Academic literature on the topic 'Panitia Pemilihan Daerah'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Panitia Pemilihan Daerah.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Panitia Pemilihan Daerah"

1

Yarsina, Nova. "KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH." Ensiklopedia Sosial Review 2, no. 3 (December 16, 2020): 297–303. http://dx.doi.org/10.33559/esr.v2i3.580.

Full text
Abstract:
Election implementation by Panwaslu cannot play an effective role in supervising every stage of the Provincial and Regency / City Pilkada. There are obstacles faced by the District / City Panwaslu and the District Panwaslu in carrying out their roles, namely by the regulation of authority that limits all forms of Panwaslu actions in the implementation of Pilkada. The Provincial Panwaslu to the level of the Field Supervisory Committee (PPL) in the exercise of its authority will make efforts to the community such as taking action to inform people about how to exercise the authority to supervise the implementation of the Provincial and Regency / City Pilkada, so as to create an honest, fair, and regional election democratic depends on the extent to which the General Election Supervisory Committee works well and ensures the smooth running of Regional Head Elections that take place in a democratic manner.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Wulandari, Hendrat Rahtami, and Maya Mustika Kartika sari. "STRATEGI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH KOMISI PEMILILAHAN UMUM DAERAH KABUPATEN PONOROGO DITENGAH PANDEMI COVID-19." Kajian Moral dan Kewarganegaraan 10, no. 1 (July 27, 2021): 1–15. http://dx.doi.org/10.26740/kmkn.v10n1.p1-15.

Full text
Abstract:
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi penyelenggaraan pilkada oleh KPUD Kabupaten Ponorogo ditengah Covid-19. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori strategi yang dikemukakan oleh Greory G. Dess dan Alex Miller dalam Djaslim Saladin (2003). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain deskriptif..Pengumpulan data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa startegi penyelenggaraan pilkada yang dilakukan oleh KPU membuahkan keberhasilan yakni meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pilkada 2020 ditengah pandemi covid dengan jumlah partisipasi warga Ponorogo lebih tinggi dari periode sebelumnya, yakni sebesar 77,02% dengan jumalah pemilih 587.607 jiwa dengan melakukan strategi : pertama, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tanggap Covid-19, kedua, penyelenggaraan focus group discussion antara KPUD Kabuapaten Ponorogo dan Polres Ponorogo yang tanggap Covid-19, ketiga, sosialisasi online dan sosialisasi offline sebagai kebijakan kampanye di tengah pandemi covid-19, keempat, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) pada pelaksanaan pemilu bagi seluruh panitia penyelenggara di tingkat TPS dan 12 hal baru pada saat pencoblosan di TPS. Kata Kunci: Strategi, Pilkada, KPUD Kabupaten Ponorogo
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Rahma, Jeni, Hertanto Hertanto, and Arizka Warganegara. "Dinamika Pemilihan Kepala Pekon Di Nusawungu Kabupaten Pringsewu Tahun 2022." Parabela: Jurnal Ilmu Pemerintahan & Politik Lokal 3, no. 2 (July 13, 2023): 91–104. http://dx.doi.org/10.51454/parabela.v3i2.966.

Full text
Abstract:
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang kebijakan pemilihan Kepala Pekon menggunakan sistem e-voting terkesan terburu-buru. Dengan persiapan satu bulan menuju pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon di desa Nusawungu mengakibatkan tidak tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Penelitian ini menjelaskan potensi-potensi kecurangan dan kendala yang dihadapi panitia ataupun masyarakat pada proses pemilihan Kepala Pekon menggunakan sistem e-voting. Jenis penelitian yang digunakan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat ketidakefisiensian waktu dan anggaran pada proses pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon serta tidak adanya asas Luber Jurdil (Luas, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) karena hadirnya panitia Pendamping dalam Bilik Suara yang bertugas sebagai pembantu bagi pemilih yang belum atau tidak bisa menggunakan alat e-voting.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Almanar, Almanar, and Sutri Helfianti. "Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pusat Republik Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" 8, no. 2 (May 31, 2021): 102–17. http://dx.doi.org/10.37598/jm.v0i0.1025.

Full text
Abstract:
Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa, Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pemilihan lainnya yang ada di Aceh adalah kewenangan DPR Aceh. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan masing-masing sebanyak 5 (lima) orang diusulkan oleh DPRA/DPRK. Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi. Akan tetapi Bawaslu telah menetapkan 3 (tiga) calon anggota Bawaslu Provinsi dari 6 (enam) calon yang diusulkan, yang seharusnya 5 (lima) orang. bahwa kewenangan untuk membentuk Bawaslu Provinsi Aceh berada pada DPRA sesuai dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang berjumlah 5 (lima) orang. Oleh karena itu pembentukan Panwaslih Provinsi Aceh telah sesuai dengan perundang-undangan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Yanto, Robi. "Analisis Perbandingan Keputusan Seleksi Anggota PPK Pilkada Menggunakan Metode SAW dan WASPAS." CogITo Smart Journal 6, no. 1 (June 11, 2020): 83. http://dx.doi.org/10.31154/cogito.v6i1.224.83-96.

Full text
Abstract:
Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di indonesia.. Dalam proses pemilihan calon panitia pemilihan kecamatan diatur berdasarkan PKPU RI nomor 3 Tahun 2018. Proses pemilihan anggota panitia pemilihan kecamatan dilakukan berdasarkan proses seleksi administrasi, dan tes tertulis. Namun proses saat ini dilaksankan secara konvensional yaitu melalui verifikasi berkas administrasi dan menjawal soal seputar tentang pemilukada. Kemudian akan dilakukan penilaian dan pada hasil akhir ditetapkan nama calon anggota PPK. Untuk mendukung proses seleksi yang tepat dan akurat maka diperlukan analisa perbandingan menggunakan metode SAW dan WASPAS untuk seleksi anggota PPK. Tujuan dilakukan analisa perbandingan untuk mengetahui hasil seleksi yang tepat dan akurat agar dapat membantu level pengambil keputusan dalam menetapkan anggota panitia pemilihan kecamatan. Berdasarkan analisa perbandingan menggunakan metode dihasilkan nilai alternatif tertinggi yaitu nilai tertinggi diperoleh dari metode SAW yaitu V1 =0,9255, sedangkan nilai alternatif tertinggi pada metode WASPAS yaitu Q1=0,9202
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Khotob Tobi Almalibari, Abdul Aziz, and Adrian Febriansyah. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum." Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (April 12, 2021): 1–8. http://dx.doi.org/10.52005/rechten.v3i1.21.

Full text
Abstract:
Peran MK di Indonesia dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan erat dengan masalah politik menjadi sangat vital, sebab perkara perselisihan hasil pemilu sampai sejauh ini merupakan perkara yang paling banyak diajukan di MK dimana dalam pemilu 2014 saja terdapat 702 kasus mengenai perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan kepada MK, jumlah tersebut menunjukan bahwa terjadi peningkatan dibanding pemilu tahun 2004 dimana terdapat 274 perkara, dan pemilu tahun 2009 dengan 627 perkara. Sering kita temui berbagai permasalahan terkait ketidakpastian maupun ketidakterimaan salah satu paslon dalam hasil quick qount pemilihan umum yang diselenggarakan di berbagai daerah. Pada akhirnya pasangan calon tersebut mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk dapat dilakukan peninjauan atas perhitungan atau pengawasan pemilu yang sudah diselenggarakan. Namun, apabila banyak terjadi hal seperti itu, bagaimana kewenangan sesungguhnya Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tulisan ini penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017diatur mengenai Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga Negara penyelenggara pemilihan umum yang permanen. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecepatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), PPLN serta KPPLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) yang merupakan penyelenggara pemilu bersifat ad hoc. Apabila kelak terjadi kesalahan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada, maka proses perhitungan suara tersebut akan dilaksanakan kembali dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila harus diselenggarakan ulang pemungutan suara di tempat pemungutan suara tertentu yang diduga terjadi kecurangan dalam proses penyelenggaraannya. Ada beberapa saran agar kita dapat memahami lebih dalam tentang pemilu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai solusi penyelesaian sengketa dalam pemilu. Karena Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilihan Umum, yang secara konstitusional perlu ada regulasi tersendiri dalam pengaturannya, sebab bilamana tidak Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional dalam mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan juga, dapat diberlakukan beberapa cara salah satuny Apabila hasil Pemilu ke depan digugat oleh Pasangan Calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi maka dalam proses persidangan, KPU harus mampu menampilkan alat bukti dan saksi yang kuat, sehingga dalil yang dimohonkan Pemohon dapat dijawab dengan baik.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Khotob, Khotob Tobi Almalibari. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum." Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (June 20, 2022): 36–45. http://dx.doi.org/10.52005/rechten.v1i2.45.

Full text
Abstract:
Peran MK di Indonesia dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan erat dengan masalah politik menjadi sangat vital, sebab perkara perselisihan hasil pemilu sampai sejauh ini merupakan perkara yang paling banyak diajukan di MK dimana dalam pemilu 2014 saja terdapat 702 kasus mengenai perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan kepada MK, jumlah tersebut menunjukan bahwa terjadi peningkatan dibanding pemilu tahun 2004 dimana terdapat 274 perkara, dan pemilu tahun 2009 dengan 627 perkara. Sering kita temui berbagai permasalahan terkait ketidakpastian maupun ketidakterimaan salah satu paslon dalam hasil quick qount pemilihan umum yang diselenggarakan di berbagai daerah. Pada akhirnya pasangan calon tersebut mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk dapat dilakukan peninjauan atas perhitungan atau pengawasan pemilu yang sudah diselenggarakan. Namun, apabila banyak terjadi hal seperti itu, bagaimana kewenangan sesungguhnya Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tulisan ini penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017diatur mengenai Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga Negara penyelenggara pemilihan umum yang permanen. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecepatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), PPLN serta KPPLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) yang merupakan penyelenggara pemilu bersifat ad hoc. Apabila kelak terjadi kesalahan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada, maka proses perhitungan suara tersebut akan dilaksanakan kembali dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila harus diselenggarakan ulang pemungutan suara di tempat pemungutan suara tertentu yang diduga terjadi kecurangan dalam proses penyelenggaraannya. Ada beberapa saran agar kita dapat memahami lebih dalam tentang pemilu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai solusi penyelesaian sengketa dalam pemilu. Karena Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilihan Umum, yang secara konstitusional perlu ada regulasi tersendiri dalam pengaturannya, sebab bilamana tidak Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional dalam mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan juga, dapat diberlakukan beberapa cara salah satuny Apabila hasil Pemilu ke depan digugat oleh Pasangan Calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi maka dalam proses persidangan, KPU harus mampu menampilkan alat bukti dan saksi yang kuat, sehingga dalil yang dimohonkan Pemohon dapat dijawab dengan baik
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Akbar, Muhammad, Muhajir Muhajir, and Hamiyuddin Hamiyuddin. "OPTIMALISASI PERAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BAHODOPI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2020." Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 2, no. 1 (June 30, 2021): 46–76. http://dx.doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i1.20.

Full text
Abstract:
In research conducted in Kab. Morowali with the theme of Siyasah Syar'iyah Review on Optimizing the Role of the Bahodopi District Election Committee in increasing participation in the 2020 Governor and Deputy Governor Elections shows that public participation in the regional head election in Morowali Regency, Bahodopi District is not optimal, even far from expectations, because many people are more choose not to participate in the election of regional heads in this case the election of the Governor and Deputy Governor. Several factors caused the suboptimal participation of the community in the 2020 regional head elections, including: first, the number of people who consider regional head elections unimportant and have no effect on people's welfare. Second, there are many people who have lost trust in local government so that they think that the regional head election does not have an impact on their lives. Third, many people are busy in their work. Fourth, due to the COVID-19 pandemic, many people choose to stay at home. the committee from the KPU has taken several steps to carry out its roles and responsibilities in optimizing public participation in regional head elections. However, the data shows that public participation in the election of regional heads in Morowali Regency, Bahodopi District is not yet optimal and even far from expectations, because many people prefer not to participate in regional head elections. Abstrak Dalam penelitian yang dilakukan di Kab. Morowali dengan tema Tinjauan Siyasah Syar’iyah Terhadap Optimalisasi Peran Panitia Pemilihan Kecamatan Bahodopi dalam meningkatkan partisipasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi belumlah optimal bahkan jauh dari harapan, karena banyaknya masyarakat yang lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dalam hal ini pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur. Beberapa faktor penyebab kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, diantaranya: pertama, banyaknya masyarakat yang menganggap pemilihan kepala daerah tidak penting dan tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Kedua, banyaknya masyarakat yang hilang kepercayaan terhadap pemerintah daerah sehingga menganggap pemilihan kepala daerah tidak memberikan dampak pada kehidupan mereka. Ketiga, banyaknya masyarakat yang sibuk dalam pekerjaannya. Keempat, dikarenakan pandemi covid – 19 sehingga banyaknya masyarakat yang memilih di rumah saja. panitia dari pihak KPU sudah melakukan beberapa langkah untuk melaksanakan peran dan tanggungjawabnya dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah. Namun, data menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi belumlah optimal bahkan jauh dari harapan, karena banyaknya masyarakat yang lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Santoso, Fuad. "PENAFSIRAN HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PEMBATALAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH." JOURNAL EQUITABLE 4, no. 2 (December 7, 2019): 1–20. http://dx.doi.org/10.37859/jeq.v4i2.1698.

Full text
Abstract:
Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang menafsirkan Tim Pemeriksa Kesehatan berwenang untuk menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Sedangkan menurut tafsiran Mahkamah Agung, tim tersebut hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas serta sejauh mana disabilitas tersebut, bukan menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menafsirkan penyandang disabilitas terhalang untuk mendapatkan hak politik. Sedangkan menurut Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas tidak terhalang untuk mendapatkan hak politik. Pengaturan hukum yang ideal terhadap pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan oleh KPUD adalah: Pembentuk undang-undang tegas menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Muharam, Ricky Santoso, and Danang Prasetyo. "Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020." Jurnal HAM 12, no. 2 (August 26, 2021): 273. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.273-284.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas tentang hak politik perempuan sebagai pengawas pemilihan kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dari tingkat kabupaten sampai tingkat dusun. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam yang menonjolkan proses dan makna. Data primer berasal dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dan data sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen, regulasi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa beberapa hak-hak politik perempuan sebagai pengawas Pemilu sudah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu. Pemenuhan hak politik perempuan sebagai pengawas khususnya pada Pilkada Bantul 2020 sebetulnya secara regulasi sudah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun berdasarkan Pilkada Bantul 2020 beberapa faktor unsur keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi secara utuh seperti kasus hak-hak politik perempuan sebagai Pengawas Desa/Kelurahan. Selain karena masalah gender, adanya beban resiko sebagai Pengawas juga cukup berat. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sangat berbeda dengan tugas penyelenggara Pemilu lainnya misalnya di Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources

Books on the topic "Panitia Pemilihan Daerah"

1

Bey, Matheus John. Memori Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II Ngada tahun 1982. [Bajawa]: Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II Ngada, 1990.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Jawa Barat (Indonesia). Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum 1982. Laporan akhir masa tugas Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum 1982 Daerah Tingkat I Jawa Barat. [Bandung]: Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Barat, 1989.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Papua (Indonesia). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Risalah rapat paripurna pengesahan tata cara pencalonan dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dan rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota panitia pengawas pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua, Jayapura, 14 Juli 2005. Jayapura: Sekretariat DPRP Provinsi Papua, 2005.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography