Academic literature on the topic 'Lembaga Bantuan Hukum Surabaya'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Lembaga Bantuan Hukum Surabaya"

1

Rahim, Arhjayati, Noor Asma, and Astika Hunawa. "The Existence of Legal Aid Institutions as Embodiments of Principle of Equality Before the Law." Al-Mizan 14, no. 2 (December 1, 2018): 180–201. http://dx.doi.org/10.30603/am.v14i2.937.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas tentang eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum, dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat sehingga terwujud asas equality before the law. Lokus penelitian dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan (LBH Makassar, PBHI) dan di Provinsi Gorontalo (LBH FSE IAIN Sultan Amai Gorontalo, LBH Ichsan, YLBHI ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Lembaga Bantuan Hukum dapat memberikan rasa puas dan respon positif dari masyarakat yang menganggap bahwa ketika berhadapan dengan hukum harus membutuhkan biaya yang mahal namun dengan adanya lembaga bantuan hukum masyarakat miskin dapat memperoleh pelayan hukum gratis tanpa biaya, namun masih banyak masyarakat miskin yang belum mengetahui akan adanya sarana dan wadah yang diberikan Negara dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis ini. Pelaksanaan bantuan hukum yang menjadi tujuan dari lembaga bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah dilaksanakan dengan baik meskipun dalam pelaksanaan di lapangan banyak ditemukan kendala yang dihadapi dalam memaksimalkan pelayanan bantuan hukum di lokasi penelitian.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Putranto, Urip. "KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI OFFICIUM NOBILE." PLENO JURE 8, no. 1 (June 20, 2019): 39–47. http://dx.doi.org/10.37541/plenojure.v8i1.342.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan, (2) bentuk pengawasan dari organisasi profesi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat. Penelitian ini dilaksanakan di Makassar, yaitu di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Makassar (PBH2M), Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBHM), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Tipe penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum empiris. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Data diperoleh meialui wawancara langsung dan studi dokumentasi. Anaiisis data dilakukan secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemberian bantuan hukum oleh advokat belum berjalan efektif dan masih terbatas. Terdapat kendala-kendala dari penerapan pemberian bantuan hukum baik meialui posbakum pengadilan maupun lembaga bantuan hukum, antara lain yang terkait alokasi dana, seleksi penerima bantuan hukum dan kondisi internal maupun eksternal lembaga bantuan hukum, posbakum pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Makassar; pengawasan yang dilakukan oleh organisasi advokat tidak optimal. Sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat tidak tegas diberlakukan terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma terhadap masyarakat pencari keadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Artaji, Artaji, Hazar Kusmayanti, and Ali Abdurachman. "SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA KESADARAN HUKUM." Jurnal Pengabdian Dharma Laksana 3, no. 2 (January 6, 2021): 136. http://dx.doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8803.

Full text
Abstract:
ABSTRAK Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya suatu harapan baru dalam membantu masyarakat berhadapan dengan hukum yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial serta minimnya pengetahuan hukum mereka, selain itu terdorong karena keinginan dalam mewujudkan supremasi hukum bagi seluruh warga Negara, keberadaannya pun sangat penting ditengah-tengah masyarakat mengigat prinsip persamaan di depan hukum. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan membicarakan seputar kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin merupakan upaya untuk memaksimalkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan. Berdasarkan hasil penyuluhan didapat hasil terjadinya peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan para masyarakat di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Sumedang mengenai prosedur bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. Kata Kunci : Lembaga Hukum, Masyarakat Miskin, Jatinangor.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Rudiman, Alfi, Hardisman Hardisman, and Ikhsan Yusda. "Analisis Kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Di Kota Padang Tahun 2018." Jurnal Kesehatan Andalas 8, no. 1 (March 31, 2019): 145. http://dx.doi.org/10.25077/jka.v8.i1.p145-150.2019.

Full text
Abstract:
Pengaduan persoalan kesehatan di Kota Padang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Hal tersebut berarti semakin tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat akan penting pelayanan kesehatan yang baik dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kesehatan berdasarkan kerangka sistem meliputi: Input, Proses, Output dan Outcome terhadap 11 lembaga/institusi yang terdiri dari: Dinas Kesehatan Kota Padang, Ombudsman, Lembaga Bantuan Hukum yang telah memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, lima organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAKMI). Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan sistem. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pelaksanaan penanganan pengaduan persoalan kesehatan oleh Lembaga Bantuan Hukum sampai saat ini belum ada. Outcome penelitian ini ialah mayoritas informan mengatakan penting adanya LBH Kesehatan dengan melibatkan tenaga kesehatan dalam pelaksanananya. Keberadaan LBH kesehatan akan bermafaat bagi organisasi profesi kesehatan, masyarakat, asuransi dan lain-lain. Hambatan pelaksanaan LBH kesehatan ialah kurangnya minat SDM kesehatan untuk turut serta dalam proses penanganan hukum kesehatan dan masih minimnya kesadaran masyarakat yang berkaitan dengan hukum kesehatan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Rudiman, Alfi, Hardisman Hardisman, and Ikhsan Yusda. "Analisis Kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Di Kota Padang Tahun 2018." Jurnal Kesehatan Andalas 8, no. 1 (March 31, 2019): 145. http://dx.doi.org/10.25077/jka.v8i1.983.

Full text
Abstract:
Pengaduan persoalan kesehatan di Kota Padang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Hal tersebut berarti semakin tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat akan penting pelayanan kesehatan yang baik dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kesehatan berdasarkan kerangka sistem meliputi: Input, Proses, Output dan Outcome terhadap 11 lembaga/institusi yang terdiri dari: Dinas Kesehatan Kota Padang, Ombudsman, Lembaga Bantuan Hukum yang telah memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, lima organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAKMI). Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan sistem. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pelaksanaan penanganan pengaduan persoalan kesehatan oleh Lembaga Bantuan Hukum sampai saat ini belum ada. Outcome penelitian ini ialah mayoritas informan mengatakan penting adanya LBH Kesehatan dengan melibatkan tenaga kesehatan dalam pelaksanananya. Keberadaan LBH kesehatan akan bermafaat bagi organisasi profesi kesehatan, masyarakat, asuransi dan lain-lain. Hambatan pelaksanaan LBH kesehatan ialah kurangnya minat SDM kesehatan untuk turut serta dalam proses penanganan hukum kesehatan dan masih minimnya kesadaran masyarakat yang berkaitan dengan hukum kesehatan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Prabowo, Fandy. "Prinsip Perlindungan yang Sama dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berat." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 21, no. 1 (July 8, 2018): 128–47. http://dx.doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.128-147.

Full text
Abstract:
Bantuan hukum yang diberikan pada tersangka atau terdakwa pada hakekatnya merupakan pembelaan peraturan hukum dan perlindungan yang diberikan agar tersangka atau terdakwa terlindungi haknya. Namun sering terjadi pengabaian dan pelanggaran dalam praktek ketika tersangka ditangkap dan diinterogasi, berupa penyidik jarang sekali memberitahukan kepadanya hak mendapat bantuan hukum. Padahal ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini ditutup dengan tiga kesimpulan. Pertama, konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Kedua, Beberapa bentuk jaminan hukum terhadap pelaku tindak pidana berat yang memperoleh bantuan hukum antara lain dengan didampingi oleh penasihat hukum yang disediakan oleh negara melalui lembaga-lembaga penyedia bantuan hukum yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ketiga, telah terdapat banyak kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi yang memuat tentang tidak sahnya berita acara pemeriksaan apabila hak tersangka tidak disampaikan/dipenuhi oleh penyidik. khususnya hak terkait dengan bantuan hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Sitompul, Rina Melati, Maria Ulfa Batoebara, Muhammad Asri Pulungan, and Erni Suryani. "PELATIHAN ADVOKASI DAN TEKNIK WAWANCARA PADA PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PENGABDI MASYARAKAT." RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (July 2, 2020): 96–102. http://dx.doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.575.

Full text
Abstract:
UU Bantuan Hukum telah memberikan akses bagi LBH/LKBH Kampus Fakultas Hukum dalam melakukan peranan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarkat marginal, begitu juga halnya Surat MA No.MA/SEK/034/II/2003 tentang Ijin Praktek Bantuan Hukum Bagi Lembaga Hukum Fakultas/Sekolah Tinggi Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia semakin memudahkan LBH/LKBH kampus untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Pengabdian Masyarakat dalam wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai aktualisasi dari Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu didorong untuk mengarahkan kegiatan-kegiatan LBH/LKBH turut andil dalam poses pengabdian kepada masyarakat. Pengurus LBH/LKBH dibeberapa kampus cukup banyak melibatkan mahasiswa akhir sebagai para legal dalam mendampingi para pencari keadilan. Melalui Pelatihan Advokasi dan Teknik Wawancara pada pengurus LBH/LKBH Fakultas Hukum Universitas di Medan diupayakan bagaimana mendorong keterlibatan mahasiswa-mahasiswa akhir yang tergabung dalam pengurus LBH/LKBH mampu melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan pendampingan hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Huang, Septeven, and Aisyah Sharifa. "PENGGUNAAN KONSEP BANTUAN HUKUM STRUKTURAL SEBAGAI PEMBANGUNAN BUDAYA HUKUM NASIONAL INDONESIA." Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (July 30, 2019): 181–201. http://dx.doi.org/10.33331/mhn.v49i1.97.

Full text
Abstract:
Pembangunan hukum nasional merupakan hal yang sangat fundamental bagi Indonesia sebagai negara hukum. Akan tetapi kenyataan menunjukan bahwa pembangunan hukum selama ini masih menunjukan ketimpangan, serta belum banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan hukum juga masih terlalu terfokus kepada substansi hukum dan belum banyak meningkatkan budaya hukum masyarakat, sehingga diperlukan suatu pendekatan baru dalam membangun hukum Indonesia, agar akses terhadap keadilan dapat digapai oleh seluruh golongan masyarakat. Salah satu strategi pemberian bantuan hukum untuk meningkatkan akses terhadap keadilan adalah bantuan hukum struktural, dengan fokus pada upaya meningkatkan budaya hukum kelompok rentan, bantuan hukum struktural dapat menjadi solusi atas pembangunan hukum Indonesia yang belum maksimal. Lantaran bantuan hukum struktural dapat melibatkan partisipasi masyarakat luas, khususnya mereka yang lebih membutuhkan perlindungan hukum, untuk ikut berkontribusi dalam proses pembangunan hukum nasional. Maka penulis sarankan agar bantuan hukum struktural dapat terkristalisasi dalam Undang-Undang Bantuan Hukum sehingga tidak hanya organisasi bantuan hukum dalam naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia saja yang menerapkan bantuan hukum struktural, tetapi juga semua organisasi bantuan hukum yang terdaftar dan terakreditasi secara resmi. Dalam meneliti karya tulis ini, Penulis menggunakan metode penelitian berupa studi dokumen dengan data primer, sekunder dan tersier.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Lanang Putra Perbawa, Ketut Sukawati, and Maheswara Perbawa Sukawati. "Legal Assistance For The Poor." Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 3, no. 1 (March 17, 2020): 146–62. http://dx.doi.org/10.37329/ganaya.v3i1.430.

Full text
Abstract:
Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat menjadi hal penting bagi beberapa negara, dalam pemenuhan hak asasi manusia dan sebagai indikator negara hukum sekaligus. Pemberian Bantuan Hukum telah diatur dalam konstitusi atau Konvensi Internasional lainnya, selain dari sektor Hukum yang juga perlu diwujudkan, mencapai Keadilan Sosial dan perlindungan bagi setiap masyarakat di Indonesia. Ada banyak masyarakat miskin, pemahaman dan kesadaran hukum yang buruk dan menjadi hal penting untuk memiliki lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Efektivitas pemberian bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu (orang miskin) sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh faktor struktur hukum (kurangnya kesadaran advokat / pengacara hukum) dan faktor-faktor dalam hukum substantif (regulasi bantuan hukum yang tidak memadai). Namun, dengan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2011 Tentang UU tersebut terungkap jaminan hukum yang lebih kuat untuk pemberian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu (orang miskin), walaupun pada kenyataannya mereka menemukan beberapa pengacara atau pengacara yang tidak bermoral yang masih enggan memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Toni, Toni. "PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI YAYASAN UNIVERSITAS LABUHANBATU." JURNAL EDUSCIENCE 5, no. 1 (June 1, 2018): 1–4. http://dx.doi.org/10.36987/jes.v5i1.882.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources

Dissertations / Theses on the topic "Lembaga Bantuan Hukum Surabaya"

1

Kohno, Takeshi. "Emergence of human rights activities in authoritarian Indonesia : the rise of civil society /." The Ohio State University, 2003. http://bibpurl.oclc.org/web/21105.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles

Books on the topic "Lembaga Bantuan Hukum Surabaya"

1

Aberan. Memperjuangkan keadilan: Panduan standar minimum pelayanan bantuan hukum untuk lembaga bantuan hukum (LBH) kampus. Jakarta, Indonesia: Diterbitkan atas kerjasama the Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (APHKI), 2014.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Kasim, Sofyan. Sikap kalangan hukum dan masyarakat Kota Madya Ujung Pandang terhadap Lembaga Bantuan Hukum, Universitas Hasanuddin. Ujung Pandang: Sub Proyek Riset Institusional, Universitas Hasanuddin, 1988.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Palembang, Lembaga Bantuan Hukum, ed. Wajah bantuan hukum di Sumatera Selatan: Seperempat abad LBH Palembang. [Palembang]: Lembaga Bantuan Hukum Palembang, 2005.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Moh, Askin. Sikap kalangan hukum dan masyarakat terhadap lembaga Bantuan Hukum Universitas Hasanuddin sebagai salah satu wadah untuk menegakkan hukum di Sulawesi Selatan. [Ujung Pandang]: Proyek Penelitian, Universitas Hasanuddin, 1989.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Asy'ari, Hasyim. LBH: Demokratisasi dan pemberdayaan civil society di Indonesia, 1971-1996. Jakarta: Pensil 324, 2010.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Asy'ari, Hasyim. LBH: Demokratisasi dan pemberdayaan civil society di Indonesia, 1971-1996. Jakarta: Pensil 324, 2010.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Nusantara, Abdul Hakim G. Non-formal legal education: Reflections on the experience of the Legal Aid Institute. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum, 1986.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Syaiful, Aris M., and Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, eds. Masih berkuasanya kuasa kegelapan: Potret penegakan hukum dan HAM. [Surabaya]: LBH Surabaya, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Syaiful, Aris M., and Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, eds. Masih berkuasanya kuasa kegelapan: Potret penegakan hukum dan HAM. [Surabaya]: LBH Surabaya, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Syaiful, Aris M., and Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, eds. Masih berkuasanya kuasa kegelapan: Potret penegakan hukum dan HAM. [Surabaya]: LBH Surabaya, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography