To see the other types of publications on this topic, follow the link: Praperadilan.

Journal articles on the topic 'Praperadilan'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Praperadilan.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Prasetiyo, Leo Dwi, and Rihantoro Bayu Aji. "Kepastian Hukum Mengenai Penetapan Tersangka Untuk Kedua Kalinya Oleh Penyidik Pemberantasan Korupsi." Law and Humanity 2, no. 1 (2024): 79–105. http://dx.doi.org/10.37504/lh.v2i1.607.

Full text
Abstract:
Latar belakang dari penulisan artikel jurnal ini adalah adanya penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Ilham arief sirajjudin (Pemohon) mantan wali kota Makassar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menetapkan Pemohon sebagai tersangka, akan tetapi KPK kalah di praperadilan lantaran menetapkan Pemohon sebagai tersangka namun belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Maka dari itu Hakim praperadilan mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dengan nomor putusan 32/Pid.Prp/2015/Pn.Jkt.Sel pada (Prape
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Purba, Tumian Lian Daya. "Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka." Papua Law Journal 1, no. 2 (2018): 253–70. http://dx.doi.org/10.31957/plj.v1i2.591.

Full text
Abstract:
Prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim komisaris di negara Eropa. Pada dasarnya permohonan Praperadilan diajukan kepada pengadilan, bilamana ada hak-hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan Praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa, penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Objek tulisan ini terkait dengan Peranan praperadilan untuk melindungi hak-hak dari tersangka atau terdakwa dan peranan praperadilan muncul dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka, dengan menggunakan metode yuridis norm
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Halim, Kelvin Vieri. "Pemeriksaan Terdakwa Terkait Penetapan Tersangka yang Dinyatakan Tidak Sah." Jurist-Diction 2, no. 4 (2019): 1287. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i4.14492.

Full text
Abstract:
Praperadilan merupakan sarana control secara vertical dan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Objek praperadilan telah ditentukan secara limitative oleh undang-undang dan terhadap praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Ketika aparat penegak hukum merasa bahwa putusan praperadilan menyimpang dari fundamental, aparat penegak hukum seringkali mengabaikan putusan praperadilan dengan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang penyidikannya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Madyasto, Gesang Yoga. "PROBLEMATIKA PUTUSAN PRA PERADILAN PASCA PUTUSAN LEPAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA." Badamai Law Journal 6, no. 1 (2021): 92. http://dx.doi.org/10.32801/damai.v6i1.11749.

Full text
Abstract:
ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis menganalisa penggunaan lembaga praperadilan pascaputusan lepas dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan untuk menganalisis menganalisis konstruksi hukum dalam putusan Praperadilan dengan objek ganti kerugian terhadap putusan lepas dari mahkamah agung. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifatnormatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengaplikasian lembaga praperadilan dalam memeriksa dan memutus objek ganti kerugian atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh mahkamah agung di
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Widyastuti, Ida Ayu Wayan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I. Nyoman Gede Sugiartha. "Kewenangan Pengadilan Negeri Memutus Perkara Praperadilan Mengenai Tidak Sahnya Penetapan Tersangka." Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 351–55. http://dx.doi.org/10.22225/ah.2.3.2519.351-355.

Full text
Abstract:
Abstrak—Praperadilan memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan mengontrol penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, dan penetapan tersangka yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sering kali digunakan oleh aparat penegak hukum untuk dapat memperoleh alat-alat bukti. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah pengaturan kewenangan pengadilan negeri memutus gugatan praperadilan? Bagaimanakah tata cara pemeriksaan sidang praperadilan? Penelitian ini adalah merupak
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Handoko, Duwi, Rustam Rustam, and Tat Marlina. "PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM PRAPERADILAN DI INDONESIA." JURNAL TRIAS POLITIKA 5, no. 2 (2021): 181–92. http://dx.doi.org/10.33373/jtp.v5i2.3577.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perkembangan kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia dan organ negara manakah yang berperan dominan dalam menetapkan perubahan terhadap kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia pada saat ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang khusus membahas tentang politik hukum praperadilan di Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara sistematis berdasarkan rumusan masalah dan diuraikan secara kualitatif. Perkembangan kewenangan lembaga praperadilan di Indonesia diawali dengan menambah kewenangan praperad
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Darwin, Darwin, Dahlan Dahlan, and Suhaimi Suhaimi. "Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana." JURNAL MERCATORIA 12, no. 1 (2019): 68. http://dx.doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2363.

Full text
Abstract:
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui perluasan kewenangan praperadilan diluar KUHAP serta akibat hukum terhadap putusan praperadilan dalam perspektif sistem peradilan pidana. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari literatur (buku-buku), makalah, dan data yang diperoleh di internet atau bahan hukum yang terkait dengan pembahasan serta dokumentasi hukum mencari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan materi pembahasan. Hasil penelitian menjelaskan Seb
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Admin, Admin. "PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MENENTUKAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA." Reformasi Hukum 23, no. 2 (2020): 132–48. http://dx.doi.org/10.46257/jrh.v23i2.92.

Full text
Abstract:
Berdasarkan kewenangan Pasal 77 KUHAP, pengawasan praperadilan terhadap upaya paksa masih terbatas. Praperadilan hanya memeriksa dan memutus tentang upaya paksa terbatas pada penangkapan dan penahanan. Untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan ataupun pemeriksaan surat tidak dijelaskan oleh KUHAP, sehingga menimbulkan ketidakjelasan siapa yang berwenang memeriksa apabila terjadi pelanggaran di dalam upaya dimaksud. Hakim praperadilan bersifat pasif, artinya “tidak ada sidang tanpa adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berhak memohon pemeriksaan praperadilan”. Dengan demikian, meskipun terdapa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Sari, Safitri Wikan Nawang, and Ahmad Sazali. "STUDI PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL DALAM TINJAUN YURIDIS DAN FILOSOFIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK GUGATAN PRAPERADILAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA." SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial 3, no. 2 (2025): 149–59. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1381.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang muncul pasca putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. yang dalam putusannya menetapkan penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Latar belakang nya disebabkan adanya konflik hukum (Legal Conflict) pasca Putusan Praperadilan No 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penedekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi pustaka dengan mempelajari dan mengkaji peraturan perun
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Zashkia, Nurul. "Pengecualian Prinsip Non Retroaktif pada Hukum Formil: Pelanggaran atau Perlindungan Hak Asasi Manusia?" Alauddin Law Development Journal 5, no. 3 (2023): 533–47. http://dx.doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37969.

Full text
Abstract:
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau prinsip non retroaktif merupakan hak konstitusional. Namun, penerapannya pada hukum formil di putusan praperadilan setelah penambahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia atas kepastian hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non retroaktif di berbagai putusan praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004 telah memberikan tafsir k
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Gunawan, Ricky Indra. "Efektivitas Putusan Praperadilan Terhadap Pelaksanaan Penyitaan Beserta Implikasi Hukumnya." Ius Poenale 1, no. 1 (2020): 47. http://dx.doi.org/10.25041/ip.v1i1.2068.

Full text
Abstract:
Praperadilan merupakan suatu kontrol terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya pada proses peradilan pidana apakah telah dilakukan dengan benar atau tidak. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode dengan pendekatan secara Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Efektivitas upaya praperadilan terhadap pelaksanaan proses penyitaan menurut peneliti tingkat keefektivitasannya pun masih patut dipertanyakan karena sejauh pengamatan peneliti terkait pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Munthe, Riswan, Yusuf Hanafi Pasaribu, and Sri Hidayani. "UPAYA PRAPERADILAN ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENGANDUNG OBSCUUR LIBEL." Jurnal Yuridis 11, no. 1 (2024): 1–19. http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7087.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penelitian ini hanya fokus membahas mengenai kewenangan lembaga praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian atas tindak pidana pemalsuan surat dan prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan alat bukti serta permohonan praperadilan yang mengandung obscuur libel berdasarkan putusan Nomor 43/Pid.Pra/2023/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengacu pada bahan pustaka atau data sekunder. Pengumpulan bahan yang pakai yaitu studi kepustakaan bersumber pada buku-buku, artikel jurnal, dan s
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Widiatmoko, Arry, Malemna Sura Anabertha, I. Made Kanthika, and Markoni Markoni. "Analisis Yuridis Pembuktian Dalam Putusan Hakim Perkara pra Peradilan Studi Kasus Melina Setiaharta Versus." Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 2, no. 5 (2024): 236–48. http://dx.doi.org/10.57185/mutiara.v2i5.184.

