To see the other types of publications on this topic, follow the link: Pornografi.

Journal articles on the topic 'Pornografi'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Pornografi.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Wicaksono, Aditya, and Sailal Arimi. "Dominasi Maskulin dalam Akronim Pornografis." Deskripsi Bahasa 3, no. 2 (October 31, 2020): 127–36. http://dx.doi.org/10.22146/db.v3i2.4087.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk, makna, dan dominasi maskulin dalam akronim pornografis. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiolinguistik, khususnya kajian bahasa dan gender. Data penelitian diperoleh di dalam media sosial twitter. Hasil penelitian ini adalah (1) bentuk akronim pornografis di twitter antara lain berupa, akronim tiga kata, akronim suku kata awal dengan suku kata awal, akronim suku kata awal dengan suku kata akhir, dan akronim dengan kata metatesis, campur kode ke dalam (bahasa Indonesia dengan bahasa daerah), campur kode ke luar (bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris), bahasa prokem, dan bahasa Inggris. (2) Makna akronim pornografis mengalami perluasan dari makna-makna leksikal yang menjadi unsur pembentuk akronim. Hal tersebut disebabkan oleh faktor-faktor di luar bahasa yang menjadi konteks pornografi, seperti foto dan video. (3) Dominasi maskulin dalam akronim pornografi dapat dilihat dari gender maskulin menciptakan dan mengembangkan pembentukan akronim pornografis, yang dapat dilihat berdasarkan frekuensi laki-laki membicarakan topik pornografi lebih besar dibandingkan perempuan. Lalu, terdapat pula kekerasan simbolik terhadap gender feminin karena berdasarkan referen akronim pornografi, feminin memiliki presentase lebih besar dibandingkan dengan maskulin, sehingga feminin dijadikan sebagai objektivikasi dalam pembentukan akronim pornografis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Ramsari, Nopi. "SOSIALISASI PEMBLOKIRAN SITUS PORNOGRAFI MENGGUNAKAN APLIKASI DI DESA NGAMPRAH KECAMATAN NGAMPRAH KABUPATEN BANDUNG BARAT." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (ABDIMAS) 1, no. 1 (August 2, 2023): 12–24. http://dx.doi.org/10.56244/abdimas.v1i1.611.

Full text
Abstract:
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa mensosialisasikan mengenai perkembangan teknologi dan internet, seiring dengan kemajuan teknologi tersebut tentunya memberikan dampak bagi kehidupan dalam masyarakat. Tidak hanya dampak positif, teknologi juga dapat memberikan dampak negatif, seperti misalnya berkembangnya situs pornografi melalui berbagai macam media. Situs pornografi ini dapat memberikan pengaruh negatif bagi masyarakat terutama dikalangan anak-anak dan remaja. Khalayak sasaran dalam kegiatan PKM ini adalah warga desa ngamprah kecamatan ngamprah kabupaten bandung barat yang berjumlah 50 orang. Sosialisasi pemblokiran situs pornografi menggunakan aplikasi dilakukan dengan metode ceramah, demonstrasi dan latihan yang disertai tanya jawab. Metode ceramah digunakan untuk menjelaskan definisi dari pornografi, persentase pertumbuhan internet dan pornografi diIndonesia dan Dunia, Cyberporn, dampak yang ditimbulkan dari aksi pornografi, aturan hukum negara Indonesia untuk memberi aturan terhadap aksi pornografi dan pornoaksi, serta mengantisipasi pornografi dengan menggunakan aplikasi seperti secureteen parental control. Metode demonstrasi dipakai untuk menunjukkan bagaimana memblokir situs pornografi dengan menggunakan aplikasi seperti aplikasi secure teen parental control. Manfaat yang dapat diperoleh peserta dari kegiatan PKM ini antara lain dapat memahami bagaimana pengaruh situs pornografi dan undang-undang ITE yang mengatur pelanggaran penggunaan situs pornografi, sehingga menimbulkan kesadaran bahwa situs pornografi harus diblokir.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Rizky Isnia, Debby, and Amsori Amsori. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK OBJEK KEJAHATAN PORNOGRAFI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Studi Kasus Putusan Nomor 1363/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL." IBLAM LAW REVIEW 1, no. 1 (January 31, 2021): 51–77. http://dx.doi.org/10.52249/ilr.v1i1.11.

Full text
Abstract:
Masalah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi objek kejahatan di Indonesia sangat penting karena mereka adalah generasi penerus masa depan bangsa. Salah satu ancaman bagi anak adalah pengaruh pornografi online dimana dunia online saat ini adalah hal yang umum bagi masyarakat. Agar masyarakat mengetahui apakah negara telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak objek kejahatan pornografi online melalui Undang-Undang Pornografi dan untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang Pornografi dijadikan sebagai acuan mendapatkan perlindungan hukum dari pelaku kejahatan pornografi online. Pada penelitian ini dianalisa secara yuridis dengan pemaparan deduktif mengenai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pornografi dalam kaitannya dengan perlindungan hukum anak objek kejahatan pornografi. Didapati bahwa sejak bagian awal Undang-Undang Pornografi telah menunjukkan semangat perlindungan hukum terhadap anak dimulai dari definisi batasan usia yang dikategorikan anak, tujuan Undang-Undang yang dengan jelas memuat kata-kata melindungi anak, hingga ketentuan pidana yang mengatur adanya tambahan hukuman sepertiga dari maksimum ancaman pidana jika kejahatan pornografi melibatkan anak. Dalam putusan Nomor 1363/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL, Undang-Undang Pornografi disebutkan sebagai acuan dalam amar putusan selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam penjatuhan pidana penjara dan pidana denda dalam putusan tidak menunjukkan bahwa yang digunakan adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pornografi. Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika ada aturan yang berbeda maka yang lebih berat ketentuan pidananya yang digunakan. Dari hal tersebut di atas dapat terlihat bahwa Undang-Undang Pornografi sudah hadir untuk menjawab kebutuhan perlindungan hukum terhadap anak objek kejahatan pornografi online. Kemudian putusan pidana terkait kejahatan pornografi sebaiknya konsisten mengacu kepada Undang-Undang Pornografi agar dapat berperan optimal dalam pencegahan terjadinya kejahatan serupa terulang kembali dan menjamin perlindungan hukum bagi anak.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Hidayattullah, Muhammad Fikri, Slamet Wiyono, Dairoh Dairoh, and Yustia Hapsari. "EDUKASI SEPUTAR PENCEGAHAN PERSEBARAN PORNOGRAFI DI MEDIA ONLINE UNTUK SISWA SMKN 2 KOTA TEGAL." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 7, no. 3 (September 30, 2020): 238–41. http://dx.doi.org/10.32699/ppkm.v7i3.1075.

Full text
Abstract:
Pornografi merupakan musuh yang tidak terlihat. Tapi efeknya nyata dan berbahaya. Siapapun yang mencoba bersentuhan dengannya akan terkena efek adiksi. Saat ini konten pornografi menyebar dengan sangat cepat melalui media online. Sehingga siapa pun mampu mengaksesnya tanpa pandang usia. Usia remaja adalah masa yang rentan terpapar pornografi. Ditambah lagi merebaknya fasilitas gadget berupa smartphone yang banyak dimiliki para remaja. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kali ini mengambil tema seputar edukasi dan pelatihan pemblokiran konten pornografi di media internet. Sesi edukasi berisi tentang pemaparan bahaya kontek pornografi. Sedangkan sesi kedua berisi cara penggunaan Blocksite untuk memblokir kontek pornografi di media online. Peserta kegiatan PKM ini adalah siswa-siswi SMKN 2 Kota Tegal. Kegiatan PKM dilaksanakan dengan memberikan edukasi mengenai dampak buruk pornografi dan pemberian pelatihan untuk mencegah persebaran konten pornografi di media internet. Setelah mengikuti kegiatan ini, para siswa mendapatkan pengetahuan baru mengenai metode untuk melakukan pemblokiran konten pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Krisnalita, Louisa Yesami, and Sisi Rahayu. "Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut." Justice Voice 1, no. 2 (January 2, 2023): 71–80. http://dx.doi.org/10.37893/jv.v1i2.187.

Full text
Abstract:
Kejahatan pornografi dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan sehingga mengakibatkan semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan di antaranya, pelecehan seksual, perkosaan, dan sebagainya. Perbuatan pornografi itu sendiri juga dapat memberikan dampak negatif terhadap moralitas bangsa Indonesia. Sehingga merugikan banyak orang. Oleh sebab itu perbuatan pornografi dilarang oleh norma agama, norma kesopanan, dan juga norma kesusilaan, maka perbuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan yang tercela, maka perbuatan tersebut pantas untuk dinyatakan sebagai perbuatan kriminal (Tindak Pidana). Dalam praktiknya penyelesaian terhadap masalah pornografi belum sesuai dengan yang diharapkan. Seringkali kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi (pornoaksi) antara lain disebabkan oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Isnaini, Enik. "PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM MEDIA INTERNET." Jurnal Independent 2, no. 2 (September 1, 2014): 29. http://dx.doi.org/10.30736/ji.v2i2.25.

Full text
Abstract:
Salah satu problem besar yang dibawa oleh teknologi informasi global melalui jaringaninternet adalah adanya berbagai situs yang menampilkan adegan pornografi. Seolah-olahsekarang ini sangat sulit untuk memproteksi jaringan internet dari serbuan pebisnis hiburanyang menjual pornografi.Rumusan masalah yang diangkat penulis dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan penanggulangan tindak pidana pornografi dalam media internet, (2) Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pornografi dalam media internet. Maka metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangandan pendekatan kasus yang kemudian bahan hukumnya diolah secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkrit yang dihadapi yakni pornografi dalam media internet.Dari rumusan masalah diperoleh jawaban bahwa pelaksanaan penanggulangan tindak pidana pornografi dalam media internet (Cyberporn) adalah dimulai dari dengan upaya membebaskan keluarga dari virus pornografi, menggugah kesadaran masyarakat, sampai peran serta aparatur pemerintah dalam pembuatan undang-undang tentang pornografi dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pornografi dalam media internet dimuat dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1992 Tentang Perfilman, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.Melihat semakin maraknya tindak pidana pornografi di media internet maka perlu adanya upaya dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang terkait untuk menanggulangi pornografi karena masalah pornografi adalah suatu problema yang sangat kompleks dan memprihatinkan serta diperlukan suatu penanganan yang serius dari para penegak hukum untuk mengatasi masalah kasus pornografi yang semakin meresahkan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Keywords : Tindak Pidana, Pornografi, Internet
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Ul Haq, Muhammad Zia, Intan Prameswari, and Dana Waskita. "Edukasi Bahaya Pornografi Untuk Anak Laki-Laki Usia 11-13 Tahun (Analisis Pengetahuan Dan Persepsi Visual)." Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan 19, no. 2 (December 8, 2022): 175–85. http://dx.doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2022.vol19(2).10634.

Full text
Abstract:
Adiksi pornografi internet adalah fenomena sosial yang merajalela saat ini. Internet yang semakin cepat dan privat, mengakibatkan anak-anak terkena paparan konten pornografi sejak usia belia. Di sisi lain, konten edukasi bahaya adiksi pornografi internet yang memadai terbilang masih minim, dan hanya berfokus pada remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan anak usia Sekolah Dasar terhadap pornografi internet dari segi tingkat pengetahuan dan persepsi visual, guna memperoleh insight untuk perancangan materi edukasi bahaya pornografi untuk anak yang lebih aman dan mudah dipahami baik dari segi narasi maupun visual. Penelitian ini melibatkan responden berjumlah 34 siswa kelas 4-6 Sekolah Dasar dari 4 sekolah dengan metode wawancara testruktur dan observasi langsung. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah bahwa rata-rata responden telah terpapar pornografi internet dengan pemahaman yang cukup eksplisit. Di sisi lain, responden juga telah memahami bahwa melihat konten pornografi adalah perbuatan yang buruk, sehingga materi edukasi dapat difokuskan kepada cara kerja pornografi mempengaruhi otak, efek negatif dan apa yang harus dilakukan saat menemukan konten pornografi, alih-alih nasehat yang bersifat agamis, moral ataupun larangan semata. Data penelitian ini dapat menjadi landasan pengembangan materi edukasi bahaya adiksi pornografi lebih lanjut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Tampubolon, Jou Earness, and Zaenal Abidin. "“PORNOGRAFI PADA REMAJA PUTRI” STUDI FENOMENOLOGIS DESKRIPTIF TENTANG PENGALAMAN PSIKOLOGIS REMAJA PUTRI YANG TERPAPAR TAYANGAN PORNOGRAFI." Jurnal EMPATI 10, no. 3 (June 25, 2021): 225–33. http://dx.doi.org/10.14710/empati.2021.31293.

Full text
Abstract:
Pesatnya perkembangan teknologi menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif dari kemajuan perkembangan teknologi ialah kemudahan akses informasi pornografi. Secara garis besar, penelitian kualitatif mengenai tayangan pornografi pada remaja putri di Indonesia masih terbatas. Padahal, dengan melakukan berbagai riset mengenai pornografi, dapat dibentuk preferensi program guna menanggulangi keterpaparan tayangan pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengalaman psikologis subjek dalam menonton tayangan pornografi, tahapan yang dilewati, dan proses pengambilan keputusan memasuki dunia pornografi. Subjek penelitian ini berjumlah tiga remaja putri dan didapatkan dengan menggunakan teknik purposif. Ketiga subjek berusia 20-21 tahun dan sudah terpapar tayangan pornografi lebih dari satu tahun. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara semi-terstruktur. Penelitian ini dilakukan dengan studi fenomenologi dan dianalisis dengan menggunakan teknik eksplikasi data. Hasil penelitian mengungkap bahwa ketiga subjek pada saat sebelum hingga sesudah memasuki dunia pornografi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dipengaruhi oleh keinginan pribadi subjek memasuki dunia pornografi, sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh keterbukaan dan dukungan yang didapat melalui kelompok sebaya. Dukungan sosial menjadi pengaruh terkuat yang kemudian mempengaruhi pengambilan keputusan ketiga subjek.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Darmawan, Andreas James, and Dyah Gayatri Putri. "Kampanye Online Anti Pornografi: “Pornografi” untuk Kalangan Anak Muda." Humaniora 5, no. 2 (October 29, 2014): 624. http://dx.doi.org/10.21512/humaniora.v5i2.3121.

Full text
Abstract:
Nowadays, the internet technology is getting an opportunity to visit pornographic sites. Thus, more and more people have a dependency with a pornography site that is not easy to be released. Campaign against pornography "porNOgraphy" aims to raise awareness of young people to know the risks as well as providing a solution to escape from addiction to pornography. Both impact and solutions to the campaign message is packaged in audio-visual communication, so it is very persuasive in getting people to stay away from pornography and is expected to be easily understood by the public. Hope on the impact of this campaign is that people are interested in trying the suggestions in order to break away from addiction to pornography and form a strong intention and determination to be able to obtain a successful outcome.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Tefiantoro Aji, Rangga Wais, Octa Reni Setiawati, Zulhafis Mandala, and Asri Mutiara Putri. "PENGARUH PORNOGRAFI MELALUI GADGET TERHADAP PERILAKU SEKSUAL PADA SISWA SMP." Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan 11, no. 1 (February 1, 2024): 108–13. http://dx.doi.org/10.33024/jikk.v11i1.12857.

Full text
Abstract:
Abstrak : Pengaruh Pornografi Melalui Gadget Terhadap Perilaku Seksual Pada Siswa Smp. Pornografi dapat diartikan secara luas sebagai gambar atau video yang diproduksi secara profesional atau dibuat oleh penonton yang dimaksudkan untuk membangkitkan gairah seksual penonton. Pornografi tradisional bersumber pada tempat media tradisional seperti televisi, film, dan majalah. Menonton pornografi internet adalah melihat atau mengunduh gambar dan video secara online di mana alat kelamin terbuka, dan/atau orang-orang berhubungan seksual dengan tujuan untuk merangsang reaksi seksual pada penonton. untuk mengetahui apakah ada pengaruh pornografi melalui gadget terhadap perilaku seksual pada siswa smp. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitik pendekatan cross sectional, pengolahan metode sampel dengan accidental sampling pada siswa SMPN 2 Bandar Lampung. Pengambilan data menggunakan google form hubungan paparan pornografi & google form Prilaku Seksual. Analisis bivariat dengan uji Normalitas. Sebanyak 217 responden dengan persentase 77% memiliki Perilaku seksual yang Tinggi. Kemudian sebanyak 65 responden dengan persentase 23% memiliki Perilaku seksual yang Rendah, dan sebanyak 137 responden dengan persentase 48,6% memiliki Perilaku Pornografi yang Tinggi. Kemudian sebanyak 113 responden dengan persentase 40,1% memiliki perilaku pornografi yang Sedang, dan 32 responden dengan persentase 11,3% memiliki perilaku pornografi yang Rendah. Hasil uji Normalitas didapatkan nilai signifikan 0,008<0,05. dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan paparan pornografi dengan Perilaku Seksual pada siswa SMP.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Devi Juliyantini, Ni Komang, Luh Seri Ani, and I. Nyoman Sutarsa. "MENGANALISIS PENGARUH NIAT, PERSEPSI CONTROL PERILAKU DAN MEDIA INFORMASI, TERHADAP KONSUMSI PORNOGRAFI DALAM MENCEGAH PERILAKU SEK BERISIKO PADA SISWA LEMBAGA PRAKTEK KERJA PARIWISATA X DI KOTA SINGARAJA." E-Jurnal Medika Udayana 13, no. 6 (June 16, 2024): 79. http://dx.doi.org/10.24843/mu.2024.v13.i06.p13.

Full text
Abstract:
Perilaku seksual berisiko pada remaja merupakan salah satu dampak negatif dari konsumsi pornografi. Sementara itu, pengaruh faktor perilaku seperti niat, persepsi kontrol perilaku dan media informasi terhadap konsumsi pornografi pada remaja masih bervariasi. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengaruh faktor niat, persepsi control perilaku dan media informasi terhadap konsumsi pornografi dalam mencegah perilaku seks berisiko pada remaja. Studi cross-sectional dilakukan pada siswa LPK Pariwisata di Kota Singaraja. Sebanyak 188 siswa berpartisipasi dalam penelitian ini yang dipilih dengan metode total sampling. Data dikumpulkan dengan metode angket. Semua siswa yang memenuhi kriteria inklusi dan ekslusi diminta untuk mengisi form persetujuan menjadi responden, sebelum mengisi lembar kuisioner penelitian. Perilaku konsumsi pornografi diukur dengan pertanyaan tentang pengalaman responden dalam mendengar atau melihat atau membaca atau menonton tentang pornografi. Data hasil penelitian dianalisis secara univariat, bivariat dan multivariat. Uji regresi logistic dilakukan untuk menguji factor-faktor yang berpengaruh terhadap konsumsi pornografi pada remaja. Proporsi remaja yang pernah mengkonsumi pornografi sebesar 60.1%. konsumsi pornografi pada remaja dipengaruhi oleh niat, persepsi kontrol perilaku, akses media informasi. Beberapa factor lain juga dijumpai berpengaruh terhadap konsumsi pornografi pada remaja seperti norma subyektif , sikap, teman sebaya, dan pola asuh orang tua. Akses media informasi memiliki pengaruh yang dominan dibandingkan dengan factor lainnya. Penelitian ini memberikan pemahaman tentang peranan niat, persepsi control perilaku dan akses media informasi konsumsi pornografi. Oleh karena itu disarankan untuk melibatkan orangtua dalam pendidikan dan pengawasan penggunaan internet dalam mengakses pornografi untuk mencegah perilaku sek berisiko pada remaja.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Ab. Rahman, Nor Azrina @. Nor Azura, Tengku Maaidah Tengku A. Razak, Nik Nurul Akmal Ab. Alim, Nur Kamilah Kamaruddin, Najahudin Lateh, and Nurhidayah Hashim. "Pornografi Dalam Kalangan Remaja Generasi Z Menurut Perspektif Islam Pornography Among Z Generation Adolescents From The Islamic Perspective." Online Journal of Research in Islamic Studies 8, no. 2 (September 6, 2021): 67–78. http://dx.doi.org/10.22452/ris.vol8no2.7.

Full text
Abstract:
Pornografi telah menjadi satu ancaman kepada kesejahteraan masyarakat di negara ini. Rentetan daripada Perintah Kawalan Pergerakan akibat pandemik COVID-19 penglibatan remaja terhadap internet menjadi semakin meningkat dan tidak terkawal sehingga terdapat remaja yang terjebak ke dalam aktiviti pornografi. Tujuan kajian ini dilakukan adalah untuk mendapatkan maklumat berkaitan gejala pornografi dalam kalangan generasi Z dan ancaman pornografi dari aspek sosial kepada manusia. Metodologi kajian ini adalah berbentuk kualitatif iaitu menggunakan kaedah analisis dokumen dengan memilih artikel-artikel berkaitan kes pornografi, statistik salah laku jenayah seksual, laman sesawang berkaitan pornografi dan teks-teks al-Quran. Hasil kajian mendapati gejala pornografi ini semakin meningkat malah mempengaruhi akhlak dan pemikiran manusia terutama dalam kalangan remaja berusia dalam lingkungan 11 hingga 22 tahun. Pengkaji turut mendapati terdapat langkah-langkah penyelesaian yang telah digariskan di dalam teks-teks al-Quran. Menyedari bahaya pornografi kepada masyarakat khususnya remaja, langkah menanganinya perlu dilaksanakan sebelum ia menjadi satu ketagihan yang sukar dirawat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Purwanto, Adi, Farida Wahyu Ningtyias, and Mury Ririanty. "NIAT PENGHENTIAN AKSES PORNOGRAFI PADA REMAJA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERILAKU SEKSUAL PRANIKAH." IKESMA 19, no. 1 (March 31, 2023): 27. http://dx.doi.org/10.19184/ikesma.v19i1.24336.

Full text
Abstract:
Pornografi menjadi masalah kesehatan masyarakat terutama pada remaja yang berdampak terhadap kerusakan otak, konsep diri, kesehatan mental dan perilaku seksual pranikah. Niat menjadi indikator kemauan remaja untuk berhenti mengakses pornografi. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan niat penghentian akses pornografi disertai faktor latar belakang individu, sikap, norma subjektif dan kontrol perilaku yang dirasakan pada remaja di Kabupaten Jember. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan utama pada penelitian ini sebanyak 5 orang yang dipilih dengan metode snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan informan utama didominasi remaja laki-laki, rata-rata berusia 19-23 tahun, bergama Islam, sedang menempuh pendidikan SMA dan kuliah. Pengetahuan informan tentang pornografi dan perilaku seksual pranikah tergolong rendah. Informan mengenal pornografi sejak SD dan SMP. Seluruh informan menggunakan handphone untuk mengakses pornografi dengan jenis video. Informan pernah berfantasi adegan seksual, pegangan tangan, masturbasi, ciuman kering dan basah kepada pacar. Sikap, norma subjektif dan kontrol perilaku yang dirasakan berpengaruh terhadap niat informan untuk berhenti mengakses pornografi. Semua informan telah mempunyai niat untuk berhenti mengakses pornografi tetapi sebagian besar tingkatannya masih tergolong rendah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Astuti, Rahma. "SKRINING TINGKAT ADIKSI PORNOGRAFI SISWA SMP DAN SMA TAHUN 2017." Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan 11, no. 2 (September 11, 2019): 83–98. http://dx.doi.org/10.24832/jpkp.v11i2.226.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat adiksi pornografi siswa di jenjang SMP dan SMA. Saat ini sudah banyak anak dan remaja yang kecanduan mengakses konten pornografi. Mengakses konten pornografi sangat berbahaya bagi seorang remaja, karena mereka belum mampu berpikir secara kritis sehingga dapat terlena dan larut dalam situs porno tersebut. Kecenderungan remaja untuk menonton film porno secara berulang-ulang, berdampak pada sulitnya berkonsetrasi dalam belajar. Akibat dari sulitnya berkonsentrasi tersebut mengakibatkan hasil belajar yang juga rendah. Instrumen yang digunakan adalah angket berupa pernyataan diri (self report) tentang kebiasaan remaja dalam berperilaku yang berkaitan dengan adiksi pornografi. Survey dilakukan di empat kabupaten/kota yaitu Jakarta, Semarang, Bantul dan Banda Aceh dengan sampel berjumlah 16sekolah dengan komposisi,8 SMP dan 8 SMA. Dari seluruh responden siswa yang terjaring mengikuti skrining tingkat adiksi pornografi, ternyata hampir semuanya pernah terpapar materi pornografi. Pada awalnyasisa tidak menyadari atau tidak sengaja melihat konten pornografi ketika mereka membuka internet atau media sosial. Sebagian besar siswa mengaku mengetahui konten pornografi ketika berada di dalam rumah. Perangkat digital seperti telepon genggam yang disediakan orang tua dan baru dapat digunakan oleh anak ketika telah kembali ke rumah selepas sekolah, menjadi salah satu alasan mengapa hal tersebut dapat terjadi.Kata kunci: skrining, adiksi, pornografi,
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Setiono, Kevin, Yosi Kristian, and Gunawan Gunawan. "Deteksi Citra Pornografi Memanfaatkan Deep Convolutional Neural Network." Journal of Intelligent System and Computation 3, no. 1 (April 1, 2021): 01–06. http://dx.doi.org/10.52985/insyst.v3i1.172.

Full text
Abstract:
Internet merupakan salah satu sumber informasi yang sangat mudah diakses dan sangat lengkap pada zaman sekarang ini. Dari banyaknya konten tersebut terdapat konten pornografi yang meresahkan dan memberikan dampak buruk pada perkembangan anak-anak. Hingga tahun 2020 pemblokiran konten pornografi menyumbang 70 persen dibandingkan konten negative lainnya. Metode untuk mencegah/memblokir konten pornografi ada berbagai macam mulai dari memblokir websitenya hingga mendeteksi berdasarkan citra yang ada. Penelitian ini akan mencoba mendeteksi citra pornografi dengan bantuan Deep Convolutional Neural Network. Pembuatan model menggunakan transfer learning hingga fine tuned fine transfer learning dan mencoba model-model state of the art. Penelitian ini menghasilkan model yang mampu mendeteksi citra pornografi dengan akurasi 78%. Selain memiliki akurasi yang cukup tinggi model ini juga mampu mendeteksi bagian-bagian intim dari wanita yang menjadi fitur dari citra pornografi. Kemampuan mendeteksi fitur tersebut telah diujicoba dengan mengubah model yang digunakan penelitian ini sebagai detektor objek pada citra pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Fakhruddiana, Fuadah, Alfi Purnamasari, and Erny Hidayati. "Pelatihan Kontrol Diri untuk Mengurangi Intensitas Akses dengan Situs/Media Pornografi pada Remaja." Gadjah Mada Journal of Professional Psychology (GamaJPP) 8, no. 2 (October 31, 2022): 155. http://dx.doi.org/10.22146/gamajpp.76746.

Full text
Abstract:
Perilaku interaksi pornografi melalui internet dapat ditunjukkan melalui intensitas seseorang dalam mengakses situs/media dengan konten pornografi. Dampak dari seringnya individu mengakses pornografi sudah terasakan baik dalam hal perilaku secara individu maupun sosial. Penelitian ini untuk mengetahui efektivitas Modul Pelatihan Kontrol Diri yang dirancang oleh peneliti untuk mengurangi intensitas mengakses situs/media internet yang mengandung konten pornografi. Subjek penelitian ini adalah 20 siswa kelas VII SMP ‘Y’ di Yogyakarta. Penelitian menggunakan one group pretest post test design. Data dikumpulkan dengan menggunakan Skala Intensitas Akses Pornografi. Analisis data menggunakan paired sample t-test. Hipotesis dari penelitian ini adalah Pelatihan Kontrol Diri dapat mengurangi intensitas akses dengan situs/media yang mengandung unsur pornografi pada remaja. Hasil uji hipotesis menunjukkan nilai p sebesar 0,000 (p < 0,01), mean pretest sebesar 56,00 dan mean posttest sebesar 39,11. Kesimpulan penelitian adalah Pelatihan Kontrol Diri efektif untuk mengurangi intensitas akses dengan media/situs internet yang mengandung unsur pornografi pada remaja.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Mahendra, Robbil Iqsal. "Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 2 (July 31, 2021): 126–34. http://dx.doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432.

Full text
Abstract:
Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Nandang Raharja, Muhammad Yudhi, Octa Reni Setiawati, Sandhy Arya P, and Sri Maria P L. "PENGARUH PAPARAN PORNOGRAFI MELALUI GADGET TERHADAP MOTIVASI BELAJAR PADA SISWA SMP X DI KOTA BANDAR LAMPUNG." Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan 10, no. 12 (January 10, 2024): 3515–21. http://dx.doi.org/10.33024/jikk.v10i12.12559.

Full text
Abstract:
Abstrak: Pengaruh Paparan Pornografi Melalui Gadget Terhadap Motivasi Belajar Pada Siswa SMP X di Kota Bandar Lampung. Pornografi dapat didefinisikan secara luas sebagai gambar atau video yang diproduksi secara profesional atau dibuat oleh konsumen yang dimaksudkan untuk membangkitkan gairah seksual seseorang. Terdapat dampak negative dari penggunaan media gadget bagi remaja di antaranya yaitu dapat mengganggu dalam dunia Pendidikan gadget banyak disalah gunakan bagi kelompok remaja yang masih dijenjang pendidikan tingkat SMP, SMA dan perkuliahan. untuk mengetahui apakah terdapat Pengaruh paparan media pornografi dengan motivasi belajar pada remaja di SMP Negeri 2 Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitik pendekatan cross sectional, pada penelitian ini yang perlu diketahui yaitu Pengaruh paparan Pornografi Melalui Gadget terhadap Motivasi belajar pada remaja di Bandar Lampung. Analisis univariat Sebanyak 161 responden 57.1% dengan Motivasi belajar Rendah dan pada kategori pornografi rendah didapatkan 27 responden 9.6% dengan Motivasi belajar Rendah, lalu pada kategori Pornografi rendah didapatkan 68 responden 24.1% dengan motivasi belajar tinggi dan pada kategori pornografi tinggi didapatkan 26 responden 9.2% dengan motivasi belajar tinggi. didapatkan hasil korelasi sebesar P value 0.00<0.05 maka Ha diterima. Dapat disimpulkan bahwa ada hubungan/korelasi antara Paparan Pornografi melalui Gadget dengan Motivasi belajar pada siswa SMP X di kota Bandar Lampung, dan didapatkan OR 0.064 dapat disimpulkan bahwa peluang Pornografi mempengaruhi Motivasi belajar sebanyak 0.064 kali.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Soemitro, Herminie. "Tindak Wicara Pornografi." Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia 5, no. 1 (February 26, 2015): 70. http://dx.doi.org/10.17510/wjhi.v5i1.320.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Ramadani, Ardian Nugraha, and Dimas Avian Maulana. "ANALISIS KESTABLAN MODEL MATEMATIKA KECANDUAN PORNOGRAFI DI KALANGAN PELAJAR DAN MAHASISWA." MATHunesa: Jurnal Ilmiah Matematika 11, no. 3 (September 10, 2023): 434–42. http://dx.doi.org/10.26740/mathunesa.v11n3.p434-442.

Full text
Abstract:
Internet yang menjadi sarana komunikasi dan interaksi yang utama bagi masyarakat dari berbagai kalangan telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan sehari-hari manusia. Selain memberikan dampak positif, internet juga membawa dampak negatif terutama bagi perkembangan dan pertumbuhan otak remaja dan anak-anak terkait dengan masalah pornografi. Efek paparan yang paling banyak dirasakan adalah adiksi atau kecanduan. Kecanduan pornografi adalah perilaku yang tidak normal dimana seseprang mengalami kepuasasn seksual yang lebih banyak melalui literatur dan gambar-gambar pornografi. Pada penelitian ini akan direkonstruksi model matematika kecanduan pornografi dengan membagi menjadi empat populasi, yaitu individu yang rentan terhadap pornografi (S), individu yang terpapar pornografi (E), individu yang kecanduan pornografi (A), dan individu yang sembuh dari kecanduan pornografi (R). Berdasarkan model yang sudah direkonstruksi maka dihasilkan dua titik kesetimbangan, yaitu titik kesetimbangan bebas kecanduan dengan nilai Z0 = (m/k;0;0;0) dan titik kesetimbangan endemik dengan nilai Z1 = (5,24; 1,55; 0,08; 20,4) selanjutnya dengan menuntukan bilangan reporoduksi dasar (R0) dengan menggunakan Next Generation Matrix (NGM) dengan nilai dan mengalisis kestabilannya menggunakan nilai eigen dan kestabilan Routh-Hurwitz. Titik Kesetimbangan bebas kecanduan bersifat stabil asimtotik jika dan hanya jika R0<1, sedangkan titik kesetimbangan endemik bersifat stabil asimtotik jika dan hanya jika R0>1. Dilakukan simulasi numerik menggunakan python dengan nilai awal dan parameter dari data yang diambil dari kuisioner online. Hasil dari simulasi numerik didapatkan bahwa pada model kecanduan pornografi di kalangan pelajar dan mahasiswa terjadi endemik dengan nilai.R0=1,36.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Nurhidayah, Nurhidayah, Umi Halwati, and Nawawi Nawawi. "Kasus Pornografi di Media Online (Analisis Framing terhadap Pemberitaan Dea OnlyFans)." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 1 (January 29, 2023): 173. http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i1.1796.

Full text
Abstract:
Penelitian ini menjabarkan konstruksi Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com dalam membingkai pemberitaan pornografi Dea OnlyFans. Bagian yang dianalisis dalam penelitian ini adalah berita yang dibuat Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com tentang pornografi Dea OnlyFans. Data penelitian diambil dengan cara mengunduh berita pornografi Dea OnlyFans di Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com selama periode 25 Maret sampai 5 April 2022 dengan masing-masing mengambil 5 berita. Data disajikan berdasarkan analisis model Zhongdang Pan dan Gerald M.Kosicki. Model, analisis ini dipilih karena Pan dan Kosicki menjabarkan sebuah model yang sangat detail dalam melihat sebuah pembingkaian berita. Hasil penelitian ini adalah kasus konten pornografi Dea Onlyfans di media Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com hanya sebagai penyampai berita saja, tanpa memberikan opini kritis terhadap kasus pornografi Dea. Tribunnews.com, Kompas.com, dan detik.com menginformasikan kasus pornografi Dea secara berulang-ulang dengan judul yang berbeda-beda, tetapi isi cenderung sama, serta menyertakan kata-kata berbau porno. Perempuan dan seks cenderung dijadikan objek untuk menarik pembaca dalam media. Pasalnya, seks menjadi isu yang paling laku dan mempunyai ratinggi tinggi, namun tidak mencerdaskan masyarakat. Seksualitas dan perempuan, merupakan topik liputan yang banyak diminati media massa. Objek pornografi menjadi berita komersil. Kompas.com, dan detik.com melanggar kode etik jurnalistik, media dengan jelas menuliskan identitas lengkap pelaku pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Ghofur, Waropun, Imas Kania Rahman, and Abdul Hayyie Al Kattani. "Pendidikan Pornografi di Kalangan Mahasiswa." JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 3 (March 1, 2023): 1499–506. http://dx.doi.org/10.54371/jiip.v6i3.1697.

Full text
Abstract:
Pornografi terjadi karena modernisasi dan globalisasi yang berpengaruh pada kehidupan sosial. Sejarah mencatat bahwa pornografi ini sudah ada dan semakin marak dengan bantuan teknologi yang sangat pesat. Setiap kalangan dapat dengan mudah mengakses konten pornografi, hal ini semakin mempertinggi kasus pornografi. Mudahnya mengakses konten porno, mengakibatkan terjadinya Coolidge efek, atau bisa dibilang efek kebosanan melakukan hubungan seksual jika tidak terlebih dahulu mengakses konten porno. Jika hal ini dibiarkan, maka akan banyak penyimpangan yang terjadi. Salah satunya penyimpangan sex, dan tentu hal ini dilarang dalam Islam. Untuk itulah peneliti merasa penting mengambil tulisan ini sebagai solusi pornografi di semua lini terutama dikalangan mahasiswa. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejarah pornografi serta efek yang ditimbulkan dan bagaimana solusinya dari kacamata Islam dan bimbingan konseling. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian field research, yaitu metode mengobservasi secara langsung dengan bantuan data-data primer dan sekunder yang dikumpulkan dari metode library research. Adapun hasil dari penelitian yang dilakukan terdapat beberapa solusi yang ditemukan dari penelitian ini. Yakni Repentance, change your gaze, Relationship, Recognize the pattern dan reboot your brain dan Reboot Your Brain. Namun perlu disadari di awal para pelaku pornografi harus memahami bahwa pornografi adalah tindakan yang dilarang oleh Islam.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Fujiana, Fitri, Triyana Harlia Putri, Tamara Septia Chairunisa, Ridha Sri Rezeki, and Dialika Putri Miftazah. "Gambaran Paparan Pornografi Pada Mahasiswa di Kota Pontianak." Jurnal Vokasi Keperawatan (JVK) 6, no. 1 (June 28, 2023): 1–6. http://dx.doi.org/10.33369/jvk.v6i1.27432.

Full text
Abstract:
Terpapar konten pornografi pada usia dewasa muda bukan hal yang tabu, begitu pula pada mahasiswa. Hal tersebut memiliki dampak yang cukup serius jika tidak segera ditangani karena mampu menurunkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Indonesia yang berujung pada terhambatnya Indonesia dalam mencapai bonus demografi tahun 2045. Hal ini dikarenakan terpapar konten pornografi akan meningkatkan kejadian perilaku seksual berisiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan gambaran paparan pornografi pada mahasiswa di kota Pontianak. Penelitian ini mengaplikasikan desain kuantitatif deskriptif yang melibatkan sebanyak 375 mahasiswa di kota Pontianak yang diambil secara snowball dan convenience melalui purposive sampling. Responden kemudian melakukan pengisian kuesioner yang dikembangkan sendiri oleh peneliti melalui google form. Penelitian memperlihatkan sebanyak 88.5% responden (332 responden) mengaku pernah terpapar konten pornografi dari berbagai sumber. Diketahui media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan tiktok menjadi sumber paparan pornografi utama dengan persentase senilai 37.9% (142 responden). Keterpaparan mahasiswa kota Pontianak dengan konten pornografi memiliki angka yang cukup besar yakni 88.5% dengan sumber situs utama dari media sosial. Usia yang mendominasi terpaparnya pornografi berada pada usia milenial yang mayoritas berusia 22 tahun (88 responden). Media sosial yang mengandung pornografi dapat memberikan dampak yang kurang baik pada mahasiswa sehingga perlu menguatkan kegiatan-kegiatan promosi dalam rangka bijak menggunakan media sosial.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Amrullah, Muhammad Nursuli, Octa Reni Setiawati, Syafik Arisandi, and Woro Pramesti. "HUBUNGAN PAPARAN PORNOGRAFI MELALUI GADGET TERHADAP PENGETAHUAN SEKS PRA NIKAH PADA REMAJA DI BANDAR LAMPUNG." Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan 10, no. 12 (January 10, 2024): 3578–83. http://dx.doi.org/10.33024/jikk.v10i12.12447.

Full text
Abstract:
Abstrak: Hubungan Paparan Pornografi Melalui Gadget Terhadap Pengetahuan Seks Pra Nikah Pada Remaja di Bandar Lampung. Perkembangan teknologi seperti gadget termasuk di Indonesia sangat pesat. Salah satu hal negatif dari perkembangan teknologi yaitu semakin mudah dan cepat dalam mengakses sesuatu seperti pornografi. Remaja yang kurang memiliki pengetahuan mengenai seks pra nikah akan mudah terpapar pornografi, dan sebaliknya jika remaja memiliki pengetahuan yang baik mengenai seks pra nikah maka kemungkinan akan terhindar dari paparan pornografi.untuk mengetahui apakah terdapat hubungan paparan media pornografi dengan pengetahuan seks pra nikah pada remaja di Bandar Lampung.Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitik pendekatan cross sectional, pengolahan metode sampel dengan cluster sampling pada siswa SMPN 2 Bandar Lampung. Pengambilan data menggunakan google form Hubungan paparan pornografi & google form pengetahuan seks pra nikah. Analisis bivariat dengan uji chi squareSebanyak 252 responden dengan persentase 89,4% memiliki pengetahuan yang cukup. Kemudian sebanyak 22 responden dengan persentase 7,8% memiliki pengetahuan yang baik, dan sebanyak 8 responden dengan persentase 2,8% memiliki pengetahuan yang kurang. Kemudian 146 responden dengan persentase 51,8% memiliki perilaku pornografi yang cukup, dan 114 responden dengan persentase 40,4% memiliki perilaku pornografi yang baik. Hasil uji chi square didapatkan nilai signifikan 0,003<0,05.dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan paparan pornografi dengan pengetahuan seks pra nikah pada remaja di Bandar Lampung.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

I Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Made Minggu Widyantara. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi." Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 2 (June 18, 2021): 372–77. http://dx.doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377.

Full text
Abstract:
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi. Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Diharapkan nantinya pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Liantoni, Febri, and Yusuf Rois Wahyudi. "DETEKSI CITRA PORNOGRAFI MENGGUNAKAN SKIN COLOR DETECTION DAN EIGENPORN BERDASARKAN RUANG WARNA YCbCr." Jurnal Mnemonic 5, no. 2 (August 5, 2022): 145–49. http://dx.doi.org/10.36040/mnemonic.v5i2.4832.

Full text
Abstract:
Penggunaan pornografi adalah pengalaman gender yang dimulai pada masa remaja awal. Meskipun faktor penggunaan pornografi bervariasi di seluruh konteks sosial, paparan pornografi telah menjadi bagian normatif dari perkembangan seksualitas remaja. Dengan menjamurnya gambar-gambar porno di Internet, penting untuk mendeteksi gambar-gambar porno secara otomatis dengan menganalisis konten gambar. Sebagian besar sistem deteksi tradisional didasarkan pada fitur tingkat rendah dan menghasilkan banyak kesalahan positif karena gambar yang mengandung wilayah besar dengan warna seperti kulit. Pada penelitian ini, dilakukan deteksi citra pornografi menggunakan skin color detection yang ditambahkan eigenporn berdasarkan ruang warna YCbCr. Berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan 150 data uji dengan pembagian 2 type citra yaitu citra pornografi dan citra non pornografi, diperoleh akurasi sebesar 80.5%. Hasil eksperimen menunjukkan bahwa metode yang dilakukan berkinerja baik pada berbagai data pengujian, khususnya pada gambar yang berhubungan dengan manusia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Flambonita, Suci, Vera Novianti, and Artha Febriansyah. "Bahaya Pornografi Melalui Media Elektronik bagi Remaja Berbasis Penyuluhan Hukum." Jurnal Abdidas 2, no. 3 (June 22, 2021): 603–10. http://dx.doi.org/10.31004/abdidas.v2i3.324.

Full text
Abstract:
Penyuluhan tentang bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja sebagai akibat dari kemajuan komunikasi/teknologi tersebut, justru sangat mengganggu psikologis perkembangan jiwa anak-anak dan remaja. Hal ini dikarenakan melihat dan menonton gambar dan film yang bukan konsumsi mereka, mereka meniru adegan yang ada di dalam internet tersebut. Bertalian dengan hal pornografi, ada semacam dampak yang sangat signifikan yaitu jika sudah maniak terhadap tontotan yang berbau pornografi, maka akan menjadi kecanduan yang disebut kecanduan pornografi. Dimana perilaku berulang untuk melihat hal-hal yang merangsang nafsu seksual, dapat merusak kesehatan otak dan kehidupan seseorang, serta pecandu pornografi tidak sanggup menghentikannya. Pemanfaatan teknologi khususnya di bidang visualisasi melalui media elektronik menjadikan manusia lebih maju cara berpikirnya. Manusia dapat mengenal orang lain di belahan dunia manapun melalui jaringan nasional maupun internasional, secara bilateral maupun multilateral yang diakses melalui situs dalam internet. Manusia bisa mengenal manusia lain melalui jalur internet melalui Facebook, Twitter, Instagram, Vine, Line, WhatsApp, Bee Talk, Skype, dan masih banyak aplikasi yang lain. Dari semua fasilitas tersebut, secara keseluruhan dapat digunakan secara online. Internet sebagai salah satu indikator mempermudah segala gerak diberbagai lini kehidupan dan memudahkan untuk mengakses data apapun, termasuk gambar-gambar/film yang dikategorikan sebagai tontonan orang dewasa atau 17 tahun ke atas. Untuk itu, diperlukan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah bahaya pornografi pada kalangan remaja khususnya. Metode yang digunakan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil dari penyuluhan tersebut adalah siswa memahami yang dimaksud dengan pornografi, jenis-jenis serta bahaya pornografi, sehingga bahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja sebagai akibat dari kemajuan komunikasi/teknologi tersebut dapat diminimalisir.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Muqsit, Ilham Muhaimin, Andy Usmina Wijaya, and Rahmadi Mulyo Widianto. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI." Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 1 (April 12, 2023): 25–34. http://dx.doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.93.

Full text
Abstract:
Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat canggih, banyak manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh alat teknologi tersebut tetapi perkembangan ini juga membawa akibat negatif. Namun Pelaku Pornografi juga memiliki hak yang harus dilindungi dibawah payung hukum yang tidak dapat dihapuskan bahkan oleh hukum. Rumusan masalah yang diangaat ialah Apakah yang Dimaksud Pornografi Berdasarkan Hukum di Indonesia dan apakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa hukum memberikan pelaku pornografi hak yang saat menjadi tersangka, terdakwa hingga terpidana. Saran yang diberikan oleh penulis adalah pemerintah dapat mengefektifkan undang-undang sebagai upaya mengurangi beredarnya materi pornografi baik di media cetak maupun elektronik.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Melati, Amelia Suci Indah, Annisya Yuda Septiani, Linda Fitrisusanti, Nyanyu Septia, and Rini Anggraini. "Literature Review: Peran Orang Tua dalam Mencegah Bahaya Pornografi pada Remaja." Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal 14, no. 02 (December 1, 2023): 183–92. http://dx.doi.org/10.34305/jikbh.v14i02.798.

Full text
Abstract:
Latar Belakang: Perkembangan teknologi membuat akses pornografi menjadi lebih mudah melalui berbagai platform online. Dikhawatirkan hal ini akan berdampak buruk bagi remaja. Oleh karena itu, peran orang tua diperlukan untuk mengawasi tontonan atau media yang diakses anak-anak di Internet. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian literatur review terkait peran orang tua dalam mencegah bahaya pornografi pada remaja. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode LR (Literature Review). Data dikumpulkan dengan mendokumentasikan semua artikel yang memiliki penelitian serupa. Artikel yang digunakan dalam penelitian ini sebesar 10 artikel jurnal nasional serta internasional yang berasal dari database google scholar dengan menggunakan perangkat lunak Harzing’s Publish or Perish. Hasil: Berdasarkan penelitian ini dihasilkan bahwa diperlukannya internet sehat bagi para remaja guna terhindar dari kecanduan pornografi dan peran orang tua berpengaruh terhadap pencegahan pornografi pada remaja. Kesimpulan: Cara berkomunikasi orang tua mengenai pornografi serta kebijakan orang tua terhadap apa yang ditonton anak-anaknya memengaruhi sikap mereka terhadap pornografi. Saran: : Orang tua memberikan edukasi seks kepada anak seperti bahaya pornografi dan menjaga organ vitalnya. Orang tua juga perlu mengawasi dan membatasi konten yang diakses anak di internet, serta mengajak anak beraktivitas Bersama.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Jayadi, Syahriman. "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA CYBER DI BIDANG PORNOGRAFI ANAK (CYBER CHILD PORNOGRAPHY) DI INDONESIA." LAW REFORM 6, no. 2 (January 29, 2011): 1. http://dx.doi.org/10.14710/lr.v6i2.12473.

Full text
Abstract:
Child pornography (Pornografi anak) di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin mengkhawatirkan. Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negatif luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat materi pornografi melalui internet, handphone, buku bacaan dan VCD. Kemudahan mengakses materi pornografi dapat mencontoh aktifitas seksual sesuai dengan adegan yang ditontonnya. Inilah yang menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesamanya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Indiantoro, Alfalachu, Ferry Irawan Febriansyah, Aries Isnandar, Surisman Surisman, Rika Maya Sari, and Ida Yeni Rahmawati. "Penyuluhan Hukum: Bahaya Pornografi pada Mahasiswa Lintas Fakultas di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo." Borobudur Journal on Legal Services 2, no. 2 (March 24, 2022): 68–74. http://dx.doi.org/10.31603/bjls.v2i2.6349.

Full text
Abstract:
mahasiswa strata 1 di Universitas Muhammadiyah Ponorogo masuk pada masa Remaja, masa transisi antara kanak-kanak dan dewasa. rentang usia 12-13 hingga kisaran 20 tahun. Perubahan signifikan masa remaja meliputi fisik, kognitif, sosial dan watak atau kepribadian. Masa ini juga disebut masa labil dan proses pencarian jati diri dengan mencoba hal-hal baru termasuk perilaku yang beresiko. kasus pornografi di Kabupaten Ponorogo telah menjadi hal yang sangat umum, karena sangat mudah diakses oleh setiap kalangan usia. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 44, Tahun 2008 tentang Pornografi. Walaupun sebenarnya pornografi telah dilarang perundang-undangan sebelumnya, namun penyebaran materi pornografi yang sangat bebas di masyarakat memang mengkhawatirkan. Indonesia tercatat menjadi rekor negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak dan remaja. Metode yang diterapkan dalam pengabdian ini dengan sistem sosialisasi, materi yang di berikan antara laian pemahaman tentang dasar hukum dan sanksi tindakan pornografi serta resiko penyakit kelamin bagi remaja yang melakukan seksual.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Renardi, Andre, Marlina Marlina, and Ibnu Afan. "ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MENYEBARLUASKAN PORNOGRAFI MENGUPLOAD VIDEO DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN. Mdn)." Jurnal Ilmiah METADATA 4, no. 2 (December 5, 2022): 442–57. http://dx.doi.org/10.47652/metadata.v4i2.275.

Full text
Abstract:
Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia, maka harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kepada pengingkaran akan hakikat sebagai manusia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tindak pidana pornografi di dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang merupakan lex specialis (Undang-Undang yang bersifat khusus) yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Tarigan, Ahmad Junaedy, Adil Akhyar, and Mustamam Mustamam. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI DALAM MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK." Jurnal Ilmiah METADATA 5, no. 1 (January 30, 2023): 196–210. http://dx.doi.org/10.47652/metadata.v5i1.318.

Full text
Abstract:
Pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia, maka harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kepada pengingkaran akan hakikat sebagai manusia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tindak pidana penyebaran video pornografi yang diunggah melalui media sosial dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tindak pidana pornografi di dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang merupakan lex specialis (Undang-Undang yang bersifat khusus) yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Arba Choirul Umam and Poppy Febriana. "Analisis Semiotik Unggahan Akun Instagram @fapstronautindonesia dalam Menghentikan Perilaku Kecanduan Pornografi." Jurnal Komunikasi Profesional 7, no. 3 (June 27, 2023): 474–92. http://dx.doi.org/10.25139/jkp.v7i3.5915.

Full text
Abstract:
Seringnya mengkonsumsi konten pornografi hingga melakukan masturbasi memiliki efek kecanduan pada penikmatnya dan dalam aktivitas menonton video, foto hingga ilustrasi yang berbau pornografi akan menjadi rutinitas tersendiri bagi orang yang sudah kecanduan. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan pornografi di internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan makna dari setiap gambar unggahan yang dijadikan bahan penelitian pada akun Instagram @fapstronautindonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis Semiotika sebagai metode dalam mendeskripsikan beberapa unggahan yang dijadikan penelitian. Terdapat sembilan unggahan yang akan digunakan sebagai bahan analisis berupa 7 unggahan gambar dan 2 video yang banyak disukai atau berdasarkan likes tertinggi sepanjang tahun 2022. Kartun animasi menjadi bahan yang sering digunakan pada setiap postingan dengan menyisipkan kalimat dengan bahasa yang kekinian, cerita yang sederhana, serta di beberapa konten juga memberikan informasi yang edukatif seputar pornografi. Dengan adanya unggahan yang dibuat, diharapkan masyarakat bisa paham akan bahaya pornografi dan bersama-sama menjauhi dari kecanduan pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Adinda Setyaning Utami. "Implikasi Yuridis Terhadap Privasi Akses Pornografi." Jurist-Diction 6, no. 4 (October 1, 2023): 587–604. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v6i4.51219.

Full text
Abstract:
Abstract People who consume pornographic content are more likely to support violence. Law No. 44 of 2008 concerning pornography has been regulated regarding prohibited actions, which are contained in Article 4 - Article 14 of the Pornography Law. Meanwhile, just watching for himself then his act will not be an offense, but if it begins with the activity of downloading pornographic files (and not for himself) then disseminating it is an offense in the provisions in Articles 5 and 6 of the Pornography Law and of course it can. convicted. Therefore, writing focuses on the basis of consideration that a person should not be convicted of accessing pornographic content and the implications that arise as a result of accessing pornographic content, because there are no specific rules that regulate not being allowed to access or watch content that contains pornography, but it is related to privacy rights, free with private life is the government's responsibility as well as to consider binding provisions as a preventive measure in criminal acts due to pornographic content. Keywords: ; Porn; Criminal Crime; Delict; Privacy, Cyberporn. Abstrak Orang-orang yang mengonsumsi konten pornografi memiliki sikap cenderung mendukung kekerasan. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi telah diatur mengenai tindakan yang dilarang, yang terdapat dalam Pasal 4 – Pasal 14 UU Pornografi. Sedangkan, menonton saja untuk dirinya sendiri maka perbuatannya itu tidak akan menjadi delik, tetapi jika diawali dengan aktivitas mengunduh file porno (dan tidak untuk dirinya sendiri) kemudian menyebarluaskan itu sudah termasuk delik dalam ketentuan di Pasal 5 dan 6 Undang- Undang Pornografi dan tentu dapat dipidana. Oleh karena itu, penulisan menitikberatkan terhadap dasar pertimbangan tidak dipidananya seseorang mengakses konten pornografi dan implikasi yang muncul akibat mengakses konten pornografi, karena belum ada aturan khusus yang mengatur tentang tidak boleh mengakses atau menonton konten yang bermuatan pornografi, tetapi berkaitan dengan privacy rights, bebas dengan kehidupan pribadi adalah tanggung jawab pemerintah juga untuk memikirkan ketentuan yang mengikat sebagai upaya preventif dalam tindakan kriminal akibat konten pornografi. Kata kunci : Pornografi; Kejahatan Kriminal; Tindak Pidana; Rahasia; Kejahatan Siber Pornografi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Rahmania, Tia, and Handrix Chris Haryanto. "PERSEPSI PORNOGRAFI PADA ANAK (STUDI PENDAHULUAN PADA SISWA KELAS 5 SEKOLAH DASAR ISLAM “X”)." INQUIRY: Jurnal Ilmiah Psikologi 8, no. 1 (July 7, 2017): 55–74. http://dx.doi.org/10.51353/inquiry.v8i1.129.

Full text
Abstract:
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data awal terkait dengan konseppornografi dan sumber media yang dianggap memberikan paparan mengenai kontenpornografi pada anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif analisis isidengan menggunakan kuisioner terbuka yang terdiri dari 4 item pertanyaan. Pertanyaanyang dibangun adalah “pornografi itu seperti apa?”, “media sosial apa saja yang seringdikunjungi”, “jenis media sosial yang dikunjungi dan pernah secara tidak sengaja melihatkonten pornografi”, dan “jenis media sosial yang dikunjungi untuk secara sengaja melihatkonten pornografi”. Responden dalam penelitian ini adalah anak sekolah dasar kelas5 yang berjumlah 75 siswa (41 perempuan dan 34 laki-laki) dengan rentang usia 10-11tahun. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis isi induktif. Pertanyaanterbuka yang dalam penelitian ini dibangun berdasarkan pada pertanyaan Hasil penelitianmenunjukkan bahwa 37% siswa menggambarkan konsep pornografi mengarahkan padaobjek pornografi yaitu bagian tubuh pribadi, 20% siswa menggambarkan tentang perilakuseksual, 33% siswa memberikan jawaban normatif, 7% memberikan jawaban ambigu yangtidak sesuai dengan pertanyaan dan 3% siswa tidak memberikan jawaban. Untuk mediasosial yang dikunjungi para siswa menjawab youtube dan instagram sebagai media sosialyang sering dikunjungi. Dari total siswa keseluruhan, 73% siswa (55 anak) pernah melihatkonten pornografi secara tidak sengaja melalui youtube dan instagram. 21% siswa (16anak) pernah melihat konten pornografi secara sengaja melalui youtube dan instagram.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Nggeboe, Ferdricka, and Ibrahim Ibrahim. "Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Pornografi." Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (July 29, 2022): 115. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.321.

Full text
Abstract:
Penyebaran pornografi melalui internet inimerupakan kejahatan yang biasa disebut kejahatantanpa korban (victimeless crime), yakni para korbanlah yang justru menghendaki mengaksesnya, dan bahkanmereka mau membayar biaya keanggotaannya, maka merupakan tugas dari pemerintahlah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan ini. Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam penyebaran pornografi di media sosial,tentunya tidak dapat dilihat secara sepintas lalu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Untuk mencapai tujuan penelitian memahami dan menganalisis penegakan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran pornografi dan sanksi pidana yang sudah diputuskan oleh hakim menjadi efekjera terhadap pelaku penyebaran pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Hasiholan, Anggi Maringan, Juniati Manik, Meylin Tanga, and Andreas Budi Setyobekti. "EDUKASI DINI TENTANG PORNOGRAFI BAGI USIA REMAJA AWAL BAGI SISWA/I SMA PRESTASI PRIMA JAKARTA." Jurnal PKM Setiadharma 4, no. 2 (September 29, 2023): 128–37. http://dx.doi.org/10.47457/jps.v4i2.387.

Full text
Abstract:
Masa remaja adalah masa pencarian jati diri dan keinginan rasa tahu yang tinggi terhadap banyak hal, termasuk tentang seksualitas dan pornografi. Kemajuan teknologi membuat remaja mudah mengakses dan menonton konten pornografi sehingga menjadi kecanduan. Kondisi ini berakibat buruk pada sistem otak dan perilaku remaja sehingga perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang bijak melihat konten pornografi. Tujuan artikel ini untuk mendeskripsikan upaya edukasi kepada remaja di SMA Prestasi Prima Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui webinar dengan sarana google meet dengan siswa SMA Prestasi Prima Jakarta yang tergabung dalam persekutuan rohani Kristen menjadi peserta. Hasil webinar ini memberikan pencerahan dan pemahaman kepada remaja khususnya tentang pentingnya mengetahui dampak kecanduan pornografi yang dapat merusak kepercayaan diri mereka dan cara penanganannya apabila sudah kecanduan pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Kaprawi, Kurniati, and Misbahuddin. "PERTIMBANGAN SOSIOLOGIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN PORNOGRAFI DI INDONESIA." AL-MUTSLA 6, no. 1 (June 30, 2024): 256–67. http://dx.doi.org/10.46870/jstain.v6i1.1022.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan sosiologis hukum Islam terhadap penolakan pornografi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan akses tayangan pornografi di media sosial yang terus menerus dikonsumsi oleh individu dapat mengakibatkan peningkatan kasus perzinahan, pemerkosaan, hingga pembunuhan, serta dampak negatif lainnya. Dalam perspektif hukum Islam, pornografi dilarang keras dan dianggap haram. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah al-Nur/24: 30-31 yang memerintahkan untuk menjaga kehormatan, serta surah al-Isra'/17: 32 yang melarang mendekati zina dan menetapkan hukuman bagi pelaku zina dalam surah al-Nur/24: 2. Pornografi dalam Islam dianggap setara dengan perbuatan zina berat. Kejahatan pornografi tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga hukumnya diadopsi dari prinsip kias yang mengacu pada teks dan hukum yang sudah ada.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Hutagalung, Inge. "Perilaku komunikasi santri Kota Tangerang terkait informasi pornografi melalui Internet." Jurnal Kajian Komunikasi 8, no. 2 (December 26, 2020): 265. http://dx.doi.org/10.24198/jkk.v8i2.24552.

Full text
Abstract:
Penelitian terkait selective exposure terkait pornografi pada remaja DKI Jakarta telah dilakukan pada tahun 2012. Hasil penelitian menunjukkan kegunaan informasi berpengaruh kuat dibandingkan variabel dukungan kelompok dan keyakinan (belief) terhadap selective exposure. Adapun variabel keyakinan (belief) memiliki pengaruh yang paling lemah terhadap selective exposure. Hasil penelitian model teoritik yang telah dilakukan di kalangan remaja DKI Jakarta ini menimbulkan pertanyaan bagaimana jika pengujian model teoritik ini dilakukan di kalangan remaja pesantren. Hal ini menarik diteliti mengingat pola asuh di pesantren memiliki model pengasuhan yang tunduk pada pengasuh pesantren. Dalam penelitian ini uji hipotesis dilakukan dengan teknik analisis multivariat. Metode pengambilan sampel menggunakan sampel acak klaster (cluster random sampling). Hasil penelitian terkait selective exposure tentang pornografi para santri di kota Tangerang, menunjukkan bahwa dukungan kelompok sangat berpengaruh terhadap pilihan informasi pornografi secara langsung. Responden pria menyatakan pornografi memiliki kegunaan informasi, dan sebaliknya pada responden perempuan. Responden tergolong sensitif terhadap pornografi dan memiliki keyakinan negatif. Lebih lanjut, hasil penelitian menunjukkan adanya kepentingan terhadap informasi pornografi terkait edukasi seks, namun informasi tersebut tidak berpengaruh untuk menjadi petunjuk bagi kegiatan seksual.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Arieska, Tia, Siska Mayang Sari, and Yecy Anggreny. "GAMBARAN AKSES VIDEO PORNOGRAFI PADA REMAJA DI SMP NEGERI 9 PEKANBARU." Jurnal Ners Indonesia 9, no. 2 (November 21, 2019): 71. http://dx.doi.org/10.31258/jni.10.1.71-79.

Full text
Abstract:
Pada masa pubertas remaja mudah terpengaruh pada lingkungan yang buruk. Adanya teknologi di masa sekarang ini dikembangkan untuk tujuan yang positif, namun terkadang dalam hal ini remaja tersebut menggunakannya ke arah yang negatif, salah satunya adalah akses pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran akses video pornografi pada remaja. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan jumlah sampel 258 remaja kelas VII dan VIII di SMP Negeri 9 Pekanbaru yang diambil menggunakan teknik stratified random sampling. Hasil penelitian didapatkan nilai tengah usia remaja adalah 13 tahun. Jenis kelamin mayoritas adalah laki-laki dengan jumlah 142 (53.0%) responden. Alat untuk akses video pornografi sebagian besar menggunakan smartphone yaitu 241 (58.9%) responden. Durasi remaja saat akses video pornografi terdapat nilai tengah yaitu 5 menit/akses dan nilai tengah frekuensi yaitu 5 kali/bulan. Lokasi saat askes video pornografi sebagian besar remaja memilih di rumah dengan jumlah 206 (55.0%) responden. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa banyaknya akses video pornografi dikalangan remaja. Diharapkan agar orang tua dapat lebih memantau anaknya agar tidak terjerumus ke arah yang negatif
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Sunardi, Sunardi. "KEBIJAKAN SANKSI PIDANA BAGI PENYEDIA JASA DAN PENYEBARLUAS PORNOGRAFI DALAM UNDANG – UNDANG ITE SERTA MENURUT HUKUM ISLAM." Jurnal Meta-Yuridis 5, no. 2 (September 28, 2022): 114–24. http://dx.doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13384.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan sanksi pidana bagi penyedia jasa internet yang bermuatan pornografi serta untuk menelaah aturan hukum serta alasan mengapa bentuk dan kriteria tindak pidana pornografi dalam masyarakat bisa menerapkan sanksi tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan bahkan Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dengan melihat hukum dari aspek normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum. Hasil penelitian menunjukan Sanksi pidana bagi penyedia jasa internet yang berbuatan pornografi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 dan bentuk dan kriteria dalam hukum pidana Islam yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi adanya bentuk tingkah laku, sifat melawan hukum, kesalahan, akibat konstitutif, keadaan menyertai, syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana, dan syarat tambahan untuk dapat dipidana. Penerapan sanksi tindak pidana dalam hukum Islam hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi bisa dihukum dengan hukuman zina, ta’zir, dan qisas yang artinya Hukum Islam saat ini hanya dapat diterapkan dibeberapa provinsi di Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Noh, Muhmmadah Haji. "Pornografi dalam Perdebatan Feminis." JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH) 2, no. 2 (November 30, 2022): 23–28. http://dx.doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1346.

Full text
Abstract:
Sejak didengungkannya anti pornografi besar-besaran oleh sebagian kecil kalangan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu, perdebatan tentang makna pornografi menjadi isu yang menarik diperbicangkan. Perdebatan ini tidak hanya beredar dikalangan masyarakat awam, pegawai, politisi, kiai dan para preman, tapi juga dikalangan femenis. Namun, perdebatan feminis ini cenderung terpisah dan seringkali hilang menjadi gunung batu yang tak mudah dipecah. Akibatnya, perdebatan mereka pun kurang diperhatikan dan diketahui masyarakat. Nah, tulisan ini mencoba menghadirkan perdebatan makna pornografi di kalangan feminis itu. Dengan harapan, dapat memberi pemahaman dan pilihan solusi kepada pembaca akan persoalan pornografi yang belum tuntas hingga saat ini.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Ginting, Yuni Priskila, Irvin Atara, Lovisa Cygnusia Liemanjaya, Margareta Theodora Simatupang, Mera Terangta Tarigan, Michael Enron, Nicholine Nicholine, Raffi Aqil Baihaqi Haksoro, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka, and Talitha Zhazqia Apsari. "Sosialisasi Perbandingan Penegakan Tindak Pidana Pornografi yang Terjadi di Indonesia dan Thailand." Jurnal Pengabdian West Science 3, no. 04 (April 29, 2024): 457–69. http://dx.doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1122.

Full text
Abstract:
Jurnal ini membahas perbandingan penegakan tindak pidana pornografi yang terjadi di Indonesia dan Thailand. Fokus pengabdian ini adalah untuk memahami perbedaan dalam pendekatan hukum dan penegakan hukum terhadap kasus pornografi antara kedua negara. Tujuan jurnal ini adalah untuk menyediakan pemahaman yang lebih dalam tentang langkah-langkah yang terlibat dalam penangkapan dan pengadilan kasus pornografi di Indonesia dan Thailand. Metode riset melibatkan analisis peraturan hukum dan prosedur penegakan hukum yang ada di kedua negara, serta studi kasus untuk mengilustrasikan praktiknya. Hasil pengabdian ini menyoroti perbedaan signifikan dalam pendekatan dan konsekuensi hukum terhadap pornografi antara Indonesia dan Thailand.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Prihandini, Puji. "Studi Komparasi Chi-Square Perilaku Konsumsi Pornografi Bagi Remaja Berdasarkan Perbedaan Jenis Kelamin." Jurnal Komunikasi Pembangunan 18, no. 02 (October 7, 2020): 163–75. http://dx.doi.org/10.46937/18202031451.

Full text
Abstract:
Kementrian Komunikasi dan Informasi sepanjang tahun 2019 menunjukkan bahwa konten pornografi merupakan konten yang paling banyak diadukan dengan total 1.002.754 aduan. Aduan tersebut adalah yang tertinggi dibanding jenis aduan konten internet lainya. Banyak studi melaporkan mengenai perilaku konsumsi pornografi dan hasilnya menunjukkan banyak perbedaan mengenai jenis serta frekuensi konsumsi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Remaja merupakan usia yang dominan dalam konsumsi internet di Indonesia, sehingga penelitian dilakukan di salah satu sekolah menengah pertama negeri di kota Bandung. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan menggunakan uji komparasi chi-square. Teknik pengambilan sampel adalah dengan multistage random sampling. Hasil penelitian menunjukkan 99 persen remaja pernah mengonsumsi konten pornografi. Perbedaan konsumsi pornorgafi ditemukan pada jenis media dan konten yang dikonsumsi, sumber platform yang digunakan, jenis karakter pornografi, sedangkan frekuensi, tempat mengkases dan rekan yang menemani saat mengonsumsi pornografi, tidak ditemukan perbedaan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Ningtyas, Amalia Dwi, and Windhu Purnomo. "Faktor Penyebab Remaja Mengakses Konten Pornografi dan Dampaknya terhadap Perilaku Berpacaran (Studi Kasus pada Remaja SMA di Kota Surabaya)." Media Gizi Kesmas 12, no. 2 (November 30, 2023): 685–91. http://dx.doi.org/10.20473/mgk.v12i2.2023.685-691.

Full text
Abstract:
Latar Belakang: Kemajuan teknologi memberikan dampak negatif dan juga positif bagi penggunanya, termasuk para remaja. Salah satu dampak negatif yang banyak dijumpai yaitu mengakses konten pornografi. Tersedianya berbagai aplikasi yang memiliki beragam fitur menjadi salah satu penyebab semakin mudahnya seseorang mengakses konten pornografi. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai faktor yang memengaruhi remaja SMA di Surabaya dalam mengakses konten pornografi dan dampaknya terhadap perilaku berpacaran. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan purposive sampling sebagai teknik pengambilan sampel. Data pada penelitian ini didapatkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu, (1) deskripsi, (2) interpretasi, (3) eksplanasi. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor yang memengaruhi remaja SMA di Kota Surabaya dalam mengakses konten pornografi. Faktor-faktor tersebut antara lain yaitu penggunaan smartphone sejak usia anak-anak atau remaja tanpa pengawasan orang tua, lingkungan pertemanan atau pergaulan baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan keingintahuan remaja yang tinggi serta tidak adanya edukasi orang tua yang dapat memfasilitasi kebutuhan pengetahuan tentang edukasi tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa remaja yang mengakses konten pornografi mengalami perubahan dalam perilaku berpacarannya. Kesimpulan: Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu terdapat dampak negatif dari penggunaan teknologi pada para remaja SMA di Kota Surabaya yakni mengakses konten pornografi. Mengakses konten pornografi juga berdampak terhadap cara berpacaran para remaja tersebut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Santoso, Topo. "Pornografi dan Hukum Pidana." Jurnal Hukum & Pembangunan 26, no. 6 (June 9, 2017): 513. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol26.no6.1080.

Full text
Abstract:
Upaya memberantas pornografi tampaknya tidak sejalan dengan makin meluasnya bahayapornografi, yang terutama dikaitkan dengan keterlibatan remaja dalam pergaulan bebas.Tindakan preventif untuk memberantas pornografi memang gencar dilakukan aparat, antaralain, penggerebegan dan razia terhadap pelakunya. Masalahnya, sangat sedikit pelakunyadiajukan ke pengadilan, apalagi dijatuhi hukuman yang berat. Misalnya, sepanjang tahun 1980 sampai 1993, hanya 12 kasus pornografi (melanggar pasal 282 KUHP) yang diajukan ke pengadilan. Hukuman yang dijatuhkan pun tidak mampu membuat jera pelakunya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Wiyanie Putri. "Penggunaan Aplikasi X Sebagai Media Akses Konten Pornografi." KALBISOCIO Jurnal Bisnis dan Komunikasi 11, no. 1 (March 25, 2024): 22–33. http://dx.doi.org/10.53008/kalbisocio.v11i1.3264.

Full text
Abstract:
Kemajuan teknologi menjadi tantangan besar karena terdapat banyak dampak bagi penggunanya salah satunya maraknya pornografi. Saat ini media sosial tidak hanya menjadi wadah membagikan keseharian atau mendapatkan informasi, namun juga menjadi wadah penyebaran pornografi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data wawancara dengan informan secara tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan X menjadi wadah dalam mengakses banyaknya konten pornografi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Batubara, Supina, Sri Wahyuni, Eko Hariyanto, and Akhyar Lubis. "Webinar Menangkal Cyberporn Pada Internet dan Android Memanfaatan Add Ons dan Aplikasi Antipornografi Parental Control Di SMA Panca Budi." Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 1 (February 24, 2021): 164–73. http://dx.doi.org/10.31294/jabdimas.v4i1.9048.

Full text
Abstract:
Penyebaran konten pornografi melalui internet dan telepon seluler sudah sangat mengkawatirkan Pornografi di internet memang telah menjadi sebab industri dengan skala bisnis yang besar. Hingga saat ini pemerintah terlihat kesulitan untuk mengatasi persoalan situs pornografi. Upaya pemblokiran situs-situs pornografi di Indonesia terus dilakukan, namun, situs-situs porno (cyberporn) juga terus tumbuh. Dampak negatif cyberporn telah terbukti sangat mengkawatirkan terutama bagi remaja sebagai generasi muda. Dilakukan survey di Indonesia menunjukkan hasil responden 90 persen dari pelajar SD, SMP, dan SMA sudah mengakses pornografi. Orang tua memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atau pengendalian (parental control) dari penggunaan internet bagi anaknya, terlebih lagi saat masa pandemi saat ini penggunaan internet pada perangkat android sudah menjadi kebutuhan primer. Untuk itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan melaksanakan webinar yang dilengkapi dengan diskusi dan tanya jawab langsung oleh narasumber dengan tujuan agar orang tua dan pihak sekolah dapat mengetahu dampak negative paparan pornografi dan mengetahui cara memberantas bagaimana cara memblokir, menangkal, juga membasmi cyberporn di internet dan android. Hasil pelaksanaan webinar tim pengabdian dapat merangkum bahwa orang tua, guru dan pihak sekolah mampu melakukan penangkalan cyberporn sesuai dengan hasil yang diharapkan hal ini terlihat pada post-test setelah kegiatan webinar.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Afrizawati, Afrizawati, Nina Zulida Situmorang, and Purwadi . "Peran Ayah, Dukungan Teman Sebaya dan Ekspose Media Pornografi dengan Perilaku Seksual Berpacaran pada Remaja." Psychopolytan : Jurnal Psikologi 3, no. 2 (February 28, 2020): 83–90. http://dx.doi.org/10.36341/psi.v3i2.1142.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan peran ayah, dukungan teman sebaya dan ekspose media pornografi dengan perilaku seksual berpacaran. Subjek penelitian ialah siswa-siswi SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Jumlah subjek sebanyak 168 siswa dengan rentang usia sekitar 17-19 tahun menggunakan teknik Cluster Random Sampling. Instrumen yang digunakan ialah skala perilaku seksual berpacaran, skala peran ayah, skala dukungan teman sebaya dan skala ekspose media pornografi. Hasil analisis menunjukkan: 1) Tidak ada hubungan peran ayah, dukungan teman sebaya dan ekspose media pornografi dengan perilaku seksual berpacaran, dengan taraf signifikan sebesar 0,062 (p>0.05). 2) Tidak ada hubungan peran ayah dengan perilaku seksual berpacaran, dengan nilai signifikan 0,708 (p>0,05). 3) Ada hubungan dukungan teman sebaya dengan perilaku seksual berpacaran, dengan nilai signifikan 0,043 (p<0,05). 4) Ada hubungan ekspose media pornografi dengan perilaku seksual berpacaran, dengan nilai signifikan 0,041 (p<0,05). Penelitian ini menunjukkan peran ayah, dukungan teman sebaya dan ekspose media pornografi secara bersama-sama tidak ada hubungan dengan perilaku seksual berpacaran. Dari tiga variabel independen, variabel peran ayah tidak ada hubungan dengan perilaku seksual berpacaran. Sedangkan variabel dukungan teman sebaya dan variabel ekspose media pornografi merupakan variabel yang ada hubungannya dengan perilaku seksual berpacaran.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography