To see the other types of publications on this topic, follow the link: Lingkungan hidup.

Journal articles on the topic 'Lingkungan hidup'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Lingkungan hidup.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Siregar, Try Mulya Naposo, and Zico Junius Fernando. "Strict Liability Yang Tersembunyi : Lingkungan Hidup Dan Kejahatan Lingkungan Hidup." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 2, no. 2 (2021): 1–13. http://dx.doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.44.

Full text
Abstract:
Artikel ini menjelaskan tentang pergeseran antara UU PPLH dan UU Ciptaker pada sektor kejahatan lingkungan hidup yang disebabkan oleh korporasi. Artikel ini bermaksud membahas minimnya kemungkinan korporasi untuk dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan setelah diundangngkannya UU Ciptaker. Beberapa tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh korporasi, dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan pada UUPLH, dengan adanya diksi “pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” artinya masyarakat yang terdampak tidak harus melalui proses pembuktian berbelit yang berkepanjangan. Namun pada UU Ciptaker frasa ini dihilangkan, yang artinya pertanggungjawaban korporasi menjadi semakin diabaikan akibat kerusakan lingkungan disekitar wilayah eksplorasi dan operasi produksinya. Akibatnya, Masyarakat kecil yang terdampak menjadi kebingungan, karena ketika limbah B3 (Bahan Beracun dn Berbahaya) akibat operasi produksi suatu perusahaan telah mencemari lingkungan sekitar dan menggangu kegiatan sehari-hari masyarakat, bahkan mengancam kehidupanya, mereka harus membuktikan “unsur kesalahan” yang tentunya lawan yang dihadapi adalah korporasi raksasa.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Ukas, Ukas. "URGENSI PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 22 TAHUN 2021 KAITANNYA DENGAN PENGATURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BATAM." Jurnal Cahaya Keadilan 12, no. 1 (2024): 89–100. http://dx.doi.org/10.33884/jck.v12i1.8860.

Full text
Abstract:
Hukum Lingkungan, Bentuk Pengaturan, Pengelolaan dan Pemanfaatan lingkungan hidup baik berdasarkan UUPPLH secara umum pengaturannya secara khusus seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. memberikan manfaat dan atau pemanfaatan lingkungan hidup jika direncanakan penuh kebijakan yang ada. Berbicara dan memahami lingkungan hidup akan memberikan makana yang berbeda-beda berdasarkan sudut pandangan dari objek lingkungan hidup itu sendiri, namun tetap bermuara pada pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan lingkunga hidup. Pengelolaan lingkungan hidup itu dalam arti pengembangan yang akan datang perlunya memiliki perencanaan dan atau direncanakan agar menjadi lingkungan yang berwawasan searah dengan pembangunan lingkungan itu sendiri. Benntuk pengelolaan lingkungan terpadu, perlindungan lingkungan, tujuan pengelolaan lingkungan hidup serta menciptakan mutu lingkungan yang lebih baik. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, mengikuti perkembangan pembangunan wawasan lingkungan dan dinamika perkembangan pembangunan ekonomi serta kemajemukan masyarakat. Harapan akan hak-hak masyarakat menikmati lingkungan yang bersih sehat merupakan tujuan akhir dari Peraturan Pemerintah tersebut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Wijaya, Hendra, Budi Santoso, and Muhamad Azhar. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup." Notarius 14, no. 1 (2021): 206–20. http://dx.doi.org/10.14710/nts.v14i1.38863.

Full text
Abstract:
Abstract The purpose of this research is to identify juridical arrangements regarding the crime of environmental pollution in Indonesia and to specifically examine the responsibility for environmental pollution crime according to Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. By using normative legal research methods, it can be concluded, that: 1. How environmental pollution is carried out by Corporations, 2. In terms of criminal liability for environmental pollution, the parties that can be accounted for are not only individuals, but also corporation such as for example a business entity. This is confirmed in Articles 116-118 of Law No. 32 of 2009. Keywords : environment; responsibility; corporation; pollution AbstrakTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan di Indonesia dan untuk secara spesifik mengkaji mengenai pertanggungjawaban atas tindak pidana pencemaran lingkungan menurut Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa : 1. Bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Korporasi, 2. Dalam hal pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi seperti contohnya suatu badan usaha. Hal ini dipertegas dalam Pasal 116-118 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Kata kunci : lingkungan hidup; pertanggungjawaban; korporasi; pencemaran
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Dewi, Novi Ayu Kristiani. "Sosialisasi peningkatan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup." Ruang Cendekia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 4 (2023): 187–93. http://dx.doi.org/10.55904/ruangcendekia.v2i4.269.

Full text
Abstract:
Lingkungan hidup merupakan bagian penting bagi keberlagsungan mahluk hidup terutama manusia. Namun, banyak masyarakat awam yang tidak menyadari jika aktivitas manusia adalah penyumbang terbesar dari kerusakan lingkungan itu sendiri. Tidak disadari bahwa berbagai macam polusi yang dihasilkan dari aktiviats manusia bisa merusak lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan oleh manusia disebabkan karena terjadinya pencemaran atau kontaminasi terhadap lingkungan itu sendiri. PkMini merupakan kegiatan sosialisai yang bertujuan memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, memberikan edukasi kepada warga tentang dampak dan cara menjaga lingkungan hidup agar tetap terlestarikan. Kegiatan dilakukan di Dusun Jati Sari yang dihadiri oleh 21 peserta yang bersal dari warga setempat. Kegiatan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kesadaran warga terhadap perilaku menjaga lingkungan hidup. Hasil dari kegitan ini adalah masyarakat sadar akan bahaya kerusakan lingkunagan terhadap keberlangsungan kehidupan mereka dan anak cucu di masa mendatang serta masyarakat mengetahui bagaimana cara menjaga lingkungan hidup agar terhindar dari pencemaran dan kerusakan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Agustina, Dwi Pela. "Integritas Aktivis Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Jurnalisme Lingkungan Hidup yang Berkualitas." Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 1 (2019): 9–22. http://dx.doi.org/10.37715/calathu.v1i1.773.

Full text
Abstract:
Informasi lingkungan hidup menjadi isu krusial yang seyogyanya menarik untuk dibahas. Mengabarkan informasi lingkungan hidup merupakan pekerjaan mulia, akan tetapi tidak semua media memiliki informasi mengenai lingkungan hidup yang berkualitas. Hal ini karena media massa kini cenderung menjadi media populer sehingga berita lingkungan hidup kurang diminati. Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan bahwa untuk mengabarkan informasi lingkungan hidup yang baik dibutuhkan kepedulian khusus dalam lingkungan hidup, baik jurnalis maupun medianya. Dengan demikian tak jarang jika yang menjadi jurnalis lingkungan hidup ialah orang yang sekaligus menjadi aktivis lingkungan hidup di beberapa organisasi lingkungan hidup. Adapun yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah dua orang aktivis dan jurnalis pada salah satu media daring yang khusus memberitakan berita lingkungan hidup, sehingga lewat praktik jurnalisme lingkungan hidup, aktivis dan jurnalis lingkungan hidup dapat menyalurkan informasi kepada khalayak luas dan dapat menjadi corong ketika lingkungan hidup di rusak oleh pihak-pihak yang sarat kepentingan. Dengan demikian, artikel ini hendak memaparkan secara deskriptif prinsip dasar yang melandasi naluri seorang aktivis dan juga seorang jurnalis yang rela berkecimpung demi menyelamatkan lingkungan hidup. Tulisan ini juga memaparkan pengalaman mereka dalam menulis berita ling-kungan hidup yang dapat memperlihatkan integritas dan kualitas praktik jurnalisme lingkungan hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Rochmani, Rochmani. "URGENSI PENGADILAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA." Bina Hukum Lingkungan 4, no. 2 (2020): 292. http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v4i2.105.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Fitriadi, Ryan Akbar. "Penegakan Hukum Pidana Dibidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup." Syntax Idea 3, no. 7 (2021): 1716. http://dx.doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i7.1374.

Full text
Abstract:
Peraturan perundang-undang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan juga memiliki hubungan dengan penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama, Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua, Bagaimana Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahaui pertanggungjawaban dan sistem pemidanaan dalam tindak pidana di bidang lingkungan hidup berbasis konservasi lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini yakni, Terdapat kelemahan norma dan sanksi dalam peraturan lingkungan hidup sebagaimana dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009, yang mana tidak menggambarkan secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang dapat dijadikan patokan dalam menetapkan sanksi pidana yang dilandasi dengan ide – ide dasar. Pengaturan jenis sanksi demikian tanpa pengaturan secara alternative akan berdampak dalam praktek pemidanaan berupa tuntutan dan penjatuhan pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, belum menyentuh tujuan hukum lingkungan itu sendiri yang mana berfungsi sebagai acuan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Fitriadi, Ryan Akbar. "Penegakan Hukum Pidana Dibidang Lingkungan Hidup: Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup." Syntax Idea 3, no. 7 (2021): 1716–34. http://dx.doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i7.1374.

Full text
Abstract:
Peraturan perundang-undang berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan juga memiliki hubungan dengan penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama, Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua, Bagaimana Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahaui pertanggungjawaban dan sistem pemidanaan dalam tindak pidana di bidang lingkungan hidup berbasis konservasi lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini yakni, Terdapat kelemahan norma dan sanksi dalam peraturan lingkungan hidup sebagaimana dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009, yang mana tidak menggambarkan secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang dapat dijadikan patokan dalam menetapkan sanksi pidana yang dilandasi dengan ide – ide dasar. Pengaturan jenis sanksi demikian tanpa pengaturan secara alternative akan berdampak dalam praktek pemidanaan berupa tuntutan dan penjatuhan pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, belum menyentuh tujuan hukum lingkungan itu sendiri yang mana berfungsi sebagai acuan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Sugiartha, I. Nyoman Gede, and Ida Ayu Putu Widiati. "Tanggungjawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah Bali." KERTHA WICAKSANA 14, no. 2 (2020): 96–102. http://dx.doi.org/10.22225/kw.14.2.1862.96-102.

Full text
Abstract:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945. Pengelolaan lingkungan yang kurang bijaksana turut memperparah penurunan kwalitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan tanggungjawab pemerintah beserta masyarakat. Pertanggungjawaban pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan fungsi pelayanan public, untuk menjamin seluruh penduduk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Maka pemerintah dapat diminta pertanggungjawabannya, baik secara administrative, perdata maupun pidana mana kala pemerintah lalai melaksanakan kewajibannya yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif dengan menerapkan beberapa jenis pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus termasuk pula pendekatan budaya atas dasar kearifan masyarakat lokal. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya mengemban tanggungjawab sangat sulit sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan kwalitas lingkunan hidup makin nyata. Begitu pula dalam hal terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pelaku dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum perdata maupun hukum pidana. Namun demikian penegakan lingkungan partisipatif dengan mengintegrasikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan adalah suatu bentuk idial untuk melindungi dan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Muhtarom, Ali. "PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF HADIS." An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan dan Studi Islam 3, no. 1 (2016): 15–34. http://dx.doi.org/10.33507/an-nidzam.v3i1.7.

Full text
Abstract:
Pemeliharaan lingkungan bukanlah sekedar estetika (keindahan) semata namun lebihpada implementasi tujuan diberlakukannya nilai-nilai ajaran Islam. Upaya melestarikanlingkungan hidup juga sudah dilakukan Nabi Muhammad saw. Dalam sebuah hadisdijelaskan bahwa Nabi melarang menebang pohon sidrah (pohon bidara) sebagaimanadiriwayatkan oleh imam Abu Dawud dalam hadis nomor 4561. Pemahaman yang bisadicapai dalam hadits tersebut adalah , bahwa pemeliharaan lingkungan merupakanpenjagaan dan realisasi dari kelima tujuan syariat tersebut. Oleh karena itu, apabilaada manusia yang berbuat kerusakan atau merusak lingkungan, maka dianggap telahmelanggar syariat Islam. Upaya membangun kesadaran lingkunngan seharusnyadilakukan melalui pendidikan, pelatihan pembinaan, dan penanaman nilai-nilaiajaran Islam, yang bersumber dari dalil-dalil al-Quran dan al-Hadis. Kemudian upayamembangun kesadaran terhadap kelestarian lingkungan hidup tersebut juga harusdilakukan secara terus menerus sehingga membentuk karakter bagi setiap individuuntuk yang selanjutnya membentuk kesadaran intrinsik bagi setiap individu dalammenyikapi fenomena lingkungan hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Bahari*, Krisna Marta, and Aldri Frinaldi. "Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan dengan Cara Desentralisasi Lingkungan." JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 9, no. 1 (2024): 22–28. http://dx.doi.org/10.24815/jimps.v9i1.29065.

Full text
Abstract:
Sejalan dengan lemahnya keberhasilan legislasi lingkungan hidup, permasalahan lingkungan hidup menjadi semakin buruk. Eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam telah mengurangi kuantitas dan kualitas hal-hal tersebut, khususnya dalam hal pengawasan dan pemanfaatan mekanisme kelangsungan hidup. Tahun ini, sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup akan dialihkan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal untuk mengambil bagian aktif dalam hal ini. Di sini, keterlibatan masyarakat memastikan pelestarian dan konservasi lingkungan tetap dinamis dan memungkinkan upaya untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ini. Demokrasi dalam tindakan adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan mekanisme keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pelibatan masyarakat lokal dalam konservasi dan perlindungan lingkungan hidup merupakan teknik pengelolaan lingkungan hidup yang berhasil di daerah otonomi daerah. Pendekatan terhadap penyelesaian masalah lingkungan yang mengutamakan elemen pengetahuan komunal di atas solusi teknologi tinggi telah dibentuk oleh inisiatif pemerintah daerah di bidang ini. Penerapan pengelolaan lingkungan hidup yang terdesentralisasi merupakan alternatif praktis terhadap administrasi terpusat yang dapat membantu Indonesia mengatasi permasalahan lingkungan hidup, berkat otonomi daerah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Widiyanto, Bayu, Retna Kusuma Astuti, and Yuni Arfiani. "PROGRAM PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI KEGIATAN DUTA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH MENENGAH ATAS." Jurnal Pengabdian Masyarakat Borneo 1, no. 2 (2017): 40. http://dx.doi.org/10.35334/jpmb.v1i2.303.

Full text
Abstract:
Kegiatan ini merupakan kegiatan IbM (IPTEK bagi Masyarakat) yang berupa program pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan duta lingkungan hidup sekolah. Duta Lingkungan Hidup Sekolah merupakan perwakilan individu terpilih pada tingkat sekolah yang memiliki pengetahuan dan berperan aktif dalam bidang lingkungan hidup. Mitra IbM yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS). Duta Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam 3 Tahap, tahap I merupakan tes kemampuan kognitif, tahap II merupakan uji kreativitas (membuat produk daur ulang) atau uji ide/ gagasan dalam memecahkan permasalahan lingkungan, sedangkan tahap III merupakan tahap orasi ilmiah. Pemilihan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal diikuti oleh 80 peserta, sedangkan di Kabupaten Brebes diikuti oleh 71 peserta. Di akhir kegiatan telah terpilih Duta Lingkungan Hidup I, II, dan II untuk Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal. Selain itu terpilih juga Duta Lingkungan Hidup Favorit yang penilaiannya didasarkan atas keunikan kostum saat pelaksanaan kampanye Go Green. Kegiatan Duta Lingkungan, diharapkan dapat menjadi program rutin pemerintah setempat. Kegiatan ini juga dapat menjadi media kerjasama berbagai pihak baik pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat, sehingga menumbuhkan semangat untuk menciptakan lingkungan yang Bersih, Elok, Nyaman, Aman dari polusi dan penuh pengHijauan. Kata Kunci : Duta Lingkungan Hidup, Pendidikan Lingkungan Hidup
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Maarif, Syamsul. "WTO dan Lingkungan Hidup." Jurnal Hukum & Pembangunan 29, no. 1 (1999): 41. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol29.no1.551.

Full text
Abstract:
Banyak negara terutama negara maju menyambut dengan antusias berdirinya WTO. Alasannya,enforcement mechanism lebih efektif dan banyak hal masuk ke dalam disiplin WTO termasukdiantaranya jasa, barang-barang hasil pertanian, tekstil, investasi serta kekayaan intelektual. Akan tetapi antusias ini tidak diikuti oleh beberapa kalangan terutama non-pemerintahan. Pecinta lingkungan tidak puas karena WTO ternyata tidak berwawasan lingkungan. Menurut mereka, akan banyak kebijakan lingkungan terganjal oleh ketentuan WTO. Benarkah demikian? Tulisan ini mencoba memberikan satu kemungkinan jawaban.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

., Sutrisni. "PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP." Jurnal Jendela Hukum 2, no. 1 (2018): 1–7. http://dx.doi.org/10.24929/fh.v2i1.439.

Full text
Abstract:
Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. 
 Jika kondisi alam dan lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yang sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi pula perubahan lingkungan. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan di sini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya, di mana peningkatan manfaat itu dapat dicapai dengan menggunakan lebih banyak sumberdaya. 
 Perlunya penanganan yang serius terhadap dampak pencemaran lingkungan serta perlunya adanya tindakan dari pemerintah supaya pencemaran lingkungan dapat diatasi dan mengajak masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Sutoyo, Sutoyo. "PARADIGMA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP." ADIL: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2015): 192–206. http://dx.doi.org/10.33476/ajl.v4i1.33.

Full text
Abstract:
AbstractThe various cases related to environmental issues should not solely be perceived from technical or juridical aspect; they should also be seen from their triggering factors. In the global, national, and local scale, these cases share one thing in common: they are caused by humans’ irresponsible, inconsiderate, and selfish attitude. This is strongly related to how the stake holders, who are dominantly influential in the society, perceive the issue. The so-called anthropocentrism paradigm (also known as shallow ecological movement) which is commonly believed in societies puts environment as an object to meet human needs. It is high time that such paradigm changed into biocentrism and eco-centrism paradigms (also known as deep ecological movement) which put humans as biological and ecological beings who are dependent on and concerned about the sustainability of the environment and universe.Keywords: environmental sustainability, anthropocentrism, biocentrism, eco-centrismAbstrakTerjadinya berbagai kasus lingkungan hidup, tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek teknis atau yuridis, akan tetapi perlu dikaji aspek yang melatarbelakangi terjadinya kasus tersebut. Tidak dapat disangkal bahwa terjadinya berbagai kasus lingkungan hidup baik pada lingkup global, nasional maupun lokal, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Hal tersebut sangat terkait dengan cara pandang (paradigma) para pemangku kepentingan (stake holder), yang mempengaruhi sebagian besar masyarakatnya. Paradigma antroposentrisme yang banyak dianut selama ini, menempatkan lingkungan hidup hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan manusia (shallow ecological movement). Sudah saatnya paradigma tersebut dirubah dengan paradigma biosentrisme dan paradigm ekosentrisme (deep ecological movement), yang menempatkan manusia sebagai makluk biologis dan ekologis, yang sangat tergantung dengan lingkungan dan memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan alam semesta.Kata Kunci: kelestarian lingkungan hidup, antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Mina, Risno. "DESENTRALISASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI ALTERNATIF MENYELESAIKAN PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP." Arena Hukum 9, no. 2 (2016): 149–65. http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.1.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Fitriani, Septian Eka, Dela Ayu Putri Fitri Hasanah, Widia Eka Puji Lestari, and Muhammad Fauzinudin. "DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KAMPANYE EDUKASI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DAN PENTINGNYA LINGKUNGAN HIDUP." MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian 3, no. 2 (2024): 195. https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v3i2.4818.

Full text
Abstract:
Penelitian ini ingin menjelaskan atau mendeskripsikan bagaimana untuk meningkatkan efektivitas program pengelolaan lingkungan hidup dan kesadaran masyarakat dalam peran Dinas Lingkungan Hidup, jenis metode penelitian menggunakan kualitatif untuk mendeskripsikan terkait kegiatan pengabdian di Dinas Lingkungan Hidup dalam program meningkatkan efektivitas kesadaran masyarakat dan lingkungan hidup. Sumber data penelitian yang diambil adalah data sekunder yang didapatkan dari lapangan dengan teknik penelitian berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian pertama, pengelolaan lingkungan hidup untuk menjaga ekosistem masyarakat Bondowoso, kedua, data dari capaian sekolah Adiwiyata tingkat SD sampai tingkat SMA sederajat mengalami peningkatan didalam bidang prestasi dikarenakan adanya kampanye edukasi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Jegalus, Norbertus. "HAK DAN TANGGUNG JAWAB ATAS LINGKUNGAN HIDUP (Sebuah Pendekatan Etika Lingkungan Hidup)." Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat dan Teologi 11, no. 2 (2021): 199–217. http://dx.doi.org/10.30822/lumenveritatis.v11i2.1114.

Full text
Abstract:
Environmental ethics are born out of an environmental crisis. Basically, humans are part of nature. That's why environmental problems are human problems. Humans are really aware that the main problem of human life today is not a matter of running out or limiting natural resources, but rather a matter of increasingly severe natural damage. It is becoming increasingly recognized that the depletion of natural resources may still be offset by the discovery of new technologies. Therefore, the matter of limitation or depletion of natural resources because they are managed by humans is not a matter of life or death. As for the matter of life or death for us today is the environmental crisis. So, a more urgent problem is the environmental damage which is already so concerning, especially the environment in urban areas. What absolutely must be limited is the increasing pressure on ecological systems due to the negative effects of human activities. The capacity of nature to accommodate the pressures of air pollution and water pollution, land degradation in cities cannot be matched by new technology.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Solekhan, Mohammad. "Tanggung Jawab Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengawasan Kegiatan Usaha Lingkungan Hidup." HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT 21, no. 2 (2023): 87. http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i2.4445.

Full text
Abstract:
<p>Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab kegiatan usaha dalam masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pendegelasian tersebut pemerintah mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup untuk mengawasi kegiatan usaha agar tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan. Permasalahan yang timbul dalam pengawasan tersebut adalah bagaimana tanggungjawab pejabat pengawas lingkungan hidup menjalankan tugasnya? Tanggungjawab pejabat pengawas lingkungan hidup dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan pemantauan kegiata usaha yang dilakukan oleh penanggungjawab kegitan usaha baik yang berpotensi menimbulkan terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup atau tidak. Pejabat pengawas lingkungan hidup juga melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tingkat ketaatan penanggungjawab kegiatan usaha dalam menjalankan izin yang telah diberikan kepadanya. Hasil pemantauan tersebut akan dibuat suatu lapora yang nantinya akan dilaporakan kepada pejabat yang berwenang mengangkatnya.</p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Muthmainnah, Wahyu Rasyid, Iin Lestari. "PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP." Madani Legal Review 4, no. 2 (2021): 96–107. https://doi.org/10.31850/malrev.v4i2.679.

Full text
Abstract:
This study aims to determine the enforcement of environmental law against environmentaldamage and the inhibiting factors in environmental law enforcement. This type of research isnormative research. Data collection techniques used were literature study. The data analysistechnique used is qualitative descriptive. The findings obtained from this study include: (1)Enforcement of environmental law on environmental uses three law enforcement instruments namelyfirstly administrative law enforcement. The second is the enforcement of criminal law, thisreiteration through three attempts, namely, Pre-emptive Actions, preventive measures and repressiveactions. Third is civil law enforcement where the lawsuit is filed through the court; (2) inhibitingfactors in environmental law enforcement are the meaning of words in the law that are difficult tounderstand and have other meanings, lack of forest police personnel, lack of facilities such asvehicles to conduct surveillance, lack of community understanding of the effects of illegal logging,and understanding of the community assume that the forest is a legacy from ancestors so that cuttingdown is not a crime.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Wagner, Ivan, and Suteki Suteki. "INDEPENDENSI PENILAIAN AMDAL SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 404–24. http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v1i3.404-424.

Full text
Abstract:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) telah menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dalam UU No 32 Tahun 2009. Amdal selalu dikaitkan dengan sifat yang independen, ilmiah, objektif, bahkan netral. Hal demikian wajib dipertanyakan berkaitan dengan kandungan nilai-nilai inti kehidupan yang sering diabaikan, terutama karena menyebabkan konflik, bahkan membawa dampak rusaknya lingkungan hidup dan jatuhnya korban. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang diangkat adalah: Pertama, Mengapa penilaian Amdal perlu dilakukan secara independen?; dan Kedua, Bagaimana konsep ideal perencanaan berbasis independensi dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup? Penelitian menggunakan stand point paradigma critical theory et.al dan perspektif sosio-legal. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa independensi penilaian Amdal yang semula dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan masuknya kepentingan politik dan kepentingan partikular lainnya dari pejabat pemberi izin lingkungan, merupakan sebatas “mitos” dan “ilusi”. Hal demikian memberi peluang untuk digunakan sebagai alat justifikasi normatif terhadap independensi, objektivitas dan kepakaran, dengan memanfaatkan dikotomi harfiah dan skalar antara kata tergantung/menjadi bagian (dependence) dengan tidak bergantung/terpisah (independence), untuk menutup-nutupi peran kekuasaan. Kemudian perlu dirumuskan konsepsi perencanaan dan penilaian dampak lingkungan yang mengusung pendekatan relasional, berbasiskan etika kepedulian, dan sentralitas dari kebutuhan rakyat itu sendiri yang menumbuhkan independensi/otonomi dan bukannya merusak nilai-nilai inti kehidupan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Risqi, Dimas Moch. "PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN." JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) 6, no. 2 (2022): 39–44. http://dx.doi.org/10.30996/jhp17.v6i2.6214.

Full text
Abstract:
Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dandikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia danmakhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (KementerianLingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusiabersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiridalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandaidengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnyamengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanyabersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapisaling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan salingmempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, makaberbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidupitu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumidan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karenaitu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

busroh, firman freaddy. "KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENATAAN RUANG." Jurnal Lex Librum 1, or 1 (2014): 9–14. https://doi.org/10.5281/zenodo.1256269.

Full text
Abstract:
Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah, misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Nurhidayah, Midah, Muhammad Yusuf, and Iwan Solehudin. "Kontribusi Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Preventif Pencemaran Lingkungan." J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 2 (2024): 607–10. http://dx.doi.org/10.56799/jceki.v3i2.3017.

Full text
Abstract:
Pencemaran lingkungan masih menjadi permasalahan yang cukup serius di berbagai negara di dunia sehingga diperlukannya hukum yang digunakan untuk meminimalisir pencemaran lingkungan. Adapun tujuan dari artikel ini adalah untuk menyelidiki kontribusi hukum lingkungan sebagai upaya preventif pencemaran. Metode yang digunakan merupakan metode deskriptif kualitatif menggunakan metode literture review dengan cara mengulas beberapa artikel. Hasil penelitian menunjukkan; (a) Terdapat beberapa definisi hukum lingkungan, salah satunya adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup, dimana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya, (b) Hukum lingkungan memiliki kontribusi penting dalam melindungi lingkungan, kesehatan manusia, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Tujuan hukum lingkungan hidup adalah untuk menjamin kelestarian sumber daya alam bagi generasi sekarang dan generasi mendatang, serta mengatur kegiatan manusia yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Rinawati, M. Daimul Abror, and Suwarno. "KINERJA PEGAWAI DINAS LINGKUNGAN HIDUP STUDI KASUS DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TULUNGAGUNG." Jurnal Interaksi : Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik 2, no. 1 (2025): 49–63. https://doi.org/10.30737/interaksi.v2i1.6061.

Full text
Abstract:
Dalam operasionalisasi program, setiap organisasi atau lembaga selalu berorientasi pada pencapaian target yang telah ditentukan. Salah satu aspek krusial yang menjamin keberhasilan tujuan tersebut adalah menilai serta meninjau ulang performa pegawainya. Kajian ini difokuskan pada evaluasi kinerja pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung serta menghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara, observasi langsung, dan analisis dokumen. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling, sementara proses analisis data menerapkan model interaktif dari Miles dan Hubermans. Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada lima parameter yang dikemukakan oleh Robbins, yakni mutu kerja, jumlah tugas yang terselesaikan, ketepatan waktu, efektivitas dalam pelaksanaan, serta tingkat kemandirian individu. Hasil studi mengungkapkan bahwa performa pegawai tergolong optimal, ditandai dengan kualitas kerja yang melampaui ekspektasi, kuantitas pekerjaan yang signifikan, serta penyelesaian tugas sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Efektivitas kinerja dapat terlihat dari meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2023. Pegawai juga menunjukkan tingkat kemandirian yang tinggi dalam menjalankan tanggung jawab mereka. Faktor utama yang memperkuat kinerja pegawai adalah motivasi serta tekad yang kuat dalam bekerja, sedangkan kendala yang dihadapi mencakup keterbatasan tenaga kerja, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, serta fasilitas infrastruktur yang masih belum mencukupi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Siregar, Indra Narosa, Surya Perdana, and Dayat Limbong. "PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP." Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat 25, no. 1 (2024): 20–32. http://dx.doi.org/10.36294/cj.v25i1.3694.

Full text
Abstract:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap suatu aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang terutama pelaku usaha/kegitan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam hal ini dampak lingkungan hidup diartikan sebagai pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. bahwa lingkungan hidup adalah Kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, dengan yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 1 butir (1). pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya. Dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup diberikan kepada pelaku usaha yang tidak berdampak terlalu peting bagi lingkungan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen Upaya Pegelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang mengakibatkan perubahan lingkungan serta meberikan solusi atas penerapan sanksi hukum yang diberikan.Penelitain yang dilakukan menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data peraturan perundang-undangan sebagai data awal serta pengumpulan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai data skunder dan melakukukan teknik wawancara sebagai data pendukung dengan data primer yang ditemukan. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan bahwa peran pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas Utara dalam menerapkan hukum akibat perubahan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan atau kegiatan serta tidak memilki izin lingkungan berupa UKL-UPL yaitu dengan memberikan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk segera membuat dokumen lingkungan hidup dan menjaga lingkungan agar tidak mengakibatkan perubahan terhadap lingkungan, meberikan sanksi administrasi, Perdata dan Pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang tersedia.Kata kunci: Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, Sanksi Hukum
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Lutfhi, Aziz Muhammad, and Elan Elan. "Peranan Papagon Hirup Pamali dalam Menumbuhkan Karakter Cinta Lingkungan Anak Usia Sekolah Dasar di Kampung Naga." PEDADIDAKTIKA: Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Sekolah Dasar 8, no. 1 (2021): 62–71. http://dx.doi.org/10.17509/pedadidaktika.v8i1.32740.

Full text
Abstract:
Berbagai problematika yang terjadi berkaitan dengan lingkungan hidup pada dasarnya disebabkan oleh perilaku masyarakat yang semakin meninggalkan identitas budayanya (cultural identity). Sehingga mereka tidak memiliki falsafah hidup (papagon hirup) yang mampu menjadi sistem kontrol terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat. Jika kita lihat di Kampung Naga memiliki falsafah hidup “pamali” mampu menjadi sistem kontrol perilaku berupa budaya dan kepercayaan yang diwariskan secara turun temurun. Selain itu, Papagon hirup pamali memiliki fungsi menumbuhkan karakter cinta lingkungan pada masyarakat Kampung Naga bahkan sejak usia sekolah dasar. Penelitian ini mengkaji tentang peranan kearifan lokal dalam menumbuhkan karakter cinta lingkungan khususnya pada anak usia sekolah dasar di Kampung Naga. Metode yang digunakan adalah Mini - Ethnography Case Study. Subjek penelitian adalah tokoh adat, masyarakat, dan lingkungan alam Kampung Naga. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan : 1). Papagon hirup pamali merupakan budaya dan tradisi yang dijadikan pedoman bagi masayarakat Kampung Naga dalam kehidupan yang harmoni bersama alam. 2). Pantangan dan larangan pada papagon hirup pamali dapat menciptakan masyarakat yang memiliki karakter cinta lingkungan. 3). Papagon hirup pamali dapat diinternalisasikan ke dalam konsep dasar pendidikan karakter cinta lingkungan di Sekolah Dasar.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Novita, Dian. "PERANAN MASYARAKAT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UPAYA MENGANTISIPASI KESEHATAN MASYARAKAT." Jurnal Jendela Hukum 3, no. 2 (2021): 38–47. http://dx.doi.org/10.24929/fh.v3i2.1403.

Full text
Abstract:
Perencanaan lingkungan yang akhir-akhir ini banyak mendapat perhatian yaitu mencakup aspek ketiga dan keempat, berturut-turut untuk rencana proyek pembangunan dan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan. Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk rencana proyek pembangunan umumnya dilakukan berdasarkan perkiraan dampak apa yang diakibatkan dari proyek tersebut. Metode perencanaan dampak lingkungan yang demikian ini disebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan sarana untuk memeriksa kelayakan rencana proyek dari segi lingkungan Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Makna kesehatan tidak semata secara fisik dengan lingkungan yang baik. Lebih dari itu kesehatan fisik semata. Dalam kaitan ini, setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum berkenaan dengan perlu dan pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Zainuddin, Faiz. "FIKIH LINGKUNGAN HIDUP; UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM ISLAM." Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam 4, no. 2 (2023): 27–37. http://dx.doi.org/10.35316/alhukmi.v4i2.3900.

Full text
Abstract:
Fiqh as Islamic law that regulates the pattern of human relations with God and with each other, takes part in discussing the relationship between humans and their environment. This research examines environmental fiqh issues. With the aim of formulating environmental jurisprudence that is comprehensive, systematic and accountable and able to deal with the problem of global warming. Where in the data analysis with descriptive qualitative research. And the data collection technique is a library or library research. In this study it was concluded that fiqh contributes to the problem of efforts to maintain environmental harmony by providing rules or codes of ethics for human relations with their environment. Such as the prohibition of destroying the environment and the obligation to preserve the environment. This arrangement of environmental law is based on tafsiliy arguments, namely the Qur'an-al-Hadith, and the general principles of legal legislation. When jurisprudence takes part in environmental preservation, it is hoped that there will be a new awareness for all Muslim leaders, especially awareness related to environmental issues. They have high concern for the environment
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Salsabila, Saila. "Analisis Hadis Pelestarian Lingkungan Hidup." el-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis dan Integrasi Ilmu 1, no. 2 (2021): 176–86. http://dx.doi.org/10.19109/elsunnah.v1i2.8899.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini membahas penjelasan hadis tentang pelestarian lingkungan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dengan analisis isi. Dalam pembahasan penelitian ini meliputi pandangan umum tentang lingkungan, hadis tentang melestarikan lingkungan, dan upaya pelestarian lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa melestarikan lingkungan merupakan hal yang penting bagi manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan salah satu bentuk keberimanan terhadap Allah SWT. Penelitian ini diharapkan memiliki manfaat bagi pengayaan khazanah pengetahuan Islam.
 Kata kunci: Hadis; lingkungan; makhluk hidup; manusia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Kaseke, Fanny Y. M. "PASTORAL KRISTEN BAGI LINGKUNGAN HIDUP." SCRIPTA: Jurnal Teologi dan Pelayanan Kontekstual 3, no. 1 (2020): 65–81. http://dx.doi.org/10.47154/scripta.v3i1.35.

Full text
Abstract:
Kerusakan lingkungan hidup mendapatkan perhatian yang sangat serius dari semua pihak. Kekristenan juga perlu merumuskan suatu “penggembalaan” bagi lingkungan hidup demi berlangsungnya kehidupan. Ada beberapa kontroversi pengajaran yang merasa tidak perlu terlalu memfokuskan diri pada pemulihan lingkungan hidup, sementara yang lainnya mengajarkan pemeliharaan lingkungan hidup, tetapi “setengah hati” melaksanakannya. Tulisan ini mengulas bagaimana seharusnya pandangan Kristen tentang Lingkungan Hidup, serta bagaimana praktis implementasi “pelayanan” terhadap lingkungan hidup tersebut. 
 Environmental damage is getting very serious attention from all parties. Christianity also needs to formulate a "shepherding" for the environment for the sake of life. There are some teaching controversies that feel no need to focus too much on environmental recovery, while others teach environmental preservation, but "half-heartedly" carry it out. This paper reviews how Christians should view the Environment, and how practical the implementation of "service" to the environment.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Suwandoko, Suwandoko, Destri Tsurayya Istiqamah, and Desty Puteri Hardyati. "KAJIAN HUKUM URGENSI KORPORASI DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT." Literasi Hukum 6, no. 2 (2022): 1–15. http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i2.6806.

Full text
Abstract:
Permasalahan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup diantaranya pengelolaan lingkungan hidup oleh korporasi. Beberapa bentuk permasalahan lingkungan oleh korporasi yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup meliputi limbah dan pencemaran, kehutanan, dan pertambangan. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup oleh korporasi harus dilakukan dengan Corporate Social Responsibility (CSR). pada penulisan ini membahas mengapa urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat?, serta bagaimana kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR? Penulisan akan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini yakni urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat adalah menciptakan lingkungan hidup bersih, sehat dan berkualitas bagi masyarakat serta menciptakan masyarakat yang sejahtera secara berkelanjutan. Kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR adalah menjaga lingkungan hidup yang sehat untuk menjamin hak mendapat hidup sehat bagi masyarakat sekitar korporasi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Thahir, Thahir. "Aspek Hukum Dalam Lingkungan Hidup." JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 3, no. 1 (2021): 17–27. http://dx.doi.org/10.36915/jish.v3i1.13.

Full text
Abstract:
Masalah lingkungan tidak selesai dengan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya suatu Undang-Undang yang mengandung instrument hukum masih diuji dengan pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menerapkan tujuan yang hendak dicapai Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan yang dapat dicapai agar diaati masyarakat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Chaerani Nur, Nurul. "UPAYA BADAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA JAYAPURA." JIHK 1, no. 1 (2016): 67–88. http://dx.doi.org/10.46924/jihk.v1i1.17.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian dengan melakukan pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Papua melakukan beberapa kegiatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup, diantaranya yaitu : Melakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap tindak kejahatan lingkungan yang dilaporkan, Melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha terkait dengan usaha dan atau kegiatan yang dilakukan, Melakukan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan terkait hasil uji parameter. Faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Provinsi Papua, diantaranya yaitu : Dana yang tidak tersedia, Luas wilayah, Kurangnya dukungan dari para pengambil keputusan, Kurangnya ketersediaan sumber daya manusia, Kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Nur, Nurul Chaerani. "Upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Kota Jayapura." JIHK 1, no. 1 (2019): 38–53. http://dx.doi.org/10.46924/jihk.v1i1.120.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian dengan melakukan pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Papua melakukan beberapa kegiatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup, diantaranya yaitu: Melakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap tindak kejahatan lingkungan yang dilaporkan, Melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha terkait dengan usaha dan atau kegiatan yang dilakukan, Melakukan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan terkait hasil uji parameter. Faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Provinsi Papua, diantaranya dana yang tidak tersedia, luas wilayah, kurangnya dukungan dari para pengambil keputusan, kurangnya ketersediaan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Dwiprigitaningtias, Indah. "KEDUDUKAN HUKUM INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (IELH) DALAM UPAYA PENANGANAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI KEGIATAN INDUSTRI." Res Nullius Law Journal 6, no. 2 (2024): 127–43. http://dx.doi.org/10.34010/rnlj.v6i2.8069.

Full text
Abstract:
Masalah lingkungan hidup muncul karena kelalaian dan kurangnya perhatian manusia dalam mengelola lingkungan. Pembangunan berkelanjutan menggunakan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menyebabkan peningkatan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. Akibatnya, struktur dan fungsi dasar ekosistem yang mendukung kehidupan dapat mengalami kerusakan. Pencemaran atau kerusakan lingkungan ini menjadi beban sosial yang mengharuskan biaya pemulihan lingkungan yang signifikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang melibatkan penelitian hukum kepustakaan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Ketentuan dalam pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan : “Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup”. Pada Tanggal 10 November 2017 keluar Peraturan Pemerintah tentang instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH). Pada Pasal 18 aturan ini menyebutkan soal internalisasi biaya lingkungan hidup yang menyatakan, “pelaku usaha atau pelaksana kegiatan bertanggung jawab memasukkan biaya perhitungan produksi atau biaya usaha (kegiatan)” Biaya-biaya tersebut meliputi, pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pemantauan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Sulistyo, Sulistyo, Subekti Nurmawati, and Edi Rusdiyanto. "Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Temanggung." Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah 12, no. 3 (2024): 824. http://dx.doi.org/10.26418/jtllb.v12i3.81012.

Full text
Abstract:
Rumah Sakit Pembinaan Kesejahteraan Umat (RS PKU) Muhammadiyah Temanggung mengalami perkembangan. Kegiatan rumah sakit menghasilkan sampah dan limbah yang berdampak negatif bagi lingkungan dan diperlukan instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hdup. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya perlu dilakukan penelitian evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan RS PKU Muhammadiyah melakukan kegiatan berdampak lingkungan berupa kegatan oprasional (pelayanan medis dan non medis) dan pembangunan gedung terpadu; mempunyai dokumen lingkungan hidup yang disetujui berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) serta sedang menyusun Analisis Mengenai Dampak Lijgkungan (AMDAL); mempunyai izin-izin berusaha/operasional dan izin pengelolaan lingkungan hidup; secara umum substansi konsistensi dan relevansi kualitas dokumen UKL-UPL dan DELH cukup baik dan DELH telah disusun sesuai kedudukannya serta secara administratif semua persyaratan telah dipenuhi; pemrakarsa mempunyai pemahaman terkait dokumen dan pengelolaan lingkungan hidup, ada kendala biaya dan ketersediaan sumber daya manusia; persepsi masyarakat sekitar pernah mendengar AMDAL, instansi/dinas terkait pengelolaan lingkungan, dilibatkan dalam konsultasi publik, keberdaan RS berdampak positif; persepsi instansi pengawas sangat memahami isi pokok dokumen dan pengelolaan lingkungan hidup, terlibat dalam proses dokumen, pelaksanaan pengawasan bagian sistem manajemen pengelolaan lingkungan, dan tidak mengalami kendala dalam melakukan pembinaan dan pengawasan; realisasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara umum telah dilakukan sesuai arahan, realisasi pemantauan dan pelaporan belum sesuai arahan; kualitas udara ambien tidak ada kecenderungan penurunan, kualitas air permukaan dan air tanah belum bisa dilihat kecenderungannya karena tidak dilakukan pemantauan rutin, terjadi titik kritis terhadap beberapa parameter pemantauan kualitas air limbah pada pemantauan tahun 2020 sampai semester 1 tahun 2023 sedangkan semester 2 tahuan 2023 tidak mengalami titik kritis, dan dari segi penataan semua izin-izin terkait pengelolaan lingkungan hidup telah terpenuhi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Susila Wibawa, Kadek Cahya. "Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan." Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 79–92. http://dx.doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92.

Full text
Abstract:
Abstracts The research aims to find out about developing community participation in the protection and management of the environment for sustainable national development. The research method used in this study is empirical legal research that uses a conceptual approach. The results of the study show that First, the protection and management of the environment in its area is a shared responsibility, between the government (state), the private sector and the community. One of the roles of the community in environmental activities is the supervision room. Community participation in the framework of protecting the right to a good and healthy environment is accommodated in various environmental instruments, as stipulated in the PPLH Law. Secondly, empirically the involvement of the community so far in managing the new environment is solely looking at the community as the information provider (public information) or merely limited to counseling so that activities related to the environment run unimpeded. In the future, optimizing the role of the community in protecting and managing environmental activities needs to be further enhanced by opening up a wider space of participation. Keywords: Community Participation, Environment. Sustainable Development Abstrak Penelitian bertujuan untuk mengetahui mengembangkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk pembangunan nasional berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada dasanya merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah (negara), swasta dan masyarakat. Salah satu peran masyarakat dalam aktivitas lingkungan hidup adalah ruang pengawasan. Partisipasi masyarakat dalam kerangka untuk melindungi hak atas lingkungan yang baik dan sehat, diwadahi dalam berbagai instrumen lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU PPLH. Kedua, Secara empiris pelibatan masyarakat selama ini di dalam pengelolaan lingkungan hidup baru semata-mata hanya memandang masyarakat sebagai penyampai informasi (public information) atau hanya sebatas penyuluhan sehingga suatu kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup berjalan tanpa hambatan. Kedepan, harus dilakukan optimalisasi peran serta masyarakat dalam aktivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu lebih ditingkatkan dengan membuka lebih luas ruang partisipasi. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Lingkungan Hidup. Pembangunan Berkelanjutan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

De Fretes, Daniel. "Soundscape: Musik dan Lingkungan Hidup." PROMUSIKA 4, no. 2 (2016): 117–25. http://dx.doi.org/10.24821/promusika.v4i2.2279.

Full text
Abstract:
Pada pemikir terdahulu telah merumuskan bahwa musik adalah manifestasi dari suatu pertemuan yang intim antara manusia dengan alam semesta. Namun, peradaban masa kini mendesak manusia untuk mengeksploitasi alam semesta guna mencapai tujuan modernitas. Ekologi menawarkan berbagai wacana mengenai interkoneksi manusia dan alam semesta yang bersifat jaringan keterhubungan antara satu dengan yang lainnya. Perspektif ini hadir pula dalam musik, yaitu soundscape. Tulisan ini merupakan kajian pustaka yang mengedepankan wacana ekologi musik sebagai suatu alternatif dalam kajian maupun karya musik. Soundscape memberikan suatu wacana untuk meningkatkan kesadaran manusia terhadap suara-suara di lingkungan hidupnya sebagai suatu proses evaluatif guna mencapai tatanan masyarakat yang berkelanjutan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Th, Asmuni M. "Lingkungan Hidup dalam Perspektif Fikih." Unisia 28, no. 58 (2005): 447–57. http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss58.art10.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Dhedhu, Lic, Frederikus. "KATEKIS DAN PASTORAL LINGKUNGAN HIDUP." Atma Reksa : Jurnal Pastoral dan Kateketik 1, no. 2 (2016): 1. http://dx.doi.org/10.53949/ar.v1i2.2.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Sriyanti Sriyanti. "Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia 1, no. 2 (2023): 24–39. http://dx.doi.org/10.55606/jubpi.v1i2.1327.

Full text
Abstract:
Indonesia, Indonesia is a nation of law that uses a rule of law country (rechtstaat) concept. The concept of rule of law Indonesia set forth in its Constitution, the 1945 Constitution, Article 1 paragraph (3). There is an important element of democracy stated on the Constitution, namely the protection of human rights, that every citizen has the right to enjoy it. One of the rights protected in the Constitution is right to access a good and healthy living environment. For this, the environment needs to be preserved and function through administrative law enforcement. The study uses normative juridical approach with descriptive-analytics, which describes the norms and associated with theories, and opinions of legal experts. The development of a democratic nations of law can be seen from the aspect of law enforcement in particular with environmental administration. In Indonesia, it can be reviewed through the theory of organic states and the theory of pluralist states. Based on the theory of an organic state and looking at the aspects of environmental administration law enforcement in Indonesia, the state has regulated the enforcement of environmental administrative sanctions whereby the state can regulate every activity and/or business in the environmental issues. Therefore, the pluralist state theory recognized a variety of diverse interests in society that the state has accommodated all citizens rights to a good and healthy environment through pro-environment government policies
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Hidayat, Ara. "Pendidikan Islam dan Lingkungan Hidup." Jurnal Pendidikan Islam 4, no. 2 (2015): 373. http://dx.doi.org/10.14421/jpi.2015.42.373-389.

Full text
Abstract:
This article discusses about relations of Islam with environmental education, fiqhul bi’ahand Islamic education based on environmentally. The shifting paradigm in elements oflife especially in education is believed to be a necessity to consider the development ofthe sophistication of environment and as a strategic-ideological effort to increase thecapacity of understanding which in turn could construct a new awareness to supportsbalancing of the ecosystem. Alternative models of education that we could develop is“madrasah adiwiyata”—madrasah of care and environment cultured—aims to increasethe capacities, knowledge, and understanding of management and protection ofenvironment in sustainable development through education. Madrasah adiwiyata isthe right and ideal, to realize responsibility for the protection and management of theenvironment. Madrasah / school is a place to obtains all the sciences and norms, aswell as ethical human beings who can be the basis for the creation of welfare towardssustainable development.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Djajadiningrat, Surna T. "MENUJU KEMITRAAN INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP." BACA: JURNAL DOKUMENTASI DAN INFORMASI 19, no. 6 (2011): 6. http://dx.doi.org/10.14203/j.baca.v19i6.368.

Full text
Abstract:
Informasi merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari bagian pembangunan berkelanjutan dan setiap negara menandatangani Deklarasi Rio De Janerio wajib untuk melaksanakan dan mewujudkan agenda 21
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Putri, Bella Kharisma, and Lince Magriasti. "Ekonomi Politik dan Lingkungan Hidup." AHKAM 3, no. 1 (2024): 29–37. http://dx.doi.org/10.58578/ahkam.v3i1.2474.

Full text
Abstract:
The aim of writing this article is to look at Political Economy and the Environment. The environment is everything that exists around humans and is in a reciprocal relationship. The living environment is a system that is a spatial unity between living things and other abiotic components. The interaction between the natural environment and its surroundings forms an ecological system (ecosystem). The environment plays a role as a habitat for living creatures on earth. Environmental components consist of two types, namely: Biotic components, living creatures which include animals, plants and humans. Abiotic components are non-living objects, including water, soil, rocks, air and sunlight. The data collection technique for this research is a library research library study sourced from various reading literature and previous research articles on Political Economy and the Environment. . The expansion of oil palm plantations in forest areas also has an impact on changes in the ecological landscape and changes in land use, changes in land cover as well as several serious environmental problems such as depletion of soil nutrients and increased carbon emissions due to deforestation and emissions inherent in the processing of oil palm fruit.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Nurdin, Ilham, Eni Kurniawati, Henny Muchtar, Junaidi Indrawadi, and Irwan Irwan. "Peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kerinci." Jurnal Edukasi Terkini 1, no. 1 (2025): 35–40. https://doi.org/10.70310/hgjvq995.

Full text
Abstract:
Penelitian dilatar belakangi oleh kurang optimal Dinas Lingkuhan Hidup dalam mengelola sampah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola sampah di Kabupaten Kerinci.Jenis penelitian ini kualitatif pendekatan deskriptif, data bersumber dri data primer dan data sekunder. Informan ditentukan dengan purposive sampling. Data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Peran dinas lingkungan hidup dalam mengelola sampah di Kabupaten Kerinci dalam komponen diharapkan (Expected Role). Dinas Lingkungan hihup Kabupaten Kerinci sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah berupaya untuk mengatasi peningkatan volume sampah dengan cara caranya mengurangi volume sampah dari sumbernya melalui pemberdayaan masyarakat. Komponen peran yang dilakukan (actual role). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci melakukan perannya dalam hal memanfaatkan sampah dengan membentuk bank sampah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Fatma Ulfatun Najicha. "PERAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP." Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 7, no. 2 (2021): 283–98. http://dx.doi.org/10.55809/tora.v7i2.8.

Full text
Abstract:
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan juga perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain yang terdapat di dalamnya. Setiap aktivitas manusia dan seiring bertambahnya penduduk akan diiringi dengan adanya kebutuhan manusia yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mengenai sumber daya yang ada di lingkungan hidup atau alam,oleh karena itu diperlukan adanya kontrol dalam setiap aktivitas manusia pada saat memanfaatkan sumber daya alam sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan hidup serta rusaknya lingkungan.Peran hukum lingkungan disini sangat penting sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji permasalahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan,peraturan perundang-undangan,dan literatur lainnya yang berkaitan dengan hukum.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach).Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran penting hukum lingkungan sebagai sarana pencegahan kerusakan lingkungan akibat dari adanya pembangunan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Dra., Umi Khoiriyah M.Pd.I. "Implementasi Program Adiwiyata di MTsN 11 Jombang dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pembelajaran Lingkungan Hidup." Edu Aksara 1, no. 2 (2022): 130–53. https://doi.org/10.5281/zenodo.7941186.

Full text
Abstract:
Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) merupakan program pendidikan untuk membina siswa supaya memiliki pengertian, kesadaran, sikap, perilaku yang rasional serta bertanggung jawab terhadap alam dan terlaksanakannya pembangunan yang berkelanjutan melalui program madrasah yang biasa disebut dengan program Adiwiyata. Salah satu madrasah yang menerapkan program adiwiayata di yaitu MTsN 11 Jombang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Madrasah yang berwawasan lingkungan adalah madrasah yang dalam penencanaannya merumuskan visi dan misi. Sesuai dengan madrasah itu ingin mewujudkan program Adiwiyata, maka dalam visi dan misinya perlu mencantumkan yang berkaitan dengan wawasan lingkungan. Dari hasil penelitian MTsN 11 Jombang telah mencantumkan unsur wawasan lingkungan secara eksplisit, artinya tertulis dalam visi dan misinya. MTsN 11 Jombang telah memiliki program pendidik dan tenaga kependidikan berkemampuan peduli dan berbudaya lingkungan baik karena sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang terkonsentrasi lingkungan hidup maupun melalui pendidikan dan latihan yang diselenggarakan pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan kebudayaan maupun Kementerian Lingkungan Hidup. MTsN 11 Jombang telah melakukan sosialisasi kepada warga madrasah baik, melalui rapat, upacara, di kelas atau dalam kesempatan lain di lingkungan madrasah. Berdasarkan pemaparan pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa program Adiwiyata di MTsN 11 Jombang telah diimplementasikan dengan baik.  
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Arliman, S. Laurensius. "EKSISTENSI HUKUM LINGKUNGAN DALAM MEMBANGUN LINGKUNGAN SEHAT DI INDONESIA." Jurnal Ilmu Hukum 5, Nomor 1 (2018): 761–70. https://doi.org/10.5281/zenodo.1683714.

Full text
Abstract:
Lingkungan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persolannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dari dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula, maka sangat perlu konsep lingkungan sehat didalam hukum lingkungan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Muhammad Alrizky Ekiawa. "Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Norma Hukum Indonesia." Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 5, no. 2 (2023): 34–42. http://dx.doi.org/10.52005/rechten.v5i2.121.

Full text
Abstract:
Seiring bertambahnya penduduk di Indonesia, maka bertambah pula permasalahan mengenai lingkungan hidup tempat mereka tinggal. Salah satu bentuk permasalahan misalnya sampah, semakin banyak penduduk maka banyak juga kebutuhan yang digunakan dan sampah yang dihasilkan. Apabila tidak bisa mengendalikan permasalah- permasalahan lingkungan yang ada dapat menyebabkan terjadinya lingkungan yang tercemar dan rusak, dimana pada akhirnya akan menjadi ancaman bagi manusia. Oleh karenanya, sangat penting untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang saling bekerjasama. Pengelolaan lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam pelaksanannya, pengelolaan lingkungan hidup terdiri dari beberapa asas dan juga pendekatan, selain itu pengelolaan lingkungan hidup memiliki dasar hukum dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!