To see the other types of publications on this topic, follow the link: KUHP 2023.

Journal articles on the topic 'KUHP 2023'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'KUHP 2023.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Hatimah, Husunul, and Diangsa Wagian. "BEDROG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 9/PDT.G/2021/PN.MTR)." Private Law 5, no. 1 (2025): 178–87. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5051.

Full text
Abstract:
BEDROG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 9/Pdt.G/2021/PN Mtr) ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan unsur-unsur penipuan (bedrog) dalam perjanjian dan dasar pertimbangan hakim membatalkan perjanjian yang mengandung unsur penipuan (bedrog) (Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mtr). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Konsep penipuan ranah hukum perdata terdapat dalam ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1328 KUH Perdata ditambah dengan konsep Pidana pasal 378 KUHP atau pasal 492 yang telah diubah
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Rizqiqa, Larasati Dwi, Widati Wulandari, and Nella Sumika Putri. "IMPLIKASI PENGATURAN PELANGGARAN HAM BERAT DALAM KUHP 2023 TERHADAP KEBERLAKUAN ASAS-ASAS KHUSUSNYA: PENGUATAN ATAU PELEMAHAN?" LITIGASI 25, no. 1 (2024): 21–60. http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12416.

Full text
Abstract:
Tulisan ini akan mengkaji tentang sejauh mana pengaturan pelanggaran HAM berat dalam KUHP 2023 berdampak pada keberlakuan asas-asas yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 sebagai UU khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari Pasal 187 dan Pasal 620 KUHP 2023, maka dapat dikatakan jika pasal-pasal tersebut sejatinya telah memberikan ‘jaminan’ untuk memastikan apabila keberadaan KUHP 2023 tidak akan mengurangi atau memberikan dampak apapun terhadap keberlakuan asas-asas khusus
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Malau, Parningotan. "Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 837–44. http://dx.doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.

Full text
Abstract:
The purpose of this research is to examine the new Criminal Code (KUHP) introduced in 2023. The research methodology used is a juridical-empirical approach, employing a descriptive research design to provide an overview of the newly enacted KUHP by the President on January 2nd, 2023. The problem-solving approach in this study is descriptive, aiming to describe and analyze the new KUHP. To address the research problem, secondary data analysis was conducted through an extensive review of literature, including relevant legal materials and legislation. The research then proceeded to analyze the co
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Susanto, Ari, Sukama Sukama, and Odi Jarodi. "PIDANA MATI MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP." Journal of Correctional Studies 1, no. 1 (2024): 84–91. https://doi.org/10.52472/jcs.v1i1.369.

Full text
Abstract:
Pidana mati dalam KUHP 2023 bukan lagi merupakan pidana pokok melainkan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan undang-undang dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) kedudukan pidana mati dalam perspektif KUHP 2023; 2) Ketentuan mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun dalam perspektif KUHP 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa 1) kedudukan pidana mati dalam perspektif KUHP 2023 bukan seba
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Setiawan, Wawan, and Yusuf Muhammad Said. "PERTANGGUNGJAWABAN DAN DASAR PENGHAPUSAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN KUHP 2023." FOCUS 6, no. 1 (2025): 75–91. https://doi.org/10.37010/fcs.v6i1.1889.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan pidana bagi korporasi dalam KUHP 1946 serta penyempurnaannya dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2023). Seiring dengan pesatnya globalisasi dan pertumbuhan ekonomi, kejahatan yang melibatkan korporasi semakin marak, seperti kejahatan lingkungan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang. Namun, banyak korporasi yang masih lolos dari sanksi pidana. Teori pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti strict liability theory, vicarious liability theory, identification theory, dan aggregation theory, menjadi dasar dalam mengakui korporasi sebagai subjek
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Kurniawan, Putu Yanuar. "Studi Perbandingan Tindak Pidana Seksual Antara UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) Dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)." Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan 5, no. 1 (2024): 122–29. http://dx.doi.org/10.24167/jhpk.v5i1.11191.

Full text
Abstract:
Tindak pidana seksual khususnya kekerasan seksual merupakan salah satu delik yang masih menjadi perhatian di Indonesia. Pihak yang berwenang akhirnya mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai aturan hukum terhadap tindak pidana seksual yaitu kekerasan seksual. UU TPKS mulai menjadi perhatian tatkala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merumuskan dan mengundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena delik yang diangkat di dalam KUHP nasional memiliki kemiripan dengan rumusan delik dalam UU TPKS. Langkah untuk mem
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Ali, Tengku Mabar. "PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP SUATU PERKARA PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM." Jurnal Ilmiah METADATA 5, no. 1 (2023): 381–95. http://dx.doi.org/10.47652/metadata.v5i1.331.

Full text
Abstract:
Penghentian perkara dengan alasan penyelesaian di luar pengadilan belum diakomodir dalam KUHAP. Namun, perkembangan pembaharuan hokum pidana, keadilan restoratif telah diakomodir dalam KUHP baru, yaitu dalam Pasal 54 joj Pasal 132 huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHP. Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum melalui berdasarkan keadilan restoratif, harus memenuhi kriteria jenis tindak pidana, kriteria ancaman maksimal pidana, dan adanaya pertimbangan dari penuntut umum serta persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Proses penghentian penuntutan perkara pidana oleh penuntut umum mensyaratkan ad
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Prawiraharjo, Bagus Satrio Utomo. "IMPLEMENTASI IDE KESEIMBANGAN MONODUALISTIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA." Jurnal Hukum Progresif 11, no. 2 (2023): 159–71. http://dx.doi.org/10.14710/jhp.11.2.159-171.

Full text
Abstract:
Sistem hukum pidana saat ini masih tunduk dan menerapkan produk hukum peninggalan kolonial berupa Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)/WvS (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) peninggalan jaman penjajahan Belanda dan mulai diterapkan sejak 1 Januari 1918 dengan latar belakang filosofi individualisme dan liberalisme. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) merepresentasikan pergeseran paradigma dari sistem hukum pidana sebelumnya, menuju pendekatan yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan integrasi nilai-nilai Pancasila. Pendekatan ini berfokus pada a
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Yahya, Muhammad, and Deli Bunga Saravistha. "IMPLIKASI RESTORATIVE JUSTICE PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP." Jurnal Ilmiah Cakrawarti 7, no. 2 (2024): 73–81. http://dx.doi.org/10.47532/jic.v7i2.1095.

Full text
Abstract:
Salah satu agenda hukum nasional adalah pembaharuan KUHP, yang telah muncul sejak tahun 60-an. KUHP yang sekarang digunakan di Indonesia berasal dari hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), yang pada praktiknya sudah tidak sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini. Sebagai Negara hukum Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum, perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru, khususnya perubahan yang dibuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dikatakan oleh beberapa ahli bahwa pembaharuan hukum KUHP ini dibuat untuk memperbaiki masalah dan melindungi orang mis
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Johan, Monica Permata Sari, Yeriko Yeriko, and Angga Alfiyan. "Analisis Hukum Terhadap Pelaku yang Melakukan Tipu Gelap Dalam Proyek dan Jabatan di Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 467/Pid.B/2023/PN TJK)." JLEB: Journal of Law, Education and Business 2, no. 1 (2024): 486–97. http://dx.doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1862.

Full text
Abstract:
Tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ini merupakan tindak pidana penggelapan berat yang bentuk pokoknya pasal 372 KUHP. Hal ini menyangkut ketentuan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan jabatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan di sektor swasta. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk. Pada 22 Juni 2023, terdakwa didakwa melakukan penipuan pada proyek jalan di Lampung Selatan dengan nilai nominal 2,6 miliar. Setelah
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polda Jawa Tengah." Jurnal Suara Pengabdian 45 3, no. 2 (2024): 49–64. http://dx.doi.org/10.56444/pengabdian45.v3i2.1661.

Full text
Abstract:
Sosialisasi berupaya untuk meningkatkan, memperkenalkan dan menjelaskan KUHP yang baru disahkan dan cara penyuluhan hukum di Polda Jawa Tengah. Secara hukum, kewajiban mensosialisasikan aturan baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Sosialisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas, jenis-jenis pidana, pengkualifikasian kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP Nasional serta kedudukan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional. Metode yang diguna
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Nurdin, Mochamad Febrian. "PENERAPAN ASAS TRANSITOIR ATAU ASAS LEX FAVOR REO PADA PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIVONIS PIDANA MATI SAAT PERALIHAN KUHP." Realism: Law Review 2, no. 1 (2024): 83–101. https://doi.org/10.71250/rlr.v2i1.32.

Full text
Abstract:
ABSTRACT At the beginning of 2023, Indonesia officially passed its new Criminal Code, namely Law No. 01 of 2023 concerning the Criminal Code. Although this New Criminal Code has been passed in January 2023, this New Criminal Code does not immediately take effect, but is valid from 3 years after its promulgation, so that everyone knows about it (Article 624 of the New Criminal Code). At the time the new penal code was passed, it was a coincidence that Indonesia was in the midst of a major case involving a former police general who was sentenced to death in a court of first instance. So that rai
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Tsuroyya, Chusnus, and Lidwina Inge Nurtjahyo. "PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANTARA KUHP BARU INDONESIA DENGAN SEXUAL OFFENCES ACT 2003 INGGRIS." LITIGASI 25, no. 1 (2024): 143–70. http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12758.

Full text
Abstract:
Hukum pidana Indonesia telah mengalami pembaruan sejak diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru pada 2023 lalu. Pembaruan tersebut tidak terkecuali pada ketentuan tindak pidana perkosaan yang diatur pada Pasal 473 ayat (1) KUHP Baru. Pembaruan tersebut mengisyaratkan bahwa paradigma mengenai tindak pidana perkosaan di Indonesia telah mengalami perubahan. Dengan adanya perubahan tersebut, penelitian ini berusaha untuk melakukan perbandingan hukum antara KUHP Baru dengan Sexual Offences Act 2003 Inggris—yang juga merupakan produk pembaruan. Metode penelitian yang digun
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Arifin, Setya Indra. "REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANA MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP." AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023): 29–42. http://dx.doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638.

Full text
Abstract:
Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Zuraidah, Rani Dewi Kurniawati, and Yeni Nuraeni. "Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 23 (June 11, 2025): 134–40. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1558.

Full text
Abstract:
Isu mengenai kekerasan seksual terus berkembang seiring dengan meningkatnya kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Hal ini dipicu oleh maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, UU TPKS disahkan sebagai solusi atas tingginya angka kekerasan seksual di tanah air. UU TPKS tidak hanya memfokuskan diri pada perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kelompok rentan lainnya. Di sisi lain, reformasi dalam Hukum Pidana Indonesia mengarah pada pengesahan KUHP baru yang memuat prinsip-prinsip penting, se
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Fadhila, Kharisma Wulan. "Reformasi Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam UU KUHP 2023." Action Research Literate 8, no. 3 (2024): 649–57. http://dx.doi.org/10.46799/arl.v8i3.277.

Full text
Abstract:
Penulisan ini bertujuan untuk membahas tentang pembaharuan hukum pidana dalam penerapan sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi orang dan korporasi dalalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan menggunakan metode pendekatan konsep (conseptual approach) dengan pendekatan yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebija
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Mardiana, Eva. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEYERANGAN HARKAT MARTABAT PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)." IBLAM LAW REVIEW 4, no. 3 (2024): 48–57. http://dx.doi.org/10.52249/ilr.v4i3.450.

Full text
Abstract:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan mart
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Riyadi, Padlah. "Reconstruction of Restorative Justice Regulations Within the Indonesian Penal System Post-Law No. 1 of 2023." Peradaban Journal of Law and Society 3, no. 2 (2024): 154–67. https://doi.org/10.59001/pjls.v3i2.241.

Full text
Abstract:
This study analyzes the integration of Restorative Justice principles within Indonesia's new Criminal Code (KUHP). The enactment of Indonesia's new Criminal Code (KUHP) represents a significant advancement in accommodating Restorative Justice principles. This approach prioritizes social harmony, offender rehabilitation, and victim rights as alternative resolutions. This normative legal study utilizes primary, secondary, and tertiary legal materials. The study finds that the new KUHP integrates Restorative Justice through provisions such as Article 51, which redefines the purpose of sentencing
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Yanto, Andri, and Faidatul Hikmah. "Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas." Recht Studiosum Law Review 2, no. 2 (2023): 81–91. http://dx.doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14162.

Full text
Abstract:
Akomodasi hukum yang hidup dalam sistem hukum pidana nasional merupakan orientasi penting dalam pembaruan hukum pidana pasca ditetapkanya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan ini ditujukan guna mengintegrasikan hukum yang hidup sebagai instrumen dalam mencapai keadilan substantif di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, secara spesifik dengan mengelaborasi Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menelaah pengaturan akomodasi hukum yang hidup menggunakan perspektif asas legalitas. Asas legalitas di
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Zafira, Aisyah. "TINDAK PIDANA PERDUKUNAN TINJAUAN PASAL 545, 546, 547 KUHP DENGAN PASAL 252 KUHP 2023." TARUNALAW : Journal of Law and Syariah 2, no. 01 (2024): 1–11. http://dx.doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.153.

Full text
Abstract:
In Indonesia, the practice of black magic is not new. Although the practice is opposed to religion because it associates partners with God, it is still carried out by people who want to achieve their goals practically or harm someone. In the legal regulations in the Criminal Code, the practice of witchcraft is regulated in Articles 545, 546 and 547. In reality, this article is rarely used as a legal basis for the arrest or sentencing of black magic practitioners. The article on black magic has been discussed for a long time in the draft Bill of the Penal Code, there are many pros and cons abou
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Arianda Lastiur Paulina and Eva Achjani Zulfa. "Sentencing Guidelines and Rechterlijk Pardon in Article 54 Paragraph (1) and (2) of the Criminal Code 2023." LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities 3, no. 3 (2024): 10–21. https://doi.org/10.56910/literacy.v3i3.1977.

Full text
Abstract:
This research examines the regulations and implications of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP 2023). The study focuses on the application of sentencing guidelines and the authority of judicial pardon, as well as its impact on judges' performance. KUHP 2023, which replaces the Dutch colonial Criminal Code, was created to reflect the dynamic developments in law, society, and technology, as well as the Indonesian legal philosophy based on Pancasila and the 1945 Constitution. The new sentencing guidelines detailed in Article 54, Paragraph (1) of KUHP 2023 are expected to assist j
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Kurniawan, Widhie, Kukuh Sudarmanto, Kadi Sukarna, and Mangaraja Manurung. "Kohabitasi Dalam KUHP 2023 Ternyata Tidak (Perlu) Dipidana." Journal Juridisch 2, no. 3 (2025): 235–47. https://doi.org/10.26623/jj.v2i3.10491.

Full text
Abstract:
This study aims to analyze the crime of cohabitation as an absolute complaint offense in practice before and after the enactment of Article 412 of Law No. 1/2023 concerning the Criminal Code. The background is the negative stigma against cohabitation in Indonesian society and the ambiguity of the law before the existence of explicit regulations. The urgency of this study is to provide legal certainty and avoid arbitrary handling of cohabitation cases. The research method used is normative juridical with a descriptive analysis approach, using secondary data from laws and regulations, literature
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Akbar, Muhammad Padil, Rina Rohayu Harun, and Yulias Erwin. "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROSES MERARIQ DALAM PERSPEKTIF KUHP 2023." JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab 4, no. 2 (2024): 36–50. https://doi.org/10.59259/jd.v4i2.173.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami Kebijakan Hukum Pidana terhadap Proses Merariq dalam Perspektif KUHP 2023. Bagaimana Aspek kepastian hukum proses merariq berdasarkan KUHP 2023 dan bagaimana proses merariq pada Masyarakat sasak dan kaitannnya dengan perbuatan pidana, Penelitian dilakukan denganm pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1 Di dalam hukum pidana ada 2 (dua) hukum yang berbeda yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum pidana yang bersumber pada peraturan tidak tertulis (hukum pidana adat) dan hukum yang bersumber pada KUHP dan pera
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Fiba Demada. "Perbandingan Pengaturan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Antara KUHP Lama dan KUHP Baru." Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana 2, no. 1 (2025): 75–85. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i1.520.

Full text
Abstract:
Currently, the Draft Criminal Code has been passed into Law No. 1 Year 2023 on the Criminal Code during the plenary session of the House of Representatives, 6 December 2022. In the New Criminal Code, attempted criminal offence is also reformulated. This research aims to compare the regulation of attempted criminal offence between the Old and New Criminal Code. This research uses normative juridical method. This research found that the differences between the Old and New Criminal Code are: First, the definition of attempted criminal offence. Second, the criteria on the ‘commencement of executio
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Asmak Ul Hosnah and Clara Auroeria Lyantina Utami. "PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA." YUSTISI 11, no. 2 (2024): 48–53. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16649.

Full text
Abstract:
Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang segera dalam kurun waktu tiga tahun lagi, akan menggantikan KUHP yang selama ini Indonesia gunakan selama ratusan tahun. Pergantian pengaturan hukum pidana materiil ini dilatarbelakangi oleh ketidak selarasan dengan perkembangan zaman yang sangat pesat saat ini. Pengaturan baru berarti adanya hal-hal baru yang tertulis dalam KUHP ”baru” ini, salah satu contohnya ialah pengaturan perihal hukuman pidana mati. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menjabarkan dan menjelaskan secara rinci perihal pidana mat
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Putri, Amanda Aprilia, and Muhammad Lana Firdaus. "Ambiguitas Hak Asasi Manusia Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Lama dan Baru." Sanskara Hukum dan HAM 3, no. 03 (2025): 150–60. https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.440.

Full text
Abstract:
Indonesia ialah negara yang mengakui eksistensi HAM. Pidana mati yakni salah satu macam pidana yang menjadi perdebatan dalam melakukan suatu hukuman atas sebuah pelanggaran. Pidana mati menyebabkan adanya perbedaan untuk kelompok yang mendukung dan menentang pidana mati. Di dalam KUHP yang baru maupun yang lama terdapat pidana mati, prinsipnya pemidanaan tidak merenggut martabat manusia. Indonesia mempertahankan dan memberi legalitas pidana mati. Perbedaan pidana mati pada KUHP Nomor 1 tahun 1946 menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok dan No. 1 tahun 2023 menjadikan pidana mati sebagai pi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Parindo, Dhandy, Yusuf Daeng, Anton Surya Atmaja, Hapis Reski Putra, and Hendri Berson. "Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023." Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 3 (2024): 129–42. http://dx.doi.org/10.58344/jhi.v3i3.796.

Full text
Abstract:
Reformasi KUHP saat ini diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, terutama yang terkait dengan tujuan pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan-tantangan dalam implementasi KUHP lama dan urgensi reformasi yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang berfokus pada sumber hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dari UUD 1945, undang-undang pidana, hasil-hasil penelitian, literatur ilmiah, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pen
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Angelina, Jennifer, and Listyowati Sumanto. "Kajian Yuridis Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan KUHP yang Berkepastian Hukum." Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (2024): 509–15. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4648.

Full text
Abstract:
Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 310-316 KUHP, yang bertujuan untuk melindungi kehormatan dan martabat setiap individu. Terdapat banyak elemen yang perlu dievaluasi kembali terkait kriteria untuk aktivitas yang dianggap sebagai perusakan reputasi. Interpretasi yang beragam di kalangan masyarakat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam penerapan pasal-pasal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan analisis terhadap berbagai dokumen hukum yang relevan, termasuk peraturan perundang-undangan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Agus Sugiyatmo and Ermania Widjajanti. "PENARAPAN PENGURANGAN HUKUMAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIF JUSTICE MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2024." Journal of Social and Economics Research 6, no. 2 (2024): 525–37. https://doi.org/10.54783/jser.v6i2.650.

Full text
Abstract:
Restorative Justice bertujuan untuk mengubah paradigma penegakan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan daripada hukuman. Restorative dalam pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Restorative Justice sebenarnya sudah diterapkan pada jaman nenek moyang kita yang orang timur dengan penyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat. Perkembangan Restorative justice di Indonesia secara formal muncul dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pada pengalihan proses peradilan pidana ke proses diluar
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Pramufianto, Ricky Ardian, Johny Krisnan, Basri Basri, Yulia Kurniaty, and Hary Abdul Hakim. "Perbandingan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal di KUHP Lama dengan KUHP Baru." Borobudur Law and Society Journal 2, no. 6 (2023): 271–78. https://doi.org/10.31603/10010.

Full text
Abstract:
Pelecehan seksual verbal, sebuah bentuk tutur kata yang bersifat seksual, belum diatur secara jelas dalam hukum pidana. Dalam KUHP lama, tindakan tersebut diatur dalam pasal-pasal yang mengacu pada perbuatan cabul dalam Buku II Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun, dalam KUHP baru, yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, pasal-pasal terkait tindak pidana kesusilaan tidak secara tegas membahas kekerasan seksual verbal. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis ini adalah metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana Indonesia telah mencakup aturan terkait keke
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Aurellia, Viera Yapardhana, and Lebrine Sahetapy Elfina. "The Shift of Fethisism as the Means for Criminal Annulment in the Criminal Law." International Journal of Social Science and Education Research Studies 04, no. 06 (2024): 545–50. https://doi.org/10.5281/zenodo.12102535.

Full text
Abstract:
Abstract : The number of sexual violences is on a disconcerting point, among them is paraphilia or sexual deviations. One form of paraphilia is fetishism. The research will focus on the objective condition of fetishism legality as a means for criminal annulment under the perspective of mental disturbance after the passing of Law Number 12 Year 2022 regarding TPKS and Law Number 1 Year 2023 regarding KUHP. The result of this research is that fetishism can no longer be used as an excuse for criminal annulment, hence the fetishism sexual violence perpetrator may be charged with criminal sanctions
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Susantin, Jamiliya, and Farhan Fadli. "Analisis Advokasi Kebijakan Berhubungan Seks Suami Istri Secara Paksa Termasuk Kategori Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP." Qanuni : Journal of Indonesian Islamic Family Law 1, no. 1 (2023): 46–56. http://dx.doi.org/10.31102/qanuni.2023.1.1.45-56.

Full text
Abstract:
Kebijakan berhubungan seks suami istri secara paksa termasuk kategori tindak pidana pemerkosaan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP adalah Undang – Undang yang muncul baru-baru ini disebabkan banyaknya kasus KDRT yang terjadi dalam rumah tangga yang memungkinkan adanya paksaan dalam hal hubungan seks oleh suami terhadap istrinya. Pada dasarnya, sudah terdapat undang-undang yang mengatur tentang tidak pidana pemerkosaan. Namun pada peraturan sebelum Undang-Undang No 1 Tahun Tahun 2023 Tentang KUHP, fokus pembahasanya hanya menerangkan bahwa tindak pidana pemerkosaan hanya terj
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Adinda Nadia Kusuma and Wulan Abidatul Khoiroh. "Euthanasia dalam Tinjauan Hukum Pidana Perspektif Kuhp Lama dan Kuhp Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)." Tarunalaw: Journal of Law and Syariah 3, no. 01 (2025): 19–29. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.230.

Full text
Abstract:
Euthanasia is the process or act of killing someone who is sick or who suffers from an incurable disease. The act of euthanasia that has recently emerged due to the passage of Law No. 1 of 2023 concerning the New Criminal Code. Initially, euthanasia was regulated in the old criminal code book, precisely in Article 344. Due to the political reform of the criminal law on the above law, the criminal paradigm for euthanasia has also changed with Article 461 of the New Criminal Code. This research aims to understand the concept of euthanasia in the perspective of criminal law over the Old Criminal
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Fitri Z, Yenny, Zuhdi Arman, Pipin Wahyudi, and Putri Nilam Sari. "Perkembangan dan Isu Krusial dalam Undang-Undang KUHP." BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 3 (2023): 217–28. http://dx.doi.org/10.36407/berdaya.v5i3.1090.

Full text
Abstract:
At the beginning of 2023, the government finally passed Law Number 1 in 2023 on the Criminal Code (KUHP Law). This law is a new step towards criminal law reform following the values of the Indonesian nation. In legal adages, the presumption iures de iure principle is known, which means that everyone is assumed to know the law. People's ignorance of the law is not an excuse to exempt them from being guilty. Therefore, it is necessary to conduct socialization by various groups on the birth of a legal product, one of which is carried out by Lecturers and students of the Faculty of Law. This socia
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Muksin, Muchlas Rastra Samara. "Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." SAPIENTIA ET VIRTUS 8, no. 1 (2023): 225–47. http://dx.doi.org/10.37477/sev.v8i1.465.

Full text
Abstract:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah peninggalan dan masih ‘bercorak’ Belanda baik dari sisi filosofis maupun sosilogis, juga tidak memiliki tujuan dan pedoman pemidanaan (Straftoemetingsleiddradd) yang umumnya memuat asas-asas yang harus diperhatikan oleh hakim guna menjatuhkan pidana, Namun sayangnya selama ini Indonesia belum memiliki tujuan pemidanaanya karena masih menggunakan hukum peninggalan Belanda. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia saat ini dan yang akan datang. Metode
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Alessandro, Nelssen, and R. Rahaditya. "Implikasi Yuridis Putusan Nomor 596/Pid.B/2023/PN Jkt. Brt Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor." Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 174–83. http://dx.doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1241.

Full text
Abstract:
Tingginya kasus dalam bentuk pencurian sepeda motor antara lain dikarenakan pencurian atas kendaraan tersebut cenderung lebih mudah dilakukan oleh pihak pelaku dibandingkan dengan tindakan lainnya yang dalam bentuk penyerangan atau pencurian benda lainnya. Bahkan, dinilai hasil keuntungannya relatif tinggi dengan kemungkinan tertangkap kecil karena cenderung sulit untuk mencari sepeda motor hasil curian. Hal ini mengakibatkan semakin marak terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor, yang berupa bentuk tindakan yang melanggar KUHP Pasal 362-367 mengenai perampasan hak milik orang lain. Penel
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Simanjuntak, Tigor Ahmad Thabrani, and Zaid Alfauza Marpaung. "Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter (Studi Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM)." JURNAL MERCATORIA 16, no. 2 (2023): 168–77. http://dx.doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.10642.

Full text
Abstract:
Artikel ini bertujuan untuk membahas ketentuan pidana terhadap penipuan dengan menggunakan identitas palsu khususnya identitas dokter yang ditinjau menurut peraturan perundang-undangan dan teori hukum di Indonesia dengan mengkaji Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM sebagai kasus yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Masalah difokuskan pada bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana penipuan menggunakan identitas dokter dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim terhadap penipuan menggunakan identitas dokter dalam Putusan Nomor 192/PI
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Deri Ardiansyah, Muhammad Adiaat, Aditya Indah Cahyani, and Nurlaili Rahmawati. "Eksistensi Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP." Rampai Jurnal Hukum (RJH) 3, no. 1 (2024): 1–18. https://doi.org/10.35473/rjh.v3i1.3005.

Full text
Abstract:
This research aims to discuss the existence of the death penalty in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and look at the advantages and disadvantages of the death penalty in Article 100 of the National Criminal Code. This research is normative juridical research using a statutory approach, case approach and concept approach. The results of this research are that Article 100 paragraph (1) of the National Criminal Code listed that, executing criminal dead determined by delaying criminal death for 10 (10) years taking into account two conditions namely, a feeling of regret and wantin
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Pakaja, Rahman, Suwitno Y. Imran, and Mohamad Hidayat Muhtar. "KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN SATWA DILINDUNGI (STUDI PADA PUTUSAN PN GORONTALO NO. 72/PID.B/LH/2023/PN GTO." SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 5 (2024): 267–81. http://dx.doi.org/10.62335/3j9d5q48.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi di Indonesia, dengan studi khusus pada Putusan PN Gorontalo No. 72/Pid.B/LH/2023/PN Gto. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis implikasi penerapan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer yang digunakan mencakup peraturan perundang-undangan, putusan hakim, dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

R, Mukhlis, and Chindy Maria Rohani Sipatuhar. "EKSISTENSI KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU." JURNAL HUKUM DAS SOLLEN 10, no. 1 (2024): 133–41. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i1.3325.

Full text
Abstract:
Sejak awal Korporasi belum dikenal sebagai subyek hokum, hal tersebut sesuai dengan asas societas delinquere non potest atau Universalitas Delinquere non potest,sehingga pertanggungjawaban pidana oleh korporasi selalu dibebankan kepada pengurus korporasi, Namun karena kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi, dan perdagangan, terutama diera globalisasi serta berkembangnya Tindak Pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, mengharuskan koperasi diakui sebagai subyek hokum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh sebab itu persoalan pokok dalam t
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Mamu, Karlin Z., and Yeti S. Hasan. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP." Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 3 (2024): 89–96. http://dx.doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.108.

Full text
Abstract:
Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perl
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Febriani, Lola, and Muridah Isnawati. "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS DALAM KUHP NASIONAL." Pagaruyuang Law Journal 7, no. 1 (2023): 245–58. http://dx.doi.org/10.31869/plj.v7i1.4570.

Full text
Abstract:
Perbuatan cabul dewasa ini menjadi perhatian khusus dikarenakan perbuatan tersebut termasuk kejahatan seksual yang cukup meresahkan di masyarakat kita, sehingga mengakibatkan aktivitas seksual sesama jenis ini menyimpang dari yang seharusnya Perilaku cabul yang dilakukan antar orang dewasa sesama jenis telah diatur di KUHP yang bisa menjadi acuan agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam KUHP nasional dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan sesama je
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Riziq, Moh. "A Critical Examination of Blasphemy Offenses in the Criminal Code and Law No. 1 of 2023." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 6, no. 1 (2024): 21–28. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i1.24969.

Full text
Abstract:
The Indonesian Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, or KUHP) represents a legal system devised with the objective of regulating conduct during the nation's formation and of aligning the objectives set forth by the Indonesian government. The objective of this study is to examine the definition of blasphemy as set forth in Article 300 of the New Criminal Code and Article 156A of the Criminal Code. This research employs a juridical-normative approach and descriptive writing technique to collect and analyze relevant legal materials, such as legislation. The findings of this study indic
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Putra, Naufal Ibnu Ghazy, Hafrida Hafrida, and Erwin Erwin. "Penegakan Hukum Pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Kepastian Hukum." Journal of Law, Education and Business 3, no. 1 (2025): 295–98. https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5682.

Full text
Abstract:
Fenomena santet di Indonesia melibatkan praktik animisme dan sihir yang masih ada, dengan berbagai sebutan di tiap daerah. Kriminalisasi santet bertujuan menciptakan keamanan dan perlindungan hukum, namun tantangan pembuktian dan penerimaan hukum masih menjadi masalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memfokuskan hukum sebagai sistem norma, termasuk azas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier, dengan pengumpulan data melalui studi dokumenter dan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian adala
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Mubarok, Husni, and Yeni Yulianti. "Peluang dan Tantangan Era Baru Sistem Pemidanaan Indonesia." Restorative : Journal of Indonesian Probation and Parole System 1, no. 1 (2023): 46–54. http://dx.doi.org/10.61682/restorative.v1i1.6.

Full text
Abstract:
The Government of the Republic of Indonesia recently The Act No. 1 of 2023 on Criminal Code (KUHP) and the Act No. 22 of 2022 on Correctional Affairs (Correctional Law). The aim of updating or making fundamental changes to the Criminal Code is decolonization, democratization, consolidation, and harmonization of criminal law in a codified and comprehensive manner. The new Criminal Code focuses on maintaining harmony between actions/external nature as objective factors and psychology/mental attitudes as subjective factors, as well as restorative justice. The Correctional Law emphasizes the role
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Irawan, Andrie, and Wahyono Wahyono. "Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Pidana Dalam KUHP Baru di Indonesia." Sanskara Hukum dan HAM 2, no. 03 (2024): 169–78. http://dx.doi.org/10.58812/shh.v2i03.373.

Full text
Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan restorative justice terhadap anak pelaku pidana dalam sistem peradilan pemidanaan anak di Indonesia dan mengungkap masalah kendala dalam penerapan restorative justice sebagai salah satu alternatif dalam proses pelaksanaan sistem peradilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Metodologi penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut juga dengan (Library research), metode yang digunakan untuk mengumpul
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Safira, Nisrina, Sutrisno Sutrisno, and Maria Silvya Elisabeth Wangga. "ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2K/PMT-II/AU/I/2023)." SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 8 (2024): 825–36. http://dx.doi.org/10.62335/py2yxr36.

Full text
Abstract:
Penelitian ini menghadirkan analisis yuridis terkait pemidanaan terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana perzinahan.Studi kasus berfokus pada Putusan Nomor 2-K/PMT-II/AU/I/2023. Kasus ini dilaporkan oleh istri sah anggota militer tersebut, yang melibatkan pertemuan di sebuah kafe di palangan, Yogyakarta pada bulan September 2021. Terdakwa kemudian terlibat dalam hubungan pacaran dan intens berkomunikasi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp dengan saksi-saksi terkait. Masalah dan tujuan : (1) mengapa Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 284 ayat (1) ke-1
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Hizbullah, Sohibul, Silfia Hanani, and Nofiardi Nofiardi. "Delik Zina Controversy in the Kuhp." GIC Proceeding 1 (July 31, 2023): 356–62. http://dx.doi.org/10.30983/gic.v1i1.126.

Full text
Abstract:
Laws are compiled and made based on various considerations and adapted to the circumstances as well as the needs of society, based on this, the Indonesian government officially establishes a new Criminal Code (KUHP). The new Criminal Code is now registered through Law Number 1 of 2023. Fundamental changes to the elements of criminal acts in the latest Criminal Code still leave various polemics in society. Articles 411 to 413 of the Criminal Code prohibit sexual intercourse between partners without a valid marriage bond. However, this article is an absolute complaint offense which can only be s
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Maesyaroh, Dewi, and Sulistyanta. "Criminal Policy on Adultery in Indonesia within Law Number 1 of 2023 Concerning the Criminal Code." International Journal of Sustainability in Research 2, no. 4 (2024): 313–20. http://dx.doi.org/10.59890/ijsr.v2i4.2004.

Full text
Abstract:
The criminal policy for handling adultery offenses in Indonesia has undergone significant changes with the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP). Article 411(1) in the new KUHP expands the definition of adultery, covering not only sexual relations between a man and a woman where one or both are married but also including sexual relations outside of marriage, whether the partners are married or not. This study aims to evaluate this criminal policy by examining the legal, social, and human rights implications of the expanded definition of adultery. The methodology
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Susanti, Heni, Zulkarnain S, Zulkarnaini Umar, et al. "Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual dan Seksisme di SMA IT AL-Fityah." I-Com: Indonesian Community Journal 3, no. 4 (2023): 1903–12. http://dx.doi.org/10.33379/icom.v3i4.3402.

Full text
Abstract:
Pelaku dan korban pelecehan sesksual bisa terjadi diberbagai usia dimulai anak-anak hingga usia dewasa. Pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan salah satunya yakni di dunia Pendidikan. SMA IT AL Fityah sejauh ini belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait dengan Pelcehan seksual dan seksisme, karena sosialisasi terkait pelecehan seksual sangatlah penting, mengingat beberapa waktu terakhir banyak kasus-kasus terkait pelecehan seksual terjadi dilingkungan sekolah. Dari permasalahan yang dihadapi oleh Mitra sehingga Tim Pengabdian memberikan penyuluhan hukum terkait d
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!