Academic literature on the topic 'Sistem mawaris'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Sistem mawaris.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Sistem mawaris"

1

Sujud, Amru, Juanda BJ, and Sandy Vrianda. "Rancangan Program Aplikasi Al-Faraidh sebagai Media Pembelajaran Mawaris di MAN Model Banda Aceh." Jurnal JTIK (Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi) 1, no. 1 (2017): 15. http://dx.doi.org/10.35870/jtik.v1i1.29.

Full text
Abstract:
a b s t r a c tThis study aims to design a new system and method of application program Al-Faraidh as a medium of learning fiqih mawaris in MAN Model Banda Aceh. This research uses qualitative descriptive method, that is by collecting data through interview with fiqih teachers and literature study. The study of jurisprudence is difficult to achieve the expected competence, mawaris calculation is also still done manually. Students tend to be less interested in learning fiqih mawaris because it is considered too difficult. Therefore it is necessary to design an application program as a learning medium that facilitates and attracts students' attention. The design of the web-based application program can process the data muwaris (person who left the heirs), data of heirs along with his position against muwaris, heirs, muwaris reports, and recapitals report on the division of inheritance. The application program is expected to be an effective solution of the problem, thus simplifying the process of calculating the inheritance, especially in the process of learning.Keywords:Applications Alfaraidh, Mawaris, Media Learning a b s t r a kPenelitian ini bertujuan merancang sebuah sistem dan metode baru berupa program aplikasi Al-Faraidh sebagai media pembelajaran fiqih mawaris di MAN Model Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan Guru Fiqih dan studi pustaka. Pembelajaran fiqih mawaris sulit mencapai kompetensi yang diharapkan, perhitungan mawarisnya juga masih dilakukan secara manual. Siswa cenderung kurang tertarik mempelajari fiqih mawaris karena dianggap terlalu sulit. Oleh karena itu diperlukan sebuah rancangan program aplikasi sebagai media pembelajaran yang memudahkan dan menarik perhatian siswa. Rancangan program aplikasi yang berbasis web tersebut dapat mengolah data muwaris (orang yang meninggalkan harta waris), data ahli waris beserta kedudukannya terhadap muwaris, harta waris, laporan muwaris, dan laporan rekap hasil pembagian harta waris. Program aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dari permasalahan tersebut, sehingga mempermudah proses perhitungan harta waris, khususnya dalam proses pembelajaran.Kata Kunci:Aplikasi Alfaraidh, Mawaris, Media Pembelajaran
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Sapriadi, Sapriadi, Darliana Darliana, Muhammad Azhar Nur, Hamzah Arhan, and Nurmaulidina. "KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI (DZAWU AL-FURUDH) DALAM PERALIHAN KEWARISAN DI INDONESIA." Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 2 (2024): 244–55. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i2.3127.

Full text
Abstract:
Terkait dengan kewarisan itu sendiri merupakan sebuah ilmu yang hukumnya telah diatur secara rinci atau spesifik, baik itu terkait dengan siapa saja yang berhak menerimanya hingga detail dari jumlah harta yang akan di bagikan telah diatur sedemikian rupa didalam al-Qur'an maupun sumber hukum lainnya. Ahli waris pengganti atau dzawu al-furudh merupakan salah satu cabang ilmu fiqih yakni fiqih mawaris dalam perspektif hukum Islam. Dalam pandangan ilmu fiqih mawaris ahli waris pengganti tersebut memiliki peran yang sangat khusus terkait batasan tertentu didalam menerima sejumlah bagian dari harta waris. Konsep tersebut yang kemudian diatur secara rinci didalam hukum Islam dalam penemenuhan ketidak adilan yang terjadi dalam penerapan sistem pembagian kewarisan di kalangan masyarakat Islam. Implikasi etis bahkan sosial terkait dengan konsep kewarisanpun menjadi sumber fokus dan tujuan dalam memberikan berbagai wawasan yang sangat luas tentang bagaimana tata cara maupun sistem kewarisan dalam ilmu fiqih mawaris beroperasi secara relevan didalam pengimplementasian di kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu timbullah berbagai bentuk permasalahan dengan isu kewarisan secara kontemporer termasuk pula terkait ahli waris pengganti atau dzawu al-furudh berdasarkan dengan rukun dan syarak kewarisan Islam. Di negara Indonesia terdapat beragam kebudayaan, suku bahkan agama, hal inilah yang kemudian menimbulkan beberapa pandangan terkait kewarisan yang membutuhkan penyelesain secara adil dan bijak, dengan adanya penelitian ini akan memberikan gambaran terkait kedudukan ahli waris pengganti dengan pendekatan penelitian pustaka. Tatanan ahli waris pengganti di kalangan masyarakat merupakan salah satu pengembangan hukum kewarisan Islam dalam menerapkan keadialan dalam pemenuhan hak-hak ahli waris dalam hukum kewarisan Islam kontemporer.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Siti Azzahro, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, and Ilham Mujahid. "Tinjauan Fiqih Mawaris terhadap Sistem Pembagian Harta Warisan Adat Sapikulan Sagendongan di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal." Bandung Conference Series: Islamic Family Law 4, no. 2 (2024): 177–84. http://dx.doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.15009.

Full text
Abstract:
Abstract. The provisions regarding the distribution of inheritance have been clearly explained in the Qur'an, namely QS. Annisa verse 11 which details the part of the boy and the girl is 2:1. Meanwhile, the division of inheritance using Customary Law is not determined by the amount of the share between men and women, but depends on the customary law system used. The community in Karangdawa Village, Margasari District, Tegal Regency in the distribution of their inheritance uses the Sagendongan Sapikulan custom, which means that the male and female parts are 2:1. This study aims to find out the review of mawaris fiqh related to the Sagendongan Sagendongan Sapikulan customary inheritance distribution system which occurred in Karangdawa Village, Margasari District, Tegal Regency. The researcher uses a qualitative method with an empirical normative approach. The type of research data used is Library data whose data is obtained from the field. The data sources in this study come from primary and secondary data. The data collection method used literature studies and interviews conducted with the people of Karangdawa Village, Margasari District, Tegal Regency. The results of this study show that the distribution of inheritance with the sapikulan sagendongan custom carried out by the people of Karangdawa Village, Margasari District, Tegal Regency is in accordance with the Mawaris Fiqh Rules. Abstrak. Ketentuan mengenai pembagian harta warisan sudah dijelaskan secara jelas dalam Al-quran yaitu QS. Annisa ayat 11 yang merinci bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2:1. Sedangkan pembagian harta warisan menggunakan Hukum Adat tidak ditentukan besaran bagian antara laki-laki dan perempuan, melainkan tergantung dengan sistem hukum adat yang digunakan. Masyarakat di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dalam pembagian harta warisannya menggunakan adat sapikulan sagendongan, yang artinya bagian laki-laki dan perempuan adalah 2:1. penelitian ini betujuan untuk mengetahui tinjauan fikih mawaris terkait sistem pembagian waris adat sapikulan sagendongan yang terjadi di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normative empiris. Jenis data penelitian yang digunakan yaitu data Pustaka yang data-datanya diperoleh dari lapangan. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi Pustaka dan wawancara yang dilakukan bersama masyarakat Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembagian harta warisan dengan adat sapikulan sagendongan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal sudah sesuai dengan Kaidah Fikih Mawaris.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Muthahharah, Nurul, and Supardin Supardin. "Sistem Munasakhah dan Plaatsvervulling." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2021): 119–30. http://dx.doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16717.

Full text
Abstract:
Jurnal ini membahas mengenai ahli waris pengganti dalam fikih mawaris, hukum islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata, mengenai perbedaan bagian - bagian warisan yang akan diterima oleh ahli waris pada ketiga sistem tersebut dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data – data dari beberapa sumber penelitian berbentuk pustaka seperti buku – buku, jurnal ataupun skripsi yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Perbedaan pada ketiga sistem ini ialah sistem munāsakhah ialah pembagian warisan dengan sistem kematian beruntun sedangkan pada hokum islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata tidak perlu adanya kematian beruntun, namun dalam sistem Plaatsvervulling ini bagian warisan yang akan diterima antar perkara pada pengadilan agama dan pengadilan negeri tidaklah sama, juga pada hak – hak yang dimiliki oleh ahli waris dimana dalam hukum islam ahli waris tidak dapat menolak harta warisan sedangkan pada hukum positif ahli waris dapat menolak harta warisan kecuali dengan alasan ahli waris tersebut tidak ingin menanggung beban utang yang dimiliki oleh pewaris.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Fitri, Dwi Yana Alidia, Reni Ramita Sari, Wismanto Wismanto, Firly Fadila Julita, and Saskia Azhara Putri. "Urgennya Pendidikan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Secara Sistem Parental." MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2024): 203–17. http://dx.doi.org/10.60126/maras.v2i1.168.

Full text
Abstract:
Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali. Dalam praktiknya, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun- temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam kasus pembagian warisan sama rata (sistem parental). Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan setelah syariat Islam ditegakkan, lalu laki-lakinya membagi bagiannya atau menghibahkannya kepada saudara perempuannya sehingga pembagiannya menjadi rata.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Waddin, Moch Aufal Hadliq Khaiyyul Millati. "ILMU KEWARISAN ISLAM DALAM SEBUAH PENGANTAR." Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 01 (2024): 1–14. http://dx.doi.org/10.62097/mabahits.v5i01.1650.

Full text
Abstract:
Ilmu kewarisan Islam hadir dalam kehidupan sosial kemasyarakatan salah satunya bertujuan untuk mengatur dan memelihara harta (hifd al-Mal) yang dimiliki seorang hamb atau kelompok tertentu. Ilmu waris Islam lebih bersifat prefentif terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga perihal pembagian harta peninggalan (tirkah), sehingga ilmu waris datang dengan sangat rinci, siapa yang berhak mendapatkan dan yang tidak, dan berapa bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan Allah. Tidak bisa ditambah dan tidak bisa pula dikurangi sedikitpun atas bagian-bagian masing-masing, kecuali yang dibagi secara khusus atas kasus-kasus tertentu. Jenis penelitian ini adalah kualitatif menggunakan sistem penelitian kepustakaan (library research). Sumber primer, yaitu al-Qur’an, yakni ayat-ayat yang berkaitan dengan kewarisan. Sumber sekunder, yakni kitab-kitab fikih khususnya ilmu mawaris, seperti al-Mawaris fi al-Shari’ah al-Islamiyah karya Muhammad ‘Ali al-Sabuni, al- Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili, atau buku-buku yang dipandang sebagai referensi yang representatif, yang dapat memberikan keterangan dan informasi mengenai persoalan kewarisan. Dari sini, melihat pentingnya tujuan ilmu kewarisan Islam, maka penulis tergerak ingin membahas lebih lanjut dalam sebuah pengantar. Secara terperinci akan dibahas berbagai permasalahan seperti pengertian, objek, tujuan, urgensi, pencetus, sumber hukum, asas-asas, hubungan dengan ilmu-ilmu lain, hukum mempelajari, dan permasalahan yang dibahas Ilmu Kewarisan Islam. Oleh karena itu, ditulislah artikel ini untuk mempermudah pembaca dalam memahami unsur-unsur dasar dalam ilmu kewarisan Islam
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Abriyani, Eka, Lia Noviana, Gushanda Lala Amalina, and Nurhidayati Putri. "Waris Transgender." Jurnal Antologi Hukum 2, no. 2 (2022): 176–91. http://dx.doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1326.

Full text
Abstract:
Transgender is a modern social phenomenon, transgender people whose way of behaving or looking is not by their gender role or dissatisfaction with their genitals. In Islam, transgender is called mukhannath which means to act like a woman or have many feminine and gentle qualities. The existence of the transgender phenomenon certainly impacts various aspects, one of which is regarding the concept of inheritance. Neither the Civil Code nor the Al-Qur'an and Al-Hadith explain the inheritance provisions for transgender heirs. The problem that is the focus of this research is what is the status of transgender inheritance and what is the portion of transgender inheritance according to Fiqh Mawaris and the Civil Code. This type of research includes library research which uses a comparative library approach, namely a study conducted by comparing provisions, rules, principles, or the legal system. The study results show that the concept of inheritance for transgender heirs according to the Civil Code is the status of inheritance and the portion of inheritance given to them is not affected by their gender. In contrast, in the concept of transgender inheritance, according to Fikih Mawaris, transgender inheritance status is determined based on the reason for the person having sex surgery, if genital surgery is carried out to change without any urgent reasons, the inheritance status is based on gender before surgery. However, suppose the operation is carried out to perfect or repair as in khuntha for reasons that can be proven medically. In that case, the person's inheritance status is by the sex after the repair operation. This inheritance status also impacts the portion of inheritance obtained by transgender or mukhannath. For the portion of khuntha inheritance, in the opinion of some madhhab scholars, it has a different portion from people who do not have abnormalities in their sex.
 Transgender merupakan fenomena sosial modern, Transgender orang yang cara berperilaku atau berpenampilan tidak sesuai dengan peran gender atau ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Dalam Islam transgender disebut dengan mukhannath yang berarti bertingkah laku seperti perempuan atau memiliki banyak sifat kewanitaan dan lemah lembut. Adanya fenomena transgender tentu berdampak juga dalam berbagai aspek, salah satunya adalah mengenai konsep warisnya. Dalam KUHPerdata maupun Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender. Permasalahan yang menjadi titik fokus pada penelitian ini adalah bagaimana status waris transgender dan bagaimana bagian waris transgender menurut Fikih Mawaris dan Kitab undang-undang hukum Perdata. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode pendekatan komparatif pustaka yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membandingkan ketentuan, kaidah, asas ataupun sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep waris bagi ahli waris transgender menurut KUHPerdata adalah status waris dan bagian waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan konsep waris transgender menurut Fikih Mawaris, status waris transgender ditentukan berdasarkan alasan orang tersebut melakukan operasi kelamin, jika operasi kelamin dilakukan dengan tujuan perubahan tanpa ada alasan mendesak maka status warisnya berdasarkan jenis kelamin sebelum operasi. Namun, jika operasi dilakukan dengan tujuan penyempurnaan atau perbaikan seperti pada khuntha karena ada alasan dapat dibuktikan secara medis maka status waris orang tersebut sesuai dengan jenis kelamin setelah operasi penyempurnaan. Status waris ini juga berdampak pada bagian waris yang didapatkan oleh transgender atau mukhannath dan untuk bagian waris khuntha menurut pendapat beberapa ulama mahzab memiliki bagian berbeda dengan orang yang tidak memiliki kelainan pada kelaminnya
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Firdawaty, Linda. "PEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI KEPADA ANAK PEREMPUAN DI MINANG KABAU DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN HUKUM ISLAM." ASAS 10, no. 02 (2019): 81–93. http://dx.doi.org/10.24042/asas.v10i02.4533.

Full text
Abstract:
Hukum Islam telah mengatur tentang pembagian harta warisan dengan aturan yang sangat adil sebagaimana yang telah ditetapkan dalam al-Quran dan al-Hadist. Konsep adil menurut al-Qur’an adalah memberikan porsi laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan, karena laki-laki mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang lebih besar dari pada perempuan. Inilah keadilan menurut ketentuan Allah. Adil dalam Islam bukan berarti sama banyak, namun sesuai dengan kebutuhan atau porsi.Perlindungan terhadap perempuan dalam Islam maupun dalam hukum positif mencakup pemenuhan hak perempuan untuk mendapat perlakuan yang baik dan wajar, hak mendapatkan mahar, nafkah, warisan, pendidikan, hak untuk berusaha dan memperoleh hasil usahanya serta hak memilih pasangan hidup. Pewarisan harta pusaka Tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau dalam perspektif perlindungan terhadap perempuan mengandung makna bahwa hak waris anak perempuan di Minangkabau telah mendapat perlidungan yang lebih baik, karena di samping berhak memperoleh harta warisan dari orang tuanya (harta pusaka rendah) juga mendapatkan hak terhadap harta pusaka tinggi. Hak atas harta pusaka tinggi ini karena perempuan di Minangkabau merupakan sosok yag sangat dimuliakan dan garis keturunana mengikuti garis ibu.Ditinjau dari hukum Islam, pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau hukumnya boleh dilakukan, karena tidak bertentangan dengan hukum kewarisan Islam. Pemberian warisan kepada perempuan tersebut sangat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman saat ini, karena perempuan juga ikut berperan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Di samping itu, pewarisan harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak diatur dalam fikih mawaris. Fikih mawarist hanya mengatur tentang pembagian harta pusaka rendah yang pembagiannya sesuai dengan ketentuan dalam ilmu faraidh. Sistem pewarisan harta pusaka tinggi tidak bertentangan dengan hukum syara’ karena masalah harta menyangkut hak hamba (mu’amalah), maka sesuai dengan kaidah ushul fikih bahwa hukum asal perkara mu’amalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarang. Karena harta pusaka tinggi tidak diatur dalam Alqur’an dan Hadits, maka pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau dibolehkan karena tidak bertentangan dengan Syara’ Kata kunci, Harta Puska Tinggi, Minangkabau, Anak Perempuan, Hukum Islam
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Fudin, Hanif. "IMPLEMENTATION OF IMAM AL-MAWARDI'S THOUGHTS ON POLITICS AND LAW IN THE INDONESIAN JUDICIAL POWER." Mimbar Hukum 34, no. 1 (2022): 186–209. http://dx.doi.org/10.22146/mh.v34i1.2276.

Full text
Abstract:
Abstract The constitutional significance in the rule of law within the framework of the political system is the judicial power. This is considered as the benchmark in the implementation of the rule of law. In this case, Imam Al-Mawardi’s doctrine contain relevance to the judicial power in Indonesia, especially in its political and law context related to judges as the figure of the court. This research is a literature research based on literal-descriptive method and using a normative, political, and philosophical approach with the objective of analyzing politics and law as a constitutional discourse in the judicial field based on Imam al-Mawardi's doctrine of the judicial power in Indonesia. The results show that Imam al-Mawardi's conceptual ideas of politics and law in the judicial power led to the strengthening of judge as a central figure in the judicial field showing the integrity of the judicial power in the constitution of Indonesia within the judicial field as a form of accountability. Abstrak Signifikansi konstitusional pada negara hukum dalam kerangka sistem politik adalah kekuasaan kehakiman. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tolakan dalam pelaksanaan suatu negara hukum. Dalam hal ini, pemikiran Imam Al-Mawardi memuat relevansi dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia, terutama dalam konteks politik dan hukumnya terkait figur hakim pengadilan. Oleh karenanya penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka dengan menggunakan metode deskriptif-literal disertai pendekatan yuridis, politis, dan filosofis dalam rangka mengetahui urgensi politik dan hukum sebagai wacana ketatanegaraan di bidang peradilan dari perspektif Imam al-Mawardi terhadap kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran konseptual Imam al-Mawardi tentang politik dan hukum dalam kekuasaan kehakiman lebih mengarah pada penguatan aspek hakim sebagai figur sentral di bidang peradilan untuk mewujudkan integritas kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam ketatanegaraan Indonesia pada bidang peradilan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Noval Muhammad Zaini, Noval, Muhammad Zahran Hidayatul Urfa, Asep Kurniawan, and Lina Marlina. "Konsep Perpajakan dalam Pemikiran Al-Mawardi dan Implementasinya dalam Sistem Ekonomi Islam." Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah 3, no. 3 (2024): 52–62. https://doi.org/10.59059/maslahah.v3i3.2376.

Full text
Abstract:
This study discusses the concept of taxation in Al-Mawardi's thought and its implementation in the Islamic economic system. Al-Mawardi, in his work Al-Ahkam As-Sultaniyyah, explains that taxes in Islam have a foundation of justice and public benefit. The types of taxes he discussed include zakat, kharaj, jizyah, and usyur, each of which has the aim of maintaining economic stability and social welfare. This research uses a qualitative method with a literature study approach. The results show that the concept of taxation in Islam focuses more on social balance compared to the conventional taxation system. Al-Mawardi emphasized that taxes must be collected fairly and transparently and used for the public interest to avoid economic inequality. The findings indicate that the principles of taxation in Al-Mawardi's thought are still relevant to the modern taxation system, especially in the aspects of justice, wealth distribution, and tax accountability.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
More sources
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!