To see the other types of publications on this topic, follow the link: Pertimbangan Hakim.

Journal articles on the topic 'Pertimbangan Hakim'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Pertimbangan Hakim.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Luqman Haqiqi Amirulloh. "Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah." Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam 3, no. 1 (2021): 1–23. http://dx.doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.53.

Full text
Abstract:
Rechtsvinding adalah proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dengan upaya penerapan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip tertentu yang dapat dibenarkan menurut ilmu hukum, seperti interpretasi, penalaran, eksposisi (konstruksi hukum). Pertimbangan yang digunakan hakim ada dua macam, yaitu: pertimbangan yang ada dalam perundang-undangan dan pertimbangkan hukum di luar peraturan tertulis. Yang ada dalam perundang-undangan tertulis antara lain: Pertama, aturan tentang batas usia nikah yang tercantum dalam Undang-Undang N
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Afrizal, Muhammad. "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEKAYU)." Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2021): 13–30. http://dx.doi.org/10.24967/vt.v4i1.1518.

Full text
Abstract:
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung. Pikiran anak yang masih terbatas dan tidak sesempurna orang dewasa serta g
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Octavia, Marcela, and Moody Rizqy Syailendra Putra. "Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhi Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida." JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. 2 (2023): 733–39. http://dx.doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1481.

Full text
Abstract:
Artikel ini mengulas tentang Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Kasus Kopi Sianida dengan metode penelitian kuantitatif, yang dimana metode ini bersumber dari bahan hukum Primer maupun sekunder dengan cara memilih pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini dan pengumpulan bahan dari jurnal-jurnal hukum elektronik yang terkait. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk Mempelajari lebih lanjut cara Hakim menentukan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan untuk menjatuhkan putusan selama persidangan karena masih banyak o
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Ulukyanan, Sandi Maria, and Marlyn Jane Alputila. "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS." Jurnal Restorative Justice 3, no. 1 (2019): 29–42. http://dx.doi.org/10.35724/jrj.v3i1.1937.

Full text
Abstract:
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada 3 faktor yaitu terkait dengan aspek yuridis ( kepastian hukum ) aspek sosiologis ( kemanfataan hukum ) dan aspek filosofis (keadilan ) Hakim dalam menjatuhkan putusannya dikurangi kebebasannya dengan adanya ketentuan undang-undang yang berlaku hakim independent atau bebas menentukan batas maksimal dan minimalnya pidana namun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dibatasi dengan adanya jenis pidana lamanya ancaman pidana dan pelaksanaan pidananya Permasalahan yang dibahas adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dala
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Holle, Muhammad Syafri Bahtra, Sherly Adam, and Yanti Amelia Lewerissa. "Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan." Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 10, no. 4 (2025): 4193–201. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i4.58207.

Full text
Abstract:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan memenuhi keadilan. Metode Penulisan/Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analisis. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutny
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Munir, Misbakhul, and Fathin Afifuddin. "PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH MELALUI LITIGASI." SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 8, no. 2 (2024): 234–44. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3394.

Full text
Abstract:
Terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam sengketa wanprestasi akad murabahah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama pada tahun 2024. Pertimbangan hakim dalam menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menggunakan Pasal 181 HIR dan Pasal 38 huruf (e) KHES sebagai dasar hukumnya. Sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2024/PA.Pmk dan Putusan Nomor 4/ Pdt.GS/2024/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa wanprestasi akad murabahah. Hal ini dilakukan untuk memberikan evaluasi atas efektivitas hukum berupa KHES sebag
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Wilia Sapitri, Siska, Aris Munandar, and Lalu Hadi Adha. "Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Private Law 3, no. 2 (2023): 404–12. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang dispensasi nikah dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk menganalisis yang menjadi alasan mendesak pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini pokok utama pertimbangan hakim adalah jika anak Pemohon tidak segera dinikahkan nantinya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Telaumbanua, Dalinama, and Dalinama Telaumbanua. "Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK." EKSEKUSI 2, no. 1 (2020): 23. http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i1.9404.

Full text
Abstract:
Termination of Employment Relationship (LAY OFFS) is urgent to be discussed primarily related to the reason for termination of employment relationship and also the magnitude of compensation received by workers. Laying offs is one of the problems that can be examined and tried by the Supreme Court. Because there is a Supreme Court ruling No. 1375 K/Pdt. Sus-PHI/2017 relating to the dispute, the writer is interested in knowing and analyzing the judge consideration in the settlement of Termination of Employment Relationship. In answering the issue in this case, the writer used the normative legal
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Laila, Dwi Mei, Shofia Hanifah, Nabila Izzaba, and Tsabita Zaskia. "Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah." Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 1 (2023): 9. http://dx.doi.org/10.47134/ijlj.v1i1.1982.

Full text
Abstract:
: Early marriage is the marriage of a couple who is still young, that is, they have not reached the age of 20 years. The impact of early marriage is to increase the risk of health problems for both mother and child. Many cases are kept in the Religious Courts, especially those related to the timing of marriage. It is impossible for a judge to reject a case he is hearing, let alone a marriage case itself. Marriage is the right to enter into a marriage granted by a religious court in the form of law. This freedom is offered by someone who is about to get married but whose age does not yet meet t
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Nafisah, Nafisah, and Safik Faozi. "TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA SEMARANG." Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 22, no. 2 (2021): 14–20. http://dx.doi.org/10.35315/dh.v22i2.8714.

Full text
Abstract:
Anak mempunyai hak, baik secara materiil maupun secara imateriil, begitupun hak mendapat perlindungan kehormatan. Kehormatan anak sangatlah menjadi keharusan khususnya untuk anak perempuan, apabila kehormatan seorang anak terangkut, maka perkembangan anak tersebut bisa terganggu, karena masa lalunya yang tidak bisa terlupakan. Kehormatan anak yang direnggut dengan cara pemerkosaan membuat penulis tertarik untuk mengkaji tindak pidana pemerkosaan yang ada di kota Semarang.dalam penelitian ini penulis akan membahas tentang apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku ti
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Hamzah Samir, Hannani, Rahmawati, Rusdaya Basri, and Aris. "DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE." YUSTISI 12, no. 1 (2025): 292–306. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19027.

Full text
Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Permohonan perkara Izin Poligami. 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan Izin poligami di Pengadilan Agama Parepare?. Dengan Tujuan untuk mengidentifikasi proses permohonan izin perkawinan poligami , untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam permohonan perkara izin poligami serta untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhada
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Nurjannah, Abd. Rauf Muhammad Amin, Andi Muhammad Akmal, Lomba Sultan, and Supardin. "Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)." Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 6, no. 1 (2025): 110–25. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.386.

Full text
Abstract:
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah tersebut , yaitu: 1) Bagaimana realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024, 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene, dan 3) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif mas}lah}ah. Jenis penelitian ini tergolong field research kualitatif deskriptif dengan pendek
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Anis, Mursal, Fitriati Fitriati, and Bisma Putra Pratama. "ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENERAPAN TEORI RETRIBUTIF DIKAITKAN DENGAN RASA KEADILAN BAGI KORBAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN." UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 575. http://dx.doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.347.

Full text
Abstract:
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pertimbangan Hakim Pada Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 28/Pid.B/2017/PN.Slk adalah secara yuridis berdasarkan pada dakwaan tunggal, pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang kualifikasinya Penganiayaan. Pertimbangan lain adalah aspek non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dimana perbuatan Terdakwa membuat resah pengunjung Salon Kecantikan L’Oase yang saat ke
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Asmanidar, Jamhir, Zaiyad Zubaidi, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4, no. 1 (2024): 79–96. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v4i1.4572.

Full text
Abstract:
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan verstek dalam 38 putusan pada 2022-2023. Fenomena ini memang diizinkan oleh SEMA No. 9/1964 Pasal 125 HIR/149 RBg ayat (1), tetapi putusan verstek pada sidang pertama dapat menunjukkan ada hal yang penting menjadi pertimbangan hakim. Dikatakan demikian karena hakim sepatutnya menunggu hasil panggilan kedua dan ketiga sesuai SEMA No. 4/2019 Pasal 13. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui pertimbangan hakim. Kedua, pelindungan terhadap perempuan dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Sebagai sampe
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Dewanto, Pandu. "REKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN." Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 303. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307.

Full text
Abstract:
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana sistem hukum Pancasila sebagai prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak dan bagaimana rekonstruksi prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak berbasis nilai keadilan. Rekonstruksi nilai dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hid
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Setiawan, Eri, and Siti Mariyam. "DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BJN)." Notary Law Research 4, no. 1 (2022): 58. http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3422.

Full text
Abstract:
<p class="AbstractText">Salah satu proses penting untuk menentukan suatu putusan perkara perdata adalah pertimbangan hukum Hakim melalui tahapan musyawarah para Hakim. Dalam musyawarah tersebut para Hakim seringkali mempunyai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dissenting opinion Hakim dan apa penyebab dissenting opinion Hakim serta akibat hukum bagi para pihak dalam pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (studi kasus Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bjn). Metode yang digunakan dalam penelitia
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Muhammad, Rusjdi Ali, and Yulmina Yulmina. "Multi Alasan Cerai Gugat: Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor:0138/Pdt.G/2015/MS.Bna pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh." SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 3, no. 1 (2019): 33. http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4399.

Full text
Abstract:
Islam membolehkan perceraian. ini bagian dari solusi akhir hubungan perkawinan yang retak dan dimungkinkan adanya bahaya yang besar menimpa salah satu atau keduanya. Pihak yang mengajukan cerai bisa saja dari pihak suami melalui cerai talak atau isteri melalui cerai gugat dengan disertai alasan-alasan tertentu. Salah satu perkara cerai gugat tersebut misalnya dalam Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 0138/Pdt.G/2015/MS.Bna. Menariknya, putusan ini memuat banyak sekali alasan-alasan cerai. Untuk itu, masalah penelitian ini yaitu bagaimana isi dan pertimbangan hakim dalam perkara Cerai
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Patimah, Kiljamilawati, and Israh Ramdana Tegar. "Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah terhadap Istri Pasca Perceraian." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 10, no. 2 (2023): 112–20. http://dx.doi.org/10.24252/al-qadau.v10i2.43383.

Full text
Abstract:
Penetapan beban nafkah oleh suami terhadap istri Ketika terjadi perceraian menjadi kewenangan hakim dalam menentukan besarannya, dan dalam prakteknya bervariasi karena tidak ada aturan yang khsusus mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri. Tulisan ini mencoba untuk menguraikan pertimbangan atau penafsiran hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri pasca perceraian yang bersumber pada putusan Pengadilan Agama Pangkajene dengan nomor perkara: 248/Pdt.G/2023/PA.Pkj perihal bagaimana hakim kemudian berupaya untuk melindungi hak-hak Perempuan. Tulisa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Yulinda, Deva. "Deva Pertimbangan Hakim Dalam Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram." Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (2023): 506–26. http://dx.doi.org/10.34304/jf.v12i2.173.

Full text
Abstract:
Pertimbangan hakim dalam dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama kelas 1A Mataram dimaksudkan untuk mengetahui disparatis putusan permohonan dispensasi pernikahan dapat membantu menekan angka pernikahan dini dengan pendekatan hukum tanpa bersinggungan dengan aturan dan norma lainnya yang berlaku dimasyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur dan untuk menganalisis perspektif mashlahat terhadap pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi di pengadilan Agama kelas 1
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Rumengan, Angelina, and Cecilia Majesty Lumenta. "Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penempatan Pekerja Migran Ilegal (Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2019 PN BTM)." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3 (2025): 2594–601. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4470.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara yang melibatkan orang perseorangan yang turut serta melakukan penempatan pekerja Migran Ilegal dalam putusan PN Batam Nomor 868/Pi.Sus/2019/PN BTM. Penelitian ini akan meneliti tentang penjatuhan Pidana penjara terhadap perseorangan yang turut serta menempatkan pekerja Migran Ilegal mengikuti pasal pelaku utama dalam pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan Pasal 55 KUHPidana. Dan akan mengkaji unsur-unsur Pidana Turut serta dan hak-hak yang akan di pertimbangkan oleh Terdakwa. H
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Makarimi, Faruq Nurul. "Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Izin Poligami Karena Istri Menopause Perspektif Maslahah Al-Syathibi (Studi putusan nomor 4877/pdt.g/2021/Pa.Kab.Mlg)." Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 1 (2023): 31–39. http://dx.doi.org/10.18860/jfs.v7i1.2566.

Full text
Abstract:
Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan istri menopause sehingga tidak dapat melayani suami dengan maksimal dan menambah keturunan. Hal ini tidak biasa ketika fakta di lapangan tidak sesuai dengan teori hukum dalam undang-undang karena alasan pemohon tidak terdapat dalam syarat alternatif poligami. Oleh karena itu, fokus penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami tersebut ketika alasan pemohon tidak terdapat dalam hukum positif serta melihat nilai maslahah dalam pertimbangan hakim kem
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Ramadhani, Irwan, and Nahrowi Nahrowi. "Penemuan Hukum Hakim Terhadap Pemberian Izin Pernikahan Beda Agama." Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 5, no. 1 (2023): 35. http://dx.doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i1.6297.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah meninjau penemuan hukum terhadap pertimbangan hakim secara formil dan materiil dari Penetapan Nomor:916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Isu yang muncul adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amarnya mengizinkan perkawinan beda agama antara laki-laki Muslim dengan perempuan Kristen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang menggunakan studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini yaitu Pertama, penemuan hukum terhadap pertim
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Arief, Moh Zainol. "BENTURAN HUKUM SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN." Jurnal Jendela Hukum 4, no. 2 (2021): 31–36. http://dx.doi.org/10.24929/fh.v4i2.1419.

Full text
Abstract:
Hakim dalam hal ini sangat berperan untuk memeriksa dan mengungkap latar belakang terdakwa dalam melakukan kejahatan pencurian tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Seorang hakim tersebut tidak hanya berpegang pada kitab undang-undang pidana tetapi juga harus mempertimbangkan faktor psikologis dan faktor sosiologis agar putusan yang diberikan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku pidana pencurian, adalah : Hakim harus memperhitungkan sifat-sifat beserta seriusnya tindak pidana y
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Krisno, Krisno, Mustamam Mustamam, and Adil Akhyar. "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN DI MINIMARKET INDOMARET (Studi Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 24/Pid.B/2021/PN Bnj)." Jurnal Meta Hukum 2, no. 1 (2023): 152–65. http://dx.doi.org/10.47652/jmh.v2i1.435.

Full text
Abstract:
Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan di minimarket Indomaret, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket Indomaret, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 24/Pid.B/2021/PN Bnj. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 24/Pid.B/2021/PN Bnj adalah Majelis Hakim m
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Kartadinata, Andriansyah. "PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILAN." Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2023): 54–72. http://dx.doi.org/10.24967/vt.v6i1.2087.

Full text
Abstract:
Praperadilan, kompetensi hakim pada dasarnya sama seperti peradilan umum di rutinitasnya berkaitan dengan tugas hakim dalam mengadili. Menurut Sudarto tugas hakim sebagai seorang penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk bertindak mengambil putusan berdasarkan rasa keadilan dan memperjuangkannya. Jika seorang hakim melanggar kode etiknya, maka meskipun aparat keamanan negara bekerja secara profesional dengan peraturan yang lengkap, semuanya akan tetap sia-sia. Perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini telah memperluas objek praperadilan yang tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Margaritha Prastisye Rihi, Elsy, Rudepel Petrus Leo, and Orpa Ganefo Manuain. "Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Residivis Tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah yang Diketahui Merupakan Rupiah Palsu." COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 02 (2023): 650–56. http://dx.doi.org/10.59141/comserva.v3i02.806.

Full text
Abstract:
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 30/Pid.B/2021/PN KPG yang terdakwanya merupakan residivis di mana merupakan salah satu alasan pemberat bagi pertimbangan hakim dalam penerapan pidana akan tetapi penjatuhan pidana ditemukan lebih rendah dari kasus sebelumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan aspek penelitian yaitu dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim serta hukum positif Indonesia mengenai mata uang. Teknik pengumpulan data dilakukan wawancara kepada hakim dan jaksa serta studi dokumen hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pe
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Jumriati, Jumriati, and Hafiz Ahmad Rumalutur. "DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR." Muadalah : Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 124–35. http://dx.doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.758.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sorong, dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari dispensasi perkawinan di bawah umur yang terjadi.
 Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sorong dalam menetapkan dan mengadili perkara permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dan hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dasar pertimbangan h
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Wibowo, Bima Adi, Muhammad Rustamaji, and Alfin Dwi Novemyanto. "Judge's Legal Considerations as Determination of the Justice Model in Payment of Restitution for Child Sexual Affair (Decision Study No. 167/ Pid.Sus /2021/PN Krg)." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 05 (2023): 399–410. http://dx.doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.351.

Full text
Abstract:
Pada Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Krg, restistusi yang dibayarkan pelaku kepada anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan anak dianggap tidak adil dan tidak dapat memulihkan hak korban yang ditambah munculnya subjek hukum baru akibat perbuatan mereka. Apalagi dalam perhitungan pembayaran restitusi yang ditetapkan oleh hakim tidak terdapat tolak ukur sebagai pedoman pemberian restitusi. Dengan demikian ada kekosongan hukum yang berkenaan dengan pertimbangan hukum hakim yang seharusnya membahas tentang restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis dan eksistensi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Andrian, Pratama, Muhammad Hatta, and Sastro Marlia. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah." Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 596–606. https://doi.org/10.5281/zenodo.12699936.

Full text
Abstract:
Pembunuhan merupakan perbuatan tercela karena dapat menghilangkan nyawa dan menimbulkan dendam berkepanjangan sehingga pihak keluarga cendrung melakukan tindakan balasan dengan menghilangkan nyawa pelaku pembuuhan. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan  pendekatan penelitian yuridis empiris. Dalam putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str, hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara, manakan putusan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str, hakim menjatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.  Kedua putusan tersebut terdapat disparitas
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Banendra, Zefanya Surya. "KESESUAIAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DENGAN PASAL 183 KUHAP." Verstek 10, no. 3 (2023): 503. http://dx.doi.org/10.20961/jv.v10i3.70361.

Full text
Abstract:
Artikel ini menganalisis mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dengan Pasal 183 KUHAP dalam<div>penjatuhan hukuman pidana atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan</div><div>untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor:</div><div>112/Pid.Sus/2021/PN sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum</div><div>normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam</div><div>penelitian ini ada
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Marfuah, Nurul Ainun, and Erlina Erlina. "Legal Reasoning Hakim dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA Takalar 1B)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2021): 27–37. http://dx.doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15798.

Full text
Abstract:
AbstrakSkripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama, selanjutnya pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian pada Pengadilan Agama di Kabupaten Takalar, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraianPenelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran bagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normative-yuridis dengan sumb
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Prihartika, Khairunas Muhammad, and Karimatul Khasanah. "Pertimbangan Hakim dalam Putusan Wanprestasi di Pengadilan Batang." el hisbah Journal of Islamic Economic Law 3, no. 2 (2023): 205–18. https://doi.org/10.28918/elhisbah.v3i2.1143.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan mengapa Hakim Pengadilan Agama Batang menerima perkara gugatan wansprestasi yang diajukan oleh KSPPS Minna Lana Pekalongan dan dasar pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan wansprestasi tersebut dengan acara biasa. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-empiris dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Kedua pendekatan tersebut digunakan untuk menginterpretasi, mengeksplorasi, atau memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Hakim Pengadilan Agama Batang mener
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Setiawan, Happy Agung. "PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGEHAHAN ANAK LUAR KAWIN." Negara dan Keadilan 10, no. 2 (2021): 166. http://dx.doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13180.

Full text
Abstract:
Pertimbangan yang dirumuskan oleh majelis hakim dalam putusan nomor 5151/Pdt.G/2012/PA,Kab.Mlg adalah pada kebenaran formil yaitu sebatas kebenaran yang sesuai dengan formalitas yang diatur oleh hukum tidak pada mencari kebenaran materiil atau kebenaran hakiki berlandaskan keyakinan hati nurani. Masih ada langkah-langkah yang perlu diambil oleh majelis hakim untuk menentukan mana pihak yang kalah dan mana yang harus dimenangkankan dalam kasus ini diantaranya dengan menggunakan sumpah.Kata kunci: keyakinan hakim, pertimbangan, pengesahan, anak The considerations formulated by the panel of judge
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Hutahaean, Roland Aldini, Dani Dizky M, Alusianto Hamonangan, and Nanci Yosepin Simbolon. "KAJIAN HUKUM PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg)." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 808. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818.

Full text
Abstract:
Dalam suatu badan peradilan hakim memiliki peran penting karena hakimlah yang berhak memutus suatu perkara yang terjadi di dalam persidangan. hakim selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas atau tidak memihak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Pertimbangan putusan terdiri dari dua bagian, yaitu pertimbangan tentang fakta hukum dan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan tentang fakta diperoleh dengan cara memeriksa alat bukti seecara empiris dalam persidangan. Fakta-f
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Fality, Firmansyah, Mustating Daeng Maroa, Nasrun Hipan, and Moh Ikhwan Rays. "PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN TERUS MENERUS AKIBAT ISTRI BERBUAT NUSYUZ BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 215/PDT.G/2012/PA.LWK." Jurnal Yustisiabel 8, no. 2 (2024): 291–307. http://dx.doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3534.

Full text
Abstract:
Penelitian ini mengkaji studi putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk tentang Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Terus Menerus Akibat Istri Berbuat Nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif. pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian dan penerapan hukum antara pertimbangan hukum hakim dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang perceraian menurut Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/PA.Lwk. Dari hasil penelitian bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwuk dalam memutus perkara perceraian dalam Putusan Nomor 215
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

FIKARLIA, FIKARLIA, and JALALUDDIN JALALUDDIN. "DISPARITAS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM." Pagaruyuang Law Journal 7, no. 1 (2023): 122–35. http://dx.doi.org/10.31869/plj.v7i1.4560.

Full text
Abstract:
Disparitas yaitu perbedaan putusan yang di jatuhkan oleh hakim dalam suatu tindak pidana yang sama, Hakim dalam menjatuhkan putusan sering terjadi disparitas atau adanya perbedaan dalam suatu putusan dalam kasus yang sama. Seperti dalam kasus tindak pidana Narkotika dimana ada pelaku yang bernama Ridwan My di jatuhi hukuman penjara selama 15 (lima belas ) tahun sedangkan pelaku yang bernama Iskandar Bin Juned Alias Ucok di jatuhi hukuman 16 (enam belas) tahun penjara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan seorang hakim dalam memutus tindak pidana dan dasar pertimbangan ha
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Suhandi, Egi, Muhammad Hasan, and Nur Hakimah. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR (Studi Penetapan Pengadilan Agama Sungai Raya Tahun 2018-2019)." Al-Usroh 2, no. 1 (2022): 288–303. http://dx.doi.org/10.24260/al-usroh.v2i1.678.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penelitian”ini adalah untuk mengetahui : 1) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya. 2) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di bawah umur ditinjau dari PERMA No 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin. 3) Akibat hukum dari penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan”adalah normatif”empiris dengan menggunakan”pendekatan judicial”case study. Data”primer penelitian”ini adalah hakim Pengadi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Muhammad Insan Islami, Ainuddin, and Ahmad Tijani Isnaeni. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor." Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 1 (2024): 75–92. https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.164.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Hakim terhadap pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Studi Putusan Nomor: 549/Pid.B/2023/PN.MTR). dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Appro
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Hasiyah, Hasiyah. "ANALISIS PASAL 1967 KUHPDT TENTANG HAPUSNYA UTANG PIUTANG KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARIAH." ASAS 13, no. 1 (2021): 122–38. http://dx.doi.org/10.24042/asas.v13i1.9353.

Full text
Abstract:
Fenomena pemberian wasiat wajibah bagi akhli waris terhijab yang dilakukan hakim dilingkungan pengadilan Agama di Provinsi Lampung tidak terlepas dari putusan hakim Mahkamah Agung sebagai yurispudensi hakim pengadilan di bawahnya. Meskipun demikian menjadi masalah yang tidak sederhana bagi hakim pengadilan Agama provinsi Lampung menerapkan hal tersebut mengingat masyarakat Lampung menerapkan sistem kewarisan patrilineal. Fokus permasalahan dalam penelitian bagaimana teori hukum dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Provinsi Lampung dalam memutuskan perkara waris terhadap ahli waris ter
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Nauval, Muhammad, Soraya Devy, and Muhammad Syuib. "PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Bna.)." LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 9, no. 2 (2021): 295. http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8517.

Full text
Abstract:
ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 5a dan 5b serta Pasal 6 dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga. Melihat putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Kasus tersebut jika kita lihat dari segi perbuatan pelaku terhadap korban maka kurang pantas jika diputuskan hukuman hanya 20 hari penjara, dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh korban tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu juga didalam putusan terdapat dua dakwaan yang dakwaan pertama da
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Ganta, Aji Rafika Pebrian, Erlina B, and Yulia Hesti. "PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENTRANSMISIKAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN." SOL JUSTICIA 6, no. 1 (2023): 1–8. http://dx.doi.org/10.54816/sj.v6i1.635.

Full text
Abstract:
Salah satu tindak pidana yang terjadi di bidang informasi dan transaksi elektronik adalah mentransmisikan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor: 453/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana mentransmisikan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dan bagaimana pertanggungjawabaan pelaku tindak pidana mentransmisikan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengump
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Ekapaksi, Linggar, and A. M. Hasan Ali. "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN KASUS ASURANSI SYARIAH." Paradigma 19, no. 2 (2022): 25–40. http://dx.doi.org/10.33558/paradigma.v19i2.4571.

Full text
Abstract:
This study aims to determine and analyze the judge's considerations in the case of sharia insurance cases in the Religious Courts in Decision Number 426/Pdt.G/2021/PA.JS as well as knowing what factors encourage a judge in deciding sharia insurance cases.This study uses a qualitative method using a normative juridical approach. The source of data used in this study is primary data in the form of a copy of Decision Number 426/Pdt.G/2021/PA.JS obtained from the Directory of Decisions of the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Secondary data in this study is in the form of data that suppo
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Ida Bagus Mayun Andika Putra, Nyoman Gede Sugiartha, and I Nyoman Subarnia. "Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Penadaan Mobil." Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 2 (2021): 241–45. http://dx.doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3411.241-245.

Full text
Abstract:
Cases in vehicle catching often occur given the increasing number of vehicle production increases. Someone commits the crime of motor vehicle theft because they want to own it, but the economy does not allow it to buy legally. One of the efforts to realize this is through restructuring because the price is much cheaper than the official price. The purpose of this research is to reveal the judges' considerations in the decision of car arresting cases and the criminal sanctions for car arresting offenders. The research method used is a normative research method with a conceptual approach and a c
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Syahrul Rizqi Ramadhan, Dania Maulinda, Ulfa Kurnia Sari, and Suwandoko Suwandoko. "Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Wanprestasi." Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2, no. 3 (2024): 254–68. http://dx.doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3500.

Full text
Abstract:
Issues regarding non-performance of an agreement can be resolved in two ways, namely outside court and through court. The Pati Court is one of the courts that handles many default resolutions, in terms of settlement through the courts. The judge's consideration is an important component in determining the fate of both parties, namely the plaintiff and defendant, who in terms of the agreement are creditor and debtor. We can see the judge's considerations in the case of default in case number 219/Pdt.GS/2023/PN.Pti. The aim of this research is to find out how considerations are taken to decide a
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Sulistyawan, Aditya Yuli, and Aldio Fahrezi Permana Atmaja. "URGENSI LEGAL REASONING BAGI HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN DI PENGADILAN UNTUK MENGHINDARI “ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD”." Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 482. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.

Full text
Abstract:
<p>Hakim adalah sebuah profesi yang mulia (<em>officium nobile</em>) yang diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam konteks penegakan hukum. Hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinannya atas suatu kebenaran, sesuai dengan proses pemeriksaan perkara di muka pengadilan. Dalam memutus suatu perkara, hakim harus membangun penalaran yang memadai dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan yang dinyatakan di dalam putusannya, hal mana disebut sebagai <em>legal reasoning</em>. Kegagalan membangun <em>legal reasoning</em> dapat berimplikasi pada suatu putu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Rahmatillah, Syarifah, та Diana Fitri. "Penolakan Hakim Terhadap Hak Ḥaḍānah Isteri Dalam Putusan Nomor 0056/Pdt.G/2017/Ms.Bna". El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 2, № 2 (2020): 213. http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7656.

Full text
Abstract:
Hak pengasuhan atau ḥaḍānah secara normatif maupun yuridis diberikan kepada pihak ibu anak. Artinya, ibu menempati posisi pertama yang mempunyai hak atas pengasuhan anak-anaknya pasca perceraian. Permasalahan yang disoroti dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 0056/Pdt.G/2017/MS.Bna. Hakim tidak menerima gugatan hak ḥaḍānah isteri. Pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh dalam menolak hak ḥaḍānah isteri, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim menolak hak ḥaḍānah isteri dalam perkara p
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Endri, Endri, Suryadi Suryadi, and Pery Rehendra Sucipta. "Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan." Jurnal Selat 7, no. 2 (2020): 199–222. http://dx.doi.org/10.31629/selat.v7i2.2391.

Full text
Abstract:
Proses penegakan hukum merupakan rangkaian yang panjang dalam sistem peradilan pidana yang puncaknya pada putusan hakim. Putusan hakim merupakan pernyataan hakim secara lisan dan tulisan yang terbuka untuk umum dari suatu perkara apakah akan menjatuhkan pidana, bebas atau melepaskan berdasarkan berbagai pertimbangan hukumnya. Setiap orang dapat menilai putusan hakim berdasarkan perannya masing-masing tapi dengan tetap menghormati putusan itu. Terkadang putusan hakim dapat diterima oleh masyarakat namun juga ada yang menjadi polemik apalagi sudah mendapat sorotan publik. Kebanyakan yang mendapa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Fitriyani and Sudirman L. "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Aspek Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis)." Al-Mizan 19, no. 1 (2023): 105–20. http://dx.doi.org/10.30603/am.v19i1.3294.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui diskripsi kasus dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Bogor dengan perkara Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Bgr. Adapun pertanyaan penelitian 1) Bagaimana duduk perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bogor. 2) Bagaiaman analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin dari segi aspek Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Penelitian ini menggunkan metode kualitatif deskriptif analisis. Sumber data menggunakan primer dan skunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggun
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Dewi, Sartika. "Batasan Tindak Pidana Penodaan Agama." UNISKA LAW REVIEW 3, no. 1 (2022): 24. http://dx.doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2506.

Full text
Abstract:
Studi ini mengkaji tentang batasan tindak pidana penodaan agama dengan studi perbandingan Putusan Nomor: 1612/Pid.B/2018/ PN Mdn dengan Putusan Nomor: 55/Pid.B/2012/PN END. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam terkait batasan penodaan agama menurut pertimbangan hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwa batasan terkait penodaan agama menurut pertimbangan hakim adalah berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan juga keterangan saksi dan keterangang ahli masing-masing agama dalam memberik
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Dewi, Sartika. "Batasan Tindak Pidana Penodaan Agama." UNISKA LAW REVIEW 3, no. 1 (2022): 24. http://dx.doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2506.

Full text
Abstract:
Studi ini mengkaji tentang batasan tindak pidana penodaan agama dengan studi perbandingan Putusan Nomor: 1612/Pid.B/2018/ PN Mdn dengan Putusan Nomor: 55/Pid.B/2012/PN END. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam terkait batasan penodaan agama menurut pertimbangan hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwa batasan terkait penodaan agama menurut pertimbangan hakim adalah berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan juga keterangan saksi dan keterangang ahli masing-masing agama dalam memberik
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!