "Inkorporasi Hak-Hak Fair Trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Jurnal Hak Asasi Manusia 15, no. 1 (2022): 44–69. http://dx.doi.org/10.58823/jham.v15i1.117.

Full text
Abstract:
Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tujuan untuk pembaruan hukum acara pidana dan penghormatan hak asasi manusia. Namun, RUU KUHAP belum sepenuhnya dirumuskan sesuai dengan standar dan perkembangan norma-norma hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional dan hukum pidana internasional. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional, diantaranya ICCPR dan UNCAT,sehingga terikat untuk menyesuaikan dalam hukum nasionalnya hak-hak asas
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Suslianto, Suslianto. "Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." At-Tanwir Law Review 1, no. 2 (2021): 117. http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v1i2.1644.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini, Terhadap peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasehat hukum yang peranannya pasif dalam proses penyidikan dikurangi lagi semakin pas
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Pebrianto, Roli. "Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum." SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3, no. 1 (2024): 71–80. http://dx.doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1194.

Full text
Abstract:
Dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer tidak terdapat ketentuan mengenai penyerahan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri. Namun yang diatur dalam KUHAP adalah soal konektivitas. Perspektif pemutakhiran KUHAP Militer Indonesia mengenai kebijakan hukum pidana pemeriksaan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa menunjukkan bahwa penyidik ​​di lingkungan peradilan sipil tidak dapat sepenuhnya menjalankan kewenangannya dengan kondisi saat ini. Masih diperlukannya kerangka hukum yang jelas untuk memandu pelaksanaannya, sehingga memerluk
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Supriyanto, Agus I. "Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tahap Pemeriksaan Oleh Polri Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Jurnal Independent 1, no. 1 (2013): 11. http://dx.doi.org/10.30736/ji.v1i1.2.

Full text
Abstract:
Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara (LN) Nomor 3209 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan 31 Desember 1981, yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalam materi pasal-pasalnya tercermin adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan salah satu asas yang dianut dikenal dengan istilah „asas praduga tak bersalah‟yaitu tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan dan diasingkan secara sewenang-wenang dianggap bersalah melakukan tindakan pidana sebelum ia dinya
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Estirahayu, Putri Setioningtias, Muhammad Riyan Al Muhdi, and Salimah Salimah. "Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Dalam Suatu Tindak Pidana." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2024): 27–41. https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.139.

Full text
Abstract:
Keadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Artinya, konsep tersebut tidak termasuk dalam salah satu tata cara pemidanaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif dapat menyimpang dari esensi intinya ketika diterapkan dalam praktik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek keadilan restoratif, termasuk definisi, prinsip, dan potensi tantangannya. Mengacu pada tantangan implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana, dengan fokus pa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Perdana, Mohammad Ardhi, and Fikrotul Jadidah. "Good Faith sebagai Penentu dalam Pemenuhan Unsur Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi dalam Putusan Perkara Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Slw." HUMANIORUM 3, no. 2 (2025): 154–59. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.96.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisis aspek hukum normatif dari segi hukum perdata di Indonesia, pertimbangan hukum dan penerapan wanprestasi dalam kasus perjanjian utang piutang dalam putusan yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Slawi Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Slw. Penelitian jenis ini adalah Hukum Normatif dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah sumber data sekunder, dengan Teknik mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif . Hasil penelitian pada tugas akhir ini antara lain: Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Hartono, M. Rudi, and Ryan Aditama. "KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA." Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 106. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.316.

Full text
Abstract:
Praktik perlindungan HAM tersirat didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan upaya untuk melindungi hak asasi manusia pelaku kejahatan sebagai individu dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam suatu kejahatan, suatu delik. Maksud dan fungsi hukum acara pidana yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau perbuatan aparat penegak hukum.Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan kekuasaan kepada pemeri
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Rays, M. Ikhwan. "GANTI RUGI DAN REHABILITASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA." Jurnal Yustisiabel 9, no. 1 (2025): 97–110. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v9i1.3946.

Full text
Abstract:
Hukum Acara Pidana di Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dibanding dengan HIR warisan Hindia Belanda yang mengabaikannya. Salah satu hak utama yang diakomodir dalam KUHAP adalah asas presumption of innocence, serta hak lainnya seperti bantuan hukum, pendampingan penasihat hukum, dan hak atas ganti rugi dan rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab pemberian ganti rugi dalam KUHAP serta tata cara rehabilitasi bagi individu yang mengalami kesalahan dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian men
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Liza, Deshaini, and Nur Amin Muhammad. "ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGELEDAHAN TANPA IZIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)." ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGELEDAHAN TANPA IZIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) 28, no. 3 (2022): 153–60. https://doi.org/10.5281/zenodo.8232487.

Full text
Abstract:
Tinjauan Yuridis Penggeledahan Tanpa Izin Berdasarkan  Pasal 34 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah sebagai berikut : Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memperoleh persetujuan. Dan prosedur penggeledahan dalam keadaan mendesak adalah penggeledahan dapat langsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri tempat-tempat yang di g
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

M.Ag, Dahyul Daipon. "KOMPARATIF HUKUM ACARA PIDANA POSITIF DAN HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (JINAYAH) ACEH DALAM PROSES PENYIDIKAN." El-Mashlahah 10, no. 1 (2020): 47–63. http://dx.doi.org/10.23971/maslahah.v10i1.1780.

Full text
Abstract:
AbstractThis research aims to examine the differences of investigation process between the book of Procedural Criminal Law Constitution (KUHAP) or the Constitution number 8 of 1981 about Positive Procedural Criminal Law and Qanun Aceh number 7 of 2013 about Jinayat Procedural Law. The method used is the yuridis normative law research method. The Identification of problem is How is the investigation process based on the book of Procedural Criminal Law Constitution (KUHAP)? How is the investigation process based on Qonun Aceh number 7 of 2013 about Jinayat Procedural Law? What is the differences
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Izzati, Ratih Mannul. "DAMPAK YURIDIS PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAATSOPNEMING) DALAM HUKUM ACARA PIDANA DIPANDANG DARI ASPEK PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PIDANA." LAW REFORM 8, no. 1 (2012): 34. http://dx.doi.org/10.14710/lr.v8i1.12416.

Full text
Abstract:
Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normatif mengenai Dampak Yuridis Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopneming) Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, dimaksudkan untuk mencari solusi hukum dari dampak kekosongan hukum (recht vacuum) yang timbul mengenai penerapan pemeriksaan setempat. Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan yang mengatur secara normatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai aplikasi pemeriksaan setempat.Permasalahan yang ditampilkan dalam tesis ini, diantaranya: Bagaimana kebijakan apli
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Hadiyanto, Ide Prima. "PENYALAHGUNA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA." FENOMENA 19, no. 2 (2021): 149. http://dx.doi.org/10.36841/fenomena.v19i2.1465.

Full text
Abstract:
Penegak hukum dalam melakukan penangkalan dan penanggulangan terhadap suatu tindak pidana sangat diharapkan masyarakan agar lebih ditingkatkan. Penyalahgunaan narkotika yang semakin meluas belakangan ini diberbagai kalangan masyarakat Indonesia, merupakan bentuk ketergantungan, yakni bagi pengguna lebih tertuju pada ketergantungan akan Narkotika itu sendiri, sedangkan bagi pelaku yang berorientasi bisnis, hasil keuntungan yang mudah dan cepat, menyebabkan ketergantungan bisnis Narkotika mendasari kegiatan maupun tindakannya. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penyalahguna
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Maryani, Rina, Dheny Wahyudhi, and Elizabeth Siregar. "Perlindungan Hukum terhadap Korban yang Salah Tangkap dalam Proses Penyidikan." PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 2 (2023): 146–62. http://dx.doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20035.

Full text
Abstract:
This study aims to determine and analyze the legal protection arrangements for victims who were wrongly arrested in the investigation process and to find out and analyze why the current regulations have not provided protection for victims who were wrongly arrested in the investigation process. This study uses the Statue Approach, Conceptual Approach Case Law Approach. The results of this study indicate that the regulation of legal protection for victims of wrongful arrest is regulated in Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) and further regulations are
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Darizta, Fitri, Selin Sufitri, Herlina Firdaus, Muhamad Fathony, and Desti Indah Sari. "BARANG BUKTI DALAM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA." Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2023): 113–28. http://dx.doi.org/10.46839/lexstricta.v2i2.29.

Full text
Abstract:
Abstrak
 Pembuktian tidaklah mungkin dan dapat tercapai kebenaran mutlak semua pengetahuan kita hanya bersifat relatif, yangdidasarkan pada pengalaman, penglihatan, dan pemikiran yang tidak selalupasti benar. Penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan Mengenai Barang Bukti dan Alat bukti Dalam Hukum Acara Pidana Barang bukti secara yuridis formal dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam proses praktik hukum atau praktik peradilan, barang bukti tersebut dapat berubah dan berfungsi sebagai alat b
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Deshaini, Liza, and Muhammad Nur Amin. "ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGELEDAHAN TANPA IZIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)." Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda 28, no. 3 (2022): 153–60. http://dx.doi.org/10.46839/disiplin.v28i3.89.

Full text
Abstract:
AbstrakTinjauan Yuridis Penggeledahan Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah sebagai berikut : Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memperoleh persetujuan. Dan prosedur penggeledahan dalam keadaan mendesak adalah penggeledahan dapat langsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri tempat-tempat yang di
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Sujarwo, Herman. "KOMPARASI KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM QANUN HUKUM ACARA JINAYAT DAN KUHAP." Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam 21, no. 2 (2022): 200–213. http://dx.doi.org/10.32699/mq.v21i2.2294.

Full text
Abstract:
Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam memiliki karakter yang khas dalam sejarah perjuangan masyarakatnya yang mempunyai budaya Islam yang kuat. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam untuk mengatur wilayahnya sendiri, termasuk diantaranya adalah untuk mengatur hukum. Qanun Hukum Acara Jinayat merupakan salah satu hukum yang dibuat sebagai dasar dalam memproses pelaku pelanggaran syari’ah di Aceh. Dalam Qanun Hukum Acara Jinayat diatur mengenai praperadilan, dimana kewenangan untuk mengadili lebih luas lebih luas daripada yang terdapat d
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Rozi, Fachrul. "SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA." JURNAL YURIDIS UNAJA 1, no. 2 (2019): 19–33. http://dx.doi.org/10.35141/jyu.v1i2.486.

Full text
Abstract:
Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yang mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Analisis bahan hukum yang digunakan mengunakan metode deskriptif, yang memusatkan dan fokus pada penguraian permasalahan, pemaparan, penafsiran, dan juga analisa sehingga diharapkan akan mengh
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Arini, Khafifah Nuzia, and Herman Sujarwo. "Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana." Syariati : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum 7, no. 2 (2021): 245–56. http://dx.doi.org/10.32699/syariati.v7i2.2244.

Full text
Abstract:
Di dalam pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan, bahwa tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran, setidaknya mendekati kebenaran materil. Artikel ini menjelaskan mengenai peran, posisi dan kualifikasi saksi ahli dalam persidangan perkara pidana. Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana agar keterangan yang diberikannya. Diharapkan dapat membuat terang suatu tindak pidana sehingga hakim bis
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Simatupang, Boby Daniel, and Boby Daniel Simatupang. "PROSES SAH DAN TIDAKNYA PENAHANAN MENURUT ATURAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI FIELD RISET PERPUTAKAAN)." Lex Justitia 2, no. 2 (2020): 93–111. https://doi.org/10.22303/lj.2.2.2020.93-111.

Full text
Abstract:
Sejarah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia berawal Pada Pemerintah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat suatu Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab. IV bidang Hukum yang mengkodifikasi dan unifikasi hukum di bidang-bidang hukum tertentu. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia bagi terdakwa/tersangka yang menekankan pengakuan tersangka/terdakwa dalam peristiwa pidana yang diduga melakukan peristiwa tersebut. Sehingga dari Ketetapan MPR melahirkan yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disebut Undang-Undang No. 8 Tahun
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Isnan Istianur Arkadia, Herwin Sulistyowati, and Bintara Sura Priambada. "TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM TERHADAP UNSUR PASAL 81 ayat (2)." Justicia Journal 12, no. 1 (2023): 1–11. http://dx.doi.org/10.32492/jj.v12i1.12101.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama apakah alat-alat bukti yang digunakan Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sudah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara ini telah sesuai Pasal 183 jo. 193 Ayat (1) KUHAP jo. Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doctrinal yaitu Suatu penelitian yang bersumber dadi undang
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Tuasikal, Hadi. "Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan." JUSTISI 6, no. 1 (2020): 11. http://dx.doi.org/10.33506/js.v6i1.777.

Full text
Abstract:
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Secara harafiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak.Sebagaimana terjadi dalam praktik, penyidikan kasus korupsi dilakukan oleh Polri, Kejaksaan atau Komisi PemberantasanKkorupsi. Untuk Polri dan KPK dasar hukum kewenangan Penyidikan tindak Pidana korupsi sudah jelas, yaitu Polri berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan KPK berdasarkan Pada U
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Margo Hadi Pura and Hana Faridah. "Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Jurnal Hukum Sasana 7, no. 1 (2021): 79–95. http://dx.doi.org/10.31599/sasana.v7i1.536.

Full text
Abstract:
Penegakan hukum secara umum dapat diartikan sebagai penerapan hukum di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara demi mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berorientasi kepada keadilan. Dalam Hukum Acara Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di dalamnya memuat pengaturan para aparat penegak hukum yaitu, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim mengenai dalam menjalankan wewenangnya menegakkan hukum pidana materiil (KUHP). Pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pada metode pendekatan ini mengkaji permasalahan hukum berdasarkan aturan normatif apakah sesuai de
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Yusefin, Vinca Fransisca, and Sri Mulyati Chalil. "Penggunaan Lie Detector (Alat Pendeteksi Kebohongan) dalam Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 2 (2018): 71–82. http://dx.doi.org/10.32816/paramarta.v17i2.58.

Full text
Abstract:
Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ayat (1) menyebutkan tentang alat bukti yang sah. Lie detector sebagai sarana pendukung proses pengungkapan keterangan tersangka dalam tahap proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara, khususnya dalam kasus pembunuhan Angeline dan kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso. Lie detector dalam fungsinya untuk mendeteksi kebohongan dengan keakuratannya yang mencapai 90% ditambah beberapa polemik kasus yang kerap kali sulit untuk dipecahkan menyebabkan urgensi dari penggunaan alat ini semakin meningkat, khususnya dalam
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Nasution, Nurul Isnina Syawalia Arifah. "POLITIK HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RKUHP." Khazanah Multidisiplin 2, no. 1 (2021): 45–56. http://dx.doi.org/10.15575/km.v2i1.11636.

Full text
Abstract:
Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang memang sampai saat ini belum bisa dicegah oleh pemerintah, terutama dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual pada dewasa ini perlu adanya pembaharuan terhadap KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik sehingga ada perlindungan terhadap korban tersebut. Dengan adanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau biasa kita sebut undang- undang PKS maka dengan adanya undang-undang tersebut menjadi penyempurna dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana KUHP ini memiliki khas na Le
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Reksodiputro, Mardjono. "PANDANGAN TENTANG HAK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK DENGAN PERHATIAN KHUSUS PADA HAK-HAK SIPIL DALAM KUHAP." Jurnal Hukum & Pembangunan 23, no. 1 (1993): 1. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol23.no1.644.

Full text
Abstract:
Apabila kita mengkaitkan persolan Hak Asasi Manusia dengan kondisi di Indonesia sebenarnya telah diantisipasi dalam perundang-undangan kita. Selain perumusan tersebut dalam UUD 45, juga dengan dikeluarkannya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP perumusan civil rights digunakan istilah hak dan kewajiban, warga negara. Dimana kedua hal tersebut dinilai simetris. Didalam penjelasan KUHAP kita dapat menemukan sepuluh asas yang mengatur perlindungan terhadap harkat serta martabat manusia
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Lubis, Muhammad Ansori. "ANALISIS YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)." Jurnal Ilmiah METADATA 7, no. 1 (2025): 165–83. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.570.

Full text
Abstract:
Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Pengaturan tentang peran PPNS kehutanan dalam penyidikan tindak pidana perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan selain penyidikan Polri terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Undang-Undang yang secara khusus yang menjadi dasar hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Idham, Ibrahim. "MASALAH PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA PAJAK." Jurnal Hukum & Pembangunan 15, no. 6 (2017): 598. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol15.no6.1133.

Full text
Abstract:
Mengenai ketentuan pidana pajak sudah ditetapkan secara khusus dengan undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU.KUP). Dalam UU.KUP Bab VIII Pasal 38,39, 40,41,42,43 telah ditetapkan secara tegas apa yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan dan dalam Bab IX, pasal 44 tentang penyidikan. Dalam sistem perundang-undangan pajak yang baru ditentukan pula cara pengenaan pajak dan sanksinya dengan menunjuk undang-undang No. 6 tahun 1983 tadi, kecuali diatur lain oleh perundang-undangan pajak itu sendiri. Jadi kalau dahulu ketentuan pidana ditetapkan dalam
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Fitri, Sheila Maulida. "Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum." Amnesti Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 1–15. http://dx.doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.659.

Full text
Abstract:
Upaya penegakan hukum mustahil dipisahkan dari proses pembuktian. Keberadaan bukti elektronik membawa suatu perubahan dalam sistem penegakan hukum di era teknologi dan informasi. Dalam perjalanannya, sistem hukum Indonesia dinilai belum lengkap mengatur prosedur penanganan bukti elektronik dan adanya dualisme penafsiran kedudukan bukti elektronik dalam sistem hukum acara pidana. Artikel ini mengkaji problematika kebijakan pengaturan bukti elektronik di Indonesia dan urgensi pengaturan bukti elektronik guna mencapai kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yudiris-normatif yakni p
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Farahwati, Farahwati. "PERAN ADVOKAT SELAKU PENASEHAT HUKUM TERSANGKA ATAU TERDAKWA ATAS DASAR PASAL 56 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA." LEGALITAS 6, no. 2 (2021): 28. http://dx.doi.org/10.31293/lg.v6i2.5862.

Full text
Abstract:
Bantuan hukum merupakan suatu hak yang harus diperoleh tersangkaatau tersangka sebagai suatu implementasi Negara hukum untuk menjaminhak asasi warga negaranya dalam mencapai suatu keadilan dan bantuanhukum merupakan hal fundamental yang harus di dapatkan oleh tersangkaatau terdakwa melihat banyaknya realitas ketimpangan hukum bagiseorang tersangka/terdakwa untuk memperoleh haknya.Penulisan jurnal hukum ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanaperan advokat selaku penasehat hukum didalam perkara pidana yangancaman hukumannya berdasarkan Pasal 56 ayat 1 KUHAP, danmenganalisis akibat hukumnya ji
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Martin, Reynaldo, Selamat Lumban, and Sudarto. "Tinjauan Hukum Terhadap Peran Advokat Dalam Pendampingan Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum (Studi Kasus Pada YLBHK-DKI)." IBLAM LAW REVIEW 4, no. 3 (2024): 119–25. http://dx.doi.org/10.52249/ilr.v4i3.500.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini, Terhadap peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasehat hukum yang peranannya pasif dalam proses penyidikan dikurangi lagi semakin pa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Yepriadi, Yepriadi. "PENERAPAN REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN." Jurnal Cakrawala Ilmiah 2, no. 10 (2023): 3991–4014. http://dx.doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959.

Full text
Abstract:
Pelaksanaan rehabilitasi dang anti kerugian sebagai upaya hukum Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu terhadap kesalahan penetapan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde) agar segera dibebaskan adanya pemberian pembersihan nama baik. Penerapan rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam perkara tindak pidana pencurian berupa pemulihan nama baik akibat salah tangkap di tinjau dari hukum positif sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan dan d
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Wedha, Yogi Yasa, Made Hendra Wijaya, and Kadek Apriliani. "Analisis Hukum Penyitaan Aset Korupsi dalam Perspektif Keadilan dan Pemulihan Keuangan Negara." LITIGASI 26, no. 1 (2025): 477–504. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.21484.

Full text
Abstract:
Penyitaan aset memiliki urgenitas dan merupakan bagian terpenting dalam mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia, namun demikian upaya tersebut masih menghadapi berbagai problematika substansial. Salah satu problemnya adalah kerangka hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah membatasi penyitaan, hanya untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan. Adanya pembatasan tersebut berdampak pada tidak optimalnya pengembalian kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan substansi pengaturan dan te
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Masriyah, Masriyah, Aditia Arief Firmanto, and Chandra Muliawan. "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Berkaitan dengan Barang Sitaan dalam Perkara Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Studi Putusan Nomor 293/Pid.B/2019/PN Kla)." Jurnal Hukum Malahayati 4, no. 1 (2023): 37–49. https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.7021.

Full text
Abstract:
Penggelapan adalah digelapkannya suatu barang yang harus berada di bawah kekuasaan pelaku, dengan cara lain dari pada dengan melakukan kejahatan.Penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 372 yang berbunyi:“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan dalam hal ini berkaitan dengan barang
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Auliya, Iin Hidayatul, Amiruddin Amiruddin, and Rina Khairani Pancaningrum. "Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali Perkara Pidana." Indonesia Berdaya 4, no. 3 (2023): 1175–82. http://dx.doi.org/10.47679/ib.2023540.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 263 ayat (1) sudah mengatur secara limitatif yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya terpidana atau ahli warisnya saja. Namun setelah terbitnya UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perubahan atas UU
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Maria Amalia Farentchois Sani Asa and Dian Adriawan Dg Tawang. "PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN JULIARI BATUBARA." Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (2023): 1443–54. http://dx.doi.org/10.25105/refor.v5i4.18684.

Full text
Abstract:
Penegakan hukum dalam Kasus tindak pidana korupsi dilakukan oleh Juliari Batubara menelan berbagai macam persoalan. Salah satunya adalah terkait adanya pertimbangan hakim yang menghadirkan saksi mahkota dalam persidangan yang sebenarnya sudah cukup memiliki alat bukti dalam persidangan, hal ini tidak sesuai dengan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2014. Dalam pembahasannya penulis akan berfokus mengenai pertimbangan hakim dalam putusan nomor:29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt Pst berdasarkan pembuktian menurut kitab Undang Undang Hukum acara Pidana. Metode penelitian yang di gunakan penulis a
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Hakim, Lukman, Endang Hadrian, and Anggreany Haryani Putri. "Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia." KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (2022): 151–62. http://dx.doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1024.

Full text
Abstract:
Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan baru, yaitu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta hukuman tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik, ternyata banyak menimbulkan permasalahan terutama terkait dengan pidana kebiri kimia. Permasalahan kebiri kimia dalam dunia kedokteran
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Virgayanti, Ni Ketut Anik, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA KORBAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KARANGASEM." Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 1 (2022): 147–59. http://dx.doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45938.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya korban di wilayah hukum Kabupaten Karangasem; dan (2) mengkaji dan menganalisis upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya korban di wilayah hukum Kabupaten Karangasem. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif menggunakan teknik penentuan sampel non pr
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Christian, Juan Ivander. "KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA." Sapientia Et Virtus 3, no. 2 (2018): 137–58. http://dx.doi.org/10.37477/sev.v3i2.72.

Full text
Abstract:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sistem pemerintahan maupun penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana (KUHAP) sebagai pedoman untuk penegakan hukum materiil. Tersangka mempunyai seperangkat hak yang telah diatur dalam KUHAP, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) KUHAP bahwa tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Lestari, Anis Dewi, and Meliana Damayanti. "Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber." Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3, no. 1 (2018): 47–68. http://dx.doi.org/10.22515/alahkam.v3i1.1341.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian berhadapan dalam kasus siber (cyber crime) dalam hal pembu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Lestari, Anis Dewi, and Meliana Damayanti. "Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber." Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3, no. 1 (2018): 47. http://dx.doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1341.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian berhadapan dalam kasus siber (cyber crime) dalam hal pembu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Krisnalita, Louisa Yesami, and Dinda Wigrhalia. "Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif." Binamulia Hukum 9, no. 2 (2020): 93–106. http://dx.doi.org/10.37893/jbh.v9i2.124.

Full text
Abstract:
Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum progresif merupakan rangkaian tindakan dengan mengubah sistem hukum (termasuk mengubah peraturan perundang-undangan bila perlu) agar hukum lebih bermanfaat, terutama dalam meningkatkan harga diri
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Louisa Yesami Krisnalita and Dinda Wigrhalia. "Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif." Binamulia Hukum 9, no. 2 (2023): 93–106. http://dx.doi.org/10.37893/jbh.v9i2.365.

Full text
Abstract:
Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik ​​tidak menemukan cukup bukti atau suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik ​​berwenang untuk menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum progresif merupakan rangkaian tindakan dengan mengubah sistem hukum (termasuk mengubah peraturan perundang-undangan bila perlu) agar hukum lebih bermanfaat, terutama dalam meningkatkan harga
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Suisno, Suisno. "PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA." Jurnal Independent 4, no. 1 (2016): 66. http://dx.doi.org/10.30736/ji.v4i1.50.

Full text
Abstract:
Penyelesaian suatu tindak pidana sebagai perkara pidana merupakan rangkaian proses, akan tetapi selesai tidaknya suatu kasus pidana, sangat bergantung pada hasil Pemeriksaan Hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Dalam acara pidana, sesuai dengan ketentuan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHAP).Sebagaimana bunyi pasal 184 KUHP diatas, ada lima(5) alat bukti yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara Pidana, akan tetapi peranan alat bukti dari alat- alat bukti tersebut hanya deperuntukan dalam proses pemeriksaan pengadilan.Keterangan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Isnaini, Enik. "URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI." Jurnal Independent 4, no. 1 (2016): 52. http://dx.doi.org/10.30736/ji.v4i1.49.

Full text
Abstract:
Tidak dapat lagi kita menutup mata bahwa saksi adalah, salah satu instrumen penting dalam terungkapnya suatu tabir kejahatan, Dalam sebuah proses peradilan pidana, saksi adalah salah satu kunci untuk memperoleh kebenaran materiil. Dasar hukumnya adalah pasal 184 - 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-UU No. 8 tahun 1981 yang secara tegas mengambarkan hal tersebut. Pasal 184 menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, Saksi termasuk pelapor sering mengalami ancaman atau tuntutan hukum atas
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Dila May Sekarsari, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Made Minggu Widyantara,. "WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI." Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 3 (2022): 578–84. http://dx.doi.org/10.55637/jph.3.3.5581.578-584.

Full text
Abstract:
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan pada 3 lembata yakni Kejaksaan, KPK dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiga lembaga negara tersebut akan berpotensi memunculkan kekaburan terhadap peradilan korupsi di Indonesia dan ketimpangan hukum dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia karena pada hakikatnya setiap instansi hukum baik Kepolisian, Jaksa maupun Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) itu sendiri memiliki aturan tersendiri te
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Gusman, Delfina. "Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali." UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 3 (2023): 1125–34. http://dx.doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.428.

Full text
Abstract:
Jaksa sebagai penegak hukum memiliki peran dalam melakukan penuntutan dan membela kepentingan korban untuk menjaga Hak asasi manusianya. Jaksa berperan penting dalam melaksanakan tujuan hukum baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan sehingga perlindungan hukum tercapai semestinya. Namun, adanya penambahan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali untuk kepentingan hukum mengalami suatu perdebatan hukum di Masyarakat. Pasalnya, instrumen peninjauan kembali hanya diperuntukkan kepada terpidana demi melindungi Hak Asasi Manusianya sebagaimana juga ditentukan pada Pasal 263 ayat (1)
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Wibowo, Ari. "Sumbangan Pemikiran Hak Asasi Manusia Terhadap Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)." Unisia 36, no. 81 (2014): 112–22. http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol36.iss81.art2.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Jafril, Muammar, Faissal Malik, and Amriyanto. "Reformulasi Norma Hukum Pasal 140 Ayat (2) Hurud D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Perspektif Due Process of Law." Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 10, no. 4 (2024): 923–31. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.4974.

Full text
Abstract:
Masalah mendasar ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf (d) terletak pada belum diaturnya ketentuan mengenai limit waktu penentuan kembali sehingga kapan pun perkara dibuka maka mereka harus siap menyandang kembali status sebagai tersangka. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis penuntutan kembali perkara pidana tanpa batas waktu sesuai asas due process of law dan norma pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis norma hukum positif dan menghubungkannya dengan praktik pelaksanaan. Fokus penelitian adalah pemahaman terhada
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Naufal Hibatullah, Muhamad, Elis Rusmiati, and Agus Takariawan. "Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika." Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 7, no. 1 (2024): 131–50. http://dx.doi.org/10.33474/yur.v7i1.20965.

Full text
Abstract:
Kejaksaan sebagai sub sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki kewenangan melakukan restorative justice pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji mengenai landasan serta akibat hukum dari penerapan restorative justice oleh kejaksaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Melalui penelitian ini ditemukan permasalahan terkait penerapan restorative justice tersebut, baik dari segi landasan hukum yang tidak memiliki kesesuaian pengaturan antara
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Martono, Jeffri Pri, Edwin Tunggawan, and Kennedy Kenny. "DAMPAK PENIADAAN PARALEGAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT MISKIN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 P/HUM/2018)." Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 2, no. 2 (2018): 726. http://dx.doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i2.2689.

Full text
Abstract:
Pemberian bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara bagi kelompok masyarakat miskin sebagai perwujudan kepada akses keadilan. Hal ini merupakan jaminan dari negara terhadap setiap orang dalam rangka mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan dari pada hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum merupakan suatu kewajiban negara sebagaimana hal ini diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut dengan Kita
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!