Full text
Abstract:
Praperadilan memiliki arti penting dalam rangka penegakan hukum, melindungi pihak-pihak (tersangka, keluarga atau kuasanya) yang menjadi korban ketidaksewenang-wenangnya aparat penegak hukum baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka. Putusan Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN.JKT.PST permohonan Praperadilan dalam kasus ini termohon sebelumnya tidak menempati janjinya dan memerintahkan termohon untuk mencabut surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas laporan polisi. Dalam putusan ini permohonan pemohon dikabulkan untuk menindaklanjuti tindak pida
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Harefa, Beniharmoni, Diajeng Dhea Annisa Aura Islami, and Ahmad Reihan Thoriq. "Kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan Menentukan Ahli Pidana (Studi Kasus Profesor OC Kaligis Pada Perkara Lukas Embe)." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 4, no. 2 (2023): 29–40. http://dx.doi.org/10.51370/jhpk.v4i2.129.

Full text
Abstract:
Praperadilan merupakan komponen dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi kejahatan yang bersifat penal dengan menggunakan hukum pidana baik dalam aspek substansial maupun formal sebagai alat utama. Praperadilan sebagai bagian dari penegakan hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Barda Nawawi Arief, menyoroti permasalahan penegakan hukum, baik secara konseptual maupun dalam praktik, yang belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat. Praperadilan telah diatur di dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam Praperadilan tersebut, terdapat bebera
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Rusman Sumadi. "Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka." Jurnal Hukum Sasana 7, no. 1 (2021): 149–62. http://dx.doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597.

Full text
Abstract:
Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga dibidang penegakan hukum pidana yang diatur di dalam Undang – undang nomor 8 Tahun 1981 yang menangani seseorang yang ditangkap ataupun ditahan, disidik, atau dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana lembaga ini mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat baik ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntutan. Dalam prakteknya sering terjadi, pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sebelum pe
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Simamora, Andika. "Putusan Praperadilan yang Menyatakan Bahwa Hasil Penyidikan yang Telah Selesai Dinyatakan Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana." Jurist-Diction 3, no. 6 (2020): 1997. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i6.22954.

Full text
Abstract:
Praperadilan bukanlah suatu lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disetiap Pengadilan Negeri, sebagai wewenang dan fungsi tambahan Pengadilan Negeri yang sudah ada.Tujuan hasil penyidikan yang telah selesai merupakan objek dalam Praperadilan dan untuk mengetahui Ratio Decidendi hakim dalam menetapkan hasil penyidikan yang telah selesai dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat dalam putusan Praperadilan No. 117/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Kesimpulan dari penelitian ini adala
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

Immanuel Hartanto Siregar and Arman Tjoneng. "Konsistensi Tindak Lanjut Penyelesaian Perkara Pasca Putusan Praperadilan Berkenaan dengan Keabsahan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3 (2025): 2422–32. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4399.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan membahas kasus-kasus atau putusan-putusan praperadilan yang berhasil dimenangkan oleh pihak pemohon, yang kerap dinilai membatalkan substansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data-data yang termuat dalam penelitian ini merupakan data hukum yang bersifat data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian ini ialah bahwa putusan praperadilan yang biasanya membahas mekanisme atau prosedur hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam beberapa ka
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Tornado, Anang Sophan. "PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN PRINSIP KEADILAN." Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 237. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1366.

Full text
Abstract:
Dalam upaya memperoleh kebenaran pihak aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan yang akan melanggar hak-hak tersangka bahwa perbuatan yang sedemikian rupa akan berakibat suatu kondisi yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan tersangka. Hal ini bertentangan dengan asas keseimbangan yang dianut dalam KUHAP dimana dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Indonesia sebagai penganut model due proc
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Afandi, Fachrizal. "PERBANDINGAN PRAKTIK PRAPERADILAN DAN PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PERADILAN PIDANA INDONESIA." Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no. 1 (2016): 93. http://dx.doi.org/10.22146/jmh.15868.

Full text
Abstract:
This article aims to identify and analyze the conception and practice of the object pre-trial expansion in Indonesia based on several court verdicts and the second is to compare pretrial in the Code of Criminal Procedure Law that prevail and Preliminary Examining Judge in the draft of Criminal Procedure Code. The research shows that pre-trial authority expansion can be understood as a judicial authority effort to check the investigator or prosecutor in upholding the code of criminal procedure. Hence, when comparing the pretrial procedure and the Preliminary Examining Judge. Tulisan bertujuan u
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Mukharom, Dhian Indah Astanti, and Dewi Tuti Muryati. "Analisis Normatif Terhadap Putusan Praperadilan No. 04/PID.PRAP/2015/PN. Berdasarkan Prespektif Kemanfaatan, Kepastian Hukum dan Keadilan." Diktum : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2020): 1–35. http://dx.doi.org/10.24905/diktum.v8i1.89.

Full text
Abstract:
Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tujuan ini menjadi tolak ukur penulisan dalam mengkaji putusan praperadilan. Salah satu Putusan Praperadilan yang dianggap kontroversial adalah Putusan No. 04/Pid.Prap./2015/PN.Jaksel tanggal 16 Februari 2015 yang diajukan oleh Pemohon Kom.Jen Polisi Drs. Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam perkara Praperadilan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Pemohon dan mengalahkan KPK. Kepastia
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Sofyan, Hendrawan, Dahlan Ali, Suhaimi Suhaimi, and Mansari Mansari. "Penolakan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka dan Penyitaan (Kajian Putusan Nomor 01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo)." Media Syari'ah 21, no. 1 (2020): 73. http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i1.3923.

Full text
Abstract:
Abstrak: Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Meulaboh melalui putusan Nomor 01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo telah menolak permohonan praperadilan dengan objek perkaranya penetapan tersangka dan penyitaan. Padahal penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tidak adanya penetapan pengadilan untuk penyitaan dan tidak adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak praperadilan pemohon dan tinjauan yuridis terhadap penolakan permohonan praperadilan. Penelitian ini ingin mengkaji pe
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Aprilia, Sal Sabila, Elizabeth Siregar, and Tri Imam Munandar. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan." PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1 (2023): 16–32. http://dx.doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24097.

Full text
Abstract:
This study aims to analyze regulations regarding pretrial as an effort to enhance legal protection and fulfillment of the rights of suspects in Indonesia through the pretrial process in order to achieve human rights. Conducting an inventory and collection with a number of laws and regulations related to the related problems, the authors learn that legal protection of suspects' rights through pretrial efforts can be fulfilled by complying with statutory regulations relating to pretrial. However, it was found that to fulfill the legal protection of the suspect's rights still face several obstacl
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Arya, Reynaldo. "Rechter Commisaris: A Dull Sword or A Medicine to Justice?" Problematika Hukum 4, no. 1 (2019): 27. http://dx.doi.org/10.33021/ph.v4i1.1337.

Full text
Abstract:
In order to protect the fundamental rights of a human being from any violations during the process of investigation or trial proceedings, an institution called praperadilan was established through Indonesia Criminal Procedural Law. However, throughout 38 years of this institution implementation in Indonesia, the flaw and weakness of this institution has been identified. The example of weakness themselves posed as a great danger to the human rights of the suspect of accused, as on conducting coercive measures, the law enforcement may conduct the measures not in accordance with the law. This wea
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Jaya, Eka Nanda Rahmat. "KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN STUDI KASUS NOMOR 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL." Jurist-Diction 2, no. 1 (2019): 92. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i1.12100.

Full text
Abstract:
Upaya Paksa adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam membantu menjalankan tugasnya sebagai penyidik suatu kasus, macam macam upaya paksa diatur lebih lanjut dalam KUHAP. Untuk mengawasi upaya paksa yang dimiliki oleh penyidik, pengadilan negeri membuat suatu Lembaga praperadilan yang tugasnya menilai apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil yang tertuang dalam KUHAP, hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 77 KUHAP. Akan tetapi dengan dinamika permasalahan dan kasus yang semakin hari semakin beragam ini, mengakibatkan Hakim sebag
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Alfiyan, Alfiyan, Herman Herman, and Handrawan Handrawan. "Penerapan Asas Nebis In Idem Terhadap Perkara Hukum Inkracht Van Gewijsde Melalui Putusan Praperadilan." Halu Oleo Legal Research 2, no. 2 (2020): 158. http://dx.doi.org/10.33772/holresch.v2i2.13322.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem dan akibat hukum penerapannya terhadap perkara hukum inkracht melalui putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Prap/2017/PN.KDI. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem secara yuridis diatur dalam Pasal 76 KUHP bahwa orang tidak boleh dituntut atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau leb
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Evisan, Febri, Marzuki Marzuki, and Didik Miroharjo. "ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) OLEH KEPOLISIAN DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Putusan Nomor 96/Pid.Pra/2019/ PN.Mdn)." Jurnal Ilmiah METADATA 4, no. 2 (2022): 473–95. http://dx.doi.org/10.47652/metadata.v4i2.154.

Full text
Abstract:
Praperadilan dilakukan dengan maksud dan tujuan yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan. Penelitian ini membahas permasalahan bagaimana pengaturan hukum yang mengatur tentang praperadilan dalam proses hukum perkara pidana, bagaimanakah kewenangan penyidik mengeluarkan SP3 pada perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan penghentian penyidikan oleh kepolisian dalam perkara penipuan dan penggelapan.
 Penelitian ini menggun
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Novriansyah, Novriansyah. "KEBERADAAN SISTEM HAKIM KOMISARIS SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI SISTEM PRAPERADILAN UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT." SOL JUSTICIA 5, no. 1 (2022): 113–22. http://dx.doi.org/10.54816/sj.v5i1.491.

Full text
Abstract:
Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa tanpa didampingi oleh penasihat hu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Iswantoro, Wahyu. "PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DAN IMPLIKASI TERHADAP PERKEMBANGAN PRAPERADILAN." Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 45–56. http://dx.doi.org/10.33331/mhn.v48i1.112.

Full text
Abstract:
Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan kewenangannya seorang Hakim harus mampu menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, hal itu dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding) yang secara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan. Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putu
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

Luter, Albertus, Ramlani Lina Sinaulan, and Mohamad Ismed. "Praperadilan: Senjata Pamungkas Para Tersangka Dan Alat Koreksi Bagi Penyidik Agar Semakin Profesional Ditinjau Dari Perspektif Kemanfaatan Hukum." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9, no. 2 (2022): 377–88. http://dx.doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23171.

Full text
Abstract:
Pretrial is not an autonomous judicial entity or separate from the district court, as the formulation of Article 1 Number 19 in conjunction with Article 77 of the Criminal Procedure Code demonstrates (only for district courts). The District Court (PN), as a general court, is one of the means by which judicial power is exercised for the benefit of those seeking justice. The author discusses pretrial research as one of the efforts made in the Indonesian legal system. The author explains how to utilize pretrial legal remedies to assist a suspect in defending their human rights in court and how th
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Dinda, Claudia Permata, Usman Usman, and Tri Imam Munandar. "Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi." PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2021): 82–103. http://dx.doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9568.

Full text
Abstract:
ABSTRAK Praperadilan yang diatur dalam KUHAP menjamin perlindungan HAM dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara konsekwen. Lembaga praperadilan telah menciptakan mekanisme kontrol sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya guna tercipta proses peradilan pidana yang baik. Terkait dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang dengan wewenangnya untuk menetapkan status tersangka guna proses penyelidikan da
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Ospiah, Reski, Marwan Mas, and Ruslan Renggong. "ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN TERHADAP KEABSAHAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA DAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN." Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 1 (2022): 63–68. http://dx.doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1910.

Full text
Abstract:
Pada perkara Nomor: 06/Pid. Pra/2020/PN-MKS, hakim telah melakukan “perluasan” objek peradilan yang mana pada perkara tersebut kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan lagi surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap (P.21) Nomor B-134/P.4.10/Epp.1/01/2020 dan pemberitahuan susulan hasil penyidikan lengkap atas Nama Hengky Lisady Alias Ucok sudah lengkap (P.21 A) dengan nomor: B- 951/P.4. 10/Eoh. 1/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang artinya permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon bukanlah lingkup (obyek) Praperadilan, Sedangkan secara tidak langsung putusan hakim pada putusan P
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Gultom, Saddam Setia, and RB Sularto. "IDE DASAR KESEIMBANGAN DALAM PENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN OLEH KEKUASAAN KEHAKIMAN di INDONESIA." LAW REFORM 12, no. 1 (2016): 101. http://dx.doi.org/10.14710/lr.v12i1.15844.

Full text
Abstract:
Lembaga Kekuasaan Kehakiman yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi warga negara, ide dasar keseimbangan di kabulkannya penetapan status tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan, bagaimana rekonstruksi pengaturan penetapan status tersangka pasca Putusan Nomor 21/PUU/XII/2014 dalam konteks kekuasaan kehakiman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan maksud untuk mendapat gambaran dan penjelasan mengenai ide dasar keseimbangan tentang dikabulkannya penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan, serta bagaimana rekonstruksi penetapan s
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Firman Wijaya. "Pergeseran Paradigma Dalam Praperadilan: Menyongsong Keadilan Prosedural Yang Substantif." Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 1, no. 1 (2022): 56–70. http://dx.doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9606.

Full text
Abstract:
Semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014, praperadilan sebagai salah satu instrumen hukum dalam KUHAP mengalami pergeseran cara pandang (paradigma) terhadap pelaksanaan upaya paksa dalam ranah pra-peradilan. Sehingga, tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan model paradigma yang seharusnya diterapkan dalam praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya model paradigma berpikir akan keadilan terhadap prosedur upaya paksa melalui model pemeriksaan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Sandi, Fona Azhara, Fathur Rachman, and Ino Susanti. "Kewenangan Penyidik Pasca Putusan Praperadilan." Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2020): 109–27. http://dx.doi.org/10.24967/vt.v1i2.700.

Full text
Abstract:
One form of protection of human rights can be seen by the rules governing pretrial as stipulated in Article 77 to Article 83 of the Criminal Procedure Code.The problem in this study is how is the investigator's authority after the pretrial verdict in the Tanjung Karang Class I District Court? and what are the inhibiting factors of the investigator's authority after the pretrial verdict in the Tanjung Karang Class I District Court?This study uses a normative approach and empirical approach with secondary data obtained through literature studies and primary data obtained through field studies wi
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Kusumastuti, Ely. "PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBYEK PRAPERADILAN." Yuridika 33, no. 1 (2018): 1. http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7258.

Full text
Abstract:
Background of this article is the legal uncertainty after the Constitutional Court (MKRI) verdict No. 2/PUU-XII / 2014 on April 28, 2015 which has added pre-trial object with the determination of suspects, foreclosures and searches. The legal issues of this article are the philosophical foundation of the pre-trial, ratio decidendi of pre-trial verdict related to the determination of suspects and ratio decidendi of Constitutional Court (MKRI) Verdict No. 21 / PUU-XII / 2014 on April 28, 2015. This discussion and analysis of this article are the statutory, conceptual, comparative and case approa
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Riyanto, Arif, Tofik Yanuar Chandra, and Basuki. "Keabsahan Penyidikan Atas Putusan Praperadilan." Pamulang Law Review 7, no. 1 (2024): 80–90. http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43285.

Full text
Abstract:
Penegakan hukum merupakan suatu sistem yang menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta perilaku nyata manusia. Praperadilan merupakan bagian dari pengadilan negeri yang melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan bagaimana seorang aparat penegak hukum melaksanakan wewenang yang ada padanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya. Upaya hukum dalam proses peradilan pidana
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Herlinda, Herlinda. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUSTUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN DENGAN OBJEK MENETAPKAN TERSANGKA." Badamai Law Journal 4, no. 1 (2019): 164. http://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i1.9235.

Full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Yonatan, Yohanes Andrew, Alexander Raphael Jordy, Rickson Winaldy, Axel Randu Sutiono, and R. Rahaditya. "Analisis Permohonan Praperadilan Atas Putusan Penghentian Penuntutan oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan." Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi 1, no. 2 (2024): 52–58. http://dx.doi.org/10.57235/jahe.v1i2.2888.

Full text
Abstract:
hukum pidana meliputi pidana formil dan hukum acara materil, menurut Moeljatno hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana, Praperadilan merupakan suatu lembaga yang memiliki beberapa kewenangan tertentu serta merupakan hal yang menambah perbedaan prinsipil antara Kitab Undang Hukum Acara Pidana dengan HIR. Menurut M. Yahya Harahap, menjelaskan Praperadilan sebagai suatu lembaga baru memiliki karakteristik sebagai berikut seperti Eksitensinya merupakan satu kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri, Praperadilan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Hariyadi, Rizal. "KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMERINTAHKAN KPK UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI." Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 1 (2019): 40. http://dx.doi.org/10.30996/jhbbc.v2i1.2312.

Full text
Abstract:
Peranan hukum sangat penting maka secara tegas disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum. KUHAP mengedepankan HAM yang dimiliki oleh para pencari keadilan yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam menjalani proses penegakan hukum KUHAP dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari tingkat proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan dalam pelaksanaan putusan hakim, telah diatur tentang upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan kasasi demi kepentingan hukum. Lembaga
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

Teslatu, Leo Christy Menoha. "PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN DALAM PUTUSAN MK NO. 21/PUU/XII/2014 SEBAGAI PEMENUHAN HAM DAN TERCAPAINYA SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU." Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 2, no. 2 (2019): 131–44. http://dx.doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p131-144.

Full text
Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah dengan adanya perluasan objek praperadilan tersebut apakah mencerminkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan atau malah sebaliknya mencerminkan ketidakadilan, ketidakpastian serta tidak bermanfaat. Oleh karena itu dalam penelitian ini, penulis akan menganalisis mengapa Mahkamah Konstitus
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

Octavia, Ainun Yati, Erdianto Effendi, and Ferawati Ferawati. "Pengujian Prinsip Exclusionary Rules Dalam Sidang Praperadilan Di Indonesia." Jurnal Hukum Malahayati 6, no. 1 (2025): 40–54. https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19381.

Full text
Abstract:
Penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa bahkan hampir setara dengan penetapan seseorang sebagai terpidana. Untuk itu, penetapan tersangka harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan bukti yang sah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 184 KUHAP. Frasa "alat bukti yang sah" dalam KUHAP memiliki dua makna penting. Pertama, terkait dengan jenis alat bukti yang diakui oleh hukum, dan kedua, terkait dengan cara perolehan alat bukti tersebut, yang harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan prinsip exclusionary rules sebagai instrumen pengeculian alat b
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Mujiburrahman. "PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA ( UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 )." Jurnal Hukum Tri Pantang 8, no. 1 (2022): 1–11. http://dx.doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.43.

Full text
Abstract:
Sebagai satu bentuk perlindungan hukum dan perlindungan hak azai manusia maka di dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diatur tentang hak tersangka mengajukan praperadilan, proses praperadilan ini yang akan menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum, yaitu Polisi Republik indonesia telah melakukan prosedural penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
 Dalam penulisan ini penulisan akan menguraikan secara sederahana bagaimana peraperadilan dalam sistem peradilan pidana dan apakah peraperadilan dapat memberikan kontrol terhadap proses penyidika
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Iik, Ririn Artisari, and Setyowati Elis. "Analisis Gaya Bahasa Pegi Setiawan Setelah Sidang Praperadilan." JHPI: Jurnal Humaniora dan Pendidikan Indonesia 1, no. 1 (2024): 35–43. https://doi.org/10.5281/zenodo.13145501.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gaya bahasa Pegi Setiawan pasca sidang praperadilan. Metode yang digunakan adalah analisis wacana kritis terhadap transkrip wawancara media dengan Pegi Setiawan selama satu bulan setelah sidang praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan penggunaan istilah hukum, strategi linguistik untuk membangun kredibilitas, serta adaptasi gaya bahasa dalam konteks media. Temuan ini mengindikasikan proses adaptasi linguistik yang kompleks, di mana Pegi berusaha memadukan pengetahuan hukum baru dengan identitas sosialnya yang sudah ada. Penelitia
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Hapsoro, Fakhris Lutfianto, Susi Dwi Harijanti, and Ali Abdurahman. "STUDI KRITIS EKSAMINASI PUBLIK DALAM MENGAWASI PUTUSAN HAKIM PERKARA KORUPSI." Jurnal Yuridis 8, no. 2 (2022): 249. http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3443.

Full text
Abstract:
Eksaminasi publik terhadap putusan perkara korupsi kerap dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kajian di Fakultas Hukum. Ada tiga lembaga yang menyelenggarakan eksaminasi publik terhadap putusan praperadilan BG, dimana rekomendasi hasil eksaminasi publik dari ketiga lembaga tersebut diabaikan oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini dibatasi dengan dua identifikasi masalah: bagaimana pelaksanaan eksaminasi publik terhadap putusan praperadilan BG yang dilakukan oleh ICW, LKBH FH Unand, dan MaPPI FH UI; dan bagaimana upaya penguatan eksistensi eksaminasi publik agar dapat diperhatikan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Hakim, Sajidan, and Warasman Marbun. "Penerapan Penafsiran Analogi dan Diperluas Pada Praperadilan Pidana (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)." SUPREMASI Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020): 86–95. http://dx.doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.162.

Full text
Abstract:
Dalam putusan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dijelaskan tentang penerapan Azas Legalitas didalam hukum formil tidak dapat diberlakukan, Azas Legalitas hanya dapat diberlakukan pada hukum materil saja, dan dilakukan penafsiran secara luas (Extensieve Interpretatie), didalam KUHAP Pasal 3 menegaskan bahwa “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undangundang ini. Masalah penelitian : 1. Bagaimana penafsiran hukum hakim terhadap azas legalitas pada putusan praperadilan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel? 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan No. 04/Pid.P
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Oslami, Achmad Fikri. "Wewenang Mahkamah Syar’iyah dalam Pemeriksaan Praperadilan." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 11, no. 1 (2022): 135. http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.11874.

Full text
Abstract:
Abstract. The Syari'iyah Court is an Islamic Sharia Judicial Institution in Aceh as a Development of the Religious Courts which was inaugurated on 1 Muharram 1424 H/4 March 2003 AD based on Presidential Decree No. 11 of 2003. In accordance with Article 1 paragraph (1) of Presidential Decree No. 11 of 2003 the Religious Court in Aceh Province was changed to a Syar'iyah Court. The Syar'iyah Court has special powers that are different from the Religious Courts outside the province of Aceh. The Syar'iyah Court through Qanun number 6 of 2014 concerning Jinayat Law has the authority to hear cases in
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

MURYAWAN, AMIR GIRI. "PUTUSAN PRAPERADILAN YANG MENYIMPANG SECARA FUNDAMENTAL." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2021): 170–98. http://dx.doi.org/10.51749/jphi.v2i2.30.

Full text
Abstract:
Pretrial hearing is designed for a simple issue, no more than to control administrative proceedings of criminal enforcement. This can be seen from the simplicity of the pretrial hearing concept in Article 77 of the Criminal Procedure Code. Demands for justice for suspects/defendant led to developments in the pretrial system. However, these developments have a negative side, resulting in idealized norms being modified in such a way as to meet sociological interests, which are not necessarily in line with their philosophical and juridical aspects. The most visible impact is that the Judicial Rev
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

Maulida, Maulida, Zul Akli, and Nurarafah Nurarafah. "PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENDAMPINGAN TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Kasus Polres Kabupaten Bireuen)." REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2022): 33. http://dx.doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8911.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui peranan penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan di polres Bireuen dan hambatan yang dihadapi penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan, serta menelaah terkait upaya yang dilakukan penasehat hukum untuk mencegah terjadinya . Penasehat hukum merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum, dimana berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum, atau menjadi kuasa hukum terhadap kliennya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif dengan lokasi penelitian di polres Bireuen
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Firmansyah, Shandy Herlian, and Achmad Miftah Farid. "Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka." Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 3, no. 2 (2022): 90–103. http://dx.doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195.

Full text
Abstract:
Kewenangan melakukan pembatasan kebebasan pribadi dalam penetapan tersangka kasus pidana hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan bagi kepolisian ketika melakukan proses penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan terhadap seorang tersangka. Ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berfungsi untuk mengatur kelembagaan praperadilan dalam melaksanakan upaya pengawasan horizontal terhadap tindakan pembatasan kebebasan pribadi yang bersifat memaksa. Lembaga praperadilan diciptakan sebagai upaya bagi tersangka untuk
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Novita. "KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERKARA PRAPERADILAN DI INDONESIA." Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 4, no. 1 (2019): 498–516. http://dx.doi.org/10.61394/jihtb.v4i1.96.

Full text
Abstract:
Dalam setiap Negara selalu ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia karena itu merupakan salah satu unnsur dari Negara hukum. Hal ini juga terdapat pada Undang-undang Dasar 1945,melalui beberapa pasal, yang pasalnya mengatur tentang HAM. PAda pasal 28D ayat (1) yang menyatakan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sesuai dengan isi dari pasal tersebut, bahwa setiap orang tidak boleh terjadi diskriminasi terhadapnya.Maka dari itu KUHAP menjamin terlindunginya hak-hak pelaku tindak pidana
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!