To see the other types of publications on this topic, follow the link: Wali.

Journal articles on the topic 'Wali'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the top 50 journal articles for your research on the topic 'Wali.'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Browse journal articles on a wide variety of disciplines and organise your bibliography correctly.

1

Suryaningsih, Iin. "الولاء في الميراث (دراسة تحليلية من تحقيق كتاب الفرائض للشافعي –نموذجا-)." Buletin Al-Turas 19, no. 2 (January 23, 2018): 385–408. http://dx.doi.org/10.15408/bat.v19i2.3727.

Full text
Abstract:
الملخص الولاء فالإرث به ثابت بالإجماع. وبأنه صلى الله عليه وسلم : {ورث بنت حمزة رضي الله عنه من مولى له}رواه النسائي، وأعله بالإرسال إلا أنه يعمل به لاعتضاده بالإجماع، والمولى كان عتيقها لا عتيق أبيها على الصحيح. وعرف الشافعية بأن الولاء عصوبة ناشئة أخوية حدثت بعد زوال ملك متراضية عن عصوبة النسب، تقتضي للمعتق وعصبته الإرث وولاية النكاح والصلاة عليه والعقل عنه .ويقسم الولاء إلى أنواع ثلاثة: وهولاء العتاقة أو النعمة، وهو عصوبة سببها نعمة المعتق على رقيق سواء كان منجزا أو معلقا، تطوعا أو واجبا ولو بعوض. والأصل في ولاء العتاقة ما يلي:قوله الرسول صلى الله عليه وسلم: (الولاء لحمة كلحمة النسب لا يباع ولا يوهب). هذا حديث صحيح أورده الألباني. ورواه قوله الرسول صلى الله عليه وسلم: (إنما الولاء لمن أعتق). ولاء الموالاة، ويسمى ولاء المناصرة: وصورته هي أن يعقد شخص مع آخر ليس له أقارب عقد محالفة كأن يقول له: "أنت مولاي ترثني إذا مت، وتعقل عني إذا جنيت". ولاء الإمامة: فقد ذهب إلى الإرث بولاء الإمامة الشيعية الإمامية فقط، فالإمام إذا كان ظاهرا يعتبر وارث من لا وارث له من قريب أو مولى عتاقة أو مولى موالاة. فبهذا البحث العلمي، نتكلم عن الولاء ودوره في ميراثه ومع أن الولاء من أسباب الإرث الخمس، فضروري لنا أن نتوقف لمدة طويلة لكي نفرق البيان الصحيح من خبراء عالمنا الجليل الخاص بمجال هذا العلم الدقيق مع البيان الذي ينتشر ويجري في دور حياة مجتمعنا الحاضر.الكلمات الأسسية : الولاء، الميراث، الإرث، الموالاة، المناصرة--- Naskah ulama yang dikaji dalam artikel ini adalah karya Imam Syafii yang berjudul al-Wala’ fi al-Mirats (Kedudukan Wali dalam Hukum Waris). Tulisan ini akan mengkaji naskah dari segi kandungan isi. Selain itu, naskah juga dijelaskan menggunakan sumber-sumber lain dari pandangan ulama dari mazhab yang berbeda yang tentu saja dikaitkan dengan berbagai dalil yang menjadi dasar argumentasinya. Dari hasil kajian diperoleh beberapa poin penting, yaitu bahwa seorang wali berhak mendapatkan waris dari orang yang diwalkannya berdasarkan Hadis Rasulullah Saw dan ijmak ulama. Wali yang berhak mendapatkan warisan ada tiga macam, yaitu wali atas budak (wala’ al-‘ataqah) sehingga ia mewarisi dari budaknya, wali penolong (wala’ al-muwalah/munashirah) sehingga ia mewarisi dari orang ada hubungan persahabatan/perjanjian, dan wali pemerintah (wala’ al-imamah) sehingga mewarisi orang yang tidak memiliki pewaris. Kata kunci: wala’, mirats, irts, muwalah, munashirah
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Moch. Azis Qoharuddin. "Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan." El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 4, no. 2 (October 30, 2018): 99–122. http://dx.doi.org/10.29062/faqih.v4i2.44.

Full text
Abstract:
Menurut Wah}bah Zuhayliy, wali merupakan orang yang mempunyai otoritas penuh dalam pernikahan puterinya. Oleh sebab itu wali adalah orang yang berhak menikahkan atau memberikan izin untuk menikah. Hal yang paling prinsip adalah izin atau restu dari seorang wali, baik ia yang menikahkan sendiri atau mewakilinya. Perwalian disebut juga wilayah yang berarti penguasaan dan perlindungan. Sedangkan menurut istilah, wali adalah pertanggung jawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan. Atau dalam bahasa lain perwalian (wilayah) ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang. Sebagian ulama, terutama dari kalangan H}anafiah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok, yaitu perwalian terhadap jiwa (al-wala>yah ‘ala an-nafs), perwalian terhadap harta (al-walayah ‘ala al-mal), serta perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayah ‘ala an-nafsi wa al-mali ma’an). Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam al-walayah ‘ala an-nafs, yaitu perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-Isyraf) terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya berada di tangan ayah, atau kakek, dan para wali yang lain
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Jazari. "TIDAK SAHNYA PERWALIAN KARENA TIDAK SAH NYA PERNIKAHAN." MAQASHID Jurnal Hukum Islam 2, no. 2 (August 11, 2020): 59–78. http://dx.doi.org/10.35897/maqashid.v2i2.399.

Full text
Abstract:
Agama islam mengatur ketat dalam setiap masalah, agar manusia tidak terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan. Masalah perwalian menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang apa itu wali dalam ppernikahan, siapakah yang berhak menjadi wali? Dan apa saja syarat menjadi wali dalam perikahan? Serta bagaimana peran wali dalam pernikahan?. Serta bagaimana hukumnya jika menikah tanpa adanya wali?.Tujuan dari penelitian ini adalah Mendeskripsikan apa itu wali dalam pernikahan, siapa saja yang berhak menjadi wali, syarat menjadi wali dalam perikahan, peran wali dalam pernikahan, hukumnya jika menikah tanpa adanya wali? Wali pernikahan selalu dari pihak ayah, dalam pernikahan hendaklah mengurutkan wali dari yang paling dekat (memperhatikan urutan), Wali yang paling akhir untuk menikahkan seorang wanita mslim ialah wali hakim, Ayah angkat dan saudara angkat tidaklah bisa menikahkan anak gadisnya, Begitu juga ayah tiri tidaklah bisa menjadi wali dalam pernikahan anak tirinya, Wali dalam pernikahan setiap orang berbeda disetiap kasus pernikahan, Pernikahan seorang wanita harus dengan wali, baik wali nasab (wali biologis) maupun wali hakim. Peran wali dalam pernikahan sangatlah diperlukan/penting. Di Indonesia berlaku setiap anak yang lahir dari hasil perzinahan menggunakan wali hakim. Hukum pernikahan seseorang yang menikah tanpa adanya wali adalah tidak sah pernikahannya. Jika ada wanita menikahkan dirinya dengan izin walinya atau tanpa izin walinya maka pernikahanny tidaklah sah (batal).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Zamani, Saif 'Adli. "PENGHULU SEBAGAI WALI HAKIM DALAM AKAD NIKAH (Studi Terhadap Penghulu Kantor Urusan Agama di Wilayah Kota Yogyakarta)." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12, no. 2 (October 29, 2020): 173. http://dx.doi.org/10.14421/ahwal.2019.12205.

Full text
Abstract:
Penghulu is a civil servant posted in the Office or Religious Affairs who has an obligation to become an marriage registrar. Despite as a marriage registrar, on behalf of the state, penghulu also has a duty to become marriage guardian (wali hakim) of bride candidate who does not have marriage guardian or the guardian refuses to become her guardian (taukil wali) . This paper comes to visit the practice of taukil wali and wali hakim among marriage registrars in Yogyakarta. Based on phenomenological perspective and gocusing on the reasons behind the practice of taukil wali and wali hakim, this article argued that there are two varians of taukil wali, e.i. tawkīl wali bi al-lisān and tawkīl wali bi al-lisān. Meanwhile, some reasons behind the practice of wali hakim are: the bride candidate does not have lineage guardian, missing guardian (mafqūd), the guardian rejects to wed the bride, and the guardian has legal obstacles.[Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pegawai pencatat perkawinan yang berada pada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan. Selain bertugas sebagai Pegawai Pencatat Nikah, penghulu juga mempunyai tugas menjadi wali hakim bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab atau karena sebab tertentu wali nasab tidak dapat menikahkannya. Tulisan ini membahas tentang praktik taukil wali kepada penghulu dan penghulu sebagai wali hakim di KUA Kota Yogyakarta. Fokus utama kajian tulisan ini adalah jenis taukil wali dan alasan para penghulu menjadi wali hakim. Data utama dari tulisan ini adalah hasil wawancara terhadap lima belas penghulu yang ada di empat belas KUA Kota Yogyakarta. Dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang berfokus pada pengalaman individu para penghulu, tulisan ini menyatakan bahwa terdapat dua jenis taukil wali kepada para penghulu di Kota Yogyakarta, yaitu taukil wali dengan ucapan langsung (tawkīl wali bi al-lisān) dan taukil wali dengan tulisan (tawkīl wali bi al-kitābah). Selain itu, terdapat beberapa sebab para penghulu menjadi wali hakim yaitu wali nasab habis, tidak mempunyai wali nasab, wali nasab mafqūd (tidak diketahui keberadaannya), wali nasab adhal (tidak mau menikahkan) atau wali nasab berhalangan secara hukum.]
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Hafas, Imam. "PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN MENGGUNAKAN WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN." Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 4, no. 1 (August 31, 2022): 74. http://dx.doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3941.

Full text
Abstract:
Dalam perkawinan yang ada di Indonesia mewajibkan suatu wali nikah. Dimana wali nikah yang dimaksud adalah nasab dari seseorang untuk menjadi wali akan suatu perkawinan tersebut. Berbicara tentang wali nikah yang menjadi syarat wajib dalam suatu perkawinan, tidak memungkinkan akan tidak adanya wali nikah yang secara nasab. Dimana adanya perkawinan dalam hal wali nikah dapat terganti dengan adanya wali hakim, selain wali nasab yang dimaksud, wali hakim adalah sebagai pengganti dan secara hukum Islam dan hukum positif sah dalam penelitian ini mencoba untuk mengkaji akan suatu pelaksanaan yang ada di KUA Pademawu Pamekasan dengan suatu rumusan yaitu bagaimana pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim di KUA Pademawu Pamekasan? Dan apa saja faktor penyebab terjadinya pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim di KUA tersebut? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan field reaserch dan metode kualitatif serta analisis yang bersifat diskriptif dengan alur berfikit secara deduktif dan indukti. Sedikit temuan dalam kajian ini menunjukkan bahwa tidak adanya wali nasab, wali nasab telah meninggal dunia. Serta wali adhal yang tidak bisa menjadi wali hakim yang disebabkan karena harus menunggu suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai suatu acuan hukum dalam menjadi wali hakim dalam suatu pernikahan yang ada di KUA.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Septiawadi, Septiawadi. "Pemaknaan Waliy (Awliya’) Sebagai Pemimpin Dalam Pandangan Mufassir Klasik dan Modern." Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur'an dan al-Hadits 16, no. 1 (June 22, 2022): 83–104. http://dx.doi.org/10.24042/al-dzikra.v16i1.10324.

Full text
Abstract:
AbstractThe study of the scriptures through interpretations is a way to provide solutions to stem conflicts in socio-political relations in a pluralistic society. By using a qualitative method with a library research approach, this research will examine the meaning of waliy or awliya' from classical and modern commentators. The commentator's view explains that the mention of waliy or awliya' is a term that indicates close friendship, help from enemies used in asylum asking for protection. Wali is closer to its use outside of political leadership, while its use in political space and regional power uses the term waalin. AbstrakKajian terhadap kitab suci melalui penafsiran-penafsiran adalah suatu jalan untuk memberikan solusi membendung pertikaian dalam hubungan social politik ditengah masyarakat yang majemuk. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) penelitian ini akan mengkaji makna waliy atau awliya’ dari mufassir klasik dan modern. Pandangan mufassir menjelaskan bahwa penyebutan waliy atau awliya’ merupakan istilah yang menunjukkan persahabatan dekat, pertolongan dari musuh yang digunakan dalam persuakaan minta perlindungan. Wali lebih dekat penggunaannya diluar kepemimpinan politik, sedangkan penggunaan pada ruang politik dan kekuasaan wilayah memakai istilah waalin.Kata Kunci: Pemimpin; Penafsiran; Waliy-Awliya’.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Zubaidi, Zaiyad, and Kamaruzzaman Kamaruzzaman. "Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)." El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 1 (April 5, 2018): 93. http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5568.

Full text
Abstract:
Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak wali enggan untuk menikahkan atau ‘aḍal wali. Terkait ‘aḍal wali, artikel ini berusaha mengungkap permasalahan wali adal di KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Tujuan artikel ini yaitu untuk mengetahui sebab-sebab ‘aḍal wali, langkah yang ditempuh ketika ada ‘aḍal wali, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap ‘aḍal wali di KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Hasil analisa menunjukan bahwa sebab ‘aḍal wali ini yaitu kedua orang tua bercerai dan pihak ayah menolak menikahkan anak sebab rasa benci yang berlebihan, ayah tidak menyetujui pasangan pilihan anak, calon laki-laki berasal dari keluarga miskin, dan karena tempat tinggal calon suami yang jauh. Langkah yang dilalui oleh pasangan yang ‘aḍal wali yaitu: Pertama, pihak perempuan memberitahukan permasalahan ‘aḍal wali kepada pihak KUA. Kedua, pihak KUA mengutus salah satu delegasi untuk memberikan nasehat kepada orang tua. Ketiga, pihak KUA menunjuk pengganti wali. Pihak KUA dapat menjadi wali nikah setelah sebelumnya pihak perempuan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah untuk ditetapkan wali hakim baginya. Dalam Islam, wali dilarang menolak (‘aḍal) menikahkan tanpa ada alasan yang dibenarkan syara’. Anak perempuan yang tidak mempunyai wali, maka hakim dapat menjadi wali nikah bagi anak tersebut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Muhamad Hasan Sebyar and A. Fakhruddin. "PENGAMBILALIHAN WEWENANG WALI NASAB DALAM PERKARA WALI ADHAL PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM (Studi Kasus Pandangan Hakim dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan)." ADHKI: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (February 4, 2020): 73–91. http://dx.doi.org/10.37876/adhki.v1i2.19.

Full text
Abstract:
Rapuhnya hubungan ayah atau keluarga ayah dengan anak gadis adalah salah satu sebab wali adhal. Menurut tokoh masyarakat putusan wali adhal itu membingungkan, karena mengabaikan wali nasab dalam pernikahan, di sisi lain putusan hakim mengizinkan wali adhal demi maslahat agar terhindar dari zina. Perkara wali adhol di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2016 termasuk perkara yang sering terjadi hampir tiap bulan. Adanya perbedaan pandangan antara hakim dan tokoh masyarakat Kabupaten Pasuruan tentang wali adhal perlu dianalisis secara mendalam, agar dapat menjadi bahan pertimbangan tentang wali adhal guna mengurangi kasus wali adhal di Pasuruan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan kualitatif deskriptif, data hasil wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan teori pluralisme hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perkara wali adhal jika ditinjau dari teori pluralisme hukum akan muncul tiga dimensi yaitu pertama, jika seorang wali nasab tidak ada atau meninggal maka hakim dengan bukti yang ada berhak mengambilalih kekuasaan wali nasab dan memindahkannya kepada pihak yang berwenang. Kedua, jika wali nasab masih ada pernikahan itu harus dilaksanakan dengan persetujuan wali nasab. Ketika wali nasab enggan atau tidak hadir maka niat untuk menikah hendaknya dibatalkan. Ketiga, jika wali adhol masih ada, namun karena alasan yang tidak dibenarkan hukum enggan untuk menikahkan anaknya, maka hakim dapat mengizinkan wali adhal untuk menghindari zina dan mewujudkan keadilan bagi anak perempuan yang telah dikucilkan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Latif, Harun, and Lahaji Lahaji. "Settlement of Missing Guardians in the Office of Religious Affairs Regency of Gorontalo." Al-Mizan 14, no. 2 (December 1, 2018): 311–33. http://dx.doi.org/10.30603/am.v14i2.834.

Full text
Abstract:
Tulisan ini akan membahas penyelesaian masalah wali mafqud di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis hukum dengan metode pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, faktor-faktor terjadinya wali mafqud disebabkan wali nasabnya tidak diketahui keberadaannya, wali nasab jauh ketika anaknya menikah, wali nasab tidak menyetujui pernikahan anaknya, kelalaian petugas KUA dalam memeriksa dokumen calon pengantin; Kedua, penyelesaian masalah wali mafqud oleh KUA di Kabupaten Gorontalo, yaitu: mensosialisasikan akan pentingnya wali nikah; pihak keluarga membuat surat pernyataan tertulis untuk penunjukan wali hakim; mengundang wali mafqud jika telah ada.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Hakim, Abdul. "LEGALITAS PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2005." Asy-Syari'ah 19, no. 1 (March 4, 2019): 105–20. http://dx.doi.org/10.15575/as.v19i1.4000.

Full text
Abstract:
Salah satu ketentuan tentang perkawinan adalah adanya wali nikah, wali nikah merupakan faktor sahnya dalam perkawinan, apabila wali nikah tidak dapat bertindak atau karena sebab-sebab tertentu maka kedudukan wali nikah perpindah kepada wali hakim. Bertindaknya wali hakim sebagai wali nikah terdapat dalam berbagai pendapat fuqaha dalam kitab fiqh yang beragam hingga menjadi ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim yang seragam. Wali hakim merupakan ketentuan hukum yang dirujuk dari hukum Islam berdasarkan pendapat fuqaha dari berbagai kitab fiqh yang beragam sehingga menjadi satu ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim yang seragam. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskripsi analisis, dengan menggambarkan pendapat fuqaha dalam kitab fiqh yang beragam sehingga menjadi ketentuan yang seragam dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim. Sumber yang berdasarkan pendapat fuqaha dalam kitab fiqih diantaranya ialah Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtashid, Fiqh al-Sunnah, Al-Muwatha, Fath al-Mu‘īn dan Fath al-Wahab. Penelitian ini menunjukan bahwa transfor­masi wali hakim berdasarkan pendapat fuqaha bahwa terdapat korelasi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 merupakan pelaksana tentang wali hakim.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
11

Ahsin Dinal Mustafa. "Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam." Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam 3, no. 1 (January 2, 2021): 88–99. http://dx.doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.57.

Full text
Abstract:
Wali muhakkam, dalam pernikahan, merupakan seseorang yang bukan pejabat atau wali hakim resmi yang ditunjuk seorang perempuan untuk menjadi wali nikahnya. Praktik ini dilakukan pada nikah siri dan menjadi sebuah masalah ketika mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Terdapat banyak putusan berbeda yang berkaitan dengan wali muhakkam. Berdasarkan hal tersebut, perlu ada kajian tentang ragam putusan Pengadilan Agama terkait pernikahan dengan wali muhakkam. Penelitian ini merupakan studi normatif komparatif dengan pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian ini. Komparasi dilakukan untuk mengurai persamaan atau perbedaan serta latar belakang dari persamaan atau perbedaan antara putusan-putusan Pengadilan Agama tentang wali muhakkam. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari artikel-artikel jurnal dan buku-buku terkait dengan topik pembahasan. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, dalam konteks fikih dikenal adanya tiga jenis wali nikah, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam. Dari ketiga jenis tersebut, wali muhakkam tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para hakim untuk berijtihad dalam memutus sebuah perkara. Kedua, dari beberapa putusan pengadilan Agama yang telah dikaji sebelumnya, diketahui bahwa ada kecenderungan hakim tidak mengabulkan permohonan para pemohon jika itsbat nikah mereka menggunakan wali muhakkam sedangkan pihak perempuan masih memiliki ayah kandung yang non muslim. Hal ini berbeda dengan kasus jika pihak perempuan tidak mempunya wali nasab dikarenakan wali nasabnya meninggal atau semacamnya yang cenderung dikabulkan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
12

Nurlina and Andi Jusran Kasim. "KETIADAAN PERSETUJUAN WALI NASAB UNTUK MEMPELAI WANITA SEBAGAI ANALISIS PENUNJUKAN WALI HAKIM STUDI DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS I A." QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 2 (December 16, 2022): 72–85. http://dx.doi.org/10.46870/jhki.v3i2.308.

Full text
Abstract:
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita dan prosedur penunjukan wali hakim di pengadilan Agama Watampone. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa hakim di Pengadilan Agama Watampone dan Kepala KUA. Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, peneliti dapat mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita yakni dikarenakan mempelai wanita memang tidak memiliki wali nasab, wali nasab tidak bisa dihadirkan, wali nasab yang gaib atau tidak diketahui alamatnya, kemudian wali nasab tidak setuju atas pernikahan tersebut. Sementara untuk prosedur penunjukan wali hakim di Pengadilan Agama Watampone telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti perkara permohonan pada umumnya dimulai dari pengajuan permohonan dan berakhir dengan putusan. Kemudian setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama maka pernikahan sudah dapat dilangsungkan dengan hak perwalian dialihkan ke wali hakim. Akan tetapi, putusan tersebut secara otomatis batal ketika wali nasabnya sudah setuju menjadi wali nikah atau sudah bisa hadir untuk memberikan hak perwaliannya dalam pernikahan. Kata Kunci : Rukun nikah, Wali, Pernikahan
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
13

Faisal. "Ketentuan Batas Usia Wali Nasab Dalam Pernikahan." Jurnal Al-Fikrah 11, no. 1 (June 29, 2022): 45–58. http://dx.doi.org/10.54621/jiaf.v11i1.307.

Full text
Abstract:
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah disebutkan salah satu syarat bagi wali nikah adalah baligh (berumur sekurang-kurangnya 19 tahun). Jadi usia baligh menurut ketentuan PMA 11/2007 adalah 19 tahun, seorang wali nasab yang telah baligh tetapi belum berusia 19 tahun, maka wali nasab tersebut tidak dapat menjadi wali nikah. Sedangkan Fiqh Syafi’īyah tidak seperti demikian. Berdasarkan hal di atas maka akan nampak sebuah kesenjangan dalam menetapkan usia baligh. Peraturan Menteri Agama (PMA) menentukan usia baligh minimalnya 19 untuk sah seorang menjadi wali nasab. Sedangkan Fiqh Syafi’īyah tidak seperti demikian. Sehingga butuh sebuah analisa terhadap ketentuan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Dari segi jenisnya penelitian ini adalah penelitian kualitatif, bersifat deskriptif analisis, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan usia wali nasab menurut Pasal 18 PMA No. 11 Tahun 2007 adalah 19 tahun, seorang wali nasab yang belum berusia 19 tahun maka wali nasab tersebut tidak dapat menjadi wali nikah. Dalam Fiqh Syāfi’iyah tidak ada ketentuan usia wali nasab dalam pernikahan harus mencapai 19 tahun, bahkan orang yang telah berusia 15 tahun pun sah menjadi wali nikah, karena menurut Fiqh al-Syāfi’iyah wali dianggap baligh apabila ia telah mencapai ihtilam yaitu apabila telah mengeluarkan air mani baik dalam mimpi atau dalam keadaan terjaga, sehingga jika seorang wali yang telah berusia lima belas tahun menikahkan saudara perempuannya sedangkan ia belum mencapai umur 19 tahun maka nikahnya dianggap sah, karena perwaliannya dianggap sah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
14

Alviani, Tiyas. "Studi Penetapan Wali Adhal Terkait Pernikahan Tidak Sekufu Dalam Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr Menurut Madzhab Syafi’i." Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 6, no. 2 (January 20, 2021): 117–31. http://dx.doi.org/10.34001/istidal.v6i2.1642.

Full text
Abstract:
Keberadaan kafaah dalam pernikahan diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan aib dalam keluarga. Menurut Madzhab Syafi’i dalam penetapan Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr keharusan adanya wali dalam pernikahan baik gadis ataupun janda. Jika wali nasab masih enggan untuk menikahkan anaknya dengan alasan hanya melihat calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang, tentu alasan yang demikian tidak dapat dibenarkan. Maka perwalian akan berpindah kepada penguasa atau Qadli dan tidak berpindah kepada wali yang jauh. Karena penolakan yang demikian, maka wali keluar dari keadaannya sebagai wali dan wali tersebut menjadi orang yang zalim. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam penetapan tersebut alasan yang digunakan oleh wali hanya beralasan calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang dengan anaknya. sehingga alasan tersebut tidak syar’i dan tidak berdasarkan Hukum Islam. Sehingga jika wali nasab yang adhal dengan alasan yang tidak syar’i atau sebab yang tidak ada dasarnya dalam hukum Islam, maka perkawinan calon mempelai perempuan dengan calon suaminya yang menggunakan wali Hakim sebagai pengganti wali adhal adalah hukumnya sah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
15

Lahaji, Lahaji, and Sulaiman Ibrahim. "Wawasan Fikih Indonesia: Studi tentang Periwayatan dan Penalaran Hukum Wali Nikah." Al-Ulum 19, no. 1 (July 2, 2019): 1–26. http://dx.doi.org/10.30603/au.v19i1.701.

Full text
Abstract:
Artikel ini mempertegas masalah wali nikah yang dimaksud pasal 26, dikembalikan pada pasal 2 yang menegaskan bahwa ketentuan hukum agama yang menjadi penentu utama sah atau tidaknya perkawinan. Karena pada prinsipnya seorang wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, demikian juga wanita menikahkan wanita lainnya.Wawasan fikih Indonesia tentang hukum wali nikah telah termaktub dalam Undang-undang dan atau KHI. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, belum jelas mengatur tentang wali nikah, tetapi disyaratkan harus ada izin orangtua bagi yang menikah apabila belum berumur 21 tahun. Dalam praktek Pengadilan Agama, wali nikah merupakan keharusan untuk sahnya nikah, bahkan wali nikah itu harus dinilai pula apakah wali mujbir atau wali nasab biasa.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
16

Nur Arofah, Nadila, and Sherly M. Imam Slamet. "TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL." Jurnal Dialektika Hukum 2, no. 2 (December 1, 2020): 195–212. http://dx.doi.org/10.36859/jdh.v2i2.516.

Full text
Abstract:
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan jalinan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara makhluk Tuhan lainnya. Dalam aturan-aturan tentang perkawinan terdapat syarat-syarat sahnya suatu perkawinan, salah satu syarat sahnya perkawinan adalah adanya wali nikah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak sebagai yang menikahkannya. Wali nikah itu terdiri dari wali nasab, wali muhakkam dan wali hakim (adhal). Dengan demikian, tiap-tiap wanita yang akan menikah tanpa izin walinya, adalah batal. Akan tetapi timbul permasalahan yaitu adanya wali yang enggan (adhal) menikahkan calon mempelai. Putusan Pengadilan Agama yang dapat menentukan permasalahan wali adhal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
17

A'isyah, Siti, and Silvia Airin. "PERNIKAHAN DENGAN WALI MUHAKKAM DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI'AH." INTAJ : Jurnal Penelitian Ilmiah 2, no. 02 (March 17, 2019): 84–114. http://dx.doi.org/10.35897/intaj.v2i02.153.

Full text
Abstract:
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini berlokasi di beberapa Kampus di Kota Malang.Subjek dari penelitian ini adalah suami, istri dan wali muhakkam. Objek penelitian ini praktik pernikahan dengan wali muhakkam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Yang menjadi data ini ialah praktik pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam, adapun sumber data adalah informan yaitu suami istri yang melakukan pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Praktik pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam di kalangan mahasiswa ini dengan cara mengangkat orang yang dianggap mengerti tentang hukum-hukum menjadi wali dalam pernikahan.Motivasi para mahasiswa menikah menggunakan wali muhakkam yang paling inti adalah menghindari dosa besar dari perzinahan dan dampak dari pernikahan wali muhakkam adalah tidak ada, hanya saja dampak moral sosial karena ketidak fahaman masyarakat bahwa mereka sudah melangsungkan pernikahan.Pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam ini dalam rangka hifdzud din karena menjaga diri dari perbuatan zina untuk menyelamatkan agama seseorang yang merupakan kategori tertinggi menurut maqoshid asy-syari’ah
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
18

Bambang, Bambang, Muhammad Rofiqi, M. Kifliyanto, M. Luqman Hakim, Mohammad Ali Makki, Luthfi Fu’ady, Fanny Brawijaya, and Mirza Alief Nurzahwa. "Pembuatan Buku Aplikasi Elektronik Ziarah Wali Songo Berbasis Mobile Computing." TRILOGI: Jurnal Ilmu Teknologi, Kesehatan, dan Humaniora 2, no. 3 (December 31, 2021): 360–74. http://dx.doi.org/10.33650/trilogi.v2i3.2817.

Full text
Abstract:
Walisongo ialah para wali (muballigh) yang telah berjasa besar dalam penyebaran ajaran agama Islam kepada masyarakat di tanah Jawa. Cara berdakwa yang mereka lakukan dengan cara yang arif dan bijaksana membuat ajaran mereka cepat mendapat tempat di hati masyarakat tanah Jawa. Karena banyaknya peziarah yang melakukan ziarah secara terus-menerus, penyedia jasa perjalanan tour Wali Songo semakin meningkat. Namun banyak peziarah yang tidak mengetahui informasi tentang sejarah, tempat, adab dan bacaan-bacaan apa saja yang harus dibaca saat berkunjung ke makam wali. Hal ini dapat membuat kesan yang kurang tepat bagi warga sekitar situs makam Wali Songo terhadap para peziarah yang tidak melaksanakan tradisi yang ada.Atau dengan ini, solusi dari permasalahan diatas, peneliti merasa tertarik untuk membuat “Aplikasi Elektronik Ziarah Wali Songo Berbasis Mobile Computing”. Dengan tersedianya aplikasi tersebut para peziarah bisa terbantu dan mengetahui segala informasi tentang tata cara ziarah Wali Songo. Perubahan ini terjadi diantaranya adalah berkat jasa para muballigh dan para wali. Walisongo secara umum yang berarti sembilan orang wali, sedangkan secara filosofis maksudnya sembilan orang yang telah mampu mencapai tingkat wali, Kata “wali” (Arab) antara lain berarti pembela, Bagi orang yang memiliki kesenangan melakukan ziarah ke tempat makam ulama, wali maupun makam tokoh sejarah yang telah memiliki pengaruh kuat di suatu daerah tersebut. Bahkan peziarah seperti ini melakukan ziarah secara terus-menerus dari suatu makam keramat ke makam keramat yang lainnya.Bacaan-bacaan dan adab apa saja yang harus dibaca saat berkunjung ke makam wali. Tujuan dari penelitian ini adalah mengembangkan media informasi tentang ziarah wali songo. Menambah wawasan dan pengetahuan langsung tentang meningkatkan kemampuan dalam pembuatan aplikasi buku elektronik berbasis mobile computing ini. Memberikan informasi lengkap tentang apa saja yang harus dilakukan pada saat di wisata makam wali songo. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memberikan variasi dan kemudahan bagi pihak tour travel dalam peyampaian informasi selain dengan sekedar buku elektronik untuk peziarah sebagai desain system dengan Berbasis Mobile Computing menggunakan Bahasa pemograman Android Studio. Hasil penelitian ini adalah Aplikasi Buku Elektronik Ziarah Wali Songo.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
19

Fauzi, Moh. "Perempuan Sebagai Wali Nikah." Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 5, no. 2 (April 30, 2007): 281. http://dx.doi.org/10.14421/musawa.2007.52.281-298.

Full text
Abstract:
The debate on whether or not a wali is required in a marriage contract has been a long standing issue among Muslim jurists, particularly during the formation of madzahib (schools of thought). The mainstream view held by Indonesian Muslims who are mostly adhered to the Syafi'i madzhab is that the presence of a wali becomes a criteria for the validity of a marriage. However, if the issue of wali is being re-examined by using historical and Islamic jurisprudence approach it is found that the presence of wali is not required in all marriage contracts of all women. A woman may become a wali and may marry off herself without a wali if she fulfils the requirement of being a wali, namely intelligent, sound of judgment, mature and independent. Such a view is held by scholars from the Hanafi school of law. Nevertheless, the concept of wali is not merely a legal issue; it is a meant for guaranteeing the wellbeing of a woman upon entering her marriage. The Prophet is therefore suggested that wali should be presented in a marriage contract.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
20

Fadli, Fadli, and Budi Juliandi. "Negosiasi antara Hukum Positif dengan Hukum Islam: Penetapan Wali Nikah di Kantor Urusan Agama Idi Rayeuk, Aceh, Indonesia." JIL: Journal of Islamic Law 2, no. 2 (August 26, 2021): 268–83. http://dx.doi.org/10.24260/jil.v2i2.329.

Full text
Abstract:
Hukum Perkawinan Indonesia mengatur bahwa ayah biologis berhak menjadi wali nikah bagi anak yang lahir kurang dari enam bulan usia perkawinan orang tuanya. Faktanya, Kantor Urusan Agama (KUA) Idi Rayeuk memberikan kewenangan kepada wali hakim untuk menggantikan kedudukan ayah kandung untuk menikahkan anak perempuannya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Hukum Perkawinan Indonesia dan hukum Islam dikompromikan dan dinegosiasikan di KUA Idi Rayeuk dalam penetapan wali nikah bagi anak yang lahir kurang dari enam bulan usia perkawinan orang tuanya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan menjadikan wawancara dan dokumentasi yang dikumpulkan selama Juli-Desember 2019 sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali hakim di KUA Idi Rayeuk bagi perempuan yang lahir kurang dari enam bulan usia perkawinan orang tuanya merupakan hasil dari kompromi dan negosiasi antara hukum positif dengan hukum Islam, khususnya fikih Syafi’i. KUA Idi Rayeuk dan tokoh agama sepakat menggunakan fikih Syafi’i untuk menunjuk wali hakim sebagai wali nikah bagi anak yang lahir kurang dari enam bulan usia perkawinan orang tuanya. Hasil dari negosiasi tersebut ialah praktik pernikahan yang diberikan ke wali hakim sesuai dengan praktik penghulu mewakilkan wali nasab dalam perkawinan (wakilah wali) dan tidak dicantumkan nama wali hakim dalam dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pernikahan tersebut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
21

Nabila Nurdiansari, Anita, and Rahmawati Kusuma. "Pertimbangan Hukum Dalam Mengabulkan Permohonan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar." Private Law 2, no. 2 (June 8, 2022): 374–80. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1168.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub dalam mengabulkan permohonan wali adhal dan akibat hukum dari penetapan wali adhal. Penelitian ini bersifat normatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim salah satunya adalah penolakan wali nasab kepada pemohon untuk menikahkan pemohon dengan calon suaminya tidak berdasarkan hukum, serta akibat hukum yang timbul dari penetapan wali adhal adalah berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
22

Tohari, Chamim. "KEDUDUKAN WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM: Perspefktif Historis dan Ushul Fiqh." Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah 17, no. 1 (September 11, 2021): 1–27. http://dx.doi.org/10.24260/al-maslahah.v17i1.1894.

Full text
Abstract:
Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tentang hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali.. Perbedaan tersebut bertolak dari pemahaman para ulama mazhab terkait dengan dasar hukum hadis yang digunakan sebagai sumber dalam menggali hukum. Kajian ini dibatasi pada dua permasalahan berikut: (1) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah menurut pandangan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)?; (2) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah tersebut apabila ditinjau dari konteks kekinian? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), sedangkan model analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan (comparative analysis) dimana dalam hal ini penulis berusaha memperbandingkan konsep hukum wali nikah menurut pada ulama mazhab dengan konteks sosial yang berkembang saat ini. Hasil penelitian ini adalah: (1) Mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan tidak sah jika dilakukan tanpa wali. Namun demikian tidak ada keterangan yang tegas mengenai hak dan kedudukan wali dalam pernikahan dalam arti apakah seorang wali cukup hadir dalam pernikahan anak perempuannya, ataukah seorang wali mempunyai hak untuk mengizinkan atau membatalkan suatu pernikahan yang akan dilaksanakan. Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan dianggap sah meskipun tanpa adanya wali nikah. (2) Terkait dengan apakah hukum wajibnya wali dalam pernikahan bersama hak ijbar yang melekat padanya masih relevan dengan situasi kekinian? Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa 'illat hukum dari wajibnya kehadiran dan izin wali dalam pernikahan adalah untuk memelihara kemaslahatan anak gadis yang hendak menikah dan melindunginya dari kemudharatan akibat pernikahan tersebut (disebabkan karena anak gadis yang hendak menikah belum dewasa atau tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam memilih pasangan hidup), maka kehadiran wali adalah wajib selama 'illat hukum tersebut masih ada dalam suatu pernikahan. Sebaliknya, ketika 'illat hukum yang dimaksud sudah tidak ditemukan dalam suatu akad pernikahan, misalnya bagi pernikahan seorang perempuan yang telah dewasa, terdidik, dan mampu memilih yang baik dan buruk bagi hidupnya, maka dalam konteks ini kewajiban menghadirkan wali dan meminta persetujuannya tersebut tidak diperlukan lagi.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
23

Alkudri, Tora Fatah, and Rahmad Setyo Jadmiko. "Kontribusi Wali Murid dalam Membantu Proses Belajar Siswa SDN 03 Sambirobyong." Sultra Educational Journal 2, no. 2 (August 25, 2022): 145–52. http://dx.doi.org/10.54297/seduj.v2i2.286.

Full text
Abstract:
Orang tua sebagai wali murid memegang peran penting terhadap perkembangan anaknya. Dari peran secara lahir dan batin, wali murid menjadi langkah awal perkembangan anak-anak. Peran wali murid menjadi meluas yaitu sebagai pendamping pendidikan akademik. Pendidikan merupakan sebuah tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah dan sekolah (guru), tetapi juga keluarga (orang tua). Subjek dalam penelitian ini adalah siswa SDN 03 Sambirobyong berjumlah sepuluh orang dan wali murid berjumlah sepuluh orang. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kontribusi wali murid dalam membantu proses belajar siswa SDN 03 Sambirobyong. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Pengumpulan data menggunakan instrumen observasi yang dikuatkan dengan hasil wawancara untuk mendeskripsikan kontribusi wali murid dalam membantu proses belajar siswa SDN 03 Sambirobyong. Hasil penelitian tentang kontribusi wali murid dalam membantu proses belajar siswa SDN 03 Sambirobyong meliputi mengingatkan anak untuk menyelesaikan tugas tepat waktu, memberikan fasilitas belajar, membantu mengatur waktu belajar anak, membantu menyelesaikan kesulitan belajar anak, memenuhi segala kebutuhan anak, mengawasi anak ketika pembelajaran online, menjadi penghubung antara anak dan guru. Berdasarkan data dari observasi kepada siswa, siswa mengumpulkan tugas tepat waktu, siswa memiliki fasilitas belajar yang mencukupi, kebutuhan siswa tercukupi, siswa memiliki waktu khusus untuk belajar. Serta saat wawancara kepada wali murid, diketahui bahwa wali murid memberikan kontribusi yang baik terhadap proses belajar anak. Kontribusi wali murid yang baik dapat membantu pembelajaran siswa menjadi lebih efektif. Untuk itu sebagai wali murid diharuskan memberikan kontribusi kepada pembelajaran anaknya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
24

Petriani, Elvira, and Azwar Ananda. "Peran Dan Fungsi Wali Kelas Dalam Pembinaan Perilaku Siswa Di Smp Negeri 33 Padang." Journal of Civic Education 1, no. 3 (December 28, 2018): 289–96. http://dx.doi.org/10.24036/jce.v1i3.197.

Full text
Abstract:
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran dan fungsi wali kelas dalam pembinaan perilaku siswa di SMP Negeri 33 Padang. Informan penelitian ini adalah kepala sekolah SMP Negeri 33 Padang, wakil kepala sekolah sekolah bidang kesiswaan, dan wali kelas SMP Negeri 33 Padang. Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini pelaksanaan peran wali kelas dalam melakukan pembinaan perilaku siswa di SMP Negeri 33 Padang adalah pembinaan perilaku siswa melalui mengumpulan data, fakta dan informan tentang siswa, Pemanggilan orang tua siswa/wali peserta didik dan Menggelola kelas sedangkan pelaksanaan fungsi wali kelas dalam melakukan pembinaan perilaku siswa di SMP Negeri 33 Padang adalah wali kelas memberikan pembinaan perilaku siswa melalui motivasi kepada siswa, menyelanggarakan administrasi kelas, dan pembagian rapor setiap semester. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh wali kelas dalam melakukan pembinaan perilaku siswa di SMP Negeri 33 Padang. kendala tersebut berasal dari dua pihak yaitu pihak siswa dan pihak wali kelas. Adapun kendala dari pihak siswa ialah perilaku siswa yang tidak memberikan surat panggilan orang tua kepada orang tuanya sehingga orang tua tersebut tidak memenuhi panggilan dari pihak sekolah dalam rangka mendiskusikan perilaku anaknya. Kendala lain yakni kurangnya kepercayaan orang tua terhadap laporan dari sekolah mengenai perilaku anaknya karena bagi orangtua tersebut perilaku anaknya tidak pernah bermasalah. Sedangkan kendala dari pihak wali kelas ialah banyaknya jam pembelajaran bagi wali kelas, wali kelas hanya sibuk dengan kehadiran dan nilai siswanya tanpa melakukan menelusuri penyebabnya secara mendalam. Upaya wali kelas dalam melakukan pembinaan pada siswanya di SMP Negeri 33 Padang yakitu melakukan pembinaan perilaku siswa melalui pendekatan terhadap siswa serta mengkomunikasikan perilaku siswa dengan orang tuanya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
25

Ibrahim, Zulham. "Wali Nanggroe Institution: The Role, Function, and Strategy for Resolving Conflicts in Aceh after the Peace." Society 8, no. 2 (July 31, 2020): 313–24. http://dx.doi.org/10.33019/society.v8i2.192.

Full text
Abstract:
Wali Nanggroe Institution is an institution of cultural authority as the unifier of the people that is independent, authoritative, and has the authority to develop and oversee the implementation of the life, adat (custom), language, the award of titles and honors, and adat rites. This research was conducted in Banda Aceh city using a qualitative method. The concept used was Wali Nanggroe, the theories of strategy, conflict resolution, and political communication theories to resolve local conflicts and analyze Wali Nanggroe neutrality in resolving conflicts in Aceh. The data were obtained by observation technique and interview (questionnaires and voice records). The results found that the Wali Nanggroe Institution does not implement a strategy in resolving conflicts both local conflicts and other conflicts in local institutions. Also, Wali Nanggroe does not hold political communication to resolve the conflicts. Besides, as a mediator, Wali Nanggroe is unfair to resolve the conflicts among local institutions due to some causes; emotional attachment between Wali Nanggroe and Members of Parliament at Aceh Provincial House of Representatives (DPRA) from Aceh Party Faction, tend to maintain the reign of Wali Nanggroe, and procedural problems in Wali Nanggroe election.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
26

Ayu Ristiyani, Eka, Laelia Nurpratiwiningsih, and Dedi Romli Triputra. "Kendala Wali Murid dalam Pendampingan Belajar Peserta Didik Kelas V SD." Jurnal Ilmiah KONTEKSTUAL 3, no. 02 (March 24, 2022): 116–12. http://dx.doi.org/10.46772/kontekstual.v3i02.662.

Full text
Abstract:
Peran wali murid dalam memberikan pendampingan belajar ketika peserta didik belajar di rumah sangat penting dilakukan. Namun, pemberian pendampingan belajar yang dilakukan oleh wali murid kepada peserta didik tidak semudah yang diperkirakan. Kendala ini dirasakan wali murid ketika pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam bidang pendidikan. Kebijakan tersebut yaitu diberlakukannya pembelajaran daring dikarenakan virus corona yang telah lebih dari satu tahun ini menyerang dunia termasuk Indonesia.Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan kendala yang yang dihadapi wali murid dalam memberikan pendampingan belajar peserta didik di rumah. Penelitian ini merupakan penelitian yang termasuk dalam penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengembilan data menggunakan wawancara semi terstruktur, observasi non partisipatif dan dokumentasi. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini berupa kendala yang dihadapi oleh wali murid dalam mendampingi peserta didik belajar yaitu, kesulitan wali murid dalam mengkondisikan dan menunbuhkan minat belajar peserta didik, wali murid mengalami kesulitan dalam penguasaan materi, keterbatasan fasilitas di rumah, wali murid cepat marah dan gampang emosi ketika mendampingi peserta didik belajar dan kesulitan wali murid dalam membagi waktu antara mendampingi peserta didik belajar dengan bekerja atau mengurus rumah.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
27

Djati, Syailendra Sabdo. "WALI 'ADHAL DALAM PERNIKAHAN (Penyebab dan Penyelesaiannya Dalam Perspektif Hukum Islam)." Al-MAJAALIS : Jurnal Dirasat Islamiyah 8, no. 1 (November 21, 2020): 145–78. http://dx.doi.org/10.37397/almajalis.v8i1.154.

Full text
Abstract:
Pernikahan merupakan ikatan antar sesama manusia atas dasar sukarela, menurut agama dan undang-undang. Tata cara normatif penyelenggaraan Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan harus memenuhi rukunnya yang berupa: 1. Calon suami, 2. Calon isteri, 3. Wali nikah, 4. Dua orang saksi dan, 5. Ijab dan qobul. Namun terkadang pernikahan terhalang oleh wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan yang disebut sebagai adhal. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui definisi ad{hal dan wali ad{halserta hukumnya dalam Islam, faktor penyebab wali melakukan adhal dan bagaimanakah penyelesaiannya dalam perspektif hukum Islam. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melihat data di lapangan dan studi literatur yang relevan. Faktor penyebab terjadinya adhal bisa dikarenakan calon laki-laki tidak sesuai kriteria wali dari segi asal usul, sifat, sosial, ekonomi, begitu juga hubungan wali yang tidak harmonis dengan wanita di bawah perwaliannya, atau motif sakit hati terhadap mantan istri. Penyelesaian wali adhal dapat menggunakan cara persuasif kekeluargaan dengan nasihat. Apabila tidak berhasil calon pengantin dapat meminta ketetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama. Setelah keluar putusan, pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali hakim dan dicatatkan di KUA.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
28

Aden Fani Rahmasari, Fajar Setiawan, and Meirza Nanda Faradita. "Analisis Dampak Pembelajaran Online Terhadap Wali Murid, Wali Kelas, dan Siswa Kelas II SD Muhammadiyah 17 Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19." INVENTA 5, no. 1 (March 31, 2021): 71–82. http://dx.doi.org/10.36456/inventa.5.1.a3485.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh informasi terkait dampak pembelajaran online di tengah pandemi Covid-19 terhadap wali murid, wali kelas, dan siswa kelas II di SD Muhammadiyah 17 Surabaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian survei dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dengan instrumen penelitiannya berupa WhatsApp dan Google Form. Instrumen WhatsApp digunakan untuk melakukan wawancara melalui chatting terhadap wali kelas. Sedangkan instrumen Google Form link-nya dikirimkan ke wali murid dan siswa melalui bantuan wali kelas untuk mengetahui bagaimana respon dari masing-masing mengenai pembelajaran online yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Hasil penelitian menunjukkan jika dalam pembelajaran online wali murid dituntut untuk melakukan pendampingan pada anaknya setiap ada kegiatan pembelajaran online. Adapun bagi Ibu Fitri selaku wali kelas, pembelajaran online menjadikan beliau harus siap dengan tugas-tugas yang diberikan pada siswanya agar tetap mempunyai aktivitas dalam melakukan kegiatan pembelajaran online meskipun dari rumah. Sementara itu, dalam pembelajaran online seperti saat ini, siswa diharuskan untuk aktif dalam mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh wali kelasnya
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
29

KHAIRUDIN, Khairuddin. "Wali Pitu, Bali Province as Tourism Innovation for the Indonesian Halal Tourism Destinations." Journal of Environmental Management and Tourism 13, no. 4 (June 28, 2022): 1113. http://dx.doi.org/10.14505/jemt.v13.4(60).17.

Full text
Abstract:
This research paper discusses Bali as a halal tourist destination, which is contradictory as a “City of Guardians” amid the brand of Bali as a Hindu City in Indonesia. This article is strongly based on the findings of “Wali Pitu” (seven sainthood) on the island of Bali, in particular that it has not been widely promoted as a halal tourist destination by the local government. The iconic Bali as a Hindu City currently has a double image as a “Wali City” because Wali Pitu tombs were found which differ from those of Wali Songo. Wali Pitu is unique because of its existence at the heart of Hindu civilization in Bali and through a unique process from the cult of Wali Songo. As a new site, Wali Pitu is a new prospect for halal tourism, where several important aspects can invite many pilgrims. Wali Pitu is considered a new halal tourism opportunity to build an image of Muslim holiness amid the hegemony of Hindu society in Indonesia, which serves as the creation of modern religious moderation.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
30

Suganda, Delfi, Retno Saraswati, and Nabitatus Sa'adah. "Politics of Law in Qanun Reformulation in Aceh: The Establishment of Wali Nanggroe Institution." Mazahib 20, no. 2 (January 21, 2022): 251–84. http://dx.doi.org/10.21093/mj.v20i2.3387.

Full text
Abstract:
The Wali Nanggroe Institution is an authoritative religious local institution in Aceh, Indonesia. This Institution was found as a mandate from the Helsinki MoU and it was stated into Law No. 11 of 2006 concerning Aceh Governance which was later translated into Qanun No. 8 of 2012 concerning the Wali Nanggroe Institution. The establishment of Wali Nanggroe Institution brought some controversial issues in constitutional law in Indonesia, one of which is the requirement to become the institutional leader of Wali Nanggroe as regulated in the Qanun of the Wali Nanggroe Institution. This article will focus on the reformulation of the Qanun of the Wali Nanggroe Institution in Aceh by looking at political and legal aspects. This article is qualitative research with a non-doctrinal legal approach. The finding of this article indicates that the Qanun of the Wali Nanggroe Institution has been renewed twice. Nevertheless, there has been no significant renewal in the field of requirements to become an institutional leader of Wali Nanggroe. Summing up, this article reveals that the subordinates of the reform have not touched on substantive matters relating to the public interest, resulting in the absence of legal certainty for the people of Aceh. Keywords: Politics of Law, Qanun in Aceh, Wali Nanggroe Institution
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
31

Iftidah, Ida. "PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG TAUKIL WALI: Studi di Desa Dempet Kabupaten Demak." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (March 1, 2017): 87. http://dx.doi.org/10.14421/ahwal.2016.09106.

Full text
Abstract:
Wali (Marriage Guardian) is one of the important element in marriage. The position of marriage guardian determines whether the marriage is legitimate or not, because marriage guardian is one of the pillars of marriage that must be met. But the majority of people in the village of Dempet Demak, delegate the rights to the ward headman or local religious leaders. As a result, the deed committed by the wali nasab, regarded as the legitimate action. That is, from the dempet village community perspective, the act of doing this is not a form of violation, However as the best solution for the guardians who have no ability to perform her own daughter marriage. This happens for several reasons such as the inability to say the pronunciation of the marriages contract, lack of knowledge of the guardian so that they delegate to people who know more about the religion, even some that because of ta'ẓim to Kiai. The Events of taukil wali in the village of Dempet normatively is permissible because that has brought benefits to our fellow human beings as of the presence of 'taukil wali' has helped facilitate the affairs of human beings and as a form of mutual help in goodness and piety. This paper describes the issues regarding 'taukil wali' of Islamic law and positive law.[Wali merupakan salah satu unsur penting dalam pernikahan. Posisi wali menentukan sah dan tidaknya pernikahan, sebab wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Namun mayoritas masyarakat di Desa Dempet Kabupaten Demak, mewakilkan hak perwaliannya kepada penghulu atau tokoh agama setempat. Mereka tidak terbiasa menikahkan putrinya sendiri. Akibatnya perbuatan yang dilakukan wali nasab tersebut dianggap hal yang sah-sah saja. Artinya masyarakat Desa Dempet tidak melihat bahwa perbuatan yang dilakukannya itu sebagai sebuah bentuk pelanggaran, tetapi sebagai solusi terbaik bagi para wali yang tidak ada kemampuan untuk mencoba menikahkan anaknya sendiri. Hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti ketidakmampuan wali mengucapkan lafal akad nikah, kurangnya pengetahuan wali sehingga mewakilkan kepada orang yang lebih paham tentang agama, bahkan ada juga yang karena ta’ẓim kepada Kiai. Peristiwa taukil wali di Desa Dempet secara normatif hukumnya adalah boleh, sebab yang dilakukan telah memberikan manfaat terhadap sesama manusia karena dengan adanya taukil wali nikah telah membantu memudahkan urusan sesama manusia dan sebagai bentuk tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan. Tulisan ini mendeskripsikan tentang masalah taukil wali nikah secara hukum Islam dan hukum Positif.]
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
32

Fauziyah, Ulfiyatul, Ihda Shofiyatun Nisa’, and Yuli Roisotul A. "Tinjauan Maqasid al-Syari’ah Terhadap Penetapan Permohonan Wali Adhal di Pengadilan Agama Lamongan (Studi Terhadap Penetapan No. 0073/Pdt.P/2008/Pa.Lmg.)." Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 2 (December 28, 2021): 139–52. http://dx.doi.org/10.51675/jaksya.v1i2.170.

Full text
Abstract:
Kesesuaian dasar dan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan mengenai adhalnya wali dengan kemaslahatan yang ditimbulkan. Dalam perkara No.: 0073/Pdt.P/2008/PA.Lmg., wali pemohon keberatan menikahkan anak perempuannya dengan tidak menyertakan alasan yang jelas dan sesuai syar’i. Hal ini tidak dibenarkan menurut peraturan hukum yang berlaku karena merupakan perbuatan yang dzalim. Adanya penolakan dari wali pemohon, maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam, misalnya terjadinya hamil di luar nikah atau kawin lari. Oleh karena itu, pernikahan antara pemohon dan calon suami pemohon lebih mendatangkan maslahah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptik-analitik serta menggunakan pendekatan normatif-empiris. Hasil penelitian ini adalah; Pertimbangan hakim menurut maqasid al-syari’ah yaitu permohonan penetapan wali adhal termasuk hifzh al-din dan hifzh al-nasl, sedangkan pertimbangan hakim menurut hukum positif bahwa ayah pemohon tidak suka dengan calon suami pemohon terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 dan dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita, karena tidak sah menikah tanpa wali. Walaupun seorang wali mempunyai hak untuk memilihkan calon suami bagi anaknya, wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang berada dalam perwaliannya selama mendapatkan calon yang sekufu. Apabila seorang wali menolak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya, maka disebut sebagai wali adhal (keberatan).
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
33

Mubarak, Fadhil, and Januddin Januddin. "“Fair” Status of Marriage Wali According to Shafi'i Mazhab and Hanafi Mazhab." Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah 3, no. 2 (January 3, 2023): 95–112. http://dx.doi.org/10.52029/jis.v3i2.90.

Full text
Abstract:
This research is motivated by the existence of a marriage carried out by a virtuous wali in a society where the majority adhere to the Shafi'i school of thought. The purpose of this research is to find out what the opinion of the Shafi'i and Hanafi schools is about the just status of marriage wali today, and find out how the opinion of the Syafi'i and Hanafi schools compares the status of marriage wali. This research is library research. Data analysis method used comparative method. The object of this study is the comparison of the Syafi'i and Hanafi schools regarding fair wali as a condition for the validity of a marriage contract. In addition, KHI does not require that wali in marriage must be fair. The Syafi'i school of thought explains that the requirements for a wali are fair with six criteria, namely Islam, puberty, sound mind, independence, male and fair. When viewed from the opinion of the Shafi'i school of thought, the implementation of marriage by a virtuous wali, the marriage is void. However, Islamic law is not rigid. Even though according to Islamic law the marriage of a person whose wali is wicked is void, there is still a loophole for his child's marriage to remain valid according to Islamic law. By following the opinion of other scholars such as the Hanafi school of thought, the marriage is still valid with the following reasons; First, namely, someone's Islam is considered sufficient to become a marriage wali, so it doesn't look at whether the person is fair or not. The two wicked wali may become wali, namely looking at the element of benefit for others.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
34

Huda, Muh Nurul, and Kundharu Saddhono. "Wayang Purwa Gagrag Banyumasan dan Peran Wali." IBDA` : Jurnal Kajian Islam dan Budaya 15, no. 1 (May 9, 2017): 135–48. http://dx.doi.org/10.24090/ibda.v15i1.1038.

Full text
Abstract:
This article discusses the differences of puppet styles and the role of Wali towards puppet performance. The Nine Wali used puppet performance as one of their media to diffuse Islam. In addition to entertainment, puppet was functioned as guidance and rules for human life. To eliminate its syirik aspects, the Wali changed its substantial form of the puppets in order not to look like human being. This descriptive qualitative research studied the differences between purwa gagrag Banyumasan puppet and the role of Wali. This research found that there are some differences in names, forms, characters, and equipment in purwa gagrag Banyumasan puppet and the puppet innovated by the Wali. Meanwhile, the role of Wali existed on the changes of form and meaning of the puppets.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
35

Huda, Muh Nurul, and Kundharu Saddhono. "Wayang Purwa Gagrag Banyumasan dan Peran Wali." IBDA` : Jurnal Kajian Islam dan Budaya 15, no. 1 (May 9, 2017): 135–48. http://dx.doi.org/10.24090/ibda.v15i1.2017.pp135-148.

Full text
Abstract:
This article discusses the differences of puppet styles and the role of Wali towards puppet performance. The Nine Wali used puppet performance as one of their media to diffuse Islam. In addition to entertainment, puppet was functioned as guidance and rules for human life. To eliminate its syirik aspects, the Wali changed its substantial form of the puppets in order not to look like human being. This descriptive qualitative research studied the differences between purwa gagrag Banyumasan puppet and the role of Wali. This research found that there are some differences in names, forms, characters, and equipment in purwa gagrag Banyumasan puppet and the puppet innovated by the Wali. Meanwhile, the role of Wali existed on the changes of form and meaning of the puppets.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
36

Lukito, Ratno. "Wali as an Agent of Women in Islamic Marriage Law: Maliki School as a Basis for Reinterpretation." Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 5, no. 2 (April 30, 2007): 191. http://dx.doi.org/10.14421/musawa.2007.52.191-209.

Full text
Abstract:
Artikel ini menkusikan masalah wali nikah, khususnya menurut mazhab Maliki. Apabila dicermati, wali nikah, yang hatus laki-laki, daiam parulangan mazhab Maliki ini pada dasamya tidak dimaksudkan mensubordinasi otonomi dan hak perempuan, karena secara tegas mereka menyatakan bahwa wali tidak harus bapak atau keluarga laki-laki, tetapi calon mempelai perempuan dapat juga menyerahkan perwaliannya kepada hakim, apabila wali menolak untuk menikahkannya. Karena itu, fungsi wali nikah dalam mazhab Maliki adalah lebih sebagai wakil (agent) dari calon mempelai perempuan untuk memastikan terwujudnya tujuan perlawinan. Adanya konsep wali nikah daiam mazhab Maliki, dengan demikian, pada dasamya diformulasi untuk membantu calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mendapatkan perkawinan yang bahagia, tentu saja dengan cara yang sesuai dengan konteks ketika itu. Dengan perkembangan masyarakat dan bentuk keluarga saat ini, masalah perwalian daiam nikah ini perlu direinterpretasi sesuai dengan konteks masa sekarang, dan reinterpretasi tersebut bisa berangkat dari ide dasar dan nilai yang terkandung dari konsep wali nikah mazhab Maliki ini.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
37

Zega, Panenta Nenta, and Yuli Christiana Yoedo. "PERAN WALI KELAS DALAM MEMBINA KARAKTER KRISTIANI MURID." Aletheia Christian Educators Journal 3, no. 2 (October 27, 2022): 89–95. http://dx.doi.org/10.9744/aletheia.3.2.89-95.

Full text
Abstract:
Penelitian kualitatif ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peranan wali kelas dalam membina karakter kristiani Murid. Teori yang digunakan adalah teori tentang peran wali kelas sebagai pembimbing, teladan dan motivator bagi murid. Subjek dalam penelitian ini adalah wali kelas 4 di SD “Y”. Data penelitian didapatkan dari hasil observasi dan wawancara berupa tindakan dan perkataan wali kelas. Dalam pembinaan karakter, wali kelas merancang kegiatan homeroom dan melakukan perannya sebagai pembimbing, teladan dan motivator untuk membina karakter keberanian, kedisiplinan dan kejujuran murid. Karakter keberanian murid ini berkaitan dengan keberanian dalam memimpin pujian, doa dan membagikan firman Tuhan. Kedisiplinan dan kejujuran murid berkaitan dengan bagaimana murid menerapkan kesepakatan homeroom. Dalam pembinaan karakter ini, wali kelas menjadikan firman Tuhan sebagai landasan pembinaan karakter murid sesuai dengan visi dan misi yang telah ditentukan sekolah. Kesimpulannya adalah, wali kelas berperan sebagai pembimbing, teladan dan motivator untuk melakukan pembinaan karakter kepada murid sehingga murid memiliki karakter Kristiani sesuai dengan kehendak Tuhan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
38

Muksin Nyak Umar, Muksin Nyak Umar, and Rini Purnama Rini Purnama. "Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi." SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2, no. 1 (May 5, 2018): 27. http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3103.

Full text
Abstract:
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi membolehkan wanita menikah tanpa ada wali, dan bagaimana relevansinya terhadap pernikahan tanpa wali menurut konteks kekinian di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (Library Reserach), yang merupakan metode pengumpulan data seperti kitab-kitab mazhab Hanafi dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis pendapat Mazhab Hanafi dalam persyaratan pernikahan tanpa wali. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Mazhab Hanafi pernikahan seorang gadis ataupun janda dapat terlaksana dan dianggap sah tanpa wali. Namun, Mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut,sekufu dan merdeka, Dalil yang digunakan mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah. QS. Al-Baqarah ayat 221, 232, 230. Dan hadist dari pengriwayatan At-Tirmidzi.” Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya”. Di Indonesia dalam kompilasi hukum islam pasal 19 disebutkan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dan harus melapor ke kantor KUA karena harus dicatat dalam catatan sipil.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
39

Ilmy, Alfi Najmatil, Abd Hamid Wahid, and Chusnul Muali. "Urgensi Keterlibatan Wali Asuh dalam Dinamika Pendidikan di Pesantren." Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) 6, no. 1 (July 17, 2018): 44–66. http://dx.doi.org/10.15642/jpai.2018.6.1.44-66.

Full text
Abstract:
Wali asuh dalam pesantren berperan dalam menanggulangi penurunan efektifitas kegiatan santri yang diakibatkan semakin banyaknya jumlah peminat pesantren modern dan semi modern dewasa ini. Intisari dari adanya wali asuh adalah sebuah ide pembaruan di pesantren sebagai upaya meningkatkan efektifitas kegiatan dan memudahkan pemantauan aspek psikis santri secara perorangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus di pesantren Nurul Jadid yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan beberapa strategi yang harus dilakukan wali asuh dalam perannya sebagai pengganti orang tua santri. Pertama, wali asuh melakukan pendekatan awal dengan menjadi pendengar yang baik santri asuh untuk menghimpun informasi tentang dunia kehidupannya. Kedua, pemeran wali asuh harus berbeda dengan pemeran pengurus harian untuk memberikan ruang pendekatan pribadi, bukan kolektif. Ketiga, wali asuh berperan pula sebagai motivator, konselor dan pengganti orang tua bagi santri asuh.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
40

M. Zaenal Abidin. "Pandangan Tokoh NU Jember tentang Hadirnya Wali yang telah Mewakilkan Perwaliannya dalam Majlis Akad." Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 5, no. 1 (April 11, 2021): 62–76. http://dx.doi.org/10.35316/istidlal.v5i1.304.

Full text
Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mereka memandang tokoh NU di Jember dan bagaimana mereka memandang hukum Islam tentang keberadaan wali yang mewakili perwaliannya dalam pernikahan anak mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang dipilih adalah wawancara. Hasil studi menemukan bahwa tokoh NU di Jember memiliki sudut pandang yang berbeda. Beberapa tokoh nu berpandangan bahwa wali yang telah mewakili perwaliannya dapat menghadiri upacara dan tidak berpengaruh pada pernikahan selama bukan salah satu saksi nikah, yang lain berpendapat bahwa wali diharapkan untuk meninggalkan upacara, beberapa lainnya Bahkan ada anggapan bahwa wali tidak boleh menghadiri upacara tersebut karena bisa mengakibatkan kontrak tidak sah. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam mengatakan bahwa wali yang mewakili perwaliannya diperbolehkan menghadiri akad nikah pada saat akad asalkan tidak menjadi saksi nikah karena dapat dibuat akad tidak sah karena wali memiliki status ganda.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
41

,, Oktaviani, and Arif Sugitanata. "MEMBERIKAN HAK WALI NIKAH KEPADA KYAI: Praktik Taukil Wali Nikah Pada Masyarakat Adat Sasak Sade." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12, no. 2 (September 22, 2020): 161. http://dx.doi.org/10.14421/ahwal.2019.12204.

Full text
Abstract:
This article discusses about taukil wali nikah, giving the right of guardian of marriage, practiced by the members of Sasak ethnics in in Sade sub-village, Central Lombok. People in Sade give their authority of guardian of marriage to kyai. The main question is why do people in Sade practice taukil wali to the kyai? Utilizing Soekanto’s concept of sociology of law which concentrates on the reason behind the emergence of law practices, this paper argues that that taukil wali is a form of the appreciation of the members of Sasak ethnics in Sade to Kyai, religious as well as adat prominent figure of thecommunity. It also plays as a means how people of Sade escape from gossip which will befall them if they do not practice taukil wali by giving the right of guardian of marriage to Kyai, as the guardian has big responsible and only particular figure who can perform it, and it is kyai.Artikel ini membahas tentang praktik taukil wali kepada Kyai yang terjadi pada masyarakat suku Sasak di dusun Sade, Lombok Tengah. Masyarakat di dusun Sade mempraktikkan taukil wali dalam akad perkawinan dengan cara memberikan hak wali kepada kyai. Fokus utama kajian artikel ini adalah mengapa masyarakat Sasak Sade memberikan hak wali dalam pernikahan kepada kyai? Dengan menggunakan konsep alasan munculnya praktek hukum dalam masyarakat yang digagas oleh Soerjono Soekanto, tulisan ini menemukan bahwa praktek taukil wali nikah kepada kyai pada masyarakat Sasak Sade disebabkan oleh dua faktor, yaitu penghargaan terhadap kyai sebagai pemimpin agama dan adat, dan usaha masyarakat untuk menghindari gunjingan sosial jika menikahkan sendiri anak perempuannya. Ini terjadi karena wali nikah mempunyai tanggung jawab besar, dan hanya orang pilihan saja yang dapat melaksanakannya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
42

Kamuri, Siprianus, and Hari Lugis Purwanto. "SISTEM INFORMASI MONITORING PROSES HASIL BELAJAR SISWA BERBASIS WEB DI SDN SAWAHAN 03 TUREN KABUPATEN MALANG." RAINSTEK : Jurnal Terapan Sains & Teknologi 2, no. 1 (March 1, 2020): 23–34. http://dx.doi.org/10.21067/jtst.v2i1.4350.

Full text
Abstract:
Proses penilaian guru serta monitoring hasil belajar oleh wali siswa di SDN Sawahan 03 Kecamatan Turen Kabupaten Malang belum maksimal karena masih menggunakan cara konvensional. Dari sistem yang konvensional terdapat beberapa masalah dimana orang tua kurang mendapatkan laporan tentang proses hasil belajar siswa atau terbatasnya laporan yang didapatkan dari pihak sekolah, serta kesulitan wali kelas dalam proses input nilai siswa.dari beberapa masalah yang ada dapat disimpulkna bahwa komunikasi antara wali murid dan wali siswa dalam hal proses hasil belajar siswa sangat kurang. Inovasi proses penilaian dan monitoring nilai sangat diperlukan agar dapat memudahkan pekerjaan guru serta wali siswa dalam monitoring hasil belajar siswa serta guru dapat lebih mudah dalam hal input nilai siswa. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan memudahkan proses input dan monitoring data hasil belajar siswa yang bebasis web untuk seluruh wali kelas dan wali siswa di SDN Sawahan 03 Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Jenis penelitian pengembangan ini menggunakan model waterfall. sistem moonitorig proses hasil belajar siswa yang dikembangkan ini diakses oleh 4 aktor diantaranya admin (operator), wali kelas, kepala sekolah, dan wali murid. Oleh karena itu sistem yang dikembangkan akan dilakukan uji coba ke pihak penngguna sesuai peran masing-masing aktor. Setelah melakukan uji coba produk atau sistem, dilanjutkan dengan uji User Acceptence Test (UAT) dengan membagikan kuisioner berisi pertanyaan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi yang ada pada produk atau sistem. Adapun presentase hasil uji User Acceptence Test (UAT) secara keseluruhan mencapai 80,4%, sehingga dapat diambil keputusan bahwa fungsi-fungsi sistem atau produk yang dikembangkan dinyatakan layak dan dapat diterima oeh pihak pengguna.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
43

Erfiana, Elfa. "Tinjauan Maslahat al Mursalat Terhadap Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim." Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 2 (December 12, 2021): 187–213. http://dx.doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3543.

Full text
Abstract:
Dalam Peraturan menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim dalam Pasal 2 Ayat (1) tentang Wali Hakim dalam Pasal 2 ayat (1) Mempelai wanita yang berada di luar negeri dan Pasal 3 Ayat (3) tentang calon mempelai wanita yang berada di daerah terpencil yang menggunakan wali hakim. Karena dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perwalian dalam pernikahan adalah wali hakim, baik mereka yang berada di luar negeri atau pun yang berada di daerah terpencil. sehingga pembahasan mengenai apa maslahat atau manfaat yang diberikan atas peraturan tersebut. Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau peabat yang ditunjuk olehnya dan diberi hak dan kewenangan bertindak sebagai wali nikah. Penelitian ini merupakan penelitian tentang penerapan peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tang tang wali hakim yang ditinjau dari Maslahat al Mursalat atau manfaat yang ditimbulkan dari peraturan tersebut terhadap Mempelai wanita yang berda di luar negeri dan daerah terpencil. Metode penelitian cini menggunakan penelitian pustaka menggunakan metode kualitatif . Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi atau pengumpulan data literer penelitian yang menggunakan buku-nuku sebagai sumber datanya yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini jga menggunakan sumber-sumber ilmiah laainnya yang relevan dengan pembahasan penelitian ini, seperti skipsi,thesis,jurnal dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil peneltian yang dilakukan dapat disimpulkan Tinjauan maslahat al mursalat terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim bagi calon mempelai wanita yang berada di luar negeri merupakan maslahat hajiyat yang berarti persoalan manusiayang dibutuhkan oleh manusia untukmenghilangkan kesulitan yang dihadapi. Terhadap calon mempelai wanita yang beraada di daerah terpencil juga merupakan maslahat hajiyat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
44

Guswandi, Dodi, and Musli Yanto. "Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Calon Wali Nagari Menggunakan Metode TOPSIS." KOMTEKINFO 8, no. 1 (January 27, 2021): 22–32. http://dx.doi.org/10.35134/komtekinfo.v8i1.1611.

Full text
Abstract:
Pemilihan calon Wali Nagari merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan aktifitas pemungutan suara untuk menentukan pemimpin dalam sebuah kenagarian yang ada di daerah. Calon Wali Nagari itu sendiri atau yang setingkat dengan kelurahan merupakan seorang yang dipercaya dalam memimpin masyarakat di suatu kawasan atau daerah. Dalam menentukan pemilihan calon wali nagari, adapun penelitian ini menggunakan sebuah konsep Sistem Pendukung keputusan (SPK) dengan metode TOPSIS. Sistem pendukung keputusan yang dibangun ini dapat memberikan rekomendasi pilihan kepada masyarakat terhadap calon Wali Nagari yang akan memimpin dimasa yang akan datang. Metode TOPSIS yang digunakan dapat melakukan sebuah perhitungan yang dimulai dengan menentukan kriteria dari variabel yang digunakan, kemudian menciptakan matrik dan dilanjutkan pada proses matriks solusi lalu pada akhirnya proses akan masuk pada tahap perangkingan hingga keluaran yang dapat merekomendasikan calon Wali Nagari yang terbaik untuk dapat memimpin masyarakatnya pada periode selanjutnya. Hasil yang didapat dalam penelitian juga memberikan sebuah model ataupun bentuk sistem yang semi tersruktur dalam penentuan calon Wali Nagari menggunakan sistem pendukung keputusan metode TOPSIS. Sehingga manfaat yang akan dapat adalah memberikan rekomendasi kemudahan bagi masyarakat untuk memilih calon Wali Nagari secara tepat dan akurat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
45

Guswandi, Dodi, and Musli Yanto. "Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Calon Wali Nagari Menggunakan Metode TOPSIS." Jurnal KomtekInfo 8, no. 1 (January 19, 2021): 22–32. http://dx.doi.org/10.35134/komtekinfo.v8i1.95.

Full text
Abstract:
Pemilihan calon Wali Nagari merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan aktifitas pemungutan suara untuk menentukan pemimpin dalam sebuah kenagarian yang ada di daerah. Calon Wali Nagari itu sendiri atau yang setingkat dengan kelurahan merupakan seorang yang dipercaya dalam memimpin masyarakat di suatu kawasan atau daerah. Dalam menentukan pemilihan calon wali nagari, adapun penelitian ini menggunakan sebuah konsep Sistem Pendukung keputusan (SPK) dengan metode TOPSIS. Sistem pendukung keputusan yang dibangun ini dapat memberikan rekomendasi pilihan kepada masyarakat terhadap calon Wali Nagari yang akan memimpin dimasa yang akan datang. Metode TOPSIS yang digunakan dapat melakukan sebuah perhitungan yang dimulai dengan menentukan kriteria dari variabel yang digunakan, kemudian menciptakan matrik dan dilanjutkan pada proses matriks solusi lalu pada akhirnya proses akan masuk pada tahap perangkingan hingga keluaran yang dapat merekomendasikan calon Wali Nagari yang terbaik untuk dapat memimpin masyarakatnya pada periode selanjutnya. Hasil yang didapat dalam penelitian juga memberikan sebuah model ataupun bentuk sistem yang semi tersruktur dalam penentuan calon Wali Nagari menggunakan sistem pendukung keputusan metode TOPSIS. Sehingga manfaat yang akan dapat adalah memberikan rekomendasi kemudahan bagi masyarakat untuk memilih calon Wali Nagari secara tepat dan akurat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
46

Risnasari, Norma, Elysabet Herawati, Sarah Azmillaely Mawadha, Fina Rahayu, and Bella Ananti Purnamaningtyas. "Gadget Addiction Pada Anak Di KB Nurul Ulum Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk." Jurnal ABDINUS : Jurnal Pengabdian Nusantara 4, no. 1 (August 1, 2020): 101–7. http://dx.doi.org/10.29407/ja.v4i1.14194.

Full text
Abstract:
Gadget Addiction adalah suatu bentuk ketergantungan penggunaan ponsel secara berlebihan. Meningkatnya angka kecanduan gadget, anak akan beresiko mengalami gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas karena kecanduan gadget mempengaruhi pelepasan hormon dopamin yang berlebihan. Selain itu, pada anak usia di bawah 5 tahun cenderung kurang bersosialisasi dan malas beraktivitas. Mereka akan memilih bermain gadget dibandingkan bermain di luar rumah bersama teman sebaya. Tujuan penyuluhan ini adalah diharapkan wali murid mengetahui dan memahami tentang gadget addiction pada anak. Metode yang digunakan berupa ceramah dan tanya jawab. Berdasarkan hasil pre test, 8 wali murid (13,8%) menyatakan belum tahu tentang pengertian kecanduan gadget, 5 wali murid (8,6%) menyatakan belum tahu penyebab kecanduan gadget, 16 wali murid (27,6%) belum tahu ciri anak yang mengalami kecanduan gadget dan 24 wali murid (41,4%) belum tahu upaya pencegahan anak yang mengalami kecanduan gadget. Hasil post test, 58 wali murid (100%) menyatakan tahu tentang pengertian, 52 wali murid (91,4%) menyatakan tahu penyebab, ciri dan upaya pencegahan anak yang mengalami kecanduan gadget. Oleh karena itu, diharapkan orang tua dapat mencegah dan mengatasi kecanduan gadget pada anak dengan cara mengarahkan penggunaan gadget tersebut untuk kegiatan yang positif serta adanya pendampingan dari orang tua.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
47

Fawaid, Achmad, and Uswatun Hasanah. "PESANTREN DAN RELIGIOUS AUTHORITATIVE PARENTING: Studi Kasus Sistem Wali Asuh di Pondok Pesantren Nurul Jadid." Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin 19, no. 1 (June 30, 2020): 27. http://dx.doi.org/10.18592/jiiu.v19i1.3484.

Full text
Abstract:
Hak kepengasuhan di pesantren berganti pada seorang wali asuh yang kemudian dituntut untuk memahami seluruh aspek perkembangan dan mengontrol kegiatan santri agar berjalan secara efektif. Studi ini meneliti bagaimana sistem pola asuh yang diterapkan dalam lingkup wilayah Az-Zainiyah Pondok Pesantren Nurul Jadid. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan beberapa poin penting dalam sistem pola asuh di pesantren. Pertama, wali asuh berperan penting sebagai pengganti orang tua selama berada di pesantren. Kedua, penerapan sistem pola asuh sebagai bentuk praksis pendidikan dalam pesantren. Ketiga, kinerja wali asuh memerlukan perhatian lebih dari semua pihak, baik dari santri yang berperan sebagai wali asuh, pesantren yang diharuskan memberi arahan dan bimbingan dalam hal kepengasuhan santri dan juga jajaran pengasuh yang mengontrol dan memberikan solusi bagi adanya program wali asuh. Implikasi dari studi ini adalah siapapun santri yang diberi tanggung jawab dalam hal pengasuhan, memerlukan strategi yang cukup baik untuk mewujudkan visi dan misi pesantren.Kata Kunci: Wali asuh; sistem; pesantren
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
48

M. Affas Edward. "Ex Officio Kepala Kantor Urusan Agama Kota Langsa Dalam Penyelesaian Wali Adhal." Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 7, no. 2 (December 6, 2020): 73–87. http://dx.doi.org/10.32505/qadha.v7i2.2019.

Full text
Abstract:
The people in Langsa City understand that when a wali adhal is considered more competent to solve it is the Office of Religious Affairs (KUA), because it is considered to have a better understanding of marriage issues. Whereas in regulations the juridical authority to resolve the problems of wali adhal is the religious court. The purpose of this research is based on the normative and sociological authority of the settlement of wali adhal. This research is field research with a sociological approach. The results show that there are several factors in the occurrence of wali adhal and the Office of Religious Affairs (KUA) is actively resolving wali adhal problems with mediation, emotional approach, discussion approaches and when the approach fails to be resolved by means of litigation.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
49

Bagye, Wire, Muhammad Salehudin, and Khairul Imtihan. "IMPLEMENTASI SMS GATEWAY PADA SISTEM INFORMASI KESISWAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 1 PRAYA TENGAH MENGGUNAKAN METODE EXTREME PROGRAMMING (XP)." Jurnal Manajemen Informatika dan Sistem Informasi 2, no. 2 (October 4, 2019): 27. http://dx.doi.org/10.36595/misi.v2i2.101.

Full text
Abstract:
Proses penyampaian informasi kepada wali murid pada SMA Negeri 1 praya tengah menggunakan surat. Permasalahan yang terjadi ialah siswa sering tidak mengikuti kegiatan jika dijadwalkan pada sore hari. Wali murid juga tidak dapat memantau atau mengetahui kinerja dan aktifitas anaknya selama berada di sekolah. Untuk menunjang kegiatan penyampaian informasi pada SMAN 1 praya tengah ke wali murid dikembangkan sebuah aplikasi sistem informasi kesiswaan menggunakan metode Extreme programming (XP). Dengan memanfaatkan teknologi SMS Gateway. System ini berfungsi menyebarkan informasi kepada wali murid jika siswa tidak mengikuti pelajaran. Hasil dari pengujian sistem didapatkan bahwa aplikasi sistem informasi kesiswaan di SMAN 1 praya tengah dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. Sehingga saat admin melakukan pengiriman informasi kepada wali murid dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan cara mengirim surat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
50

Suganda, Delfi, Retno Saraswati, and Nabitatus Sa'adah. "The Role of Wali Nanggroe Institution to Realize Peace in the Asymmetric Decentralization: the Case of Indonesia." Yustisia Jurnal Hukum 10, no. 3 (December 29, 2021): 369. http://dx.doi.org/10.20961/yustisia.v10i3.54705.

Full text
Abstract:
<p><em>This article aimed to analyze the role and chances of the Wali Nanggroe in its involvement in international peace and its relation to the implementation of special autonomy in Aceh. One of the functions mandated by the qanun (local laws) of Wali Nanggroe Institution is participation in local, national, and international peace. The participation of Wali Nanggroe Institution to be part of regional, national and international peace is an exciting study because most of Wali Nanggroe's members are currently former officials and former combatants of the Free Aceh Movement. This research will analyze the opportunities of the Wali Nanggroe Institute in its involvement in the world and its relation to the implementation of special autonomy in Aceh. This research shows the peace will continue after the peace agreement because many Acehnese leaders, former GAM leaders, believe that the MOU can bring Aceh to a self-government system through a peaceful and democratic process.</em> <em>that several opportunities can be used by it to carry out the function of peace, among others, the first is strong support from local political parties because Wali Nanggroe is an "old man" in Aceh; Third, good relations between Wali Nanggroe and foreign countries or bodies, as well as Wali Nanggroe's own experience in the negotiation process with the Government of Indonesia to realize the understanding of the Helsinki MoU in Finland.</em></p>
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography