To see the other types of publications on this topic, follow the link: PPh 21.

Journal articles on the topic 'PPh 21'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'PPh 21.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Ramadhani, Eko Nur, Wiranto Wiranto, and Muhammad Kevin Giffary. "Perancangan Sistem Perhitungan Pajak Penghasilan Berbasis Web dengan Metode Gross Up." remik 6, no. 1 (2021): 16–23. http://dx.doi.org/10.33395/remik.v6i1.11180.

Full text
Abstract:
Perhitungan pajak PPh 21 pada CV. Buana Makmur Consulting masih menggunakan cara manual menggunakan software microsoft excel sehingga menjadikan cara itu tidak efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah merancang sebuah aplikasi berbasis web untuk menghitung pajak PPh 21 dengan metode Gross Up agar mempermudah prosedur kinerja suatu perusahaan dengan adanya aplikasi perhitungan PPh 21 ini diharapkan mempersingkat waktu perhitungan PPh21 bagi pemotong pajak di perusahaan. Metode yang digunakan dalam perancangan sistem informasi ini adalah metode waterfall. Metode ini digunakan peneliti untuk mengembangkan sistem-sistem perangkat lunak dengan memiliki alur hidup perangkat lunak secara terurut yang dimulai dari analisa, desain, pengodean dan pengujian. Perancangan sistem menggunakan Unified Modelling Language, Bahasa pemograman PHP dan database MySQL. Hasil penelitian ini menghasilkan aplikasi perhitungan PPh 21 berbasis web menggunakan metode Gross Up sehingga lebih cukup menghemat waktu dalam perhitungan PPh 21 dan mampu menghasilkan outputan yang dapat di simpan sebagai rekapan data.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Nurholis, Nurholis, Misrudi Misrudi, Andini Andini, Indra Lesmana, and Dedi Ariyanto. "Sosialisasi Perhitungan PPh 21 Asyiknya Hitung PPh 21, Gampang dan Mudah Dipahami pada Karyawan PT Nano Herbaltama Internasional." Jurnal Peradaban Masyarakat 3, no. 5 (2023): 196–203. http://dx.doi.org/10.55182/jpm.v3i5.311.

Full text
Abstract:
Pengabdian ini berjudul asyiknya hitung PPh 21, gampang dan mudah dipahami yang berdampak pada pengetahuan perpajakan karyawan PT Nano Herbaltama Internasional. Tujuan umum dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Memberikan pelatihan dan pengetahuan secara praktis ilmu pajak tentang perhitungan PPh 21. Metode yang digunakan adalah metode presentasi dan penyampaian materi secara langsung serta simulasi dan diskusi mengenai perhitungan PPh 21. Kesimpulan dari pengabdian kepada masyakat ini adalah bahwa akan dilakukan presentasi mengenai perhitungan PPh 21 orang pribadi serta penjelasan tarif terbaru yang digunakan dalam perhitungan, penyampaian materi dalam upaya mewujudkan peningkatan pengetahuan perpajakan karyawan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

WidyaPutra, Naufal, and Widyasari Widyasari. "ANALISA PENERAPAN PELAKSANAAN PPH 4 AYAT 2, PPH 21, DAN PPH 23 PT HAWLIR NABILA." Jurnal Paradigma Akuntansi 6, no. 3 (2024): 1297–304. http://dx.doi.org/10.24912/jpa.v6i3.31400.

Full text
Abstract:
This study aims to determine whether the realization of the tax liability of Tax Article 4 Paragraph 2, Tax Article 21 and Tax Article 23 which applies in 2021, and the first quarter of 2022 in PT Hawlir Nabila is in accordance with the applicable law. Samples were taken by interview method with PT Hawlir Nabila as a resource person. This study aims to prove the discipline of PT Hawlir Nabila in cutting, counting, and reporting these three aspects. PT Hawlir Nabila is an entity that operates in the rental and real estate sector so that income from income Tax article 4 paragraph 2 is final, PT Hawlir Nabila also employs employees so that there is an object of income Tax article 21, and PT Hawlir Nabila also uses services from outside the company so that there is an object of Tax article 23. The results of this study prove that PT Hawlir Nabila and the tenant PT Hawlir Nabila have complied with the tax law concerning Tax article 4 paragraph 2, Tax article 21, and Tax article 23 in the in the period from 2021 to the first quarter of 2022. The implication of this research is PT Hawlir Nabila needs to pay attention to the latest tax laws in order to avoid sanctions.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Panjaitan, Muhammad Adriansyah, and Novien Rialdy. "Analysis of Calculation, Deduction and Reporting of Income Tax PPh 21 on Salary of Non-Permanent Employees." Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research 3, no. 1 (2025): 487–93. https://doi.org/10.69693/ijim.v3i1.340.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian pada umumnya bertujuan Untuk mengetahui penghitungan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pemotongan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pelaporan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Teknik data pada penelitian ini dilakukan dengan deskriptif yaitu dengan mempelajari, mengklasifikasikan, dan mengalisis data sekunder berupa catatan – catatan, laporan keuangan, maupun informasi lainnya yang terkait dengan lingkup penelitian ini. Data penelitian mengenai PPh 21. Dari hasil analisis pada PT. Telesindo Shoop terjadi perselisihan data perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh karyawan tidak tetap. Pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak perusahan selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana Penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Lubis, Citra Windy, and Septia Ayu Trisna. "Analisis Penerimaan Pajak Atas PPh Pasal 21 Di Indonesia." Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition) 4, no. 2 (2022): 199. http://dx.doi.org/10.22303/accumulated.4.2.2022.199-211.

Full text
Abstract:
<em>Penerimaan pendapatan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.072, 11 Triliun yang berasal dari PPh Nonmigas sebesar 52,33%, PPh Migas sebesar 3,08%, PPN & PPnBM sebesar 42,00%, PBB sebesar 1,95%, dan Pajak Lainnya sebesar 0,63%.</em> <em>Pada tahun 2020 penerimaan pajak yang berasal dari PPh Nonmigas menyumbang proporsi terbesar, yang artinya PPh pasal 21 juga menyumbang proporsi yang cukup besar.</em> <em>Pertumbuhan penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 terus mengalami peningkatan akan tetapi ditahun 2020 penerimaan pajak mengalami penurunan dikarenakan adanya pengaruh dari melemahnya kondisi pasar tenaga kerja. Hal ini disebabkan dari kondisi pandemic Covid-19 yang melanda Indonesai. Tetapi terjadi peningkatan setoran atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon sebesar 12,53 persen. Peningkatan ini mengidentifikasikan bahwa meningkatnya pemutusan hubungan kerja. Selain itu mulai dimanfaatkannya insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah yang dimulai dari Mei 2020 yang mengakibatkan menurunnya penerimaan pajak atas PPh Pasal 21.</em>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Veronica, Veronica, and Purnamawati Helen Wijaya. "ANALISIS PERENCANAAN PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PPh BADAN PT ABC." Jurnal Paradigma Akuntansi 5, no. 1 (2023): 2109–16. http://dx.doi.org/10.24912/jpa.v5i1.22175.

Full text
Abstract:

 ABC currently uses the Article 21 net income tax withholding method, where the burden of Article 21 Income Tax is borne by the company as well as allowances which include food allowances, pulses, transportation to add to take home pay, which causes Article 21 Income Tax to be large. The analysis technique used in this study is a comparative descriptive method. The results of this study indicate that the income tax planning effort 21 that can be done by PT ABC in achieving income tax savings in article 21 is to use the PPh 21 planning with the gross up method. The value of PPh 21 savings at PT. ABC if the company applies the gross up method is 0.06%, which means that the lower the effective tax rate, the lower the taxes it will bear.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

S, Tazkya Calissa, Muhammad Syukri, Rizal Parghani, and Feri Alfiyasin. "Income Tax Calculation Application 21." Journal of Economics, Management, and Entrepreneurship 1, no. 2 (2024): 103–11. http://dx.doi.org/10.55208/jeme.v1i2.117.

Full text
Abstract:
According to Law No. 36 of 2008 on Income Tax, Income Tax (PPh) is a tax that individuals and corporations must pay based on the total annual income they receive. Deficiencies in the data management process have been highlighted by researchers, specifically in the calculation of income tax, which still needs to be included in an application. Bandung's production and management firm utilizes semi-computerized methods, specifically Excel, for income tax calculations. However, the company still needs to optimize its current computerized system fully. As a result, both the process of gathering data and calculating income taxes need to be improved in effectiveness and efficiency, resulting in time-consuming procedures for retrieving data.Hence, there is a requirement for application software to facilitate the computation of Income Tax, thereby optimizing activities and operational procedures. Therefore, this study is named "Income Tax Calculation Application (PPh) 21 Case Study PT Dong Kwang IND." It employs an object-oriented development approach, specifically Unified Modeling Language (UML) and Object-Oriented Analysis and Design (OOAD), prioritizing Usecase with the PHP MyAdmin database.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Tabroni, Tabroni, and Mamay Komarudin. "ANALISA KENAIKAN PTKP, LAJU INFLASI DAN JUMLAH WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PPH 21 SECARA NASIONAL." Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan 1, no. 1 (2021): 28–47. http://dx.doi.org/10.46306/vls.v1i1.3.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitiannya adalah 1) Untuk menganalisis pengaruh kenaikan PTKP terhadap penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016. 2) Untuk menganalisis pengaruh laju inflasi terhadap penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016. 3) Untuk menganalisis pengaruh jumlah wajib pajak terhadap penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016. 4) Untuk menganalisis pengaruh kenaikan PTKP, laju inflasi, jumlah wajib pajak dan penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016. Data penelitian ini merupakan data sekunder yang diambil dari publikasi semua wajib pajak berupa data tahun 2011 sampai tahun 2016 yang terdiri dari variable-variabel dalam penelitian yang dijadikan sampel penelitian. Data ini telah dipubilkasikan dalam website PTKP nasional. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa: 1) Tidak ada pengaruh kenaikan PTKP terhadap penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016, 2) Tidak ada pengaruh laju inflasi terhadap penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016, 3) Tidak ada pengaruh jumlah wajib pajak terhadap penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016, 4) Tidak ada pengaruh kenaikan PTKP, laju inflasi, jumlah wajib pajak terhadap penerimaan pph 21 secara nasional periode 2011-2016.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Setyawan, M. Adi, Fatkhur Rohman Hakim, Muhamad Agiel Pernanda, Fadlillah Aldi Nugraha, and Rafi Ananta Suryawardani. "PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PERHITUNGAN PAJAK BERBASIS WEB PADA CV. PANCA BAKTI UTAMA." JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika) 7, no. 2 (2023): 1052–58. http://dx.doi.org/10.36040/jati.v7i2.7162.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sistem perhitungan PPh Pasal 21 guna membantu dan mempermudah proses perhitungan PPh Pasal 21 di CV. Panca Bakti Utama, mengingat kebutuhan perusahaan akan informasi akurat yang terkomputerisasi. Perusahaan ini memiliki permasalahan terkait sistem perhitungan PPh Pasal 21 yang masih manual, yang menyebabkan kendala saat perhitungan karena harus merekap data karyawan, menghitung penghasilan karyawan, dan melakukan perhitungan PPh Pasal 21 secara berulang setiap bulan. Semakin banyaknya karyawan menyebabkan proses perhitungan semakin memakan waktu. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Setelah itu, metode analisis sistem PIECES (Performance, Information, Economy, Control, Efficiency, Service) digunakan untuk menganalisis sistem perhitungan PPh Pasal 21 yang telah ada. Dalam proses perancangan sistem, peneliti menggunakan Unified Modeling Language (UML), bahasa pemrograman Python, dan database MySQL. Dengan hadirnya aplikasi web perhitungan PPh Pasal 21, diharapkan proses perhitungan akan menjadi lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, Sistem Perhitungan PPh Pasal 21 yang telah dikembangkan untuk CV. Panca Bakti Utama diharapkan dapat memberikan manfaat dan menjadi langkah positif bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses perhitungan PPh Pasal 21.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Somantri, Ivana Lucia Kharisma, and Junjun Junaedi. "Perancangan Aplikasi Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menggunakan Metode Extreme Programming." G-Tech: Jurnal Teknologi Terapan 7, no. 3 (2023): 1137–48. http://dx.doi.org/10.33379/gtech.v7i3.2797.

Full text
Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Pajak diterima oleh pribadi dalam negeri dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang tersebut. Perhitungan pajak masih dilakukan secara manual, yang merupakan masalah yang sering muncul. Untuk mengatasi masalah ini, aplikasi PPH 21 dirancang untuk membantu pegawai dan perusahaan dalam perhitungan dan pembayaran PPH 21. Fitur utama dari aplikasi ini antara lain yaitu penghitungan PPH 21 dan generate laporan PPH 21 secara otomatis, sehingga memudahkan pengguna dalam menyediakan PPH 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai. Penelitian ini menggunakan metode extreme programming dalam pengembangan sistemnya. Hasil dari pengujian menunjukan keberhasilan sistem pada setiap input serta ketepatan perhitungan PPH 21 dengan kondisi yang berbeda. Pada pengujian non fungsional menunjukan keberhasilan pada saat sistem digunakan pada beberapa perangkat yang berbeda dengan hasil sistem menyesuaikan ukuran layar sesuai perangkat yang digunakan (responsif).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Hakim, Mesra Berlyn, Temon Bagus Hidayahtullah, Tri Winarsih, and Umar Yeni Suyanto. "Analisis Kewajiban Perpajakan PPh 21, PPh 23 dan PPh Final Pada PT Taiba Consulting Indonesia." Owner 7, no. 2 (2023): 999–1008. http://dx.doi.org/10.33395/owner.v7i2.1382.

Full text
Abstract:
Various policies related to Pandemi Covid 19 have an impact on the decline in the realization of the 2021 State Expenditure Budget as evidenced in the 2020 APBN Realization Data experienced a decrease in the delivery of realization by 19.6%, annual tax notification for Income Tax in 2021, in particular taxpayers experienced Pandemi Covid uncertainty 19, Shortfall factors have a stake in swelling of the realization of budget financing by 6.1% in economic recovery so that it has an impact on slowing the profitability of business entities caused by the policy of increasing installment discounts to 50% and a decrease in corporate income tax rates by 11%. This study was conducted with the aim of finding out the implementation, payment, deduction and reporting of PPh 21 tax obligations, PPh 23, Final Construction Services PPh. The method used in this study uses qualitative, primary and secondary data sources through documentation, observation and interviews. Data analysis uses data reduction, while it is to validate data using the triangulation technique of source, time and technique. The results of the study concluded: (1) Payment, Cutting, and Reporting of PPh 21 in accordance with Law Number 36 Year 2008 concerning Taxation (2) Payment, Cutting, Reporting PPH 23 Not in accordance with Law Number 36 Year 2008, because of the postponement of vendors in PPh 13 payment (3) Payment, Cutting, and Final Income Tax Reporting in accordance with Tax Law Number 36 of 2008.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Alister. "Sistem Administrasi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 di PT Surya Martim Perkasa." JRAK (Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis) 5, no. 1 (2019): 21–32. http://dx.doi.org/10.38204/jrak.v5i1.391.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penghitungan, pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal (PPH) 21 karyawan pada PT. Surya Martim Perkasa. Untuk mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem administrasi Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 pada PT. Surya Martim Perkasa. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Memeriksa dan menelaah data yang dikumpulkan untuk memastikan apakah data tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mengkategorikan data disesuaikan dengan kriteria baru dan hal-hal yang dibutuhkan dalam pengumpulan data. Cara mengukur dan menghitungnya menggunakan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini adalah dalam sistem administrasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 pada PT. Surya Martim Perkasa sesuai dengan ketentuan mengatur pajak. Proses Administrasi Direktorat Jenderal Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 PT. Surya Martim Perkasa adalah sebagai berikut: Memeriksa dokumen pendukung, Mencatat perpajakan, Membuat perhitungan pajak, Membuat daftar bukti pemotongan pajak (PPH) Pasal 21, Mengarsipkan bukti pemotongan pajak (PPH) Pasal 21 dokumen dokumen yang digunakan dalam laporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 sebagai berikut: Surat Pemberitahuan Masa (Masa Pengembalian), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), Setoran Pajak (SSP).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Karyadi, Nanan, Maulana Prawira Yoga, and Fatin Rahimatun Rashidah. "ANALISA PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH 21 ATAS PEMOTONGAN PPH 21 PADA PT. YELLOWFIT GROUP INDONESIA." REMITTANCE: JURNAL AKUNTANSI KEUANGAN DAN PERBANKAN 2, no. 2 (2021): 65–71. http://dx.doi.org/10.56486/remittance.vol2no2.138.

Full text
Abstract:
Taxes are a very important source of state revenue in the development of the country. The size of the tax will determine the capacity of the state budget to finance state expenditures, both for development financing and for routine budget financing. Companies as corporate taxpayers or company owners must withhold income tax article 21 on the employment relationship between employees and the company. If the company does not carry out the tax withholding obligation, it will be subject to applicable tax sanctions and the authority given to the company only withholds taxes owed to employees, not withdrawing or receiving taxes. PT. Yellowfit Group Indonesia is correct in carrying out the mechanism for depositing and reporting Income Tax Article 21 following tax regulations, which is preceded by depositing an SSP or e-billing which is deposited through Mandiri i-banking before the 10th of the following month, followed by reporting the e-SPT Period before the date of next 20 months
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Juniawaty, Rudeva, Kanaria Herwati, and Indra Suyahya. "Manajemen Pajak sebagai Upaya untuk Efisiensi Pajak Perusahaan (Studi Kasus pada PT SMH Indonesia)." JUDICIOUS 2, no. 1 (2021): 68–73. http://dx.doi.org/10.37010/jdc.v2i1.301.

Full text
Abstract:
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi (mixed method). Setelah dilakukan perhitungan menggunakan metode yang dipergunakan perusahaan (metode net), metode gross dan metode gross up, dapat disimpulkan sebagai berikut metode net dan gross memiliki besar PPh Pasal 21 yang sama, namun terdapat perbedaan dimana dengan metode net pegawai menerima penghasilan tanpa dipotong pajak sedangkan dengan metode gross pegawai dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan dengan metode gross up PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh perusahaan lebih besar jika dibandingkan dengan metode net dan metode gross.Biaya yang telah dikeluarkan dengan perhitungan metode net tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan dan harus dilakukan koreksi fiscal, hal ini tentu akan membuat PPh Badan menjadi lebih besar.Sedangkan dengan metode gross up PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan tunjangan pajak bagi pegawai, dapat dibiayakan oleh perusahaan dan hal ini dapat menjadi efisiensi bagi perusahaan karena PPh Badan yang menjadi lebih kecil. Peneliti menyarankan PT SMH Indonesia untuk merubah metode pemotongan PPh Pasal 21 pada tahun selanjutnya, dari metode net menjadi metode gross up agar PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan oleh perusahaan dapat dibiayakan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Amelia, Yessica, and Bagus Budiono. "Analisis Penerapan Metode Perhitungan Pph 21 Dalam Upaya Penghematan Terhadap Pajak Penghasilan Badan Usaha (Studi Kasus Pada PT Gesit Nazelo Protection Tahun 2016-2017)." Studia Ekonomika 18, no. 1 (2022): 70–81. http://dx.doi.org/10.70142/studiaekonomika.v18i1.119.

Full text
Abstract:
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan di suatu negara. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu peraturan perpajakan yang diberlakukan di Indonesia. PT Gesit Nazelo Protection merupakan salah satu perusahaan yang melaksanakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 21. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21 dan untuk menganalisis perbandingan mengenai penghematan Pajak Penghasilan Badan dalam penerapan metode Perhitungan PPh Pasal 21 (Net Method, Gross Method, Gross Up Method). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif studi kasus yaitu membandingkan hasil metode perhitungan PPh 21 (Net Method, Gross Method, Gross Up Method) terhadap penghematan Pajak Penghasilan Badan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode perhitungan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh perusahaan adalah Net Method dengan besarnya pajak PPh Pasal 21 ditanggung seluruhnya oleh perusahaan sehingga berdampak pada Pajak Penghasilan Badan karena biaya pajak PPh Pasal 21 tersebut tidak dapat di akui dalam pajak, jika perusahaan menggunakan metode perhitungan PPh Pasal 21 Gross Up Method akan lebih efisien dalam pembayaran Pajak Penghasilan Badan namun dari segi biaya opersional perusahaan akan mengeluarkan lebih besar. Sebaiknya perusahaan menggunakan metode perhitungan PPh Pasal 21 Gross Method dengen mempertimbangkan biaya operasional perusahaan yang tidak besar dan penghematan dalam Pajak Penghasilan Badan, dalam jumlah pajak yang dibayarkan Gross Method lebih kecil dibandingkan metode lainnya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Munifah Munifah, Haris Ihsanil Huda, and Dania Lil Wafie. "PENERAPAN METODE GROSS UNTUK PERHITUNGAN PPH 21 PADA SISTEM INFORMASI PENGGAJIAN KARYAWAN PT UTAMA FARMA." Informatika: Jurnal Teknik Informatika dan Multimedia 5, no. 1 (2025): 29–37. https://doi.org/10.51903/informatika.v5i1.974.

Full text
Abstract:
Payroll in a company is one of the activities that has a very important role in the development of information technology. In a company, the payroll system is a very important activity because payroll is related to the payment of wages that employees are entitled to. In technological developments, currently many companies use computerized payroll data processing. The treasurer records and processes data for payment of employee salaries for the contributions they make to the company and prepares employee payroll reports to be submitted to company leadership. The payroll system and calculation of PPh Article 21 at PT Utama Farma Kendal has problems in processing employee salary data and calculation of PPh Article 21 using Microsoft which is vulnerable to master confusion due to user carelessness. Apart from that, it has weaknesses in data security because it can be easily accessed so it is prone to data manipulation. This research aims to develop a payroll information system and calculation of PPh Article 21 at PT Utama Farma Kendal using the PHP programming language and MySQL database. The results of this research conclude that the existence of a payroll system and calculation of PPh Article 21 can facilitate the performance of finance officers who are responsible for the process of calculating employee salaries.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Nurrizky, Wida Apriani, and Muhammad Rafael Shauqi Aulia. "Mekanisme Dan Penerapan Tax Planning Pph 21 Atas Gaji Pegawai Asn Dan Non-Asn Universitas Xyz." Telaah Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan 1, no. 3 (2023): 440–50. http://dx.doi.org/10.21776/tiara.2023.1.3.54.

Full text
Abstract:
Tax planning for PPh 21 deductions on employee salaries is one of the efforts that a company can make to achieve tax burden efficiency. This research was conducted to determine how the PPh 21 mechanism affects employee salaries at XYZ University. The applied tax planning is selecting the PPh 21 deduction method to achieve tax efficiency. This type of research is qualitative, using data acquisition techniques and interviews with the finance department of XYZ University. The data used are primary data from interviews and secondary data from books, journals, and other scientific sources to support the explanation of primary data. Based on research conducted, XYZ University deducts PPh 21 with a self-assessment system, where employees calculate, pay and report their tax payable through an application from the Ministry of Finance. For ASN, the application used is Salary GPP, while for non-ASN, it is PPNPN. Meanwhile, XYZ University uses two PPh 21 deduction methods, namely the gross-up method for ASN and the gross method for non-ASN. The gross-up method creates tax efficiency for employees and agencies with PPh 21 dependents by agencies with benefits from the government because XYZ University is a State University. Whereas the gross method creates efficiency for agencies because it doesn’t need to bear the burden of PPh 21 and doesn’t significantly impact employee satisfaction because the majority of PKP Non-ASN are under the PTKP, so that not subject to tax. Abstrak: Tax planning atas pemotongan PPh 21 atas gaji pegawai merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan untuk mencapai efisiensi beban pajak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme PPh 21 atas gaji pegawai di Universitas XYZ dan tax planning yang diterapkan berupa pemilihan metode pemotongan PPh 21 atas gaji pegawai untuk mencapai efisiensi perpajakannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik perolehan data berupa wawancara yang dilakukan dengan bagian keuangan Universitas XYZ dan data sekunder yang berasal dari buku, artikel jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Universitas XYZ melakukan pemotongan PPh 21 atas gaji pegawai dengan sistem self assessment. Universitas XYZ menggunakan dua metode pemotongan PPh 21, yaitu gross-up method untuk pegawai ASN dan gross method untuk pegawai Non-ASN. Metode gross-up menciptakan efisiensi pajak bagi pegawai dan instansi dengan adanya tanggungan PPh 21 oleh instansi dalam bentuk tunjangan dari pemerintah karena Universitas XYZ merupakan Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan metode gross memberikan efisiensi bagi instansi karena tidak perlu menanggung beban PPh 21 dan tidak berdampak signifikan terhadap pegawai Non-ASN karena PKP mereka di bawah PTKP, sehingga tidak dikenai pajak.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Wauran, Anita Ludia Vivian, Milleano Gilbert Ludowyk Wuwung, and Treesje Amelia Clara Langi. "Tax Management on Income Tax article 21 at PT Cahaya Abadi Lestari." Indonesian Journal of Social Science Research 4, no. 1 (2023): 74–77. http://dx.doi.org/10.11594/ijssr.04.01.08.

Full text
Abstract:
Tax is a source of state revenue for the implementation of government and development activities as well as a stimulus for economic activity. Revenue from the tax sector greatly supports the implementation of development in various sectors as a form of government service to the community. Income tax is a type of tax collected by the government based on law number 36 of 2008. Income tax has great potential for the government in the taxation sector, income tax (PPh) includes general income tax, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26. The purpose of this study is to find out whether the calculation and reporting of income tax at PT.Cahaya Abadi Lestari is in accordance with law No.36 of 2008. Research Methods, The method used in this research is descriptive quantitative. From the results of this study it is known that with the existence of tax management on PPH 21, the company is able to carry out the process of calculating, recording and reporting taxes in terms of PPh 21 income tax in accordance with the current Tax Law and policies.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Hutabarat, Metyria Imelda, Petrus Loo, Saleh Sitompul, and Edy Firmansyah. "Mudah Memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada CV Mara Anugerah Mas." Medani : Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 3 (2022): 92–97. http://dx.doi.org/10.59086/jpm.v1i3.162.

Full text
Abstract:
Perpajakan berperan meningkatkan pendapatan negara, melakukan pembangunan yang berkesinambungan, serta pajak berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. PPh Pasal 21 dikenakan pajak atas gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Kegiatan pengabdian masyarakat berupa workshop mengenai PPh Pasal 21. Banyaknya masyarakat di berbagai bidang yang belum mengetahui akan pemahaman PPh Pasal 21 disebabkan belum disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, sehingga masih ada yang belum memahaminya. Pemahaman ini seharusnyaakan tertanam di benak siswa atau mahasiswa ketika mereka kelak sudah menjadi wajib pajak. Kegiatan workshop memahami PPh Pasal 21 telah dilaksanakan dengan baik, para peserta workshop yakni para peserta antusias untuk mengikuti kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan workshop para peserta memiliki pengetahuan, pemahaman dan mampu tata cara penghitungan PPh Pasal 21, sehingga dapat dipraktekkan dan diaplikasikan di lingkungan sekitar.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Sulistyaningsih, Reny, Baihaqi Fanani, and Budi Susetyo. "Strategi Penghematan Pembayaran PPh Pasal 21 Melalui Perencanaan Pajak." JABKO: Jurnal Akuntansi dan Bisnis Kontemporer 4, no. 2 (2024): 122–43. http://dx.doi.org/10.24905/jabko.v4i2.64.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui peren­ca­na­an pajak Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Bre­bes dalam mengoptimalkan penghematan pembayaran PPh Pasal 21. Mengetahui metode diantara net method, gross met­hod, dan gross up method yang paling efektif dalam meng­op­ti­malkan penghematan pembayaran PPh Pasal 21 di Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan me­nggunakan pendekatan Studi Kasus. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kuantitatif deskriptif. Perencanaan pajak Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes dalam mengoptimalkan penghematan pembayaran PPh Pasal 21 yang selama ini digu­na­kan adalah menggunakan net method yaitu menanggung selu­ruh beban pajak karyawannya, dengan harapan para karyawan Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes lebih fokus dalam bekerja dan mencapai target dengan imbalan mendapatkan gaji bersih yang sesuai tanpa memikirkan beban pajak yang harus di bayar. Berdasarkan hasil penelitian dike­ta­hui bahwa jika perusahaan menerapkan net method maka besar­nya efisiensi pajak tahun 2022 adalah sebesar 0%. Jika peru­sahaan menerapkan gross method maka akan terjadi efisiensi pembayaran PPh badan sebesar 1,55%. Jika perusahaan mene­rapkan gross up method maka akan terjadi efisiensi pembayaran PPh badan sebesar 3,16%. Gross up method merupakan meto­de yang paling efektif digunakan untuk mengoptimalkan penghe­matan pembayaran PPh Pasal 21 di Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes karena terjadi efisiensi pembayaran PPh badan paling besar dibandingkan net method dan gross method yaitu sebesar 3,16%.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Wahyudi, Bambang Tedja, and Safrudin. "ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP SECARA ONLINE DALAM PENYAMPAIAN DATA PADA KAP RICHARD RISAMBESSY & REKAN." CAKRAWALA 32, no. 1 (2025): 59–69. https://doi.org/10.70005/cakrawala.v32i1.106.

Full text
Abstract:
Penelitian ajak Penghasilan pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang dilakukuan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.Pajak mempunyai peran yang sangat besar dalam menghasilkan penerimaan kas dalam negeri guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Pajak Penghasilan Pasal 21 juga berpotensi terhadap penyimpangan baik perhitungan maupun pelaporan e-SPT Pajak Penghasilan yang diakibatkan oleh perbedaan pandangan atas Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini juga berpengaruh dalam pencatatan akuntansi, karena kekeliruan dalam perhitungan akan menyebabkan kesalahan dalam pencatatan akuntansi serta mengefisiensi waktu dalam hal pelaporan pajak tersebut. Pada penelitian ini penulis menggunakan Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan PER 16/PJ/2016 serta PMK No.101/PMK.010/2016. Hasil penelitian diketahui bahwa sistem penggajian dan pemotongan PPh Pasal 21 pada KAP Richard Risambessy & Rekan dilakukan berdasarkan perhitungan sistem penggajian pegawai yang mengacu pada gajidan tunjangan, Perhitungan PPh Pasal 21 pada KAP Richard Risambessy & Rekan sudah sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan PER–16/PJ/2016 serta PMK No.101/PMK.010/2016 hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya selisih antara perhitungan PPh Pasal 21 pada KAP Richard Risambessy & Rekan dengan perhitungan PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dan PER 16/PJ/2016 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 secara online lebih efisien dalam penyampaian data pada KAP Richard Risambessy & Rekan karena Pelaporan PPh Pasal 21 secara online lebih efisien dalam penyampaian data pada KAP Richard Risambessy & Rekan karena Pelaporan PPh Pasal 21 secara online lebih menghemat waktu dan biaya serta lebih akurat dan aman.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Sri Setia Ningsih, Roosita Meiliani Dewi, Yumniati Agustina, and Lestari Adhi Widyowati. "Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan PPH Pasal 21 (Pada Sekolah TK ABA’Aisyiyah PCA Ciputat Timur Tangerang Selatan)." Jurnal Pengabdian Masyarakat Disiplin Ilmu 2, no. 1 (2024): 14–21. https://doi.org/10.47709/jpmasdi.v2i1.3394.

Full text
Abstract:
Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah yang digunakan untuk pembangunan. Pengetahuan tentang perpajakan secara bertahap perlu disebarkan dalam bentuk berbagi pengetahuan. Kegiatan pengabdian ini ditujukan kepada para guru yang tergabung dalam Ikatan Guru 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tangsel Tangsel Selatan, mengingat guru memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak khususnya PPH pasal 21..Permasalahan yang muncul adalah kurangnya pengetahuan perpajakan dan kemampuan guru dalam menghitung dan melaporkan PPH Pasal 21 sesuai UU HPP. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan selama satu hari. Materi yang diberikan antara lain cara menghitung tarif PPh Pasal 21 terbaru yang sesuai dengan UU HPP, kategori penghasilan PPh Pasal 21 dan sistem pelaporannya. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, tutorial, praktek dan diskusi. Hasil dari pengabdian ini adalah para guru dapat lebih memahami tentang perpajakan termasuk cara menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai UU HPP dan akan ada tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu memberikan pendampingan secara berkelanjutan. Kata kunci: PPh Pasal 21, UU HPP
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Achmad, Syarief, and Dodi Kristyanto. "Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Medcalindo Jakarta." Jurnal Inovasi Global 2, no. 3 (2024): 552–60. http://dx.doi.org/10.58344/jig.v2i3.111.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penerapan pajak di PT. Medcalindo, dimulai dari penghitungan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari PT. Medcalindo dan meliputi Bukti Pajak, Bayar Pajak PPh Pasal 21 dan DN PPN, SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN DN, serta konfirmasi laporan PPh Pasal 21 dan DN PPN. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan analisis terhadap PT Medcalindo mengestimasi, menyerahkan, melaporkan, dan mendokumentasikan PPh Pasal 21 dan DN PPN untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan prinsip-prinsip akuntansi perpajakan. Hasil dari proses ini dapat dijelaskan bahwa secara keseluruhan, Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PPN mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan akuntansi perpajakan yang diterima secara luas.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Riri Purnama Sari, Vera Septaria, and Nabilla Fitri Diyana. "Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Siswa SMKN 1 Solok Selatan." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Widyaswara Indonesia 1, no. 1 (2025): 8–12. https://doi.org/10.63879/jpmwi.v1i1.2.

Full text
Abstract:
Pengabdian Masyarakat yang merupakan salah satu dari Tri Darma perguruan tinggi wajib dilakukan oleh semua dosen di setiap semester..Pajak penghasilan Pasal 21(PPh 21) Adalah Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi.Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan pajak yang dipungut oleh pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas pegawai tetap merupakan sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21( PPh 21) atas gaji pegawai dilakukan dengan cara menghitung total penghasilan bruto selama satu bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan, kemudian dikurangi dengan pemotongan yang ada, kemudian dihitung penghasilan bersih selama setahun. Target dari pelatihan ini agar siswa sekolah terkhusus siswa SMK N 1 Solok Selatan perangkat sekolah terkait lebih memahami tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan bisa mempraktekan di dunia kerja nantinya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Astrid Faradisty. "ANALISIS KEWAJIBAN PPH 21 ATAS PEGAWAI DALAM LINGKUNGAN KANTOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI RIAU SEBAGAI PEMOTONG PPH 21." Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia 3, no. 1 (2019): 77–86. http://dx.doi.org/10.31629/jiafi.v3i1.1584.

Full text
Abstract:
Pajak adalah salah satu penyumbang terbesar dalam APBN, dimana APBN ini digunakan untuk kebutuhan penyelengaraan negara dan pembangunan, terdapat banyak jenis penerimaan pajak salah satunya adalah PPh Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kewajiban perpajakan pasal 21 pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Tiau telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian pada dasarnya kewajiban hirung, setor dan lapor telah sesuai dengan peraturan yang berlaku hanya saja atas saran KPP setempat untuk alasan efektifitas pelaporan SPT Masa PPh 21 akhirnya ditiadakan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Munandar, Aris, Muhammad Ichsan Siregar, and Harsi Romli. "Pelatihan Perhitungan PPH 21 Tarif TER, Pemotongan Serta Pelaporan Pada E-Bupot PPH 21 Pada PT. Intercon Terminal Indonesia." AKM: Aksi Kepada Masyarakat 5, no. 1 (2024): 327–42. http://dx.doi.org/10.36908/akm.v5i1.1169.

Full text
Abstract:
Pasca diterbitkanya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, maka mulai tahun 2024 perhitungan, pembuatan serta pelaporan PPh Pasal 21/26 mengalami banyak perubahan. Untuk masa pajak bulan Januari sampai November, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), pembuatan bukti potong dilakukan setiap bulan diharuskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Tata cara pemotongan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut banyak pertanyaan yang timbul bagi Perusahaan bagaimana cara mengimplementasikannya. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk menjawab semua pertanyaan bagi Perusahaan sehingga dalam perhitungan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil dari kegiatan pengabdian Masyarakat ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi staf keuangan atau perpajakan pada Perusahaan khususnya dalam hal menghitung, membuat bukti potong dan melaporkan PPh Pasal 21/26 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Budiandru, Budiandru, and Dhiya’ Ulhaq. "PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH 21 SEBAGAI UPAYA MENGEFISIENSIKAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT B NET INDONESIA." Jurnal Manajemen Indonesia 17, no. 3 (2017): 219. http://dx.doi.org/10.25124/jmi.v17i3.1158.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak PPh Pasal 21 sebagai upaya mengefisiensikan pajak penghasilan pada PT B NET INDONESIA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu perencanaan pajak, sedangkan variabel Y adalah pajak penghasilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen yaitu menelaah laporan keuangan dari PT B NET INDONESIA. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah menghitung besar PPh Pasal 21 karyawan, mengaplikasikan perencanaan pajak melalui perhitungan PPh pasal 21 ke dalam 4 (empat) alternatif yang ada lalu membandingkannya, dan menghitung pajak penghasilan badan. Berdasarkan perhitungan Pajak PPh Pasal 21 dengan menggunakan 4 (empat) metode alternatif yang ada diperoleh hasil yaitu apabila PT B NET INDONESIA menggunakan metode Gross Up, maka PT B NET INDONESIA akan dapat membayar pajak penghasilan badan lebih kecil dibandingkan dengan metode lainnya. Dengan penerapan metode Gross Up, PT B NET INDONESIA dapat menghemat beban pajak penghasilan badan tahun 2016 sebesar Rp. 67,308,088. Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran kepada PT B NET INDONESIA agar sebaiknya mengubah metode perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dari metode PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan menjadi PPh Pasal 21 di Gross Up.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Jukadi, Muhammad, and Rizki Ayu Adelia. "PENGARUH PERHITUNGAN PPh PASAL 21 METODE GROSS UP TERHADAP LAPORAN LABA RUGI PT. PURI MAKMUR LESTARI TAHUN 2017 – 2018 (Studi Kasus Perusahan Terbatas Puri Makmur Lestari Kota Bandung)." Jurnal Bisnis, Manajemen & Ekonomi 19, no. 2 (2022): 450–60. http://dx.doi.org/10.33197/jbme.vol19.iss2.2021.819.

Full text
Abstract:
Penelitian ini digunakan untuk melihat dan mengetahui Pengaruh Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Gross Up terhadap Laporan Laba Rugi PT. Puri Makmur Lestari. Dengan varibel independen yaitu perhitungan pajak PPh pasal 21 gross up dan variable dependen yaitu laporan laba rugi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah korelasi, determinasi dan regresi linier sederhana. Selain itu, uji hipotesis yang dipakai adalah uji statistik t. Dengan prasyarat uji validitas, uji reliabilitas, dan uji normalitas. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa varibel independen perhitungan pajak PPh pasal 21 gross up berpengaruh signifikan terhadap variable dependen laporan laba rugi. Hal ini terlihat dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa thitung sebesar 6,474> ttabel 2,045. perhitungan pajak PPh pasal 21 Gross up berkonstribusi pada laporan laba rugi sebesar 59,9%, sedangkan sisanya sebesar 40,1% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diamati, seperti beban pajak PPh pasal 23, beban utilitas, pendapatan dan lain-lain. Dan memenuhi persamaan regresi laporan laba rugi = 66,692 -0,897 perhitungan pajak PPh pasal 21 Gross up.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Kesek, Meilany, and Herman Karamoy. "PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG." ACCOUNTABILITY 2, no. 2 (2013): 20. http://dx.doi.org/10.32400/ja.3683.2.2.2013.20-33.

Full text
Abstract:
Selama ini pemerintah kota Bitung telah melakukan kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, baik kewajiban pemotong masa maupun tahunan. Setiap bulan selama satu tahun, Pegawai Tetap Bulanan pemerintah kota Bitung mendapatkan penghasilan setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, asuransi tenaga kerja. Kebijakan dilakukan pemerintah kota Bitung, dalam menetapkan pemberian gaji pokok kepada pegawai adalah berdasarkan lama kerja pegawai, tingkat pendidikan dan tingkat jabatan yang diberikan. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang di lakukan oleh pemerintah kota Bitung dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Untuk itu prosedur perhitungan dan pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bitung sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Total penghitungan PPh pasal 21 Tahunan pemerintah kota Bitung selama satu tahun yang telah dipotong sebesar Rp 3,048,281,694 dari penghasilan pegawai kota Bitung. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk SSP di laporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim, sedangkan untuk SPT masa di laporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim. Kata Kunci: PPh Pasal 21
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Nataherwin, Erythrina Orie Rahma, Purnawati Helen Widjaja,. "ANALISIS KEWAJIBAN PERPAJAKAN PPH 21, PPH 23 DAN PPH 4 AYAT 2 PADA PT TAC TAHUN 2018." Jurnal Paradigma Akuntansi 2, no. 3 (2020): 1258. http://dx.doi.org/10.24912/jpa.v2i3.9553.

Full text
Abstract:
This research aims to determine if the company engaged in the field of real estate, PT TAC has carried out the tax obligations as stipulated in the current taxation regulations in Indonesia. Research is also conducted to test compliance in making deposits and reporting of PT TAC Tax period notification on the three aspects of the tax in fulfilling its tax obligation as taxpayer body. The results showed that PT TAC has carried out taxation obligations on these three aspects in accordance with the prevailing regulations. There is no contingent obligation for PT TAC arising in fiscal year 2018. The three aspects of taxation include PPh 21, PPh 23 and PPh 4 paragraph 2.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Ramadani, Nadia Fitri, and R. Septian Armel. "Implementasi Pengelolaan PPH 21, PPH 22, dan PPH 23 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau." SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law 1, no. 2 (2024): 399–402. http://dx.doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3340.

Full text
Abstract:
PPH ensures that every individual or legal entity that owns wealth contributes to the financing of the state, so that the tax burden is evenly distributed across society and supports economic stability and general welfare. This is achieved by ensuring that any taxable transactions are fairly and clearly assigned to domestic taxpayers or permanent establishments. In addition, it promotes financial stability. Riau Province's Community and Village Empowerment Office conducted this investigation. The study looked at the system and management of PPh 21, 22, and 23 tax burdens. It was conducted from June to July 2024. The Dinas's Financial Data Application (ADK) and Daily and Monthly Transaction Recapitulation (RTHA DTH) used observations, interviews, and instructions to collect data for this study. Preliminary data was also derived from a qualitative descriptive approach. Articles 22 and 23 of Income Tax provide BPKD with the tax payable from relevant transactions, such as the purchase of goods and services, in accordance with the provisions of the applicable tax regulations. This is done to support clear and reliable regional financial management and ensure compliance with tax obligations. Riau Province's Community and Village Empowerment Agency brings together PPH 21, 22, and 23. The reports are sent via DJP Online e-Filing. The purpose of this process is to ensure tax regulations apply to the income of the individual or company being taxed.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

R, Baso, Misbah Misbah, and Sumarni S. "ANALISIS PERBANDINGAN METODE PERHITUNGAN PPh 21 PADA KARYAWAN PT ISTAKA KARYA (PERSERO)." Akutansi Bisnis & Manajemen ( ABM ) 28, no. 1 (2021): 45. http://dx.doi.org/10.35606/jabm.v28i1.810.

Full text
Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan penggunaan perhitungan metode net basis dan metode gross up dalam menghitung PPh 21 pada Karyawan PT Istaka Karya (Persero). Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis deskriptif komparatif. Obyek penelitian pada PT Istaka Karya (Persero). Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan PPh 21 PT Istaka Karya (Persero) menggunakan metode gross, yaitu karyawan menanggung sendiri PPh 21. Metode yang paling efisien yang digunakan dalam menghitung PPh 21 PT Istaka Karya (Persero) dari ke tiga metode yang dibandingkan yaitu metode gross up karena menguntungkan kedua belah pihak yaitu karyawan dan juga perusahaan. Tetapi jika dilihat pada sisi nominal pajak lebih kecil jika perusahaan menggunakan metode net basis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Latuamury, Jabida. "Kajian Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku." Jurnal Masohi 1, no. 1 (2020): 36. http://dx.doi.org/10.36339/jmas.v1i1.293.

Full text
Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang telah dilakukan oleh subjek pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan atau penghasilan lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan. Oleh karena itu penelitian bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Anggota DPRD Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. Metode penelitian menggunakan perbandingan teoritis dalam PP 80 tahun 2010 pasal 4 dan pasal 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 mengacu pada PP 80 pasal 4 (2) berdasarkan Pangkat dan Golongan tarif paling tinggi yaitu 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Perbedaan penetapan dasar tarif pajak PPh pasal 21 antara PP No.80 Tahun 2010 dan Perdirjen 16/PJ/2016 (oleh bendahara Sekwan DPRD) dan hasil perhitungan PPh pasal 21 kombinasi PP No.80 Tahun 2010 dan Perdirjen 16/PJ/2016. Terdapat selisih kelebihan dan kekurangan pemotongan PPh 21 Anggota DPRD.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Wahyuni, Subur Rizki, and Primandita Fitriandi, S.S.T, M.S.E, M.A. "Analisis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Alokasi Belanja Desa: Studi Empiris Desa Kembaran Kebumen." JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review) 6, no. 2 (2022): 225–34. http://dx.doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1761.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yang dihadapi bendahara desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan melakukan analisis atas data-data perpajakan serta berbagai literatur bacaan, teori, peraturan, dan penelitian-penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas alokasi belanja barang sebagai realisasi Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 sudah dilakukan oleh bendahara desa. PPh tersebut adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Meskipun bendahara telah melakukan kewajibannya, ternyata masih terdapat beberapa kekeliruan dalam perhitungan seperti kesalahan penetapan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 atas bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan. Selain itu, kesalahan perhitungan juga terjadi pada perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD. Pada perhitungan PPh Pasal 23 dan 4 ayat (2) juga masih terdapat beberapa kekeliruan perhitungan. Hal tersebut menandakan bahwa Meskipun Bendahara Desa telah mematuhi kepatuhan pajak secara formal, ternyata Bendahara Desa masih kurang dalam mematuhi kepatuhan material.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Aryani, Farida, and Candra Romanda. "ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA PENERAPAN TARIF PAJAK EFEKTIF RATA-RATA (TER) DIAKHIR TAHUN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI KARYAWAN TETAP PADA PT. ANUGRAH SEKAYU." Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah 8, no. 1 (2025): 37. https://doi.org/10.51877/jiar.v8i1.392.

Full text
Abstract:
This descriptive study analyzes PPh 21 calculation at the end of the year after TER implementation for WPOP permanent employees at PT. Anugrah. The analysis technique reduces PPh 21 calculation based on Pasal 17 rate with TER. The secondary data analyzed is PPh 21 calculation for 32 WPOP permanent employees. The research results show PPh 21 of 32 permanent employees at the end of the year is based on Pasal 17 rate of Rp. 50,909,825. The payable PPh 21 which has been deducted is IDR. 42,771,769, so there is a difference in taxes still to be paid in 2024 of Rp. 8,138,055. The application of TER is more profitable for low income taxpayers and large family status, while Pasal 17 rate tends to provide higher tax burden, especially for high incomes taxpayers and small family status. Government is expected to apply TER for a year's tax period, that it doesn't make difficult for tax payers by having to recalculate taxes at the end of the year. This creates inefficiencies in tax calculations. PPh 21 calculation payable with a TER is lower than Pasal 17 rate by reducing WPOP's tax burden.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Dewi Lubis, Putri Kemala, Evi Syuriani, Mentari Rezeki Ramadhani, Zulfa ‘Afifah, Tasya Amelia Natali, and Iqbal Syaputra. "Analisis Perhitungan Pajak PPh 21 pada Karyawan YES248: Sebuah Studi Kasus." Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (2024): 28–35. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4017.

Full text
Abstract:
Penelitian ini menganalisis praktik perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada karyawan YES248, sebuah perusahaan retail. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dengan seorang karyawan dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian mengungkapkan kesenjangan signifikan antara praktik perhitungan PPh 21 di YES248 dengan standar praktik terbaik dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Temuan utama menunjukkan pemahaman yang sangat terbatas dari karyawan tentang PPh 21, kurangnya sosialisasi dan pelatihan, serta minimnya transparansi dalam proses perhitungan pajak. Penelitian ini juga mengindikasikan potensi ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan terkini. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan agar YES248 meningkatkan edukasi karyawan, transparansi perhitungan pajak, dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Implikasi penelitian ini mencakup perbaikan praktik manajemen pajak di sektor retail dan peningkatan pemahaman tentang implementasi PPh 21 di lingkungan bisnis yang dinamis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Tumanggor, Arief Hidayat. "ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA." Juripol 4, no. 2 (2021): 251–58. http://dx.doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11137.

Full text
Abstract:
Perpajakan merupakan salah satu perwujudan dari peran serta warga negara sebagai wajib pajak. Salah satu jenis pajak penghasilan yang menggunakan Withholding System yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara berpotensi terjadi penyimpangan baik perhitungan maupun pelaporan Pajak Penghasilan yang disebabkan karena tidak mengikuti Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis Perlakuan Akuntansi dan Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Hasil Analisis diperoleh bahwa Perkebunan Sumatera Utara telah menerapkan perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 yang berlaku namun perlu adanya rincian perhitungan PPh. Pasal 21 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumut agar memudahkan pegawai dalam mengetahui penghitungan dan pencatatan akuntansi yang berlaku sesuai PPh. Pasal 21.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Mahaka, Qorien Arifah Elhany, Havizon Havizon, and Lucy Auditya. "Analisis Pelaksanaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (pph21) Menurut Ekonomi Islam." Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING) 5, no. 2 (2022): 1208–17. http://dx.doi.org/10.31539/costing.v5i2.3359.

Full text
Abstract:
Personal income tax (PPh 21) is a mandatory levy relating to income earned by an individual taxpayer through the work, services or activities he is doing. The research was conducted with the aim of knowing the implementation of taxes (PPh 21) in the context of Islamic economics. The method used in this study is a qualitative method which is included in library research, namely the research sources come from books, previous research, journals, and the internet. From all these sources, then processed to be analyzed in order to get a conclusion. The results of this study are that the determination of progressive rates on personal income tax (PPh 21) is allowed in Islam for considerations of justice and benefit and personal income tax (PPh 21) meets the principle of tax collection (dharibah) in Islamic economics so that the tax may be taken.
 Keywords: PPh 21, progressive rates, principle of collection
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Yeni Kismawati and Putu Sulastri. "Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Tri Berkat Bangsa Semarang." Jurnal Akuntan Publik 2, no. 2 (2024): 12–25. https://doi.org/10.59581/jap-widyakarya.v2i2.3489.

Full text
Abstract:
The purpose of the study is to know the calculation, cutting, reporting and recording of PPh article 21 in PT Tri Berkat Bangsa, Semarang. The data analysis of this study was done descriptively by studying, classifying, and analyzing primary data, namely records, reports and other information related to research data on PPh 21 in PT Tri Berkat Bangsa, Semarang. From the analysis on PT Tri Berkat Bangsa, Semarang in conducting PPh 21 calculations against employees remains not in accordance with the 36th tax laws of 2008 which is perfected in law no. 7 of 2021. This happens because of less precise and less following the development of applicable tax information. Thus, the cutting of PPh 21 is not in accordance with the tax law number 36 of 2008 which is perfected in law no. 7 of 2021. For the calculation of PPh 21 against employees is not permanent in accordance with applicable laws. Deposit and reporting of PPh 21 is never too late from the date under law number 36 of 2008 which is refined in law no. 7 of 2021 where the deposit of income tax article 21 of the taxpayer private person is implemented before the next 10 tax period by paying taxes owed on the salary/income earned from the company. As for the reporting before the next 20th tax period.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Ika Wulandari, Leni Rahmayana, Mohd.Ideal Kurniawan, and Nurhanimah. "Peningkatan Pemahaman Perhitungan PPh Pasal 21 Pada Siswa SMK Ibnu Taimiyah Pekanbaru." Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI) 2, no. 3 (2022): 336–45. http://dx.doi.org/10.55606/jpkmi.v2i3.646.

Full text
Abstract:
Community service activities carried out by the Pekanbaru LP3I Polytechnic service team were in the form of workshops with the theme of increasing understanding of Article 21 income tax calculations for students of SMK Ibnu Taimiyah Pekanbaru. Based on the information we got, there are still many people/taxpayers who do not understand how to calculate PPh 21 at least to calculate PPh 21 on their own income and from Ibn Taimiyah Vocational School students, the material they receive about PPh 21 at school is still not in detail, the discussion has not yet been reached. PPh 21 is owed to taxpayers, for that reason this socialization is carried out for SMK students majoring in Accounting which aims to make them understand the stages of calculating PPh 21. This socialization is about how to calculate PPh article 21 for taxpayers who are already working because the students of SMK Ibnu Taimiyah who majoring in Accounting does not rule out the possibility that upon graduating from school he immediately works in the Company as a financial staff or accounting staff who performs the calculation of Income Tax Article 21 for employees who work in the company or at least for the calculation of Income Tax Article 21 on the income he receives ( himself) . With this workshop, it was hoped that the participants will have knowledge, understanding and be able to calculate Income Tax Article 21 starting from the calculation of gross income, net income, non-taxable income and calculating income tax payable based on a predetermined tax rate.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Murti Wijayanti and Ridwan Anwar. "ANALISA KOMPARASI PERHITUNGAN PPH 21 METODE GROSS UP DAN NET PADA PT BRAJA MULTI CAKRA, BEKASI - JAWA BARAT." Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen 16, no. 2 (2020): 7–18. http://dx.doi.org/10.31599/jiam.v16i2.281.

Full text
Abstract:
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan karyawan terdapat beberapa metode yang dapat digunakan. Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan perhitungan PPh Pasal 21 yang paling menguntungkan diterapkan antara metode net dengan metode gross up pada PT Braja Mukti Cakra di Bekasi Jawa Barat, dimana kedua metode tersebut memiliki persamaan bahwa perusahaan yang akan menanggung pajak karyawannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode gross up memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan, sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode net hanya memberikan keuntungan pada karyawan. Metode gross up ini apabila digunakan oleh perusahaan, maka pengeluaran untuk gaji dan tunjangan pajak tersebut dapat dibiayakan secara komersial maupun fiskal, sehingga beban Pajak Penghasilan Badan menjadi lebih kecil dibanding menggunakan metode net, karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPh Pasal 21 karyawan tidak dapat dibiayakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Wijayanti, Dian, Putu Rani Adnyani Asak, Eneng Sugihyanty, and Sholihatun Azizah. "Pelatihan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Atas Bukti Potong Pajak bagi Mahasiswa Kelas Karyawan." Jurnal Bakti Dirgantara 2, no. 1 (2025): 53–58. https://doi.org/10.35968/p29sbd94.

Full text
Abstract:
Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan kewajiban perpajakan yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat yang berasal dari penghasilan dari wajib pajak atas apapun penghasilan yang terdapat unsur pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan terutama tentang PPh 21 dalam menghitung dan melaporkan atas bukti potong pajak. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus C Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dengan peserta yaitu mahasiswa karyawan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma yang dimana mereka sudah bekerja dan berpenghasilan, sebanyak 30 orang. Metode kegiatan dilakukan dengan cara pelatihan atau penyuluhan perpajakan dan praktek pengisian SPT dan sosialisasi e-filing yang dilaksanakan oleh Tax Center Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma bekerja sama dengan DJP Kanwil Jakarta Timur. Hasil kegiatan ini setelah mengikuti kegiatan pelatihan terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana melakukan perhitungan dan pelaporan PPh 21. Hal ini ditunjukkan sesuai hasil pretest dan posttest yang membandingkan hasil sesudah dengan sebelum mengikuti kegiatan. Para peserta sebesar 94,7% sudah memahami perhitungan dan pelaporan PPh 21. Sebesar 100% peserta sudah memahami cara mengisi SPT bukti Pemotongan Pajak 1720, cara mengisi SPT, melaporkan SPT dan memakai efiling. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan harapan dan tujuan, dan dapat dikatakan efektif. Karena terjadi peningkatan yang cukup signifikan pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan ini. Income tax Article 21 (PPh 21) is a tax obligation whose collection is carried out by the central government originating from the taxpayer's income for any income that contains a tax element. This activity aims to increase knowledge and understanding of taxation, especially PPh 21 in calculating and reporting tax withholding evidence. This activity was carried out at Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma's Campus C with participants, namely 30 students, employees of the Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Faculty of Economics and Business, where they were already working and earning income. The method of activity is carried out by means of tax training or counseling and the practice of filling out SPT and socializing e-filing which is carried out by the Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Tax Center in collaboration with the DJP Regional Office of East Jakarta. The results of this activity after participating in the training activity were an increase in knowledge and understanding of how to calculate and report PPh 21. This was shown according to the results of the pretest and posttest which compared the results after and before participating in the activity. 94.7% of the participants already understand the calculation and reporting of PPh 21. 100% of the participants already understand how to fill out the SPT with proof of Tax Withholding 1720, how to fill in the SPT, report the SPT and use efiling. Thus, the implementation of this activity is in accordance with expectations and objectives, and can be said to be effective. Because there was a significant increase in participants' understanding after participating in this activity.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Wasesa, Tjandra, Sugiharto Heri Toni, Bambang Karnaen, Diana Zuhroh, and Rina Dewi. "Simplification of Income Tax Withholding Article 21 Through the Application of Average Effective Rates for Individual Taxpayers." International Journal of Accounting and Management Research 5, no. 2 (2024): 89–97. https://doi.org/10.30741/ijamr.v5i2.1484.

Full text
Abstract:
Calculation of Income Tax and PPh 21 withholding is quite complex and has a confusing calculation scheme so it is necessary to simplify and simplify calculations and deductions, as well as administrative management that does not burden taxpayers in carrying out their tax obligations correctly. In addition to progressive tax rates, the Directorate General of Taxes has implemented changes to the PPh 21 withholding rates using the average effective rate (TER) scheme in accordance with Government Regulation Number 58 of 2023. Find out about the new scheme and the latest example of PPh 21 calculations which will be effective starting in 2024. With the tariff scheme Effective PPh 21 TER, the calculation of Income Tax Article 21 becomes simpler. The TER scheme also does not change the calculation of PPh 21 in a year, because it is still based on Article 17 paragraph (1) letter a of the Income Tax Law. Apart from that, the TER scheme also does not provide additional new tax burdens because it is basically a method of calculating taxes on a monthly or daily basis.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Amran, Amran, Putri Ayulia Pratiwi, and Masrullah Masrullah. "Tinjauan Penentuan Pajak Terutang PPh 21 Pada Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kab.Gowa." jesya 7, no. 2 (2024): 1450–57. http://dx.doi.org/10.36778/jesya.v7i2.1613.

Full text
Abstract:
Income tax (PPh) Article 21 payable is tax payable calculated from taxable income (PKP) in a year minus non-taxable income (PTKP). Where the imposition of PPh in Indonesia is implemented progressively. The object of this research is BKPSDM Gowa Regency. The purpose of this study was to find out whether the determination of the tax payable PPH 21 on the state civil apparatus BKPSDM Gowa Regency is in accordance with Law No. 36 of 2008. Data collection was carried out using interviews and documentation techniques. The analysis technique used is descriptive qualitative analysis. The results of this study indicate that BKPSDM Kab. Gowa has complied with laws and regulations regarding pph 21 which are regulated in Law No. 36 of 2008 concerning income tax.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

ARLINA, AGUSTIN MILA, MUSTOFA MUSTOFA, and AHMAD AGUS HIDAYAT. "ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (Pph 21)." JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) 8, no. 1 (2023): 12. http://dx.doi.org/10.15548/jebi.v8i1.770.

Full text
Abstract:
Income tax (PPh 21) is a mandatory payment, related to the gain that a person receives from a person's work, service, or activity. Income tax is collected based on a progressive levy rate that adjusts the amount of the taxpayer's income, the greater the income, the greater the percentage of levy imposed. In this study, it shows that the determination of progressive income tax rates (PPh 21) is obtained from the perspective of equality and benefit, and income tax (PPh 21) achieves 3 out of 4 tax accumulation principles (dharibah) in the Islamic economy as a result of which income tax is taken from the obligatory tax allowed.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Sadiyah, Khalimatus, Miranti Andhita, Oktavia Oktavia, and Nanang Suciyono. "PPH 21 Calculation Application Program For Web-Based Employee Payroll." Journal of Economics, Management, and Entrepreneurship 1, no. 2 (2024): 112–28. http://dx.doi.org/10.55208/jeme.v1i2.115.

Full text
Abstract:
STMIK Mardira Indonesia now employs a basic system, Microsoft Excel, to manage staff salaries. However, this system needs more integration with a database for storage purposes. Administrators are concerned about the potential risks associated with manually storing data, including a high likelihood of data loss and other issues, such as miscalculations due to incomplete data entry. Furthermore, the lack of a program to compute Income Tax Article 21 (PPH 21), essential information employees require to comprehend the deductions applied to their earned income, is apparent. This study aims to develop a web-based application for calculating employee payroll, explicitly focusing on PPH 21 calculations. The research methodology utilized in this concluding project is descriptive. The system development method employs the Waterfall approach, incorporating Object-Oriented Analysis and Design (OOAD) for the analysis and design of the proposed system. The system design utilizes a web programming language, specifically the CodeIgniter framework, in conjunction with a MySQL database. The research findings indicate that a web-based employee payroll system using the PPH 21 calculation program has been effectively constructed. This technology is available to employees, making it easier to administer payroll and providing employees with information on the amount of PPH 21 deductions. Suggestions for advancing the web-based employee payroll system, including the PPH 21 calculation tool, involve streamlining the system to improve efficiency.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Dosroha Elisabet Sipakkar and Rochmad Bayu Utomo. "Observasi Laporan Penerapan E-Spt Pph Unifikasi Dan Pph 21 Di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman." Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI) 3, no. 2 (2023): 157–62. http://dx.doi.org/10.55606/jpkmi.v3i2.1414.

Full text
Abstract:
The Directorate General of Taxes (DGT) takes advantage of advances in technology and information systems wich are currently developing rapidly and well. Innovation emerged by creating an application (e-SPT) in the tax administratin system.In the application of e-SPT to the calculation of PPh Unification and PPh 21 at the Regiobal Secretariat of Sleman Regency, it turns out that there are still a few problems that have a negative impact on the individual and the organization. Therefore, this study aims to determine the effect of implementing the e-SPT on calculations on PPh Unification and PPh 21. This survey uses the observation method where I derectly use the e-SPT application and data collection tecniques through experience and records of circumstances. The results of this survey show that there are still errors in the application of the e-SPT to the calculation of PPh Unnification and PPh 21 at the Regional Secretariat of Sleman Regency. This makes my presence very useful to hel employees to be more thorough.The impact of this research is to make employees more careful and at the right time in inputting data.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Noorriskya, Annisa, and Marsi Fella Rizki. "APAKAH CHAT GPT TERBUKTI DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI VALID DAN LENGKAP TENTANG PPH PASAL 21?" Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 9, no. 1 (2025): 1986–2002. https://doi.org/10.31955/mea.v9i1.5336.

Full text
Abstract:
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan ChatGPT dalam memberikan informasi yang valid dan lengkap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu. Semakin berkembangnya teknologi kecerdasan buatan, ChatGPT menjadi salah satu alat yang banyak digunakan untuk memperoleh informasi secara cepat dan efisien. Tetapi, keberhasilan ChatGPT dalam menyampaikan informasi yang akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang melibatkan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh ChatGPT terkait PPh Pasal 21, dan membandingkannya dengan referensi resmi seperti Undang-Undang Perpajakan, peraturan terkait, dan karya ilmiah yang relevan. Data yang diamati dari respons ChatGPT menunjukkan bahwa ChatGPT dapat memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan peraturan. terkait PPh Pasal 21. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa ChatGPT dengan peraturan yang berlaku sangat sesuai dimana dari total 9 pertanyaan yang diajukan mengenai PPh Pasal 21, 8 pertanyaan atau 88,89% menghasilkan jawaban yang sesuai dan valid dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan PPh Pasal 21, termasuk dalam hal tarif, pemotongan, objek pajak, serta prosedur pelaporan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa ChatGPT mampu memberikan penjelasan yang akurat dan relevan terkait aspek-aspek utama dalam PPh Pasal 21. Tetapi, 1 pertanyaan atau 11,11% menghasilkan jawaban yang tidak sesuai atau tidak valid dengan peraturan yang ada.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Soliha, Yefi, Nurharibnu Wibisono, and Hery Hermawan. "PENGARUH TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK BADAN (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun)." Jurnal AKSI (Akuntansi dan Sistem Informasi) 4, no. 1 (2019): 1–10. http://dx.doi.org/10.32486/aksi.v4i1.312.

Full text
Abstract:
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap penerimaan pajak Badan. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak diukur dengan cara kepatuhan dalam penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, penyampaian SPT Masa PPN, dan PPh Pasal 25. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Madiun dari tahun 2012 sampai dengan 2016 (sampling jenuh). Analisa data dilakukan dengan statistik deskriptif dan regresi linear berganda menggunakan program SPSS Versi 16. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang diukur dari penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang diukur dari penyampaian SPT Masa PPN dan PPh Pasal 25 tidak memiliki pengaruh secara parsial terhadap penerimaan pajak. Secara simultan tingkat kepatuhan yang diukur dari penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, penyampaian SPT Masa PPN, dan PPh Pasal 25 memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

La Ode Abdullah, Dian Kusumaningrum, and Sundaru Guntur Wibowo. "Pelatihan dan Sosialisasi Perhitungan PPH 21 Terbaru Dengan Tarif Efektif Rata-Rata Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Tarif Pemotongan PPH Pasal 21 Pribadi Pada UMKM Lingkungan Magetan." Indonesia Bergerak : Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat 2, no. 4 (2024): 35–40. http://dx.doi.org/10.61132/inber.v2i4.589.

Full text
Abstract:
On January 1 2024, the government has changed the regulation og tax income, calculation scheme using Average Effective Rate (TER) through Government Regulation Number 58 of 2023 concerning Withholding Rates for PPh Article 21 on Income in Connection with Work, Services or Activities of Individual Taxpayers. This change in the PPh 21 deduction scheme is because the current calculation scheme can confuse taxpayers and tends to burden those who want to carry out their tax obligations properly. This challenge is also faced by MSME actors in Jonggrang Magetan Village. Seeing the diverse levels of business and promising MSMEs, MSME actors are also faced with difficulties in fulfilling their tax obligations, coupled with the new policy issued by the government regarding calculating PPH 21 using the calculation method. Therefore, in order to support MSMEs to understand and implement their tax obligations correctly, a systematic and structured training program is needed. Therefore, this proposal proposes holding Training and Socialization of the Latest PPh 21 Calculation with Average Effective Rates (TER) Government Regulation Number 58 of 2023 concerning Rates of Withholding of PPh Article 21 on Income in Connection with Work, Services or Activities of Individual Taxpayers in Magetan Environmental MSME Association.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!