To see the other types of publications on this topic, follow the link: Panitia Pemilihan Daerah.

Journal articles on the topic 'Panitia Pemilihan Daerah'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Panitia Pemilihan Daerah.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Yarsina, Nova. "KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH." Ensiklopedia Sosial Review 2, no. 3 (December 16, 2020): 297–303. http://dx.doi.org/10.33559/esr.v2i3.580.

Full text
Abstract:
Election implementation by Panwaslu cannot play an effective role in supervising every stage of the Provincial and Regency / City Pilkada. There are obstacles faced by the District / City Panwaslu and the District Panwaslu in carrying out their roles, namely by the regulation of authority that limits all forms of Panwaslu actions in the implementation of Pilkada. The Provincial Panwaslu to the level of the Field Supervisory Committee (PPL) in the exercise of its authority will make efforts to the community such as taking action to inform people about how to exercise the authority to supervise the implementation of the Provincial and Regency / City Pilkada, so as to create an honest, fair, and regional election democratic depends on the extent to which the General Election Supervisory Committee works well and ensures the smooth running of Regional Head Elections that take place in a democratic manner.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Wulandari, Hendrat Rahtami, and Maya Mustika Kartika sari. "STRATEGI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH KOMISI PEMILILAHAN UMUM DAERAH KABUPATEN PONOROGO DITENGAH PANDEMI COVID-19." Kajian Moral dan Kewarganegaraan 10, no. 1 (July 27, 2021): 1–15. http://dx.doi.org/10.26740/kmkn.v10n1.p1-15.

Full text
Abstract:
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi penyelenggaraan pilkada oleh KPUD Kabupaten Ponorogo ditengah Covid-19. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori strategi yang dikemukakan oleh Greory G. Dess dan Alex Miller dalam Djaslim Saladin (2003). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain deskriptif..Pengumpulan data diperoleh dengan teknik wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa startegi penyelenggaraan pilkada yang dilakukan oleh KPU membuahkan keberhasilan yakni meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pilkada 2020 ditengah pandemi covid dengan jumlah partisipasi warga Ponorogo lebih tinggi dari periode sebelumnya, yakni sebesar 77,02% dengan jumalah pemilih 587.607 jiwa dengan melakukan strategi : pertama, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tanggap Covid-19, kedua, penyelenggaraan focus group discussion antara KPUD Kabuapaten Ponorogo dan Polres Ponorogo yang tanggap Covid-19, ketiga, sosialisasi online dan sosialisasi offline sebagai kebijakan kampanye di tengah pandemi covid-19, keempat, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) pada pelaksanaan pemilu bagi seluruh panitia penyelenggara di tingkat TPS dan 12 hal baru pada saat pencoblosan di TPS. Kata Kunci: Strategi, Pilkada, KPUD Kabupaten Ponorogo
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Rahma, Jeni, Hertanto Hertanto, and Arizka Warganegara. "Dinamika Pemilihan Kepala Pekon Di Nusawungu Kabupaten Pringsewu Tahun 2022." Parabela: Jurnal Ilmu Pemerintahan & Politik Lokal 3, no. 2 (July 13, 2023): 91–104. http://dx.doi.org/10.51454/parabela.v3i2.966.

Full text
Abstract:
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang kebijakan pemilihan Kepala Pekon menggunakan sistem e-voting terkesan terburu-buru. Dengan persiapan satu bulan menuju pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon di desa Nusawungu mengakibatkan tidak tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Penelitian ini menjelaskan potensi-potensi kecurangan dan kendala yang dihadapi panitia ataupun masyarakat pada proses pemilihan Kepala Pekon menggunakan sistem e-voting. Jenis penelitian yang digunakan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat ketidakefisiensian waktu dan anggaran pada proses pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon serta tidak adanya asas Luber Jurdil (Luas, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) karena hadirnya panitia Pendamping dalam Bilik Suara yang bertugas sebagai pembantu bagi pemilih yang belum atau tidak bisa menggunakan alat e-voting.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Almanar, Almanar, and Sutri Helfianti. "Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pusat Republik Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" 8, no. 2 (May 31, 2021): 102–17. http://dx.doi.org/10.37598/jm.v0i0.1025.

Full text
Abstract:
Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa, Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pemilihan lainnya yang ada di Aceh adalah kewenangan DPR Aceh. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan masing-masing sebanyak 5 (lima) orang diusulkan oleh DPRA/DPRK. Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi. Akan tetapi Bawaslu telah menetapkan 3 (tiga) calon anggota Bawaslu Provinsi dari 6 (enam) calon yang diusulkan, yang seharusnya 5 (lima) orang. bahwa kewenangan untuk membentuk Bawaslu Provinsi Aceh berada pada DPRA sesuai dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang berjumlah 5 (lima) orang. Oleh karena itu pembentukan Panwaslih Provinsi Aceh telah sesuai dengan perundang-undangan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Yanto, Robi. "Analisis Perbandingan Keputusan Seleksi Anggota PPK Pilkada Menggunakan Metode SAW dan WASPAS." CogITo Smart Journal 6, no. 1 (June 11, 2020): 83. http://dx.doi.org/10.31154/cogito.v6i1.224.83-96.

Full text
Abstract:
Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di indonesia.. Dalam proses pemilihan calon panitia pemilihan kecamatan diatur berdasarkan PKPU RI nomor 3 Tahun 2018. Proses pemilihan anggota panitia pemilihan kecamatan dilakukan berdasarkan proses seleksi administrasi, dan tes tertulis. Namun proses saat ini dilaksankan secara konvensional yaitu melalui verifikasi berkas administrasi dan menjawal soal seputar tentang pemilukada. Kemudian akan dilakukan penilaian dan pada hasil akhir ditetapkan nama calon anggota PPK. Untuk mendukung proses seleksi yang tepat dan akurat maka diperlukan analisa perbandingan menggunakan metode SAW dan WASPAS untuk seleksi anggota PPK. Tujuan dilakukan analisa perbandingan untuk mengetahui hasil seleksi yang tepat dan akurat agar dapat membantu level pengambil keputusan dalam menetapkan anggota panitia pemilihan kecamatan. Berdasarkan analisa perbandingan menggunakan metode dihasilkan nilai alternatif tertinggi yaitu nilai tertinggi diperoleh dari metode SAW yaitu V1 =0,9255, sedangkan nilai alternatif tertinggi pada metode WASPAS yaitu Q1=0,9202
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Khotob Tobi Almalibari, Abdul Aziz, and Adrian Febriansyah. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum." Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (April 12, 2021): 1–8. http://dx.doi.org/10.52005/rechten.v3i1.21.

Full text
Abstract:
Peran MK di Indonesia dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan erat dengan masalah politik menjadi sangat vital, sebab perkara perselisihan hasil pemilu sampai sejauh ini merupakan perkara yang paling banyak diajukan di MK dimana dalam pemilu 2014 saja terdapat 702 kasus mengenai perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan kepada MK, jumlah tersebut menunjukan bahwa terjadi peningkatan dibanding pemilu tahun 2004 dimana terdapat 274 perkara, dan pemilu tahun 2009 dengan 627 perkara. Sering kita temui berbagai permasalahan terkait ketidakpastian maupun ketidakterimaan salah satu paslon dalam hasil quick qount pemilihan umum yang diselenggarakan di berbagai daerah. Pada akhirnya pasangan calon tersebut mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk dapat dilakukan peninjauan atas perhitungan atau pengawasan pemilu yang sudah diselenggarakan. Namun, apabila banyak terjadi hal seperti itu, bagaimana kewenangan sesungguhnya Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tulisan ini penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017diatur mengenai Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga Negara penyelenggara pemilihan umum yang permanen. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecepatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), PPLN serta KPPLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) yang merupakan penyelenggara pemilu bersifat ad hoc. Apabila kelak terjadi kesalahan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada, maka proses perhitungan suara tersebut akan dilaksanakan kembali dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila harus diselenggarakan ulang pemungutan suara di tempat pemungutan suara tertentu yang diduga terjadi kecurangan dalam proses penyelenggaraannya. Ada beberapa saran agar kita dapat memahami lebih dalam tentang pemilu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai solusi penyelesaian sengketa dalam pemilu. Karena Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilihan Umum, yang secara konstitusional perlu ada regulasi tersendiri dalam pengaturannya, sebab bilamana tidak Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional dalam mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan juga, dapat diberlakukan beberapa cara salah satuny Apabila hasil Pemilu ke depan digugat oleh Pasangan Calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi maka dalam proses persidangan, KPU harus mampu menampilkan alat bukti dan saksi yang kuat, sehingga dalil yang dimohonkan Pemohon dapat dijawab dengan baik.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Khotob, Khotob Tobi Almalibari. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum." Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (June 20, 2022): 36–45. http://dx.doi.org/10.52005/rechten.v1i2.45.

Full text
Abstract:
Peran MK di Indonesia dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan erat dengan masalah politik menjadi sangat vital, sebab perkara perselisihan hasil pemilu sampai sejauh ini merupakan perkara yang paling banyak diajukan di MK dimana dalam pemilu 2014 saja terdapat 702 kasus mengenai perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan kepada MK, jumlah tersebut menunjukan bahwa terjadi peningkatan dibanding pemilu tahun 2004 dimana terdapat 274 perkara, dan pemilu tahun 2009 dengan 627 perkara. Sering kita temui berbagai permasalahan terkait ketidakpastian maupun ketidakterimaan salah satu paslon dalam hasil quick qount pemilihan umum yang diselenggarakan di berbagai daerah. Pada akhirnya pasangan calon tersebut mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk dapat dilakukan peninjauan atas perhitungan atau pengawasan pemilu yang sudah diselenggarakan. Namun, apabila banyak terjadi hal seperti itu, bagaimana kewenangan sesungguhnya Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tulisan ini penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017diatur mengenai Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga Negara penyelenggara pemilihan umum yang permanen. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecepatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), PPLN serta KPPLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) yang merupakan penyelenggara pemilu bersifat ad hoc. Apabila kelak terjadi kesalahan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada, maka proses perhitungan suara tersebut akan dilaksanakan kembali dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila harus diselenggarakan ulang pemungutan suara di tempat pemungutan suara tertentu yang diduga terjadi kecurangan dalam proses penyelenggaraannya. Ada beberapa saran agar kita dapat memahami lebih dalam tentang pemilu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai solusi penyelesaian sengketa dalam pemilu. Karena Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilihan Umum, yang secara konstitusional perlu ada regulasi tersendiri dalam pengaturannya, sebab bilamana tidak Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional dalam mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan juga, dapat diberlakukan beberapa cara salah satuny Apabila hasil Pemilu ke depan digugat oleh Pasangan Calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi maka dalam proses persidangan, KPU harus mampu menampilkan alat bukti dan saksi yang kuat, sehingga dalil yang dimohonkan Pemohon dapat dijawab dengan baik
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Akbar, Muhammad, Muhajir Muhajir, and Hamiyuddin Hamiyuddin. "OPTIMALISASI PERAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BAHODOPI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2020." Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 2, no. 1 (June 30, 2021): 46–76. http://dx.doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i1.20.

Full text
Abstract:
In research conducted in Kab. Morowali with the theme of Siyasah Syar'iyah Review on Optimizing the Role of the Bahodopi District Election Committee in increasing participation in the 2020 Governor and Deputy Governor Elections shows that public participation in the regional head election in Morowali Regency, Bahodopi District is not optimal, even far from expectations, because many people are more choose not to participate in the election of regional heads in this case the election of the Governor and Deputy Governor. Several factors caused the suboptimal participation of the community in the 2020 regional head elections, including: first, the number of people who consider regional head elections unimportant and have no effect on people's welfare. Second, there are many people who have lost trust in local government so that they think that the regional head election does not have an impact on their lives. Third, many people are busy in their work. Fourth, due to the COVID-19 pandemic, many people choose to stay at home. the committee from the KPU has taken several steps to carry out its roles and responsibilities in optimizing public participation in regional head elections. However, the data shows that public participation in the election of regional heads in Morowali Regency, Bahodopi District is not yet optimal and even far from expectations, because many people prefer not to participate in regional head elections. Abstrak Dalam penelitian yang dilakukan di Kab. Morowali dengan tema Tinjauan Siyasah Syar’iyah Terhadap Optimalisasi Peran Panitia Pemilihan Kecamatan Bahodopi dalam meningkatkan partisipasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi belumlah optimal bahkan jauh dari harapan, karena banyaknya masyarakat yang lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dalam hal ini pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur. Beberapa faktor penyebab kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, diantaranya: pertama, banyaknya masyarakat yang menganggap pemilihan kepala daerah tidak penting dan tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Kedua, banyaknya masyarakat yang hilang kepercayaan terhadap pemerintah daerah sehingga menganggap pemilihan kepala daerah tidak memberikan dampak pada kehidupan mereka. Ketiga, banyaknya masyarakat yang sibuk dalam pekerjaannya. Keempat, dikarenakan pandemi covid – 19 sehingga banyaknya masyarakat yang memilih di rumah saja. panitia dari pihak KPU sudah melakukan beberapa langkah untuk melaksanakan peran dan tanggungjawabnya dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah. Namun, data menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi belumlah optimal bahkan jauh dari harapan, karena banyaknya masyarakat yang lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Santoso, Fuad. "PENAFSIRAN HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PEMBATALAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH." JOURNAL EQUITABLE 4, no. 2 (December 7, 2019): 1–20. http://dx.doi.org/10.37859/jeq.v4i2.1698.

Full text
Abstract:
Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang menafsirkan Tim Pemeriksa Kesehatan berwenang untuk menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Sedangkan menurut tafsiran Mahkamah Agung, tim tersebut hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas serta sejauh mana disabilitas tersebut, bukan menyatakan calon peserta Pilkada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menafsirkan penyandang disabilitas terhalang untuk mendapatkan hak politik. Sedangkan menurut Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas tidak terhalang untuk mendapatkan hak politik. Pengaturan hukum yang ideal terhadap pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan oleh KPUD adalah: Pembentuk undang-undang tegas menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan hanya berwenang menyatakan ada atau tidaknya disabilitas.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Muharam, Ricky Santoso, and Danang Prasetyo. "Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020." Jurnal HAM 12, no. 2 (August 26, 2021): 273. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.273-284.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas tentang hak politik perempuan sebagai pengawas pemilihan kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dari tingkat kabupaten sampai tingkat dusun. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam yang menonjolkan proses dan makna. Data primer berasal dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dan data sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen, regulasi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa beberapa hak-hak politik perempuan sebagai pengawas Pemilu sudah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu. Pemenuhan hak politik perempuan sebagai pengawas khususnya pada Pilkada Bantul 2020 sebetulnya secara regulasi sudah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun berdasarkan Pilkada Bantul 2020 beberapa faktor unsur keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi secara utuh seperti kasus hak-hak politik perempuan sebagai Pengawas Desa/Kelurahan. Selain karena masalah gender, adanya beban resiko sebagai Pengawas juga cukup berat. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sangat berbeda dengan tugas penyelenggara Pemilu lainnya misalnya di Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Apriansyah, Apriansyah, Muhammad Fikri, Dedi Haryanto, Edi Sudarsono, and M. Yazed Vebriandi. "DESAIN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-VOTING KEPALA DESA TANJUNG KEPAYANG MENGGUNAKAN FRAMEWORK LARAVEL 8." Jurnal Digital Teknologi Informasi 5, no. 1 (March 16, 2022): 24. http://dx.doi.org/10.32502/digital.v5i1.4388.

Full text
Abstract:
Proses pemilihan Kepala Desa secara konversional masih ditemukan beberapa kelemahan antara lain, adanya kerusakan pada kertas suara yang telah dicoblos oleh pemilih, yang mana hasil pencoblosan kertas suara tersebut karena adanya sobekan dan di coblos 2 kali oleh pemilik suara, hal ini menyebabkan hasil suara tersebut tidak disahkan oleh panitia pemilihan kepala desa, Pada tahap verifikasi keabsahan dari kartu suara, sering terjadi perbedaan pendapat panitia dan pemilik suara yang dapat memancing terjadinya kontroversi peraturan yang menyebabkan konflik di masyarakat. Selain itu pada proses pengumpulan surat suara masih terjadinya keterlambatan yang dikarenakan adanya perbedaan kecepatan pelaksanaan pemungutan suara pada masing masing Tempat pemungutan suara. Proses perhitungan suara yang dilakukan di setiap daerah berjalan lambat karena proses tersebut harus menunggu semua kartu suara terkumpul terlebih dahulu keterlambatan yang terjadi pada proses pengumpulan akan berimbas kepada proses penghitungan suara, lebih dari itu proses tabulasi dan pengumuman hasil akan jauh dari perkiraan sebelumnnya. Untuk menangani banyaknya permasalahan yang ditemukan selama proses pemilihan Kepala Desa secara konversional, penulis berinisiatif untuk menerapkan sebuah system yang diharapkan dapat membantu mengurangi masalah yang ditemukan selama pemilihan Kepala Desa dengan cara membuat aplikasi pemilihan Kepala Desa berbasis elektronik
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Taufik, Muhammad, and Rusdi Rusdi. "TINJAUAN SIYASAH SYAR’IYYAH TERHADAP OPTIMALISASI PERAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN BAHODOPI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2020." Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 2, no. 1 (June 29, 2021): 65–95. http://dx.doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i1.16.

Full text
Abstract:
In research conducted in Kab. Morowali with the theme of Siyasah Syar'iyah Review on Optimizing the Role of the Bahodopi District Election Committee in increasing participation in the 2020 Governor and Deputy Governor Elections shows that public participation in the regional head election in Morowali Regency, Bahodopi District is not optimal, even far from expectations, because many people are more choose not to participate in the election of regional heads in this case the election of the Governor and Deputy Governor. Several factors caused the suboptimal participation of the community in the 2020 regional head elections, including: first, the number of people who consider regional head elections unimportant and have no effect on people's welfare. Second, there are many people who have lost trust in local government so that they think that the regional head election does not have an impact on their lives. Third, many people are busy in their work. Fourth, due to the COVID-19 pandemic, many people choose to stay at home. the committee from the KPU has taken several steps to carry out its roles and responsibilities in optimizing public participation in regional head elections. However, the data shows that public participation in the election of regional heads in Morowali Regency, Bahodopi District is not yet optimal and even far from expectations, because many people prefer not to participate in regional head elections. Abstrak Dalam penelitian yang dilakukan di Kab. Morowali dengan tema Tinjauan Siyasah Syar’iyah Terhadap Optimalisasi Peran Panitia Pemilihan Kecamatan Bahodopi dalam meningkatkan partisipasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi belumlah optimal bahkan jauh dari harapan, karena banyaknya masyarakat yang lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dalam hal ini pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur. Beberapa faktor penyebab kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, diantaranya: pertama, banyaknya masyarakat yang menganggap pemilihan kepala daerah tidak penting dan tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Kedua, banyaknya masyarakat yang hilang kepercayaan terhadap pemerintah daerah sehingga menganggap pemilihan kepala daerah tidak memberikan dampak pada kehidupan mereka. Ketiga, banyaknya masyarakat yang sibuk dalam pekerjaannya. Keempat, dikarenakan pandemi covid – 19 sehingga banyaknya masyarakat yang memilih di rumah saja. panitia dari pihak KPU sudah melakukan beberapa langkah untuk melaksanakan peran dan tanggungjawabnya dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah. Namun, data menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi belumlah optimal bahkan jauh dari harapan, karena banyaknya masyarakat yang lebih memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Syafitri, Ririn, Indra Muda, and Armansyah Matondang. "Sistem Penerimaan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan." PERSPEKTIF 8, no. 2 (July 4, 2019): 73. http://dx.doi.org/10.31289/perspektif.v8i2.2596.

Full text
Abstract:
<h1>Election is a way to choose a leader or people representative's and the only mechanism of power change in Indonesia. In it's relation with the election for district head and vice district head, the commitee's existence is included in the constitution of Indonesia number 7 2017 about the Election's Commitee. Therefore, it can be said that the Commitees determines the good and the bad in an election. Ad hoc acceptance system is one of the process in the General Election Commision in Medan for filtering the candidate for the Election's Commitee. According to the General Election Commision Criteria to be the Election's commitee. Usually, the ad hoc acceptance system begin with announcement, registration, test and acceptance. Because of that, the General Election Commision need help from the public to participate in the Election. The purpose of this Observation is to know the ad hoc acceptance system to elect the district head and vice district head.</h1><h1> </h1>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Guntur, Sabri. "DAYA MENGIKAT PUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH." Lakidende Law Review 1, no. 1 (April 23, 2022): 51–62. http://dx.doi.org/10.47353/delarev.v1i1.5.

Full text
Abstract:
This study aims to analyze the Binding Power of the Panwaslu's Decision in the dispute resolution trial for the parties, and to analyze whether the KPUD violates the law if it does not implement the Panwaslu's decision in the Settlement of Pilkada Disputes. This study uses a normative legal research type, in this case it is intended to conduct an assessment of the legal basis and legal doctrine related to the Binding Power of the Decisions of the Election Supervisory Committee in the Settlement of Regional Head Election Disputes. The legal material analysis technique used is prescriptive, in which the author provides a formulation of the concept of applying the rules of norms that can be used to solve the problems at hand. From this research, it can be seen that the binding power of the Panwaslu Decision in the settlement of regional election disputes based on Article 144 paragraph (1) of Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2014 Regarding the Election of Governors, Regents, and Mayors to become a law, it is binding. So that it is clear to get legal certainty for the parties to the dispute, the administration, and the organizers. As well as requiring the KPU to carry out or follow up on the Panwaslu's decision, this is also regulated in Article 144 paragraph (2) of Law Number 10 of 2016, so that as a legal state that adheres to and is based on law, the KPU is obliged to comply with what is said. written in the rules. As part of the State Administration Officials and Election Organizers, the KPU is obliged to carry out the decision. And of course, sanctions must be given if they do not carry out the decision, because the KPU can be said to have violated the law.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

., Rudiadi, and Ratna Herawati. "PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DESA (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau)." LAW REFORM 13, no. 1 (March 31, 2017): 132. http://dx.doi.org/10.14710/lr.v13i1.15956.

Full text
Abstract:
Era reformasi yang terjadi pada tahun 1998 menandai berakhirnya Pemerintahan Orde Baru, hal inilah yang melatar belakangi lahirnya otonomi daerah dan UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Perjalanan sistem otonomi daerah terus mengalami perubahan, hal itu ditandai dengan lahirnya UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lahirnya UU No.23 tahun 2014 ini menjadi dasar lahirnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, hal itu semakin memperkuat status desa sebagai pemerintahan yang memiliki hak otonomi yang asli dan demokratis. Lahirnya UU Desa ini menjadi dasar hukum mengenai pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Indonesia, seperti yang disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Empiris, spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Analitis dan data yang digunakan data pri,er dan sekunder. Hasil analisa penelitian menyimpulkan: peraturan tentang Pilkades pasca Era reformasi diatur dalam UU No.22 tahun 1999 dan UU No.32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun setelah lahirnya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan Pilkades dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah di Indonesia, seperti yang disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1). Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tahun 2016 terdapat beberapa permasalahan: adanya aturan persyaratan pencalonan yang dikhususkan untuk Calon Kepala Desa yang beragama Islam, yaitu “dapat membaca al-quran”, sedangkan bagi Calon Non-muslim tidak diatur persyaratan tersebut. Hal itu mengindikasikan adanya diskriminatif dalam agama, serta dapat merusak proses demokrasi di desa. Permasalahan lain yang terjadi adalah, adanya campur tangan Panitia Kabupaten secara langsung dalam proses seleksi bakal Calon Kepala Desa. Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak dilihat dalam perspektif otonomi desa, idealnya semua tahapan dalam pemilihan dan juga tahapan penyeleksian Bakal Calon diserahkan kepada Panitia Pemilihan di desa.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Arif, Mukhti, and Mulyana Mulyana. "Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 (Studi Kasus Di Kecamatan Ternate Selatan)." Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 46, no. 2 (October 30, 2020): 381–95. http://dx.doi.org/10.33701/jipwp.v46i2.1406.

Full text
Abstract:
Penelitian ini berfokus pada permasalahan masih adanya masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap namun belum menggunakan hak pilihnya, KPU dan pemerintah daerah masih kurang dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebagian masyarakat lebih memilih untuk bekerja atau melakukan kegiatan lain daripada menggunakan hak suaranya pada proses partisipasi politik di Provinsi Maluku Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, faktor penghambat dan pendukung partisipasi politik masyarakat serta upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Kecamatan Ternate Selatan masih kurang, dilihat dari banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. Kondisi ini karena masih kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam Pilkada. Pada penyusunan daftar pemilih partisipasi masyarakat masih kurang karena susah ditemui pada saat pendataan, kemudian pada kegiatan kampanye partisipasi masyarakat juga masih kurang karena banyak yang memilih untuk bekerja dari pada datang mengikuti kampanye begitu juga partisipasi masyarakat dalam pemberian suara yang masih kurang dan tidak mencapai target KPU. Faktor penghambat partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada yaitu status sosial dan status ekonomi. Adapun faktor pendukung partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada yaitu afliasi politik orang tua dan pengalaman berorganisasi. Upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik melalui kegiatan sosialisasi secara formal dan informal. Adapun saran yang disampaikan penulis, yaitu agar seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak untuk melaksanakan sosialisasi, dengan meningkatkan komunikasi dan kordinasi antara KPU dengan Pemerintah Daerah agar sosialisasi dilakukan serta pendidikan politik yang berkelanjutan, proses rekruitmen panitia sesuai integritas dan keahlian.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Fayakun, Fayakun. "Penerapan Hukum terhadap Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Kota Mojokerto pada Pilkada Serentak Tahun 2018." Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora 6, no. 1 (April 6, 2022): 18–25. http://dx.doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.39065.

Full text
Abstract:
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Kota Mojokerto tahun 2018 masih hangat dengan beberapa isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bentuk pelanggaran hukum di antaranya berupa tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Oleh karean itu, perlu dikaji unsur-unsur penyebab terjadinya pelanggaran, di antaranya regulasi pelaksanaan pemilihan. Pada tahapan kampanye pemilihan telah ditemukan oleh panitia pengawas pemilihan kecamatan ada salah satu aparatur sipil negara menjadi juru kampanye. Temuan pengawas pemilihan tersebut diduga merupakan pelanggaran netralitas di pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU No. 1/2015. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur dan kasus. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh melalui surat-surat tuntutan pidana oleh Kejaksaan Negeri No. PDM-22/KT.MKT/Euh.2/05/2018, salinan putusan pengadilan negeri terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 No. 231/Pid.Sus /2018/PN.Mjk. Penelitian dimaksudkan untuk menjawab faktor pendorong potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, sehingga mampu berfungsi sebagai bahan rekomendasi perbaikan regulasi pemilihan kepala daerah di masa mendatang sebagai referensi kajian ilmiah akademik. Hasil studi menggambarkan terdapat faktor internal yang berasal dari lingkungan ASN dan factor eksternal yang berasal dari luar lingkungan ASN yang menjadi penyebab pelanggaran netralitas ASN, sehingga mampu berfungsi sebagai bahan rekomendasi perbaikan regulasi pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Yuniwati Soetrisno. "Aspek Hukum Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo Oleh Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 4 (April 21, 2021): 668–80. http://dx.doi.org/10.36418/jiss.v2i4.238.

Full text
Abstract:
Abstrak: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota hal tersebut saat ini diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini tidak lepas dari peranan Badan Permusyawaran Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga di Desa yang lahir pada era otonomi setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa adalah membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan wewenang Badan Permusyawaratan Desa khusunya di masa pandemic Covid-19.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Patmisari, Patmisari, Eka Jumaidah Sumarsih, Yulianto Bambang Setyadi, Wibowo Heru Prasetiyo, and Achmad Muthali'in. "Peningkatan Partisipasi Politik dalam Kerangka Otonomi Desa." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5, no. 2 (December 31, 2020): 213. http://dx.doi.org/10.17977/um019v5i2p213-225.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi dan efektivitas program pemerintahan desa dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan informan yang dipilih menggunakan purposive sampling. Informan terdiri dari enam orang yaitu sekretaris desa, kepala seksi (kasi) pemerintahan, kepala urusan (kaur) umum dan tata usaha, kaur perencanaan, ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi, sedangkan keabsahan data diuji dengan menggunakan triangulasi sumber data dan teknik. Analisis data dilakukan dengan menerapkan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pemerintahan Desa Gonilan, berupa Warung Pethuk, forum desa, dan mobility broadcasting mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat, karena menjadi salah satu daya tarik untuk meningkatkan jumlah kehadiran pemilih. Efektivitas program-program tersebut dapat meningkatkan partisipasi politik di Desa Gonilan, hal ini dapat terlihat dari antusiasme warga dalam mengikuti kegiatan pemilihan umum, baik di tingkat pemilihan kepala desa, kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, legislatif, dan presiden serta wakil presiden. Upaya pemerintahan Desa Gonilan memunculkan alternatif upaya untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui berbagai program yang menarik dan implementatif.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Suyono, Suyono. "PERILAKU MEMILIH PADA PEMILIHAN KEPALA DESA WAGE KECAMATAN TAMAN TAHUN 2016." Buana Pendidikan: Jurnal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 15, no. 28 (October 29, 2019): 165–78. http://dx.doi.org/10.36456/bp.vol15.no28.a2025.

Full text
Abstract:
Tujuan Penelitian adalah untuk mendeskripsikan perilaku pemilih, Pemilih pada pemilihan Kepala Desa Wage pada tahun 2016 di Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, serta kendala-kendala yang dialami pemilih dalam menentukan pilihannya pada pemilihan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Metode bersifat deskristif kualitatif, dalam hal ini informan penelitian adalah beberapa pemilih yang ada di Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dengan teknik pengumpulan data dipergunakan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian dengan pendekatan yang didapat dalam menganalisis perilaku pemilih dalam pemilihan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 di Desa Wage, menunjukkan perilaku pemilih dapat diuraikan dalam tiga pendekatan meliputi melalui pendekatan sosiologis dimana dapat dilihat dari faktor latar belakang lingkungan tempat tinggal, dan faktor keluarga menjadi alasan pemilih menjatuhkan pilihannya terhadap kandidat pasangan Kepala Daerah, Pendekatan Psikologis dimana para pemilih menunjukkan perilakunya yang dilihat kandidat dari track recordnya serta keprofesional dan karismatik dan pendekatan Rasional dimana pemilih Lihat prestasi, keberhasilan, kecakapan, dalam memimpin selama ini serta bebas dari korupsi dan latar belakang kerja profesional pada pasangan kandidat dalam mempengaruhi pola pikir para pemilih. Adapun kendala-kendala yang dialami para pemilih dalam menjatuhkan pilihannya yaitu kebingunan pada masyarakat dalam menjatuhkan pilihannya, kendala latar belakang para calon, dan kurang maksimalnya sosialisasi dari Panitia Pemilhan Calon Kepala Desa Wage secara menyeluruh.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Sonianto, Sonianto, and Prilian Ayu Minarni. "SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN SELEKSI PENERIMAAN BADAN ADHOC (PPK) MENGGUNAKAN METODE WEIGHTED PRODUCT (WP) (Studi Kasus : KPU Kab. Lampung Tengah)." Technologia : Jurnal Ilmiah 14, no. 4 (October 10, 2023): 419. http://dx.doi.org/10.31602/tji.v14i4.12460.

Full text
Abstract:
Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Indonesia. Dalam proses pemilihan calon panitia pemilihan kecamatan diatur berdasarkan PKPU RI nomor 8 Tahun 2022. Proses pemilihan anggota PPK dilakukan berdasarkan proses seleksi administrasi, dan tes tertulis. Namun proses saat ini dilaksankan secara konvensional yaitu melalui verifikasi berkas administrasi, Tes CAT, dan wawancara dengan pertanyaan seputar tentang pemilu. Kemudian akan dilakukan penilaian dan pada hasil akhir ditetapkan nama calon anggota PPK. Untuk mendukung proses seleksi yang tepat dan akurat maka diperlukan analisa perbandingan menggunakan metode WP untuk seleksi anggota PPK. Tujuan dilakukan analisa perbandingan untuk mengetahui hasil seleksi yang tepat dan akurat serta dapat membantu level pengambil keputusan dalam menetapkan anggota PPK dan juga dapat membantu memberikan informasi hasil seleksi yang lebih objektif kepada calon PPK.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Fauzan, Ahmad. "Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang)." Ajudan: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Administrasi Negara 1, no. 1 (January 30, 2023): 52–59. http://dx.doi.org/10.30743/jdkan.v1i1.6984.

Full text
Abstract:
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Deli Serdang adalah merupakan pemilihan yang dilakukan pertama kali di Provinsi Sumatera Utara. Pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1966 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini di dasari dari Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Wajo di Makasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, dimana instrumen utama dalam penelitian adalah peneliti sendiri. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan situasi dan kondisi empiris implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan penelitian survey,Wawancara guna memperoleh data primer mengenai Implementasi Perda. Dengan berdasarkan data yang diperoleh peneliti secara langsung, penulis berupaya mendiskripsikan/menggambarkan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang ada dikecamatan Deli Tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Deli Tua berjalan dengan baik. Namun demikian implentasi Perda dikecamatan Deli Tua belum Optimal, hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara yang ditemui oleh penulis bahwa kurangnya fasilitas tempat pemungutan suara dan minimnya anggaran yang diberikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. Beberapa faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang adalah komunikasi, sumber daya, Disposisi serta struktur birokrasi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Hertanto, Hertanto. "PEMENUHAN HAK PILIH NARAPIDANA PADA PEMILIHAN GUBERNUR LAMPUNG 2018." SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya 22, no. 2 (September 30, 2020): 165–88. http://dx.doi.org/10.23960/sosiologi.v22i2.53.

Full text
Abstract:
Di Indonesia, semua warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Syaratnya, berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah; memiliki KTP Elektronik (KTP-El). Tujuan kajian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana narapidana (napi) dapat terdaftar di DPT dan bisa memilih. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data diambil dari dokumen yang ada di KPU, dan wawancara dengan komisioner KPU. Hasil penelitian menunjukkan adanya kendala teknis dan regulative, di mana napi harus punya KTP-El untuk terdaftar di DPT, sedangkan banyak napi tidak punya. Berhubung posisi napi berada di Lapas maka keluarga yang mendaftarkan sebagai pemilih ke KPU sesuai domisili napi yang dibuktikan dengan KTP-El. Apabila sudah terdaftar di DPT, maka napi dapat mengurus pindah memilih, dengan cara mengisi form pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana napi terdaftar. Lalu menyerahkan ke PPS di tempat akan pindah memilih. Napi dipastikan hanya dapat memilih calon presiden dan wakil presiden karena daerah pemilihannya (dapil) Indonesia. Napi juga dapat memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, kepala daerah dan wakilnya sesuai dapil di mana terdaftar di DPT. Apabila napi berada di lapas sesuai domisilinya atau dapil DPR, DPD, DPRD Provinsi/kabupaten/kota, dan dapil pemilihan kepala daerah maka semua surat suara akan diberikan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Abdurrohman, Abdurrohman, Isti Rusdiyani, and Lukman Nulhakim. "IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN E-MODUL BIMBINGAN TEKNIS BERBASIS CANVA UNTUK PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN DI BAWASLU KABUPATEN SERANG." Akademika 12, no. 01 (June 30, 2023): 213–30. http://dx.doi.org/10.34005/akademika.v12i01.2645.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan e-modul bimbingan teknis berbasis Canva dalam Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. Pengembangan modul ini mengikuti model ADDIE (Analysis, Design, Development, Implementation, dan Evaluation). E-modul digital ini mencakup berbagai materi yang relevan dengan tugas dan fungsi Panwascam, termasuk prosedur pengawasan pemilihan, penanganan pelanggaran pemilihan, dan teknik pelaporan hasil pengawasan. Metode R&D (Research and Development) digunakan dalam penelitian ini untuk memvalidasi dan mengembangkan produk tersebut. Responden penelitian terdiri dari 29 anggota Panwascam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-modul bimbingan teknis berbasis Canva efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Panwascam dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa e-modul bimbingan teknis berbasis Canva efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Panwascam di Bawaslu Kabupaten Serang. E-modul ini memberikan alternatif yang efektif dalam memberikan pelatihan kepada Panwascam di daerah yang sulit dijangkau, serta meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam penyampaian materi pelatihan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Rabu, Rabu. "PEMILIHAN RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYRAKATAN KELURAHAN DI KOTA BATAM." JURNAL DIMENSI 11, no. 3 (December 12, 2023): 702–9. http://dx.doi.org/10.33373/dms.v11i3.5908.

Full text
Abstract:
Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Lembaga Kemasyarakatan yang diatur dan disahkan oleh Negara berdasarkan Peraturan Daerah didesa ataupun di Kota yang ada di Indonesia. Rukun Tetangga/Rukun Warga memiliki peran yang sangat besar dan mempunyai arti penting bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemilihan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di Perumahan Galaxy Park, Sekupang menurut Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di kota Batam serta menjelaskan Faktor- faktor kendala dalam pemilihan Rukun Tetangga/Rukun Warga yang terjadi di Perumahan Galaxy Park, Sekupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Walikota Batam Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam Khususnya Pemilihan RT/RW di Perumahan Galaxy Park, Sekupang belum sepenuhnya diterapkan, Panitia membuat tata tertib di luar dari Peraturan Walikota, dimana RW langsung mengeluarkan SK kepada RW Incumbent sementara masyarakat menginginkan untuk diadakan Pemilihan karena masyarakat menginginkan adanya perubahan dalam pemilihan Rukun Warga.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Fajriansyah, Gilang. "ANALISIS DAFTAR PEMILIH TETAP PADA HASIL REKAPITULASI KPU BERDASARKAN USIA MENGGUNAKAN ALGORITMA K-MEANS (STUDI KASUS : KOTA BANDAR LAMPUNG)." Electrician 15, no. 1 (January 29, 2021): 39–53. http://dx.doi.org/10.23960/elc.v15n1.2147.

Full text
Abstract:
Pada pemilihan umum di Kota Bandar Lampung, masih banyak yang masuk ke dalam golongan putih (golput). Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara pemilu dan pentingnya menggunakan hak pilih mereka terutama pemilih pemula, dewasa dan usia lanjut menjadi faktor rendahnya penggunaan hak pilih. Kurang efektifnya pendekatan sosialisasi dari panitia penyelenggara kepada masyarakat, tetapi jika harus melakukan sosialisasi secara acak dan menyeluruh ke semua daerah akan menghabiskan dana yang besar. Dari latar belakang tersebut bertujuan untuk menerapkan Teknik data mining dengan metode clustering dengan menggunakan algoritma K-Means dan memanfaatkan tools data mining RapidMiner 9.2 terhadap data yang ada untuk memperoleh informasi mengenai daerah mana yang banyak terdapat pemilih muda, dewasa dan lansia. Penelitian ini mengelompokan data DPT dari Kecamatan Langkapura, Rajabasa dan Kemiling. Data di kelompokan berdasarkan usia dan daerah. Algoritma yang digunakan untuk meng-cluster adalah K-Means, dengan menggunakan metode CRISP-DM (Cross Industry Standart for Data Mining). Hasil cluster dianalisa berdasarkan Kelurahan dan Kecamatan. Hasil analisa cluster Kecamatan Langkapura usia muda berjumlah 10167, usia dewasa berjumlah 9527,lansia berjumlah 4821 orang. Kecamatan Rajabasa usia muda berjumlah 12557, dewasa berjumlah 10930 dan lansia berjumlah 5097. Kecamatan Kemiling pada usia muda, dewasa dan lansia berjumlah 19442, 19086 dan 9394.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Pattipeilohy, Adnan, Nurbani Yusuf, and Trisakti Handayani. "ANALISIS DAMPAK PENDIDIKAN POLITIK DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK PEMILIH PEMULA DI SMAN 1 BALAURING LEMBATA NTT." Jurnal Civic Hukum 3, no. 2 (November 29, 2018): 128. http://dx.doi.org/10.22219/jch.v3i2.8653.

Full text
Abstract:
ABSTRAKUsaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif pengembangkan potensi yang dimiliki seperti kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan memiliki akhlak mulia. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtra tidak mudah tanpa keterlibatan pendidikan politik yang efektif.Pendidikan Politik yang efektif ialah mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya dalam Bidang Politik. Hal demikian yang ditanamkan pada Pemilih Pemula khususnya Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Omesuri Balauring. Bukan hanya memberikan kesadaran akan Hak dan kewajibannya dalam momentum Demokratis Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati pada 15 Februari 2017 lalu tetapi juga memberikan pemahaman untuk menjadi Pemilih Cerdas yang tidak Dekriminatif kedaerahan dan Kesukuan ataupun sentiment Agama tetapi berdasarkan kemampuan memimpin tawaran visi misi yang ditawarkan para calon Bupati dan wakil bupati Lembata periode 2017 - 2022. Adapun tujuan dalam penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Menjelaskan bentuk-bentuk pendidikan politik pada pemilih pemula yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan kecamatan pada pemilih pemula di SMAN 1 Balauring Kabupaten Lembata. 2) Mendeskripsikan dampak pendidikan politik yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada pemilih pemula di SMAN 1 Balauring Kabupaten Lembata. Penilitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif kualitatif. Dimana peneliti terjun langsung untuk menggali informasi terkait dengan judul dari penelitian. Pengumpulan data diperoleh dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi.Adapun informasi yang perlu digali informasinya adalah pemilih pemula SMAN 1 Balauring dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Pendidikan politik yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata yang dilaksanakan di sekolah-sekolah salah satunya SMAN 1 Balauring, melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Omesuri dilakukan dengan metode sosialisasi pemilih pemula dengan sasaran Siswa-siswi SMAN 1 Balauring dengan kisaran umur 17 Tahun keatas dengan metode penyampaian ke kelas-kelas layaknya metode pengajaran biasa dan melalui alat bantu ajar yaitu bahan tayang materi tentang kepemiluan yang disampaiakan oleh KPU dan PPK. Materi yang disampaikan antara lain: Pengertian umum tentang Pemilu, Pemilih Pemula, syarata-syarat menjadi pemilih, dan PPK juga menyampaikan tentang kategori pemilih cerdas yang memilih berdasarakan kemampuan kepemimpinan, visi dan misi yang ditawarkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati. 2) Tujuan dari adanya pendidikan politik oleh KPU dan PPK adalah selain memberikan kesadaran akan hak yang dimiliki oleh pemilih pemulah juga untuk menekan angkah golongan putih (Golput). Melalui wawancara yang dilakukan oleh peneliti, adapun dampak dilihat dari respon Siswasiswi setelah adanya sosialisasi atau pendidikan politik oleh PPK yaitu kesadaran untuk hadir dan ikut memilih pada tanggal 15 Februari 2017.Kata Kunci : Pendidikan, Politik, Efektif, Tujuan, Pemilih, Pemilih Pemula, Cerdas, Pemimpian,bupati, wakil bupati. ABSTRACTThe enterprises are conscious and planned to realize learning atmosphere and learning process so that students are actively developing the potential possessed such as spiritual strength, self-control, personality, intelligence, and have good morale. To realize it is not easy without effective political education. It is education to given understanding to the public about rights and obligations in the political field. That things should be instilled in the novice voter especially student of SMA Negeri 1 Balauring. It is not only about provides awareness of his rights and obligations in the election of regents and vice regents on 15 February 2017,but provide an understanding to be an intelligent voter who does not decriminate regionalism or ethnic or religious sentiments but based on the leadership ability and vision of the mission offered by candidates for the period 2017-2022.The purpose of this research is: 1). To explains the forms of political education in novice voters that conducted by the district election committee on the novice voters in SMA Negeri 1 Balauring Kabupaten Lembata. 2). To describe the impact of political education undertaken by the district election committee on the novice voters in SMA Negeri 1 Balauring Kabupaten Lembata. this research used qualitative descriptive research technique. For this case researchers go directly to search for information related to the title of the research. The technique to collected data is interview, observation and documentation. Any information that needs to be searched is the novice voter in SMA Negeri 1 Balauring and a member of Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Based on the research results obtained the following results: 1). the political education which is the responsibility of the Komisi Pemilihan Umum (KPU) is implemented in the schools of one of the SMA Negeri 1 Balauring, through Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Omesuri is done with the method of socialization of novice voters with the target students of SMA Negeri 1 Balauring with the age range of 17 years and over with the method of delivering to the classroom as usual teaching methods and through teaching aids that material about the election submitted by KPU and PPK. The material presented is general understanding of elections, novice voters, voter conditions, and PKK also presented about the intelligent voter category that chooses based on leadership ability, vision and mission offered by candidates. 2) the purpose of political education by KPU and PKK is reduce the number of voters who do not vote (Golput). Through interviews conducted by the researchers obtained the results of the impact of student responses after the socialization or political education by PPK is the awareness to attend and vote on 15 February 2017.Keyword: Education, Political, Effective, Purpose, Votes, Novice voters, Intelligent, leader, Regents, Vice Regents
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Tugino, Tugino, Harini Harini, and Slamet Slamet. "Penyuluhan dan Bimbingan Teknik Pengawas TPS Kampanye Pemilu Tingkat Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 se-Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak." Manggali 1, no. 1 (January 27, 2021): 11. http://dx.doi.org/10.31331/manggali.v1i1.1544.

Full text
Abstract:
Pengabdian pada masyarakat berupa Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Calon Pengawas Desa pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Demak di tingkat Desa tahun 2020 se-Kecamatan Mranggen bertempat di Pendopo Kecamatan Mranggen dengan metode bimbingan teknis dan penyuluhan tentang kepemiluan, khususnya pemilihan kepala daerah. Kegiatan ini meliputi pemaparan tentang kepemiluan, Sumber Daya Manusia (SDM) Pemilihan Umum (Pemilu), pengawasan partisipatif, dan bimbingan tekknis tentang kepengawasan Pemilu khususnya bagi calon–calon pengawas Pemilu. Pengabdian ini terlaksana dengan baik berkat kerjasama beberapa instansi, yaitu pihak Kecamatan Mranggen, Bawaslu Kabupaten, Demak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) dan Desa Mranggen termasuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Ivet yang juga memberikan kontribusi dan segala administrasinya demi kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepemiluan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan teknis mengambil judul: “Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Pengawas TPS Pemilu Desa pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Demak Tahun 2020 se-Kecamatan Mranggen Kabupaten Demnak” sangat terkait dengan beberapa mata kuliah dan dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada seluruh Fakultas di Universitas Ivet yang bermanfaat bagi mahasiswa dan taruna, yang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sering ditunjuk sebagai penyelenggara Pemilu dapat mengetahui tentang peraturan pelaksanaan kepemiluan, utamanya terkait dengan kepengawasan Pemilu Kepala Daerah. Kata kunci: Pengawas TPS, Pemilu, Bupati dan Wakil.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Kurniawan, Muhammad Izhar, Ruslan Renggong, and Basri Oner. "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RT-RW DI KOTA MAKASSAR." Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 2 (June 30, 2023): 429–38. http://dx.doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2619.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar dan faktor pendukung dan penghambat dalam penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ketua RT/RW Kota Makassar dalam mewujudkan pemilihan langsung secara transparan yang berasaskan demokrasi. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pemilihan RT/RW di Kota Makassar. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa polemic akibat kontestasi politik Walikota sebelumnya sehingga berdampak pada kontestasi pemilihan RT/RW. pemerintah dengan segala upayanya mampu meredam hal-hal yang memengaruhi masyarakat dalam implementasi Peraturan Daerah/ Perwali No. 1 Tahun 2017 Tentang perubahan atas peraturan Walikota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan RT/RW di Kota Makassar. Faktor Pendukung dan Penghambat Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Ketua RT/RW Kota Makassar Dalam Mewujudkan Pemilihan Langsung Secara Transparan yang Berasaskan Demokrasi yaitu pertama faktor Pendukung yaitu keterlibatan tokoh masyarakat yang membantu mensosialisasikan peilihan dan memberikan masukan terkait pelaksanaan pemilihan, kenyamanan pemilih yang merupakan pelayanan yang baik dengan adanya makanan dan minuman yang tersedia, lokasi TPS dekat dengan akses masyarakat. Kedua faktor penghambat yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) seperti kurangnya panitia pemilihan dan kurangnya pemahaman tupoksi kerja panitia, sosialisasi yang belum optimal, kurangnya pemahaman terkait mekanisme pemilihan. This study aims to determine the Implementation of Regional Regulations and Mayor Regulations in the implementation of the election, appointment, and dismissal of RT/RW heads in Makassar City and the supporting and inhibiting factors in organizing the election, appointment, and dismissal of Makassar City RT/RW heads in realizing direct elections transparently. Based on democracy. The research method used is empirical juridical legal research. The research results show the election implementation for the heads of neighborhood associations (RT) and the heads of neighborhood associations (RW) in Makassar City. In its implementation, several polemics were due to the previous Mayor's political contestation, which impacted the RT/RW election contestation. However, with maximum effort, the government with all its efforts can reduce matters that affect the community in the implementation of Regional Regulation/Perwali No. 1 of 2017 concerning changes to Makassar Mayor regulation No. 72 of 2016 concerning Guidelines for the Implementation of the Election of Neighborhood Association Heads (RT) and Heads of Resident Associations (RW) in Makassar City. And the Supporting and Inhibiting Factors in Organizing Elections, Appointment, and Dismissal of Makassar City RT/RW Chairpersons in Realizing Direct Elections Transparently Based on Democracy, namely the first supporting factors, namely the involvement of community leaders who help socialize the election and provide input related to the implementation of elections, voter convenience which is good service with food and drink available, TPS location close to community access. The two inhibiting factors are Human Resources (HR), such as the lack of an election committee and a lack of understanding of the duties and functions of the committee, socialization that has not been optimal, and a lack of understanding regarding the election mechanism.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Nababan, Labuan, Lamtiur Sinambela, Nita Syahputri, and Frinto Tambunan. "SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN SELEKSI SISWA SISWI CALON PASKIBRA MENGGUNAKAN METODE PROFILE MATCHING PADA YAYASAN SEKOLAH METHODIST PANCUR BATU." Jurnal Rekayasa Sistem Informasi dan Teknologi 1, no. 4 (May 29, 2024): 343–54. http://dx.doi.org/10.59407/jrsit.v1i4.748.

Full text
Abstract:
Paskibra merupakan kegiatan yang berguna untuksemangat kebangsaan, cinta tanah air, bela negara, kepoloporan dan kepemimpinan, disiplin dan berbudi pekerti dalam rangka pembentukan karakter generasi anak anak muda indonesia. Paskibra salah satu pasukan pengibar bendera yang dilaksanakan generasi muda yakni siswa siswi yang ada disekolah. Setiap tanggal 17 Agustus bangsa indonesia akan melakukan upacara dalam memperingati hari kemerdekaan yang dilakukan oleh setiap daerah. Oelh karena itu Yayasan Perguruan sekolah Methodist pancur batu melakukan seleksi anggota paskribra untuk mengibarkan bendera merah putih disekolah tersebut. Biasanya dalam tahap pelaksanaan penyeleksian pihak panitian masih menggunakan cara manual dan menentukan nilai akhir setiap peserta harus menulis data data siswa dan perhitungan setiap tahapan tes yang diselenggarakan. Sehingga penilaian tahapan tes dengan jumlah peserta yang tergolong banyak menyulitkan panitia dalam pertimbangan penilaian dan pengambilan keputusan. Pihak sekolah melakukan seleksi calon anggota paskibra ada beberapa kriteria yang harus dimiliki siswa siswi yaitu ; jasmani, kesehatan, peraturan baris berbaris, serta wawasan pengetahuan. Selain mengibakan bendera merah putih disekolah juga bertujuan untuk membekali siswa siswi yang terpilih menjadi paskibra baik tingkat daerah dan provinsi. Untuk mempermudah proses pemilihan calon dilakukan sebuah analisis sistem pendukung keputusan menggunakan sebuah metode Profile Matching, yang mana setiap alternatif yang kurang sesuai dengan kriteria akan dieliminasi dan begitu juga sebaliknya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Nisah, Vakrun, and Riffa Haviani Laluma. "PERBANDINGAN METODE SIMPLE ADDITIVE WEIGHTING (SAW) DAN METODE WEIGHT PRODUCT UNTUK PENERIMAAN PANWASLU KECAMATAN DI KABUPATEN CIAMIS." Jurnal Rekayasa Sistem Informasi dan Teknologi 1, no. 2 (November 17, 2023): 123–30. http://dx.doi.org/10.59407/jrsit.v1i2.193.

Full text
Abstract:
Abstrak- Pemilu merupakan perwujudan demokrasi prosedural yang sesungguhnya dan merupakan mekanisme pemilihan wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah di lembaga eksekutif dan legislatif. Berdirinya Bawaslu awalnya dilatarbelakangi oleh krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu. Krisis kepercayaan inilah yang mulai mengodifikasi kekuatan rezim yang berkuasa sejak tahun 1971. Sebuah instansi tidak akan pernah luput dari sebuah proses pengambilan keputusan termasuk Bawaslu. Pengambilan keputusan pada instansi bawaslu salah satunya pemilihan panwaslu kecamatan masih menggunakan metode manual sehingga diperlukannya sebuah system untuk mempermudah bawaslu dalam pengambilan keputusan sehingga bisa membantu bawaslu dalam menentukan 3 calon yang lolos menjadi pengurus kecamatan secara lebih sistematis dan terstruktur. Sistem pendukung keputusan yang digunakan dalam penelitian pemilihan panwaslu kecamatan ini menggunakan perbandingan metode Simple Additive Weighting dan Weighted Product sehingga dapat mengetahui metode yang paling efektif dari kedua metode tersebut. Aplikasi penerimaan panwaslu kecamatan berbasis web ini bisa menghasilkan keputusan yang lebih transparan dan objektif. Penggunaan system ini dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak panitia/Bawaslu, maupun pihak calon panwaslu kecamatan(Panwascam).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Mulyadi, Dedi, M. Rendi Aridhayandi, and Aris Budiono. "Demokrasi dan Legitimasi Kepemimpinan Desa: Tinjauan Hukum Normatif terhadap Dinamika dan Peraturan Terkait Pemilihan Kepala Desa." Lex Publica 5, no. 1 (January 30, 2018): 23–31. http://dx.doi.org/10.58829/lp.5.1.2018.23-31.

Full text
Abstract:
Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan bagaimana dinamika dan peraturan terkait dengan pemilihan kepala desa di Indonesia. Desa berperan penting sebagai tonggak demokrasi publik di akar rumput, sehingga pemilihan kepala desa merupakan wujud akar rumput dari pemberian legitimasi dari masyarakat kepada kandidat yang ditunjuk dalam jabatan publik. Terdapat beberapa aturan yang secara spesifik mengatur tentang pemilihan kepala desa. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan secara Demokrasi dan menggunakan sistem jujur adil dan Transparan agar tidak munculnya ketidakpercayaan terhadap Panitia Pemilihan khususnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Abstract This research describes the dynamics and regulations related to village head elections in Indonesia. The village plays an important role as a pillar of public democracy at the grassroots, so the election of a village head is a grassroots form of granting legitimacy from the community to candidates appointed to public office. Several rules specifically regulate village head elections. Regional Head Elections (Pilkada) and Village Head Elections (Pilkades) are carried out democratically and use an honest, fair, and transparent system so that distrust does not arise in the Election Committee, especially the Election of Village Heads (Pilkades) regulated in the Regulation of the Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia No. 112 of 2014 concerning Village Head Election.No. Keywords: Village Head Election, Simultaneous Village Head Election, Democracy, Legitimacy, Normative Law
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Faranis, Taqiyuddin, Husni Djalil, and Mahdi Syabandir. "Kedudukan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Aceh." Syiah Kuala Law Journal 1, no. 1 (November 19, 2018): 40–61. http://dx.doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12238.

Full text
Abstract:
Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dinyatakan bahwa masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan kepala daerah tepilih, sementara dalam regulasi yuridis lainnya khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum selesai. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Ad Hoc dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat Edaran tersebut disimpulkan bahwa masa kerja Panwaslih di Aceh berakhir pada bulan Mei bagi daerah yang terdapat penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan bulan Juni bagi daerah yang vakum sengketa. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan menimbulkan kegaduhan dalam internal Panwaslih di Aceh. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah kedudukan dan kekuatan hukum Surat Edaran Bawaslu, mengkaji kepastian hukum masa kerja Panwaslih di Aceh atas keputusan Bawaslu Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Surat Edaran yang dijadikan rujukan Pemerintah Aceh untuk merevisi Peraturan Gubernur sebelumnya mengenai masa kerja Panwaslih di Aceh. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan.The article 60 paragraph (4) of the Act Number 11, 2006 concerning the Government of Aceh stated that the working period of the Election Committee ends 3 (three) months after the inauguration of the elected regional head, while in other juridical regulations especially the Act Number 15, 2011 concerning the General Election Organizer and the Election stipulates to expire no later than 2 (two) months after all stages of the election are completed. Chairman of the Election Supervisory has issued the Circular Letter Number: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 on the Affirmation of Ad Hoc Election Observer Period of Governor and Deputy Regent, Deputy Regent and Deputy Regent, and or Mayor and Deputy Mayor 2017. Based on the Circular Letter, it states that the working period of the Committee in Aceh ends in May for the area where there is a dispute resolution at the Constitutional Court and in June for the vacuum of the dispute. This has resulted in legal uncertainty for the election organizers and caused frenzy within the internal the Election Advisory in Aceh. This research aims to explore the position and legal power of the Election Supervisory Board Circular Letter, to review the legal certainty of the working period of the Election Committee in Aceh on the decision of General Election Supervisory Board of the Republic Indonesia which has issued a Circular Letter as the reference of the Government of Aceh to revise the previous Governor Regulation concerning the working period of the committee in Aceh. This is doctrinal legal research or library research.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Budiono, Budiono. "Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilukada (Studi Penerapan Pasal 2 Huruf F UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas ASN di Kabupaten Tulungagung)." MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (December 26, 2019): 129. http://dx.doi.org/10.32503/mizan.v8i2.680.

Full text
Abstract:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kebijakan politik yang melarang PNS untuk terlibat politik praktis atau harus netral dalam politik karena keberadaannya sebagai pelayan masyarakat. Asas Netralitas adalah bahwa setiap pegawai aparatur sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kebijakan politik yang melarang PNS untuk terlibat politik praktis atau harus netral dalam politik karena keberadaannya sebagai pelayan masyarakat. Maksud netralitas yang lain adalah jika seorang Pegawai Negeri Sipil aktif menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif, maka ia harus mengundurkan diri. Dengan demikian birokrasi pemerintahan akan stabil dan dapat berperan mendukung serta merealisasikan kebijakan atau kehendak politik manapun yang sedang berkuasa dalam pemerintahan. Permasalahan yang dibahas dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilukada di Kabupaten Tulungagung? 2. Faktor apa saja yang mempengaruhi netralitas ASN pada Pemilukada Kabupaten Tulungagung? 3. Bagaimana upaya penegakan netralitas ASN pada Pemilukada di Kabupaten Tulungagung? Penelitian dalam tesis ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dianalisis dalam penelitian ini. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan tesis ini dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian hukum yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Melalui sistematika terdapat bahan hukum yang kompleks akan dapat ditemukan norma hukumnya dan menerapkan guna menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penyelenggara pemilukada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diawasioleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Kedudukan Komisi pemilihan Umum sebagai lembaga negara dapat dianggap sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain yang dibentuk oleh atau dengan undang-undang.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Sidha, Arlan, and Witjaksono Witjaksono. "PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) DALAM MENEKAN KEMUDARATAN POLITIK UANG PADA WILAYAH YANG DIKUASAI LOCAL STRONGMEN : STUDI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017." Islam Realitas: Journal of Islamic & Social Studies 4, no. 1 (December 25, 2018): 39. http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v4i1.507.

Full text
Abstract:
The direct election of regional heads in a democratic system, in fact, becomes a challenge for a region to provide intelligent political education for its people. Unfortunately, however, the challenge must be tested by a group of strong people (local strongmen) an area that has its own characteristics in preserving its power for many years. Therefore, in this article, will be studied how the role of Election Supervisory Committee (Panwaslu) Cimahi City in dealing with money politics and local strongmen hegemony. This research uses descriptive qualitative method with structured interview. The results of this study show that Panwaslu Kota Cimahi runs two roles, namely the role in the preparation stage and the role at the implementation stage. Where the results of both new formal actions and has not entered into the realm of substantial Direstuinya pemilihan umum kepala daerah secara langsung dalam sistem demokrasi, sejatinya menjadi tantangan tersendiri bagi suatu daerah untuk memberikan pendidikan politik yang cerdas bagi masyarakatnya. Namun sayangnya, tantangan tersebut harus diuji oleh sekelompok orang kuat (local strongmen) suatu wilayah yang memiliki karakteristik tersendiri dalam melestarikan kekuasaannya hingga bertahun-tahun. Maka dari itu dalam artikel ini, hendak dikaji bagaimana peran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi dalam menyikapi politik uang serta hegemoni local strongmen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan wawancara terstruktur. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa Panwaslu Kota Cimahi menjalankan dua peran, yakni peran pada tahap persiapan dan peran pada tahap pelaksanaan. Dimana hasil dari keduanya baru tindakan-tindakan formal dan belum masuk ke ranah substansial
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Tanuwijaya, Erwin, and Jane Sekarsari Tamtana. "ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONTRAKTOR UTAMA DALAM PEMILIHAN SUBKONTRAKTOR PADA PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI." JMTS: Jurnal Mitra Teknik Sipil 1, no. 2 (November 7, 2018): 111. http://dx.doi.org/10.24912/jmts.v1i2.2667.

Full text
Abstract:
Kerjasama antara kontraktor utama dan subkontraktor dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi agar dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan. Keberhasilan suatu pekerjaan tidak lepas dari partisipasi subkontraktor yang mampu bekerja dengan baik dan bertanggung jawab terhadap pengawasan dalam bidang konstruksi. Sehiggga diperlukan hubungan yang baik antar kedua pihak yang dapat menghambat jalannya pelaksanaan proyek konstruksi. Penelitian sebelumnya telah membahas pemilihan subkontraktor, namun masih terdapat beberapa faktor yang belum dianalisa, serta penelitian tersebut dilakukan pada daerah di luar Jakarta. Pada penelitian ini akan dilakukan analisis mengenai faktor-faktor yang memengaruhi pemilihan subkontraktor dengan menambah beberapa faktor yang berasal dari studi pustaka serta wawancara pada proyek yang berada di wilayah Jakarta, sehingga dapat membantu kontraktor dalam memilih subkontraktor berdasarkan kriteria tertentu. Dari hasil studi pustaka dan wawancara diperoleh faktor-faktor berupa profil perusahaan, administrasi, perngalaman perusahaan, kemampuan teknis, keuangan, kondisi sosial, waktu dan mutu. Penelitian ini dilakukan dengan menyebarkan kuesioner pada pihak-pihak kontraktor yang termasuk dalam panitia tender. Analisis mengunakan metode analisis faktor dan dilakukan pengujian validitas yang meliputi KMO (Kaiser Meyer Olkin), Bartlett serta pengujian MSA (Measure of Sampling Adequacy) kemudian pengujian reliabilitas. Hasil analisis studi ini terdapat 6 kelompok faktor yaitu kinerja perusahaan, prestasi perusahaan, sumber daya, informasi, marketing, dan hubungan kerjasama. Dan faktor-faktor yang paling memengaruhi adalah kesesuaian masa kerja subkontraktor dengan jadwal pelaksanaan, lama pengalaman melaksanakan proyek serupa, sumber daya yang dimiliki, frekuensi komunikasi, harga penawaran yang kompetitif, lamanya hubungan kerjasama yang terjalin.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Syahrul Bakti Harahap. "EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA." JURNAL PENDIDIKAN IPS 2, no. 2 (November 16, 2021): 140–44. http://dx.doi.org/10.32696/jpips.v2i2.1314.

Full text
Abstract:
Badan permusyawaratan desa merupakan lembaga baru di desa setelah otonomi daerah Indonesia. Wewenang badan permusyawaratan desa antara lain : membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara langsung. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan dilengkapi angket agar data yang diperoleh lebih akurat. Populasi dan sampel dalam penelitian ini satu yakni ketua badan permusyawaratan desa, anggota badan permusyawaratan desa dan kepala desa, Desa Bahal Batu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Analisa data dalam penelitian ini bersifat diskriptif analisis kualitatif, yaitu peneliti berusaha menggambarkan gejala sosial dengan undang-undang. Dimana ketentuan perundang-undangan dihubungkan dengan efekvitas Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam membentuk pemerintahan yang baik. Untuk pengambilan kesimpulan penelitian ini metode pendekatan kualitatif dengan pola pikir deduktif untuk mendapatkan gambaran Efektivitas Penerapan Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bahal Batu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Jemaru, Salesius, and Samsul Tamher. "TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK DI PROVINSI PAPUA BERDASARKAN PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2019." Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 1 (April 30, 2023): 137–55. http://dx.doi.org/10.55551/jip.v4i1.57.

Full text
Abstract:
Pelaksanaan sistem lelang secara elektronik atau e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua berjalan sejak tahun 2010, terbatas pada proyek atau kegiatan-kegiatan fisik, kemudian tahun 2014 pelaksanaan e-Procurement dapat dilakukan pada semua proyek/kegiatan. Dalam pelaksanaan e-Procurement di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yaitu pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari awal sampai dengan penetapan pemenang, menemui beberapa kendala yang mempengaruhi waktu selama proses pemilihan penyedia jasa, seperti kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, belum adanya peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan e-Procurement, sehingga berdasarkan pengamatan terlihat timbul permasalahan dalam penerapannya seperti susahnya untuk melakukan up-load atau mendownload data karena jaringan internet yang lambat, terjadi penumpukan pekerjaan karena hanya beberapa orang saja yang mengerti tentang e-Procurement, panitia pengadaan belum memiliki dasar hukum yang jelas apabila terkait dengan masalah daerah misalnya adanya permintaan kuota pengusaha Papua. Jenis dari penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melalui analisis dan kajian terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku, penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data-data baik yang bersumber kepada berbagai data dan informasi yang di keluarkan oleh pemerintah; tulisan para ahli dalam bentuk buku, jurnal, artikel lepas, surat kabar, maupun informasi yang tersebar di dunia maya; pengalaman para praktisi dan pengambil putusan; kebijakan dan regulasi nasional yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara umum pada tahapan evaluasi penawaran dan kualifikasi telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, terbuka, bersaing dan adil/tidak diskriminatif.seperti tertuang dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Namun dari hasil penelitian masih ada yang kurang maksimal dalam pelaksanaannya, dimana adanya persepsi bahwa intervensi masih ada dilakukan terhadap pokja ULP. Hambatan/kendala teknologi dalam penelitian ini adalah kecepatan akses internet yang lambat merupakan faktor yang dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan e-Procurement.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Damanik, Erond L. "The desire of power: Candidate ambiguity and incumbent monopoly in local leaders’ election." Masyarakat, Kebudayaan dan Politik 33, no. 3 (September 3, 2020): 286. http://dx.doi.org/10.20473/mkp.v33i32020.286-298.

Full text
Abstract:
This study explores and discusses the phenomenon of a single candidate in the local leaders’ election or Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) in Deli Serdang Regency, North Sumatra Province, in 2018. The study is motivated by the phenomenon of a single candidate in the local leaders’ election. In Deli Serdang, the local leaders’ election should have a multi-candidate pattern, either independent or 3-4 political party candidates. This study has focused on the mechanism of the emergence of a single candidate. According to Dahl, the theoretical approach is the candidacy mechanism, and according to Norris, the significance of the right to vote. The study was conducted qualitatively with an ongoing explorative, independent, and case-oriented study approach. The data collected through in-depth interviews with nine key informants consisting of the Political Party Branch Management Board or Dewan Pimpinan Cabang (DPC), the General Elections Commission or Komisi Pemilihan Umum (KPU), the Election Supervisory Committee or Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), independent, failed, and incumbent candidates. The sixteen secondary informants consisted of eight voting behaviors and eight non-voting behaviors randomly selected and interviewed to determine their perception of a single candidate. The study found that a single candidate is the logical consequence of ambiguity in an internal political party candidacy. The study’s novelty is the exclusion of incumbent ruling candidates incentivizing a political party monopoly to ensure victory in contestation. The study concluded that the dysfunction of the candidacy and exclusion in power has implications for a single candidate in the local leaders’ election. Contestation with a single candidate’s presence is an uncontested election, and it is contrary to the theoretical paradigm referred to in this study.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Harahap, Syahrul Bakti. "Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membentuk Pemerintahan Desa Yang Baik." BEST Journal (Biology Education, Sains and Technology) 3, no. 2 (August 22, 2020): 26–30. http://dx.doi.org/10.30743/best.v3i2.2802.

Full text
Abstract:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyeleggaraan pemerintahan desa. Badan permusyawaratan desa dapat dianggab sebagai parlemennya desa. Badan permusyawaratan desa merupakan lembaga baru di desa setelah otonomi daerah Indonesia. Wewenang badan permusyawaratan desa antara lain : membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara langsung. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan dilengkapi angket agar data yang diperoleh lebih akurat. Populasi dan sampel dalam penelitian ini satu yakni ketua badan permusyawaratan desa, anggota badan permusyawaratan desa dan kepala desa, Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Analisa data dalam penelitian ini bersifat diskriptif analisis kualitatif, yaitu peneliti berusaha menggambarkan gejala sosial dengan undang-undang. Dimana ketentuan perundang-undangan dihubungkan dengan efekvitas hak dan kewaban Badan Permusyawaratan Desa dalam membentuk pemerintahan yang baik. Untuk pengambilan kesimpulan penelitian ini metode pendekatan kualitatif dengan pola pikir deduktif untuk mendapatkan gambaran Efektivitas hak dan kewajiban Badan Permusywaratan Desa dalam membentuk pemerintahan desa yang baik di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Azmi Wicaksono, Anggara, Anita Trisiana, and Anik Ratnaningsih. "Analisis Kinerja Pelaksanaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4 di Kabupaten Ngawi." Journal of Applied Civil Engineering and Infrastructure Technology 3, no. 1 (July 7, 2022): 17–25. http://dx.doi.org/10.52158/jaceit.v3i1.279.

Full text
Abstract:
Pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa pada Kabupaten Ngawi menggunakan Perpres No.12 Tahun 2021 dan aplikasi SPSE V4.4 sesuai dengan perubahan peraturan yang berlaku. Namun pada implementasinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa masih belum berjalan sebagaimana mestinya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu bahwa pengadaan barang dan jasa di LPSE Ngawi belum sepenuhnya transparansi kepada publik. Tujuan penelitian ini untuk mengukur tingkat kinerja aplikasi SPSE V4.4 di Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, dengan harapan penelitian ini dapat meningkatkan kinerja aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan Perpres No.12 Tahun 2021 dan memenuhi prinsip-prinsip pengadaan. Metode analisis faktor dalam penelitian ini adalah Importance Performance Analysis (IPA) menggunakan perangkat lunak bantu analisis statistik. Pengumpulan data sekunder diperoleh melalui web resmi LPSE Ngawi. Sedangkan data primer dilakukan dengan menyebar kuesioner kepada responden yaitu, Pokja UKPBJ dan kontraktor peserta tender 2021 yang menggunakan SPSE V4.4. Variabel penelitian ini dikelompokkan menjadi enam yaitu, Kualitas Sistem (KS), Efisiensi dan Efektif (EE), Terbuka dan Transparansi (TT), Akses Pasar Bersaing (APB), Adil atau Tidak Diskriminatif (TD), dan Akuntabilitas (AK). Hasil pengolahan data kuesioner, diperoleh perhitungan nilai kinerja SPSE yang diukur melalui prinsip-prinsip pengadaan pada penyedia jasa dan panitia pengadaan diperoleh nilai kinerja yang sudah cukup baik dengan nilai kesesuaian antara 66% hingga 99%. Berdasarkan analisis dengan metode IPA kesesuaian SPSE V4.4 terhadap Perpres No.12 Tahun 2021 berada pada kuadran B yang menandakan instrumen tersebut sudah berjalan dengan memuaskan. Analisis untuk kesesuaian fitur pada SPSE V4.4 juga sudah disesuaikan dengan Perpres No.12 Tahun 2021 dan peraturan pendukungnya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Abunawas, Abunawas. "Sosialisasi Dan Edukasi Politik Dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum 2024 Kepada Masyarakat Desa Rodaya Kalimantan Barat." Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 8, no. 3 (September 30, 2023): 658–63. http://dx.doi.org/10.36312/linov.v8i3.1412.

Full text
Abstract:
Pemilihan umum (Pemilu) adalah pesta demokrasi bangsa Indonesia, yang menitikberatkan kekuasaan sepenuhnya di tangan rakyat, melalui wakil-wakilnya yang duduk di legislatif baik di pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota. Calon-calon pemilih tetap untuk pemilu 2024, telah didaftarkan pada kantor desa yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Pembelajaran politik bagi masyarakat Indonesia, merupakan tanggung jawab pemerintah melalui badan pengawas pemilu (bawaslu) dan panwaslu (panitia pengawas pemilu) yang berada di wilayah kabupaten dan kecamatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) terkait sosialisasi dan edukasi politik dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 ini, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat sehingga dapat berpartisipasi aktif secara kualitatif dan kuantitatif dalam pemilu 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 30 orang peserta yang merupakan daftar pemilih tetap dari desa Rodaya, masing-masing dari kampung Baya, Segiro dan Sedane. Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi terkait teknis dalam pemilu 2024 serta etika bersikap di media sosial demi terselenggaranya pemilu yang aman dan damai tanpa konflik yang berarti antar sesama konstituen atau pemilih. Berdasarkan monitoring selama kegiatan dan evaluasi di akhir kegiatan menunjukkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini sangat tinggi, rasa keingintahuan serta keberhasilannya dalam menyimak materi yang disampaikan terindikasi pada jawaban-jawaban yang diberikan sangat memuaskan. Sebanyak 5 pertanyaan uraian yang diberikan secara tertulis mampu dijawab oleh ke 30 peserta kegiatan tersebut. Socialization and Political Education in the 2024 General Election Democracy Party for the People of Rodaya Village, West Kalimantan General elections (Pemilu) are a democratic celebration of the Indonesian nation, which emphasizes complete power in the hands of the people, through their representatives who sit in the legislature both at the center and in provincial and district/city areas. Prospective voters for the 2024 general election have been registered at village offices spread across all provinces in Indonesia. Political learning for the Indonesian people is the responsibility of the government through the election supervisory body (bawaslu) and panwaslu (election supervisory committee) located in the districts and sub-districts. Community service activities (PKM) related to socialization and political education in the 2024 election democratic party, aim to increase public knowledge and understanding so that they can actively participate qualitatively and quantitatively in the 2024 election. This activity was attended by 30 participants who were part of the voter list remains from Rodaya village, each from Baya, Segiro and Sedane villages. Activities were carried out using lecture and discussion methods related to technical matters in the 2024 election as well as ethical behavior on social media in order to hold safe and peaceful elections without significant conflict between fellow constituents or voters. Based on monitoring during the activity and evaluation at the end of the activity, it showed that community participation in this activity was very high, their curiosity and success in listening to the material presented was indicated by the answers given which were very satisfying. A total of 5 descriptive questions given in writing were able to be answered by the 30 participants in the activity.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Ilyanda, Selva, Arfa'i Arfa'i, and Iswandi Iswandi. "PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN RIO DI DESA SIRIH SEKAPUR KECAMATAN JUJUHAN KABUPATEN MUARA BUNGO." Limbago: Journal of Constitutional Law 2, no. 2 (June 30, 2022): 232–49. http://dx.doi.org/10.22437/limbago.v2i2.18206.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya perselisihan hasil dalam pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan. Diketahui penyebab terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo disebabkan oleh Kesalahan Panita Pemilihan dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta adanya laporan salah satu calon memberikan barang pada masa tenang berupa kain sarung dan stiker nama (mohon doa dan pilihannya calon Nomor urut 01 an. Supriadi). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio, diatur dalam Pasal 39 Ayat (4) , Untuk lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 32 Ayat (3) s/d Ayat (6).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Devi Indriani and Adil Mubarak. "Pelaksanaan strategi KPU Kabupaten Pasaman dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Daerah Tertinggal Kabupaten Pasaman pada Pilkada 2020 (Studi Kasus di Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman)." Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 1, no. 5 (August 15, 2023): 183–87. http://dx.doi.org/10.57185/mutiara.v1i5.27.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan strategi KPU Kabupaten Pasaman dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Daerah Tertinggal Kabupaten Pasaman pada Pilkada 2020 (Studi Kasus di Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman). Latar belakang penelitian ini adalah masih rendahnya partisipasi pemilih di daerah tertinggal Pada Pilkada 2020 di Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, maka diperlukan strategi oleh KPU Kabupaten Pasaman sebagai lembaga penyelenggara Pilkada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan bentuk penelitian kualitatif deskriptif, Uji keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Pasaman mempunyai tiga strategi dalam meningkatkan partisipasi pemilih di daeran tertinggal pada Pilkada 2020 di Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Ketiga strategi tersebut adalah Sosialisasi dengan metode jemput bola, Pembentukan relawan demorasi oleh KPU, dan juga melakukan bimbingan teknis kepada panitia pelaksana.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Istianah, Anif. "IMPLEMENTASI METODE AMONG UNTUK MENINGKATKAN KARAKTER." Jurnal Kalacakra: Ilmu Sosial dan Pendidikan 2, no. 1 (February 10, 2021): 34. http://dx.doi.org/10.31002/kalacakra.v2i1.3534.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi metode among untuk meningkatkan karakter dan mendeksripsikan faktor pendukung dan penghambat impelemnatasi metode among untuk meningkatkan karakter di Prodi PPKn FKIP Undana. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan subjek PPKn Undana yang ditentukan dengan teknik <em>purposive sampling</em>. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (<em>library research</em>), observasi, dan catatan lapangan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan komponen analisis data model interaktif Miles dan Huberman (reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan). Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik dan bahan referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi metode among untuk meningkatkan karakter di Prodi PPKn FKIP Undana yang sesuai dengan paradigm sili asih,asah dan asuh dengan asas Ki Hajar Dewantara yakni Ing Ngarso sung Tulodo, Ing Madya Mangun Korso, Tut Wuri Handayani, mendapat beberapa hal sebagai berikut yakni adanya Kurikulum Prodi PPKn FKIP Undana yang disesuiakan dengan Visi, Misi, dan tujuan Prodi PPKn memuat karakter sebagai satu hal yang menjadi tujuan dalam proses perkuliahan di Prodi PPKn adanya mata kuliah yang membahas Pendidikan Karakter KPPKN 1239 secara khusus termasuk juga Pendidikan Antikorupsi, dan Dasar Konsep Pendidikan Moral serta mata kuliah PPKn lainnya yang secara esensi dalam bentuk penugasan yang diberikan dosen dan pembahasannya di kelas membicarakan hal – hal yang menyangkut pendidikan karakter tersebut, pembiasaan karakter diwujudkan dalam karakter <em>religious</em>, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, tanggungjawab, respect dan peduli. Kegiatan <em>religious</em> dibiasakan melalui kegiatan berdoa sebelum dan sesudah megakiri perkululiahan maupun ekstrakurikuler. Salah satu penerapana karakter kejujuran melalui proyek mata kuliah pendidikan karakter yang diberikan dosen yakni “Jagung Kejujuran”. Karakter toleransi diwujudkan dalam kegiatan diskusi di kelas yang difasilitator oleh dosen tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan, semua mahasiswa dapat terlibat dalam diskusi sesuai kaidah ilmiah, toleransi juga dalam wujud pemilihan ketua tingkat, ketua HMJ, ketua panitia yang tidak didasarkan pada suku, agama, ras, dan golongan termasuk asal daerah. Proses perkuliahan membiasakan mahasiswa untuk berkarakter disiplin, dimana mahasiswa yang terlambat diberikan punishment sesuai kesepakatan pada kontrak kuliah. Dosen membiasakan mahasiswa mengerjakan tugas tepat waktu dengan menggunakan learning management system <em>e – learning</em> undana. Dosen membiasakan memberikan tugas yang berhubungan dengan teknologi digital, yang diharapkan mahasiswa bekerja kerja menghasilkan karya yang inovatif fan kreatif sesuai perkembangan zaman. Tenaga kependidikan dan dosen membiasakan mahasiswa menjaga, membersihkan dan merapikan kelas setelah perkuliahan. Tanggungjawab juga dimunculkan dalam pembagian piket Kantin Mira Ked’di Hari. Rasa menghormati dibiasakan civitas akademika PPKn FKIP Undana melalui gerakan 3S; Senyum Salam dan Sapa, khusus hari rabu diadakan menggunakan bahasa inggris. Ketua Jurusan melalui tenaga kependidikan dan dosen bersama mahasiswa mengadakan kegiatan peduli lingkungam ialah “sabtu bersih” demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, sejalan dengan hal tersebut diadakan proyek mata kuliah Sosiologi Indonesia oleh dosen kepada mahasiswa dalam menumbuhkan cinta lingkungan di tengah masyarakat. Faktor pendukung yaitu integrasi pendidikan karakter ke dalam mata kuliah wajib Prodi PPKn FKIP Undana, dan Prodi PPKn merupaakn bagian dari FKIP sehingga penananman nilai – nilai kependidikan atau keguruan dapat berjalan baik dan lancar sehingga mempermudah pendidikan karakter metode among tersebut, dan Faktor penghambat terdiri letak Prodi PPKn yang ditengah lalu lintas kampus dan sikap primordialisme yang dibawah mahasiswa PPKn dari 22 kabupaten / kota yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Suparno, Suparno, and Karmanis Karmanis. "PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN SISTEM DEMOKRASI DI KOTA SEMARANG." MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang 17, no. 1 (March 31, 2020): 1. http://dx.doi.org/10.56444/mia.v17i1.1453.

Full text
Abstract:
<p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p><em>The Republic of Indonesia is a democratic country, all practices of implementing state power must be based on the will of the people. The success of a country in holding elections that are direct, general, free and confidential will be a measure of the value of the success of the implementation of democracy, the voice of the people in a democratic country is a very valuable value because the people determine the government itself. In this study, researchers formulated how the strategy of applying political education as an effort to increase public participation in realizing a democratic system in the city of Semarang. By using descriptive qualitative research methods. This research was conducted in the city of Semarang, Central Java.</em></p><p><em>The results of the study: First, the implementation of political education conducted by the Semarang City government has not yet run optimally. This is indicated in the results of research that show the role is not yet optimal in providing the information needed for the implementation of public political participation, especially the political participation of young people in political activities. Second, the Media (political parties), as an aggregation of the interests of the people, have to work even harder to build a communication system, one of which is when gathering public aspirations in public consultation forums. Because the public consultation forum is a media meeting between the legislature and the public directly to be expected to become a medium to build real communication about the problems that occur in the community. Third, the implementation of political education, carried out using various methods and strategies including: training and coaching activities, seminars, studies, outreach and social activities. Implementation is determined according to the right conditions, scheduled and routine, but does not rule out the possibility of activities adapted to existing conditions.</em></p><p><em>Recommendations: First, the quality of the organizer especially at the ad hoc committee level needs to be maximized. There are still people who do not vote because of technical problems. KPU's dissemination to the public needs to be intensified as well. Many did not vote because they were not registered in the DPT or did not get clear information related to voter obligations. Second, E-Vote. In the context of direct elections the concept of E-Vote is very likely to be applied, especially in regions or regions which are in sufficient resources. This can support the realization of effective and efficient direct elections, and minimize the potential for manipulation of vote counting.</em></p><p> </p><p><em>Keywords: Political Education, Participation, Democracy</em><em></em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Republik Indonesia merupakan negara demokrasi, segala praktek penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah berdasarkan pada kehendak rakyat. Keberhasilan sebuah negara dalam menyelenggarakan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia akan menjadi tolak ukur nilai kesuksesan penyelenggaraan demokrasi, suara rakyat dalam sebuah negara demokrasi merupakan nilai yang sangat berharga sebab rakyat yang menentukan pemerintahan itu sendiri. Dalam penelitian ini peneliti merumuskan bagaimana strategi penerapan pendidikan politik sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sistem demokrasi di kota semarang. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah.</p><p>Hasil penelitian: <em>Pertama</em>, Pelaksanaan Pendidikan politik yang dilakukan pemerintah Kota Semarang, belum berjalan secara maksimal. Hal ini terindikasi pada hasil penelitian yang menunjukan belum maksimalnya peranannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan bagi pelaksanaan partisipasi politik masyarakat, khususnya partisipasi politik generasi muda pada aktifitas politik. <em>Kedua,</em> Media (partai politik) sebagai agregasi kepentingan masyarakat, harus lebih keras lagi membangun sistem komunikasi, salah satunya pada saat penjaringan aspirasi publik dalam forum konsultasi publik. Karena forum konsultasi publik merupakan media pertemuan antara legislatif dan masyarakat langsung untuk diharapkan dapat menjadi media untuk membangun komunikasi riil tentang masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. <em>Ketiga</em>, Pelaksanaan pendidikan politik, dilaksanakan menggunakan berbagai metode dan strategi antara lain: kegiatan pelatihan dan pembinaan, seminar, kajian-kajian, sosialisasi dan kegiatan sosial. Pelaksanaannya ditentukan menurut kondisi yang tepat, terjadwal dan rutin, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kegiatan disesuaikan dengan kondisi yang ada.</p>Rekomendasi: <em>Pertama</em>, Kualitas penyelenggara terutama ditingkat panitia ad hoc perlu dimaksimalkan. Masih terdapat masyarakat yang tidak memberikan suara karena masalah-masalah teknis. Sosialisasi KPU kepada masyarakat perlu digiatkan pula. Banyak yang tidak memilih karena tidak terdaftar dalam DPT atau tidak mendapat informasi yang jelas terkait kewajiban pemilih. <em>Kedua, E-Vote</em>. Dalam konteks Pemilu langsung konsep E-Vote sangat mungkin diterapkan, khususnya daerah atau wilayah-wilayah yang secara sumber daya sudah memadai. Hal ini dapat mendukung terwujudnya Pemilu langsung yang efektif, dan efisien, serta meminimalisir potensi manipulasi penghitungan suara.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Taufik, Taufik Hidayat. "REKRUTMEN DAN PELATIHAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI OGAN KOMERING ULU TAHUN 2020." Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1, no. 2 (May 3, 2020). http://dx.doi.org/10.46874/tkp.v1i2.179.

Full text
Abstract:
Kabupaten Ogan Komering Ulu merupakan salah satu dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di wilayah Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada saat ini telah memasuki tahapan pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melaksanakan rekrutmen dan pelatihan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan. Penulis tertarik untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan bagaimana pengaruh pelatihan terhadap peningkatan pengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Teknik Pengumpulan data dengan cara observasi dan dengan cara memberikan soal-soal pretest dan posttest kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan tahapan-tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu mulai dari pendaftaran sampai dengan pelantikan dengan mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Iqbal, Muhammad. "INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA." Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1, no. 2 (May 3, 2020). http://dx.doi.org/10.46874/tkp.v1i2.69.

Full text
Abstract:
Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc atau Panitia Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilu yang paling rentan menjadi pelaku kecurangan Pemilu (election fraud). Anggota PPK, PPS dan KPPS memiliki akses untuk bersentuhan langsung dengan peserta Pemilu dan alat kebutuhan pelaksanaan Pemilu, mulai dari TPS hingga surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan wewenang langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan, terdapat 239 anggota PPK, PPS dan KPPS yang telah diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas. Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang paling banyak melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas oleh anggota Panitia Pemilihan. Pelanggaran yang dilakukan terdiri dari pelanggaran administrasi, malpraktek pemilu hingga tindak pidana pemilu seperti manipulasi pencoblosan surat suara, penggelembungan hasil perolehan suara hingga praktek suap yang terungkap di pemeriksaan anggota Panitia Pemilihan. Permasalahan integritas menjadi persoalan utama dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dari sudut pandang electoral integrity, tingkat integritas Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 menjadi hal krusial untuk perbaikan format kepemiluan di masa mendatang.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Nainggolan, Franky Gilbert. "MANAJEMEN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2017." Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1, no. 2 (May 3, 2020). http://dx.doi.org/10.46874/tkp.v1i2.21.

Full text
Abstract:
Salah satu aspek penting bagi keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terletak pada keberhasilan penyelenggara Pilkada dalam menyiapkan logistik Pilkada di dalam suatu kegiatan manajemen logistik. Berjalannya kegiatan logistik tentu saja didukung oleh komponen-komponen yang ada dalam sistem logistik meliputi struktur fasilitas, transportasi, pengadaan persediaan, komunikasi, penanganan dan penyimpanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis manajemen distribusi logistik Pilkada Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang fokus pada komponen-komponen sistem logistik. Hasil penelitian ini diperoleh struktur fasilitas dalam mendistribusikan logistik, mulai dari gudang KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kurangnya ketersediaan sarana transportasi di PPK dan PPS di daerah-daerah kepulauan, dan kurangnya ketersediaan gudang logistik yang representative di PPK. Transportasi yang digunakan adalah truk, pickup, kapal pajeko dan pumpboat, kurangnya ketersediaan moda transportasi yang handal untuk mendistribusikan logistik dipengaruhi kondisi cuaca, dan kapal-kapal digunakan oleh pihak lain untuk kampanye, menyebabkan keterlambatan pendistribusian. Pengadaan persediaan dilakukan melalui e-tendering/e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan pengadaan langsung, beberapa item logistik yang pengadaannya terlambat, ada beberapa item logistik yang tidak lengkap halaman dan jumlahnya, dan kedatangan logistik dari penyedia tidak bersamaan menyebabkan pengepakan dan penyimpanan logistik menjadi terlambat pada akhirnya menyebabkan terlambatnya jadwal distribusi. Tidak tersedianya logistik pengaman sebagai cadangan juga menyebabkan ketidakpastian sistem logistik yang menyebabkan terlambatnya pendistibusian logistik. Kurangnya komunikasi menyebabkan moda transportasi tidak tersedia dan terlambatnya pengadaan persediaan yang akhirnya terlambatnya pendistribusian logistik. Penanganan dan penyimpanan logistik dilakukan dari menerima, menyortir, melipat kertas suara, mengeset formulir, dan mengepak logistik kedalam kotak suara, ada beberapa item logistik yang pengadaannya terlambat, menyebabkan terlambatnya kegiatan pengepakan akhirnya menyebabkan jadwal pendistribusian logistik terlambat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Udin, Faharudin. "ANALISIS PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2020." JURNAL HUKUM DAS SOLLEN 5, no. 1 (June 29, 2021). http://dx.doi.org/10.32520/das-sollen.v5i1.1553.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tentang peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Baubau dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu serentak tahun 2019, serta mengetahui hal-hal yang menjadi faktor penghambat dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu serentak tahun 2020. Penelitian dilaksanakan di Kantor KPUD, dengan menggunakan metode data primer dan data sekunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah (1) Peran KPUD Kota Baubau dalam Penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) yaituh memutakhirkan, menyusun, hingga menetapkan DPT dimana dalam prosesnya cukup panjang dan berjenjang antara proses satu dengan lainnya, dimulai dari penyandingan daftar pemilih terakhir dengan DP4 hasil sinkronisasi oleh KPU, yang selanjutnya di lakukan pemutakhiran data pemilih (pencocokan dan penelitian) kemudian oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyusun dan memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Setelah penetapan DPS, melalui perbaikan di hasilkanlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), begitu juga berlaku pada DPSHP hingga terbentuklah DPSHP Akhir, dari DPSHP Akhir ini kemudian oleh KPUD Kota Baubau merekapitulasi dan di menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography