Academic literature on the topic 'Pertimbangan Hakim'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Pertimbangan Hakim.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Pertimbangan Hakim"

1

Luqman Haqiqi Amirulloh. "Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah." Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam 3, no. 1 (2021): 1–23. http://dx.doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.53.

Full text
Abstract:
Rechtsvinding adalah proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dengan upaya penerapan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip tertentu yang dapat dibenarkan menurut ilmu hukum, seperti interpretasi, penalaran, eksposisi (konstruksi hukum). Pertimbangan yang digunakan hakim ada dua macam, yaitu: pertimbangan yang ada dalam perundang-undangan dan pertimbangkan hukum di luar peraturan tertulis. Yang ada dalam perundang-undangan tertulis antara lain: Pertama, aturan tentang batas usia nikah yang tercantum dalam Undang-Undang N
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Afrizal, Muhammad. "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEKAYU)." Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2021): 13–30. http://dx.doi.org/10.24967/vt.v4i1.1518.

Full text
Abstract:
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung. Pikiran anak yang masih terbatas dan tidak sesempurna orang dewasa serta g
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Octavia, Marcela, and Moody Rizqy Syailendra Putra. "Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhi Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida." JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. 2 (2023): 733–39. http://dx.doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1481.

Full text
Abstract:
Artikel ini mengulas tentang Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida dengan metode penelitian kuantitatif, yang dimana metode ini bersumber dari bahan hukum Primer maupun sekunder dengan cara memilih pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini dan pengumpulan bahan dari jurnal-jurnal hukum elektronik yang terkait. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk Mempelajari lebih lanjut cara Hakim menentukan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan untuk menjatuhkan putusan selama persidangan karena masih banyak o
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Ulukyanan, Sandi Maria, and Marlyn Jane Alputila. "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS." Jurnal Restorative Justice 3, no. 1 (2019): 29–42. http://dx.doi.org/10.35724/jrj.v3i1.1937.

Full text
Abstract:
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada 3 faktor yaitu terkait dengan aspek yuridis ( kepastian hukum ) aspek sosiologis ( kemanfataan hukum ) dan aspek filosofis (keadilan ) Hakim dalam menjatuhkan putusannya dikurangi kebebasannya dengan adanya ketentuan undang-undang yang berlaku hakim independent atau bebas menentukan batas maksimal dan minimalnya pidana namun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibatasi dengan adanya jenis pidana lamanya ancaman pidana dan pelaksanaan pidananya Permasalahan yang dibahas adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dala
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Holle, Muhammad Syafri Bahtra, Sherly Adam, and Yanti Amelia Lewerissa. "Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan." Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 10, no. 4 (2025): 4193–201. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i4.58207.

Full text
Abstract:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan memenuhi keadilan. Metode Penulisan/Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analisis. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutny
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Munir, Misbakhul, and Fathin Afifuddin. "PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH MELALUI LITIGASI." SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 8, no. 2 (2024): 234–44. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3394.

Full text
Abstract:
Terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam sengketa wanprestasi akad murabahah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama pada tahun 2024. Pertimbangan hakim dalam menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menggunakan Pasal 181 HIR dan Pasal 38 huruf (e) KHES sebagai dasar hukumnya. Sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2024/PA.Pmk dan Putusan Nomor 4/ Pdt.GS/2024/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa wanprestasi akad murabahah. Hal ini dilakukan untuk memberikan evaluasi atas efektivitas hukum berupa KHES sebag
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Wilia Sapitri, Siska, Aris Munandar, and Lalu Hadi Adha. "Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Private Law 3, no. 2 (2023): 404–12. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang dispensasi nikah dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk menganalisis yang menjadi alasan mendesak pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini pokok utama pertimbangan hakim adalah jika anak Pemohon tidak segera dinikahkan nantinya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Telaumbanua, Dalinama, and Dalinama Telaumbanua. "Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK." EKSEKUSI 2, no. 1 (2020): 23. http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i1.9404.

Full text
Abstract:
Termination of Employment Relationship (LAY OFFS) is urgent to be discussed primarily related to the reason for termination of employment relationship and also the magnitude of compensation received by workers. Laying offs is one of the problems that can be examined and tried by the Supreme Court. Because there is a Supreme Court ruling No. 1375 K/Pdt. Sus-PHI/2017 relating to the dispute, the writer is interested in knowing and analyzing the judge consideration in the settlement of Termination of Employment Relationship. In answering the issue in this case, the writer used the normative legal
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Laila, Dwi Mei, Shofia Hanifah, Nabila Izzaba, and Tsabita Zaskia. "Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah." Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 1 (2023): 9. http://dx.doi.org/10.47134/ijlj.v1i1.1982.

Full text
Abstract:
: Early marriage is the marriage of a couple who is still young, that is, they have not reached the age of 20 years. The impact of early marriage is to increase the risk of health problems for both mother and child. Many cases are kept in the Religious Courts, especially those related to the timing of marriage. It is impossible for a judge to reject a case he is hearing, let alone a marriage case itself. Marriage is the right to enter into a marriage granted by a religious court in the form of law. This freedom is offered by someone who is about to get married but whose age does not yet meet t
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Nafisah, Nafisah, and Safik Faozi. "TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA SEMARANG." Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 22, no. 2 (2021): 14–20. http://dx.doi.org/10.35315/dh.v22i2.8714.

Full text
Abstract:
Anak mempunyai hak, baik secara materiil maupun secara imateriil, begitupun hak mendapat perlindungan kehormatan. Kehormatan anak sangatlah menjadi keharusan khususnya untuk anak perempuan, apabila kehormatan seorang anak terangkut, maka perkembangan anak tersebut bisa terganggu, karena masa lalunya yang tidak bisa terlupakan. Kehormatan anak yang direnggut dengan cara pemerkosaan membuat penulis tertarik untuk mengkaji tindak pidana pemerkosaan yang ada di kota Semarang.dalam penelitian ini penulis akan membahas tentang apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku ti
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources

Books on the topic "Pertimbangan Hakim"

1

Kussunaryatun, Th. Studi tentang pertimbangan hakim dalam penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Surakarta: Laporan penelitian. Universitas Sebelas Maret, Fakultas Hukum, 2001.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Soemiyati. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam berat ringannya pidana yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Palangka Raya, 1990.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Soeharjo. Pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan di Jawa Timur: Suatu studi tentang disparitas pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana perkosaan. Lembaga Penelitian, Universitas Airlangga, 1996.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Permana, I. S. Heru. Laporan hasil penelitian disparitas pidana dalam tindak pidana perkosaan: Tinjauan yuridis sosiologis tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di wilayah hukum pengadilan negeri se eks Karesidenan Banyumas. Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 1992.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!