To see the other types of publications on this topic, follow the link: Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.

Journal articles on the topic 'Lembaga Bantuan Hukum Surabaya'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Rahim, Arhjayati, Noor Asma, and Astika Hunawa. "The Existence of Legal Aid Institutions as Embodiments of Principle of Equality Before the Law." Al-Mizan 14, no. 2 (December 1, 2018): 180–201. http://dx.doi.org/10.30603/am.v14i2.937.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas tentang eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum, dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat sehingga terwujud asas equality before the law. Lokus penelitian dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan (LBH Makassar, PBHI) dan di Provinsi Gorontalo (LBH FSE IAIN Sultan Amai Gorontalo, LBH Ichsan, YLBHI ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Lembaga Bantuan Hukum dapat memberikan rasa puas dan respon positif dari masyarakat yang menganggap bahwa ketika berhadapan dengan hukum harus membutuhkan biaya yang mahal namun dengan adanya lembaga bantuan hukum masyarakat miskin dapat memperoleh pelayan hukum gratis tanpa biaya, namun masih banyak masyarakat miskin yang belum mengetahui akan adanya sarana dan wadah yang diberikan Negara dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis ini. Pelaksanaan bantuan hukum yang menjadi tujuan dari lembaga bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah dilaksanakan dengan baik meskipun dalam pelaksanaan di lapangan banyak ditemukan kendala yang dihadapi dalam memaksimalkan pelayanan bantuan hukum di lokasi penelitian.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Putranto, Urip. "KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI OFFICIUM NOBILE." PLENO JURE 8, no. 1 (June 20, 2019): 39–47. http://dx.doi.org/10.37541/plenojure.v8i1.342.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan, (2) bentuk pengawasan dari organisasi profesi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat. Penelitian ini dilaksanakan di Makassar, yaitu di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Makassar (PBH2M), Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBHM), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Tipe penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum empiris. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Data diperoleh meialui wawancara langsung dan studi dokumentasi. Anaiisis data dilakukan secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemberian bantuan hukum oleh advokat belum berjalan efektif dan masih terbatas. Terdapat kendala-kendala dari penerapan pemberian bantuan hukum baik meialui posbakum pengadilan maupun lembaga bantuan hukum, antara lain yang terkait alokasi dana, seleksi penerima bantuan hukum dan kondisi internal maupun eksternal lembaga bantuan hukum, posbakum pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Makassar; pengawasan yang dilakukan oleh organisasi advokat tidak optimal. Sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat tidak tegas diberlakukan terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma terhadap masyarakat pencari keadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Artaji, Artaji, Hazar Kusmayanti, and Ali Abdurachman. "SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA KESADARAN HUKUM." Jurnal Pengabdian Dharma Laksana 3, no. 2 (January 6, 2021): 136. http://dx.doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8803.

Full text
Abstract:
ABSTRAK Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya suatu harapan baru dalam membantu masyarakat berhadapan dengan hukum yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial serta minimnya pengetahuan hukum mereka, selain itu terdorong karena keinginan dalam mewujudkan supremasi hukum bagi seluruh warga Negara, keberadaannya pun sangat penting ditengah-tengah masyarakat mengigat prinsip persamaan di depan hukum. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan membicarakan seputar kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin merupakan upaya untuk memaksimalkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan. Berdasarkan hasil penyuluhan didapat hasil terjadinya peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan para masyarakat di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Sumedang mengenai prosedur bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. Kata Kunci : Lembaga Hukum, Masyarakat Miskin, Jatinangor.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Rudiman, Alfi, Hardisman Hardisman, and Ikhsan Yusda. "Analisis Kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Di Kota Padang Tahun 2018." Jurnal Kesehatan Andalas 8, no. 1 (March 31, 2019): 145. http://dx.doi.org/10.25077/jka.v8.i1.p145-150.2019.

Full text
Abstract:
Pengaduan persoalan kesehatan di Kota Padang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Hal tersebut berarti semakin tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat akan penting pelayanan kesehatan yang baik dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kesehatan berdasarkan kerangka sistem meliputi: Input, Proses, Output dan Outcome terhadap 11 lembaga/institusi yang terdiri dari: Dinas Kesehatan Kota Padang, Ombudsman, Lembaga Bantuan Hukum yang telah memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, lima organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAKMI). Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan sistem. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pelaksanaan penanganan pengaduan persoalan kesehatan oleh Lembaga Bantuan Hukum sampai saat ini belum ada. Outcome penelitian ini ialah mayoritas informan mengatakan penting adanya LBH Kesehatan dengan melibatkan tenaga kesehatan dalam pelaksanananya. Keberadaan LBH kesehatan akan bermafaat bagi organisasi profesi kesehatan, masyarakat, asuransi dan lain-lain. Hambatan pelaksanaan LBH kesehatan ialah kurangnya minat SDM kesehatan untuk turut serta dalam proses penanganan hukum kesehatan dan masih minimnya kesadaran masyarakat yang berkaitan dengan hukum kesehatan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Rudiman, Alfi, Hardisman Hardisman, and Ikhsan Yusda. "Analisis Kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Di Kota Padang Tahun 2018." Jurnal Kesehatan Andalas 8, no. 1 (March 31, 2019): 145. http://dx.doi.org/10.25077/jka.v8i1.983.

Full text
Abstract:
Pengaduan persoalan kesehatan di Kota Padang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Hal tersebut berarti semakin tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat akan penting pelayanan kesehatan yang baik dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor kebutuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kesehatan berdasarkan kerangka sistem meliputi: Input, Proses, Output dan Outcome terhadap 11 lembaga/institusi yang terdiri dari: Dinas Kesehatan Kota Padang, Ombudsman, Lembaga Bantuan Hukum yang telah memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, lima organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAKMI). Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan sistem. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pelaksanaan penanganan pengaduan persoalan kesehatan oleh Lembaga Bantuan Hukum sampai saat ini belum ada. Outcome penelitian ini ialah mayoritas informan mengatakan penting adanya LBH Kesehatan dengan melibatkan tenaga kesehatan dalam pelaksanananya. Keberadaan LBH kesehatan akan bermafaat bagi organisasi profesi kesehatan, masyarakat, asuransi dan lain-lain. Hambatan pelaksanaan LBH kesehatan ialah kurangnya minat SDM kesehatan untuk turut serta dalam proses penanganan hukum kesehatan dan masih minimnya kesadaran masyarakat yang berkaitan dengan hukum kesehatan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Prabowo, Fandy. "Prinsip Perlindungan yang Sama dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berat." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 21, no. 1 (July 8, 2018): 128–47. http://dx.doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.128-147.

Full text
Abstract:
Bantuan hukum yang diberikan pada tersangka atau terdakwa pada hakekatnya merupakan pembelaan peraturan hukum dan perlindungan yang diberikan agar tersangka atau terdakwa terlindungi haknya. Namun sering terjadi pengabaian dan pelanggaran dalam praktek ketika tersangka ditangkap dan diinterogasi, berupa penyidik jarang sekali memberitahukan kepadanya hak mendapat bantuan hukum. Padahal ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini ditutup dengan tiga kesimpulan. Pertama, konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Kedua, Beberapa bentuk jaminan hukum terhadap pelaku tindak pidana berat yang memperoleh bantuan hukum antara lain dengan didampingi oleh penasihat hukum yang disediakan oleh negara melalui lembaga-lembaga penyedia bantuan hukum yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ketiga, telah terdapat banyak kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi yang memuat tentang tidak sahnya berita acara pemeriksaan apabila hak tersangka tidak disampaikan/dipenuhi oleh penyidik. khususnya hak terkait dengan bantuan hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Sitompul, Rina Melati, Maria Ulfa Batoebara, Muhammad Asri Pulungan, and Erni Suryani. "PELATIHAN ADVOKASI DAN TEKNIK WAWANCARA PADA PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PENGABDI MASYARAKAT." RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (July 2, 2020): 96–102. http://dx.doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.575.

Full text
Abstract:
UU Bantuan Hukum telah memberikan akses bagi LBH/LKBH Kampus Fakultas Hukum dalam melakukan peranan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarkat marginal, begitu juga halnya Surat MA No.MA/SEK/034/II/2003 tentang Ijin Praktek Bantuan Hukum Bagi Lembaga Hukum Fakultas/Sekolah Tinggi Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia semakin memudahkan LBH/LKBH kampus untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Pengabdian Masyarakat dalam wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai aktualisasi dari Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu didorong untuk mengarahkan kegiatan-kegiatan LBH/LKBH turut andil dalam poses pengabdian kepada masyarakat. Pengurus LBH/LKBH dibeberapa kampus cukup banyak melibatkan mahasiswa akhir sebagai para legal dalam mendampingi para pencari keadilan. Melalui Pelatihan Advokasi dan Teknik Wawancara pada pengurus LBH/LKBH Fakultas Hukum Universitas di Medan diupayakan bagaimana mendorong keterlibatan mahasiswa-mahasiswa akhir yang tergabung dalam pengurus LBH/LKBH mampu melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan pendampingan hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Huang, Septeven, and Aisyah Sharifa. "PENGGUNAAN KONSEP BANTUAN HUKUM STRUKTURAL SEBAGAI PEMBANGUNAN BUDAYA HUKUM NASIONAL INDONESIA." Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (July 30, 2019): 181–201. http://dx.doi.org/10.33331/mhn.v49i1.97.

Full text
Abstract:
Pembangunan hukum nasional merupakan hal yang sangat fundamental bagi Indonesia sebagai negara hukum. Akan tetapi kenyataan menunjukan bahwa pembangunan hukum selama ini masih menunjukan ketimpangan, serta belum banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan hukum juga masih terlalu terfokus kepada substansi hukum dan belum banyak meningkatkan budaya hukum masyarakat, sehingga diperlukan suatu pendekatan baru dalam membangun hukum Indonesia, agar akses terhadap keadilan dapat digapai oleh seluruh golongan masyarakat. Salah satu strategi pemberian bantuan hukum untuk meningkatkan akses terhadap keadilan adalah bantuan hukum struktural, dengan fokus pada upaya meningkatkan budaya hukum kelompok rentan, bantuan hukum struktural dapat menjadi solusi atas pembangunan hukum Indonesia yang belum maksimal. Lantaran bantuan hukum struktural dapat melibatkan partisipasi masyarakat luas, khususnya mereka yang lebih membutuhkan perlindungan hukum, untuk ikut berkontribusi dalam proses pembangunan hukum nasional. Maka penulis sarankan agar bantuan hukum struktural dapat terkristalisasi dalam Undang-Undang Bantuan Hukum sehingga tidak hanya organisasi bantuan hukum dalam naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia saja yang menerapkan bantuan hukum struktural, tetapi juga semua organisasi bantuan hukum yang terdaftar dan terakreditasi secara resmi. Dalam meneliti karya tulis ini, Penulis menggunakan metode penelitian berupa studi dokumen dengan data primer, sekunder dan tersier.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Lanang Putra Perbawa, Ketut Sukawati, and Maheswara Perbawa Sukawati. "Legal Assistance For The Poor." Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 3, no. 1 (March 17, 2020): 146–62. http://dx.doi.org/10.37329/ganaya.v3i1.430.

Full text
Abstract:
Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat menjadi hal penting bagi beberapa negara, dalam pemenuhan hak asasi manusia dan sebagai indikator negara hukum sekaligus. Pemberian Bantuan Hukum telah diatur dalam konstitusi atau Konvensi Internasional lainnya, selain dari sektor Hukum yang juga perlu diwujudkan, mencapai Keadilan Sosial dan perlindungan bagi setiap masyarakat di Indonesia. Ada banyak masyarakat miskin, pemahaman dan kesadaran hukum yang buruk dan menjadi hal penting untuk memiliki lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Efektivitas pemberian bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu (orang miskin) sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh faktor struktur hukum (kurangnya kesadaran advokat / pengacara hukum) dan faktor-faktor dalam hukum substantif (regulasi bantuan hukum yang tidak memadai). Namun, dengan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2011 Tentang UU tersebut terungkap jaminan hukum yang lebih kuat untuk pemberian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu (orang miskin), walaupun pada kenyataannya mereka menemukan beberapa pengacara atau pengacara yang tidak bermoral yang masih enggan memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Toni, Toni. "PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI YAYASAN UNIVERSITAS LABUHANBATU." JURNAL EDUSCIENCE 5, no. 1 (June 1, 2018): 1–4. http://dx.doi.org/10.36987/jes.v5i1.882.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Susilo, Ispurwandoko. "Kedudukan Laboratorium Klinik Dan Bantuan Hukum Dalam Mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi (Studi Kasus Pada Fakultas Hukum Uncen)." Papua Law Journal 1, no. 2 (October 25, 2018): 237–52. http://dx.doi.org/10.31957/plj.v1i2.590.

Full text
Abstract:
Laboratorium Klinik dan Bantuan Hukum (LKBH) mempunyai peran yang penting dalam mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, karena ketiga dharma tersebut, yaitu dharma pendidikan, dharma penelitian dan dharma pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh LKBH yang ada pada Fakultas Hukum. Objek tulisan ini terkait dengan kedudukan laboratorium klinik dan bantuan hukum dalam mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan, kedudukan LKBH perguruan tinggi nyaris hilang, karena dalam Pasal 31 ada larangan dan sanksi pemidanaan bagi orang yang menjalankan bantuan hukum atau jasa hukum dan bertindak seolah-olah advokat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda lima puluh juta rupiah, namun sejak dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 18 Tahun 2003 pada Pasal 31, kedudukan LKBH perguruan tinggi semakin jelas yaitu diperkenankan memberikan bantuan hukum. Kedudukan LKBH perguruan tinggi semakin rinci diatur di dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang tersebut, LKBH perguruan tinggi dikelompokkan sebagai organisasi atau lembaga pemberi bantuan hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Pardede, Marulak. "PERAN PENELITIAN HUKUM YANG DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN HUKUM." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (April 30, 2013): 121. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.86.

Full text
Abstract:
<p>Salah satu program kegiatan lain yang merupakan hak dari Organisasi Bantuan Hukum berdasarkan Pasal 9C Undang- Undang No. 16 Tahun 2011 adalah kegiatan peneli Ɵ an hukum sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum. Tulisan ini membahas bagaimanakah peran peneli Ɵ an hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam mendukung pembangunan hukum. Dengan menggunakan pendekatan bersifat yuridis norma Ɵ f serta metode analisis data kualita Ɵ f (d eskrip Ɵ f-anali Ɵ s) terlihat bahwa per anan peneli Ɵ an hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum, sangat pen Ɵ ng dalam mendukung pembangunan sistem hukum nasional, untuk mengungkapkan data ilmiah yang menyangkut aspek-aspek fi loso fi s, yuridis, sosiologi, ekonomi, maupun poli Ɵ k yang dapat mempengaruhi perkembangan hukum sebagai bahan kebijaksanaan pembangunan hukum, karena banyak hasil-hasil peneli Ɵ an hukum yang dilakukan oleh berbagai lembaga peneli Ɵ an hukum di daerah, Ɵ dak sepenuhnya terakumulasi dalam penentuan kebijakan hukum di pusat sesuai dengan semangat otonomi daerah. Untuk itu, dalam pelaksanaan bantuan hukum perlu dikembangkan peneli Ɵ an terapan yang norma Ɵ f dan interdisipliner dalam mendukung penetapan kebijak an dan pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum dan pembangunan hukum nasional, serta penyempurnaan dan pemantapan kerja sama peneli Ɵ an dan pengembangan hukum dengan berbag ai inst ansi termasuk Organisasi Bantuan Hukum dan perguruan Ɵ nggi serta lembaga peneli Ɵ an nasional, maupun internasional.</p><p>One of other ac Ɵ vi Ɵ es program which is rights of legal aid organiza Ɵ on based on Ar Ɵ cle 9C, Law Number 16 Year 2011 is law research in concerning with law aid implementa Ɵ on. this paper discusses about how the role of legal research which implemented by legal aid organiza Ɵ on in support of law development. by using juridical norma Ɵ ve approach well as qualita Ɵ ve data analysis shows that the role of legal research which conducted by legal aid organiza Ɵ on, important in support the na Ɵ onal law system development, to reveal scien Ɵ fi c data concerning philosophical aspects, juridical, sociology, economics and poli Ɵ cs could be in fl uencing law development as law policies, as many result of legal research which implemented by legal research ins Ɵ tu Ɵ on in region, not en Ɵ rely accumulated in law policies making center in according to regional autonomy spirit. for it, the implementa Ɵ on of legal aid needs to be of applied norma Ɵ ve research and interdisciplinary in suppor Ɵ ng policy se ƫ ng and decision making in the implementa Ɵ on of legal aid and na Ɵ onal law development, as well as improving and strengthening of research coopera Ɵ on and law development with others ins Ɵ tu Ɵ on, including organiza Ɵ on on law aid, university, na Ɵ onal research ins Ɵ tu Ɵ on and interna Ɵ onal.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Afandi, Fachrizal. "IMPLEMENTASI PENGABDIAN MASYARAKAT BERBASIS ACCESS TO JUSTICE PADA LEMBAGA BANTUAN HUKUM KAMPUS NEGERI PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (April 30, 2013): 31. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80.

Full text
Abstract:
<p>Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Negeri (LBH PTN) selama beberapa dekade turut mewarnai proses penegakan hukum di Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Advokat, mewajibkan pemberi bantuan hukum memiliki lisensi kepengacaraan, sehingga LBH PTN tidak bisa lagi leluasa bergerak, meski kemudian terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal pemidanaan dalam UU Advokat tersebut. Secara praktis, posisi LBH PTN harus dipahami sebagai bagian upaya dari para civitas akademika dalam melakukan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan hukum. Lahirnya UU No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum, memberikan angin segar dalam mereposisi LBH PTN dalam melakukan pemberian bantuan hukum yang menjamin akses keadilan. Dengan menggunakan pendekatan sosio legal ditemukan bahwa UU Bantuan Hukum mereposisi peran pengabdian masyarakat LBH PTN setelah vacuum akibat tidak adanya aturan yang jelas dan tegas yang mengakomodir peran mereka selama puluhan tahun bergerak di bidang bantuan hukum pro masyarakat miskin . UU Bantuan Hukum memperluas de fi nisi Pemberi Bantuan Hukum, sehingga memberikan peluang bagi para dosen PTN, paralegal dan mahasiswa hukum yang tergabung dalam LBH untuk melakukan pengabdian masyarakat sekaligus pengembangan keilmuan hukum. Implementasi jaminan access to justice yang dilakukan LBH PTN dapat dilakukan secara lebih optimal pasca diberlakukannya UU Bantuan Hukum. Proses pemberian pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara melakukan pendampingan secara litigasi maupun non litigasi, dengan bantuan pendanaan dari negara.</p><p>Access to Jus tice Abstract Legal Aid Institution of State Universities (LBH PTN) in fl uence process of law enforcement in Indonesia for several decade. Since the enactment of law on advocate which requires advocate license for legal aid provider, so that LBH PTN could not more move freely, even then there is the Constitutional Court (MK) decision who cancel article punishment in the Advocates ActIn practically, posi Ɵ on of LBH PTN should be understood as part of academic community e ff ort to perform community service and legal science development. The enactment of law number 16 year 2012 on legal assistance has given a fresh breeze in repositioning LBH-PTN to do some legal assistance that guaranteed access to justice. By using socio legal approach founded that law on legal assistance has been repositioning the role of community service in LBH-PTN aer vacuum caused by the lack of obvious and assertive rules that accommodates their roles for decades to legal assistance which is pro poor society. The expansion of definition legal aid provider in the law on legal aid have been giving an opportunity for state university, paralegals and students who are members of legal aid institution to perform community service together with development of legal science. Implementation of guaranteed access to justice is doing by LBH-PTN could be made optimally post enactment the law on legal aid.Awarding process of legal assistance could be done by accompaniment litigation and non-litigation, dissemination, legal consultation, and other program which related to the implementation of legal assistance with the help of state funds.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Salamor, Yonna Beatrix. "PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KOTA AMBON." Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 2, no. 1 (June 1, 2018): 277. http://dx.doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.1681.

Full text
Abstract:
Mendapatkan jasa bantuan hukum merupakan sesuatu yang mahal, karena masyarakat miskin tidak mampu untuk membayar advokat untuk melakukan pendampingan ataupun melakukan perlawanan dalam proses hukum yang dialami oleh tersangka atau terdakwa. Ketidakmampuan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan prosedur hukum, mengharuskan untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat pendampingan hukum secara gratis. Didalam hukum pidana terdapat asas peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana dan murah. Program bantuan hukum, khususnya bagi si miskin, pada dasarnya merupakan pemerataan keadilan. hukum hanya untuk orang kaya sedangkan orang miskin sangat sulit berhadapan dengan hukum, seperti adagium hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Peranan Lembaga Bantuan Hukum sangat berperan dalam mewujudkan asas equality before the law. Tujuan penelitian untuk mengetahui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam tahap pra-adjudikasi maupun tahap adjudikasi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan lokasi penelitian di Kota Ambon, selain itu peneliti juga melakukan wawancara dan pengambilan data di instansi-instansi yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, implementasi bantuan hukum yang diharapkan masih jauh daripada yang diharapkan, di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilayani oleh 1 (dsatu) orang advokat dan di Pengadilan Negeri Kelas II A Ambon hanya dilayani oleh 1 (satu) Organisasi Bantuan Hukum, untuk itu sangat sulit untuk tercapai peradilan pidana yang adil dan tidak memihak (due process of law), karena tersangka dan terdakwa tidak diberikan bantuan hukum yang layak, sangat mudah terjadi salah tangkap, mengakui perbuatan yang bukan dia lakukan, bahkan untuk melakukan upaya perlawanan dan upaya hukum tersangka atau terdakwa tidak bisa dilakukan karena tidak paham dengan masalah hukum yang dihadapinya
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Mulyadi, Dudung. "EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN1." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 1 (March 1, 2016): 15. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.408.

Full text
Abstract:
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap anggota masyarakat dibentuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Undang-undang ini, diatur tentang sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban, yang dinamakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperluas. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan atau kesaksian, permohonan pemberian perlindungan dari LPSK dilakukan melalui beberapa tahap serta pemberian perlindungan saksi dan korban oleh LPSK. Penghargaan Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi para Whistleblower dan Justice Collaborator sangat penting keberadaannya bagi upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengungkapan tindak pidana korupsi dalam konteks pelibatan masyarakat. Kata Kunci : Efetivitas, LPSK
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Yusrizal, Yusrizal. "TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGAWASAN BANTUAN SOSIAL SELAMA PANDEMI COVID-19." Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 2 (November 9, 2020): 21. http://dx.doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3065.

Full text
Abstract:
Kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan negara untuk lebih fokus dalam perlindungan warga negara terutama perihal pengeloaan bantuan sosial.Kerawanan itu muncul karena biaya yang dianggarkan untuk bansos sangat besar. Sementara pengawasan penyaluran dana bansos tidak ketat.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui secara konseptual pengawasan bantuan sosial dalam perspektif hukum beserta peran masyarakat dalam pengawasan. Hasil kajian ini menjelaskan bahwa perlunya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh lembaga pemerintah yang bertugas mencegah tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara terutama untuk memantau realokasi anggaran dan implementasinya dalam penanganan Pandemi Covid-19. Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Kata Kunci: Pemerintah, bantuan sosial, pengawasan, korupsi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Situmorang, Mosgan. "MEMBANGUN AKUNTABILITAS ORGANISASI BANTUAN HUKUM." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (April 30, 2013): 107. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.85.

Full text
Abstract:
<p>Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum adalah cuma-cuma, dalam ar Ɵ mereka Ɵ dak mendapat upah dari pihak yang dibantunya, namun pemerintah akan memberikan dana bantuan untuk se Ɵ ap kasus yang ditangani yang besarnya disesuaikan dengan jenis kasusnya. Dana bantuan tersebut memang Ɵ dak akan diberikan kepada semua organisasi bantuan hukum, tetapi hanya kepada organisasi bantuan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. Karena dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka tentu saja akuntabilitas organisasi bantuan hukum yang menerima dana tersebut harus dapat dipertanggung jawaban kepada masyarakat. Tulisan ini adalah berupa kajian norma Ɵ f, dengan demikian data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer yakni peraturan perundang undangan, utamanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan undang- undang lain yang terkait serta bahan sekunder berupa bahan kepustakaan dan data dari internet. Dalam peneli Ɵ an ini disimpulkan bahwa Undang- Undang Bantuan Hukum sudah dapat mengan Ɵ sipasi perlunya akuntabilitas organisasi bantuan hukum tapi masih perlu di Ɵ ngkatkan dengan cara membuat aturan-aturan yang mendukung terciptanya akuntabilitas tersebut terutama peraturan mengenai standar bantuan hukum.</p><p>In Law No. 16 Year 2011 regarding Legal Aid, stated that legal aid provider is a legal aid organiza Ɵ on or community organiza Ɵ ons that provide legal aid services. Legal services provided by the legal aid organiza Ɵ on is free in the sense that they do not get paid from those who helped. However, the government will provide fi nancial assistance for each case handled that amount is in accordance with the type of case. The grant is not given to all legal aid organiza Ɵ ons but only to a legal aid organiza Ɵ on that has been quali fi ed in accordance with the Legal Aid Act. Because these funds come from the state budget of course accountability of legal aid organiza Ɵ ons receiving funds must be able to be an answer to the public. This paper is a norma Ɵ ve review, thus the data used are secondary data from the primary material i.e laws and regula Ɵ ons, especially Law No. 16 of 2011 and other laws related and secondary materials in the form of the literature and data from the internet.This study concluded that the Legal Aid Act was able to an Ɵ cipate the need for accountability of legal aid organiza Ɵ ons but it is need to be improved by making rules that favor the crea Ɵ on of accountability mainly standard rules regarding legal aid.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Firdaus, Firdaus. "Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (December 15, 2017): 351. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.351-371.

Full text
Abstract:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Perkembangan ini menimbulkan dampak hukum pidana terhadap kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga penanggulangannya diperlukan kerjasama antara negara yang satu dengan negara lainnya. Upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan menjalin hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama, salah satunya dengan melakukan kerjasama bantuan timbal balik dan masalah pidana. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, tulisan ini untuk menjawab apa urgensi yang dilakukan ratifikasi dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan untuk melihat apa substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Tulisan difokuskan pada urgensi untuk mendukung pelaksanaan pengesahan bantuan timbal balik masalah pidana terkait pemberantasan narkotika dan tindakan terorisme dan substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Rekomendasi dari tulisan ini, dapat segera meratifikasi perjanjian dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, dan penguatan beberapa lembaga untuk mendukung pelaksanaan bantuan timbal balik hukum pidana antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Makinara, Ihdi Karim. "PENGARUH BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN ( Meninjau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum)." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (April 30, 2013): 1. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.78.

Full text
Abstract:
Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia (HAM) terutama bagi lapisan masyarakat termiskin rakyat Indonesia. Bantuan hukum harus dimaknai dan dilaksanakan sebagai upaya perjuangan menegakkan HAM bagi si miskin. Tujuan bantuan hukum perlu diperluas, dak saja terbatas pada bantuan hukum individual, tetapi juga struktural dan juga jangan terbelenggu dengan jalur-jalur formal semata. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memunculkan permasalahan bagaimana pengaruh bantuan hukum terhadap masyarakat? Dengan menggunakan metode peneli an norma f dan dengan pendekatan data secara kualita f yang dianalisis deskrip f, didapatkan kesimpulan bahwa keberadaan Undang-Undang Bantuan Hukum belum maksimal memberikan pengaruh terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin, karena bantuan hukum masih dalam jalur formalis k dan masih bersifat pasif. Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum yang digeser dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian kepada Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat menyentuh orang atau kelompok orang miskin, tetapi besar anggaran perlu memper mbangkan proses peradilan yang berjalan, karena dikhawa rkan dapat menghambat orang miskin dan kelompok orang miskin untuk mengakses keadilan guna mewujudkan hak-hak kons tusional mereka.<p>Legal aid is an effort to fulfill human rights, especially for Indonesian poorest society. Legal aid should be interpreted and implemented as an effort of human rights enforcement for the poor. The purpose of legal aid should be expanded, not just limited to individual legal assistance, but also structural and not fe ered by mere formal channels. By enacted the Law Number 16 Year 2011 on Legal Aid, raises the ques on of how the in fl uence of legal assistance to the society? By using norma ve research methods and approaches qualita ve data were descrip vely analyzed, was concluded that existence of legal aid has not been maximized e ff ect to legal assistance for the poor, and because of it is s ll on formalis c track and passive. Funding of legal assistance shi ed from the Supreme Court, A orney General and Police to the Ministry of Jus ce and implemented by a Legal Aid Ins tu on or civil society organiza on in order to reach people or the poor community, but the magnitude of budget needs to consider the judicial process, because it feared could hinder the poor to access of jus ce to realize their constuonal rights.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Jamaludin, Nurrun. "Strategi Lembaga Bantuan Hukum dalam Menangani Perkara Perdata di LKBHI IAIN Salatiga." Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 4, no. 1 (May 26, 2019): 15. http://dx.doi.org/10.29240/jhi.v4i1.709.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Kania, Dede. "BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN AGAMA CIMAHI TAHUN 2016." Asy-Syari'ah 20, no. 2 (December 21, 2018): 175–90. http://dx.doi.org/10.15575/as.v20i2.3079.

Full text
Abstract:
AbstractLegal assistance is a constitutional right of every citizen that is non-derogable rights as an effort to fulfil access to justice and equality before the law, especially for the poor and who doesn’t understand law. The implementation of legal assistance in the Cimahi Religious Court are not optimum due to lack of information, the presence of individuals who seeks personal benefits, and a common sense of high cost advocate services. This study is aimed to determine the implementation of legal assistance for the poor in the Cimahi Religious Court along with its supporting factors. This research is a qualitative research with descriptive analytical method and an empirical juridical approach. The utilized data are primary and secondary data. Data collection is done by interview techniques and literature studies. The implementation of legal assistance in the Cimahi Religious Court is still not effective due to legal factors, law enforcement factors, facilities, community factors and cultural factors. The inhibiting factor in legal assistance is a lack of socialization, difficult access for the community, and a culture in apparatus seeking personal gain. Supporting factors in legal assistance include good relations between legal aid agencies, increased awareness of the Village apparatus and KUA, and the existence of Cimahi Religious Court Website.Keywords:legal assistance, equality before the law, poor society. AbstrakBantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang bersifat non derogable rights sebagai upaya mewujudkan Acces to Justice dan Equality Before The Law terutama untuk masyarakat miskin dan buta hukum. Fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Cimahi masih kurangnya informasi bantuan hukum, adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi, dan anggapan mahalnya jasa advokat membuat pelaksanaan bantuan hukum belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan Agama Cimahi beserta faktor penghambat dan penunjangnya. Penelitian menggunkn penelitian kualitatif dengan metode Deskriptif Analitis dn pendekatan Yuridis Empiris. Data yang digunakan adalah data Primer dan Sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan Agama Cimahi masih belum efektif karena faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor budaya. Faktor penghambat dalam bantuan hukum adalah kurangnya sosialisasi, akses masyarakat yang masih sulit, dan ada budaya di aparat yang mencari keuntungan pribadi. Faktor penunjang dalam bantuan hukum diantaranya adanya hubungan baik antar lembaga pemberi bantuan hukum, meningkatnya kesadaran perangkat Desa, KUA dan ada Website Pengadilan Agama Cimahi.Kata Kunci :Bantuan Hukum, Equality Before The Law, Masyarakat Miskin
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Sanjaya, Donny Ferdiansyah. "Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya)." Media Iuris 2, no. 1 (May 13, 2019): 27. http://dx.doi.org/10.20473/mi.v2i1.13215.

Full text
Abstract:
Adanya berbagai masalah yang muncul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, menggugah Pemerintah Kota Surabaya untuk hadir mengatasi hal ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya, sebagai perusahaan daerah yang berwenang untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2014 Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan No. SK.677 / Menhut-II / 2014 yang menyatakan bahwa pemberian izin sebagai Lembaga Konservasi dalam Bentuk Kebun Binatang kepada PD. Taman Kebun Binatang Surabaya di Provinsi Jawa Timur. Namun, pada 20 Oktober 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor: 57 / G / LH / 2016 / PTUN. Jkt, yang termasuk salah satu putusan, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dibatalkan S.677 / Menhut-II / 2014 tentang Pemberian Izin sebagai lembaga konservasi dalam bentuk kebun binatang untuk PD. Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya di Provinsi Jawa Timur 13 Agustus 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Makna pengelolaan aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. (2) Rasio Putusan Rasio Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 57 / G / LH / 2016 / PTUN. Jkt. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada Perusahaan Kebun Binatang Kebun Binatang Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya, dimana Kebun Binatang Surabaya pada dasarnya merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Kusumawati, Mustika. "PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN." Arena Hukum 9, no. 2 (August 1, 2016): 190–206. http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Ubwarin, Erwin. "PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH POLAIR POLDA MALUKU." Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 2, no. 1 (June 1, 2018): 44. http://dx.doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.2061.

Full text
Abstract:
Indonesia adalah negara maritim, dengan ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Salah satu provinsi di Indonesia adalah Maluku, dengan 8 gugus pulau dengan 1.340 buah pulau, luas 712.479,65 km2, luas daratan 54.185 km2 (8 %), luas perairan 658.294,69 km2 (92 %), panjang garis pantai 10.662 km, dengan luas wilayah seperti ini perlu peran penegak hukum yang efektif dan efisien, namun masih banyak permasalahan penegakan hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polair Polda Maluku. Untuk itulah tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum yuridis normative. Dari penelitian yang dilakukan maka ditemukan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Polair Polda Maluku yang pertama adalah faktor struktur, penegak hukum dalam hal ini Polair Polda Maluku hanya dilengkapi kapal tipe C untuk menjaga wilayah hukum yang cukup luas, kordinasi antar lembaga yang kurang efektif, subtasi hukum ada tujuh jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan Polair Polda Maluku, sedangkan budaya hukum, Polairud telah melakukan hubungan baik dengan masyarakat dalam hal penanganan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Maluku, namun keterbatasan alat telekomunikasi menjadi penghabat dalam penegakan hukum. Untuk itulah diperlukan bantuan dari Mabes Polri dengan pengadaan kapal patrol tipe A atau tipe B, kordinasi dan sinegritas antar institusi dalam melaksanakan penegakan hukum dan membantu masyarakat dengan memberikan bantuan alat telekomunikasi pada daerah-daerah yang susah signal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Fauzi, Suyogi Imam, and Inge Puspita Ningtyas. "Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin." Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (March 29, 2018): 50. http://dx.doi.org/10.31078/jk1513.

Full text
Abstract:
Pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi. Beberapa regulasi mengenai bantuan hukum telah dikeluarkan oleh negara melalui Undang-Undang dan peraturan pelaksananya maupun dari Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi fakta di masyarakat, regulasi yang dibuat itu belum efektif dijalankan sehingga makna access to law and justice menjadi bias. Belum efektifnya penerapan dalam pembenrian bantuan hukum di Indonesia merupakan suatu legal issue yang menarik untuk dikaji lebih dalam agar dapat mengetahui permasalahan utama yang menyebabkan belum efektifnya pemberian bantuan hukum di Indonesia yang nantinya dicarikan solusi dari gagasan yang menjadi formulasi sebagai optimalisasi pemberian bantuan hukum di Indoensia. Legal Issue yang dicari yaitu persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum dan Formulasi bagaimana penerapan pemberian bantuan hukum dapat berjalan secara optimal. Artikel ini akan memaparkan secara sistematis dan ilmiah dengan menggunakan metode normatif-empiris yang mengambil lokasi di 5 daerah yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banyumas (Purwokerto) dan purposive sample meliputi advokat, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, pengadilan negeri dan penerima bantuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa persoalan-persoalan dalam penerapan pemberian bantuan hukum di masyarakat yang menjadikan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin menjadi belum efektif, oleh sebab itu, diperlukan suatu optimalisasi pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin yang menjadi suatu gagasan untuk menjawab persoalan tersebut untuk mewujudkan access to law and justice bagi rakyat miskin.Legal Aid is a way to implementing access to law and justice for the poor which is Mandate from the State listed in the constitution. Some regulations concerning legal assistance have been issued by the state through the rule and implementing regulations and also from the Supreme Court through and Constitutional Court by the Supreme Court Regulation or Constitutional Decission. However, in fact the regulation has not been effectively implemented, so that the meaning of access to law and justice becomes refracted. The ineffectiveness of application in the provision of legal assistance in Indonesia is an interesting legal issue to be reviewed deeper to find out the main problems that have caused the ineffectiveness of providing legal assistance in Indonesia which will be sought solutions from ideas that become formulation as the optimization of legal assistance in Indonesia. Legal Issues sought are issues in the application of legal aid provision and Formulation how the application of legal assistance can applied optimally. This article will describe systematically and scientifically using the normative-empirical method that takes place in 5 areas, DKI Jakarta, Surakarta Regency, Pekalongan Regency, Wonosobo Regency and Banyumas Regency (Purwokerto) and purposive sample includes advocate, BAR organization, legal assistance organization, state courts and legal aid recipients. Based on the results of the study there are several problems in the implementation of providing legal aid in the community that makes the provision of legal aid for the poor is not effective, therefore required an optimization of legal aid for the poor who became an idea to answer the problem to realize access to law and justice for the poor.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Astriani, Nadia, and Yulinda Adharani. "Fungsi Izin Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus: Gugatan Penerbitan Izin Pembuangan Limbah Cair Di Sungai Cikijing)." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 1, no. 1 (December 12, 2017): 107. http://dx.doi.org/10.38011/jhli.v3i1.36.

Full text
Abstract:
Permasalahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di KecamatanRancaekek, Kabupaten Bandung, sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.Pencemaran Sungai Cikijing berdampak pada menurunnya produksi pertaniandan/atau perikanan. Pencemaran ini seharusnya tidak terjadi jika perusahaanmengolah limbah sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Koalisi MelawanLimbah yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (WALHI Jabar),Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Paguyuban Warga PeduliLingkungan (PAWAPELING) menggugat penerbitan Izin Pembuangan LimbahCair (IPLC) ke Sungai Cikijing yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini akanmemaparkan fungsi izin dalam pengendalian lingkungan dengan menganalisateori-teori hukum perizinan dan teori-teori hukum lingkungan serta penerapanteori-teori ini dalam praktek
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Muhlizi, Arfan Faiz. "BANTUAN HUKUM MELALUI MEKANISME NONLITIGASI SEBAGAI SALURAN PENGUATAN PERADILAN INFORMAL BAGI MASYARAKAT ADAT." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (April 30, 2013): 65. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.82.

Full text
Abstract:
<p>Kemampuan negara dalam menyediakan akses atas keadilan secara cepat dan murah bagi masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari terbatasnya jangkauan aparat negara, hingga terjadinya judicial corruption. Oleh karena itu perlu mencari alternatif lain dalam rangka mendapatkan akses keadilan. Salah satu alternatif tersebut adalah penguatan mekanisme non formal melalui peradilan informal dengan berbagai variannya seperti mediasi dan peradilan adat. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme non formal ini selaras dengan keberadaan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan ruang bagi kemungkinan bantuan hukum melalui mekanisme nonlitigasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan mengacu pada model collaborative approach atau hybrid justice sistem agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum maka terlihat bahwa UU Bantuan Hukum juga mendorong pembenahan dan pembaharuan administrasi dan manajemen peradilan adat agar mekanisme koordinasi dengan lembaga formal dalam rangka memberikan bantuan hukum ini dapat berjalan lebih lancar. Pemerintah masih perlu mendorong agar organisasi bantuan hukum (OBH) memberikan prioritas bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang diselesaikan melalui peradilan informal, khususnya peradilan adat agar tidak terjadi penumpukan perkara di peradilan formal.</p><p>State capabilities in providing access to justice rapidly and cheaply to peoples still faces various obstacles, begin from limited reach of civil servant until judicial corruption happened. Therefore it is necessary to fi nd other alternatives in order to obtain access of justice. The one of it is strengthening mechanism through informal justice with variety of variant such as mediation and adat court. Dispute resolution through non formal mechanism in line with existence the law number 16 year 2011 on legal aid which provides space for the possibility of legal aid through non litigation mechanism. By using empirical and juridical approach refers to the collaborative approach or a hybrid justice system in order to provide legal certainty then it looks that the law on legal assistance encouraging improvement and renewal of adat court in order to provide legal aid runs smoothly. The government still necessary to encourage legal aid institution gives priority to legal aid of cases resolved by informal justice, especially of adat justice in order to avoid the buildup of cases in formal justice.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Wahyuni, Sri. "Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Meningkatkan Usaha Masyarakat Melalui Program BISA (Bunda Mandiri Sejahtera) Di Yatim Mandiri Surabaya." Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA) 1, no. 1 (January 2, 2020): 29–43. http://dx.doi.org/10.15642/mzw.2019.1.1.28-42.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menesururi strategi pengelolaan zakat produktif yang dilakukan oleh lembaga amil zakat Yatim Mandiri Surabaya. Signifikankan penelitian ini terletak pada program yang diterapkan oleh lembaga zakat tersebut yaitu program BISA (Bunda Mandiri Sejahtera). Program ini merupakan unggulan sekaligus pembeda dengan pola pengelolaan zakat produktif lainnya. Penelitian ini penting dilakukan mengingat problem pengelolaan zakat produktif masih tersendat dan tidak efektif. Berbagai program yang digalakkan, belum mampu mengangkat derajat lembaga pengelola zakat produktif dapat benar-benar menghasilkan “sesuatu” yang dapat meringangkan ekonomi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis data deskriptif analisis yaitu teknik analisa data yang digunakan dengan cara mendiskripsikan atau memaparkan data-data yang sudah dikumpulkan kemudian di analisis. Setelah dilakukan penelitian dengan metode tersebut, dihasilkan temuan yaitu pengelolaan zakat di Lembaga Yatim Mandiri Surabaya melalui aspek perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan oragnisasi yang optimal dan penyaluran zakat produktif di LAZNAS Yatim Mandiri yang diberikan kepada para bunda melalui program BISA dalam bentuk modal usaha bertujuan untuk meningkatkan usaha para bunda.. Usaha yang dijalankan para bunda dapat meningkat karena adanya bantuan dari program BISA, walau budget yang diberikan tidak begitu besar namun manfaatnya dapat dirasakan oleh para bunda. Selain itu didalam program BISA terdapat program pembinaan kerohanian yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keagamaan para bunda.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Ubwarin, Erwin, and Yonna Beatrix Salamor. "PENANGGULANGAN KELEBIHAN PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI WILAYAH MALUKU." Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 1, no. 2 (February 1, 2018): 109. http://dx.doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i2.939.

Full text
Abstract:
Wajah pembinaan narapidana di Maluku mengalami masalah mulai dari pemenuhan hak narapidana, petugas yang belum berkompeten, pola pembinaan yang masih kekurangan pembiyaan, kordinasi antar lembaga yang belum berjalan baik, gedung lembaga pemasyarakatan yang tidak lagi mampu menampung warga binaan, data kementrian hukum dan HAM menyebutkan bahwa LAPAS Klas II A Ambon kelebihan 55 narapidana, LAPAS Klas II B Piru yang mengalami kebakaran karena masalah kelebihan daya tampung, hal ini menjadi permasalahan tersendiri yang digumuli. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penanggulangan kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Wilayah Maluku. Penanggulangan kelebihan lembaga pemasyarakatan dapat dilakukan dengan mencegah semua perkara pidana berujung pada penjara (lembaga pemasyarakatan) dengan melakukan penyelesaian diluar pengadilan atau dengan cara damai, namun cara ini hanya untuk perkara tertentu, pertanyaan yang berikut mucul adalah bagaimana jika tidak terjadi perdamaian atau penyelesaian pada tingkat kepolisian, perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan maka lembaga pemasyarakatan (LAPAS) harus mendidik dan memperbaiki Narapidana untuk kembali kemasyarakat, bagaimana caranya dengan melakukan pembinaan kepribadian, yaitu pembinaan kesadaraan beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, dan pembinaan kemandirian yaitu ketrampilan untuk mendukung usaha mandiri, ketrampilan untuk mendukung usaha industri kecil, ketrampilan yang disesuaikan dengan bakat masingmasing, ketrampilan untuk mendukung usaha industri besar, pembinaan kesadaran hukum. Namun pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian perlu bantuan dari lembaga/instasi lain diluar LAPAS untuk membantu suksesnya pembinaan agar narapidana tidak kembali lagi kedalam LAPAS.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Sutrisni, Ni Ketut Elly. "EFEKTIVITAS PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN PERMASALAHAN PHK TENAGA KERJA DI PROVINSI BALI." Jurnal Analisis Hukum 1, no. 2 (September 30, 2020): 352. http://dx.doi.org/10.38043/jah.v1i2.412.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Yusitarani, Safrida. "ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MIGRAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA OLEH PEMERINTAH INDONESIA." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (January 10, 2020): 24–37. http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37.

Full text
Abstract:
Pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara asal pekerja migran kedua terbesar se-ASEAN. Berbagai peraturan telah dibuat sebagai bentuk upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia. Namun masih banyak ditemukan masalah yang muncul, diantarnaya adalah perdagangan manusia. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-udangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Upaya pemerintah memberantas perdagangan manusia terhadap tenaga kerja Indonesia antara lain mengeluarkan berbagai instrumen hukum, melakukan kerjasama bilateral, cregional, maupun multilateral terutama negara tujuan penempatan TKI, dan bekerja sama dengan lembaga non pemerintahan. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada TKI korban perdagangan manusia adalah dengan pemberian restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan atau bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi serta menjamin pemenuhan hak-hak TKI korban perdagangan manusia, seperti kerahasian identitas hingga hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Wicaksono, Mochamad Aldi. "Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Melakukan Upaya Paksa Terhadap Pelaku Terorisme." Jurist-Diction 4, no. 1 (January 6, 2021): 213. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24299.

Full text
Abstract:
Melihat kejadian terorisme di Indonesia yang semakin marak seperti yang terakhir terjadi ketika Bom Surabaya pada Mei 2018 menunjukkan perlunya peran negara dalam hal ini penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme, salah satunya memperkuat dan mensinergitaskan beberapa lembaga penegak hukum untuk bekerja sama dalam satu kesatuan dalam mengatasi aksi terorisme baik dari upaya preventif hingga represif. Namun dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasukkan beberapa kelembagaan yang memungkin untuk ikut terlibat secara langsung yang justru akan menyalahi prosedur hukum acara dalam hal ini upaya paksa karena dalam prakteknya masih ikut campur Militer secara langsung dalam pelaksanaan upaya paksa yang justru akan memicu pelanggaran HAM karena kecenderungan TNI melakukan tindakan yang eksklusif dan represif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis kewenangan dan akibat hukum apabila TNI melakukan upaya paksa terhadap pelaku terorisme.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Wicaksono, Mochamad Aldi. "Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Melakukan Upaya Paksa Terhadap Pelaku Terorisme." Jurist-Diction 4, no. 1 (January 6, 2021): 213. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v4i1.24299.

Full text
Abstract:
Melihat kejadian terorisme di Indonesia yang semakin marak seperti yang terakhir terjadi ketika Bom Surabaya pada Mei 2018 menunjukkan perlunya peran negara dalam hal ini penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme, salah satunya memperkuat dan mensinergitaskan beberapa lembaga penegak hukum untuk bekerja sama dalam satu kesatuan dalam mengatasi aksi terorisme baik dari upaya preventif hingga represif. Namun dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasukkan beberapa kelembagaan yang memungkin untuk ikut terlibat secara langsung yang justru akan menyalahi prosedur hukum acara dalam hal ini upaya paksa karena dalam prakteknya masih ikut campur Militer secara langsung dalam pelaksanaan upaya paksa yang justru akan memicu pelanggaran HAM karena kecenderungan TNI melakukan tindakan yang eksklusif dan represif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis kewenangan dan akibat hukum apabila TNI melakukan upaya paksa terhadap pelaku terorisme.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Ruhama, Tanti Dian, and Andri Setya Nugraha. "Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Agenda Pembangunan Hukum pada RPJMN 2020-2024 (Sistem Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Bidang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Kegiatan Bantuan Hukum)." Bappenas Working Papers 4, no. 1 (March 31, 2021): 84–105. http://dx.doi.org/10.47266/bwp.v4i1.91.

Full text
Abstract:
Agenda pembangunan hukum sebagaimana diamanatkan didalam RPJMN 2020-2024 terdiri dari empat kegiatan prioritas yaitu penataan regulasi, perbaikan sistem peradilan pidana dan perdata, penguatan sistem anti korupsi dan peningkatan akses terhadap keadilan. Pembangunan hukum pada dasarnya tidak hanya menjadi peran dan kewenangan pemerintah pusat dan lembaga yudikatif saja, tetapi juga perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki sejumlah kewenangan untuk melaksanakan bidang-bidang pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah. Tulisan ini berupaya untuk membahas lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan bidang hukum khususnya pada proyek prioritas nasional pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Sistem Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dan peningkatan akses keadilan melalui kegiatan bantuan hukum sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Studi ini berbasis pada kajian literatur dan analisis peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk turut serta dalam mendukung agenda pembangunan hukum. Hasil studi diharapkan dapat memberikan rekomendasi titik-titik penguatan peran pemerintah daerah pada beberapa proyek prioritas nasional pembangunan hukum dalam RPJMN 2020-202
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Komariah, Mamay. "PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (September 1, 2015): 229. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.421.

Full text
Abstract:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Penulisan tentang “Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lebih jelas tentang mekanisme dan kinerja LPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perlindungan dalam UU No. 13 Tahun 2006 diartikan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Mekanisme pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban diatur dalam pasal 28-32 UU No. 13 Tahun 2006 yang mencakup berbagai prosedur dan persayaratan yang harus dipenuhi oleh saksi dan/atau korban untuk bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK yang terkadang sulit dilakukan oleh saksi dan/atau korban tersebut. Kinerja LPSK dalam menjalankan tugasnya pun dipandang kurang efektif. Kelemahan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu, saksi dan/atau korban haruslah mengajukan permohonan kepada LPSK agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, disamping mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh LPSK. kurangnya informasi bagi masyarakat, sehingga minimnya pengetahuan masyarakat akan kehadiran LPSK ini walaupun telah diundangkannya UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : Perlindungan, Saksi dan Korban
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Sulastri, Sulastri, Satino, and Yuliana Yuli W. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA." Jurnal Yuridis 6, no. 2 (December 30, 2019): 73. http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1309.

Full text
Abstract:
Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 10 Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan,pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban,pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, khususnya yang dalam hal ini berkaitan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Mulyadi, Dedi. "KONSTRUKSI PUNGUTAN LIAR PADA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR." Journal Presumption of Law 2, no. 2 (October 1, 2020): 110–32. http://dx.doi.org/10.31949/jpl.v2i2.801.

Full text
Abstract:
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) merupakan program Pemerintah untuk menyukseskan pendidikan wajib belajar 9 tahun, yang dibiayai oleh Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPSBBM), namun meskipun adanya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Implementasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan seperti sekarang ini, tidak akan terlepas dari permasalahan yang muncul, yang salah satunya permasalahan tentang pungutan liar Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa konstruksi pungutan pendidikan pada dasarnya dibuat kepala sekolah dan komite sekolah. Pungutan liar pada penyelenggara pendidikan dasar dengan berbagai modus operandinya sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat dan hal ini sulit dicegah karena melibatkan stakeholders pada lembaga tersebut. Padahal Pungutan liar bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dan Terjadinya pungutan liar tentu ada penyebabnya, faktor penyebab pungli secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Sudarmanto, Heri Lilik. "PENDEKATAN HUKUM DALAM MENGATASI MASALAH E-COMMERCE DI INDONESIA." Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 11, no. 1 (June 20, 2020): 37. http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5607.

Full text
Abstract:
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi apa saja yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah dalam e-commerce. Sejauh ini, berbagai penelitian dilakukan dan menyebutkan bahwa dari segi hukum bisnis masalah dalam e-commerce yang ada di Indonesia adalah customer protection yang belum memadai, regulasi pemerintah terutama penetapan pajak, tingginya biaya pemakaian data center dan penggunaan domain kode negara atau .id, transaksi jual beli yang masih rawan tindak penipuan, rendahnya jaminan kepastian hukum terhadap pelaku e-commerce, dan ancaman cyber security. Metode penelitian yang digunakan adalah berdasarkan pendekatan yuridis normatif mengenai aspek hukum bisnis melalui internet. Orisinalitas penelitian dapat ditelaah dari model pengembangan strategi dari hasil kajian hukum, penelitian terdahulu dan artikel terkait yang relevan saat ini. Melihat e-commerce terus berkembang, tentunya solusinya pun akan terus mengalami inovasi baru. Manfaat dari penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan e-commerce di Indonesia terutama bagi para stakeholder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam tinjauan hukum masalah utama yang dihadapi saat ini adalah kepatuhan hukum. Solusinya yaitu menjamin keamanan transaksi e-commerce misalnya melalui asuransi, menciptakan lembaga bantuan upaya hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi apabila terjadi pelanggaran transaksi e-commerce dan dukungan dari regulasi pemerintah terutama sanksi yang tegas merupakan salah satu kunci mengatasi masalah dalam e-commerce.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Chayati, Nurul, Denia Maulani, and Gilang Aditya Pratama. "PENINGKATAN WAWASAN DAN KESADARAN PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN AGAMA DAN NEGARA DI DESA KARACAK." Abdi Dosen : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 4, no. 3 (September 2, 2020): 270. http://dx.doi.org/10.32832/abdidos.v4i3.671.

Full text
Abstract:
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi hal ini tidak lepas dari peran serta mahasiswa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Terintegrasi 2019 (KKN-TT 2019) kelompok 13-14 dengan lokasi posko di Desa Karacak merupakan salah satu desa yang berada di selatan kecamatan Leuwiliang dengan kondisi wilayah cukup luas dan penduduk cukup padat. Fenomena mengenai pernikahan di bawah tangan (pernikahan siri) sudah menjadi persoalan biasa bagi masyarakat Karacak dan menjadi problema hukum karena meskipun sah dalam pandangan agama akan tetapi dalam ketentuan negara pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang berakibat kepada ketidakjelasan status pernikahan di mata negara. Hal ini mengakibatkan dampak negatif bagi para pihak yang terlibat, seperti istri maupun anak kandung sebab suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum maka tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan berkaitan dengan administrasi negara. Metode dalam pencapaian tujuan tersebut adalah pemberdayaan masyarakat melalui jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berupa Penyuluhan Pernikahan. Hasil yang dicapai adalah peningkatan kesadaran masyarakat dalam memahami persoalan tesebut melalui peran LBH UIKA-Bogor dengan mekanisme ceramah berupa penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami betul pentingnya pernikahan yang tercatat di mata hukum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Suryokumoro, Herman, Sukarmi Sukarmi, and Hikmatul Ula. "Model Pengawasan Penggunaan Pinjaman Luar Negeri : Studi World Bank dan IMF di Indonesia." Kertha Patrika 42, no. 2 (August 30, 2020): 192. http://dx.doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i02.p07.

Full text
Abstract:
Adanya utang luar negeri dalam era globalisasi ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Pemberian bantuan oleh lembaga pemberi pinjaman seperti World Bank sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu pengawasan terhadap pengunaan luar negeri sangat penting. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ungensi pengawasan utang luar negeri dan menggambarkan konstruksi pengawasan utang luar negeri baik secara internal maupun eksternal. Terdapat tiga alasan penting pengawasan terhadap penggunaan utang luar negeri sangat diperlukan. Pertama untuk menjamin tidak ada tendensi politik dari pemberian pinjaman tersebut yang dapat mengintervensi kebijakan Negara, kedua, memastikan utang tersebut digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, dan ketiga untuk menjamin tidak ada penyelewengan atau praktek-praktek korupsi dalam penggunaan utang luar negeri. Konstruksi model pengawasan terhadap penggunaan pinjaman luar negeri dapat dilihat dari dua aspek: pertama, internal adalah model pengawasan oleh lembaga pemerintah –sebagai pengguna pinjaman- yaitu pada tahap pra perjanjian utang dengan pengawasan substantive procedural dan pengawasan pelaksanaan perjanjian utang agar sesuai dengan tujuan dan tidak dikorupsi. Pengawasan ini dilakukan oleh lembaga Negara (penegak hukum) maupun lembaga independen. Kedua, aspek eksternal adalah model pengawasan oleh lembaga pemberi pinjaman (World Bank dan IMF) yaitu dengan mekanisme yang ada dalam lembaga integritas (institutional integrity), penyelidikan dan pemberian sanksi oleh Suspension and Debarment Officer (SDO) dan World Bank Group Sanctions Board.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Hidayat, Arief, and Adi Chandra Kumala. "Mengadvokasi Ketidaksetaraan Gender (Peran Negara dan Hegemoni Budaya Patriarki): Study pada Rifka Annisa Woman Crisis Centre (WCC) Yogyakarta." Jurnal PolGov 2, no. 2 (May 20, 2021): 365–405. http://dx.doi.org/10.22146/polgov.v2i2.1864.

Full text
Abstract:
Artikel ini mengelaborasi dvokasi ketidaksetaraan gender yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat Riska Annisa. Ketidaksetaraan tersebut tentang adanya perilaku diskriminasi negara dalam proses menangani persoalan domestik dalam keluarga, yang sudah menjadi urusan publik. Salah satunya adalah terkait isu penanganan perilaku kekerasan yang diterima kaum perempuan, urusan penyembuhan trauma bagi perempuan yang mendapatkan kekerasan, penyediaan rumah aman sampai pada advokasi dalam bentuk bantuan hukum. Persoalan yang semula diambil alih oleh negara secara yuridis, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai, bahkan luput dari perhatian negara. Padahal dalam konsep civil rights, seluruh warga negara mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, dan sebagainya. Pola diskriminasi yang berkelindan dengan ketiadaan pemihakan negara menjadi pokok persoalan yang sulit untuk diatasi. Diperlukan dukungan berbagai pihak, khususnya organ civil society sebagai motor penggerak yang mengatasi persoalan ini sehingga tidak berlarut dalam sengkarut yang tidak berujung. Secara praktis, tujuan riset ini mencakup bahasan mengenai minimnya peran negara dalam isu ketidaksetaraan gender, khususnya ketidakberdayaan perempuan dalam budaya patriarki, serta upaya yang dilakukan oleh Rifka Annisa dalam mengadvokasi ketidaksetaraan gender tersebut. Riset ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif dan untuk mempertajam kajiannya ditopang dengan kajian pustaka yang relevan. Hasil dari riset membuktikan bahwa stereotip gender terhadap perempuan masih menjadi bagian domestifikasi bagi sebagian besar masyarakat. Minimnya peran negara tercermin dari tidak opersionalnya perlindungan hukum bagi perempuan. Belum ada kerja-kerja teknis yang dilakukan oleh aparat negara. Menindaklanjuti hal ini, Rifka Annnisa bergerak untuk memberikan berbagai jenis bantuan mulai dari pendampingan, konsultasi, pemeriksaan psikologi sampai pada bantuan hukum. Implikasi dari adanya aksi Rifka Annisa membuka aras baru dalam persoalan patriarki yang dulu menjadi ranah domestik, kemudian bergeser ke ranah publik dengan perlakuan yang lebih seimbang.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Hayati, Rina, Khairun Nisa, and Syahriani Sirait. "PENYULUHAN KEPEMIMPINAN DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MARGINAL DI DESA ANTARA." Jurdimas (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Royal 1, no. 2 (July 5, 2018): 9–14. http://dx.doi.org/10.33330/jurdimas.v1i2.103.

Full text
Abstract:
Abstrak: Bentuk aplikasi dari serangkaian teori pendidikan yang telah dipelajari di dalam kampus tentunya akan lebih bermanfaat apabila teori-teori ilmu tersebut kita bagi kepada masyarakat. Kegiatan inilah yang disebut dengan pengabdian kita kepada masyarakat. Sebagai seorang akademisi baik dosen dan mahasiswa harus mampu bekerjasama dalam meujudkan Tri Darma perguruan tinggi dimana tempat kita membagi dan menimba ilmu pengetahuan. Pengabdian kepada masyarakat adalah tindakan nyata yang dapat kita lakukan untuk menambah wawasan masyarakat terhadap informasi yang akan kita bagikan, sehingga membawa kontribusi positif dalam masyarakat. Apalagi sekarang lagi hangat-hangatnya memperbincangkan tentang pemilihan kepala daerah, oleh karena itu penyuluhan tentang kepemimpinan dianggap perlu untuk di sosialisasikan kepada masyarakat. Harapan kedepannya adalah masyarakat mampu memilih pemimpin yang dapat menjadi contoh baik dalam setiap tindakan dan perkataannnya. Masyarakat diharapkan lebih hati-hati dalam memilih calon kepala daerah, tidak mudah terpengaruh citra dan kekuasaan yang dapat mendatangkan kerudian dalam masyarakat itu nantinya. Selain itu masyarakat tidak perlu takut terhadap tekanan yang mungkin saja datang untuk memaksa memilih jagoan mereka, masyarakat harus mendapatkan pencerahan tentang bagaimana hukum itu berlaku di kalangan masyarakat. Untuk itu selain membahas masalah kepemimpinan Universitas asahan juga bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Cakrawana Nusantara Indonesia untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hukum, apa yang harus dilakukan masyarakat apabila tersangkut permasalahan hukum di lingkungannya, mengetahui hak dan kewajibannya dalam mentaati hukum tersebut. Harapan terbesarnya masyarakat di desa antara tidak tabu lagi terhadap permasalahan hukum, masyarakat desa antara berani untuk menghadapai permasalahan hukum yang mereka hadapi, masyarakat desa antara mampu memilih pemimpin yang tepat untuk memimpin daerah mereka.Kata kunci: Kepemimpinan, Bantuan Hukum, Masyarakat Marginal Abstract: The application form of a series of educational theories that have been studied on campus will certainly be more useful if the theories of science are shared for the community. This activity is called our devotion to the community. As an academic both lecturers and students should be able to work together in realizing Tri Darma college where we share and gain knowledge. Community service is a real action that we can do to increase society's insight into the information we will share, thus bringing a positive contribution to society. Especially now more warmly discussed about the election of regional heads, therefore counseling about leadership is considered necessary for the socialization to the community. The future expectation is that people are able to choose leaders who can be good examples in every action and perfomance. The community is expected to be more careful in choosing candidates for regional heads, not easily influenced by the image and power that can bring in the society later. In addition people should not be afraid of the pressures that might come to force their heroes, the public should get an enlightenment about how the law applies to the public. In addition to discussing the issue of leadership, the University of Asahan also cooperates with the Legal Aid Foundation - Cakrawana Nusantara Indonesia to provide an understanding to the public about the law, what should the community do when it comes to legal issues in its environment, knowing its rights and obligations in complying with the law. The greatest hope of the community in the village between no longer taboo on legal issues, the villagers between daring to face the legal problems they face, the villagers between able to choose the right leader to lead their area.Keywords: Leadership, Legal Aid, Marginal Society
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Lukman, Lukman Junaedi, Ahmad Shidiq Cahyono, and Achmad Muchayan. "Implementasi Multi Factor Evaluation Process (MFEP) Pemilihan Kompetensi Keahlian Calon Siswa SMK Ketintang Surabaya." Journal of Advances in Information and Industrial Technology 2, no. 1 (May 31, 2020): 1–12. http://dx.doi.org/10.52435/jaiit.v2i1.12.

Full text
Abstract:
Dalam dunia pendidikan menengah atas kejuruan (SMK), banyak sekali kompetensi keahlian yang tersedia di masing-masing Sekolah. SMK Ketintang Surabaya merupakan institusi bidang pendidikan yang melayani 5 (lima) kompetensi keahlian yaitu Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL), Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP), Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), dan Multimedia (MM). Dalam menentukan peminatan di kompetensi keahlian, masih banyak siswa merasa salah dalam memilih kompetensi keahlian sehingga timbul fenomena tinggal kelas dan pindah sekolah atau kompetensi keahlian yang meningkat. Metode Multi Factor Evaluation Process (MFEP) merupakan salah satu metode Sistem Pendukung Keputusan (SPK) dengan menimbang berbagai kriteria yang mempengaruhi alternatif. Calon siswa dapat memilih kompetensi keahlian sesuai dengan minatnya dengan bantuan dari progam SPK berbasis web. Hasil dari artikel ini menjelaskan tentang progam SPK yangt menampilkan diagram peminatan yang dipilih calon siswa sehingga calon siswa tidak merasa salah dalam pemilihan kompetensi keahlian. Calon siswa dapat memilih kompetensi keahlian yang sesuai minatnya dan tidak menjadi siswa yang salah memilih kompetensi keahlian dengan presentase 54,4%.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Yudistika, Ayu Sopia. "ADVOKASI HAK-HAK PEREMPUAN ASISTEN RUMAH TANGGA OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN UNTUK KEADILAN (LBH APIK) JAKARTA." EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 7, no. 2 (July 9, 2020): 115–29. http://dx.doi.org/10.15408/empati.v7i2.11364.

Full text
Abstract:
Asisten rumah tangga merupakan suatu pekerjaan yang sering di pandang sebelah mata, terutama ART perempuan yang memang rentan sekali mengalami tindak kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan juga penelantaran hak-haknya sebagai pekerja. Dengan demikian perempuan ART membutuhkan perlindungan baik berupa Undang-undang maupun lembaga bantuan hukum yang berupaya melakukan perlindungan terhadap hak- hak perempuan ART. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa penelitian ini dilakukan, yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi terkait dengan perempuan asisten rumah tangga? Bagaimana advokasi hak-hak perempuan asisten rumah tangga oleh LBH APIK Jakarta?Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan situasi tertentu berdasarkan data yang diperoleh di lapangan secara terperinci terkait dengan hak-hak perempuan asisten rumah tangga. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada tiga orang pengacara dan satu orang koordinator internal, dokumentasi di LBH APIK Jakarta, serta penelitian kepustakaan yakni memperoleh data ilmiah dan akurat yang bersumber pada buku-buku, artikel dan juga jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Dalam pemilihan informan penulis menggunakan purposive sampling.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa regulasi yang dapat digunakan dalam melindungi perempuan Asisten Rumah Tangga dari tindak kekerasan, diskriminasi, intimidasi dan juga penelantaran hak-haknya. Selama payung hukum bagi ART masih belum disahkan sebagai Undang-Undang maka regulasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan ataupun penguat didalam melakukan advokasi, slah satunya Undang-Undang KDRT yang digunakan LBH APIK Jakarta sebagai acuan dalam penanganan kasus. Adapun hasil penilitian ini juga menunjukan bahwa advokasi yang dilakukan LBH APIK Jakarta terkait hak-hak perempuan Asisten Rumah Tangga yang memiliki dua model dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak perempuan ART yaitu dengan cara penanganan kasus dan juga berupaya untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ART dalam bentuk Undang-undang PRT yang masih di prioritaskan dan diadvokasikan sampai saat ini.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Rahman, Aji Halim. "PERJANJIAN BAKU KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN." Journal Presumption of Law 2, no. 2 (October 1, 2020): 70–86. http://dx.doi.org/10.31949/jpl.v2i2.799.

Full text
Abstract:
Rumah merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan yang merupakan suatu kebutuhan primer. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut, tidak dapat dipenuhi oleh semua orang untuk membeli secara tunai. karenanya diperlukan suatu lembaga keuangan untuk memberikan bantuan dana dalam bentuk penyaluran kredit terutama dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Permasalahan dalam bisnis perumahan yang sering muncul adalah ketentuan mengenai pernyataan dan persetujuan untuk menerima segala persyaratan yang tercantum dalam surat pemesanan, yang sering disebut perjanjian baku atau klausula baku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan dalam penelitian ini. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa konsumen merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha. Begitu pula menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Posisi konsumen pada umumnya lemah dibandingkan dengan pelaku usaha Hal ini berkaitan dengan tingkat kesadaran akan haknya, kemampuan financial dan daya tawar yang rendah. Tata hukum harus memposisikan pada tempat yang adil dimana hubungan konsumen dan pelaku usaha berada pada kedudukan yang saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi satu dengan yang lain.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Rosdalina, Rosdalina, and Edi Gunawan. "Penerapan Asas Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama." Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 7, no. 2 (January 10, 2018): 342–65. http://dx.doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.342-365.

Full text
Abstract:
Abstract: Court is a judicial institution, which has the authority to settle cases between the parties. In carrying out these duties and authorities, this institution adheres to the simple, quick, and low cost principles as mandated in the judicial power law. The application of simple and quick principles in terms of making lawsuits or petitions is as practiced in a Religious Court of Manado. One of the elements that helps is the existence of Legal Aid Post (POSBAKUM) based in the Religious Court of Manado. As for the settlement of cases, the application of the principle has not been implemented properly. This is because the parties are less seriously coming at the trial that has been determined and the judges often postpone the hearing by several argumentations. The cost of litigation in a Religious Court of Manado is determined based on the radius or distance of the domiciled party territory. If the Plaintiff is incompetent and has a poor card, it may incur a court fee waiver. Abstrak: Pengadilan merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan menyelesaikan perkara antar para pihak. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, lembaga ini menganut asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. Penerapan asas sederhana dan cepat dalam hal pembuatan gugatan ataupun permohonan di Pengadilan Agama yang diteliti yaitu Pengadilan Agama Manado dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu unsur yang membantu adalah adanya Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berkantor di Pengadilan Agama Manado. Adapun dalam hal penyelesaian perkara, penerapan asas tersebut belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini disebabkan karena para pihak kurang bersungguh-sungguh hadir pada persidangan yang telah ditentukan dan majelis hakim sering menunda sidang dengan alasan dinas luar atau cuti. Adapun biaya berperkara di Pengadilan Agama Manado ditentukan berdasarkan radius atau jarak wilayah pihak berdomisili. Jika Penggugat termasuk masyarakat tidak mampu dan memiliki kartu miskin, maka dapat dikenakan pembebasan biaya perkara.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Wulandari, Nadia, Kurniawati Mutmainnah, and M. Elfan Kaukab. "Islamicity Performance Index dan Faktor Determinan Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia." Syariati : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum 6, no. 02 (December 17, 2020): 195–208. http://dx.doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1536.

Full text
Abstract:
Perbankan merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan dalam sistem keuangan di Indonesia. Fungsi utama sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit) serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar aliran lalu lintas pembayaran. Bank juga disebut sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trust). Salah satunya bank syari’ah. Bank syari’ah menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Islamicity performance index dan determinan lain seperti intellectual capital, biaya intermediasi, dan financing to deposit ratio terhadap profitabilitas bank syariah di Indonesia periode 2015 sampai 2019. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan tahunan Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdaftar di Bank Indonesia periode 2015 sampai 2019. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan metode purposive sampling, sehingga diperoleh 7 bank sebagai sampel penelitian. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan bantuan software SPSS Statstics v.23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intellectual capital berpengaruh positif terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Sedangkan biaya intermediasi, Islamicity performance index, dan financing to deposit ratio tidak berpengaruh terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Ulina, Emsah, and Padimun Lumban Tobing. "TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PEMBINAAN WARGA BINAAN WANITA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA TIMUR." IBLAM LAW REVIEW 1, no. 1 (January 31, 2021): 39–50. http://dx.doi.org/10.52249/ilr.v1i1.10.

Full text
Abstract:
Tujuan pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Indonesia adalah supaya narapidana dapat memperbaiki dirinya sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat tercapai agar, narapidana dibina dan dibimbing menjadi orang yang lebih baik. Seseorang menjadi narapidana tidak hanya disebabkan faktor-faktor penyebab kejahatan yang datang dari luar bersifat material, tapi juga faktor mental spritualnya yang sudah rusak akibat dari kesalahan dan sosialisasi yang membentuk pribadinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan wanita di LAPAS Perempuan? 2.Apa yang menjadi kendala pelaksanaan pembinaan warga binaan wanita di LAPAS Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan pembinaan narapidana wanita yang ada di LAPAS Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur memuat beberapa prosedur mulai dari penerimaan narapidana, pendaftaran hingga selanjutnya tahap pelaksanaan pembinaan narapidana. Di tahap pelaksanaan itu sendiri terdiri dari 4 (empat) tahap yakni tahap awal mengajarkan para narapidana untuk memiliki kesadaran agama dan hukum, tahap lanjutan yang memberi arahan kepada para narapidana untuk senantiasa menampilkan bakat dan ketrampilannya agar saat di dalam LAPAS, narapidana ada kegiatan positif yang dilakukan. Selanjutnya di tahap lanjutan yang kedua narapidana yang telah menjalani separuh masa pidananya yang menurut Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP) diperbolehkan untuk diluar tembok (Asimilasi), di tahap yang terakhir ini diberi bekal untuk menjadi manusia yang mandiri, hidup bahagia dan berpatisipasi aktif di masyakat kembali. Beberapa kendala-kendala pelaksanaan pembinaan warga binaan di LAPAS adalah Kondisi over kapasitas LAPAS; Sebagian WBP tidak memiliki keluarga yang jelas; Masih kurangnya personil pengamanan pada LAPAS; Kurangnya perhatian terhadap pemenuhan fasilitas lembaga Pada LAPAS; Kurangnya SDM seperti tenaga bantuan Guru dan tenaga Pelatih.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Makhmudah, Siti Makhmudah. "A ANALISIS FENOMENA PAYTREND TERHADAP EKONOMI ISLAM DI MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI." Wacana Equiliberium (Jurnal Pemikiran Penelitian Ekonomi) 7, no. 2 (December 16, 2019): 52–62. http://dx.doi.org/10.31102/equilibrium.7.2.52-62.

Full text
Abstract:
Ekonomi islam merupakan sarana dalam mewujudkan ekonomi masyarakat madani. Kegagalan sistem konvensional membuat terjadi penyimpangan dari nilai sosial dan nilai normatif moral masyarakat sehingga sistem itu dianggap gagal dalam membentuk sarana ekonomi masyarakat. Untuk itu instrument ekonomi syariah merupakan salah satu alternatif dalam pembentukan ekonomi masyarakat madani melalui instrument baitul mall lembaga zakat, lembaga wakaf, sedekah dan sebagainya. untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian dan kewaspadaan yang lebih serius terhadap perkembangan dan maraknya bisnis PLBS dengan tujuan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang PLBS agar tercipta bisnis PLBS yang murni dan bersih untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung Berjenjang. Penjualan Langsung Berjenjang yang harus dilaksanakan oleh PayTren agar sesuai dengan prinsip syari’ah harus mengacu pada fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009. Dalam praktiknya semua prinsip sebagaimana terdapat dalam fatwa tersebut sudah sepenuhnya dilaksanakan oleh PayTren. Kemudian bagi para pelaku usaha Penjualan Langsung Berjenjang hendaknya memperhatikan beberapa hal yang harus dipertahankan yaitu: bagaimana para pelaku usaha menata sistem dan pola Penjualan Langsung Berjenjang Syariah agar lebih baik dan terpadu, transparan dan adil dan bagaimana para pelaku usaha dapat meyakinkan masyarakat bahwa jasa transaksi pembayaran mereka atau sistem yang mereka gunakan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dan apakah dalam bisnis PayTren telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak PayTren. Adanya thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan), produk jasa yang halal, tidak ada transaksi yang mengandung riba, gharar, dharar, dzulm, dan money game sehingga merugikan para mitra dan konsumen dan dalam hal perlindungan hukum sebagai upaya dalam melindungi hak hak para pihak, dilakukan oleh Pelaku Usaha Paytren dengan sebaik-baiknya dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat oleh pemerintah melalui badan etik Paytren sendiri.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Hermawan, Hari, and Harmi Andrianyta. "Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis: Terobosan Penguatan Kelembagaan dan Pembiayaan Pertanian di Perdesaan." Analisis Kebijakan Pertanian 10, no. 2 (August 18, 2016): 143. http://dx.doi.org/10.21082/akp.v10n2.2012.143-158.

Full text
Abstract:
<p>Permodalan masih menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi pelaku usaha pertanian. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah memberikan solusi dengan meluncurkan suatu program yang dinamakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) melalui pemberian dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebagai modal usahatani bagi petani, sekaligus untuk memperbaiki dan memperkuat kelembagaan ekonomi di perdesaan yang akhirnya bermuara pada berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) di perdesaan. Tulisan ini bertujuan: (1) mengkaji strategi pengembangan LKM-A ke depan yang efektif untuk mendukung usahatani; dan (2) merumuskan alternatif kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan LKM-A. Pada Gapoktan pelaksana PUAP 2008 dan 2009 sudah terjadi pertumbuhan dan perkembangan LKM-A. Keberadaan LKM-A di perdesaan berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang memfasilitasi pembiayaan usahatani dan mempunyai peran sebagai penghubung aktivitas perekonomian masyarakat petani. Strategi pengembangan LKM-A ke depan dalam implementasi di lapangan, yaitu: perlu dilakukan percepatan melalui sosialisasi, advokasi, dan koordinasi dari hulu hingga hilir antara pengurus LKM-A dengan stakeholder dan instansi-instansi, utamanya yang terkait dengan penguatan modal, jaminan pemasaran hasil produksi, serta dukungan sarana dan prasarana (proses berbadan hukum). Inisiatif koordinasi dibantu oleh pemerintah daerah tingkat provinsi selaku tim pembina, dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota selaku tim teknis dalam koridor struktur organisasi pelaksana PUAP.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography